Arjunnarfid, Desak Menteri LHK Segera Investigasi Menyeluruh Dugaan Pembangunan Jalan Di Kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Tanpa Ijin 

Foto, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Arjunarfid, SE,

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Insan Ulil Albab menyatakan keprihatinan mendalam terhadap Proyek Pembangunan Jalan Ekonomi yang diduga kuat berada di Kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Kecematan Woja Kabupaten Dompu,

 

Proyek sekitar 200 juta yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Provinsi NTB dari Partai PPP Tahun 2025 diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga bertentangan Undang2 Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

 

Oleh karena itu, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Arjunarfid, SE, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB dari Partai PPP

 

Arjunnarfid juga meminta BPK Provinsi NTB untuk segera melakukan Audit terhadap pembangunan jalan ekonomi yang diduga kuat berada di Kawasan Hutan Lindung.

 

Karena Hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta memelihara kesuburan tanah.

 

Kami mendukung penuh pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Ajunnarfid, Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, pada awak media di taman kota Dompu, Jum’at, 28/11/25.

 

Foto, Lokasi Proyek Pembangunan Jalan Ekonomi yang diduga berada di kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Kecematan Woja Kabupaten Dompu 

 

Lanjut Arjunarfid menjelaskan bahwa Penggunaan dana aspirasi untuk proyek yang diduga ilegal di kawasan konservasi adalah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai fungsi pengawasan DPRD itu sendiri

 

Persoalan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan yang dilindungi, kemudian kami langsung turun langsung ke lokasi pembangunan jalan tersebut,”ujar Arjun sapaan akrabnya 

 

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pantauan langsung kami di lokasi, bahwa Proyek jalan tersebut diduga kuat tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang merupakan syarat mutlak untuk setiap aktivitas pembangunan di area tersebut.

 

Adapun tuntutan kami, antara lain :

• Penghentian Segera Proyek : Meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan jalan di Hutan Lindung [Nama Hutan].

• Audit Dana Aspirasi : Menuntut audit mendalam terhadap alokasi dana aspirasi yang digunakan untuk proyek ini, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

• Penegakan Hukum : Mendesak aparat penegak hukum, termasuk Ditjen Gakkumhut KLHK, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu.

• Pemulihan Lingkungan : Menuntut pihak terkait untuk melakukan upaya rehabilitasi dan pemulihan kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat pembukaan lahan.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk mengawal isu ini demi menjaga kelestarian hutan kita dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan Dinas terkait dan Anggota DPRD Provinsi NTB, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Diduga Empat “Honorer Siluman” SDN 4 Manggelewa Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Gambar Ilustrasi Honorer “Siluman” Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu tahun 2025, kembali menjadi sorotan karena Empat Honorer, terdiri dari Tiga Guru dan Satu Operator SDN 4 Manggelewa lolos seleksi administrasi,

 

Namun Keempat orang tersebut diduga kuat tidak memenuhi sebagian persyaratan yang ditetapkan dalam juknis rekrutmen atau “Honorer Siluman”

 

Dimana keempatnya berinial MS, JY dan MR (operator) diduga kuat memanipulasi data karena karena mereka mengabdi pada tahun 2024 sehingga belum genap 2 tahun.

 

Sedangkan NR yang diduga keluarga salah satu pejabat ternama di Kabupaten Dompu telah out pada tahun 2022 lalu sebagai guru di SDN 04 Manggelewa, namun kembali masuk mengabdi pada tahun 2025 ini dan lulus seleksi sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

Informasi tersebut berdasarkan sejumlah nara sumber internal di lingkungan pendidikan manggelewa yang menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara berkas persyaratan dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait masa kerja yang tidak putus-putus, serta kelengkapan dokumen,

 

Kami minta pihak2 terkait segera memanggil, memeriksa, untuk Evaluasi kembali berkas ke empat Guru SDN 4 Manggelewa yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2035, karena diduga tidak memenuhi syarat administrasi,” tegas salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya.

 

Ia juga mendesak pihak Dikpora, BKD dan inspektorat Dompu agar segera melakukan verifikasi ulang secara transparan terhadap keempat Guru SDN 4 Manggelewa tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

 

Kemudian diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keempat Guru tersebut dan wajib dibatalkan kelulusan sebagai PPPK Paruh Waktu,

 

Jadi ke 3 orang guru itu, masuk mengabdi pada tahun 2024, kenapa bisa lolos ke PPPK Paruh Waktu 2025, sementara 1 orang guru justeru mengabdi tahun 2025 ini, diduga kuat kelengkapan administrasi nya dimanipulasi tapi kenapa plt. Kasek berani menandatangani SPTJM nya tanpa mempertanyakan dulu hal ini ke guru lainnya atau mengecek kebenaran SK itu,” ungkapnya pada Wartawan media ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala SDN 04 Manggelewa, Muslim, S.Pd yang dikonfirmasi sejumlah media diruang kerjanya belum lama ini mengaku bingung atas munculnya informasi tersebut. bahkan dirinya tidak tahu menahu bahwa ke 4 guru tersebut masuk tahun 2024 dan 2025.

 

Saya bingung dan baru tahu sekarang ini jika ke 4 guru itu masuk mengabdi pada tahun 2024 dan tahun 2025. Saya hanya menanda tangani SPTJM saja tanpa mempertanyakan hal itu lebih awal ke semua guru,”aku Kepsek dengan wajah kebingungan.

 

Kalau bisa berita nya jangan dulu di naikkan lah, biar saya konfirmasi dulu hal ini pada 4 guru ini. nanti saya panggil mereka untuk konfirmasi soal itu, dan Insyaallah kalau tidak malam ini atau besok pagi saya akan kabarin teman-teman Wartawan ya,”harap Kepsek.

 

Bahkan pengakuan Kepsek via telepon WhatsApp 1 hari pasca sejumlah Wartawan mencari 4 guru untuk dilakukan konfirmasi, ke 4 guru tersebut dan justru meminta kepada Wartawan agar bisa hadir kembali di sekolah untuk melakukan konfirmasi, namun ketika para wartawan hendak mendatangi keempat Guru tersebut, tetapi kepsek berdalih bahwa keempat Guru tersebut berada di lahan masing-masing.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Dikpora, BKD dan inspektorat Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Direktur Bina Insab Soroti Kondisi Jalan Lintas Lakey ‘Batas Potu Dan Kareke Digenangi Air Hujan Tiap Tahunnya,

Foto, Direktur Lembaga Bina Insab Kabupaten Dompu-NTB, Arjunnarfid, SE dan Kondisi Jalan Lintas Lakey Perbatasan antara Kelurahan Potu dan Desa Kareke Kec. Dompu Kab. Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Bina Insab Kabupaten Dompu, menyoroti Jalan Raya Lintas Lakey yang selalu di genangan air hujan, yang sangat mengganggu atau menghambat aktivitas para pengguna jalan.

 

Dan juga meresahkan warga di sekitar itu, sebab kondisi jalan, tepatnya di perbatasan antara kelurahan Potu dan Desa Kareke Kec. Dompu Kab. Dompu menjadi langganan tiap tahunnya di genangi air hujan.

 

Karena terkesan tidak diperhatikan atau dibiarkan begitu saja tiap tahunnya oleh pihak balai jalan nasional yang memiliki wewenang terhadap jalan tersebut.

 

Sebab, kondisi jalan itu selalu digenangi air, ketika musim hujan tiba,” ungkap Direktur Bina Insab Kabupaten Dompu-NTB, Arjunnarfid, SE, pada media ChanelNtbNews di taman kota Dompu, Minggu, 02/11/25.

 

Karena menurut Arjunnarfid, bahwa jalan itu merupakan jalan negara sekaligus jalan yang menghubungkan Daerah Pariwisata Lakey Hu’u.” jadi harus menjadi perhatian khusus dari pihak balai jalan nasional,” katanya serius.

 

Oleh karena itu, Mantan Ketua HMI Dompu ini mendesak Pihak Balai Jalan Nasional untuk segera mencarikan solusi terhadap kondisi jalan tersebut, agar jalan tersebut tidak digenangi air hujan lagi tiap tahunnya.

 

Itu saja harapan kami kepada kepala balai jalan nasional, segera perbaiki jalan itu,” pungkasnya.

 

Namun, apabila tuntutan kami tidak diindahkan, Maka kami akan melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Balai Jalan Nasional di Manggelewa.

 

Bahkan kami segel kantor balai jalan nasional, sampai jalan itu tidak lagi menjadi persoalan bagi para pengguna jalan maupun warga yang ada di sekitar itu,” tegas Arjun dengan nada mengancam.

 

Dimana pada pemberitaan sebelumnya, Kamis, (23/10/25), beberapa waktu yang lalu, melalui media ChanelNtbNews, Kepala Desa Kareke Kecematan Dompu Kabupaten Dompu juga meminta kepada pihak Balai jalan Nasional untuk segera Berikan Solusi Kondisi Jalan tersebut yang digenangi air hujan tiap tahunnya,

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Balai Jalan Nasional belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW 




Dikeluarkannya Surat Penertiban Atas Tanah Milik Pemda, Warga Dan Ketua BPD, Minta Bupati Dompu Agar Kades Jala Diberi Sanksi Tegas.

Foto, Warga, Sahbudin dan Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terjawab sudah status tanah milik Pemda Kabupaten Dompu yang berlokasi di Dusun Bahari Desa Jala Kecematan Hu’u, seluas 15.230.m2 (Lima Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) yang selama ini menjadi polemik antara warga dan Pemerintah Desa Jala.

 

Karena Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Surat Penertiban atas tanah tersebut.

 

Dibuktikan Dengan Surat Penertiban Tanah Milik Pemerintah Daerah, Nomor : 100.3.11.2/102/KUM/2025. yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Gatot Gunawan Perantauan Putra, tertanggal, 24 Juni 2025.

 

Hal ini menjadi dasar hukum atas kejelasan status tanah tersebut, karena sebelumnya, BPD Desa Jala dan salah seorang warga menduga kuat bahwa Pemerintah Desa Jala telah Mengalih Fungsikan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tanpa seijin Bupati Dompu, seperti pada pemberitaan sebelumnya, melalui media ChanelNtbNews,

 

Dalam surat penertiban disebutkan bahwa terhadap tanah tersebut agar tidak digunakan untuk pembangunan rumah oleh warga dan Pembangunan Fasilitas Umum oleh Pemerintah Desa Jala.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Warga Desa Jala, Sahbudin, mengungkapkan dalam persoalan tanah milik pemerintah Daerah kabupaten Dompu tersebut.

 

Kades Jala yang diduga dengan sengaja telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hak dengan membangun Fisik Infrastruktur Permanen di Atas Tanah Aset Daerah tersebut,” ungkap Sahbudin 

 

Foto, Sahbudin Bersama Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE 

 

Untuk itu, Sahbudin menekankan bahwa persoalan itu wajib Kepala Desa Jala diaudit khusus dan diperiksa bahkan di proses secara hukum.

 

Jadi Kepala Desa Jala harus segera diaudit dan proses hukum atas dugaan mengalihfungsikan tanah milik Pemda Dompu,” tegas Sahbudin.

 

Sementara itu, Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin meminta kepada Bupati Dompu selaku kepala daerah yang memiliki hak hukum atas pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan hukum atas Aset Negara/Daerah tersebut, maka wajib memberikan sanksi berat Kepada Kades Jala.

 

Demi tegaknya hukum dan Sistem Pemerintahan yang baik serta tata kelola birokrasi yang benar dan Bertanggung jawab menurut ketentuan hukum

 

Dan tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan sikap tegas terhadap Kades yang melanggar hukum dan sangat merugikan anggaran negara serta Kesejahtera’an nasyarakat,” tegas Ketua BPD dengan lantang.

 

Sementara, sampai berita ini ditayangkan, Kades Jala belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




GRAK Dompu, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dan Nepotisme Pada Sejumlah Proses Tender Pemkab Dompu Ke KPK di Jakarta

Foto, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu, Ibrahim, SH alias Baim di Gedung PKK Jakarta

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Dompu Resmi melaporkan terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada proses Tender Proyek di Pemda Kabupaten Dompu Tahun 2025, Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta (14/10/25) beberapa waktu yang lalu.

 

Dibuktikan dengan Surat tanda terima/Dokumen dari KPK, Nomor : 10/65K/X/2025, tertanggal tertanggal 14/10/25.

 

Berdasarkan Konstitusi NKRI :

– UU 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi

– Serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 

Bahwa kami telah melaporkan sejumlah Dugaan Korupsi di kabupaten Dompu kepada Lembaga Anti Rasuah KPK,” ungkap Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu, Ibrahim, SH atau yang biasa disapa Baim pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Jum’at, 17/10/25

 

Karena Kami menemukan beberapa Dugaan Pelanggaran, antara lain :

1. Persyaratan teknis yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti penempatan alat berat pada proyek RTH yang tidak memerlukan alat berat.

Hal ini dapat menimbulkan pembengkakan biaya pekerjaan bagi kontraktor dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dan Analisis Hukum : Dimana Penempatan alat berat pada proyek salah satu proyek yang menjadi bahan observasi kami adalah RTH yang tidak memerlukan alat berat dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

2. Penambahan syarat-syarat teknis yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga membatasi kesempatan bagi peserta tender lainnya.

Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk penghambatan dan mempersulit bagi pengusaha-pengusaha untuk memperoleh kesempatan dalam proyek Pembangunan daerah.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Bebas.

Analisis Hukum : Penambahan syarat-syarat teknis yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dianggap sebagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak bebas.

 

3. Dugaan kolusi dalam proses tender proyek, khususnya terkait dengan syarat dukungan quarry lokal yang hanya menguntungkan bagi perusahaan tertentu, yaitu inisial CV. KS. Alamat Desa Katua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu

Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk persekongkolan jahat antara pejabat dan pengusaha.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Analisis Hukum : Dugaan kolusi dalam proses tender proyek dapat dianggap sebagai bentuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

 

Oleh karena itu, Ketua GRAK, Baim meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dan kolusi ini, serta memeriksa semua dokumen lelang tender proyek Kabupaten Dompu tahun 2025.

 

Kami berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini sesegera mungkin dan memberikan keadilan bagi masyarakat.” harap Baim dengan nada tegas.

 

Sampai berita ini di publish, pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW 




Proyek Pembangunan Kantor Camat Woja Senilai Rp. 4.376 Miliar Terkesan Abaikan Alat Pelindung K3 Dan Ancam Keselamatan Para Pekerja 

Foto, Koordinator Gerak Kabupaten Dompu-NTB, Fauzidbersama awak media 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Woja Kabupaten Dompu senilai Rp. 4.376.333.676 dalam proses pekerjaan diduga kuat tidak menggunakan Alat Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja.

 

Karena pihak Perusahaan Pemenang Tender CV. Rangga Makazza yang terkesan mengabaikan Alat Pelindung Diri bagi para pekerja maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembangunan proyek tersebut.

 

Sebab Alat Pelindung Diri K3 menjadi benda paling vital yang harus ada dan wajib digunakan oleh para pekerja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010,

 

Serta sebagai wujud Implementasi K3 pada perusahaan untuk penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD).

 

Pada pekerjaan konstruksi bangunan itu wajib mengenakan Alat Pelindung (K3) atau Alat Pelindung Diri (APD) agar mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja karena merupakan hak dari setiap tenaga kerja.” Terang Fauzid Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, saat diwawancara oleh awak media di kediamannya, kel. kandai Satu, Sabtu, 11/10/25

 

Menurutnya, Alat Pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,

 

Serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Oleh karena itu, Fauzid menegaskan bahwa Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri kepada para pekerjanya sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan.

 

Dan pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya.” tegasnya.

 

Namun, hasil pengamatan kami dilokasi proyek tersebut, tidak ada satupun tenaga kerja yang menggunakan alat pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD),

 

Jadi pihak perusahaan terkesan sengaja mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, hal itu diakibatkan adanya pembiaraan dari Konsultan pengawas dan Dinas terkait,” kata Fauzid 

 

Lebih lanjut, Fauzid mengungkapkan selain alat pelindung K3, perusahaan pelaksana proyek tersebut diduga kuat tidak melibatkan tenaga ahli teknis pada pelaksanaan proyek tersebut

 

Sebab Tenaga Ahli Teknis bertanggung jawab untuk mengoordinasikan antara subkontraktor, pengawas lapangan, dan tim proyek dalam menyelesaikan proyek konstruksi dengan tepat waktu dan standar kualitas yang tinggi.

 

Karena tugas utama tenaga ahli teknis yaitu melakukan pengawasan langsung terhadap pekerjaan konstruksi untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan,

 

Tenaga ahli teknis ini sebagai ujung tombak dalam menentukan kualitas dan mutu pembangunan itu sendiri, jadi sangat perlu,” jelasnya 

 

Sebab diiatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

 

Kemudian terdapat peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Serta Kementerian PUPR juga mengeluarkan peraturan terkait, seperti pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi, yang juga berkaitan dengan tenaga ahli. yang memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).

 

Foto, Papan informasi dan kondisi para pekerja proyek pembangunan Kantor Kecamatan Woja yang diduga tidak mengenakkan Alat Pelindung Diri K3 

 

Maka, Kami dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu akan segera melakukan somasi terkait persoalan tersebut kepada pihak pelaksana maupun Kementerian Agama Wilayah NTB

 

Dan kami juga akan melaporkan persoalan tersebut karena diduga kuat dengan sengaja dalam pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan Alat Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) dan Tidak melibatkan tenaga ahli teknis kontruksi dalam pelaksanaan pembangunan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku

 

Karena proyek ini bermasalah yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Gepeng panggilan akrabnya.

 

Adapun beberapa landasan hukum tentang APD di tempat kerja sebagai berikut :

UU No. 1 Tahun 1970

1. Pasal 3 ayat (1) butir f:

“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja…”

2. Pasal 9 ayat (1) butir c:

“Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.”

3. Pasal 12 butir b:

“Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan…”

4. Pasal 14 butir b:

“Pengurus diwajibkan Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja”

 

Kemudian Permenakertrans No. Per:01/MEN/1981

1. Pasal 4 ayat 3:

“Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunanya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”

2. Pasal 5 ayat 2:

“Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”

Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010

1. Pasal 4 ayat 1 butir a hingga r dan ayat 2:

“APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:

a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;.

b.. ”

2. Pasal 5

“Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.”

 

Tujuan Diperlukannya Alat Pelindung Diri K3 Dan Jenis Alat Pelindung Diri K3 Beserta Dasar Hukumnya ;

Safety helme, seperti yang disebutkan, alat pelindung K3 adalah alat yang mengisolasi sebagian atau seluruh bagian tubuh dari potensi bahaya. Jika dijabarkan lebih rinci, maka tujuan dari penggunaan APD antara lain sebagai berikut.

 

Melindungi tenaga kerja dari potensi risiko bahaya K3 dan Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

 

Menciptakan lingkungan kerja yang aman, Daftar Alat Pelindung K3 Beserta Fungsinya, Berdasarkan Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010, berikut adalah beberapa jenis alat pelindung K3 berikut fungsinya.

 

Alat Pelindung Kepala, Fungsinya adalah untuk melindungi kepala dari terpukul, terantuk, kejatuhan atau benturan dengan benda keras atau tajam. Pelindung kepala juga melindungi dari paparan radiasi panas, mikroorganisme, percikan bahan kimia, dan suhu ekstrem.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah helm pengaman (safety helmet), pengaman rambut, tudung kepala, dan lain-lain.

 

Alat Pelindung Mata Dan Muka, Fungsinya adalah untuk melindungi mata dan wajah agar tidak terpapar secara langsung terhadap bahan kimia berbahaya.

 

Di samping itu, alat ini juga melindungi terhadap paparan partikel yang ada di air dan udara serta percikan benda panas dan uap panas.

 

Alat pelindung mata dan muka juga mampu memberi perlindungan dari benturan benda keras atau tajam, pancaran cahaya, serta radiasi gelombang elektromagnetik.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah tameng muka (face shield), kacamata pengaman (spectacles), masker selam, goggles, full face masker dan tameng muka.

 

Alat Pelindung Telinga, Fungsinya adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan atau tekanan. Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah penutup telinga (ear muff) dan sumbat telinga (ear plug).

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah respirator, masker, kanister, katrit, Re-breather, Air Hose Mask Respirator, Airline respirator, tangki selam, dll.

 

Alat Pelindung Tangan, Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan pada tangan dan jari-jari agar terhindar dari pajanan langsung terhadap api, suhu panas maupun dingin, dan radiasi (elektromagnetik maupun radiasi mengion).

 

Di samping itu, alat pelindung tangan juga dapat melindungi dari paparan bahan kimia, arus listrik, pukulan, benturan, risiko tergores. Fungsi lainnya yaitu mencegah infeksi zat patogen (bakteri, virus) dan jasad renik.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sarung tangan yang terbuat dari kulit, logam, karet, kain kanvas atau kain berlapis, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

 

Alat Pelindung Kaki, Fungsinya adalah untuk melindungi kaki dari terkena cairan panas atau dingin, uap panas, suhu yang ekstrem, serta bahan kimia berbahaya dan jasad renik. Di samping itu, pelindung kaki dapat memberi perlindungan terhadap risiko tertusuk benda tajam, tertimpa benda berat, dan tergelincir.

 

Perlengkapan yang termasuk alat pelindung kaki adalah sepatu keselamatan pada pekerjaan industri, peleburan, konstruksi bangunan, dan pengecoran logam.

 

Sepatu keselamatan juga diperlukan untuk pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan peledakan. Mereka yang bekerja di tempat yang licin atau basah, berisiko bahan kimia dan jasad renik, dan bahaya binatang juga perlu mengenakan alat pelindung kaki.

 

Pakaian Pelindung, Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan terhadap sebagian atau seluruh bagian tubuh dari bahaya paparan api dan benda panas, temperatur panas atau dingin yang ekstrem, cairan dan logam panas dan uap panas.

 

Pakaian pelindung juga mampu melindungi dari bahaya percikan bahan-bahan kimia serta benturan, tergores, dan radiasi. Pakaian pelindung juga diperlukan untuk melindungi dari bahaya binatang dan mikro-organisme patogen seperti bakteri, virus, dan jamur.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah jaket, celemek (apron/coveralls), rompi (vests), dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh tubuh.

 

Alat Pelindung Jatuh Perorangan, Fungsinya adalah untuk membatasi gerak guna mencegah potensi jatuh. Alat pelindung jatuh dapat menjaga pekerja berada pada posisi yang diinginkan, misalnya dalam posisi miring atau tergantung.

 

Alat ini juga mampu menahan jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar, Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sabuk pengaman tubuh (harness), tali koneksi (lanyard), karabiner, tali pengaman (safety rope), alat penurun (decender), alat penjepit tali (rope clamp), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah rompi keselamatan (life vest), jaket keselamatan (life jacket), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).

 

Pekerja di bidang konstruksi yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi HARUS memiliki Sertifikat Keterampilan atau SKT dan terdaftar sebagai Tenaga Terampil perusahaan.

 

Dalam pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh sub kontraktor, biasanya nilai proyek sekitar sd Rp 1 Milyar. Dan pekerjaan ini hanya bisa dilakukan oleh penyedia jasa atau kontraktor dengan kualifikasi K1, K2 dan K3.

 

Berdasarkan kualifikasi kecil inilah, maka tenaga ahli yang dibutuhkan pun cukup yang bersertifikat Keterampilan atau SKT. SKT (Sertifikat Keterampilan) dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang di Akreditasi LPJK.

Adapun Sanksi pidana :

Kurungan penjara : Pimpinan perusahaan dapat dikenai hukuman kurungan penjara hingga lima tahun.

Denda : Perusahaan atau individu yang bertanggung jawab dapat dikenai denda dalam jumlah besar, yang besarnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya. Denda ini bisa mencapai miliaran rupiah sesuai dengan Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 dalam kasus fatal.

Sanksi administratif :

Denda : Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang jumlahnya bervariasi tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya.

Pencabutan izin usaha : Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha secara sementara atau permanen, terutama jika pelanggaran K3 dianggap sangat membahayakan nyawa pekerja secara masif dan tidak ada upaya perbaikan dari perusahaan.

Penghentian sementara operasional : Pemerintah dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha.

 

Sementara Kontaktor pelaksana yang didatangi awak media di lokasi proyek tersebut namun di terima oleh salah seorang kepercayaan Kontaktor mengatakan bahwa kontaktornya sedang tidur dan tidak bisa di ganggu

“Bos lagi tidur, tidak boleh diganggu,” katanya yang terkesan mengabaikan kedatangan awak media, padahal sang Bos lagi uring-uringan sambil Main Hp di Basecamp proyek tersebut

 

Penulis Tim CNN