JA-NTB LSKHP SOROT TAJAM DUGAAN SKANDAL PENGALIHAN ANGGARAN RP 35 MILYAR OLEH PEMKOT BIMA.

Foto, Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin

 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Jaringan Aktifis (JA)-NTB Lembaga Studi Kasus Hukum dan Pidana (LSKHP) dengan tegas mengecam dan mengkritisi keras dugaan skandal pengalihan anggaran sebesar Rp. 35 milyar oleh Pemerintah Kota Bima.

 

Melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Direktur RSUD Kota Bima, serta oknum-oknum tertentu di lingkaran Pemkot Bima.

 

Dimana Anggaran fantastis tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan ruang rawat inap RSUD Kota Bima dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan KJSU RSUD Kota Bima, yang notabene merupakan kebutuhan mendesak dan menyentuh langsung hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

 

Namun sangat disayangkan, anggaran yang bersumber dari uang rakyat itu justru diduga kuat dialihkan secara tidak tepat sasaran ke proyek pembangunan Jembatan Doro O.o di Kabupaten Bima. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar sekaligus kecurigaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah Kota Bima.

 

Kepada Media Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Doro O.o telah memiliki anggaran tersendiri, yakni sebesar Rp 6,1 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

“Jadi tidak ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum maupun moral untuk menggerus anggaran sektor kesehatan Kota Bima demi membiayai proyek infrastruktur yang berada di wilayah administratif Kabupaten Bima.” kata Presiden JA-NTB Via WhatsApp, Rabu, 07/01/25.

 

Karena memang Pengalihan anggaran ini bukan hanya mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bima.

 

“Di saat RSUD masih kekurangan ruang rawat inap yang layak, Pemkot Bima justru memilih memprioritaskan proyek lain yang bukan kewenangannya.” ungkapnya dengan nada prihatin.

 

Oleh karena itu, Presiden JA-NTB LSKHP memandang bahwa tindakan ini sebagai indikasi kuat maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang, yang patut untuk diusut secara serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, baik Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Lebih lanjut Hamdin menegaskan, bahwa uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan elite birokrasi, apalagi dengan mengorbankan layanan kesehatan publik. Namun Jika dugaan ini benar adanya, maka para pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum dan moral di hadapan masyarakat.

 

Presiden JA-NTB LSKHP juga mengingatkan bahwa kami akan terus mengawal persoalan ini dan tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan negara lebih2 rakyat Kota Bima.

 

“Rakyat berhak tahu, hukum harus ditegakkan dan segera adili oknum2 yang terlibat dalam skandal 35 Miliar,” tegas Aktivis Muda yang dikenal tanpa kompromi. 

 

Sementara sampai berita ini dipublish, pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 




Pembangunan Irigasi Di Jalan Potong Bali Satu Terkesan Proyek “Siluman” Dan Asal Jadi

Foto, Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Dompu Fauzid dan Kondisi Pekerjaan irigasi di jalan potong Kelurahan Bali Satu 

 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Proyek Pembangunan Irigasi yang berlokasi di Jalan Potong Kelurahan Bali Satu Kecematan Dompu terkesan Proyek “Siluman” Dan Asal Jadi

 

Sebab, pekerjaan tersebut diduga kuat mutu dan maupun kualitas nya tidak memenuhi standar

 

Hal itu diakibatkan adanya pembiaraan dari pihak pengawas Dinas terkait dan Konsultan Pengawas

 

Selain itu, pekerjaan ini diduga tidak ada lantai saluran,” ungkap Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Dompu, Fauzid yang biasa disapa Gepeng pada awak media di Taman RTH Karijawa Kec Dompu, Selasa, 06/01/26.

 

Menurutnya pihak pelaksana terkesan hanya mengejar target pencairan saja, karena proyek ini wajib diselesaikan akhir Desember 2025, namun apabila tidak mampu diselesaikan, maka pihak perusahaan belum bisa melakukan pencairan dan terancam didenda.

 

“Sehingga pekerjaan ini terkesan buru2 namun mutu dan kualitas pekerjaan terkesan diabaikan,” ungkapnya

 

Namun apabila pekerjaan itu bisa dilakukan pencairan, maka Fauzid menduga kuat terkesan dipaksakan, karena kondisi fisik belum mencapai 100%,” tentunya dinas terkait belum bisa merekomendasikan untuk pencairan,” bebernya

 

Maka, kuat dugaan terjadi pemukatan jahat antara pihak kontraktor pelaksana dengan Oknum2 Dinas terkait, sehingga memuluskan proses pencairan.

 

Mungkin itu baru bisa dilakukan pencairan,” ungkapnya dengan nada sinis 

 

Selain itu, Kata Fauzid pekerjaan itu diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagai sumber informasi masyarakat,” jadi semakin kuat dugaan ada niat jahat terhadap anggaran negara, sehingga sengaja tidak pasang papan informasi,” tandasnya.

 

Sementara tujuan dari papan informasi proyek adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proyek, memberikan informasi vital (seperti nama proyek, pelaksana, dana, dan jadwal) kepada publik dan pihak terkait agar terhindar dari kesalahpahaman

 

Serta menjamin hak warga negara untuk tahu, serta menjadi alat komunikasi visual yang memfasilitasi pengawasan dan koordinasi internal dan eksternal, sekaligus mencegah pekerjaan “siluman” atau ilegal, seperti yang diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 

Disamping UU Keterbukaan informasi publik, Fauzid menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek irigasi ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara

 

Karena memang setiap warga negara Indonesia itu berhak mengetahui pelaksanaan keuangan negara melalui proyek pembangunan tersebut, sehingga pembangunan tersebut berjalan sesuai harapan.

 

“Jadi setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik itu yang bersumber dari Pusat maupun daerah, maka, diwajib memasang papan informasi proyek, sehingga masyarakat dapat mengetahui asal usul proyek dan mengawasi langsung proses pekerjaan tersebut.” terangnya.

 

Oleh karena itu, Fauzid menegaskan bahwa dalam waktu dekat kami akan melaporkan pekerjaan ini ke APH.

 

“Insyaallah secepatnya kita laporkan persoalan ini,” tegasnya

 

Maka, pada pelaksanaan pekerjaan ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak Pidana Korupsi sehingga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, bahwa proyek tersebut diduga bersumber dari Dana Pokir DPRD Provinsi NTB melalui Dinas PUPR Provinsi NTB.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Dinas terkait dan pihak pelaksana belum dapat dimintai keterangannya,

Penulis IW 




Keberadaan Mobil Ambulans EA 9022 R, Masih Misteri! Operasional Jalan Terus Tiap Bulannya, PPTK, Bantah Operasional Untuk Ambulans Lain.

Gambar Ilustrasi Mobil ambulans 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait keberadaan mobil ambulans RSUD Dompu yang mengalami kecelakaan di jalan tol pulau Jawa, pada saat membawa pasien rujuk di tahun 2023 lalu dengan nomor plat EA 9022 R, menjadi pertanyaan besar!

 

Karena sampai sekarang ini keberadaan mobil ambulans tersebut masih menjadi misteri, sebab pasca kecelakaan, mobil ambulans itu tidak pernah terlihat di RSUD Dompu.

 

Hal itu yang diungkapkan oleh salah seorang staf di RSUD Dompu yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin, 15/12/25.

 

Ia mempertanyakan keberadaan mobil ambulans yang mengalami kecelakaan 4 tahun silam! karena sampai detik ini mobil ambulans tersebut tidak diketahui rimbanya.

 

Tetapi yang menjadi persoalan operasional pemeliharaan mobil ambulans tersebut diduga kuat tetap berjalan tiap bulannya, padahal tidak pernah beroperasi

 

Aneh, mobil ambulans itu tidak ada, tapi operasional jalan terus,” katanya dengan nada heran.

 

Untuk itu, Ia meminta kepada pihak RSUD Dompu untuk segera mengklarifikasi keberadaan mobil ambulans tersebut,

 

“Dimana mobil ambulans itu, kenapa belum juga beroperasi di gunakan untuk rujuk pasien? ucapnya dengan nada tanya.

 

Dan meminta pihak Inspektorat Dompu untuk segera mengaudit khusus operasional pemeliharaan mobil ambulans tiap bulannya, mulai dari tahun 2023 sampai sekarang ini.

 

Jangan2 mobil ambulans itu sengaja disembunyikan, agar operasional pemeliharaan masuk ke kantung pribadi mereka yang punya porsi mengurus ambulans,” ungkapnya dengan nada curiga.

 

Menanggapi hal tersebut, PPTK Pengadaan Barang dan Jasa RSUD, membantah bahwa operasional tiap bulannya itu diperuntukkan pada mobil ambulans yang lainnya.

 

Bukan mobil ambulans itu, tidak mungkin keuangan merealisasi pemeliharaan, sementara mobil itu tidak beroperasi, misalnya mobil itu rusak, butuh orderdilnya itu wajar, karena kalau tidak ada biaya pemeliharaan, mobil itu tidak bisa di perbaiki, dan mobil itu sekarang lagi di perbaiki dibengkel di belakang RSUP,” sangkalnya.

 

Sementara, Penanggung jawab mobil ambulans RSUD Dompu, membenarkan bahwa mobil ambulans itu mengalami kecelakaan di jalan tol pulau Jawa pada bulan Maret tahun 2023 lalu. dengan nomor plat EA 9022 R,

 

Saya baru tahu satu hari setelah kejadian supir ambulansnya pada saat itu ada dua orang, Kevin dan Tri,” jelasnya.

 

Lanjut, Ia mengungkapkan bahwa keberadaan mobil ambulans sebelumnya dirinya tidak pernah di beritahu, dimana mobil ambulans itu dan bagaimana kondisinya?” harusnya saya sebagai penanggung jawab mobil ambulans itu, harus tahu kondisi dan keberadaan mobil ambulans itu,” ungkapnya dengan nada kesal.

 

Ia juga membeberkan bahwa Keberadaan mobil ambulans dirinya baru tahu, itupun ketika mengantar direktur untuk melihat langsung kondisi mobil di bengkel di belakang RSUP.

 

Jadi saya baru tahu pas mengantar pk direktur melihat kondisi mobil ambulans di bengkel belakang RSUP,” bebernya serius.

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa mobil ambulans tersebut sengaja di simpan di bengkel, tanpa diketahui oleh penanggung jawab mobil ambulans agar mendapatkan biaya pemeliharaan karena sampai sekarang ini mobil ambulans itu belum juga baik, padahal untuk memperbaiki mobil ambulans tersebut tidak membutuhkan waktu bertahun-tahun.

 

Sehingga kuat dugaan terjadi konspirasi jahat oleh oknum-oknum RSUD Dompu untuk meraut keuntungan pada anggaran pemeliharaan mobil ambulans itu, karena mobil ambulans tersebut belum juga terlihat di RSUD Dompu dari tahun 2023-sampai tahun 2025 ini.

 

Penulis Tim CNN 




HMI MPO Kendari Desak DPRD Usut Tuntas Dugaan Perusakan Mangrove Untuk Pembangunan Rumah Pribadi ASR

Foto, Aksi Demonstrasi HMI MPO Cabang Kendari di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara

 

 

 

Kendari, Sulawesi Tenggara,  ChanelNtbNews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Kendari Menggelar Aksi Demontrasi Di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (4/12/2025),

 

Aksi tersebut untuk meminta penjelasan dan pengawasan lebih ketat terhadap dugaan pelanggaran tata ruang serta upaya perusakan lingkungan di kawasan mangrove teluk kendari, atas polemik pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) .

 

Dalam orasinya, Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Agusta Ngkurere, mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam pembukaan lahan tersebut.

 

Karena terdapat pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari yang menyebut bahwa kegiatan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Central Business district Teluk kendari.

 

Namun, berdasarkan hasil kajian HMI menyimpulkan bahwa Perwali tersebut tidak memuat ketentuan untuk pembangunan rumah tinggal pribadi dalam kawasan tersebut.

 

“Setelah kami telaah secara menyeluruh, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa kawasan mangrove di Jalan Malaka diperbolehkan dialihfungsikan untuk pembangunan rumah pribadi. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan izin pembangunan tersebut,” kata Agusta lantang 

 

Sebab dalam dokumen RDTR pada umumnya, kawasan mangrove lazimnya masuk dalam zona perlindungan setempat atau zona RTH lindung, yang secara regulasi nasional dilarang dialihfungsikan.

 

Adapun Larangan ini tercantum dalam beberapa regulasi, antara lain:

1.) UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas menyatakan bahwa ekosistem mangrove adalah kawasan lindung dan dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan publik yang strategis.

2.) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),

Pasal 63 mewajibkan pemerintah daerah melindungi kawasan mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir.

3.) Peraturan Menteri LHK No. P.103/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove,

yang menegaskan bahwa pemanfaatan mangrove tidak dapat dilakukan tanpa kajian AMDAL atau UKL/UPL yang ketat serta berada dalam kawasan peruntukan sesuai RTRW/RDTR.

4.) PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan pemerintah daerah dan pemilik kegiatan mematuhi pola ruang dalam RDTR. Pelanggaran terhadap RDTR dapat dikategorikan sebagai aktivitas tanpa izin kesesuaian tata ruang.

 

Karena menurut mereka, pembangunan rumah pribadi oleh pejabat publik di kawasan mangrove, berpotensi bertentangan dengan keseluruhan kerangka hukum tersebut.

 

Senada juga yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan aksi, Gito Roles, menyebut bahwa pembukaan lahan mangrove berdampak langsung pada rusaknya ekosistem mangrove Teluk Kendari.

 

Mangrove adalah kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi. Jika benar lahan itu dibuka untuk pembangunan rumah, maka ini merupakan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Gito.

 

Dalam Kajian HMI juga menyinggung fungsi ekologis mangrove yang meliputi penahan banjir rob, habitat biota laut, dan penyerap karbon.

 

Massa aksi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membentuk tim khusus pengawasan dan meminta pemerintah daerah membuka dokumen perizinan pembangunan yang dimaksud. HMI menilai dugaan keterlibatan pejabat publik—terutama Gubernur—membuat kasus ini harus diusut tuntas.

 

Staf Advokasi dan Pergerakan HMI Cabang Kendari, Andi Basri, menyatakan bahwa organisasi akan melakukan konsolidasi ke berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk aksi lanjutan.

 

Gubernur seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Dugaan bahwa ia justru menggunakan kewenangan untuk memuluskan pembangunan rumah pribadinya perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.

 

HMI juga mendesak pemerintah daerah menjelaskan apakah telah terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan apakah dokumen AMDAL atau UPL/UKL telah disusun sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Penulis Tim CNN 




Arjunnarfid, Desak Menteri LHK Segera Investigasi Menyeluruh Dugaan Pembangunan Jalan Di Kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Tanpa Ijin 

Foto, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Arjunarfid, SE,

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Insan Ulil Albab menyatakan keprihatinan mendalam terhadap Proyek Pembangunan Jalan Ekonomi yang diduga kuat berada di Kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Kecematan Woja Kabupaten Dompu,

 

Proyek sekitar 200 juta yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Provinsi NTB dari Partai PPP Tahun 2025 diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga bertentangan Undang2 Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

 

Oleh karena itu, Direktur Lembaga Insan Ulil Albab, Arjunarfid, SE, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan dana aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB dari Partai PPP

 

Arjunnarfid juga meminta BPK Provinsi NTB untuk segera melakukan Audit terhadap pembangunan jalan ekonomi yang diduga kuat berada di Kawasan Hutan Lindung.

 

Karena Hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta memelihara kesuburan tanah.

 

Kami mendukung penuh pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun hal tersebut tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata Ajunnarfid, Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, pada awak media di taman kota Dompu, Jum’at, 28/11/25.

 

Foto, Lokasi Proyek Pembangunan Jalan Ekonomi yang diduga berada di kawasan Hutan Lindung Desa Saneo Kecematan Woja Kabupaten Dompu 

 

Lanjut Arjunarfid menjelaskan bahwa Penggunaan dana aspirasi untuk proyek yang diduga ilegal di kawasan konservasi adalah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai fungsi pengawasan DPRD itu sendiri

 

Persoalan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan yang dilindungi, kemudian kami langsung turun langsung ke lokasi pembangunan jalan tersebut,”ujar Arjun sapaan akrabnya 

 

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pantauan langsung kami di lokasi, bahwa Proyek jalan tersebut diduga kuat tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang merupakan syarat mutlak untuk setiap aktivitas pembangunan di area tersebut.

 

Adapun tuntutan kami, antara lain :

• Penghentian Segera Proyek : Meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan jalan di Hutan Lindung [Nama Hutan].

• Audit Dana Aspirasi : Menuntut audit mendalam terhadap alokasi dana aspirasi yang digunakan untuk proyek ini, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

• Penegakan Hukum : Mendesak aparat penegak hukum, termasuk Ditjen Gakkumhut KLHK, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu.

• Pemulihan Lingkungan : Menuntut pihak terkait untuk melakukan upaya rehabilitasi dan pemulihan kerusakan lingkungan yang telah terjadi akibat pembukaan lahan.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk mengawal isu ini demi menjaga kelestarian hutan kita dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan Dinas terkait dan Anggota DPRD Provinsi NTB, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Diduga Empat “Honorer Siluman” SDN 4 Manggelewa Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Gambar Ilustrasi Honorer “Siluman” Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu tahun 2025, kembali menjadi sorotan karena Empat Honorer, terdiri dari Tiga Guru dan Satu Operator SDN 4 Manggelewa lolos seleksi administrasi,

 

Namun Keempat orang tersebut diduga kuat tidak memenuhi sebagian persyaratan yang ditetapkan dalam juknis rekrutmen atau “Honorer Siluman”

 

Dimana keempatnya berinial MS, JY dan MR (operator) diduga kuat memanipulasi data karena karena mereka mengabdi pada tahun 2024 sehingga belum genap 2 tahun.

 

Sedangkan NR yang diduga keluarga salah satu pejabat ternama di Kabupaten Dompu telah out pada tahun 2022 lalu sebagai guru di SDN 04 Manggelewa, namun kembali masuk mengabdi pada tahun 2025 ini dan lulus seleksi sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

Informasi tersebut berdasarkan sejumlah nara sumber internal di lingkungan pendidikan manggelewa yang menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara berkas persyaratan dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait masa kerja yang tidak putus-putus, serta kelengkapan dokumen,

 

Kami minta pihak2 terkait segera memanggil, memeriksa, untuk Evaluasi kembali berkas ke empat Guru SDN 4 Manggelewa yang lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2035, karena diduga tidak memenuhi syarat administrasi,” tegas salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya.

 

Ia juga mendesak pihak Dikpora, BKD dan inspektorat Dompu agar segera melakukan verifikasi ulang secara transparan terhadap keempat Guru SDN 4 Manggelewa tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

 

Kemudian diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keempat Guru tersebut dan wajib dibatalkan kelulusan sebagai PPPK Paruh Waktu,

 

Jadi ke 3 orang guru itu, masuk mengabdi pada tahun 2024, kenapa bisa lolos ke PPPK Paruh Waktu 2025, sementara 1 orang guru justeru mengabdi tahun 2025 ini, diduga kuat kelengkapan administrasi nya dimanipulasi tapi kenapa plt. Kasek berani menandatangani SPTJM nya tanpa mempertanyakan dulu hal ini ke guru lainnya atau mengecek kebenaran SK itu,” ungkapnya pada Wartawan media ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala SDN 04 Manggelewa, Muslim, S.Pd yang dikonfirmasi sejumlah media diruang kerjanya belum lama ini mengaku bingung atas munculnya informasi tersebut. bahkan dirinya tidak tahu menahu bahwa ke 4 guru tersebut masuk tahun 2024 dan 2025.

 

Saya bingung dan baru tahu sekarang ini jika ke 4 guru itu masuk mengabdi pada tahun 2024 dan tahun 2025. Saya hanya menanda tangani SPTJM saja tanpa mempertanyakan hal itu lebih awal ke semua guru,”aku Kepsek dengan wajah kebingungan.

 

Kalau bisa berita nya jangan dulu di naikkan lah, biar saya konfirmasi dulu hal ini pada 4 guru ini. nanti saya panggil mereka untuk konfirmasi soal itu, dan Insyaallah kalau tidak malam ini atau besok pagi saya akan kabarin teman-teman Wartawan ya,”harap Kepsek.

 

Bahkan pengakuan Kepsek via telepon WhatsApp 1 hari pasca sejumlah Wartawan mencari 4 guru untuk dilakukan konfirmasi, ke 4 guru tersebut dan justru meminta kepada Wartawan agar bisa hadir kembali di sekolah untuk melakukan konfirmasi, namun ketika para wartawan hendak mendatangi keempat Guru tersebut, tetapi kepsek berdalih bahwa keempat Guru tersebut berada di lahan masing-masing.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Dikpora, BKD dan inspektorat Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN