Kesimpulan RDPU, Pengecer Tidak Diperbolehkan Jual Di atas Harga Het Dan Disperindag Diminta bentuk Tim Pengawasan Distribusi Gas LPG.

foto RDPU Kelangkaan Gas Elpiji di ruang rapat DPRD kabupaten Dompu 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Merespons keluhan masyarakat kabupaten Dompu atas kelangkaan dan melonjaknya harga LPG khususnya 3 Kg, DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan menghadirkan berbagai pihak eksekutif, termasuk agen Penyalur Gas Elpiji yang ada di kabupaten Dompu.

Rapat tersebut, sebagai bentuk upaya bersama dalam mengstabilkan Gas Elpiji, yang di Pimpin oleh Ketua Komisi I Ir. Muttakun dari Partai Nasdem bersawa anggota DPRD Yatim dari Partai Demokrat, yang berlangsung di ruang rapat DPRD kabupaten Dompu. selasa, 05/09/23.

Kegiatan RDPU tersebut, dihadiri oleh pengusaha – pengusaha pangkalan LPG 3 kg, PT.Fitra Abdi migas, pt.Cahaya makmur, Pt.Karya perkasa, Dompu cahaya abadi dan admin.

Dalam Rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun  menyampaikan bahwa ada 9 poin kesimpulan dari hasil RDPU Kelangkaan Gas Elpiji tersebut,

Yaitu, Pendistribusian Gas LPG hanya disalurkan oleh Agen sampai pada tingkat Pangkalan dan pangkalan/Kios Berizin tidak diperkenankan untuk menjual ke pengecer lain

Terhitung, Mulai 5 September 2023 tidak boleh ada lagi pangkalan yang menjual Tabung Gas LPG ke pengecer dan tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang menjual harga Gas LPG di atas HET;

Selanjutnya Ketua Komisi I, menghibau kepada seluruh Masyarakat kab. Dompu, ketika mengetahui ada pihak pangkalan ‘Nakal’ yang menjual Gas LPG ke pengecer dan pihak pengecer kemudian pengecer dengan menjual harga Gas LPG di atas Het,

” Maka segera menyampaikan laporan kepada Kades, Camat, Agen, Disperindag serta RAK 51,” harap politikus Nasdem.

Kemudian apabila Pangkalan yang diketahui menyalurkan Gas LPG ke Pengecer akan ditindak oleh agen dengan mencabut ijin pangkalannya.

” Tindakan yang sama juga dilakukan jika ada pangkalan yang bekerjasama dengan pengecer hingga menjual harga di atas Het,” ungkap Ketua Komisi 1 dengan tegas.

Adapun Keputusan Harga Pembelian Gas LPG, berdasarkan harga Het, di masing-masing Kecamatan :
– Kecamatan Dompu : 15 Ribu.
– Kecamatan Pajo : 15 Ribu.
– Kecamatan Hu’u : 15.750
– Kecamatan Woja : 15 Ribu
– Kecamatan Manggelewa : 15.750
– Kecamatan Kilo : 15.750
– Kecanatan Kempo : 15.750
– Kecamatan Pekat : 16.500.

Lanjut disampaikan, Ketua bahwa Harga tersebut berdasarkan harga yang disampaikan oleh para Agen Gas LPG yang  hadir dalam RDPU,

” Kalau ada perubahan HET, akan disampaikan dan diumumkan kembali kepada masyarakat di 8 Kecamatan. Bagi masyarakat di masing kecamatan yang mengetahui ada harga Gas LPG di atas HET agar melaporkan di Kades, Camat, Agen, Disperindag,” papar Muttakun.

Ir. Muttakun juga, mengingatkan Sopir/driver agen dilarang meminta atau menarik biaya tambahan terhadap bongkar tabung kepada pangkalan dan khusus usaha mikro, Hanya bisa mendapatkan tabung Gas LPG maksimal 5 buah.

” Pemkab cq. Disperindag Segera membentuk Tim Pengawasan Distribusi Gas LPG dengan melibatkan Camat dan Kepala Desa.”imbau Muttakun diakhir penyampaiannya.

Penulis : IW




Dalam Waktu Dekat LP2-Samada Bersama Perwakilan Warga Kandai Satu, Dobrak Kantor BWS NT 1 Provinsi NTB.

foto Direktur LP2-SAMADA, Muhammad Nur, SP (Uma Neo).

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai bentuk Keseriusan dan komitmen dalam mempersoalkan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rahalayu Kompleks di Katua dengan Pagu Dana sebesar Rp 11.5 Miliar, yang dikerjakan oleh PT. Indo Penta Permai bersumber dari BWS NT 1 NTB tahun 2022-2023, Lembaga Pengkajian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam (LP2-SAMADA) Kabupaten Dompu bersama perwakilan warga kandai satu, kec Dompu kab Dompu dalam waktu dekat akan “mendobrak” atau aksi demonstrasi di Kantor BWS NT 1 Provinsi NTB.

 

Guna meminta pertanggung jawaban dan klarifikasi terkait pelaksanaan pekerjaan Jaringan Irigasi Rahalayu kompleks dikatua yang diduga tidak memenuhi standar bestek atau gambar yang mengarah pada kerugian negara, seperti yang diungkapkan oleh Direktur LP2-SAMADA pada pemberitaan sebelumnya melalui media online ChanelNtbNews, Jum’at, (25/08/23). Beberapa hari lalu.

 

Disampaikan Direktur LP2-SAMADA Kabupaten Dompu, M Nur, SP atau yang akrab disapa Uma Neo, bahwa dalam waktu dekat ini, Kami akan melakukan Aksi Demonstrasi langsung di kantor BWS NT 1 NTB.

 

” Itu Sebagai bentuk protes dan keseriusan kami bersama warga kelurahan kandai satu atas Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rahalayu kompleks dikatua, kalau kita perhatikan mulai dari awal pekerjaan sampai dengan kondisi seperti hari ini, ada beberapa Dugaan-dugaan kerugian negara,” ungkap Umaneo saat dikonfirmasi via Wastapp, minggu, 27/08/23.

 

 

Lanjut Uma Neo, pertama pada saat proses sosialisasi, oleh pihak-pihak Dinas selaku pemilik anggaran dalam hal ini pihak BWS, dan pihak ketiga dalam hal ini kontraktor pelaksana, hanya dilakukan untuk pihak ditingkat atas saja.

 

” Sementara masyarakat disekitar lokasi proyek sepanjang saluran irigasi tidak pernah dilibatkan bahkan tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas tentang teknik maupun cara pekerjaan itu.” beber Uma Neo.

 

Seharusnya masyarakat disekitar lokasi pekerjaan irigasi, wajib mendapatkan informasi yang akurat tentang pelaksanaan kegiatan proyek rehabilitasi daerah irigasi Rahalayu atau laju itu.

 

” Mereka selaku pihak ketiga atau kontraktor pelaksana harus memasang papan informasi, yang di mana memuat sumber keuangan darimana, berapa nilainya, volumenya berapa dan terus jangka waktunya pelaksanaannya”? Pungkas salah satu pegiat aktif Facebook.

 

Disamping itu juga pihak kontraktor pelaksana harus menyediakan bescamp sebagai pusat pelaksanaan kegiatan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Daerah irigasi laju,”tersedianya informasi, mulai dari desainnya, Gambarnya, RAB lebih-lebih terhadap gambarnya, agar masyarakat sekitar lokasi pekerjaan itu tau,” jelas pegiat LSM.

 

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan ditingkat lapangan untuk pekerjaannya diberikan ngesup kepada para kelompok masyarakat atau pihak lain, seharusnya pihak kontraktor itu tetap bekerja sendiri,” Kalau mereka itu merasa tidak mampu melaksanakan kegiatan Kenapa harus dipaksakan,

 

Sehingga dari sistem pekerjaan yang di supkan itu, adanya perbedaan nilai yang tertera dalam desain RAB, yang diperkirakan 1 juta/M3,

 

” Namun implementasinya dilapangan diberikan ngesup kepada kelompok pekerja itu atau pihak lain, untuk 1/M3nya senilai 430 sampai dengan 460 itu. jadi konsekuensinya, kelompok kerja masyarakat atau pihak lain tentu itu akan mengurangi jumlah semen yang dipakai atau campuran pasangan,,nah disinilah yang kami duga ada kerugian negara,” beber uma Neo.

 

Dari implementasi pelaksanaan kegiatan dengan sistem ngesup ini, dapat dipastikan pekerjaan ini tidak memenuhi standar, terutama standar mutu dan kualitas pekerjaan dan terkesan amburadul atau asal jadi.

 

Uma Neo Mengungkapkan, kemudian dari segi materialnya, seharusnya pasir itu yang dipakai adalah pasir Hodo ukuran di Kabupaten Dompu dan terus untuk penggunaan batunya, itu menggunakan batu kali, tertutama pada pasangan pondasi tidak boleh menggunakan batu gunung atau batu pecah.

 

Karena batu gunung atau pecah sifatnya mengikat sedangkan kalau untuk pondasi dari saluran irigasi itu dia harus elastis dia harus menahan beban gerakan, sehingga harus menggunakan batu kali,

 

” Lebih parah lagi mereka bekerja itu, di atas air masih tinggi dan di atas lumpur yang paling dalam, dari awal kita memantau proses penggaliannya itu tidak maksimal, karena ini sifatnya rehab, tentu harus menggali kembali saluran itu sampai pada lantai awal dari pada saluran, nyatanya itu tidak dilakukan sehingga ini juga berdampak pada kualitas pekerjaan,”ungkapnya dengan serius.

 

Ditambahkan, pada pelaksanaan pekerjaan itu, tentu banyak hal yang timbul atau yang terjadi, karena disadari pekerjaan itu akan 100 % berdasarkan desain gambarnya dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya sporadis dalam arti harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.

 

” Contohnya ada sekitar 200 M, di titik-titik tertentu dan penyempitan saluran itu, dari awalnya lebar 3-4 M dipersempit menjadi 2 M, sehingga ada celah atau rongga pekerjaan, tentu timbul Persoalan, harusnya ditimbun kembali sehingga tidak timbul Persoalan,” sesalnya.

 

Selain itu, ada pekerjaan sekitar 500 meter pasangan talu itu ketinggiannya itu di atas jalan atau gang yang dipakai masyarakat untuk masuk kampung,” itu juga berdampak pada persoalan, tertutama tingkat keselamatan anak-anak, itu juga yang harus diperhatikan dan itu terlihat tidak terurus,”papar calon anggota DPRD kab Dompu.

 

Diakhir Uma Neo, jadi terkait waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan hari ini, pekerjaan itu belum selesai, dan berdasarkan informasi,” menjadi persoalannya dalam kontrak itu, ademdumnya sudah berulang-ulang 2/3 kali dan Agustus 2023 harus menyelesaikan semua pekerjaan itu.’tegasnya

 

Namun kondisi dilapangan sampai hari ini, masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang belum diselesaikan dituntaskan dan terlihat sangat sembrawut sekali, karena tidak di desain dengan bagus terutama tahap perencanaan mulai dari awal sampai hingga akhir.

 

” Dasar inilah, menuntun kita untuk serius dan konsisten mempersoalkan dan menyeruakan pekerjaan saluran irigasi itu,” ujarnya.

 

foto warga kelurahan kandai satu gepeng

Diwaktu yang sama, perwakilan warga kelurahan kandai satu, Gepeng Mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Uma Neo itu tadi sudah tepat mewakili semua karena pekerjaan seperti ini Sangat kami sayangkan, tidak sesuai apa yang menjadi harapan bersama.

 

” Intinya Perkejaan ini terlihat amburadul dan diduga menyimpan dari gambar maupun bestek,” kata Pengendali Medsos.

 

Maka, melalui fungsi kontrol Sosiati publik kami selaku warga sekitar lokasi pekerjaan akan mendatangi langsung kantor BWS NT 1 NTB, guna menuntut pertanggungjawaban, terkait pelaksanaan pekerjaan irigasi tersebut

 

” Insyaallah dalam waktu dekat,” pungkasnya.

 

Karena kita selaku penerima manfaat langsung mengharapkan pekerjaan itu, dapat memberikan manfaat yang baik terhadap masyarakat apalagi menggunakan Anggara negara yang begitu besar.

 

“Intinya kami meminta pada pihak BWS dan pengawas konsultan agar segera melakukan evaluasi ditingkat pekerjaan” ujarnya.

 

PW : IW

 




Proyek Jaringan Irigasi Kompleks Katua 11,5 M Diduga Menyimpang Dari Gambar, Mengarah Pada Dugaan Kerugian Negara Dan Oknum Kontraktor “Kebal Hukum”

foto kegiatan rehabilitasi Jaringan Irigasi Kompleks katua 

 

“Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tidak henti-hentinya elemen masyarakat kabupaten Dompu mempersoalkan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di katua Kompleks ( IDPMIP ) tahap II, bahkan sejumlah elemen masyarakat pernah melakukan aksi blokir jalan sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan proyek tersebut yang diduga kuat menyimpang dari gambar atau bestek.

 

Kini, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi dengan anggaran Rp. 11,5 Miliar yang bersumber dari BWS NT 1 tahun 2022-2023, kembali dipersoalkan oleh Lembaga Pengkajian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam (LP2-SAMADA) Kab. Dompu, menduga kuat pekerjaan tersebut diberikan ngesup ke pihak lain atau kelompok pekerjaan masyarakat dengan nilai jauh dari nilai RAB, yaitu antara 430 sampai 460 perkubik, dan beberapa persoalan lainnya sehingga mutu dan kualitas pekerjaan diragukan, mengakibatkan Negara dirugikan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur LP2-SAMADA Kabupaten Dompu, saat ditemui awak media, usai melakukan Investigasi langsung pada Pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi tersebut di kelurahan kandai satu kec Dompu kab Dompu, Jum’at, 25/08/23.

 

foto Direktur LP2-SAMADA Kabupaten Dompu, Muhammad Nur, SP (Uma Neo)

Direktur LP2-SAMADA Kabupaten Dompu, Muhammad Nur, SP atau dikenal dengan nama Uma Neo Mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kerugian negara atas Pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi.

 

” Dimana pada pekerjaan itu diberikan ngesup kepada para kelompok pekerjaan masyarakat atau pihak lain dengan nilai jauh dari angkanya yaitu antara 430 sampai 460 perkubik,” jelas Uma Neo.

 

Lanjut Uma Neo, selain itu pekerjaan ini juga dilakukan di atas air dan humus tanah sehingga pekerjaan pondasi pasangan saluran ini tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan desain gambarnya.

 

” Ketika dilakukan pekerjaan pembuatan lantainya, ketika air itu dikeringkan terlihat bahwa ujung atau pondasi tidak ada sama sekali dan ini yang dikhawatirkan, dalam jangka 1 tahun, bisa dipastikan akan roboh atau tumbang,” terang Aktivis Senior.

 

foto lokasi pekerjaan saluran irigasi yang baru selesai dikerjakan, diduga tidak memiliki Pondasi bangunan.

Disamping itu, terkait dengan penggunaan material, seharusnya menggunakan batu kali, batu pecah gunung, tetapi bukan batu kapur, sedangkan untuk material pasir mestinya menggunakan pasir Hodo bukan pasir kali.

 

Diakhir, selanjutnya ada pekerjaan yang harus dikerjakan, namun itu tidak dikerjakan misalkan papan informasi pusat informasi, sesuai dengan perintah UU Keterbukaan informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, kemudian pusat informasi dalam hal ini basecampnya

 

” Itu semua diduga tidak dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana, karena adanya dugaan pembiaran dari pihak pengawas lapangan BWS dan Pihak konsultan pengawas,” ungkap Pegiat LSM.

 

Maka, kami minta kepada pihak BWS NT 1 Provinsi NTB, agar segera turun kelokasi untuk melakukan evaluasi terhadap pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi,” karena diduga kuat pekerjaan tersebut menyinpang dari gambar maupun bestek”, tegasnya.

 

foto Fauzi alias Gepeng Sang Pengendali Medsos

Sementara Ditempat yang sama salah seorang warga kandai satu Fauzi atau nama kerennya Gepeng mempertanyakan tentang Kondisi Proyek Irigasi D.I Laju BWS NT 1 NTB, karena sangat menyedihkan yang indikasi kuat bahwa oknum pihak pelaksana diduga ‘KEBAL HUKUM’ dengan tidak mengindahkan masukan dan kritik semua pihak.

 

” Termasuk kami selaku masyarakat disekitar lokasi pekerjaan proyek irigasi yang merasakan langsung asas manfaatnya, menginginkan proyek ini, bermanfaat untuk keberlangsungan hajat hidup seluruh masyarakat pada umumnya,” jelas dijuluki Pengendali Medsos.

 

Maka Kami menduga kuat adanya indikasi konspirasi jahat dikalangan terkait sehingga kondisi pekerjaan terkesan terbengkalai yang menimbulkan pertanyaan,

 

” Kami butuh klarifikasi dan penjelasan langsung di lapangan dan kenapa pekerjaan ini, tidak terlihat aktivitas sudah hampir 1 bulan dan pekerjaan ini terkesan mangkrak,” tegas Pengendali

 

Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak Kontraktor Pelaksana dan Pihak BWS NT 1 NTB, belum dapat dimintai keterangan.

 

Pewarta : IW




LPKPD Desak BPN Dompu Blokir SHM PT. LA Diduga Caplok Kawasan Hutan

foto Aksi Demonstrasi LSM Dompu Didepan Kantor BPN 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam menyikapi Kesepakatan bersama antara LSM Lembaga Pengkajian Kebijakan Publik Daerah (LPKPD), dengan Kepala BPKH Topaso Soromandi, tepatnya pada saat aksi demonstrasi di depan gudang CV. Lancar Abadi beberapa waktu yang lalu.

 

Maka, LPKPD Dompu akan kembali melakukan Aksi Demonstrasi lanjutan, guna mendesak beberapa tuntutan dari hasil kesepakatan bersama, diantaranya, yaitu mendesak Kepala BPN Kab Dompu untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1154, 1155 dan 1156, karena letak Objek bangunan CV. Lancar Abadi (LA) diduga tidak sesuai atau berada dalam kawasan hutan, yang akan dilaksanakan pada hari senin, 21/08/23.

 

Disampaikan Nur Nurfazrin Arif alias Bedon mengatakan bahwa kami dari LPKPD Dompu, akan kembali menuntut Pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Soromandi (Topaso), untuk serius menangani masalah ini dan intens melakukan kordinasi dengan pihak Pengukuran BPN.

 

Agar segera melakukan pemetaan dan pengukuran ulang letak dan luas kawasan yang di gunakan oleh CV. Lancar Abadi didusun madarutu Desa Bara, seluas lebih kurang 2 hektar dari ketiga SHM itu,

 

” Atas nama kepemilikan Tatang, namun ketiga nomor sertifikat diduga masuk dalam kawasan Hutan.” Papar Bedon, saat memberikan keterangan pada media ditaman RSUD Dompu, kamis,17/08/23.

 

foto Kantor BPN Kab Dompu

 

Dipertegas Bedon Kepada Kepala BPkH Topaso Soromandi untuk segera bertindak dan menyegal CV. Lancar Abadi, karena tidak mengindahkan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran bangunan dalam kawasan Hutan.” ungkapnya.

 

Disamping itu juga, kami meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Dompu (BPN) untuk segera melakukan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki PT. Lancar Abadi (LA),

 

” Karena diduga Mencaplok Kawasan Hutan. yang bertentangan dengan Undang-undang tentang Kehutanan nomor 41 tahun 1999,” terang Bedon.

 

Namun, apabila beberapa tuntutan kami tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang disebutkan diatas,” maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan dahsyat lagi,” kata Bedon dengan serius.

 

Pen : IW

 




DLHK Provinsi NTB Diduga Tidak Serius Tangani Limbah Cairan Lindi, Perluasan TPA Di Tolak Warga Desa Taman Ayu.

 

 

 

ChanelNtbNews Lombok Barat,NTB – Sejumlah Warga Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat melakukan protes dan menolak terkait rencana perluasan lahan/Landfill TPA Kebon Kongok.

 

Di hadapan awak media Sdr. M. Tajudin, S.Sos selaku Kepala Desa Taman Ayu menyampaikan bahwa memang benar sejak awal perencanaan perluasan lahan TPA Kebon Kongok telah ditolak oleh warga Desa Taman Ayu karena pihak Pemprov. NTB.

 

” Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dinilai tidak serius dalam menangani limbah cairan lindi yang keluar dari tumpukan sampah di TPA yang mengalir ke jalan dan sungai yang menyebabkan terjadinya pencemaran.” Kata Kades M. Tajudin, S.Sos, dikutip dari media Asianationnews.(03/08/2023).

 

Sehingga warga Desa Taman Ayu menuntut agar Pemerintah Provinsi NTB menyelesaikan terlebih permasalahan tersebut sebelum membangun lahan landfill yang baru.

 

Selain itu Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan pihak UPTD TPA Kebon Kongok selaku pengelola TPA Kebon Kongok tidak pernah mengkomunikasikan terkait pembebasan lahan seluas 5 hektare untuk perluasan lahan TPA Kebon Kongok.

 

” Bahkan warga dari Dusun Bongor Desa Taman Ayu telah membuat dan menandatangani petisi sebagai bentuk penolakan perluasan lahan TPA Kebon Kongok,” pintanya.

 

Kemudian pihak UPTD TPA Kebon Kongok selaku pengelola TPA Kebon Kongok dianggap telah melangkahi para tokoh masyarakat yang dituakan oleh warga lingkar TPA pada saat melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare,

 

Mestinya pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB terlebih dahulu melakukan izin atau berkomunikasi dengan menjelaskan dampak dan tujuan perluasan lahan TPA Kebon Kongok,

 

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB lebih intens untuk mensosilisasikan kepada warga Desa Taman Ayu yang juga termasuk Desa Wisata, sehingga ada dialog yang menghasilkan jalan keluar terbaik.

 

Namun Pihak Pemerintah Prov. NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB beralasan, “Tingginya volume sampah di TPA Kebon Kongok yang telah melebihi kapasitas ditambah lagi dengan belum tersedianya TPA baru yang dibangun,

membuat Pemerintah Provinsi NTB harus bertindak cepat.

 

” Karena hal ini bersifat sangat mendesak dan harus secepatnya dicarikan solusi, oleh karena itu Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan pihak UPTD TPA Kebon Kongok melakukan rapat untuk membahas dokumen perencanaan (Master Plan) perluasan TPA Kebon Kongok.” Jelas Kades

 

Agar mendapatkan solusi untuk melakukan perluasan lahan TPA Kebon Kongok yang pada rencananya akan dilakukan pada awal tahun 2023 dengan membangun lahan landfill baru serta membangun TPST RDF (Refuse Derived Fuel) untuk mengolah sampah yang telah dipilah.

 

Rencana perluasan lahan TPA Kebon Kongok ini dilakukan karena lokasi pembuangan sampah yang lama sudah tidak berjalan dengan baik.

 

Sedangkan untuk penanganan pengelolaan cairan lindi yang keluar dari tumpukan sampah di TPA lama yang sempat mencemari jalan dan sungai Babak,

 

Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB bekerjasama dengan Dinas PUPR NTB telah melakukan perbaikan saluran pembuangan cairan lindi tersebut agar tidak keluar mencemari lingkungan sekitar lagi” ungkap Sdr. Firman Kabid Pengolahan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.

 

Lanjut Sdr. Firman, Kedepannya apabila perluasan TPA yang baru telah terbangun akan dilakukan penataan Kawasan landfill yang lama untuk dijadikan taman dan menjadi lokasi wisata dengan model ekowisata.

 

” Lokasi perluasan TPA Kebon Kongok ini akan mengakomodir pengelolaan gas, pembuatan pelet sampah, pilah sampah dan pembuatan kompos dari sampah organik.” Terangnya.

 

kemudian Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang membuang sampah di TPA Kebon Kongok Desa Taman Ayu Kec. Gerung Kab. Lombok Barat juga terlebih dahulu diwajibkan untuk memilah jenis sampah sesuai yang ditetapkan.

 

Diharapkan dengan dilakukan Pemilahan sampah tersebut dapat mengurangi beban sampah yang akan di buang ke TPA Kebon Kongok.

 

Pada dasarnya setiap permasalahan dapat diselesaikan apabila sebelumnya telah terjalin komunikasi yang baik, begitu juga yang terjadi saat ini dengan Warga Desa Taman Ayu.

 

Penolakan yang dilakukan oleh warga lingkar TPS khususnya warga Desa Taman Ayu karena telah terjadi kesalahan komunikasi antara warga dengan pihak Pempro. NTB dan terputusnya informasi yang didapat oleh warga terkait rencana Pemprov. NTB

 

Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB akan rencana pengembangan dan pengelolaan TPA Kebon Kongok.

 

Oleh karena itu diharapkan kedepannya pihak Pemprov NTB untuk lebih intens melakukan komunkasi dan sosialisasi dengan warga lingkar TPA dan melibatkan para tokoh yang ada di Desa Taman Ayu

 

” Untuk meminimalisir munculnya permasalahan baru dan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan yang sudah ada,” tutup Kades Taman Ayu Sdr. M. Tajudin, S.Sos.

 

**Gr.Ondi**




Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Baku Dam Tanju 17 Miliar Diduga Gunakan Pipa Tidak Berkualitas.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Baku Dam Tanju di Kabupaten Dompu NTB, Balai Wilayah Sungai NT1 Nusa Tenggara Barat Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 17.364.765.300,00 dengan Kontraktor Pelaksana PT. Graha Prima Adidaya dan PT. Geodinamik Konsultan selaku pihak konsultan pengawas yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2022,

 

Berdasarkan hasil Investigasi Ketua Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) di lapangan terdapat kejanggalan dalam penggunaan pipa, yang dimana diduga menggunakan pipa lama tahun 2013 yang sudah tidak berkualitas.

 

Kualitasnya diragukan karena diduga bukan pipa baru, terkesan ada pembiaraan dari pihak pengawas lapangan Dinas terkait yang mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

 

“Pipa tersebut dikhawatirkan tidak tahan lama. Padahal tahun pelaksanaan pekerjaan tersebut tahun 2022, minimal pipa yang harus digunakan keluaran 2020-2021, “hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Haidinullah, dikutip dari media Bidiknews, kamis 03/08/23.

 

Menurutnya dari 3 titik pekerjaan yang kami lakukan investigasi terdapat di salah satu titik pekerjaan yang ditemukan kejanggalan, bahwa pipa yang digunakan proyek tersebut di duga pipa lama yang tidak berkualitas.

 

 

“Setelah diteliti bahwa pipa yang digunakan diduga pipa lama tahun 2013, yang diduga tidak memenuhi standar spek yang dikhawatirkan tidak tahan lama.”ungkap Haidinullah.

 

Kemudian kami berkoordinasi dengan pihak pengawas, ” kami mempertanyakan kenapa harus menggunakan pipa lama tahun 2013??, kenapa tidak menggunKan pipa pengeluaran tahun 2020 atau 2021.??

 

“Hanya pipa itu saja Yang Baru pengeluaran di Perusahaan yang mereka ambil, Belum ada Pipa Yang Pengeluaran Yang seperti di uraikan di Atas,”jawab pihak pengawas.”terangnya.

 

Maka, kami meminta kepada Pihak Pelaksana Proyek dan Instansi terkait Untuk segera membongkar dan mengerjakan ulang Sesuai Dengan Spek dan Aturan Mainnya.

 

“apabila dalam waktu dekat tidak diindahkan, apa yang menjadi permintaan kami, maka kami akan mengambil langkah sesuai dengan UU yang berlaku/melaporkan secara resmi ke institusi Hukum,”kecam aktivis muda Dompu.

 

Haidinullah menambahkan semoga Kegiatan Proyek tersebut bermanfaat, bisa dinikmati langsung oleh masyarakat setempat dalam waktu dekat ini,

 

Karena berdasarkan waktu dalam kalender 270 hari kerja, harusnya proyek ini sudah berakhir di akhir tahun 2022, karena masyarakat sangat terdesak dengan kebutuhan Air sehingga tidak ada lagi Persoalan dikemudian hari,”ujarnya.

 

Sementara pihak kontraktor pelaksana PT. Graha Prima Adidaya, mengatakan bahwa untuk menjawab semua pertanyaan/maupun klarifikasi, dari media/LSM, agar langsung berkomunikasi dengan pihak pengawas pekerjaan sambil berlalu meninggalkan lokasi.”keterangan singkat pihak pelaksana saat diwawancarai awak media di lokasi pekerjaan.

 

Kemudian sampai berita ini dimuat pihak pengawas maupun dinas terkait tidak bisa ditemui dan dihubungi.

**Tim CNN**