Tanggapi Dugaan Pungli SMPN 3 Manggelewa, Kadispora, Apapun Alasannya Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pungutan Terhadap Siswa, Kalaupun Ada, Itu Pungli.

Foto, Kadispora Dompu, Drs. H Rifaid,.MPd

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMPN 3 Manggelewa terhadap siswa yang hendak mengambil ijazah dengan jumlah Pungutan sebesar Rp. 50 ribu per Ijazah

 

Kemudian ditambah lagi dengan biaya Legalisir ijazah sebesar Rp. 250 ribu per siswa yang terkesan memaksa dan membani siswa dalam pengambilan Ijazah.

 

Bahkan siswa yang tidak mampu membayar, maka ijazahnya akan di tahan oleh pihak sekolah, seperti dalam beberapa kali pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews,

 

Padahal biaya pendidikan siswa sudah di jamin oleh Negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

 

Adapun besaran Dana Bos khusus pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid,. MPd, mengatakan bahwa persoalan ini, secara pribadi kita sudah memanggil

kepala sekolah SMPN 3 Manggelewa.

 

Kemudian secara kedinasan, kita juga sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah SMPN 3 Manggelewa, namun karena disibukkan dengan kegiatan 17 Agustus.

 

“Kami Belum sempat konfirmasi kembali kepala sekolahnya, insyaallah nanti kita panggil lagi,,” kata Kadispora Dompu, saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews di kediamannya, kelurahan kandai satu, Selasa, 19/08/25.

 

Namun, H. Rifaid menegaskan apapun yang menjadi alasan dalam melakukan tindakan pungutan terhadap siswa itu tidak diperbolehkan, apalagi sekolah yang berstatus negeri

 

“Mau itu, ada kesepakatan dengan pihak orang tua murid atau apapun alasan, itu pungli dan dilarang aturan,” tegas Kadispora.

 

Sementara dikutip dari media online Tangkapupdate24jam.id, Senin (18/08/25), Kepala Sekolah SMPN 3 Manggelewa membantah keras terkait dengan isu atau tuduhan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap alumni Siswanya untuk pengambilan dan legalisir ijazah.

 

“Jika ada, itu sumbangan merupakan kesepakatan antar orang tua siswa, bukan kebijakan sekolah, Saya Kepsek SMPN 3 Manggelewa menegaskan pihak sekolah tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun kepada Alumni Siswanya kalaupun benar-benar ada maka kami dari pihak sekolah akan membuat kesepakatan dan melakukan rapat dengan komite dan para orang tua atau wali murid.” Jelasnya

 

Maka, secara tidak langsung Kepsek SMPN 3 Manggelewa mengakui bahwa pihak sekolah diduga telah melakukan tindakan kejahatan pungli, terhadap siswa dalam pengambilan Ijazah.

 

Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan Pungutan terhadap siswa dan terlebih lagi Sekolah Negeri, apalagi dalam pengambilan Ijazah

 

Karena Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid atau murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

Dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar dalam Pasal 9 ayat (1), menyatakan : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

 

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas juga dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

 

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

 

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Kemudian bertentangan dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. Bahwa Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, tergantung pada jenis dan beratnya perbuatan.

 

Penulis IW 




Kepsek SMPN 6 Dompu, Bantah Pemalsuan Data, Hanya Penyesuaian SK Dan Mengacu Pada Surat Edaran Bupati 

Foto, Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada SPd dan Surat Edaran Bupati Dompu 

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi informasi yang beredar baik di medsos maupun di beberapa media online terkait Pemalsuan Data pada SMPN 6 Dompu yang diduga dilakukan oleh Kepsek SMPN 6 Dompu behkan di laporkan ke pihak kepolisian.

 

Hal itu, mendapat bantahan keras dari Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu, Suhada pada media ChanelNtbNews Selaaa, 14/10/25 dikediamannya di Kelurahan Potu Dompu

 

Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemalsuan data seperti yang disebutkan dalam pemberitaan di beberapa media online

 

Tetapi hanya saja, SK itu kami melakukan penyesuaian SK saja, jadi tidak ada pemalsuan data,”

 

Karena menurunya, behwa pemalsuan data itu, apabila SK itu digunakan untuk kebutuhan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu atau ASN maupun tunjangan dan lain sebagainya, ” itu baru bisa dikatakan Pemalsuan Data,” jelasnya 

 

Oleh karena itu, Kata Kepsek SMPN 6 Dompu, bahwa selama SK itu tidak manfaatkan untuk kebutuhan kelengkapan administrasi ,” saya rasa tidak ada Pemalsuan Data, lebih-lebih kerugian negara, karena kami tidak pernah mengaji dia, apalagi menggunakan anggaran Dana Bos ataupun anggaran di sekolah lainnya,” terangnya serius 

 

Lanjut, Kepsek SMPN 6 Dompu, kenapa kita harus mengeluarkan SK, karena memang di SMPN 6 Dompu tidak ada tenaga Ekrakurikutum Pendidik Al-Qur’an,

 

Maka dikeluarkan SK untuk pendidik Al-Qur’an dan SK itu hanya sebagai pengikat antara pihak sekolah dengan tugasnya selaku pendidik Al-Qur’an, agar dapat dipertanggung jawabkan dan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baik nya.

 

Sebelumnya juga, kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengawas untuk dimintai petunjuk terkait penerbitan SK tersebut

 

Dan juga sudah ada kesepakatan dengan beberapa guru bahwa harus di hadirkan guru honorer untuk mengajar IQRO

 

Itu tidak ada masalah, makanya kami berani menerbitkan SK itu,” tandasnya.

 

Kepsek SMPN 6 Dompu menambahkan bahwa tujuan di SK kan tenaga pendidik Al-Qur’an ini, tentunya sangat beralasan berdasarkan kebutuhan siswa dan kamipun sangat membutuhkan agar siswa maupun guru di SMPN 6 Dompu bisa belajar membaca Al’Quran

 

Hal ini. Saya kira ini cukup membantu apalagi tidak ada unsur yang merugikan pihak manapun sampai detik ini termasuk uang negara, itupun secara sukarela dan tidak terdaftar dalam Absensi bahkan tidak digaji, boleh di cek langsung ke SMPN 6 Dompu daftar absensi dan SPJ Gaji dan kegiatannya hanya 1 kali seminggu saja dan dimulai pukul 07, 15 sampai jam 10, 45 setiap hsri Jumat ,” tantang ibu kepsek

 

Kemudian Mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor : 800.400.3.5/1827/DiKPARA/2025, tentang penguatan pendidikan karakter siswa melalui Gerakan Literasi Membaxa Kitab Suci Al-Quran dan Program Jum’at mengaji pada satuan pendidikan Taman-taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Dompu 

 

“Diselaraskan dengan implementasi pendidikan pemerintahan (BBF-DJ) Bupati dan wakil bupati Dompu, Bapak Bambang Firdaus SE, dan Sirajuddin SH,” katanya

 

Dan Sebagai upaya bersama mencerdaskan anak bangsa dan beriman dalam rangka untuk menciptakan generasi Maju, cerdas dan religius dengan masadepan cerah Dompu Maju yang bermartabat dan berdaya saing.

 

Jadi itulah dasar kami mengeluarkan SK tersebut, bukan asal mengeluarkan SK, apalagi dalam SK itu, ada catatan : apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, ucapnya 

 

Dan Sebagai upaya bersama mencerdaskan anak bangsa dan beriman dalam rangka untuk menciptakan generasi Maju, cerdas dan religius dengan masadepan cerah Dompu Maju yang bermartabat dan berdaya saing.

 

Untuk itu, kepsek menegaskan jika hal demikian yang dipersoalkan, maka kami dari pihak SMPN 6 Dompu akan mencabut atau membatalkan SK tersebut,

 

“Itu yang diinginkan, hanya saja kita mengimplementasikan program pemerintah Daerah,” ujarnya

 

Penulis. Gepeng 




Kepala UPTD Woja, Mustakim, SE Beserta Jajarannya, Ucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025

Foto, Kepala UPTD Woja Dinas Dikpora Dompu, Mustakim, SE

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan momen, bagi bangsa Indonesia mengenang perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025.

 

Momen bersejarah ini menjadi tonggak bangkitnya kehidupan berbanding dan bernegara mulai dari aspek kenegaraan, sosial, hingga pendidikan, sebab, Pendidikan merupakan ujung tombak perlawanan terhadap penjajah,

 

Sejak era kebangkitan nasional, Peran tokoh terpelajar tanah air seperti Ki Hajar Dewantara dan Dr. Soetomo menjadi motor penggerak pergerakan pemuda Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan.

 

Dapat dilihat dari munculnya berbagai organisasi pergerakan nasional yang mulai subur sejak tahun 1920-an. Sebut saja Perguruan Taman Siswa yang berusaha menjembatani kesenjangan hak pendidikan antara kaum pribumi dan Eropa, atau Boedi Oetomo yang merupakan tempat lahirnya para tokoh pembangunan nasional, karena kemerdekaan menjadi gerbang dalam mewujudkan cita-cita bangsa,

 

Dalam rumusan pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari kutipan pembukaan UUD 1945, pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya.

 

Di momen yang bersejarah ini sudah sepatutnya kita turut serta mengisi kemerdekaan dengan menuntut ilmu, hidupkan makna kemerdekaan dengan pendidikan,

 

Banyak hal yang perlu diperhatikanan dalam pengembangan pendidikan sekarang ini, dengan komitmen bagaimana mewujudkan pendidikan yang merata dalam mencetak generasi Bangsa yang intelektual yang akan melanjutkan cita-cita Bangsa Indonesia

 

Maka, Lewat Momentum yang bersejarah ini, Kepala UPTD Dikpora Kecematan Woja Dikpora Kabupaten Dompu, Mustakim, SE Beserta Seluruh Jajaranya, Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI yang ke-80 Tahun 2025.

 

Semoga Pendidikan Khususnya di Kabupaten Dompu Mencetak Generasi Emas untuk Dompu yang lebih Maju,” Ucap Mustakim, Kepala UPTD Woja, 

 

Penulis IW 




Terkait Dugaan Pungli Pihak SMPN 3 Manggelewa, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Kepsek Wajib Bertanggung Jawab Dan Di Beri Sanksi Tegas

Foto, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Kabupaten Dompu-NTB, Ajunnarfid, SE, alias Arjun.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait dugaan pungli terhadap siswa yang ingin mengambil ijazah oleh pihak SMPN 3 Manggelewa menargetkan sebesar Rp. 50 ribu per siswa

 

Sementara untuk regalisir ijazah dimintai Rp.250 ribu per siswa dengan modus sebagai syarat administrasi sekolah.

 

Bahkan yang lebih menyedihkan, siswa yang tidak mampu membayar uang tersebut, Ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah yang diungkapkan oleh orang tua murid dan guru, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Selasa, (05/08/25), beberapa hari yang lalu.

 

Padahal biaya pendidikan siswa sudah di jamin oleh Negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

 

Hal tersebut, mendapat reaksi keras dari Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Kabupaten Dompu-NTB, Ajunnarfid, SE, ditaman kota, Rabu, 13/08/25.

 

Arjunarfid mengatakan perbuatan pihak sekolah tersebut sangat bertentangan sekali dengan Undang-undang Dasar 1945, Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi pilar utama dalam mengatur segala aspek pendidikan di Indonesia.

 

Dimana Undang-undang tersebut mengamanatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara, menjamin pemerataan akses, dan memastikan kualitas pendidikan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi apalagi membebankan siswa dalam pungutan liar.

 

“Undang-Undang Pendidikan ini, tidak hanya memberikan landasan hukum, tetapi juga menjadi pedoman bagi pengembangan dan implementasi kebijakan pendidikan di Indonesia.” jelas Arjunarfid.

 

Selain itu, Kata Arjunarfid bahwa Undang-undang pendidikan juga menjadi acuan bagi pemerintah, penyelenggara pendidikan, pendidik, dan masyarakat dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam memajukan pendidikan nasional.

 

“Salah satunya mencerdaskan peserta didik, itu wajib dilakukan pihak sekolah, bukan malah membebankan siswa,” terangnya.

 

Disamping itu, Undang-undang ini mengamanatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara, menjamin pemerataan akses, dan memastikan kualitas pendidikan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

“Jadi tidak ada lagi biaya yang di pungut dari siswa, sebab setiap siswa sudah di jamin oleh Pemerintah,” tegas Arjun sapaan akrabnya

 

Kemudian diatur pada Pasal 31 yang mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, kewajiban mengikuti pendidikan dasar, dan prioritas anggaran pendidikan.

 

Lanjut dijelaskan Arjun, selain bertolak belakang dengan undang-undang pendidikan, tetapi juga diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. Bahwa Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, tergantung pada jenis dan beratnya perbuatan.

 

Untuk itu, Kami mengecam keras pihak sekolah yang diduga kuat melakukan  pungli terhadap siswa-siswi yang hendak mengambil ijazah serta regalisir.

 

Maka, Kepala Sekolah wajib bertanggung jawab terhadap persoalan ini, Dengan mendesak Bupati Dompu dan Kadispora untuk memberi sanksi tegas terhadap Kepala Sekolah tersebut

 

“Bila perlu kepala sekolah itu dipecat, karena telah mencoreng dunia pendidikan,” tegas mantan ketua HMI Cabang Dompu

 

Sementara sampai berita ini di publish, Kepala Sekolah SMPN 3 Manggelewa belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN




Kepsek, Drs. Landa Beserta Guru Dan TU SMKN 1 Kilo, Ucapkan Dirgahayu RI Ke-80 

Foto, Kepsek SMKN 1 Kilo, Drs. Landa.

 

 

 

Kemerdekaan Bagi Pendidikan.

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga kemerdekaan dalam Pendidikan untuk membentuk Individu dengan karakter yang kuat dan kecerdasan yang menyeluruh

 

Dimana Kreativitas pada kemampuan untuk berpikir di luar kebiasaan dan menemukan solusi inovatif dan Kemerdekaan Pendidikan yang sesungguhnya adalah bagaimana membebaskan dan memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi ide-ide baru, bereksperimen, dan mengembangkan imajinasi mereka.

 

Dan Siswa juga diajarkan bagaimana mengatasi tantangan dengan cara-cara yang tidak konvensional, melihat berbagai masalah dari sudut pandang yang berbeda, dan menciptakan inovasi yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kreativitas ini tidak hanya diterapkan dalam bidang seni, tetapi juga dalam pemecahan masalah di berbagai bidang kehidupan.

 

Maka, momentum Kemerdekaan ini, Kepala Sekolah, Drs. Landa Beserta Seluruh Guru dan TU SMKN 1 Kilo, Mengucapkan Dirgahayu RI yang ke-80 Tahun 2025.

 

Penulis IW 




Kepsek, Hendratno, SPd Beserta Guru Dan TU, Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-80, Tahun 2025

Foto, Kepsek SMAN 2 Dompu, Hendratno, SPd 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kepala Sekolah SMAN 2 Dompu, Hendratno, SPd, Beserta Seluruh Guru dan TU Mengucapkan Dirgahayu RI yang ke-80 Tahun 2025.

 

Momentum HUT Kemerdekaan ini menjadi pintu mewujudkan cita-cita bangsa, dalam rumusan pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Seperti pada pembukaan UUD 1945, pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya.

 

Di momen yang bersejarah ini sudah sepatutnya kita turut serta mengisi kemerdekaan dengan menuntut ilmu, hidupkan makna kemerdekaan dengan pendidikan, banyak hal yang perlu diperhatikanan dalam pengembangan pendidikan sekarang ini, dengan komitmen bagaimana mewujudkan pendidikan yang merata untuk semua masyarakat.

 

Penulis IW