Terobsesi Untung Besar, Kepsek Dan Operator Diduga Bermufakat Jahat, Proyek Swakelola SDN 07 Dompu Di Pihak Ketigakan, Menyalahi Petunjuk teknis 

Foto, Papan Informasi Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pekerjaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Dompu senilai Rp. 1.342.357.734, bersumber dari APBN Tahun anggaran 2025 diduga Menyalahi Petunjuk Teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Dimana Kepsek dan Operator Diduga kuat Bermufakat Jahat dengan dipihak Ketigakan Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu, karena terobsesi dengan keuntungan besar masing-masing pribadi.

 

Dengan modus, Kepsek yang diduga kuat memperalat operator sekolah untuk mencari pihak ketiga yang akan memborong pekerjaan pembangunan SDN 07 Dompu dengan harga miring.

 

Selain itu, Operator Sekolah juga diduga kuat telah mendapat jatah borongan satu ruang kelas yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai operator

 

Hal itu diungkap oleh salah seorang narasumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Sabtu, (20/09/25), kemarin.

 

Ia mengungkapkan bahwa pembangunan sekolah SDN 07 Dompu diduga kuat memberikan borongan terhadap orang yang berada di luar lingkungan sekolah atau Penyesup

 

“Harusnya proyek ini memperiotaskan masyarakat disekitar sekolah, bukan orang diluar dari lingkungan sekolah,” ungkapnya

 

Lanjut Ia membeberkan, pihak sekolah juga memberikan borongan pekerjaan atap kepada pengesup itu setengah dari total anggarannya.

 

“Misalnya ruang perpustakaan besar anggaran nya 50, juta, lalu diberikan borongan ke Penyesup 25 juta, bayangkan untungnya perkelas dari angggaran, apalagi 2/3 ruang kelas,” ungkapnya

 

Sementara pihak ketiga atau Pemborong Atap, yang berhasil diwawancarai awak media, mengakui bahwa dirinya mendapat borongan pekerjaan atap dari SDN 7 Dompu melalui operator sekolah.

 

“Kita dikasih borongan atap 26 juta,” ungkapnya singkat

 

Maka, Hal tersebut, akan berpotensi pada berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi

 

Serta menyalahi petunjuk teknis Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Pembangunan Sekolah SD/SMP/SMA adalah peraturan (seperti Perdirjen PAUD Dasmen Nomor M2400 C HK 03.01 2025 yang dikeluarkan untuk tahun 2025) yang mengatur pelaksanaan program untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dengan bantuan pemerintah.

Program ini menggunakan skema swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat, bertujuan untuk memperbaiki kerusakan bangunan serta membangun prasarana baru agar kualitas pendidikan merata. Petunjuk teknis ini mencakup kriteria penerima bantuan, mekanisme penyaluran dana, proses pelaksanaan di sekolah, serta pelaporan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

Tujuan Program sebagai berikut :

– Meningkatkan kualitas dan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.

– Memenuhi hak setiap anak atas pendidikan yang berkualitas melalui fasilitas yang layak.

– Memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan karakter generasi muda.

Sasaran Program

– Satuan pendidikan (SD, SMP, dan SMA) yang mengalami kerusakan prasarana/ruang/bangunan.

– Satuan pendidikan yang memiliki status tanah yang jelas.

– Satuan pendidikan yang terdaftar dan memenuhi persyaratan lainnya seperti memiliki NPSN dan mengisi Dapodik.

Mekanisme Pelaksanaan ;

# Swakelola : Program dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat.

# Bantuan Pemerintah : Dana bantuan disalurkan langsung kepada sekolah dalam beberapa tahap.

# Pelaksanaan : Meliputi perizinan pekerjaan, kesesuaian dengan standar teknis, pengawasan kualitas bahan dan tenaga kerja, serta pencatatan aset hasil pembangunan.

# Pelaporan : Sekolah wajib membuat laporan pelaksanaan program untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Aspek Penting dalam Petunjuk Teknis ;

# Kriteria Penerima Bantuan : Penetapan sekolah penerima didasarkan pada kondisi bangunan yang rusak dan pemenuhan persyaratan lainnya.

# Pengelolaan Dana : Mengatur penyaluran dana dan memastikan penggunaannya efektif, efisien, dan akuntabel.

# Peran Masyarakat : Melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan program untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pendidikan.

# Pengawasan : Melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan program berjalan jujur dan profesional.

 

Selain itu, Oknum Operator Sekolah diduga melanggar Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

Adapun Beberapa dasar hukum yang melarang keterlibatan ASN dalam proyek antara lain :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan pihak lain. Terlibat dalam proyek pemerintah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam undang-undang ini mewajibkan ASN untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 huruf a melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB): Aturan ini mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat mengganggu objektivitas dan netralitas ASN.

Adapun Sanksi bagi ASN yang melanggar ; bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam proyek dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti :

@. Sanksi ringan hingga berat.

@. Pemberhentian atau pemecatan.

@. Proses hukum pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

Penulis Tim CNN




Penuhi Syarat, Pengurus Sekolah, Pemdes Dan Masyarakat, Mulai Bersihkan Lokasi Persiapan Pembangunan SLBN 2 Dompu.

Foto, Pembersihan Lokasi Persiapan Pembangunan dan Sertifikat Kepemilikan SLBN 2 Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sebagai bentuk keseriusan dalam upaya mempercepat proses Pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Dompu, bagi Anak-anak berkebutuhan khusus

 

Pengurus Sekolah terus berupaya untuk melengkapi syarat-syarat Pembangunan SLB Negeri 2 Dompu, baik syarat Administrasi maupun Lokasi Persiapan Pembangunannya

 

Hal itu disampaikan oleh, Pengurus Sekolah, Muhtar Abdullah pada awak media via WhatsApp, Sabtu, 13/09/25.

 

Muhtar Abdullah, menyampaikan bahwa dalam rangka memenuhi persyaratan pembangunan SLBN 2 Dompu, pengurus sekolah mulai membersihkan serta pemadatan lokasi untuk pembangunan sekolah tersebut.

 

Menurutnya, langkah ini sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dalam pembangunan SLBN 2 Dompu yang telah diusulkan kepada pemerintah pusat.

 

Selain kepemilikan sertifikat yang tidak bermasalah, lahan juga harus dalam kondisi siap bangun,” kata Muhtar penuh semangat 

 

Lanjut, Muhtar juga mengungkapkan bahwa pada kegiatan pembersihan lokasi pembangunan ini, yang ikut berpatisipasi, antara lain, kades, kadus dan kantimnas serta masyarakat Doromelo yang ada di sekitar sekolah

 

Alhamdulilah mereka semua mendukung persiapan pembangunan SLBN 2 Dompu tahun ajaran 2026,” ucapnya 

 

Untuk itu, tidak henti-hentinya kami pengurus Sekolah berharap kepada pemerintah pusat, agar usulan Pembangunan SLB negeri 2, secepatnya terealisasi

 

Jadi baru cepat terealisasi usulan ini, maka kami harus penuhi dulu syarat-syarat nya, semoga tahun 2026 ini anggarannya turun,” ucap Muhtar penuh harap.

 

Penulis IW 

 




Dukung Pembangunan Sekolah, Kabid PK-LK Dikbud Provinsi NTB, Pantau Langsung Progres Pembangunan SLBN 2 Dompu.

Foto, Kepala Bidang PK-LK, Dr .Hj Eva Sofiasari S.Pd M.Pd, bersama Pimpinan Lembaga Sekolah, Muhtar Abdullah serta pengurus lainnya, saat berkomunikasi dengan peserta didik SLBN 2 Dompu di Kecematan Manggelewa.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka mendukung pemerataan pendidikan khususnya bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus.

 

Diknas Dikbud Provinsi NTB, melalui Kepala Bidang PK-LK, Dr .Hj Eva Sofiasari S.Pd M.Pd, memantau langsung proses pembangunan SLB Negeri 2 Dompu, di Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu, Kamis, 11/09/25.

 

Dikesempatannya, Kabid PK-LK, Diknas Dikbud Provinsi NTB, Dr. Hj. Eva Sofiasari S.Pd M.Pd, mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan ini, kami percayakan kepada pihak sekolah

 

Untuk melaksanakan amanat dari pemerintah sebaik mungkin, agar mutu dan kualitas pembangunan bisa bertahan lama dan bermanfaat untuk generasi bangsa

 

Khususnya, bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus di kabupaten Dompu” harapnya.

 

Kabid menegaskan pada intinya Diknas Dikbud Provinsi NTB mendukung penuh pembangunan SLB Negeri 2 Dompu ini

 

Foto, Kabid PK-LK, Diknas Dikbud Provinsi NTB, Dr. Hj. Eva Sofiasari S.Pd M.Pd, dan Pimpinan Lembaga Sekolah, Muhtar Abdullah, saat memantau lokasi sekolah.

 

Ditempat yang sama Penggagas SLBN 2 Dompu, Muhtar Abdullah, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kedatangan tamu kehormatan dari Diknas Dikbud Provinsi NTB, Kepala Bidang PK-LK, Dr .Hj Eva Sofiasari S.Pd M.Pd,

 

Dalam rangka kunjungan kerja kedinasan untuk melihat langsung progres pembangunan SLBN 2 Dompu yang mendapatkan bantuan Revitalisasi SLB Tahun 2025

 

Oleh karena itu, Muhtar menyampaikan kunjungan Kepala Bidang PK-LK, Dr .Hj Eva Sofiasari S.Pd M.Pd, untuk melihat secara langsung progres kegiatan Revitalisasi pemerintah yang di kerjakan langsung oleh pihak sekolah dengan memuaskan

 

Pembangunan sekolah ini diswakelola oleh sekolah, jadi semua masyarakat sekitar bisa turut berpartisipasi mendukung pembangunan SLB Negeri 2 Dompu ini,” harap Ketua Yayasan Trisilaskil 

 

Selain itu, Kata Muhtar, kehadiran ibu Kabid ini merupakan anugerah tersendiri bagi kami pimpinan lembaga sekolah.

 

Menguatkan dan menambah semangat kami sebagai pelaksana di lapangan,” ujarnya penuh semangat.

 

Penulis IW 




Pihak SMPN 3 Dompu Terkesan Abaikan Kualitas Proyek Pembangunan Sekolah Senilai Rp. 1. 541.000.000.

Foto, Papan informasi Proyek Pembangunan SMPN 3 Dompu dan Material pasir 

 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Di tahun ini, sejumlah sekolah yang di seluruh Indonesia mendapatkan proyek pembangunan sekolah untuk SD, SMP dan SMA,

 

Salah satunya, SMPN 3 Dompu mendapat Proyek Revitalisasi Pendidikan, yang terdiri dari Rehab ruang kelas, Bangun ruang administrasi dan Bangun WC, dengan total anggaran sebesar Rp. 1.541.000.000 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025

 

Pada Proyek pembangunan sekolah yang menggunakan material yang tidak memenuhi standar berisiko tinggi menyebabkan bangunan rapuh, mudah rusak, dan berpotensi roboh membahayakan keselamatan siswa dan guru, serta bangunan tidak bertahan lama.

 

Dalam pelaksanaannya yang selalu menjadi titik fokus dalam upaya membangun infrastruktur dan bangunan yang kokoh dan tahan lama, namun, ada satu elemen yang sering diabaikan, yang memiliki dampak besar pada kekuatan dan kualitas akhir bangunan tersebut.

 

Dimana pada pekerjaan pembangunan sangatlah penting untuk Pemilihan Pasir yang tepat dan berkualitas yang menjadi faktor penting untuk kokohnya suatu bangunan, material yang satu ini memang kerap dianggap sepele, padahal memiliki peran besar dalam kualitas konstruksi.

 

Maka, pada pekerjaan proyek pembangunan SMPN 3 Dompu sangat diperlukan menggunakan pasir berkualitas yang bersumber dari Quari serta memiliki ijin Galian C. namun terkesan diabaikan

 

Berdasarkan Pantauan langsung media di lokasi proyek pembangunan SMPN 3 Dompu Di Dusun Tente Desa Dorobara Kecematan Dompu, terlihat pada bangunan sekolah diduga menggunakan material pasir yang tidak berkualitas yang memiliki kandungan lumpur dan tanah. sehingga berdampak pada kualitas pembangunan yang tidak kokoh dan tidak bertahan lama.

 

Sedangkan Pasir yang berkualitas untuk bangunan memiliki butiran keras dan tajam, tidak mudah hancur, serta bebas dari kandungan lumpur, tanah liat,

 

Hal tersebut diduga sengaja dilakukan oleh pihak sekolah dan panitia pelaksana, agar mendapatkan keuntungan besar, karena harga pasir kali murah dan mudah di dapatkan di sekitar sekolah, yang terkesan mengabaikan mutu dan kualitas pembangunan sekolah tersebut

 

Berpotensi pada kerugian negara dan mengarah dugaan tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31, Tentang tindak pidana korupsi

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 3 Dompu, Dian Suhardian, SPd, menyangkal bahwa masalah spesifikasi material pasir tidak ditentukan dalam RAB, tetapi disesuaikan dengan kondisi.

 

“Tidak ada dalam spesifikasi menggunakan pasir Hodo, itu tidak ada,” Sangkalnya pada saat dikonfirmasi awak media di kediamannya kelurahan Karijawa Kecematan Dompu, Kamis, (04/09/25), kemarin

 

Sementara tujuan pemerintah menggelontorkan anggaran negara triliunan dalam pembangunan sekolah yaitu untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas,

 

Dalam memenuhi kebutuhan prasarana pendidikan yang memadai dan berkualitas dalam menunjang pendidikan para generasi bangsa, namun, apa yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Dompu justru bertolak belakang dengan tujuan pemerintah.

 

Sehingga anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan sekolah tersebut terkesan sia-sia, karena terkesan abaikan kualitas pembangunan atau salah manefsirkan RAB,

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, ketua panitia pelaksana pembangunan SMPN 3 Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN




Peringati Hari Jadi Polwan RI ke-77, Polwan Polres Dompu Gelar Kampanye “Rise and Speak” di SLB 1 Dompu

Foto, Kegiatan kampanye bertajuk “Rise and Speak” yang berlangsung di Sekolah Luar Biasa (SLB) 1 Dompu,

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-77, Polwan Polres Dompu menggelar kampanye bertajuk “Rise and Speak” yang berlangsung di Sekolah Luar Biasa (SLB) 1 Dompu, Kabupaten Dompu, Kamis (28/8/2025) pukul 10.00 WITA.

 

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara peringatan Hari Jadi Polwan RI yang melibatkan seluruh personel Polwan Polres Dompu.

 

Kampanye Rise and Speak ini mengusung semangat inklusivitas, pemberdayaan, dan kepedulian terhadap kelompok masyarakat berkebutuhan khusus.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh senior Polwan Polres Dompu, Aiptu Ismi Andri Nurwati, yang turut memberikan arahan dan semangat kepada para anggota serta menjalin interaksi hangat dengan para siswa dan guru di SLB 1 Dompu.

 

Pada momen tersebut, Para Polwan menyampaikan pesan edukatif dan motivasi kepada para siswa sebagai bentuk dukungan moral dan sosial. Kehadiran mereka juga menjadi simbol nyata bahwa Polwan tidak hanya berperan dalam bidang penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam kegiatan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan.

 

Sementara Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat.

 

Kehadiran Polwan di SLB ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan perhatian khusus dan khususnya kepada anak-anak yang berkebutuhan khusus. Ini adalah wujud nyata kepedulian dan pengabdian Polwan kepada masyarakat dan bangsa,” ujar IPTU Nyoman Suardika.

 

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari pihak sekolah.

 

 

Penulis IW




Tanggapi Dugaan Pungli SMPN 3 Manggelewa, Kadispora, Apapun Alasannya Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pungutan Terhadap Siswa, Kalaupun Ada, Itu Pungli.

Foto, Kadispora Dompu, Drs. H Rifaid,.MPd

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMPN 3 Manggelewa terhadap siswa yang hendak mengambil ijazah dengan jumlah Pungutan sebesar Rp. 50 ribu per Ijazah

 

Kemudian ditambah lagi dengan biaya Legalisir ijazah sebesar Rp. 250 ribu per siswa yang terkesan memaksa dan membani siswa dalam pengambilan Ijazah.

 

Bahkan siswa yang tidak mampu membayar, maka ijazahnya akan di tahan oleh pihak sekolah, seperti dalam beberapa kali pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews,

 

Padahal biaya pendidikan siswa sudah di jamin oleh Negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

 

Adapun besaran Dana Bos khusus pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid,. MPd, mengatakan bahwa persoalan ini, secara pribadi kita sudah memanggil

kepala sekolah SMPN 3 Manggelewa.

 

Kemudian secara kedinasan, kita juga sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah SMPN 3 Manggelewa, namun karena disibukkan dengan kegiatan 17 Agustus.

 

“Kami Belum sempat konfirmasi kembali kepala sekolahnya, insyaallah nanti kita panggil lagi,,” kata Kadispora Dompu, saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews di kediamannya, kelurahan kandai satu, Selasa, 19/08/25.

 

Namun, H. Rifaid menegaskan apapun yang menjadi alasan dalam melakukan tindakan pungutan terhadap siswa itu tidak diperbolehkan, apalagi sekolah yang berstatus negeri

 

“Mau itu, ada kesepakatan dengan pihak orang tua murid atau apapun alasan, itu pungli dan dilarang aturan,” tegas Kadispora.

 

Sementara dikutip dari media online Tangkapupdate24jam.id, Senin (18/08/25), Kepala Sekolah SMPN 3 Manggelewa membantah keras terkait dengan isu atau tuduhan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap alumni Siswanya untuk pengambilan dan legalisir ijazah.

 

“Jika ada, itu sumbangan merupakan kesepakatan antar orang tua siswa, bukan kebijakan sekolah, Saya Kepsek SMPN 3 Manggelewa menegaskan pihak sekolah tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun kepada Alumni Siswanya kalaupun benar-benar ada maka kami dari pihak sekolah akan membuat kesepakatan dan melakukan rapat dengan komite dan para orang tua atau wali murid.” Jelasnya

 

Maka, secara tidak langsung Kepsek SMPN 3 Manggelewa mengakui bahwa pihak sekolah diduga telah melakukan tindakan kejahatan pungli, terhadap siswa dalam pengambilan Ijazah.

 

Berdasarkan pernyataan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan Pungutan terhadap siswa dan terlebih lagi Sekolah Negeri, apalagi dalam pengambilan Ijazah

 

Karena Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid atau murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

Dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar dalam Pasal 9 ayat (1), menyatakan : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

 

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas juga dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

 

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

 

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Kemudian bertentangan dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. Bahwa Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda, tergantung pada jenis dan beratnya perbuatan.

 

Penulis IW