Kunker Ke SMAN 1 Dompu, Wagub Tatap Muka Dengan Kepala SMA, SMK dan SLB Se Kabupaten Dompu.

Foto, Wagub NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E.,M.IP, pada Kunker Di SMAN 1 Dompu 

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E.,M.IP melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Sekolah SMA Negeri 1 Dompu Rabu (24/09/2025) tatap muka dengan semua Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Se-Kabupaten Dompu,

 

Dalam Kunker tersebut Wagub didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Kepala UPTD Dikpora Cabang Dompu dan Inspektur Inspektorat NTB serta dari unsur Pemda Dompu

 

Dalam sambutannya Wagub menyampaikan, kedatangan kami bersama rombongan memastikan kualitas tenaga pengajar di Kabupaten Dompu terus membaik,

 

“Karna tidak bisa kita pungkiri, guru merupakan sebagai ujung tombak peningkatan Sumber Daya Manusia.” Kata Umi Dinda biasa disapa.

 

Lanjut, Umi Dinda mengingatkan kepada semua guru dan tenaga pengajar, menghilangkan istilah sekolah favorit.

 

“Saya menegaskan kepada Bapak/ Ibu guru untuk meningkatkan kualitasnya SDM nya, agar siswa lulusan SMP mempunyai banyak pilihan dalam memilih sekolah yang mereka inginkan” tegasnya.

 

Wagub mengingatkan kepada Kepsek dan seluruh jajarannya yang ada di sekolah, untuk merapikan kepemilikan surat aset baik itu tanah, bangunan.” karna syarat utama pencairan dana DAK yaitu bukti kepemilikan syah secara hukum.” Pesannya.

 

Diakhir Wabup berharap kepada seluruh elemen di sekolah, dalam berinterkasi langsung dengan murid, agar bersifat humanis, murah senyum dan ramah

 

“Suasana sekolah yang kolaboratif dapat menyehatkan mental siswa”sarannya.

 

Sementara itu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu H. Khairul Insyan, SE. MM mengatakan Kolaborasi Provinsi bersama kabupaten/kota sangat penting untuk membangun dunia pendidikan yang lebih baik dan merata.

 

Sebab, kolaborasi yang baik dapat menyelaraskan program dan kebijakan pendidikan, mengoptimalkan penggunaan anggaran (DAK Fisik), meningkatkan koordinasi, mendorong inovasi kurikulum dan pembelajaran yang adaptif

 

Serta membantu pemerataan akses dan kualitas pendidikan untuk seluruh masyarakat.




Terkesan Berbelit-belit Kepsek Bantah Pihak Ketigakan Pembangunan SDN 07, Oknum Bendahara Diduga Rangkap Pemborong Dan Langgar Larangan ASN 

Foto, Kepsek SDN 07 Dompu Bersama Bendahara dan Papan Informasi proyek 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi terkait Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu senilai Rp. 1.342.357.734, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 diduga kuat dipihak ketigakan atau memberikan borongan pekerjaan kepada pihak lain diluar sekolah yang menyalahi petunjuk teknis.

 

Karena adanya dugaan pemufakatan jahat antara Kepsek dan oknum Bendahara yang terobsesi dengan keuntungan besar terhadap proyek pembangunan sekolah yang menggunakan anggaran negara tersebut

 

Dimana oknum bendahara ini diduga kuat berperan sebagai perpanjangan tangan kepsek untuk memasukkan pihak lain diluar sekolah yang akan memborong pekerjaan dengan harga miring agar mendapatkan keuntungan besar secara pribadi.

 

Perlu diklarifikasi, bahwa bendahara ini pada pemberitaan sebelumnya disebutkan sebagai operator sekolah, Sabtu, (20/09/25), kemarin.

 

Hal tersebut, serentak dibantah oleh Kepsek dan Bendahara sekolah, saat dikonfirmasi awak media di SDN 07 Dompu, Senin, 22/09/25, kemarin

 

Kepala Sekolah SDN 07 Dompu, melalui Bendahara Alan Wahyuddin menyangkal bahwa tidak ada pekerjaan proyek pembangunan SDN 07 Dompu yang dipihak ketigakan atau memberikan borongan kepada pihak diluar sekolah

 

Tetapi memang ada pihak luar, namun itu digaji untuk mengerjakan proyek pembangunan sekolah ini,

 

“Intinya kita tidak pakai orang kedua, ketiga, itu tidak ada,” kata kepsek dan bendahara serentak yang terkesan menyangkal

 

Lanjut Kepsek dan Bendahara menjelaskan memang pembangunan ini sistem borongan seperti itu, tetapi atas persetujuan panitia2, bahkan yang mencari orang luar untuk borongan

 

“Itu adalah panitia itu sendiri, pekerja ini semua dari pihak disini semua dan memang pekerjaan diborong,” bebernya.

 

Maka, apa yang disampaikan Kepala sekolah dan Bendahara ini, terkesan berbelit-belit atau menyangkal, bahwa pihak yang mencari orang luar untuk borongan adalah panitia, namun semua itu terkesan pembenaran diri.

 

Karena berdasarkan hasil penelusuran media bahwa orang yang berperan mencari pihak luar untuk borongan pekerjaan diduga kuat adalah oknum bendahara dengan kompensasi mendapat jatah borongan rehab satu ruang kelas dan lebih-lebih memberikan borongan kepada iparnya sendiri yang bertolak belakang dengan tugas utamanya sebagai bendahara.

 

Hal itu mengacu pada mengacu larangan ASN, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Adapun Beberapa dasar hukum yang melarang keterlibatan ASN dalam proyek antara lain :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan pihak lain. Terlibat dalam proyek pemerintah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

 

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam undang-undang ini mewajibkan ASN untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

 

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 huruf a melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB): Aturan ini mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat mengganggu objektivitas dan netralitas ASN.

 

Adapun Sanksi bagi ASN yang melanggar ; bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam proyek dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti :

@. Sanksi ringan hingga berat.

@. Pemberhentian atau pemecatan.

@. Proses hukum pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

Serta berpotensi pada kerugian keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Ketua Panitia belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN




Kabid PK-LK, Dikbud NTB, Pembangunan Sekolah SLB Yayasan Trisilaskil Sudah Sesuai Petunjuk Tehnis 

Foto, Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd Kepala Sekolah SLB Yayasan Trisilaskil, Aryani. SPd. Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisilaskil, Muhtar Abdullah. 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Revitalisasi Pembangunan SLB Trisilaskil Desa Matua Kecematan Woja, senilai Rp. 1.700.000.000,00, yang bersumber dari APBN tahun 2025 dengan kondisi fisik berkualitas dan dipastikan rampung tepat waktu.

 

Dimana pembangunan sekolah SLB Yayasan Trisilaskil ini Dipantau langsung oleh Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, di Desa Matua Kecematan Woja, Selasa, 23/09/25,

 

Kepada media, Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, menyampaikan bahwa hasil pantauan kami pada pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil ini kualitas fisiknya bagus  sudah memenuhi standar bestek ataupun gambar dan sesuai petunjuk teknis.

 

“Seperti Pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil inilah yang kami harapkan yang kondisi fisiknya tidak diragukan kualitasnya,” jelas Kabid.

 

Selain itu, kami juga berharap kepada pihak SLB Yayasan Trisilaskil maupun sekolah lainnya yang mendapatkan bantuan pembangunan agar dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

 

“Lebih cepat lebih bagus agar dapat dirasakan asas manfaatnya, tapi jangan abaikan kualitas fisiknya, agar sekolah ini bertahan lama,” imbau ibu Kabid penuh motivasi.

 

Penulis IW 




Pantau Langsung Pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil, Kabid PK-LK Dikbud NTB, Apreasiasi Progres Cepat Dan Sesuai SOP

Foto, Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisilaskil, Muhtar Abdullah beserta pengurus

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil Desa Matua Kecematan Woja Kabupaten Dompu Senilai Rp. 1.700.000.000,00 yang bersumber dari APBN tahun 2025

 

Dipantau langsung oleh Dinas Dikbud Provinsi NTB, melalui Kabid PK-LK, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, untuk mengetahui perkembangan pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil, Kamis, 17/09/25, Kemarin

 

Pada kesempatannya, Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, menyampaikan bahwa sangat bangga dan Apresiasi atas pencapaian pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil yang luar biasa ini, yang sudah mencapai 40%.

 

Cepat dan sesuai SOP Kemendikbud dirjen Pendidikan Khusus dan layanan khusus (PKLK),” puji Kabid PK-LK Dikbud NTB.

 

Oleh karena itu, Kata Eva Sofiasari, kami dari Dinas Dikbud Provinsi NTB, mendukung penuh program yayasan Trisilaskil untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus yang ada di wilayah buncu selatan dan sekitarnya

 

Untuk itu, Kabid PK-LK ini menghimbau lewat program ini, diharapkan anak-anak yang berkebutuhan khusus dapat mencapai kemampuan untuk melakukan hal-hal yang bersifat ketrampilan,

 

Paling tidak untuk hajat hidupnya, dan lebih-lebih kalau bisa dipasarkan untuk orang lain,” ucap ibu Kabid penuh harap.

 

 

Sementara diwaktu yang sama, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisilaskil, Muhtar Abdullah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Kabid PK-LK, Eva Sofiasari, yang sudah melakukan peninjauan pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil ini.

 

Insyaallah, pujian ibu Kabid ini, akan memicu semangat kami untuk menyelesaikan pembangunan ini tepat waktu tentunya dengan berkualitas,” ungkap Muhtar Abdullah. 

 

Lanjut, Muhtar Abdullah mengungkapkan bahwa dalam waktu dua Minggu proyek pembangunan ini sudah mencapai 40 porsen,” dari 4 bulan sesuai waktu pelaksanaan pembangunan sekolah ini, kita mulai bulan Agustus dan berakhir Desember, ” jelasnya. 

 

Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisilaskil menargetkan proyek pembangunan ini akan selesai pada awal Desember tahun 2025.” Dipastikan rampung semua akhir tahun ini,” tegasnya.

 

Plt. SLB Negeri 2 Dompu ini juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan sekolah ini dikelola atau dikerjakan oleh Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh pihak sekolah yang melibatkan komite dan masyarakat.

 

Insyaallah pekerjaan ini sesuai gambar dan SOP,” paparnya.

 

Diakhir Muhtar Abdullah menyampaikan bahwa setelah pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil ini tuntas semua.

 

Maka, dari pihak Yayasan Trisilaskil berencana akan mengundang Bapak Bupati Dompu untuk peresmian pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil ini

 

Suatu kehormatan bagi kami, apabila Bupati Dompu berkenan hadir, disamping mengharapkan aspal jalan yang menuju SLB Yayasan Trisilaskil, yang kondisinya hanya diratakan dengan tanah,” ujarnya penuh harap.

 

Penulis IW 




Terobsesi Untung Besar, Kepsek Dan Operator Diduga Bermufakat Jahat, Proyek Swakelola SDN 07 Dompu Di Pihak Ketigakan, Menyalahi Petunjuk teknis 

Foto, Papan Informasi Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pekerjaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Dompu senilai Rp. 1.342.357.734, bersumber dari APBN Tahun anggaran 2025 diduga Menyalahi Petunjuk Teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Dimana Kepsek dan Operator Diduga kuat Bermufakat Jahat dengan dipihak Ketigakan Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu, karena terobsesi dengan keuntungan besar masing-masing pribadi.

 

Dengan modus, Kepsek yang diduga kuat memperalat operator sekolah untuk mencari pihak ketiga yang akan memborong pekerjaan pembangunan SDN 07 Dompu dengan harga miring.

 

Selain itu, Operator Sekolah juga diduga kuat telah mendapat jatah borongan satu ruang kelas yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai operator

 

Hal itu diungkap oleh salah seorang narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Sabtu, (20/09/25), kemarin.

 

Ia mengungkapkan bahwa pembangunan sekolah SDN 07 Dompu diduga kuat memberikan borongan terhadap orang yang berada di luar lingkungan sekolah atau Penyesup

 

“Harusnya proyek ini memperiotaskan masyarakat disekitar sekolah, bukan orang diluar dari lingkungan sekolah,” ungkapnya

 

Lanjut Ia membeberkan, pihak sekolah juga memberikan borongan pekerjaan atap kepada pengesup itu setengah dari total anggarannya.

 

“Misalnya ruang perpustakaan besar anggaran nya 50, juta, lalu diberikan borongan ke Penyesup 25 juta, bayangkan untungnya perkelas dari angggaran, apalagi 2/3 ruang kelas,” ungkapnya

 

Sementara pihak ketiga atau Pemborong Atap, yang berhasil diwawancarai awak media, mengakui bahwa dirinya mendapat borongan pekerjaan atap dari SDN 7 Dompu melalui operator sekolah.

 

“Kita dikasih borongan atap 26 juta,” ungkapnya singkat

 

Maka, Hal tersebut, akan berpotensi pada berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi

 

Serta menyalahi petunjuk teknis Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Pembangunan Sekolah SD/SMP/SMA adalah peraturan (seperti Perdirjen PAUD Dasmen Nomor M2400 C HK 03.01 2025 yang dikeluarkan untuk tahun 2025) yang mengatur pelaksanaan program untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dengan bantuan pemerintah.

Program ini menggunakan skema swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat, bertujuan untuk memperbaiki kerusakan bangunan serta membangun prasarana baru agar kualitas pendidikan merata. Petunjuk teknis ini mencakup kriteria penerima bantuan, mekanisme penyaluran dana, proses pelaksanaan di sekolah, serta pelaporan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

Tujuan Program sebagai berikut :

– Meningkatkan kualitas dan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.

– Memenuhi hak setiap anak atas pendidikan yang berkualitas melalui fasilitas yang layak.

– Memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan karakter generasi muda.

Sasaran Program

– Satuan pendidikan (SD, SMP, dan SMA) yang mengalami kerusakan prasarana/ruang/bangunan.

– Satuan pendidikan yang memiliki status tanah yang jelas.

– Satuan pendidikan yang terdaftar dan memenuhi persyaratan lainnya seperti memiliki NPSN dan mengisi Dapodik.

Mekanisme Pelaksanaan ;

# Swakelola : Program dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat.

# Bantuan Pemerintah : Dana bantuan disalurkan langsung kepada sekolah dalam beberapa tahap.

# Pelaksanaan : Meliputi perizinan pekerjaan, kesesuaian dengan standar teknis, pengawasan kualitas bahan dan tenaga kerja, serta pencatatan aset hasil pembangunan.

# Pelaporan : Sekolah wajib membuat laporan pelaksanaan program untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Aspek Penting dalam Petunjuk Teknis ;

# Kriteria Penerima Bantuan : Penetapan sekolah penerima didasarkan pada kondisi bangunan yang rusak dan pemenuhan persyaratan lainnya.

# Pengelolaan Dana : Mengatur penyaluran dana dan memastikan penggunaannya efektif, efisien, dan akuntabel.

# Peran Masyarakat : Melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan program untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pendidikan.

# Pengawasan : Melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan program berjalan jujur dan profesional.

 

Selain itu, Oknum Operator Sekolah diduga melanggar Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

Adapun Beberapa dasar hukum yang melarang keterlibatan ASN dalam proyek antara lain :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan pihak lain. Terlibat dalam proyek pemerintah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam undang-undang ini mewajibkan ASN untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 huruf a melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB): Aturan ini mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat mengganggu objektivitas dan netralitas ASN.

Adapun Sanksi bagi ASN yang melanggar ; bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam proyek dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti :

@. Sanksi ringan hingga berat.

@. Pemberhentian atau pemecatan.

@. Proses hukum pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

Penulis Tim CNN




Penuhi Syarat, Pengurus Sekolah, Pemdes Dan Masyarakat, Mulai Bersihkan Lokasi Persiapan Pembangunan SLBN 2 Dompu.

Foto, Pembersihan Lokasi Persiapan Pembangunan dan Sertifikat Kepemilikan SLBN 2 Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sebagai bentuk keseriusan dalam upaya mempercepat proses Pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Dompu, bagi Anak-anak berkebutuhan khusus

 

Pengurus Sekolah terus berupaya untuk melengkapi syarat-syarat Pembangunan SLB Negeri 2 Dompu, baik syarat Administrasi maupun Lokasi Persiapan Pembangunannya

 

Hal itu disampaikan oleh, Pengurus Sekolah, Muhtar Abdullah pada awak media via WhatsApp, Sabtu, 13/09/25.

 

Muhtar Abdullah, menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan pembangunan SLBN 2 Dompu, pengurus sekolah mulai membersihkan serta pemadatan lokasi untuk pembangunan sekolah tersebut.

 

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dalam pembangunan SLBN 2 Dompu yang telah diusulkan kepada pemerintah pusat.

 

Selain kepemilikan sertifikat yang tidak bermasalah, lahan juga harus dalam kondisi siap bangun,” kata Muhtar penuh semangat 

 

Lanjut, Muhtar juga mengungkapkan bahwa pada kegiatan pembersihan lokasi pembangunan ini, yang ikut berpatisipasi, antara lain, kades, kadus dan kantimnas serta masyarakat Doromelo yang ada di sekitar sekolah

 

Alhamdulilah mereka semua mendukung persiapan pembangunan SLBN 2 Dompu tahun ajaran 2026,” ucapnya 

 

Untuk itu, tidak henti-hentinya kami pengurus Sekolah berharap kepada pemerintah pusat, agar usulan Pembangunan SLB negeri 2, secepatnya terealisasi

 

Jadi baru cepat terealisasi usulan ini, maka kami harus penuhi dulu syarat-syarat nya, semoga tahun 2026 ini anggarannya turun,” ucap Muhtar penuh harap.

 

Penulis IW