Dukung Pembangunan Sekolah, Kabid PK-LK Dikbud Provinsi NTB, Pantau Langsung Progres Pembangunan SLBN 2 Dompu.

Foto, Kepala Bidang PK-LK, Dr .Hj Eva Sofiasari S.Pd M.Pd, bersama Pimpinan Lembaga Sekolah, Muhtar Abdullah serta pengurus lainnya, saat berkomunikasi dengan peserta didik SLBN 2 Dompu di Kecematan Manggelewa.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka mendukung pemerataan pendidikan khususnya bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus.

 

Diknas Dikbud Provinsi NTB, melalui Kepala Bidang PK-LK, Dr .Hj Eva Sofiasari S.Pd M.Pd, memantau langsung proses pembangunan SLB Negeri 2 Dompu, di Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu, Kamis, 11/09/25.

 

Dikesempatannya, Kabid PK-LK, Diknas Dikbud Provinsi NTB, Dr. Hj. Eva Sofiasari S.Pd M.Pd, mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan ini, kami percayakan kepada pihak sekolah

 

Untuk melaksanakan amanat dari pemerintah sebaik mungkin, agar mutu dan kualitas pembangunan bisa bertahan lama dan bermanfaat untuk generasi bangsa

 

Khususnya, bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus di kabupaten Dompu” harapnya.

 

Kabid menegaskan pada intinya Diknas Dikbud Provinsi NTB mendukung penuh pembangunan SLB Negeri 2 Dompu ini

 

Foto, Kabid PK-LK, Diknas Dikbud Provinsi NTB, Dr. Hj. Eva Sofiasari S.Pd M.Pd, dan Pimpinan Lembaga Sekolah, Muhtar Abdullah, saat memantau lokasi sekolah.

 

Ditempat yang sama Penggagas SLBN 2 Dompu, Muhtar Abdullah, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kedatangan tamu kehormatan dari Diknas Dikbud Provinsi NTB, Kepala Bidang PK-LK, Dr .Hj Eva Sofiasari S.Pd M.Pd,

 

Dalam rangka kunjungan kerja kedinasan untuk melihat langsung progres pembangunan SLBN 2 Dompu yang mendapatkan bantuan Revitalisasi SLB Tahun 2025

 

Oleh karena itu, Muhtar menyampaikan kunjungan Kepala Bidang PK-LK, Dr .Hj Eva Sofiasari S.Pd M.Pd, untuk melihat secara langsung progres kegiatan Revitalisasi pemerintah yang di kerjakan langsung oleh pihak sekolah dengan memuaskan

 

Pembangunan sekolah ini diswakelola oleh sekolah, jadi semua masyarakat sekitar bisa turut berpartisipasi mendukung pembangunan SLB Negeri 2 Dompu ini,” harap Ketua Yayasan Trisilaskil 

 

Selain itu, Kata Muhtar, kehadiran ibu Kabid ini merupakan anugerah tersendiri bagi kami pimpinan lembaga sekolah.

 

Menguatkan dan menambah semangat kami sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya penuh semangat.

 

Penulis IW 




Pihak SMPN 3 Dompu Terkesan Abaikan Kualitas Proyek Pembangunan Sekolah Senilai Rp. 1. 541.000.000.

Foto, Papan informasi Proyek Pembangunan SMPN 3 Dompu dan Material pasir 

 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Di tahun ini, sejumlah sekolah yang di seluruh Indonesia mendapatkan proyek pembangunan sekolah untuk SD, SMP dan SMA,

 

Salah satunya, SMPN 3 Dompu mendapat Proyek Revitalisasi Pendidikan, yang terdiri dari Rehab ruang kelas, Bangun ruang administrasi dan Bangun WC, dengan total anggaran sebesar Rp. 1.541.000.000 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025

 

Pada Proyek pembangunan sekolah yang menggunakan material yang tidak memenuhi standar berisiko tinggi menyebabkan bangunan rapuh, mudah rusak, dan berpotensi roboh membahayakan keselamatan siswa dan guru, serta bangunan tidak bertahan lama.

 

Dalam pelaksanaannya yang selalu menjadi titik fokus dalam upaya membangun infrastruktur dan bangunan yang kokoh dan tahan lama, namun, ada satu elemen yang sering diabaikan, yang memiliki dampak besar pada kekuatan dan kualitas akhir bangunan tersebut.

 

Dimana pada pekerjaan pembangunan sangatlah penting untuk Pemilihan Pasir yang tepat dan berkualitas yang menjadi faktor penting untuk kokohnya suatu bangunan, material yang satu ini memang kerap dianggap sepele, padahal memiliki peran besar dalam kualitas konstruksi.

 

Maka, pada pekerjaan proyek pembangunan SMPN 3 Dompu sangat diperlukan menggunakan pasir berkualitas yang bersumber dari Quari serta memiliki ijin Galian C. namun terkesan diabaikan

 

Berdasarkan Pantauan langsung media di lokasi proyek pembangunan SMPN 3 Dompu Di Dusun Tente Desa Dorobara Kecematan Dompu, terlihat pada bangunan sekolah diduga menggunakan material pasir yang tidak berkualitas yang memiliki kandungan lumpur dan tanah. sehingga berdampak pada kualitas pembangunan yang tidak kokoh dan tidak bertahan lama.

 

Sedangkan Pasir yang berkualitas untuk bangunan memiliki butiran keras dan tajam, tidak mudah hancur, serta bebas dari kandungan lumpur, tanah liat,

 

Hal tersebut diduga sengaja dilakukan oleh pihak sekolah dan panitia pelaksana, agar mendapatkan keuntungan besar, karena harga pasir kali murah dan mudah di dapatkan di sekitar sekolah, yang terkesan mengabaikan mutu dan kualitas pembangunan sekolah tersebut

 

Berpotensi pada kerugian negara dan mengarah dugaan tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31, Tentang tindak pidana korupsi

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 3 Dompu, Dian Suhardian, SPd, menyangkal bahwa masalah spesifikasi material pasir tidak ditentukan dalam RAB, tetapi disesuaikan dengan kondisi.

 

“Tidak ada dalam spesifikasi menggunakan pasir Hodo, itu tidak ada,” Sangkalnya pada saat dikonfirmasi awak media di kediamannya kelurahan Karijawa Kecematan Dompu, Kamis, (04/09/25), kemarin

 

Sementara tujuan pemerintah menggelontorkan anggaran negara triliunan dalam pembangunan sekolah yaitu untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas,

 

Dalam memenuhi kebutuhan prasarana pendidikan yang memadai dan berkualitas dalam menunjang pendidikan para generasi bangsa, namun, apa yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Dompu justru bertolak belakang dengan tujuan pemerintah.

 

Sehingga anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan sekolah tersebut terkesan sia-sia, karena terkesan abaikan kualitas pembangunan atau salah manefsirkan RAB,

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, ketua panitia pelaksana pembangunan SMPN 3 Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN




Peringati Hari Jadi Polwan RI ke-77, Polwan Polres Dompu Gelar Kampanye “Rise and Speak” di SLB 1 Dompu

Foto, Kegiatan kampanye bertajuk “Rise and Speak” yang berlangsung di Sekolah Luar Biasa (SLB) 1 Dompu,

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-77, Polwan Polres Dompu menggelar kampanye bertajuk “Rise and Speak” yang berlangsung di Sekolah Luar Biasa (SLB) 1 Dompu, Kabupaten Dompu, Kamis (28/8/2025) pukul 10.00 WITA.

 

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara peringatan Hari Jadi Polwan RI yang melibatkan seluruh personel Polwan Polres Dompu.

 

Kampanye Rise and Speak ini mengusung semangat inklusivitas, pemberdayaan, dan kepedulian terhadap kelompok masyarakat berkebutuhan khusus.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh senior Polwan Polres Dompu, Aiptu Ismi Andri Nurwati, yang turut memberikan arahan dan semangat kepada para anggota serta menjalin interaksi hangat dengan para siswa dan guru di SLB 1 Dompu.

 

Pada momen tersebut, Para Polwan menyampaikan pesan edukatif dan motivasi kepada para siswa sebagai bentuk dukungan moral dan sosial. Kehadiran mereka juga menjadi simbol nyata bahwa Polwan tidak hanya berperan dalam bidang penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam kegiatan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan.

 

Sementara Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat.

 

Kehadiran Polwan di SLB ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan perhatian khusus dan khususnya kepada anak-anak yang berkebutuhan khusus. Ini adalah wujud nyata kepedulian dan pengabdian Polwan kepada masyarakat dan bangsa,” ujar IPTU Nyoman Suardika.

 

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari pihak sekolah.

 

 

Penulis IW




Tanggapi Dugaan Pungli SMPN 3 Manggelewa, Kadispora, Apapun Alasannya Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pungutan Terhadap Siswa, Kalaupun Ada, Itu Pungli.

Foto, Kadispora Dompu, Drs. H Rifaid,.MPd

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMPN 3 Manggelewa terhadap siswa yang hendak mengambil ijazah dengan jumlah Pungutan sebesar Rp. 50 ribu per Ijazah

 

Kemudian ditambah lagi dengan biaya Legalisir ijazah sebesar Rp. 250 ribu per siswa yang terkesan memaksa dan membani siswa dalam pengambilan Ijazah.

 

Bahkan siswa yang tidak mampu membayar, maka ijazahnya akan di tahan oleh pihak sekolah, seperti dalam beberapa kali pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews,

 

Padahal biaya pendidikan siswa sudah di jamin oleh Negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

 

Adapun besaran Dana Bos khusus pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid,. MPd, mengatakan bahwa persoalan ini, secara pribadi kita sudah memanggil

kepala sekolah SMPN 3 Manggelewa.

 

Kemudian secara kedinasan, kita juga sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah SMPN 3 Manggelewa, namun karena disibukkan dengan kegiatan 17 Agustus.

 

“Kami Belum sempat konfirmasi kembali kepala sekolahnya, insyaallah nanti kita panggil lagi,,” kata Kadispora Dompu, saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews di kediamannya, kelurahan kandai satu, Selasa, 19/08/25.

 

Namun, H. Rifaid menegaskan apapun yang menjadi alasan dalam melakukan tindakan pungutan terhadap siswa itu tidak diperbolehkan, apalagi sekolah yang berstatus negeri

 

“Mau itu, ada kesepakatan dengan pihak orang tua murid atau apapun alasan, itu pungli dan dilarang aturan,” tegas Kadispora.

 

Sementara dikutip dari media online Tangkapupdate24jam.id, Senin (18/08/25), Kepala Sekolah SMPN 3 Manggelewa membantah keras terkait dengan isu atau tuduhan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap alumni Siswanya untuk pengambilan dan legalisir ijazah.

 

“Jika ada, itu sumbangan merupakan kesepakatan antar orang tua siswa, bukan kebijakan sekolah, Saya Kepsek SMPN 3 Manggelewa menegaskan pihak sekolah tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun kepada Alumni Siswanya kalaupun benar-benar ada maka kami dari pihak sekolah akan membuat kesepakatan dan melakukan rapat dengan komite dan para orang tua atau wali murid.” Jelasnya

 

Maka, secara tidak langsung Kepsek SMPN 3 Manggelewa mengakui bahwa pihak sekolah diduga telah melakukan tindakan kejahatan pungli, terhadap siswa dalam pengambilan Ijazah.

 

Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan Pungutan terhadap siswa dan terlebih lagi Sekolah Negeri, apalagi dalam pengambilan Ijazah

 

Karena Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid atau murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

Dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar dalam Pasal 9 ayat (1), menyatakan : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

 

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas juga dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

 

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

 

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Kemudian bertentangan dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. Bahwa Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, tergantung pada jenis dan beratnya perbuatan.

 

Penulis IW 




Kepsek SMPN 6 Dompu, Bantah Pemalsuan Data, Hanya Penyesuaian SK Dan Mengacu Pada Surat Edaran Bupati 

Foto, Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada SPd dan Surat Edaran Bupati Dompu 

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi informasi yang beredar baik di medsos maupun di beberapa media online terkait Pemalsuan Data pada SMPN 6 Dompu yang diduga dilakukan oleh Kepsek SMPN 6 Dompu behkan di laporkan ke pihak kepolisian.

 

Hal itu, mendapat bantahan keras dari Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu, Suhada pada media ChanelNtbNews Selaaa, 14/10/25 dikediamannya di Kelurahan Potu Dompu

 

Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemalsuan data seperti yang disebutkan dalam pemberitaan di beberapa media online

 

Tetapi hanya saja, SK itu kami melakukan penyesuaian SK saja, jadi tidak ada pemalsuan data,”

 

Karena menurunya, behwa pemalsuan data itu, apabila SK itu digunakan untuk kebutuhan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu atau ASN maupun tunjangan dan lain sebagainya, ” itu baru bisa dikatakan Pemalsuan Data,” jelasnya 

 

Oleh karena itu, Kata Kepsek SMPN 6 Dompu, bahwa selama SK itu tidak manfaatkan untuk kebutuhan kelengkapan administrasi ,” saya rasa tidak ada Pemalsuan Data, lebih-lebih kerugian negara, karena kami tidak pernah mengaji dia, apalagi menggunakan anggaran Dana Bos ataupun anggaran di sekolah lainnya,” terangnya serius 

 

Lanjut, Kepsek SMPN 6 Dompu, kenapa kita harus mengeluarkan SK, karena memang di SMPN 6 Dompu tidak ada tenaga Ekrakurikutum Pendidik Al-Qur’an,

 

Maka dikeluarkan SK untuk pendidik Al-Qur’an dan SK itu hanya sebagai pengikat antara pihak sekolah dengan tugasnya selaku pendidik Al-Qur’an, agar dapat dipertanggung jawabkan dan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baik nya.

 

Sebelumnya juga, kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengawas untuk dimintai petunjuk terkait penerbitan SK tersebut

 

Dan juga sudah ada kesepakatan dengan beberapa guru bahwa harus di hadirkan guru honorer untuk mengajar IQRO

 

Itu tidak ada masalah, makanya kami berani menerbitkan SK itu,” tandasnya.

 

Kepsek SMPN 6 Dompu menambahkan bahwa tujuan di SK kan tenaga pendidik Al-Qur’an ini, tentunya sangat beralasan berdasarkan kebutuhan siswa dan kamipun sangat membutuhkan agar siswa maupun guru di SMPN 6 Dompu bisa belajar membaca Al’Quran

 

Hal ini. Saya kira ini cukup membantu apalagi tidak ada unsur yang merugikan pihak manapun sampai detik ini termasuk uang negara, itupun secara sukarela dan tidak terdaftar dalam Absensi bahkan tidak digaji, boleh di cek langsung ke SMPN 6 Dompu daftar absensi dan SPJ Gaji dan kegiatannya hanya 1 kali seminggu saja dan dimulai pukul 07, 15 sampai jam 10, 45 setiap hsri Jumat ,” tantang ibu kepsek

 

Kemudian Mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor : 800.400.3.5/1827/DiKPARA/2025, tentang penguatan pendidikan karakter siswa melalui Gerakan Literasi Membaxa Kitab Suci Al-Quran dan Program Jum’at mengaji pada satuan pendidikan Taman-taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Dompu 

 

“Diselaraskan dengan implementasi pendidikan pemerintahan (BBF-DJ) Bupati dan wakil bupati Dompu, Bapak Bambang Firdaus SE, dan Sirajuddin SH,” katanya

 

Dan Sebagai upaya bersama mencerdaskan anak bangsa dan beriman dalam rangka untuk menciptakan generasi Maju, cerdas dan religius dengan masadepan cerah Dompu Maju yang bermartabat dan berdaya saing.

 

Jadi itulah dasar kami mengeluarkan SK tersebut, bukan asal mengeluarkan SK, apalagi dalam SK itu, ada catatan : apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, ucapnya 

 

Dan Sebagai upaya bersama mencerdaskan anak bangsa dan beriman dalam rangka untuk menciptakan generasi Maju, cerdas dan religius dengan masadepan cerah Dompu Maju yang bermartabat dan berdaya saing.

 

Untuk itu, kepsek menegaskan jika hal demikian yang dipersoalkan, maka kami dari pihak SMPN 6 Dompu akan mencabut atau membatalkan SK tersebut,

 

“Itu yang diinginkan, hanya saja kita mengimplementasikan program pemerintah Daerah,” ujarnya

 

Penulis. Gepeng 




Kepala UPTD Woja, Mustakim, SE Beserta Jajarannya, Ucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025

Foto, Kepala UPTD Woja Dinas Dikpora Dompu, Mustakim, SE

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan momen, bagi bangsa Indonesia mengenang perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025.

 

Momen bersejarah ini menjadi tonggak bangkitnya kehidupan berbanding dan bernegara mulai dari aspek kenegaraan, sosial, hingga pendidikan, sebab, Pendidikan merupakan ujung tombak perlawanan terhadap penjajah,

 

Sejak era kebangkitan nasional, Peran tokoh terpelajar tanah air seperti Ki Hajar Dewantara dan Dr. Soetomo menjadi motor penggerak pergerakan pemuda Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan.

 

Dapat dilihat dari munculnya berbagai organisasi pergerakan nasional yang mulai subur sejak tahun 1920-an. Sebut saja Perguruan Taman Siswa yang berusaha menjembatani kesenjangan hak pendidikan antara kaum pribumi dan Eropa, atau Boedi Oetomo yang merupakan tempat lahirnya para tokoh pembangunan nasional, karena kemerdekaan menjadi gerbang dalam mewujudkan cita-cita bangsa,

 

Dalam rumusan pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari kutipan pembukaan UUD 1945, pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya.

 

Di momen yang bersejarah ini sudah sepatutnya kita turut serta mengisi kemerdekaan dengan menuntut ilmu, hidupkan makna kemerdekaan dengan pendidikan,

 

Banyak hal yang perlu diperhatikanan dalam pengembangan pendidikan sekarang ini, dengan komitmen bagaimana mewujudkan pendidikan yang merata dalam mencetak generasi Bangsa yang intelektual yang akan melanjutkan cita-cita Bangsa Indonesia

 

Maka, Lewat Momentum yang bersejarah ini, Kepala UPTD Dikpora Kecematan Woja Dikpora Kabupaten Dompu, Mustakim, SE Beserta Seluruh Jajaranya, Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI yang ke-80 Tahun 2025.

 

Semoga Pendidikan Khususnya di Kabupaten Dompu Mencetak Generasi Emas untuk Dompu yang lebih Maju,” Ucap Mustakim, Kepala UPTD Woja, 

 

Penulis IW