Diduga Menipu Sebesar 130 juta, Korban Rohana Ancam Laporkan Terduga AM Alias Ayu Ke Polisi.

Foto, Korban Rohana dan Surat Penyataan Sanggup mengembalikan 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial AM alias Ayu (40), Alamat lingkungan Dorotoi Kelurahan Doro Tangga Kecematan Dompu yang diduga kuat telah melakukan penipuan yaitu sebesar Rp. 130 juta.

 

Kemudian korban penipuan bernama Rohana (42) pekerja swasta, warga Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu.

 

Diketahui terduga pelaku AM alias Ayu, sehari-harinya berjualan di kantin salah satu kantor di sekitar perempatan lampu merah Kelurahan Bada Kec Dompu.

 

Modus operandinya, awalnya terduga pelaku AM alias Ayu meminjam uang kepada korban Rohana, sebesar Rp. 100.000.0000 (seratus juta rupiah) dengan komitmen pengembalian akan di cicil sebesar Rp. 10. juta/harinya,

 

Kemudian korban Rohana memberikan pinjaman dan menyerahkan langsung kepada terduga AM alias Ayu sebesar Rp. 100.000.000 di kediamannya korban sendiri di kelurahan kandai satu Kecematan Dompu, pada tanggal 26 Juni Tahun 2026 sesuai dengan surat pernyataan yang ditulis tangan oleh suami terduga AM yang berinisial HRM (ASN/P3K Full Waktu) dan turut menyetujui pinjaman tersebut diatas materei 10 ribu serta disaksikan oleh 4 orang saksi yang tertera dalam kuitansi pinjaman tersebut.

 

Berselang beberapa hari kemudian terduga AY meminjam lagi uang untuk kedua kalinya yaitu sebesar Rp. 30.000.0000 dengan alasan akan dikembalikan sekaligus dengan pinjaman pertama Rp. 100.000.000, sehingga total pinjaman yang harus dikembalikan terduga AY yaitu sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan besar cicilan per/hari nya Sebesar Rp. 10.300.000.

 

Namun, seiring berjalannya waktu terduga pelaku AM alias Ayu tidak miliki etikad baik untuk mengembalikan pinjamannya tersebut Sehingga korban Rohana merasa ditipu dan dirugikan Ratusan juta.

 

Korban Rohana mengungkapkan awalnya terduga AM Alias Ayu meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp. 100 juta dengan perjanjianya akan dikembalikan 10 juta per/harinya.

 

Belum cukup sampai disitu, kemudian terduga meminjam lagi untuk kedua kalinya yaitu sebesar Rp. 30 juta

 

Dengan komitmen akan dikembalikan sekaligus dengan pinjaman yang pertama 100 juta, jadi total pinjaman dia itu sebesar Rp. 130 juta,” ungkap Korban Rohana, saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya kelurahan kandai satu kec Dompu, Selasa, 03/02/26, malam 

 

Lebih lanjut, Korban membeberkan seiring berjalannya waktu terduga tidak kunjung juga mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan alasan uang itu sudah di pinjam orang,

 

Namun, setelah saya meminta untuk menunjukkan langsung siapa orang yang meminjam itu, ternyata tidak ada, kemudian saya minta kembali uang pinjaman tersebut dan terduga berjanji akan mengembalikan setelah SK P3K Full Waktu suaminya HRM keluar nantinya dia mengambil Bank untuk melunasi utang nya, tapi sampai sekarang tidak ada, ini sudah berjalan setengah tahun,” beber Korban.

 

Oleh karena itu, Korban Rohana dengan tegas meminta kepada terduga AM Alias Ayu untuk segera melunasi hutangnya tersebut, karena perjanjiannya sudah lewat waktu

 

Jadi segera kebalikan pinjaman sesuai dengan besar pinjamannya dan saya tidak membebankan dengan bunganya, asalkan uang itu dia kembalikan pokoknya Rp. 130 juta,” terangnya.

 

Namun apabila, pinjaman tersebut tidak segera dikembalikan, Maka kami akan melaporkan terduga pelaku AY ke Aparat Penegak Hukum,

 

Intinya setiap penyerahan uang ada kuitansinya, dia tidak bisa mengelak dan sebagai bukti untuk melaporkan nanti,” ujar pengusaha perempuan sukses ini.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Terduga AM alias Ayu beserta suaminya belum dapat dimintai klarifikasinya.

Penulis IW 




Terkait Dugaan Skandal Pengaturan 19 Paket Proyek Tender 2025, Gerak, Resmi Laporkan Bupati Dan Wakil Ketua DPRD Dompu Ke KPK, 

Foto, Rajulan, saat memperlihatkan Bukti terima laporan dugaan Skandal Pengaturan 19 Paket Proyek Tender di depan Gedung KPK Jakarta.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Korupsi melalui penyalahgunaan wewenang (abuse of power) adalah tindakan pejabat publik yang menyimpang dari aturan atau tujuan jabatan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara..

 

Seperti pada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga kuat dipraktekkan oleh Bupati, Istri dan Wakil Ketua DPRD Dompu dalam mengatur atau menentukan pemenang 19 proyek tender tahun 2025, dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang berpotensi terhadap kerugian negara dan mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi

 

Maka, dalam hal tersebut, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) telah resmi melaporkan Bupati Dompu beserta istri dan pamannya berinisial KR, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dompu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/2/2026).

 

Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor laporan 2026-A-00563 dan dibawa langsung oleh Koordinator GERAK, Rajulan, yang menyambangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan laporan resmi diterima pada pukul 12.15 WIB.

 

Kami menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” ungkap Rajulan melalui press releasenya, Selasa, 03/02/26 

 

Lebih lanjut Rajulan menjelaskan pengaturan proyek tersebut diduga kuat melibatkan kepala daerah, pimpinan legislatif, serta pihak swasta,

 

Dengan pola yang mengarah pada konflik kepentingan, pengendalian anggaran, intervensi pengadaan barang dan jasa, serta pengaturan tender proyek.” bebernya 

 

Rajulan juga menegaskan, bahwa dugaan praktik pengaturan proyek yang dilakukan secara nonprosedural tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek di lapangan.

 

Seluruh proyek tender yang kami laporkan hari ini telah dilengkapi dengan bukti-bukti dan dokumen pendukung,” tegasnya.

 

Diakhir kata, GERAK, meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, independen, dan transparan serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak yang dilaporkan belum dapat dimintai klarifikasinya

Penulis Arjun 




Direktur LBI, Minta Inspektorat Segera Audit Investigasi Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo 

Foto, Direktur Liga Bina Insani, Arjunarfid, SE dan Kondisi Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada Proyek Pembangunan Tanggul Sori Nae Kempo senilai Rp. 490. Miliar yang bersumber dari Dinas PUPR Kabupaten Dompu Tahun 2025,

 

Dikerjakan oleh CV. DELISHA BERKARYA dari Bima, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews.com, Selasa (27/01/26), beberapa hari yang lalu

 

Direktur Liga Bina Insan Dompu-NTB, Arjunarfid, SE, akan lebih serius dan fokus mempersoalkan dugaan penyimpangan pada proyek tersebut

 

Dengan bersurat kepada pihak Inspektorat Dompu agar segera melakukan audit Investigasi terhadap dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan tanggul sungsi nae kempo yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Hal tersebut sebagai bentuk upaya dalam menyelematkan keuangan negara dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

Arjunarfid mengungkapkan sebagai warga negara yang baik yang peduli terhadap keberlangsungan keuangan negara,

 

Maka, berkewajiban untuk mengawal atau mempersoalkan penggunaan anggaran negara yang menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku.

 

“Termasuk dugaan penggunaan keuangan negara pada proyek pembangunan tanggul sori nae kempo senilai 490 juta yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara,” beber Arjunarfid saat diwawancarai oleh awak media di taman kota, Kamis, 29/01/26

 

Karena menurut Arjunarfid, bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan tanggul tersebut terindikasi kuat telah menyalahi spesifikasi teknis atau menyimpang dari gambar maupun RAB.

 

Sehingga menyebabkan kegagalan spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut dengan rincian sebesar 100 m3, dan dikalikan dengan 1.6 juta/m3,

 

Lebih detailnya, sudah kita bahas di pemberitaan sebelumnya,” beber Ajunnarfid serius 

 

Hal tersebut, Kata Arjunarfid, diakibatkan adanya dugaan pembiaraan dari pihak konsultan pengawas maupun pengawas dari Dinas terkait,

 

Karena diduga kuat telah membangun persekongkolan jahat untuk meraup keuntungan besar terhadap keuangan negara.

 

Sehingga berdampak terhadap kerugian keuangan negara yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor

 

Oleh karena itu, Arjunarfid menegaskan bahwa persoalan ini, akan selalu dikawal sampai tuntas dan memastikan proses audit Investigasi berjalan sesuai prosedur.

 

Termasuk surat yang akan kami layangkan nanti ke Inspektorat, agar berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

 

“Jadi wajib kita lawan para koruptor tidak ada ruang bagi perampok keuangan negara, mereka wajib di adili,” ungkap mantan ketua HMI Cabang Dompu.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 




Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo Diduga Menyimpang Dari Bestek Sebabkan Volume Kurang!

Foto, Direktur Liga Bina Insan Dompu-NTB, Arjunarfid, SE dan Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek merupakan kegiatan yang bersifat sementara (waktu terbatas), tidak berulang, tidak bersifat rutin, mempunyai waktu awal dan waktu akhir pelaksanaan pekerjaan dan memiliki sumber anggaran yang jelas.

 

Kemudian disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Pelaksana (RAP).

 

Dengan peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan bangunan atau proyek yang diuraikan sedemikian rupa dalam peraturan yang mengikat secara terperinci atau di sebut Bestek.

 

Sehingga proyek pembangunan itu, dapat berjalan lancar sesuai harapan dan asas manfaat segera dirasakan oleh penerima manfaat atau masyarakat

 

Namun, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo diduga kuat terjadi penyimpangan besar-besaran.

 

Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan dari kota bima, CV. DELISHA BERKARYA diduga kuat telah menyalahi petunjuk teknis yang tercantum pada bestek dan gambar serta menyimpang dari RAB. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Dengan total anggaran proyek tersebut, yang awalnya senilai Rp. 450 juta, namun karena ada penambahan Dana sekitar 10% menjadi 495 juta.

 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Liga Bina Insan, Arjunarfid, SE, pada awak media di taman kota Dompu, Selasa 27/01/26,

 

Arjunarfid membeberkan bahwa proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo diduga kuat menyalahi spesifikasi teknis,

 

Karena spesifikasi campuran PC yang digunakan adalah pasir kali sementara yang dianjurkan dalam spesifikasi adalah pasir Hodo dengan kualitas 1.

 

Terindikasi kekurangan volume pasangan itu sekitar 6 m3 yang nilai 1 m3 nya 1,6jt,” beber Arjunarfid serius 

 

Selain itu juga, kata Arjun, jumlah volume campuran semen untuk pasangan batu diduga kuat kurang sekitar 100 m3 yang menyalahi spesifikasi

 

Karena terindikasi memakai pasir kali yang ada di lokasi pekerjaan sedangkan yang dianjurkan harusnya menggunakan pasir hodo,” ungkapnya detail 

 

Disamping itu, pada pekerjaan timbunan itu diduga kuat volumenya kurang sekitar 10 m3, sementara yang tercantum dalam RAB, nilainya 45 ribu/m3

 

Foto, Kondisi Fisik Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo dan material pasir kali 

 

Lebih lanjut, Arjun mengungkapkan proyek tersebut diduga kuat telah mengabaikan pembangunan Direksi Keet, padahal biayanya sudah tercantum dalam RAB pekerjaan itu sendiri yaitu senilai 3,5 juta

 

Karena tujuan dari pembangunan Direksi Keet atau bangunan sementara di lokasi konstruksi yang berfungsi sebagai pusat manajemen dan administrasi proyek. Istilah lain yang umum digunakan adalah kantor lapangan, site office, bedeng kerja, atau pondok kerja. untuk kontaktor dan pengawas.

 

Sebab berpedoman pada beberapa peraturan, diantaranya ;

#. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Peraturan ini wajib dipatuhi karena mencakup standar keselamatan kerja, kesehatan, dan keamanan di area kerja, termasuk fasilitas kantor lapangan (direksi keet) agar aman dan layak digunakan.

#. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: PP ini mengatur standar teknis bangunan, termasuk bangunan temporer seperti direksi keet yang harus memenuhi kriteria administratif dan teknis tertentu.

#. Spesifikasi Teknis (Spektek) dalam Kontrak Kerja: Ini adalah dokumen utama yang menentukan ukuran, material, fasilitas, dan tata letak direksi keet. Kontraktor wajib mengikuti rincian teknis yang tercantum dalam dokumen tender atau kontrak.

Standar Umum Keamanan dan Kesehatan (K3) Lapangan: Direksi keet diatur harus memiliki akses informasi, ruang rapat, tempat penyimpanan dokumen, dan fasilitas sanitasi seperti toilet, sebagaimana diatur dalam manajemen proyek.

 

Untuk itu, Mantan Ketua HMI Cabang Dompu ini mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Dompu untuk segera melakukan Audit Investigasi terhadap pekerjaan Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Nae Kempo karena Terindikasi kuat merugikan keuangan negara.

 

Disi lain juga Arjun menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan dugaan penyimpangan pada pekerjaan tersebut kepada APH.

 

Jadi sebagai warga negara yang baik, kita berkewajiban mengawasi proses keuangan negara, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara,” tegas Arjun 

 

Hal tersebut diakibatkan dengan adanya dugaan pembiaraan dari pihak pengawas dan Dinas terkait, sehingga menyebabkan kegagalan spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut sebesar 100 m3, dikalikan dengan 1.6 juta/m3,

 

Maka, berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah adanya pemberlakuan KUHP Baru penerapan pasalnya berubah dan diterapkan pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pihak Kontraktor Pelaksana dan Dinas terkait belum dapat dimintai klarifikasi.

Penulis IW 

 




JA-NTB LSKHP SOROT TAJAM DUGAAN SKANDAL PENGALIHAN ANGGARAN RP 35 MILYAR OLEH PEMKOT BIMA.

Foto, Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin

 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Jaringan Aktifis (JA)-NTB Lembaga Studi Kasus Hukum dan Pidana (LSKHP) dengan tegas mengecam dan mengkritisi keras dugaan skandal pengalihan anggaran sebesar Rp. 35 milyar oleh Pemerintah Kota Bima.

 

Melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Direktur RSUD Kota Bima, serta oknum-oknum tertentu di lingkaran Pemkot Bima.

 

Dimana Anggaran fantastis tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan ruang rawat inap RSUD Kota Bima dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan KJSU RSUD Kota Bima, yang notabene merupakan kebutuhan mendesak dan menyentuh langsung hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

 

Namun sangat disayangkan, anggaran yang bersumber dari uang rakyat itu justru diduga kuat dialihkan secara tidak tepat sasaran ke proyek pembangunan Jembatan Doro O.o di Kabupaten Bima. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar sekaligus kecurigaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah Kota Bima.

 

Kepada Media Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Doro O.o telah memiliki anggaran tersendiri, yakni sebesar Rp 6,1 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

“Jadi tidak ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum maupun moral untuk menggerus anggaran sektor kesehatan Kota Bima demi membiayai proyek infrastruktur yang berada di wilayah administratif Kabupaten Bima.” kata Presiden JA-NTB Via WhatsApp, Rabu, 07/01/25.

 

Karena memang Pengalihan anggaran ini bukan hanya mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bima.

 

“Di saat RSUD masih kekurangan ruang rawat inap yang layak, Pemkot Bima justru memilih memprioritaskan proyek lain yang bukan kewenangannya.” ungkapnya dengan nada prihatin.

 

Oleh karena itu, Presiden JA-NTB LSKHP memandang bahwa tindakan ini sebagai indikasi kuat maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang, yang patut untuk diusut secara serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, baik Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Lebih lanjut Hamdin menegaskan, bahwa uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan elite birokrasi, apalagi dengan mengorbankan layanan kesehatan publik. Namun Jika dugaan ini benar adanya, maka para pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum dan moral di hadapan masyarakat.

 

Presiden JA-NTB LSKHP juga mengingatkan bahwa kami akan terus mengawal persoalan ini dan tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan negara lebih2 rakyat Kota Bima.

 

“Rakyat berhak tahu, hukum harus ditegakkan dan segera adili oknum2 yang terlibat dalam skandal 35 Miliar,” tegas Aktivis Muda yang dikenal tanpa kompromi. 

 

Sementara sampai berita ini dipublish, pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 




Pembangunan Irigasi Di Jalan Potong Bali Satu Terkesan Proyek “Siluman” Dan Asal Jadi

Foto, Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Dompu Fauzid dan Kondisi Pekerjaan irigasi di jalan potong Kelurahan Bali Satu 

 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Proyek Pembangunan Irigasi yang berlokasi di Jalan Potong Kelurahan Bali Satu Kecematan Dompu terkesan Proyek “Siluman” Dan Asal Jadi

 

Sebab, pekerjaan tersebut diduga kuat mutu dan maupun kualitas nya tidak memenuhi standar

 

Hal itu diakibatkan adanya pembiaraan dari pihak pengawas Dinas terkait dan Konsultan Pengawas

 

Selain itu, pekerjaan ini diduga tidak ada lantai saluran,” ungkap Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Dompu, Fauzid yang biasa disapa Gepeng pada awak media di Taman RTH Karijawa Kec Dompu, Selasa, 06/01/26.

 

Menurutnya pihak pelaksana terkesan hanya mengejar target pencairan saja, karena proyek ini wajib diselesaikan akhir Desember 2025, namun apabila tidak mampu diselesaikan, maka pihak perusahaan belum bisa melakukan pencairan dan terancam didenda.

 

“Sehingga pekerjaan ini terkesan buru2 namun mutu dan kualitas pekerjaan terkesan diabaikan,” ungkapnya

 

Namun apabila pekerjaan itu bisa dilakukan pencairan, maka Fauzid menduga kuat terkesan dipaksakan, karena kondisi fisik belum mencapai 100%,” tentunya dinas terkait belum bisa merekomendasikan untuk pencairan,” bebernya

 

Maka, kuat dugaan terjadi pemukatan jahat antara pihak kontraktor pelaksana dengan Oknum2 Dinas terkait, sehingga memuluskan proses pencairan.

 

Mungkin itu baru bisa dilakukan pencairan,” ungkapnya dengan nada sinis 

 

Selain itu, Kata Fauzid pekerjaan itu diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagai sumber informasi masyarakat,” jadi semakin kuat dugaan ada niat jahat terhadap anggaran negara, sehingga sengaja tidak pasang papan informasi,” tandasnya.

 

Sementara tujuan dari papan informasi proyek adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proyek, memberikan informasi vital (seperti nama proyek, pelaksana, dana, dan jadwal) kepada publik dan pihak terkait agar terhindar dari kesalahpahaman

 

Serta menjamin hak warga negara untuk tahu, serta menjadi alat komunikasi visual yang memfasilitasi pengawasan dan koordinasi internal dan eksternal, sekaligus mencegah pekerjaan “siluman” atau ilegal, seperti yang diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 

Disamping UU Keterbukaan informasi publik, Fauzid menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek irigasi ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara

 

Karena memang setiap warga negara Indonesia itu berhak mengetahui pelaksanaan keuangan negara melalui proyek pembangunan tersebut, sehingga pembangunan tersebut berjalan sesuai harapan.

 

“Jadi setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik itu yang bersumber dari Pusat maupun daerah, maka, diwajib memasang papan informasi proyek, sehingga masyarakat dapat mengetahui asal usul proyek dan mengawasi langsung proses pekerjaan tersebut.” terangnya.

 

Oleh karena itu, Fauzid menegaskan bahwa dalam waktu dekat kami akan melaporkan pekerjaan ini ke APH.

 

“Insyaallah secepatnya kita laporkan persoalan ini,” tegasnya

 

Maka, pada pelaksanaan pekerjaan ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, bahwa proyek tersebut diduga bersumber dari Dana Pokir DPRD Provinsi NTB melalui Dinas PUPR Provinsi NTB.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Dinas terkait dan pihak pelaksana belum dapat dimintai keterangannya,

Penulis IW