Dispenda Dompu Bakal Di Demo ARM Terkait Kembali Mencuatnya Dugaan Kejahatan Pajak
Gambar : Ilustrasi Masyarakat Taat Pajak
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Bakal Gelar Demontrasi Damai Dispenda Dompu, terkait dugaan Kejahatan pajak yang sempat viral, beberapa waktu yang lalu,
Kini kasus tersebut kembali mencuat dan menjadi sorotan publik karena diduga merugikan negara serta para wajib pajak di Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Aksi unjuk rasa ini, rencananya akan berlangsung pada hari Senin tanggal 09 Bulan September 2025.
Diperkirakan masaa aksi sekitar 50 orang dengan titik kumpul di Cabang Renda Kelurahan Simpasai Kecematan Woja Kabupaten Dompu.
Dengan Surat Aksi, Nomor : I/ARM/V/2025, ditujukan Kepada Polres Kab. Dompu. Cq. Intelkam, tertanggal, 06/09/25.
Foto, Surio Sulistio, Korlap ARM Kabupaten Dompu
Kepada media Korlap ARM, Surio Sulastio menyampaikan bahwa dugaan Kejahatan pajak yang dilakukan oknum2 Dispenda ini sangat merajalela sehingga merugikan para wajib pajak.
olrh Sebab itu, kejahatan itu wajib dihentikan sesegara mungkin karena telah meresahkan masyarakat kabupaten Dompu saat ini.
“Kami dari Aliansi Rakyat Menggugat akan melakukan aksi demonstrasi meminta pertanggung jawaban pihak Bappenda, terkait dugaan kejahatan pajak,” tegas Korlap Surio Sulistio saat memberikan pernyataan sikap pada awak media di kediamannya Kel. Simpasai, Kec. Woja, Minggu, 07/09/25.
Untuk itu, Surio mendesak Inspektur Inspektorat Kab. Dompu untuk sesegera mungkin melakukan Audit Khusus BAPPENDA Kab. Dompu.
Terkait dugaan kejahatan pajak dalam Anggaran pembayaran pajak bumi dan bangunan masyarakat yang menyetor atau membayar pajak kepada pihak Dinas BAPPENDA Kab. Dompu,” tetapi anehnya tidak disetorkan oleh Oknum Petugas Dinas BAPENDA Kab. Dompu Kepada negara? untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun 2013. 2014. 2015. 2016. 2018. 2020. 2021. 2022 dan 2025, yang merugikan negara meliaran rupiah.” bebernya.
Oleh karena itu, Korlap Surio mendesak Bupati Dompu untuk segera mencopot Kepala Dinas BAPENDA Kab.Dompu, karena Diduga kuat telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan
“Mengarah pada tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme, yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.” kata Surio dengan tegas.
Penulis IW