Dilaporkan Nasabah Atas Dugaan Kejahatan Perbankan, Berdampak Hilangnya Kepercayaan Warga Pada Bank BNI Cabang Dompu 

Foto, Fauzid Warga Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait di laporkannya pihak Bank BNI Cabang Dompu ke Polres Dompu atas dugaan Kejahatan Perbankan oleh Nasabah atas nama Evi Hairani, warga Kel. Simpasai Kec. Woja Kab. Dompu, dikarenakan saldonya raib Sebesar Rp. 45 juta, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media Online ChanelNtbNews.com. Jum’at, 08/08/25

 

Sehingga menyebabkan Nasabah tersebut merasa dirugikan puluhan juta dan akan beralih ke Bank lain yang lebih aman.

 

Serta hilangnya kepercayaan masyarakat Dompu untuk menjadi nasabah setia Bank BNI Cabang Dompu, sehingga mendapat beragam reaksi negatif dari masyarakat Dompu

 

Salah satunya, Warga Kelurahan Kandai Satu, Fauzid, mengatakan kalau memang betul yang terjadi pada Bank BNI Cabang Dompu.

 

Saya secara pribadi akan berpikir 2 kali untuk menabung atau menjadi nasabah Bank BNI Cabang Dompu,” katanya di taman rumah sakit Dompu, Selasa, 12/08/25

 

Karena tujuan kami menabung di Bank agar uang kami tidak hilang atau aman, tetapi kalau bermasalah seperti itu, kita akan takut menabung.

 

Setidak-tidaknya kita harus berhati-hati memilih Bank yang tidak bermasalah, agar kita tidak menjadi korban kejahatan perbankan,” sarannya.

 

Senada juga diungkapkan warga lain, Annisa, mengatakan kalau memang betul yang menimpa nasabah Bank BNI Cabang Dompu tersebut.

 

“Tentu kami sebagai warga, merasa takut untuk dan hilang kepercayaan kami terhadap Bank BNI Cabang Dompu,” ungkapnya dengan nada ragu.

 

“Intinya kita usahakan cari Bank yang aman untuk menabung biar tidak terjadi hal seperti yang dialami nasabah itu,” pesannya serius.

 

Sementara sampai berita ini di publish, Pihak Bank BNI Cabang Dompu Belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Dituduh Peras Dan Malak Uang CPMI Illegal, Ketua Satgas APJATI Dompu Bantah, Itu Fitnah dan Berita Hoax

Gambar ilustrasi CPMI 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait Isu yang beredar tentang oknum Satgas Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) yang dituduh memalak dan memeras uang kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diduga illegal

 

Mendapat respon serius dari Ketua APJATI, Kabupaten Dompu, Agus Salim alias Egon melalui press releasenya, Selasa, 29/07/25

 

Amembantah keras bahwa Pernyataan oknum yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan itu semuanya tidak benar dan itu berita hoax,

 

Karena menurutnya, narasumber dalam pemberitaan yang dirilis oleh mediaruangpublik.com itu tidak dicantumkan namanya, jadi dapat diasumsikan bahwa penulisan berita itu ada dua versi,” ada atau tidak ada narasumbernya,” jelasnya dengan nada tanya

 

Dan Mirisnya lagi, penulisan berita itu tidak dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan sebagaimana yang diterapkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

 

Oleh sebab itu, Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini berpotensi dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

“Kuat dugaan saya, bahwa oknum media sengaja ingin menggoreng opini, karena “tidak puas dengan keinginannya”, saya sudah dirugikan oleh pemberitaan itu, cobalah jadi jurnalis atau wartawan yang jentelmen,” tandas Egon dengan geram.

 

Kemudian terkait pemalakan dan pemerasan uang kepada para CPMI yang diduga illegal, Egon kembali menegaskan bahwa semua itu tidak benar adanya, dan itu fitnah.

 

Justru sebaliknya Egon melakukan hal itu, terhadap para CPMI illegal semata-mata ingin melindungi para CPMI dengan cara memberikan informasi dan edukasi kepasa CPMI illegal, termasuk hak dan kewajiban bagi CPMI itu sendiri.

 

“Saya tegaskan, tidak pernah kami meminta uang kepada CPMI illegal ini bahkan ada yang tidak mengindahkan pencegahan kami, kami akan giring ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk diberikan pemahaman, semua itu untuk kesejahteraan mereka sendiri,” ujar Egon lagi.

 

Lebih lanjut Egon mengungkapkan terkait narasumber Muhdar yang ikut berkomentar dalam pemberitaan itu, yang merupakan sponsor dari Arab Saudi diduga juga menampung para CPMI yang illegal.

 

“Sponsor Muhdar ini khusus di wilayah Arab Saudi, dan dia pun kuat dugaan saya sponsor illegal juga, mereka resah dengan pencegahan para CPMI illegal ini, karena tidak bisa mereka menarik keuntungan,” papar Egon lagi dengan nada santai.

 

Untuk itu, Egon berpesan agar jadilah jurnalis atau wartawan yang betul-betul menjadi pilar keempat demokrasi, apalagi profesi wartawan adalah profesi yang mulia.

 

Maka, jangan karena tidak terpenuhi keinginan individu sehingga melakukan hal-hal yang bisa merusak atau mencoreng marwah jurnalis atau wartawan dengan menghalalkan segala cara.

 

“Wartawan harus profesional, jaga marwah wartawan, “jangan hanya tidak terpenuhi keinginanmu” sehingga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan UU Pers dan KEJ (Kode Etik Jurnalistik),” pesan Egon.

 

“Walaupun saya tidak pernah ikut pelatihan jurnalis, tapi saya tidak mau ketinggalan ingin mencari tau tentang profesi mulia ini kepada teman-teman yang menggeluti profesi ini, ingat, berita itu sudah merugikan saya,” sambung Egon dengan nada kecewa.

 

Karena sudah merugikan pihaknya, Egon bakal melakukan upaya-upaya lain salah satunya akan melaporkan ke dewan pers melalui situs resmi dewan pers dengan melampirkan bukti pemberitaan yang sepihak dan merugikan pihaknya.

 

“Hal ini tidak bisa dibiarkan, tentu saya akan melakukan upaya-upaya hukum, dengan melaporkan ke dewan pers, dan akan saya somasi pemberitaan itu,” isyarat Egon.

 

Penulis Tim




Korlap ARM, Desak Bupati Copot Setda Dompu Diduga Menerima Suap Fee Proyek 160 Juta Tahun 2024, Setda Bantah Tidak Pernah Terima Fee Proyek.

Foto, Korlap ARM Kabupaten Dompu, Surio Sulistio dan Bukti Transfer uang sebesar Rp. 160 juta fee proyek

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

 

Korupsi juga merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.

 

Sehingga Tindakan korupsi tidak terbatas pada sektor pemerintahan saja, tetapi juga dapat terjadi di sektor swasta atau organisasi non-pemerintah.

 

Dan Korupsi memiliki berbagai bentuk dan manifestasi. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, terdapat setidaknya 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori utama, meliputi : Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan dan Gratifikasi

 

Seperti halnya kasus dugaan suap menyuap yang melibatkan oknum Sekda Dompu terhadap sejumlah Proyek di Kabupaten Dompu Tahun 2024 lalu.

 

Dimana oknum Sekda Dompu diduga kuat telah menerima fee proyek sebesar Rp. 160 juta, dari oknum yang mendapatkan Proyek tersebut

 

Dibuktikan Dengan Selipan Transfer Uang Sejumlah Rp. 110.000.000 dan Rp. 50.000.000. dua kali Tranfer Total Keseluruhan Transfer Rp. 160.000.000.,

 

Dengan modus operandi memanfaatkan supir pribadinya yang merupakan Iparnya oknum Sekda itu sendiri diduga sebagai penerima fee proyek tersebut, berdasarkan Perintah Oknum Sekda yang merupakan pejabat negara di pemerintah Daerah kabupaten Dompu

 

Hal tersebut dilakukan agar oknum sekda terhindar dari dugaan Kejahatan suap meyuap yang bertentangan dengan UU Nomor 31. Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

 

Hal itu disampaikan oleh Kordinator ARM. Kab. Dompu. Surio Sulistio. Pada Media Canel NTB NEWS, dikediamannya. Ling. Renda. Kel. Simpasai. Kec. Woja. Rabu, 11/06/25

 

Surio Sulistio. Mengungkapkan bahwa telah terjadi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oleh Oknum Sekda Dompu yang diduga kuat telah menerima Suap Fee Proyek Sebesar Rp. 160.000.000.

 

“Oknum Setda dengan Siasat Jahat dan Bejat memperalat Sopir Pribadinya sekaligus Iparnya Sendiri yang berinisial RY. untuk menerima Fee Proyek tersebut,” ungkap surio dengan nada tegas

 

Karena menurutnya, modus itu dilakukan agar kejahatannya tidak terungkap dan terlibat dalam dugaan Kejahatan Suap Menyuap Fee Proyek. sehingga Lolos dari Jeratan Hukum.

 

“Begitu bejatnya oknum sekda itu mengkambing hitamkan iparnya sendiri, untuk keuntungan pribadi,” beber surio.

 

Oleh sebab itu, Kami Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat ( ARM ). Mendesak Bupati Dompu agar segera mengeluarkan Rekomendasi dan Berkoordinasi dengan MENDAGRI, untuk Pencopotan / Pemecatan Secara Tidak Terhormat terhadap Oknum Sekda Dompu. yang telah melakukan Dugaan Kejahatan Luar biasa ( Oldenarek Kream ).

 

Selain itu juga, kata Surio, dalam waktu dekat ini akan melaporkan Oknum Sekda tersebut ke Polda NTB atas dugaan suap menyuap fee proyek yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi

 

“Kami sudah berkordinasi langsung dengan Ditreskrimsus Polda NTB. terkait laporan tersebut,” ujar Rio serius

 

Hal tersebut, dibantah Setda Dompu, bahwa dirinya tidak pernah menerima uang fee proyek itu, apalagi menyuruh orang untuk menerima uang tersebut

 

“Kok, begitu gampang orang yang punya uang itu serahkan ke Ryan dengan nilai yang banyak, 50 juta n 110 juta, tanpa ada konfirmasi dulu ke saya,” jelasnya, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, kamis, (12/06/25) kemarin.

 

Apabila uang tersebut atas suruhan ataupun ada janji dari saya, kapan anda tau kalau saya main proyek” di setda apa ada proyek yang saya kerjakan? lebih-lebih sampai suruh orabg lain,” katanya.

 

Oleh karena itu, Kata Setda terkait fee proyek yang dimaksud, tidak ada kaitannya dengan saya, karena itu urusan pribadi Ryan dan Mita, maka mereka itulah yang bertanggung jawab.

 

“Jangan kaitkan dengan saya, karena dia itu, hanya sopir mobdis sekda saat itu, jadi tanyakan langsung ke dianya,” tegasnya.

 

Setda juga menyarankan kepada awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke Mita dan Rian serta kakaknya maupun ortunya tentang uang itu,” aliran uang itu kemana saja, apa ada dia serahkan ke saya? pungkasnya

 

Karena memang saya sudah konfirmasi ke kakaknya Dian, bahwa uang tersebut sudah sebagian dikembalikan ke yang punya uang sedangkan sisanya masih menunggu jual asetnya,

 

“Jadi, sampe hari ini, si Mita itu nggak pernah datangi saya, apabila uang itu atas suruhan saya,” jelas Setda.

 

Penulis Tim CNN




Kadis Pariwisata, Ir. Abdul Muis,.MSi, Beserta Jajaran, Ucapkan Selamat Hari Jadi Dompu Ke-210

Foto, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Dompu, Ir Abdul Muis,. MSi

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kerajaan Dompu dan dengan besluit Resident Timur tanggal 12 September 1947 No. lag, Kerajaan Dompu dinyatakan berdiri kembali dan Muhammad Tajul Arifin Sirajuddin diangkat sebagai Sultan Dompu yang ke-29 (sultan terakhir).

 

Terbentuknya Negara Indonesia Timur (NIT) dengan UU NIT No. 44 tahun 1950, kerajaan ini berubah statusnya menjadi daerah Swapraja dan di Pulau Sumbawa dibentuk Dewan raja-raja yang diketuai oleh Sultan Sumbawa, Muhammad Kaharuddin.

 

Maka, Lewat Momentum yang bersejarah ini, Kepala Dinas Pariwisata Dompu, Ir. Abdul Muis,.MSi beserta jajarannya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Dompu yang ke-210 tahun 2025

 

“Dirgahayu Dompu, Semoga Dompu kedepannya Lebih Maju, Sejahtera Religius dan Berkeadilan,” ucap Kadis Pariwisata 

 

Penulis IW




Burhan Metty Tegaskan, Pua Mahdi Tidak Terlibat Bagi-bagi Tanah Di Areal Pariwisata Sarae Nduha

Foto, Aktivis Dompu, Burhan Metty Saat berada di Kantor Bappenas di Jakarta 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Keterlibatan Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Pua Mahdi dari Fraksi Partai PPP yang sempat menghebohkan Masyarakat Dompu atas dugaan pembagian tanah di Areal Pariwisata Sarae Nduha beberapa waktu yang lalu.

 

Akhirnya terjawab sudah, karena berdasarkan Video yang berdurasi 1.45 detik yang beredar di medsos, berisikan percakapan salah seorang peternak yang menanyakan salah seorang oknum yang datang melihat kondisi tanah di sarae nduha,

 

Dengan spontan Petani Ternak, menanyakan tujuannya kesini dan siapa yang menyuruhnya, apakah anggota DPRD Pua Mahdi? jawaban oknum tersebut bukan disuruh oleh Pua Mahdi

 

Maka, Anggota DPRD, Ahmadin atau biasa disapa Pua Mahdi itu tidak terlibat dalam membagi-bagikan tanah di Areal Pariwisata Sarae Nduha Kecematan Pekat.

 

Hal itu diungkapkan Aktivis Dompu Burhan Metty, melalui akun Facebooknya LSM-LPKB (Burhan Metty), Minggu, 23/02/25.

 

Foto, Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi PPP, Ahmadin atau yang biasa disapa Pua Mahdi 

 

Burhan Metty mengungkapkan setelah beredar video di media sosial, bahwa disebut-sebut nama Amaddin alias Pua Mahdi Anggota DPRD Kabupaten Dompu 2 Periode dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

“Itu sudah membantah Pua Mahdi bagi- bagi tanah Wisata sarae Nduha atau sekitar areal pelepasan ternak,” ungkapnya

 

Maka, dengan adanya Isu yang beredar di media sosial itu, menegaskan bahwa Ahmadin Anggota DPRD Kabupaten Dompu, tidak pernah menyuruh masyarakat membagi bagikan tanah di sarae nduha tersebut

 

“Saya konfirmasi langsung dengan Pua Mahdi melalui via telepon Wasap sekitar, jam 08.25 pagi dini hari, pernyataan pak AHMADIN sapaan akrab PUA MAHDI bahwa saya tidak pernah menyuruh masyarakat membagi bagikan tanah di SARAE NDUHA tegas sapaan Akrab PUA MAHDI.” beber Burhan hasil konfirmasi dengan Pua Mahdi.

 

Bahkan diulang-ulang pertanyaan yang sama, kata Burhan, Pua Mahdi tetap tegas mengatakan tidak pernah menyuruh siapapun membagi bagikan tanah di Sarae nduha tersebut,,” karena kita sama-sama tahu bahwa itu tepat Wisata,” tegas Pua Mahdi waktu dikonfirmasi

 

Selanjutnya Burhan kembali bertanya pada Pua Mahdi, terkait Video yang membawa nama pua Mahdi yang mengeluarkan kata-kata kotor bahkan dengan kata pengancaman,

 

“Pua Mahdi berkata hal itu biasa yang dialaminya, mungkin dia tertekan ada ancaman dari para ternak itu tapi kenapa dia sampai keluar bahasa yang kaya gitu dan itu yg tidak bagus,” kata pua Mahdi menjawab pertanyaan Burhan

 

Disampaikan juga Burhan, Bahwa Pua Mahdi berharap kepada khususnya masyarakat Pekat dan Kempo, persoalan itu perlu dilakukan klarifikasi dengan baik-baik tanpa harus mengeluarkan kata-kata yang menimbulkan konflik sosial atau hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

 

“Kita harus menjalin silaturahmi dengan kekeluagan yang baik jangan ada perbedaan pandangan.” kata Burhan menyampaikan harapan bijak Pua Mahdi.

 

Penulis Tim CNNEWS




Supllir “SHD” Diduga Melakukan Penipuan 200 Juta Atas Perintah Pejabat PPK SMA Dikbud NTB,

Foto, Kantor Dikbud Provinsi NTB dan Bukti Transfer senilai Rp. 200.000.000

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca Operasi Tangkap Tangan Salah satu Pejabat Kabid SMK Dikbud Provinsi NTB oleh Pihak Mapolres Mataram atas dugaan kasus suap menyuap Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Di Dikbud Provinsi NTB.

 

Kini, muncul lagi dugaan penipuan yang berkaitan dengan persoalan yang sama pada Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Dikbud Provinsi NTB,

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Dikbud Provinsi NTB merupakan ajang praktek suap menyuap atau bermasalah yang berdampak pada mutu dan kualitas pembangunan sekolah tersebut yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi

 

Dimana salah seorang asal Kab Dompu bernama Putra Ardiansyah diduga menjadi korban penipuan oleh salah satu oknum Pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB berinisial “L,C”, melalui kaki tangan nya supplier kontaktor berinisial “SHD” yang juga beralamat di Kab Dompu

 

Dengan meminta sejumlah uang kepada korban melalui Pamannya bernama Amir dengan diiming-imingi akan di berikan pekerjaan proyek Pembangunan Di Dikbud Provinsi NTB yang berlokasi di Kabupaten Bima,

 

Namun naasnya setelah sekian lama menunggu proyek yang dijanjikan tersebut tidak kunjung didapatkan oleh korban sampai akhir tahun 2024 sehingga korban merasa tertipu dan rugi.

 

Hal itu dibeberkan oleh diduga merupakan korban penipuan Putra Ardiansyah, pada awak media di taman kota Dompu, Sabtu, 14/12/24.

 

Korban mengungkapkan awalnya sekitar bulan Agustus Tahun 2024, kerap dihubungi dan dimintai sejumlah uang oleh salah satu supplier berinisial SHD yang diduga merupakan perpanjangan tangan salah satu oknum Pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB Berinisial L,C

 

Dengan menawarkan beberapa paket proyek pembangunan sekolah Dana Dak Di Dikbud Provinsi NTB Tahun 2024, yang ada di wilayah kabupaten Bima.

 

“Dengan syarat menyerahkan sebagian dana awal sebagai ikatan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, sebesar Rp. 200.000, Ini Perintah langsung dr pak L.C, pasti terealisasi,” ungkap korban mengulang kata SHD.

 

Singkat cerita, korban mau mengikuti rayuan maut tersebut, sehingga korban menyerahkan uang dengan cara 3 kali transfer atau bertahap yaitu:

 

Pertama kali mentransfer ke rekening yang diberikan saudara SHD yaitu atas nama perusahaan PT. Titik Temu Konsul, lalu kemudian korban langsung transfer pada tanggal 14 Agustus Tahun 2024, sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening tersebut (ada bukti transfer)

 

Kemudian, selang sehari tanggal 15 Agustus Tahun 2024, korban transfer lagi ke rekening yang sama sebesar Rp. 50.000.000 kedua kalinya (ada bukti transfer)

 

Selanjutnya untuk yang ke tiga kalinya, pada tanggal 20 Agustus Tahun 2024, masih dengan transfer ke rekening yang sama yaitu sebesar Rp. 100.000.000, jadi total yang ditransfer sebesar Rp. 200.000.000.

 

Namun, setelah menunggu beberapa bulan, menurut korban proyek yang dijanjikan tersebut tidak ada, hanya mendapatkan janji manis dari oknum pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB inisial LC dan SHD

 

Sehingga korban berinisiatif meminta kembali uang tersebut kepada SHD, namun,” jawaban dari SHD, berdasarkan info dari LC, bahwa uang tersebut akan di kembalikan minggu depan tepatnya di bulan Oktober 2024 lalu, namun molor sampai 3 bulan atau sekarang ini,” ungkapnya kesal.

 

Untuk itu, korban meminta kepada oknum pejabat PPK L,C melalui SHD, Sesegera mngkin suruh kembalikan uang yang di transfer tersebut dalam waktu yang sesingkat singkatnya.

 

“Namun, apabila L.C dan SHD tidak juga mengembalikan uang tersebut, maka kami akan melaporkan secara resmi ke APH,” tegas korban dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai berita ini di publish, Supplier SHD, Pejabat PPK SMA Dikbud NTB belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNNEWS