Keberadaan Mobil Ambulans EA 9022 R, Masih Misteri! Operasional Jalan Terus Tiap Bulannya, PPTK, Bantah Operasional Untuk Ambulans Lain.

Gambar Ilustrasi Mobil ambulans 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait keberadaan mobil ambulans RSUD Dompu yang mengalami kecelakaan di jalan tol pulau Jawa, pada saat membawa pasien rujuk di tahun 2023 lalu dengan nomor plat EA 9022 R, menjadi pertanyaan besar!

 

Karena sampai sekarang ini keberadaan mobil ambulans tersebut masih menjadi misteri, sebab pasca kecelakaan, mobil ambulans itu tidak pernah terlihat di RSUD Dompu.

 

Hal itu yang diungkapkan oleh salah seorang staf di RSUD Dompu yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin, 15/12/25.

 

Ia mempertanyakan keberadaan mobil ambulans yang mengalami kecelakaan 4 tahun silam! karena sampai detik ini mobil ambulans tersebut tidak diketahui rimbanya.

 

Tetapi yang menjadi persoalan operasional pemeliharaan mobil ambulans tersebut diduga kuat tetap berjalan tiap bulannya, padahal tidak pernah beroperasi

 

Aneh, mobil ambulans itu tidak ada, tapi operasional jalan terus,” katanya dengan nada heran.

 

Untuk itu, Ia meminta kepada pihak RSUD Dompu untuk segera mengklarifikasi keberadaan mobil ambulans tersebut,

 

“Dimana mobil ambulans itu, kenapa belum juga beroperasi di gunakan untuk rujuk pasien? ucapnya dengan nada tanya.

 

Dan meminta pihak Inspektorat Dompu untuk segera mengaudit khusus operasional pemeliharaan mobil ambulans tiap bulannya, mulai dari tahun 2023 sampai sekarang ini.

 

Jangan2 mobil ambulans itu sengaja disembunyikan, agar operasional pemeliharaan masuk ke kantung pribadi mereka yang punya porsi mengurus ambulans,” ungkapnya dengan nada curiga.

 

Menanggapi hal tersebut, PPTK Pengadaan Barang dan Jasa RSUD, membantah bahwa operasional tiap bulannya itu diperuntukkan pada mobil ambulans yang lainnya.

 

Bukan mobil ambulans itu, tidak mungkin keuangan merealisasi pemeliharaan, sementara mobil itu tidak beroperasi, misalnya mobil itu rusak, butuh orderdilnya itu wajar, karena kalau tidak ada biaya pemeliharaan, mobil itu tidak bisa di perbaiki, dan mobil itu sekarang lagi di perbaiki dibengkel di belakang RSUP,” sangkalnya.

 

Sementara, Penanggung jawab mobil ambulans RSUD Dompu, membenarkan bahwa mobil ambulans itu mengalami kecelakaan di jalan tol pulau Jawa pada bulan Maret tahun 2023 lalu. dengan nomor plat EA 9022 R,

 

Saya baru tahu satu hari setelah kejadian supir ambulansnya pada saat itu ada dua orang, Kevin dan Tri,” jelasnya.

 

Lanjut, Ia mengungkapkan bahwa keberadaan mobil ambulans sebelumnya dirinya tidak pernah di beritahu, dimana mobil ambulans itu dan bagaimana kondisinya?” harusnya saya sebagai penanggung jawab mobil ambulans itu, harus tahu kondisi dan keberadaan mobil ambulans itu,” ungkapnya dengan nada kesal.

 

Ia juga membeberkan bahwa Keberadaan mobil ambulans dirinya baru tahu, itupun ketika mengantar direktur untuk melihat langsung kondisi mobil di bengkel di belakang RSUP.

 

Jadi saya baru tahu pas mengantar pk direktur melihat kondisi mobil ambulans di bengkel belakang RSUP,” bebernya serius.

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa mobil ambulans tersebut sengaja di simpan di bengkel, tanpa diketahui oleh penanggung jawab mobil ambulans agar mendapatkan biaya pemeliharaan karena sampai sekarang ini mobil ambulans itu belum juga baik, padahal untuk memperbaiki mobil ambulans tersebut tidak membutuhkan waktu bertahun-tahun.

 

Sehingga kuat dugaan terjadi konspirasi jahat oleh oknum-oknum RSUD Dompu untuk meraut keuntungan pada anggaran pemeliharaan mobil ambulans itu, karena mobil ambulans tersebut belum juga terlihat di RSUD Dompu dari tahun 2023-sampai tahun 2025 ini.

 

Penulis Tim CNN 




HMI MPO Kendari Desak DPRD Usut Tuntas Dugaan Perusakan Mangrove Untuk Pembangunan Rumah Pribadi ASR

Foto, Aksi Demonstrasi HMI MPO Cabang Kendari di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara

 

 

 

Kendari, Sulawesi Tenggara,  ChanelNtbNews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Kendari Menggelar Aksi Demontrasi Di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (4/12/2025),

 

Aksi tersebut untuk meminta penjelasan dan pengawasan lebih ketat terhadap dugaan pelanggaran tata ruang serta upaya perusakan lingkungan di kawasan mangrove teluk kendari, atas polemik pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) .

 

Dalam orasinya, Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Agusta Ngkurere, mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam pembukaan lahan tersebut.

 

Karena terdapat pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari yang menyebut bahwa kegiatan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Central Business district Teluk kendari.

 

Namun, berdasarkan hasil kajian HMI menyimpulkan bahwa Perwali tersebut tidak memuat ketentuan untuk pembangunan rumah tinggal pribadi dalam kawasan tersebut.

 

“Setelah kami telaah secara menyeluruh, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa kawasan mangrove di Jalan Malaka diperbolehkan dialihfungsikan untuk pembangunan rumah pribadi. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan izin pembangunan tersebut,” kata Agusta lantang 

 

Sebab dalam dokumen RDTR pada umumnya, kawasan mangrove lazimnya masuk dalam zona perlindungan setempat atau zona RTH lindung, yang secara regulasi nasional dilarang dialihfungsikan.

 

Adapun Larangan ini tercantum dalam beberapa regulasi, antara lain:

1.) UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas menyatakan bahwa ekosistem mangrove adalah kawasan lindung dan dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan publik yang strategis.

2.) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),

Pasal 63 mewajibkan pemerintah daerah melindungi kawasan mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir.

3.) Peraturan Menteri LHK No. P.103/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove,

yang menegaskan bahwa pemanfaatan mangrove tidak dapat dilakukan tanpa kajian AMDAL atau UKL/UPL yang ketat serta berada dalam kawasan peruntukan sesuai RTRW/RDTR.

4.) PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan pemerintah daerah dan pemilik kegiatan mematuhi pola ruang dalam RDTR. Pelanggaran terhadap RDTR dapat dikategorikan sebagai aktivitas tanpa izin kesesuaian tata ruang.

 

Karena menurut mereka, pembangunan rumah pribadi oleh pejabat publik di kawasan mangrove, berpotensi bertentangan dengan keseluruhan kerangka hukum tersebut.

 

Senada juga yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan aksi, Gito Roles, menyebut bahwa pembukaan lahan mangrove berdampak langsung pada rusaknya ekosistem mangrove Teluk Kendari.

 

Mangrove adalah kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi. Jika benar lahan itu dibuka untuk pembangunan rumah, maka ini merupakan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Gito.

 

Dalam Kajian HMI juga menyinggung fungsi ekologis mangrove yang meliputi penahan banjir rob, habitat biota laut, dan penyerap karbon.

 

Massa aksi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membentuk tim khusus pengawasan dan meminta pemerintah daerah membuka dokumen perizinan pembangunan yang dimaksud. HMI menilai dugaan keterlibatan pejabat publik—terutama Gubernur—membuat kasus ini harus diusut tuntas.

 

Staf Advokasi dan Pergerakan HMI Cabang Kendari, Andi Basri, menyatakan bahwa organisasi akan melakukan konsolidasi ke berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk aksi lanjutan.

 

Gubernur seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Dugaan bahwa ia justru menggunakan kewenangan untuk memuluskan pembangunan rumah pribadinya perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.

 

HMI juga mendesak pemerintah daerah menjelaskan apakah telah terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan apakah dokumen AMDAL atau UPL/UKL telah disusun sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Penulis Tim CNN 




Arjunnarfid, Desak Menteri LHK Segera Investigasi Menyeluruh Dugaan Pembangunan Jalan Di Kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Tanpa Ijin 

Foto, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Arjunarfid, SE,

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Insan Ulil Albab menyatakan keprihatinan mendalam terhadap Proyek Pembangunan Jalan Ekonomi yang diduga kuat berada di Kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Kecematan Woja Kabupaten Dompu,

 

Proyek sekitar 200 juta yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Provinsi NTB dari Partai PPP Tahun 2025 diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga bertentangan Undang2 Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

 

Oleh karena itu, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Arjunarfid, SE, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB dari Partai PPP

 

Arjunnarfid juga meminta BPK Provinsi NTB untuk segera melakukan Audit terhadap pembangunan jalan ekonomi yang diduga kuat berada di Kawasan Hutan Lindung.

 

Karena Hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta memelihara kesuburan tanah.

 

Kami mendukung penuh pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Ajunnarfid, Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, pada awak media di taman kota Dompu, Jum’at, 28/11/25.

 

Foto, Lokasi Proyek Pembangunan Jalan Ekonomi yang diduga berada di kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Kecematan Woja Kabupaten Dompu 

 

Lanjut Arjunarfid menjelaskan bahwa Penggunaan dana aspirasi untuk proyek yang diduga ilegal di kawasan konservasi adalah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai fungsi pengawasan DPRD itu sendiri

 

Persoalan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan yang dilindungi, kemudian kami langsung turun langsung ke lokasi pembangunan jalan tersebut,”ujar Arjun sapaan akrabnya 

 

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pantauan langsung kami di lokasi, bahwa Proyek jalan tersebut diduga kuat tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang merupakan syarat mutlak untuk setiap aktivitas pembangunan di area tersebut.

 

Adapun tuntutan kami, antara lain :

• Penghentian Segera Proyek : Meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan jalan di Hutan Lindung [Nama Hutan].

• Audit Dana Aspirasi : Menuntut audit mendalam terhadap alokasi dana aspirasi yang digunakan untuk proyek ini, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

• Penegakan Hukum : Mendesak aparat penegak hukum, termasuk Ditjen Gakkumhut KLHK, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu.

• Pemulihan Lingkungan : Menuntut pihak terkait untuk melakukan upaya rehabilitasi dan pemulihan kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat pembukaan lahan.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk mengawal isu ini demi menjaga kelestarian hutan kita dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan Dinas terkait dan Anggota DPRD Provinsi NTB, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Diduga Empat “Honorer Siluman” SDN 4 Manggelewa Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Gambar Ilustrasi Honorer “Siluman” Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu tahun 2025, kembali menjadi sorotan karena Empat Honorer, terdiri dari Tiga Guru dan Satu Operator SDN 4 Manggelewa lolos seleksi administrasi,

 

Namun Keempat orang tersebut diduga kuat tidak memenuhi sebagian persyaratan yang ditetapkan dalam juknis rekrutmen atau “Honorer Siluman”

 

Dimana keempatnya berinial MS, JY dan MR (operator) diduga kuat memanipulasi data karena karena mereka mengabdi pada tahun 2024 sehingga belum genap 2 tahun.

 

Sedangkan NR yang diduga keluarga salah satu pejabat ternama di Kabupaten Dompu telah out pada tahun 2022 lalu sebagai guru di SDN 04 Manggelewa, namun kembali masuk mengabdi pada tahun 2025 ini dan lulus seleksi sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

Informasi tersebut berdasarkan sejumlah nara sumber internal di lingkungan pendidikan manggelewa yang menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara berkas persyaratan dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait masa kerja yang tidak putus-putus, serta kelengkapan dokumen,

 

Kami minta pihak2 terkait segera memanggil, memeriksa, untuk Evaluasi kembali berkas ke empat Guru SDN 4 Manggelewa yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2035, karena diduga tidak memenuhi syarat administrasi,” tegas salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya.

 

Ia juga mendesak pihak Dikpora, BKD dan inspektorat Dompu agar segera melakukan verifikasi ulang secara transparan terhadap keempat Guru SDN 4 Manggelewa tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

 

Kemudian diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keempat Guru tersebut dan wajib dibatalkan kelulusan sebagai PPPK Paruh Waktu,

 

Jadi ke 3 orang guru itu, masuk mengabdi pada tahun 2024, kenapa bisa lolos ke PPPK Paruh Waktu 2025, sementara 1 orang guru justeru mengabdi tahun 2025 ini, diduga kuat kelengkapan administrasi nya dimanipulasi tapi kenapa plt. Kasek berani menandatangani SPTJM nya tanpa mempertanyakan dulu hal ini ke guru lainnya atau mengecek kebenaran SK itu,” ungkapnya pada Wartawan media ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala SDN 04 Manggelewa, Muslim, S.Pd yang dikonfirmasi sejumlah media diruang kerjanya belum lama ini mengaku bingung atas munculnya informasi tersebut. bahkan dirinya tidak tahu menahu bahwa ke 4 guru tersebut masuk tahun 2024 dan 2025.

 

Saya bingung dan baru tahu sekarang ini jika ke 4 guru itu masuk mengabdi pada tahun 2024 dan tahun 2025. Saya hanya menanda tangani SPTJM saja tanpa mempertanyakan hal itu lebih awal ke semua guru,”aku Kepsek dengan wajah kebingungan.

 

Kalau bisa berita nya jangan dulu di naikkan lah, biar saya konfirmasi dulu hal ini pada 4 guru ini. nanti saya panggil mereka untuk konfirmasi soal itu, dan Insyaallah kalau tidak malam ini atau besok pagi saya akan kabarin teman-teman Wartawan ya,”harap Kepsek.

 

Bahkan pengakuan Kepsek via telepon WhatsApp 1 hari pasca sejumlah Wartawan mencari 4 guru untuk dilakukan konfirmasi, ke 4 guru tersebut dan justru meminta kepada Wartawan agar bisa hadir kembali di sekolah untuk melakukan konfirmasi, namun ketika para wartawan hendak mendatangi keempat Guru tersebut, tetapi kepsek berdalih bahwa keempat Guru tersebut berada di lahan masing-masing.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Dikpora, BKD dan inspektorat Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Direktur Bina Insab Soroti Kondisi Jalan Lintas Lakey ‘Batas Potu Dan Kareke Digenangi Air Hujan Tiap Tahunnya,

Foto, Direktur Lembaga Bina Insab Kabupaten Dompu-NTB, Arjunnarfid, SE dan Kondisi Jalan Lintas Lakey Perbatasan antara Kelurahan Potu dan Desa Kareke Kec. Dompu Kab. Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Bina Insab Kabupaten Dompu, menyoroti Jalan Raya Lintas Lakey yang selalu di genangan air hujan, yang sangat mengganggu atau menghambat aktivitas para pengguna jalan.

 

Dan juga meresahkan warga di sekitar itu, sebab kondisi jalan, tepatnya di perbatasan antara kelurahan Potu dan Desa Kareke Kec. Dompu Kab. Dompu menjadi langganan tiap tahunnya di genangi air hujan.

 

Karena terkesan tidak diperhatikan atau dibiarkan begitu saja tiap tahunnya oleh pihak balai jalan nasional yang memiliki wewenang terhadap jalan tersebut.

 

Sebab, kondisi jalan itu selalu digenangi air, ketika musim hujan tiba,” ungkap Direktur Bina Insab Kabupaten Dompu-NTB, Arjunnarfid, SE, pada media ChanelNtbNews di taman kota Dompu, Minggu, 02/11/25.

 

Karena menurut Arjunnarfid, bahwa jalan itu merupakan jalan negara sekaligus jalan yang menghubungkan Daerah Pariwisata Lakey Hu’u.” jadi harus menjadi perhatian khusus dari pihak balai jalan nasional,” katanya serius.

 

Oleh karena itu, Mantan Ketua HMI Dompu ini mendesak Pihak Balai Jalan Nasional untuk segera mencarikan solusi terhadap kondisi jalan tersebut, agar jalan tersebut tidak digenangi air hujan lagi tiap tahunnya.

 

Itu saja harapan kami kepada kepala balai jalan nasional, segera perbaiki jalan itu,” pungkasnya.

 

Namun, apabila tuntutan kami tidak diindahkan, Maka kami akan melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Balai Jalan Nasional di Manggelewa.

 

Bahkan kami segel kantor balai jalan nasional, sampai jalan itu tidak lagi menjadi persoalan bagi para pengguna jalan maupun warga yang ada di sekitar itu,” tegas Arjun dengan nada mengancam.

 

Dimana pada pemberitaan sebelumnya, Kamis, (23/10/25), beberapa waktu yang lalu, melalui media ChanelNtbNews, Kepala Desa Kareke Kecematan Dompu Kabupaten Dompu juga meminta kepada pihak Balai jalan Nasional untuk segera Berikan Solusi Kondisi Jalan tersebut yang digenangi air hujan tiap tahunnya,

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Balai Jalan Nasional belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW 




Dikeluarkannya Surat Penertiban Atas Tanah Milik Pemda, Warga Dan Ketua BPD, Minta Bupati Dompu Agar Kades Jala Diberi Sanksi Tegas.

Foto, Warga, Sahbudin dan Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terjawab sudah status tanah milik Pemda Kabupaten Dompu yang berlokasi di Dusun Bahari Desa Jala Kecematan Hu’u, seluas 15.230.m2 (Lima Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) yang selama ini menjadi polemik antara warga dan Pemerintah Desa Jala.

 

Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Surat Penertiban atas tanah tersebut.

 

Dibuktikan Dengan Surat Penertiban Tanah Milik Pemerintah Daerah, Nomor : 100.3.11.2/102/KUM/2025. yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Gatot Gunawan Perantauan Putra, tertanggal, 24 Juni 2025.

 

Hal ini menjadi dasar hukum atas kejelasan status tanah tersebut, karena sebelumnya, BPD Desa Jala dan salah seorang warga menduga kuat bahwa Pemerintah Desa Jala telah Mengalih Fungsikan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tanpa seijin Bupati Dompu, seperti pada pemberitaan sebelumnya, melalui media ChanelNtbNews,

 

Dalam surat penertiban disebutkan bahwa terhadap tanah tersebut agar tidak digunakan untuk pembangunan rumah oleh warga dan Pembangunan Fasilitas Umum oleh Pemerintah Desa Jala.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Warga Desa Jala, Sahbudin, mengungkapkan dalam persoalan tanah milik pemerintah Daerah kabupaten Dompu tersebut.

 

Kades Jala yang diduga dengan sengaja telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hak dengan membangun Fisik Infrastruktur Permanen di Atas Tanah Aset Daerah tersebut,” ungkap Sahbudin 

 

Foto, Sahbudin Bersama Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE 

 

Untuk itu, Sahbudin menekankan bahwa persoalan itu wajib Kepala Desa Jala diaudit khusus dan diperiksa bahkan di proses secara hukum.

 

Jadi Kepala Desa Jala harus segera diaudit dan proses hukum atas dugaan mengalihfungsikan tanah milik Pemda Dompu,” tegas Sahbudin.

 

Sementara itu, Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin meminta kepada Bupati Dompu selaku kepala daerah yang memiliki hak hukum atas pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan hukum atas Aset Negara/Daerah tersebut, maka wajib memberikan sanksi berat Kepada Kades Jala.

 

Demi tegaknya hukum dan Sistem Pemerintahan yang baik serta tata kelola birokrasi yang benar dan Bertanggung jawab menurut ketentuan hukum

 

Dan tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan sikap tegas terhadap Kades yang melanggar hukum dan sangat merugikan anggaran negara serta Kesejahtera’an nasyarakat,” tegas Ketua BPD dengan lantang.

 

Sementara, sampai berita ini ditayangkan, Kades Jala belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN