Diduga Pihak Sekolah Dapat Fee 20% Dari Borongan Pihak Luar, Ketua P2SP SDN 07 Dompu Bantah Pihak Luar Hanya Pekerja

Foto, Papan Informasi Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Masih seputar Persoalan Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu yang diduga kuat dipihak ketigakan atau memberikan borongan pekerjaan kepada pihak lain atas persetujuan Ketua P2SP yang menyalahi petunjuk teknis, Minggu 28/09/25

 

Karena diduga menyalahi petunjuk teknis Program Revitalisasi Sekolah diakibatkan adanya dugaan pemufakatan jahat antara Kepsek, Ketua P2SP dan Bendahara yang terobsesi dengan keuntungan besar pada keuangan negara.

 

Dimana Oknum Bendahara ini diduga kuat sebagai perpanjangan kepsek yang berperan mencari pihak luar yang memborong pekerjaan dengan harga miring

 

Dengan kompensasi oknum bendahara mendapat jatah rehab satu ruang kelas, sehingga bertolak belakang tugas utamanya sebagai bendahara dan larangan ASN.

 

Termasuk adanya dugaan nepotisme, dimana oknum bendahara memberikan borongan pekerjaan kepada Iparnya sendiri

 

Hal ini dibantah juga oleh Ketua Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP), Suparman juga membantah kaitan dengan pemberitaan media ini, bahwa Proyek revitalisasi sekolah ini bukan dipihak ketigakan akan tetapi diberikan borongan per/item pekerjaan. Jum’at (26/09/25) kemarin, via WhatsApp.

 

Pak Alan yang dikatakan operator merupakan tim p2sp sebagai bendahara dan kewenangan beliau bukan sebagai kontraktor,” ungkap yang terkesan membela bendahara.

 

Lanjutnya, Pekerja pada proyek ini 90% merupakan warga Bali satu dan adapun sebagian tukang yang ikut kerja dari luar desa karena terbatasnya spesifikasi pekerja tertentu yang tidak ada di Kel. Bali

 

Pembelian material dilakukan oleh tim p2sp berdasarkan survey harga yg dilakukan logistik dan dibayarkan langsung oleh bendahara bukan oleh pekerja,” Sangkalnya.

 

Dan perlu di batasi dulu adinda borangan yang dimaksud bukan proyek atau aitem pekerjaannya seperti atap rehab perpustakaan.

 

Adapun pekerjaan yang terbatas di lingkungan kel. bali kami carikan pekerja di luar untuk mempercepat progres proyek dan atas kesepakatan bersama tim P2sp

 

Berikan kami waktu utk menyelesaikan pekerjaan Ake adinda mudah2 berjalan baik dan benar serta berikan saran pada kami sehingga tidak ada masalah kedepannya. InssaAllah kebersamaan pasti ada hasil,” ujarnya.

 

Terkait Oknum bendahara memberikan borongan pekerjaan atap, Ketua P2SP menjawab kalau persoalan itu dirinya tidak tahu.” kurang tau saya kaitan dengan itu tapi pada prinsip mereka pekerja bukan kontraktor” katanya terkesan mengelak.

 

Namun, berdasarkan informasi yang kami himpun, bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua P2SP itu terkesan berbohong atau pembenaran diri saja,

 

Karena pihak luar yang disebutkan itu bukan pekerja melainkan orang yang memborong pada item pekerjaan bahkan mereka sendiri yang membelanjakan kebutuhan material, setelah menerima uang borongan dari bendahara dengan kompensasi Fee 20% untuk sekolah, bukan P2SP seperti yang disebutkan ketua P2SP

 

Dan logikanya dengan lwilayah yang luas kelurahan Bali satu, tidak mungkin tidak ada pekerja yang bisa mengerjakan proyek itu, sehingga harus memaksa mendatangkan pihak luar untuk borongan Item pekerjaan termasuk iparnya bendahara itu sendiri

 

Dan Anehnya Ketua P2SP tidak mengetahui adanya borongan pekerjaan dari iparnya oknum bendahara, padahal untuk Borongan dan pekerja atas pengetahuan Ketua P2SP, sehingga terkesan berbelit-belit

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa terjadi konspirasi jahat Antara Kepsek, Bendahara dan Ketua P2SP yang mendapatkan keuntungan 20 porsen dari pihak luar yang memborong pekerjaan tersebut

 

Sehingga mengarah pada dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis Tim CNN 

 




Tidak Hadir RDPU, Korcam Pajo, KCD Dikbud Dompu Tak Berguna, Kepala KCD Bantah Tak Lari Dari Tanggung Jawab 

Foto, Kepala KCD Dikbud Dompu, Titik Nurhaidah, SPd dan Aliansi Guru Honorer Swasta Kabupaten Dompu Saat Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Dompu  

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pasca Aksi Unjuk Rasa, Perwakilan Aliansi Guru Honorer Swasta (AGHS) Dompu, Kaimuddin menyayangkan sikap KCD Dikbud Dompu yang tidak menghadiri undangan RDPU di DPRD Dompu membahas tuntutan para Guru Honorer Swasta.

 

Karena terkesan tutup mata dengan perjuangan para Guru Honorer Swasta, padahal KCD Dikbud Dompu sebagai perwakilan Dians Dikbud Provinsi NTB.

 

Kami sangat kecewa karena surat STTP yang dilayangkan pihak massa aksi tidak diindahkan oleh KCD Dikbud Dompu,” ungkap Kaimuddin Korcam Pajo pada media ChanelNtbNews via WhatsApp, Sabtu, 27/09/25.

 

Menurutnya, pihak KCD Dikbud Dompu seharusnya hadir pada agenda tersebut, jangan karena hanya perpanjangan tangan Dikbud Provinsi NTB mengabaikan surat itu

 

Percuma ada kantor KCD Dikbud Dompu perwakilan dari Dinas Dikbud Provinsi NTB, tapi tidak ada yang bisa kami lakukan, apalagi berbicara kebijakan dan sebagainya, percuma saja,” katanya pesimis 

 

Oleh karena demikian, Kami Guru Honorer Swasta Dompu, mendesak Gubernur NTB untuk segera kembalikan SMK SMA dan SLB Ke Daerah/Kab, agar Pemprov tidak memiliki beban sama sekali atas keberadaan kami Guru Swasta ini.

 

Jadi kami minta kantor KCD Dikbud di tarik kembali ke Pemprov, karena tidak ada guna nya,” pungkasnya sinis.

 

Selain itu, Kaimuddin juga menanyakan respon KCD Dikbud Dompu, terkait dengan Surat Edaran Kemenpan RB Nomor : 380032 huruf c, poin II, guru non ASN yang tidak termasuk dalam data base BKN,

 

Agar dimasukkan ke dalam Perekrutan PPPK Paruh Waktu, Guru yang memiliki atau mengikuti PPG pendeknya profesi Guru, dalam hal Guru yang mendapatkan sertifikasi atau R5

 

Kami mohon kepada ibu KCD Dikbud Dompu Provinsi NTB untuk tidak Lari dari tanggung jawab, kalau anda merasa benar, apa yang anda takutkan, untuk menghadapi Aliansi Guru Honorer Swasta, kami hanya menuntut hak kami tidak lebih dari itu,” ucapnya

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala KCD Dikbud Dompu, Titik Nurhaidah, SPd, membantah bahwa dirinya tidak pernah lari dari tanggung jawab dan selalu siap membantu para Guru Honorer Swasta.

 

Bahkan pas malam saya telepon Ketua MKKS nya, tanyain surat untuk KCD, jawaban Ketua MKKS seperti diatas, bilangnya teman² nanti DPRD akan memanggil pihak dari KCD Dikbud,” jelasnya mengulang informasi dari Ketua MKKS,

 

Lanjut KCD Dikbud Dompu menjelaskan bahkan surat pemberitahuan di polres itu ada 6 unsur yang di undang,

 

Dan yang wajib hadir hanya 5 unsur saja, tetapi KCD nggak disebutkan wajib hadir,” terangnya.

 

Penulis IW 

 




Harap Dipenuhi Tuntutan, Ketua MKKS Dompu, Minta Gubernur Dan Kadis Dikbud NTB Tidak Tutup Mata Terhadap Masa Depan Guru Honorer Swasta 

Foto, Ketua MKKS Kabupaten Dompu, Mustakim, SPd. Saat aksi unjuk rasa 

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Usai Aliansi Guru Honorer Swasta Kabupaten Dompu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Kemenag, BKD dan DPRD Kabupaten Dompu

 

Kini Aliansi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Dompu, menuntut Pemerintah untuk kesetaraan terhadap Guru Honorer Swasta dalam perekrutan P3k maupun ASN.

 

Dengan Pengangkatan P3K Paruh Waktu pada Guru-guru yang sudah lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau dikenal Sertifikasi Guru dan terdata di Kemdikbud Ristek.

 

Hal itu diungkapkan oleh, Ketua MKKS Kabupaten Dompu, Mustakim, SPd, melalui press release via WhatsApp, Jum’at, 26/09/25, Sore ini,

 

Ketua MKKS Dompu, Mustakim mendesak kepada Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Daerah agar betul-betul memperiotaskan nasib para Guru Honorer Swasta di Kabupaten Dompu.

 

Karena sudah puluhan tahun para Guru Honorer Swasta telah mengabdi tanpa pamrih dalam mencerdaskan Generasi Bangsa sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang 1945,

 

Jadi, permintaan kami sederhana, karena kami punya keluarga untuk dinafkahi,” ungkap Mustakim penuh harap.

 

Oleh karena itu, Ketua MKKS Dompu, mendesak Pemerintah untuk segera menanggapi dan memenuhi tuntutan kami, agar keadilan dan kesejahteraan bagi Guru-guru Swasta bisa di kabulkan.

 

Dan hal ini sesuai dengan pancasila, sila 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan sesuai Surat MenpanRB,” ucapnya.

 

Untuk itu, kami meminta Kepada Bapak Gubernur NTB, Lalu Muhammad Ikbal beserta Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk tidak tutup mata terhadap nasib dan masa depan kami para Guru Honorer Swasta.

 

Selain itu, kami juga mengharapkan kepada DPRD Kabupaten Dompu dan DPRD Provinsi NTB untuk terus mengawasi bau busuk yang dikeluarkan oleh eksekutif yang memarjinalkan guru² yang berada disekolah swasta lebih khususnya SMK SMA SLB SWATA.

 

Jangan sampai anda semua menjadi Penghianat Pancasila,* tegas Mustakim diakhir penyampaiannya. 

 

Penulis IW 




Kunker Ke SMAN 1 Dompu, Wagub Tatap Muka Dengan Kepala SMA, SMK dan SLB Se Kabupaten Dompu.

Foto, Wagub NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E.,M.IP, pada Kunker Di SMAN 1 Dompu 

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E.,M.IP melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Sekolah SMA Negeri 1 Dompu Rabu (24/09/2025) tatap muka dengan semua Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Se-Kabupaten Dompu,

 

Dalam Kunker tersebut Wagub didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Kepala UPTD Dikpora Cabang Dompu dan Inspektur Inspektorat NTB serta dari unsur Pemda Dompu

 

Dalam sambutannya Wagub menyampaikan, kedatangan kami bersama rombongan memastikan kualitas tenaga pengajar di Kabupaten Dompu terus membaik,

 

“Karna tidak bisa kita pungkiri, guru merupakan sebagai ujung tombak peningkatan Sumber Daya Manusia.” Kata Umi Dinda biasa disapa.

 

Lanjut, Umi Dinda mengingatkan kepada semua guru dan tenaga pengajar, menghilangkan istilah sekolah favorit.

 

“Saya menegaskan kepada Bapak/ Ibu guru untuk meningkatkan kualitasnya SDM nya, agar siswa lulusan SMP mempunyai banyak pilihan dalam memilih sekolah yang mereka inginkan” tegasnya.

 

Wagub mengingatkan kepada Kepsek dan seluruh jajarannya yang ada di sekolah, untuk merapikan kepemilikan surat aset baik itu tanah, bangunan.” karna syarat utama pencairan dana DAK yaitu bukti kepemilikan syah secara hukum.” Pesannya.

 

Diakhir Wabup berharap kepada seluruh elemen di sekolah, dalam berinterkasi langsung dengan murid, agar bersifat humanis, murah senyum dan ramah

 

“Suasana sekolah yang kolaboratif dapat menyehatkan mental siswa”sarannya.

 

Sementara itu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu H. Khairul Insyan, SE. MM mengatakan Kolaborasi Provinsi bersama kabupaten/kota sangat penting untuk membangun dunia pendidikan yang lebih baik dan merata.

 

Sebab, kolaborasi yang baik dapat menyelaraskan program dan kebijakan pendidikan, mengoptimalkan penggunaan anggaran (DAK Fisik), meningkatkan koordinasi, mendorong inovasi kurikulum dan pembelajaran yang adaptif

 

Serta membantu pemerataan akses dan kualitas pendidikan untuk seluruh masyarakat.




Terkesan Berbelit-belit Kepsek Bantah Pihak Ketigakan Pembangunan SDN 07, Oknum Bendahara Diduga Rangkap Pemborong Dan Langgar Larangan ASN 

Foto, Kepsek SDN 07 Dompu Bersama Bendahara dan Papan Informasi proyek 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi terkait Proyek Pembangunan SDN 07 Dompu senilai Rp. 1.342.357.734, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 diduga kuat dipihak ketigakan atau memberikan borongan pekerjaan kepada pihak lain diluar sekolah yang menyalahi petunjuk teknis.

 

Karena adanya dugaan pemufakatan jahat antara Kepsek dan oknum Bendahara yang terobsesi dengan keuntungan besar terhadap proyek pembangunan sekolah yang menggunakan anggaran negara tersebut

 

Dimana oknum bendahara ini diduga kuat berperan sebagai perpanjangan tangan kepsek untuk memasukkan pihak lain diluar sekolah yang akan memborong pekerjaan dengan harga miring agar mendapatkan keuntungan besar secara pribadi.

 

Perlu diklarifikasi, bahwa bendahara ini pada pemberitaan sebelumnya disebutkan sebagai operator sekolah, Sabtu, (20/09/25), kemarin.

 

Hal tersebut, serentak dibantah oleh Kepsek dan Bendahara sekolah, saat dikonfirmasi awak media di SDN 07 Dompu, Senin, 22/09/25, kemarin

 

Kepala Sekolah SDN 07 Dompu, melalui Bendahara Alan Wahyuddin menyangkal bahwa tidak ada pekerjaan proyek pembangunan SDN 07 Dompu yang dipihak ketigakan atau memberikan borongan kepada pihak diluar sekolah

 

Tetapi memang ada pihak luar, namun itu digaji untuk mengerjakan proyek pembangunan sekolah ini,

 

“Intinya kita tidak pakai orang kedua, ketiga, itu tidak ada,” kata kepsek dan bendahara serentak yang terkesan menyangkal

 

Lanjut Kepsek dan Bendahara menjelaskan memang pembangunan ini sistem borongan seperti itu, tetapi atas persetujuan panitia2, bahkan yang mencari orang luar untuk borongan

 

“Itu adalah panitia itu sendiri, pekerja ini semua dari pihak disini semua dan memang pekerjaan diborong,” bebernya.

 

Maka, apa yang disampaikan Kepala sekolah dan Bendahara ini, terkesan berbelit-belit atau menyangkal, bahwa pihak yang mencari orang luar untuk borongan adalah panitia, namun semua itu terkesan pembenaran diri.

 

Karena berdasarkan hasil penelusuran media bahwa orang yang berperan mencari pihak luar untuk borongan pekerjaan diduga kuat adalah oknum bendahara dengan kompensasi mendapat jatah borongan rehab satu ruang kelas dan lebih-lebih memberikan borongan kepada iparnya sendiri yang bertolak belakang dengan tugas utamanya sebagai bendahara.

 

Hal itu mengacu pada mengacu larangan ASN, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Adapun Beberapa dasar hukum yang melarang keterlibatan ASN dalam proyek antara lain :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan pihak lain. Terlibat dalam proyek pemerintah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

 

Kemudian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam undang-undang ini mewajibkan ASN untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

 

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 huruf a melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB): Aturan ini mengatur larangan rangkap jabatan yang dapat mengganggu objektivitas dan netralitas ASN.

 

Adapun Sanksi bagi ASN yang melanggar ; bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam proyek dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti :

@. Sanksi ringan hingga berat.

@. Pemberhentian atau pemecatan.

@. Proses hukum pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

 

Serta berpotensi pada kerugian keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Ketua Panitia belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN




Kabid PK-LK, Dikbud NTB, Pembangunan Sekolah SLB Yayasan Trisilaskil Sudah Sesuai Petunjuk Tehnis 

Foto, Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd Kepala Sekolah SLB Yayasan Trisilaskil, Aryani. SPd. Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisilaskil, Muhtar Abdullah. 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Revitalisasi Pembangunan SLB Trisilaskil Desa Matua Kecematan Woja, senilai Rp. 1.700.000.000,00, yang bersumber dari APBN tahun 2025 dengan kondisi fisik berkualitas dan dipastikan rampung tepat waktu.

 

Dimana pembangunan sekolah SLB Yayasan Trisilaskil ini Dipantau langsung oleh Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, di Desa Matua Kecematan Woja, Selasa, 23/09/25,

 

Kepada media, Kabid PK-LK, Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, menyampaikan bahwa hasil pantauan kami pada pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil ini kualitas fisiknya bagus  sudah memenuhi standar bestek ataupun gambar dan sesuai petunjuk teknis.

 

“Seperti Pembangunan SLB Yayasan Trisilaskil inilah yang kami harapkan yang kondisi fisiknya tidak diragukan kualitasnya,” jelas Kabid.

 

Selain itu, kami juga berharap kepada pihak SLB Yayasan Trisilaskil maupun sekolah lainnya yang mendapatkan bantuan pembangunan agar dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

 

“Lebih cepat lebih bagus agar dapat dirasakan asas manfaatnya, tapi jangan abaikan kualitas fisiknya, agar sekolah ini bertahan lama,” imbau ibu Kabid penuh motivasi.

 

Penulis IW