Pasca Ditetapkan KPU Tahapan Kampanye, BawasluDompu Imbau Peserta Pilkada Dan Tim Kemenangan Agar Menjaga Terjadinya Pelanggaran.

Foto, Ilustrasi Larangan dalam Kampanye Pilkada 2024

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu menetapkan, tahapan Kampanye untuk memperebutkan Simpati Hati Rakyat melalui Sosialisasi program unggulan masing-masing Pasangan Calon, telah di mulai.

 

Maka, Bawaslu Kabupaten Dompu, mengingatkan bahwa tahapan itu, syarat dengan pelanggaran, karena berpotensi adanya Issue Hoax, Sara, kampanye hitam dan konflik antara pendukung, lebih berpeluang terjadi pada tahapan ini.

 

Hal itu disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz menghimbau, seluruh peserta pilkada termasuk tim pemenangannya, untuk ikut menjaga agar pelanggaran tidak terjadi dalam tahapan ini.

 

“Untuk menjaga agar pemilu tetap berjalan sesuai dengan aturan, kami mengeluarkan 11 himbauan yang kami tujukan kepada kedua pasangan calon, partai pengusung dan tim kampanye pada kedua pasangan calon,” imbaunya. Rabu, (25/09/24). Kemarin.

 

Dalam sebelas himbauan tersebut, Dijelaskan Swastari, Pertama Bawaslu meminta kepada pasangan calon agar secara serius melakukan pencegahan secara bersama-sama terhadap pihak-pihak yang dilarang dalam politik praktis.

 

Lanjut, Swastari, pihak-pihak tersebut adalah pejabat BUMN dan BUMD, ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain, serta Perangkat Desa atau SebutanLain/Perangkat Kelurahan.

 

Kedua, Dilarang melaksanakan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan Kampanye, dimana Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sampai dimulainya MasaTenang.

 

Ketiga, pasngan calon, tim pemenangan, tim kampanye dan partai pengusung Dilarang Menghina seseorang, Agama, suku, ras, dan Golongan.

 

Ke empat, Dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat.

 

Ke lima, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman,ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partaipolitik.

 

“Ke enam, dilarang Mengganggu Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.” Sambungnya.

 

Ke tujuh, adalqh dilarang merusakdan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye.

 

Ke delapan, dilarang mengunakan Fasilitas, dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan jabatannya.

 

“Sembilan, dilarang Menggunakan Tempat lbadah danTempat Pendidikan.” katanya

 

Sepuluh, dilarang Melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

 

“Terakhir, melakukan Kegiatan-Kegiatan lain yang dilarang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.” harap Ketua Bawaslu. *Adv.Bw*

 

Penulis IW




Bawaslu Dompu Minta KPU Segera Tetapkan Jadwal Kampanye

Foto, Swastari HAZ, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, meminta kepada KPU Kabupaten Dompu, untuk segera menetapkan jawdwal kampanye.

 

Karena tahapan kampanye memiliki urgensi yang cukup penting untuk dapat memberikan ruang yang partisipatif bagi warga terkhusus bagi pemilih.

 

Disisi satu sisi, kampanye juga akan mengurangi munculnya berita Hoak, Kampanye hitam, SARA dan lainnya, maka perlu dilakukan kampanye.

 

Hal itu disampaikan oleh, Ketua Bawaslu Kab Dompu, Swastari, HAZ, pada awak media, Rabu, 25/09/24.

 

Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ,

mengatakan bahwa Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang penetapan jadwal kampanye, tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

 

“Jadwal itu mengatur kapan kampanye dialogis, rapat terbuka dan pertemuan tatap muka oleh pasangan calon,” terang Swastari.

 

Lanjut, Ketua Bawaslu, menjelaskan selain jenis kampanye, dalam jadwal itu juga memuat lokasi dan paslon siapa dilokasi mana? termasuk mekanisme kampanye. Penetapan jadwal kampanye itu,

 

Karena menurut PKPU 13 tahun 2024, KPU harus memperhatikan usulan dari pasangan calon.” kampanye itu sendiri dilaksakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon hingga dimulainya masa tenang,” jelas Swastari.

 

Sebab merujuk pada ketentuan tersebut, maka, kampanye di laksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 Oktober 2024. Sementara masa tenang mulai tanggal 24 hingga hari pemungutan suara.

 

Swastari mengingatkan, selain Jadwal Kampanye, Bawaslu Dompu juga meminta kedua pasangan calon untuk mentaati jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU.

 

“Seluruh kegiatan kampanye, baik dialogis, tatap muka hingga rapat terbuka, wajib mengantongi SPTP dari Kepolisian.” Kata Swastari mengingatkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. *Adv.Bw*

 

Penulis Tim CNNEWS




Rapat Pleno KPU Tetapkan No Urut 1, Pasangan BBF-DJ Dan No Urut 2, AKJ-SYAH.

Foto, Ketua KPU Dompu Arif Hidayat, SH Beserta Komisionernya Dan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu, No Urut 1: Pasangan Bambang Firdaus SE dan Syirajudin SH (BBF-DJ) dan Nomor Urut 2 : Pasangan H. Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan ST,.MT (AKJ-SYAH)

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Menggelar Rapat Pleno Terbuka, Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Pada Pilkada Serentak 2024.

 

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Disaksikan langsung oleh Bawaslu Dompu bersama Kajari, Kapolres dan Dandim 1614/Dompu serta Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

 

Dalam Rapat Pleno Terbuka, Ketua KPU Dompu, Arif Hidayat, SH, membacakan Hasil Berita Acara Penempatan Nomor urut Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Pilkada Tahun 2024.

 

Dengan Nomor urut 1, Pasangan Calon Bupati Bambang Firdaus, SE dan Syirajudin SH, (BBF-DJ) yang diusungĀ  Partai Politik, diantaranya, Partai Gerindra PPP, PSI, Gelora dan Partai Umat

 

Sedangkan Nomor urut 2, Pasangan Calon Bupati H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan ST,.MT, (AKJ-SYAH ) yang diusung oleh Partai Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Demokrat, PBB, PDIP, Prima, PKN, Buruh, Perindo, Garuda

 

Usai Pengundian Nomor Urut, sempat bersitegang antara Kedua Pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, sehingga Ketua KPU Dompu Arif Hidayat, SH mengskor Acara beberapa saat, hingga situasi kembali aman dan tertib.

 

Kemudian, Dilanjutkan Dengan Pembacaan Naskah Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak 2024, Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, oleh Ketua KPU Dompu, Arif Hidayat, SH dan diikuti oleh Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

 

“Kami Calon Bupati, Wakil Bupati Dompu, dan Partai Pengusul, beserta Tim Kampanye dan Partai Pendukung Berjanji :

1. Mewujudkan Pemilihan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil

2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan yang aman, tertib dan Damai Berintegritas, Tanpa Hoax, Politisasi Sara dan tanpa politik uang

3. Mendeklarasikan Kampanye Pemilihan Berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”

 

Diakhiri dengan Penandatanganan Naskah Deklarasi Kampanye Damai Pilkada serentak 2024, Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, yang Diawali oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, H Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT dan Bambang Firdaus SE dan Syirajudin SH serta diikuti oleh Semua Partai Politik Pengusung.

 

Penulis IW

 

 




KPU Dompu Resmi Menetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Pada Pilkada 2024.

Foto, Ketua KPU Dompu, Arif Hidayat SH Beserta Komisioner KPU Kabupaten DompuĀ 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Rangka Pesta Demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Resmi menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

 

Berdasarkan Surat KPU Nomor : 435/PL.02.2-Pu/5205/2024, pada Minggu (22/9/2024), Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2024.

 

Adapun Dua (Dua) Nama pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu yang ditetapkan sebagai berikut :

 

1. Nama Pasangan Calon : H. KADER JAELANI dan H. SYAHRUL PARSAN, S.T.,M.T., Diusung Partai Politik : Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Demokrat, PBB, PDIP, Prima, PKN, Buruh, Perindo, Garuda

 

2. Nama Pasangan Calon : BAMBANG FIRDAUS, S.E. dan SYIRAJUDDIN, S.H., Diusung oleh Partai Politik : Partai Gerindra PPP, PSI, Gelora dan Partai Umat

 

Kedua pasangan tersebut, resmi diitetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024.

 

Penulis IW




KPU Dompu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan DPT Pilkada 2024

Foto, Ketua KPU Dompu, Arif Hidayat, SH beserta Komisioner KPU Dompu, Hidayatullah, Nasaruddin dan Yusuf

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka memastikan akurasinya Data Pemilih, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024

 

Rapat Pleno tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU, Arif Rahman didampingi Komisioner KPU, Hidayatullah, Nasaruddin dan Yusuf, berlangsung di Aula KPUD Dompu, Kamis, 19/09/24.

 

Ketua KPUD Arif, Rahman, SH, dalam rapat, Menyampaikan bahwa total jumlah pemilih tetap di Kabupaten Dompu pada Pilkada 2024 ini sebanyak 190.546 pemilih.

 

Dimana DPT tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 431 Tahun 2024, tentang Penetapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap

 

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, tanggal 19 September 2024.

 

“Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman dan langsung diumumkan kepada publik pada hari itu juga, Kamis (19/9/2024). kemarin,” terang Ketua KPU menyampaikan hasil Rapat Pleno Terbuka.

 

Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan KPU Dompu Nomor 431/2024, dari 190.546 pemilih sebanyak 94.198 laki-laki dan 96.348 perempuan.

 

“Mereka tersebar di 429 TPS (tempat pemungutan suara) pada 81 desa/kelurahan di delapan kecamatan,” jelas Ketua KPU menutup Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap.

 

Adapun rincian DPT pada Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU Kabupaten Dompu pada Kamis (19/92024) ; sebagai berikut:

 

Penulis IW




Julhaidir, Menyayangkan Panwascam Woja Tidak Mengatur Jadwal Acara Pengukuhan Tim BBF-DJ “Irama Musik” Bersamaan Sholawat.

Foto Julhaidir, Salah satu pendukung pasangan Akj-Syah Warga Kel Monta Baru Kec Woja Kab Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Dinamika Politik semakin memanas antara kedua Pendukung Pasangan Cabup dan Cawagub Kabupaten Dompu, H. Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST,.MT (Akj-Syah) dengan Bambang Firdaus, SE dan Syirajudin, SH (BBF-DJ).

 

Namun tetap mematuhi protokol dan aturan yang berlaku serta harus menghormati acara keagamaan yang tengah berlangsung, baik Umat Muslim maupun Non Muslim.

 

Salah satu pendukung pasangan Akj-Syah, menyayangkan sikap Panwascam Kec Woja yang tidak menegur Pasangan BBF-DJ yang sedang melangsungkan acara pengukuhan Tim Kec Woja, diduga diringi musik di Gedung serbaguna Monta Baru, bersamaan dengan shalawat

 

Hal itu diungkapkan oleh Salah satu pendukung Akj-Syah, Julhaidir, warga Kelurahan Monta Baru, Kec Woja pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Selasa 17/09/24.

 

“Saya menyayangkan Panwascam Woja, harusnya menegur kegiatan Pasangan Calon Bupati Bambang Firdaus dan Syirajudin dengan musik kencang di barengi Shalawat bersamaan,” ungkap Julhaidir penuh sesal

 

Julhaidir mengungkapkan bahwa saya secara pribadi mengkritisi acara musik dan sholawat yang berlangsung didua tempat secara bersamaan yang sangat tidak etis.

 

Sehingga perlu diketahui bersama pada hari Senin, 16 September 2024 di Masjid Jami’ At-Taubah Lingkungan II Monta Baru tengah menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW,

 

Namun diwaktu bersamaan, tepatnya Gedung Serba Guna Montabaru, Pasangan Calon Bupati Bambang Firdaus dan Sirajudin menggelar pertemuan dengan seluruh simpatisan dan unsur lainnya yang berada di Kec Woja guna Pengukuhan Timses dibarengi musik kencang.

 

“Saya tidak dalam ranah membatasi dua kegiatan yang berjalan secara bersamaan tersebut, hanya saja cukup disayangkan berkenaan dengan Shalawat yang menggema dari TOA Masjid Jami’ At-Taubah saling bersahutan dengan irama musik orgen tunggal.” kata Julhaidir penuh bijak.

 

Lanjut, Julhaidir, menerangkan bahwa dalam hal ini juga, tidak dalam rangka menghalal haramkan kedua kegiatan tersebut, namun sebagai umat beragama, seyogyanya kegiatan besar Umat Muslim ini

 

“Harusnya wajib mendapat penghormatan lebih tinggi ketimbang kegiatan yang berbau euforia dan syarat akan kepentingan tersebut.”

 

Bukan hanya kegiatan Umat Muslim saja akan tetapi kegiatan-kegiatan agama lainpun wajib sekiranya kedepan menjadi alarm bagi kita untuk saling menaruh penghargaan dan penghormatan setinggi-tingginya sebagai konsekuensi logis kita berbangsa dan bernegara dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.

 

“Ini semata himbauan dan transfer knowledge, agar sekiranya menjadi renungan bersama,” ungkapnya dengan mantap

 

Diakhir, Julhaidir menyayangkan pihak Panwascam sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Dompu yang tidak dapat mengatur jadwal yang berbenturan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tanpa kordinasi dengan Pemerintah Kel Montabaru dan supervisi yang ketat.

 

“Sebagai langkah konkret, KPU, Bawaslu dan pihak penyelenggara Pemilu agar sekiranya bergandengan tangan dan lebih ketat serta taat terhadap asas-asas pemilu.” pesan Julhaidir penuh motivasi.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Panwascam Kec Woja belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW