Koordinator Kompak NTB, Pertanyakan Penempatan Tugas Dokter “CHD”

Gambar Ilustrasi, Penempatan Tugas Seorang Dokter yang diduga tidak jelas

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Dokter yang bertugas di Puskesmas Soriutu Kecematan Manggelewa berinisial ”CHD” diduga kuat telah melampaui kewenangan Bupati, karena pada saat mengusulkan kepindahan tugasnya ke daerah lain pada tahun 2024. yang lalu.

 

Karena Dokter ” CHD” sudah terlebih dahulu aktif melaksanakan tugasnya di tempat yang baru, sementara belum menerima Surat Keputusan (SK) Pindah atau Surat Mutasi Resmi dari Bupati Dompu,

 

Dengan alasan magang, karena sudah selesai menyelesaikan study S2 (Dokter Spesialis Bedah) di luar negeri

 

Selain itu juga, Dokter CHD masih menerima gaji ditempat yang lama padahal dalam aturan tidak diperbolehkan,

 

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, Sebab, seorang ASN/PNS ataupun dokter memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang sangat serius, bahkan sampai pada pemberhentian atau pemecatan.

 

Kepada media Koordinator Pemuda Anti Korupsi Dompu-NTB, Khairul Anhar, SPd mengatakan berhubung sudah aktif tempat baru, maka, dokter tersebut berisiko secara administratif, sebab mutasi ASN memerlukan prosedur resmi berdasarkan peraturan BKN dan PermenPAN-RB.

 

Karena oknum dokter tersebut terancam menerima konsekuensi Hukum dan Administrasi Legalitas Praktik atau Surat Izin Praktik (SIP) dokter terikat pada lokasi kerja, Namun, Jika SIP di tempat lama belum dicabut, tetapi SIP di tempat baru belum terbit, maka praktiknya bisa dianggap tidak sah.

 

Meskipun SIP lama masih berlaku sampai masa berlakunya habis, mutasi tempat kerja seharusnya diikuti dengan pembaruan SIP. Kepegawaian (ASN/PNS), tanpa SK mutasi dari pejabat yang berwenang (Bupati/BKPSDM), status kepegawaian dokter tersebut masih di instansi lama. Hal ini berdampak pada pembayaran gaji, tunjangan, dan penilaian kinerja.

 

Sama seperti halnya Dokter CHD, sudah pindah tugas diluar Daerah, tetapi masih menerima gaji ditempat yang lama,” ungkap koordinator Pemuda Anti Korupsi, Khairul Anhar, saat memberikan keterangan di kediamannya, di kelurahan Bali Satu Dompu, kamis, (26/02/26), kemarin 

 

Lebih lanjut, Khairul Anhar, menegaskan bahwa persoalan ini berdampak pada ancaman disiplin, karena telah bekerja sebelum SK resmi turun

 

Hal itu dianggap melanggar prosedur mutasi. Dokter berisiko dianggap mangkir di tempat kerja lama atau bekerja ilegal di tempat baru,” tegasnya.

 

Selain bertentangan dengan Peraturan terbaru (PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024) memperketat mutasi, dimana ASN dilarang pindah instansi sebelum puluhan tahun pengabdian, pindah sebelum masa itu dapat dianggap mengundurkan diri.

 

Oleh karena itu, Kata, Khairul Anhar, langkah yang harus segera dilakukan urus administrasi Dokter yang bersangkutan wajib segera mengurus surat persetujuan melepas dari instansi lama dan surat persetujuan menerima dari instansi baru.

 

Kejar SK Bupati/Kepala BKN, Pastikan proses administrasi di BKPSDM kabupaten setempat diselesaikan untuk menerbitkan SK mutasi atau SK penempatan baru. Urus SIP Baru: Segera urus SIP di tempat baru (Mall Pelayanan Publik/Dinas Kesehatan setempat) setelah SK Pindah keluar, jangan asal main pindah,” katanya detail. 

 

Oleh Koordinator Pemuda Anti Korupsi, mendesak Dokter CHD untuk segera mengembalikan uang Daerah yang diterima melalui honor lebih kurang 1 tahun dan biaya study S2 (Dokter Spesialis Bedah) atau kembali bertugas di tempat semula

 

Namun, apabila Dokter CHD, tidak mengindahkan permintaan kami, maka kami akan melaporkan ke institusi hukum,” tegas aktivis yang tidak kenal kompromi ini. 

 

Sementara sampai berita ini dipublish, Dokter CHD belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 




Diduga Tidak Sesuai Perencanaan, AMI, Bakal Demo Dikes, Tuntut Pertanggung Jawaban Penggunaan DBHCHT Rp. 9.934 Miliar Untuk Faskel 2025

Foto, Korlap Aliansi Mahasiswa Independen (AMI), Muhammad Adhim Arsid dan rekan-rekannya.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait penggunaan DBHCHT 9,934 Miliar, untuk peningkatan pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Tahun 2025 yang diduga tidak tetap sasaran yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut

 

Aliansi Mahasiswa Independen (AMI), Akan menggelar Aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kesehatan Dompu, pada hari, Rabu, 18/02/26.

 

Hal tersebut diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Aksi yang ditujukan kepada Kapolres Dompu, Cq. Kasat Intelkam, tertanggal, 14 Februari 2026.

 

Usai menyampaikan surat pemberitahuan aksi, Korlap AMI, Muhammad Adhim Arsid mengatakan sebagai bentuk keseriusan kami anak bangsa, dalam upaya menyelamatkan keuangan negara dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

Maka, lewat aksi unjuk rasa besok, kami dari Aliansi Mahasiswa Independen, akan meminta pertanggung jawaban Kepala Dinas Kesehatan Dompu atas penggunaan DBHCHT sebesar Rp. 9.934 miliar tahun 2025.

 

Kira-kira apa saja jenis kegiatannya dan berapa besar anggarannya dimasing-masing kegiatan, jadi kita butuh transparansi dari Dinas Kesehatan Dompu selaku pengelola Anggarannya, jangan ada yang ditutup tutupi!”ungkap, Muhammad Adhim WhatsApp, Selasa, 17/02/26.

 

Karena kami menduga kuat bahwa pengelolaan anggaran DBHCHT tersebut tidak sesuai perencanaannya bahkan dikoeupsikan secara berjamaah.

 

Untuk itu, kami meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Dompu untuk tidak menutup-nutupi penggunaan DBHCHT itu

 

Itu pesan kami untuk Ibu Kadis, karena itu Amanat yang harus di kelola tepat sasaran,!” ujarnya serius.

 

Penulis IW 




Demplot Denfarm Diduga Dijadikan Bisnis Pribadi 4 Tahun Berturut-turut, ITK-NTB, Laporkan Kabid Tanaman Pangan Ke Kejari Dompu 

Foto, Koordinator ITK-NTB, Syarifuddin, SH dan Contoh Demplot DEMFARM

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Sosial Masyarakat LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu, melaporkan Kasus Dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Tanah Sawah Perairan Irigasi Balai Benih Unggul (BBU) Aset Pemda Dompu, pada lahan percontohan Demplot DEMFARM (Demonstration Farming) Ke Kejari Dompu.

 

Dimana dalam pengelolaan program tersebut terindikasi kuat dikelola secara pribadi oleh oknum Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu

 

Karena adanya dugaan Konspirasi jahat yang dilakukan oleh Oknum2 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dalam upaya meraup keuntungan pribadi untuk memperkaya diri.

 

Selain Kabid Pertahanan Pangan, kasus tersebut juga menyeret Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu beserta oknum2 lainya di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu,

 

Karena kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kepada media, Pelapor SYARIFUDDIN, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi yang bersumber dari interen Distanbun yang terihimpun selama lebih kurang 1 tahun,

 

Kami menemukan ada indikasi konspirasi untuk memperkaya diri,” ungkap Syarifuddin yang tenar disapa Syarif Koni pada awak media, di kediamannya Kelurahan Simpasai Kec Woja, Senin, (16/02/26), tadi malam.

 

Lanjut, Syarif menjelaskan sekilas tentang DENFARM istilah dalah metode penyuluhan pertanian ini berupa pertanian percontohan yang mempraktekan teknologi atau Inovasi pertanian baru (seperti variatas unggul, pemupukan berimbang, teknik budidaya efsien) secara nyata dilahan pertanian kelompok tani agar bisa dilihat, dicoba dan jadikan contoh langsung oleh petani lain untuk meningkatkan produksi dan produktifitas.

 

Dengan tujuan, Desiminasi Tehnologi, yaitu memperkenalkan tehnologi pertanian baru (misalnya sistim tanam legowo, pompanisasi varitas unggul) kepada petani secara konkret. Sebagai berikut :

– Peningkatan Ketrampilan ; Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam menerapkan teknik budidaya yang lebih efisien.

– Peningkatan Produksi ; mendorong peningkatan hasil panen dan pendapatan petani melalui penerapan teknologi yang tepat guna dan

– Pengembangan Perbenihan ; menghasilkan benih berkualitas dan menumbuhkan kelompok tani sebagai penangkar benih berkelanjutan.

 

Perbedaan dengan metode lain :

Demonstration Plot : Luas lahan lebih kecil (sekitar 0,1 Ha).

Demonstration Area : Luas lahan lebih besar (25-100 Ha).

Demonstration Unit : Melibatkan Gabungan Kelompok Tani dalam satu

hamparan wilayah kerja penyuluhan PPL/WKPP.

 

Secara singkat, DENFARM Adalah “Laboratorium Hidup” dilahan petani untuk mempercepat adopsi inovasi pertanian.

 

Maka, dari hasil temuan LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu, bahwa oknum Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu diduga kuat telah menjalani bisnis acara pribadi dalam mengelola program Denfarm yang menggunakan keuangan negara

 

Dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya, dalam mengelolaan Aset Pemerintah Daerah selama 4 (empat) tahun berturut-turut.

 

Dia menjalankan bisnis dengan cara yang tidak wajar dengan mengambil keuntungan/kesempatan karena posisi sebagai pejabat untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” bebernya serius.

 

Dijelaskan Syarif, adapun Luas keseluruhan Tanah Sawah Irigasi Aset Pemda Dompu sesuai Daftar Inventaris Tanah Aset Pemda Dompu :

Jenis barang/obyek : Tanah sawah Balai Benih Unggul (BBU).

Nomor register obyek : 222

Luas obyek tanah : ( ±42.765 Μ² )

Lokasi Alamat obyek : Kelurahan Monta Baru Kec.Woja

Sertifikat tanggal : 08 Pebruari 19197

Nomor sertifikat : 98

Penggunaan oleh : Balai Benih Unggul

Istansi : DISTANBUN Kabupaten Dompu

Pengelola : NURHIDAYAH, SP

Jabatan : Kepala Bidang Tanaman Pangan

 

Dimana Luas Tanah ±42.765 Ha, sebahagian sudah di gunakan untuk Pembangunan Gudang, Rumah Dinas dan Kantor UPTD Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Woja, sehingga tersisa (±36.000 M²) ±3,6 Ha yang digunakan tanaman padi Demplot untuk dijadikan penangkar Benih Unggul percontohan di berikan kepada Kelompok Tani 8 Kecamatan Se-Kabupaten Dompu.

 

Dengan program tersebut Negara tidak mengeluarkan anggaran untuk pengadaan Benih Padi untuk Kelompok Tani,  karena oknum Kabid Tanaman Pangan diduga kuat mengelola secara pribadi dan menjual secara pribadi pula hasil panen dari sawah Balai Benih Unggul (BBU) Aset Pemda Dompu. Sarana dan prsarana, seperti biaya tanam, alat bajak, pupuk, obat-obatan (Saprodi) dan lain-lain, semuanya bersumber dari APBD.

 

Ketika tiba saatnya panen, oknum kabid Tanaman Pangan di duga kuat menjual semua hasil panen tersebut, dan uang hasil penjualan dipakai memperkaya diri bersama pimpinanya pada DISTANBUN Dompu. Penghasilan dan pendapatan kotornya lebih kurang 150 juta pertahun, dan sudah berjalan 4 (empat) tahun,” bebernya penuh keyakinan.

 

Syarif juga menerangkan adapun rincian pendapatan oknum Kabid Tanaman Pangan di setiap musim panen, sebagai berikut :

Dengan Luas Lahan yang di Kelola 3,6 Ha /musim rata-rata menghasilkan padi 14.450 ton : Hasil panen padi 14.450 ton x 6000 = Rp. 86.700.000,-

Rp.86.700.000 di x 3 musim = Rp.260.100.000,- Rp. 260.100.000 di kurangi setoran PAD Rp.65.000.000. = Rp.195.100.000,- Rp.195.100.000 di kurangi biaya perawatan /tahun = Rp.35.000.000,-

Laba bersih setiap tahun = Rp. 160.100.000,- Lain-lain tidak terduga = Rp.10.100.000,- Keuntungan bersih setiap tahun = Rp.150.000.000,-

 

Ini adalah kejahatan luar biasa yang terukur dan sistematis yang berdampak pada meruginya para kelompok tani dan negara, jadi wajib oknum Kabid dan Oknum Kadis mempertanggung jawabkan di mata hukum,” tegasnya.

 

Untuk itu, dalam mewakili masyarakat Kabupaten Dompu Kecamatan Woja, Lembaga LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu

 

Maka, kami meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaann Negeri Dompu melalui penyidik untuk segera memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu bersama Kabid Tanaman Pangan untuk dimintai keterangannya sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatanya

 

Karena telah memperkaya diri bersama oknum-oknum pengambil kebijakan dengan mengelola Aset Pemda Dompu yang beralamat di Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja, berlokasi dibelakang Gudang Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu.

 

Namun Apabila pihak-pihak tersebut menganggap perbuatanya tidak melanggar atau bersalah, akan tetapi sudah diawali dengan (niat jahat) “mens rea” telah dengan sengaja selama lebih kurang 4 tahun.” ungkap, Bung Syarif Koni dengan lantang 

 

Oleh Sebab itu, Elemen Utama adalah Niat Jahat : Secara harfiah berarti “pikiran bersalah” atau guility mind merujuk pada kondisi mental yang salah yang menjadi syarat pidana. Pengetahuan, kecerobohan, atau unsur mental lain yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk suatu kejahatan tertentu.

 

Actus Reus : Suatu kejahatan memerlukan dua unsur “actus reus” (yaitu perbuatan fisik yang melanggar hukum) dan “mens rea” (yaitu kondisi mental atau niat jahat di balik perbuatan itu).

 

Sesuai KUHP Nasional baru Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 yang disesuaikan/diubah oleh Undang-Undang No.01 tahun 2026:

 

Prinsip umum (pasal 36 ayat (1) & penjelasan yang menegaskan Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, dan memwajibkan pembuktian sikap batin kesengajaan kealpaan untuk setiap tindak pidana.

 

Pasal 37 (lexs mitior) mengatur penerapan hukum yang lebih menguntungkan pelaku jika ada perubahan hukum menjaga asas (non-retroaktif) sambil melindungi hak pelaku.

 

Bentuk Niat : Meliputi perbuatan fisik atau tindakan berbagai keadaan mental seperti kesengajaan (dolus).

 

Syarat Pembuktian : Jaksa penuntut harus membuktikan kedua unsur melampaui kewajaran “beyound reasonable doubt” agar terdakwa dinyatakan bersalah, dan Kami Pelapor membuat laporan ini berdasarkan pengaduan dari para pihak masyarakat selaku korban yang dirugikan.

 

Laporan tersebut, juga ditembuskan dan disampaikan, Yth :

– Mentan RI di-Jakarta;

– Kepala Kejaksaan Tinggi NTB di-Mataram;

– Kepala DISTANBUN Prov.NTB di-Mataram;

– Inspektur Inspektorat Dompu di-Dompu;

– Kepala BPKAD Dompu di-Dompu;

– Kepala Bapenda Dompu-di Dompu;

– Kepala DISTANBUN Dompu di-Monta Baru; Terlapor di-Tempat;

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dan Kabid Tanaman Pangan belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 




Sangkal Pengelolaan DBHCHT 9,934 Miliar Tidak Tepat Sasaran, Kadis, Sudah Sesuai Perencanaan, Korlap AMM, Tetap Bersikukuh Diduga Di Korupsi Secara “Berjamaah” 

Foto, Kadis Kesehatan Dompu, Hj. Omiyati Fatimah, S. Sos, MPH dan Korlap AMM Muhammad Adhim Arsid bersama anggotanya.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi terkait dengan penggunaan DBHCHT, (40%) atau Rp. 9,934 Miliar yang difokuskan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Dompu Tahun 2025 diduga kuat tidak tepat sasaran. baik yang di alokasikan pada masing-masing Puskesmas maupun kegiatan lainnya di Dinas itu sendiri.

 

Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga kuat dialihkan untuk kegiatan2 yang tidak relevan bahkan diperuntukan untuk sejumlah proyek fiktif, seperti sumur bor dan lainnya.

 

Karena Kepala Dinas Kesehatan Dompu diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam mengelola anggaran tersebut untuk memperkaya diri, sehingga tidak tepat sasaran, seperti pada pemberitaan sebelumnya, melalui media ChanelNtbNews.com, Jum’at, (13/02/26), kemarin

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Dompu, Hj. Omiyati Fatimah, S. Sos, MPH. menyangkal bahwa penggunaan anggaran DBHCHT Dinas Kesehatan sudah sesuai perencanaan.

 

Kemudian anggaran tersebut di alokasikan untuk Pembelian Ambulans Puskesmas, Proyek Sumur Bor 2 titik, Pembelian Obat DHP (Dihydroartemisinin – piperaquine) atau obat malaria, kegiatan sosialisasi poskes dan kawasan tanpa rokok. Jaminan kesehatan masyarakat yang didata oleh pemerintah, pembelian vaksin anti rabies

 

Anggaran yang paling besar untuk JKN, tetapi untuk proyek sumur bor 2 titik itu di cancel karena tidak menghasilkan air dan uangnya sudah di kembalikan ke kas daerah,” jelas Kadis Hj. Omiyati, saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya Dinas Kesehatan Dompu, Jum’at (13/02/26)

 

Sementara ditanyai besar anggaran dari pada masing-masing kegiatan tersebut, dengan enteng, Kadis menjawab bahwa besar anggaran kegiatan tersebut belum dijumlahkan,

 

“Nanti kita jumlahkan dulu,” kata Kadis terkesan menutup-nutupi besar anggaran dimasing-masing kegiatan tersebut.

 

Oleh karena itu, dengan tidak beraninya disebutkannya rincian anggaran untuk masing2 kegiatan tersebut, maka semakin kuat dugaan bahwa penggunaan anggaran DBHCHT di Dinas Kesehatan Dompu tahun 2025, untuk peningkatan pelayanan kesehatan tidak sesuai dalam perencanaan atau tidak tepat sasaran.

 

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017, tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007.

 

Serta Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah adanya pemberlakuan KUHP Baru penerapan pasalnya berubah dan diterapkan pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sementara ditempat terpisah, Korlap AMM, Muhammad Adhim Arsid tetap bersikukuh, apa yang disampaikan pada pemberitaan sebelumnya, bahwa pengelolaan anggaran DBHCHT Dinas Kesehatan Dompu, sebesar Rp. 9,934 Miliar, Tahun 2025, Diduga kuat tidak tepat sasaran atau di korupsi kan secara berjamaah oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

 

Dan lebih-lebih Kepala dinas kesehatan Dompu yang diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam mengelola anggaran tersebut sehingga tidak sesuai peruntukannya.

Penulis IW 




Alokasi DBHCHT 9,934 Miliar Untuk Pelayanan Kesehatan Diduga Tidak Tepat Sasaran, Korlap ARM, Terindikasi Kadis Menyalahgunakan Wewenang Untuk Perkaya Diri

Gambar Ilustrasi Penyalahgunaan DBHCHT dan Aliansi Mahasiswa Menguggat (AMM) Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat (DBHCHT) merupakan bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

 

Penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017, tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007.

 

Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN.

 

Kabupaten Dompu menerima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 Sebesar Rp. 23,45 Miliar, menjadikan Kabupaten Dompu terbesar kedua di Pulau Sumbawa 

 

Dana tersebut difokuskan pada kesejahteraan masyarakat (50, 79%), atau 11, 927 Miliar, meliputi, bantuan langsung tunai (BLT), bagi buruh/petani tembakau, pelatihan, sarana dan prasarana pertanian, dan perlindungan jaminan sosial melalui BPJamsostek, OPD pengelola, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Nakertrans, Dinas Perindustria, dan Koperasi dan UMKM

 

Kemudian untuk Penegakan Hukum (7,93%), atau 1,863 Miliar dilaksanakan oleh Polpp dan Bagian Ekonomi Setda Dompu yang berfokus pada pemberantasan rokok ilegal

 

Dan Pengelolaan atau Kegiatan Pendukung (1,28%), atau 300 juta, dikelola oleh Bagian Ekonomi dan SDA Setda Dompu

 

Serta pada Bidang Kesehatan (40%), atau ,9,934 Miliar penggunaannya untuk pelayanan kesehatan masyarakat 

 

Namun penyaluran DBHCHT khususnya pada Bidang Kesehatan yang difokuskan untuk Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan yang diduga kuat tidak tepat sasaran.

 

Hal itu diungkapkan oleh Korlap Aliansi Mahasiswa Menguggat (AMM), Muhammad Adhim Rasid, pada media ChanelNtbNews. com, Via Washapp, Kamis, (12/02/26), kemarin.

 

Kepada Media, Muhammad Adhim Arsid mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga kuat dialihkan ke pos-pos yang tidak relevan, maupun proyek-proyek fiktif, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

 

Dimana peruntukan Dana tersebut untuk memperkuat fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas), menyediakan obat-obatan esensial, atau menjalankan program pencegahan penyakit tidak menular (seperti kanker paru atau penyakit jantung yang erat kaitannya dengan rokok),” beber Adhim sapaan akrabnya.

 

Lebih lanjut dibeberkan Adhim Perihal Dana DBHCHT, terdapat banyak laporan dan temuan yang menunjukkan adanya alokasi dana yang tidak sesuai dengan peruntukan.

 

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bidang kesehatan bukan sekadar anggaran rutin. melainkan kompensasi yang dipungut dari kerusakan paru-paru, jantung, dan nyawa masyarakat yang direnggut oleh tembakau,

 

Jadi jangan main-main dengan dana tersebut.” tegas Adhim mengingatkan pengelola Anggaran tersebut 

 

Sebab, Anggaran DBHCHT ini sudah di mandatkan dalam undang-undang yang mewajibkan dana ini digunakan untuk memulihkan kesehatan rakyat adalah janji suci yang seharusnya tak terlanggar.

 

Namun, realitanya? Ini adalah skandal kebijakan yang penuh dengan kemunafikan dan pencurian terang-terangan. Ini yang paling menyakitkan,” pungkasnya penuh curiga 

 

Sementara, Kata Adhim, rakyat menderita terbatuk-batuk yang harus menunggu antrean di Puskesmas karena kekurangan alat dan obat

 

Sehingga keluarga harus menjual aset dan sebagainya untuk membayar biaya pengobatan kanker atau penyakit jantung akibat rokok,

 

Dimana para pengelola dana justru bersenang-senang dengan uang yang diperuntukkan dimasing-masing Puskesmas yang menjadi harapan pasien.

 

Mereka mengambil uang yang berasal dari penderitaan rakyat, lalu menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah negara.’ ungkap Korlap ARM

 

Oleh karena itu, Kami menduga kuat bahwa Dinas Kesehatan Kab. Dompu penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai atau tidak jelas penggunaannya yang bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang yang ada

 

Kadis Kesehatan Dompu Terindikasi mensrea dengan menyalagunakan wewenang atau menyalahgunakan anggaran tersebut untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Adhim.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Dompu, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW 




Diduga Menipu Sebesar 130 juta, Korban Rohana Ancam Laporkan Terduga AM Alias Ayu Ke Polisi.

Foto, Korban Rohana dan Surat Penyataan Sanggup mengembalikan 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial AM alias Ayu (40), Alamat lingkungan Dorotoi Kelurahan Doro Tangga Kecematan Dompu yang diduga kuat telah melakukan penipuan yaitu sebesar Rp. 130 juta.

 

Kemudian korban penipuan bernama Rohana (42) pekerja swasta, warga Kelurahan Kandai Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu.

 

Diketahui terduga pelaku AM alias Ayu, sehari-harinya berjualan di kantin salah satu kantor di sekitar perempatan lampu merah Kelurahan Bada Kec Dompu.

 

Modus operandinya, awalnya terduga pelaku AM alias Ayu meminjam uang kepada korban Rohana, sebesar Rp. 100.000.0000 (seratus juta rupiah) dengan komitmen pengembalian akan di cicil sebesar Rp. 10. juta/harinya,

 

Kemudian korban Rohana memberikan pinjaman dan menyerahkan langsung kepada terduga AM alias Ayu sebesar Rp. 100.000.000 di kediamannya korban sendiri di kelurahan kandai satu Kecematan Dompu, pada tanggal 26 Juni Tahun 2026 sesuai dengan surat pernyataan yang ditulis tangan oleh suami terduga AM yang berinisial HRM (ASN/P3K Full Waktu) dan turut menyetujui pinjaman tersebut diatas materei 10 ribu serta disaksikan oleh 4 orang saksi yang tertera dalam kuitansi pinjaman tersebut.

 

Berselang beberapa hari kemudian terduga AY meminjam lagi uang untuk kedua kalinya yaitu sebesar Rp. 30.000.0000 dengan alasan akan dikembalikan sekaligus dengan pinjaman pertama Rp. 100.000.000, sehingga total pinjaman yang harus dikembalikan terduga AY yaitu sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah), dengan besar cicilan per/hari nya Sebesar Rp. 10.300.000.

 

Namun, seiring berjalannya waktu terduga pelaku AM alias Ayu tidak miliki etikad baik untuk mengembalikan pinjamannya tersebut Sehingga korban Rohana merasa ditipu dan dirugikan Ratusan juta.

 

Korban Rohana mengungkapkan awalnya terduga AM Alias Ayu meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp. 100 juta dengan perjanjianya akan dikembalikan 10 juta per/harinya.

 

Belum cukup sampai disitu, kemudian terduga meminjam lagi untuk kedua kalinya yaitu sebesar Rp. 30 juta

 

Dengan komitmen akan dikembalikan sekaligus dengan pinjaman yang pertama 100 juta, jadi total pinjaman dia itu sebesar Rp. 130 juta,” ungkap Korban Rohana, saat diwawancarai oleh awak media di kediamannya kelurahan kandai satu kec Dompu, Selasa, 03/02/26, malam 

 

Lebih lanjut, Korban membeberkan seiring berjalannya waktu terduga tidak kunjung juga mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan alasan uang itu sudah di pinjam orang,

 

Namun, setelah saya meminta untuk menunjukkan langsung siapa orang yang meminjam itu, ternyata tidak ada, kemudian saya minta kembali uang pinjaman tersebut dan terduga berjanji akan mengembalikan setelah SK P3K Full Waktu suaminya HRM keluar nantinya dia mengambil Bank untuk melunasi utang nya, tapi sampai sekarang tidak ada, ini sudah berjalan setengah tahun,” beber Korban.

 

Oleh karena itu, Korban Rohana dengan tegas meminta kepada terduga AM Alias Ayu untuk segera melunasi hutangnya tersebut, karena perjanjiannya sudah lewat waktu

 

Jadi segera kebalikan pinjaman sesuai dengan besar pinjamannya dan saya tidak membebankan dengan bunganya, asalkan uang itu dia kembalikan pokoknya Rp. 130 juta,” terangnya.

 

Namun apabila, pinjaman tersebut tidak segera dikembalikan, Maka kami akan melaporkan terduga pelaku AY ke Aparat Penegak Hukum,

 

Intinya setiap penyerahan uang ada kuitansinya, dia tidak bisa mengelak dan sebagai bukti untuk melaporkan nanti,” ujar pengusaha perempuan sukses ini.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Terduga AM alias Ayu beserta suaminya belum dapat dimintai klarifikasinya.

Penulis IW