Kepsek SMPN 6 Dompu, Bantah Pemalsuan Data, Hanya Penyesuaian SK Dan Mengacu Pada Surat Edaran Bupati 

Foto, Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada SPd dan Surat Edaran Bupati Dompu 

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi informasi yang beredar baik di medsos maupun di beberapa media online terkait Pemalsuan Data pada SMPN 6 Dompu yang diduga dilakukan oleh Kepsek SMPN 6 Dompu behkan di laporkan ke pihak kepolisian.

 

Hal itu, mendapat bantahan keras dari Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu, Suhada pada media ChanelNtbNews Selaaa, 14/10/25 dikediamannya di Kelurahan Potu Dompu

 

Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemalsuan data seperti yang disebutkan dalam pemberitaan di beberapa media online

 

Tetapi hanya saja, SK itu kami melakukan penyesuaian SK saja, jadi tidak ada pemalsuan data,”

 

Karena menurunya, behwa pemalsuan data itu, apabila SK itu digunakan untuk kebutuhan mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu atau ASN maupun tunjangan dan lain sebagainya, ” itu baru bisa dikatakan Pemalsuan Data,” jelasnya 

 

Oleh karena itu, Kata Kepsek SMPN 6 Dompu, bahwa selama SK itu tidak manfaatkan untuk kebutuhan kelengkapan administrasi ,” saya rasa tidak ada Pemalsuan Data, lebih-lebih kerugian negara, karena kami tidak pernah mengaji dia, apalagi menggunakan anggaran Dana Bos ataupun anggaran di sekolah lainnya,” terangnya serius 

 

Lanjut, Kepsek SMPN 6 Dompu, kenapa kita harus mengeluarkan SK, karena memang di SMPN 6 Dompu tidak ada tenaga Ekrakurikutum Pendidik Al-Qur’an,

 

Maka dikeluarkan SK untuk pendidik Al-Qur’an dan SK itu hanya sebagai pengikat antara pihak sekolah dengan tugasnya selaku pendidik Al-Qur’an, agar dapat dipertanggung jawabkan dan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baik nya.

 

Sebelumnya juga, kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengawas untuk dimintai petunjuk terkait penerbitan SK tersebut

 

Dan juga sudah ada kesepakatan dengan beberapa guru bahwa harus di hadirkan guru honorer untuk mengajar IQRO

 

Itu tidak ada masalah, makanya kami berani menerbitkan SK itu,” tandasnya.

 

Kepsek SMPN 6 Dompu menambahkan bahwa tujuan di SK kan tenaga pendidik Al-Qur’an ini, tentunya sangat beralasan berdasarkan kebutuhan siswa dan kamipun sangat membutuhkan agar siswa maupun guru di SMPN 6 Dompu bisa belajar membaca Al’Quran

 

Hal ini. Saya kira ini cukup membantu apalagi tidak ada unsur yang merugikan pihak manapun sampai detik ini termasuk uang negara, itupun secara sukarela dan tidak terdaftar dalam Absensi bahkan tidak digaji, boleh di cek langsung ke SMPN 6 Dompu daftar absensi dan SPJ Gaji dan kegiatannya hanya 1 kali seminggu saja dan dimulai pukul 07, 15 sampai jam 10, 45 setiap hsri Jumat ,” tantang ibu kepsek

 

Kemudian Mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor : 800.400.3.5/1827/DiKPARA/2025, tentang penguatan pendidikan karakter siswa melalui Gerakan Literasi Membaxa Kitab Suci Al-Quran dan Program Jum’at mengaji pada satuan pendidikan Taman-taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Dompu 

 

“Diselaraskan dengan implementasi pendidikan pemerintahan (BBF-DJ) Bupati dan wakil bupati Dompu, Bapak Bambang Firdaus SE, dan Sirajuddin SH,” katanya

 

Dan Sebagai upaya bersama mencerdaskan anak bangsa dan beriman dalam rangka untuk menciptakan generasi Maju, cerdas dan religius dengan masadepan cerah Dompu Maju yang bermartabat dan berdaya saing.

 

Jadi itulah dasar kami mengeluarkan SK tersebut, bukan asal mengeluarkan SK, apalagi dalam SK itu, ada catatan : apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, ucapnya 

 

Dan Sebagai upaya bersama mencerdaskan anak bangsa dan beriman dalam rangka untuk menciptakan generasi Maju, cerdas dan religius dengan masadepan cerah Dompu Maju yang bermartabat dan berdaya saing.

 

Untuk itu, kepsek menegaskan jika hal demikian yang dipersoalkan, maka kami dari pihak SMPN 6 Dompu akan mencabut atau membatalkan SK tersebut,

 

“Itu yang diinginkan, hanya saja kita mengimplementasikan program pemerintah Daerah,” ujarnya

 

Penulis. Gepeng 




Kepala UPTD Woja, Mustakim, SE Beserta Jajarannya, Ucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025

Foto, Kepala UPTD Woja Dinas Dikpora Dompu, Mustakim, SE

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan momen, bagi bangsa Indonesia mengenang perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025.

 

Momen bersejarah ini menjadi tonggak bangkitnya kehidupan berbanding dan bernegara mulai dari aspek kenegaraan, sosial, hingga pendidikan, sebab, Pendidikan merupakan ujung tombak perlawanan terhadap penjajah,

 

Sejak era kebangkitan nasional, Peran tokoh terpelajar tanah air seperti Ki Hajar Dewantara dan Dr. Soetomo menjadi motor penggerak pergerakan pemuda Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan.

 

Dapat dilihat dari munculnya berbagai organisasi pergerakan nasional yang mulai subur sejak tahun 1920-an. Sebut saja Perguruan Taman Siswa yang berusaha menjembatani kesenjangan hak pendidikan antara kaum pribumi dan Eropa, atau Boedi Oetomo yang merupakan tempat lahirnya para tokoh pembangunan nasional, karena kemerdekaan menjadi gerbang dalam mewujudkan cita-cita bangsa,

 

Dalam rumusan pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari kutipan pembukaan UUD 1945, pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya.

 

Di momen yang bersejarah ini sudah sepatutnya kita turut serta mengisi kemerdekaan dengan menuntut ilmu, hidupkan makna kemerdekaan dengan pendidikan,

 

Banyak hal yang perlu diperhatikanan dalam pengembangan pendidikan sekarang ini, dengan komitmen bagaimana mewujudkan pendidikan yang merata dalam mencetak generasi Bangsa yang intelektual yang akan melanjutkan cita-cita Bangsa Indonesia

 

Maka, Lewat Momentum yang bersejarah ini, Kepala UPTD Dikpora Kecematan Woja Dikpora Kabupaten Dompu, Mustakim, SE Beserta Seluruh Jajaranya, Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI yang ke-80 Tahun 2025.

 

Semoga Pendidikan Khususnya di Kabupaten Dompu Mencetak Generasi Emas untuk Dompu yang lebih Maju,” Ucap Mustakim, Kepala UPTD Woja, 

 

Penulis IW 




Terkait Dugaan Pungli Pihak SMPN 3 Manggelewa, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Kepsek Wajib Bertanggung Jawab Dan Di Beri Sanksi Tegas

Foto, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Kabupaten Dompu-NTB, Ajunnarfid, SE, alias Arjun.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait dugaan pungli terhadap siswa yang ingin mengambil ijazah oleh pihak SMPN 3 Manggelewa menargetkan sebesar Rp. 50 ribu per siswa

 

Sementara untuk regalisir ijazah dimintai Rp.250 ribu per siswa dengan modus sebagai syarat administrasi sekolah.

 

Bahkan yang lebih menyedihkan, siswa yang tidak mampu membayar uang tersebut, Ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah yang diungkapkan oleh orang tua murid dan guru, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Selasa, (05/08/25), beberapa hari yang lalu.

 

Padahal biaya pendidikan siswa sudah di jamin oleh Negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

 

Hal tersebut, mendapat reaksi keras dari Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Kabupaten Dompu-NTB, Ajunnarfid, SE, ditaman kota, Rabu, 13/08/25.

 

Arjunarfid mengatakan perbuatan pihak sekolah tersebut sangat bertentangan sekali dengan Undang-undang Dasar 1945, Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi pilar utama dalam mengatur segala aspek pendidikan di Indonesia.

 

Dimana Undang-undang tersebut mengamanatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara, menjamin pemerataan akses, dan memastikan kualitas pendidikan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi apalagi membebankan siswa dalam pungutan liar.

 

“Undang-Undang Pendidikan ini, tidak hanya memberikan landasan hukum, tetapi juga menjadi pedoman bagi pengembangan dan implementasi kebijakan pendidikan di Indonesia.” jelas Arjunarfid.

 

Selain itu, Kata Arjunarfid bahwa Undang-undang pendidikan juga menjadi acuan bagi pemerintah, penyelenggara pendidikan, pendidik, dan masyarakat dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam memajukan pendidikan nasional.

 

“Salah satunya mencerdaskan peserta didik, itu wajib dilakukan pihak sekolah, bukan malah membebankan siswa,” terangnya.

 

Disamping itu, Undang-undang ini mengamanatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara, menjamin pemerataan akses, dan memastikan kualitas pendidikan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

“Jadi tidak ada lagi biaya yang di pungut dari siswa, sebab setiap siswa sudah di jamin oleh Pemerintah,” tegas Arjun sapaan akrabnya

 

Kemudian diatur pada Pasal 31 yang mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, kewajiban mengikuti pendidikan dasar, dan prioritas anggaran pendidikan.

 

Lanjut dijelaskan Arjun, selain bertolak belakang dengan undang-undang pendidikan, tetapi juga diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. Bahwa Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, tergantung pada jenis dan beratnya perbuatan.

 

Untuk itu, Kami mengecam keras pihak sekolah yang diduga kuat melakukan  pungli terhadap siswa-siswi yang hendak mengambil ijazah serta regalisir.

 

Maka, Kepala Sekolah wajib bertanggung jawab terhadap persoalan ini, Dengan mendesak Bupati Dompu dan Kadispora untuk memberi sanksi tegas terhadap Kepala Sekolah tersebut

 

“Bila perlu kepala sekolah itu dipecat, karena telah mencoreng dunia pendidikan,” tegas mantan ketua HMI Cabang Dompu

 

Sementara sampai berita ini di publish, Kepala Sekolah SMPN 3 Manggelewa belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN




Kepsek, Drs. Landa Beserta Guru Dan TU SMKN 1 Kilo, Ucapkan Dirgahayu RI Ke-80 

Foto, Kepsek SMKN 1 Kilo, Drs. Landa.

 

 

 

Kemerdekaan Bagi Pendidikan.

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga kemerdekaan dalam Pendidikan untuk membentuk Individu dengan karakter yang kuat dan kecerdasan yang menyeluruh

 

Dimana Kreativitas pada kemampuan untuk berpikir di luar kebiasaan dan menemukan solusi inovatif dan Kemerdekaan Pendidikan yang sesungguhnya adalah bagaimana membebaskan dan memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi ide-ide baru, bereksperimen, dan mengembangkan imajinasi mereka.

 

Dan Siswa juga diajarkan bagaimana mengatasi tantangan dengan cara-cara yang tidak konvensional, melihat berbagai masalah dari sudut pandang yang berbeda, dan menciptakan inovasi yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kreativitas ini tidak hanya diterapkan dalam bidang seni, tetapi juga dalam pemecahan masalah di berbagai bidang kehidupan.

 

Maka, momentum Kemerdekaan ini, Kepala Sekolah, Drs. Landa Beserta Seluruh Guru dan TU SMKN 1 Kilo, Mengucapkan Dirgahayu RI yang ke-80 Tahun 2025.

 

Penulis IW 




Kepsek, Hendratno, SPd Beserta Guru Dan TU, Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-80, Tahun 2025

Foto, Kepsek SMAN 2 Dompu, Hendratno, SPd 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kepala Sekolah SMAN 2 Dompu, Hendratno, SPd, Beserta Seluruh Guru dan TU Mengucapkan Dirgahayu RI yang ke-80 Tahun 2025.

 

Momentum HUT Kemerdekaan ini menjadi pintu mewujudkan cita-cita bangsa, dalam rumusan pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

Seperti pada pembukaan UUD 1945, pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya.

 

Di momen yang bersejarah ini sudah sepatutnya kita turut serta mengisi kemerdekaan dengan menuntut ilmu, hidupkan makna kemerdekaan dengan pendidikan, banyak hal yang perlu diperhatikanan dalam pengembangan pendidikan sekarang ini, dengan komitmen bagaimana mewujudkan pendidikan yang merata untuk semua masyarakat.

 

Penulis IW




Kepsek Abdul Basit, SPd,,M.M.Inov, Beserta Seluruh Guru SMPN 1 Dompu, Ucapkan Dirgahayu RI Ke-80, Tahun 2025

Foto, Kepala Sekolah SMPN 1 Dompu, Abdul Basit, SPd,.M.M.Inov

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Hari Kemerdekaan RI, bukan berarti bebas dari penjajahan tetapi kemerdekaan dari berbagai aspek, salah satunya kemerdekaan dari Aspek Pendidikan.

 

Kemerdekaan dalam Aspek Pendidikan adalah proses untuk membentuk individu dengan karakter yang kuat dan kecerdasan yang menyeluruh.

 

Nilai-nilai yang terkandung dalam kata Merdeka menjadi fondasi untuk menciptakan pendidikan yang benar-benar membebaskan siswa, menjadikan mereka pribadi yang mandiri, empati, responsif, berdedikasi, etis, kreatif, dan adaptif.

 

Mengembangkan Kemandirian dalam Belajar dan Hidup merupakan landasan penting dalam pendidikan yang membebaskan. Siswa didorong untuk mandiri dalam proses belajar, mengasah kemampuan mencari informasi, membuat keputusan, dan bertanggung jawab atas hasil belajarnya.

 

Dengan kemandirian ini, siswa belajar mengatur waktu, mengelola tugas, dan mengambil inisiatif dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka memiliki keterampilan untuk menghadapi hidup secara mandiri dan menjadi individu yang percaya diri dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan masa depan mereka.

 

Maka, Lewat Momentum Kemerdekaan Pendidikan ini, Kepsek Abdul Basit, SPd,.M.M.Inov Beserta Seluruh Guru dan TU, Mengucapkan Selamat Hari Kemerdekaan RI yang ke-80 Tahun 2025

 

Penulis IW