Ditemukan Sejumlah Pelanggaran, Disnakeswan NTB, Berikan Teguran Keras Pada 5 Perusahaan Pengiriman Ternak Di Kabupaten Dompu 

Gambar Ilustrasi 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB mengeluarkan surat teguran kepada 5 perusahaan pengiriman ternak di Kabupaten Dompu, diantaranya, CV. Putra Kembar, CV. Fajar Monggo, UD. Putra Karya, CV. Mukhlis Jaya yang di diduga kuat bermasalah

 

Karena berdasarkan hasil pengawasan lalu lintas ternak menjelang idul Adha ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap 5 perusahaan tersebut.

 

Hal tersebut berdasarkan surat teguran dari Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Nomor : 500.7.2.1/595/2026, tertanggal 18 Juni Tahun 2026.

 

Adapun dugaan pelanggaran tersebut diantaranya :

– Pengiriman ternak tanpa rekomendasi dan sertifikat veteriner yang sesuai.

– Jumlah ternak yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen yang diterbitkan.

– Sebagian ternak tidak dilaporkan keberangkatannya kepada Dinas Peternakan Kabupaten Dompu.

– Ditemukan indikasi penambahan ternak di wilayah lain (Tarano dan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa) sebelum dikirim keluar daerah.

– Proses karantina dan pemeriksaan kesehatan hewan diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

 

Disamping itu, Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, juga menemukan sejumlah kendaraan pengangkut ternak yang diduga tidak membawa dokumen fisik yang lengkap.

 

Selanjutnya, dalam pengawasan ditemukan salah satu perusahaan yang dilaporkan hanya memiliki izin untuk 13 ekor sapi, namun muatan yang ditemukan mencapai 26 ekor sapi.

 

Selain itu, terdapat temuan ternak yang telah memperoleh sertifikat veteriner untuk jumlah tertentu, tetapi saat pengiriman jumlah ternak bertambah. Sehingga petugas kesulitan memastikan jumlah ternak yang sebenarnya yang diberangkatkan karena ketidaksesuaian data dan dokumen.

 

Selanjutnya, Dinas Provinsi NTB Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB mengambil sikap tegas bahwa tindakan tersebut melanggar, Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan.

 

Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan karantina hewan dan kesehatan hewan yang berlaku. Maka tindakan yang Diperintahkan sebagai berikut :

– Memberikan teguran keras kepada perusahaan yang melanggar.

– Memperketat pengawasan penerbitan rekomendasi dan sertifikat veteriner.

– Meningkatkan koordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan instansi terkait.

– Menjatuhkan sanksi sesuai peraturan apabila pelanggaran kembali ditemukan.

 

Pada kesimpulannya, Pemerintah Provinsi NTB menilai terdapat indikasi pelanggaran administrasi dan prosedur dalam lalu lintas ternak dari Kabupaten Dompu menjelang Idul Adha 2026.

 

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan terkait mendapat teguran keras dan diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan pengiriman ternak guna menjaga kesehatan hewan, ketertiban administrasi, dan keamanan lalu lintas ternak di NTB.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 




Diduga Endapkan Honor 11 Bulan, Pejabat PPTK Ancam Laporkan Kepala BPBD Ke APH

Gambar Ilustrasi 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki hak utama untuk menerima honorarium (insentif) atas beban APBD, mendapatkan fasilitas dan dukungan dari PA/KPA dalam menjalankan tugas teknisnya, serta memiliki kewenangan mengendalikan program sesuai bidang tugasnya.

 

Namun, salah seorang pejabat PPTK di Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu justru tidak mendapatkan honornya selaku pejabat tersebut.

 

Karena honornya tersebut diduga kuat telah diendapkan oleh PA/KPA di instansi tersebut yang selama hampir 1 tahun tidak pernah diterimanya, sehingga terkesan haknya sebagai pejabat PPTK diabaikan.

 

Hal itu diakibatkan adanya dugaan kesewanang2 yang dilakukan oleh PA/KPA di instansi tersebut. yang mengakibatkan pejabat PPTK mengalami kerugian yaitu sekitar Rp. 9.600.000 dalam setahun

 

Biasanya honor itu terhitung 1 tahun, tapi saya terima honor hanya 1 bulan pertama saja, selanjutnya tidak pernah terima lagi,” jelas salah seorang pejabat PPTK yang enggan disebutkan namanya pada pemberitaan ini, Senin, 22/06/26.

 

Selama kegiatan itu berjalan, lanjut ia mengungkapkan bahwa dirinya selaku pejabat PPTK tidak pernah dilibatkan sama sekali

 

Saya heran, dari awal sampai berjalannya program, saya tidak pernah di beritahukan apa lagi di ajak dalam kegiatan itu, ini bentuk kezaliman terhadap saya selaku PPTK,” tegasnya.

 

Ia juga membeberkan pada saat pihak auditor melakukan pemeriksaan terhadap dirinya selaku pejabat PPTK merasa terkejut, karena pertanyaan pihak auditor terkait honor pejabat PPTK yang diterima dalam 1 tahun.

 

Sementara honor yang saya terima hanya 1 bulan saja, sebesar 800. ribu itupun dibagi dua dengan salah seorang pegawai, masing-masing Rp.400 ribu, padahal dalam SPJ tahun 2025 yang ditandatangani atas nama saya sendiri,” bebernya serius.

 

Oleh karena itu, ia menduga kuat honornya selaku pejabat PPTK telah di gelapkan yaitu sekitar 11 bulan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di instansi tersebut

 

Jadi terkuak, bahwa SPJ yang dibuat itu diduga fiktif dengan memalsukan tanda tangan saya selaku pejabat PPTK,” ungkapnya.

 

Oleh sebab itu, Ia meminta kepada PA/KPA BPBD Dompu untuk segera bertanggung jawab terkait persoalan tersebut.

 

Namun apabila tidak diindahkan, Ia mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, agar dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum.

 

Sebab, PA/KPA di instansi tersebut diduga kuat telah menyalahkan gunakan wewenang dan jabatannya dengan “merampas” haknya sebagai pejabat PPTK.

 

Ini persoalan serius, tentang hak yang dizolimi, yang wajib di usut tuntas,” tegasnya.

 

Hal tersebut bertentangan dengan Undang2 Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

 

Kemudian diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

 

Serta Tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPBD Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 




Saluran Irigasi Sekunder Bendungan Tanju Diduga Tidak Berfungsi Lama, Kompak NTB, Stop Habiskan Anggaran Miliaran Untuk Pemeliharaan Tak Berguna, 

Foto Bendungan Tanju dan Saluran Irigasi Sekunder.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Sistem saluran irigasi Bendungan Tanju di Kabupaten Dompu memiliki total panjang jaringan sepanjang 48 km yang mencakup sisi kanan dan kiri. Infrastruktur ini dirancang untuk menyalurkan air secara optimal guna mengairi Daerah Irigasi (DI) Tanju seluas \(2.242\) hektare.

 

Namun, Infrastruktur saluran sekunder Bendungan Tanju mengalami masalah teknis yang menyebabkan aliran air tidak berfungsi hingga ke lahan pertanian. Permasalahan ini dipicu oleh kerusakan fisik pada saluran yang menyebabkan kehilangan air serta masalah sedimentasi.

 

Kementerian Pekerjaan Umum dan instansi terkait terus memprioritaskan perbaikan saluran sekunder dan tersier agar dapat mendistribusikan air dengan baik ke area persawahan dengan menggelontorkan anggaran negara miliaran hampir setiap tahunnya.

 

Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan besar masyarakat kabupaten Dompu! karena saluran irigasi sekunder yang kerap perbaiki dengan anggaran negaran miliaran, namun saluran irigasi sekunder tetap tidak dimanfaatkan oleh masyarakat petani sejak diresmikannya tahun 2019 hingga sampai saat ini yang terkesan sia-sia,

 

Hal itu, diungkapkan oleh koordinator Kualisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) NTB, Syamsul Anhar, SPd, pada awak media, di taman kota Dompu, Kamis, 28/05/26.

 

Koordinator Kompak NTB, mengungkapkan bahwa bendungan tanju dengan jaringan irigasi yang sudah lama di bangun, namun belum dapat dimanfaakan oleh masyarakat petani.

 

Karena saluran sekunder sebelah kiri dari arah hilir, sudah ketutup sedimentasi, namun pemerintah BBWS NT1, tetap menggucurkan anggaran untuk biaya pemeliharaan atau normalisasi dengan pengerukan setiap tahunnya,

 

Bukan main, negara habiskan anggaran yang cukup fantastis hanya untuk pemeliharaan yang tidak berguna,” ungkapnya serius 

 

Oleh Sebab itu, Syamsul Anhar menegaskan bahwa patut dipertayakan terkait pemanfaatan air di waduk bendungan tanju, jika belum juga dimanfaatkan oleh masyarakat petani sampai saat ini!

 

Dan pertanyaan sederhana, kenapa dipaksakan di bangun! yang pada akhirnya pemerintah terus menggelontorkan anggaran besar hanya untuk menjaga atau pemeliharaan?,” pungkasnya

 

Oleh karena itu, kuat dugaan bahwa pembangunan tersebut dijadikan sarana Konspirasi jahat bagi oknum2 yang terlibat, untuk mendapatkan keuntungan besar terhadap anggaran negara tersebut.

 

Untuk itu, Koordinator Kompak NTB menuntut pihak BBWS NT1, agar bertanggung jawab, dalam hal ini PPK OP yang menangani hal tersebut

 

Oleh karenanya, Anhar mendesak kementerian terkait agar segera melakukan evaluasi terhadap pembangunan tersebut, karena berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Disamping itu, Ia juga menekankan kementerian terkait agar tidak lagi menggelontorkan anggaran negara miliaran hanya untuk pemeliharaan yang tidak bermanfaat ataupun bangun baru, sebelum saluran irigasi sekunder bendungan tanju berfungsi untuk kepentingan masyarakat petani.

 

Stop habiskan anggaran negara miliaran hanya untuk pemeliharaan yang tak berguna,” tegasnya 

 

Selain itu, Anhar meminta para Auditor untuk segera melakukan audit Investigasi terhadap pembangunan tersebut, karena terdapat dugaan tindak pidana Korupsi “berjemaah” oleh oknum2 yang terlibat.

 

Wajib di Audit, alih-alih mendukung program pangan nasional, malah dijadikan ladang bagi2 cuan oleh oknum2 yang terlibat dalam pembangunan tersebut,” ucapnya penuh sinis.

 

Senada juga dikeluhkan masyarakat petani Dompu, bahwa pembangunan tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk mengairi lahan pertanian para petani.

 

Padahal pembangunan tersebut sudah lama di bangun, tapi hanya dijadikan pemandangan saja,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, Masyarakat Petani Dompu meminta kepada pihak BBWS NT1, untuk segera mengungsikan saluran sekunder Bendungan Tanju tersebut, agar petani dapat memanfaatkannya.

 

“Itu yang menjadi harapan besar kami petani, ” ujarnya. 

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 




Keluarga PMI Bakal Demo Disnakertrans Dan Laporkan Ketiga Oknum Sponsor Ke Satgas TPPO Polda NTB Hingga Mabes Polri 

Gambar Ilustrasi

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Masih seputar kasus PMI Dewi Anggriani dengan negara tujuan Saudi Arabia yang penyalurannya diduga secara ilegal pada tahun 2022 lalu oleh ketiga oknum sponsor yakni Din, Ros dan Jul

 

Hingga berujung pada kasus pencekalan oleh majikan pertamanya di Kantor Sakkan yang sudah berjalan 1 tahun lamanya,

 

Sehingga keluarga besar Dewi Anggriani bereaksi keras dan langsung merespon cepat terkait dugaan lambannya penanganan pihak sponsor terkait kasus pencekalan Dewi oleh majikannya di Kantor Sakkan Saudi Arabia.

 

Saudara kandung PMI, Yudi Saputra mengungkapkan, sebagai bentuk reaksi keras keluarga maka dalam pekan depan pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Disnakertrans Kabupaten Dompu, yang kemudian berlanjut dengan aksi spontanitas lainnya.

 

Dalam aksi demonstrasi nanti, massa akan mendesak Disnakertrans dan aparat untuk segera menghadirkan ketiga oknum sponsor tersebut untuk menjawab pertanyaan massa aksi terkait penyaluran yang diduga secara illegal hingga berujung terjadinya pencekalan Dewi Anggriani ini.

 

Ketiga oknum sponsor ini terlalu banyak mengumbar janji sehingga mengulur waktu saja untuk mengeluarkan Dewi dari pencekalan majikannya di Kantor Sakan, maka kami akan menentang ketiga oknum sponsor tersebut dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang akan dilaksanakan pekan depan,”ungkap Yudi, saat dikonfirmasi sore tadi, Minggu, 31/05/26

 

Selain melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, Yudi juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan ke 3 oknum sponsor itu ke Satgas TPPO Polda NTB hingga Mabes Polri dengan kasus TPPO.

 

Kenapa demikian! karena ketiga oknum sponsor tersebut harus bertanggung jawab atas penyaluran Dewi Anggriani ke Saudi Arabia tahun 2022 lalu yang diduga secara illegal tanpa persetujuan dari orang tua Dewi Anggriani sendiri, termasuk berujung pada pencekalan Dewi di Kantor Sakan yang sudah berjalan 1 tahun ini.

 

Akibat pencekalan oleh majikan di Kantor Sakan Saudi Arabia, Dewi Anggriani sendiri tidak bisa dikeluarkan walaupun sudah ada upaya dari pihak KBRI karena sang majikan tetap ngotot meminta ganti rugi sekitar Rp.170 juta uang Indonesia kepada Dewi. Sementara besar uang majikan itu di ambil dan diterima langsung oleh pihak agency ke majikan pertamanya, hingga uang itu pula diterima sebagiannya oleh PJTKI dan sponsor dalam hal ini Din, Ros dan Jul.

 

Kenapa harus Dewi yang dimintai ganti rugi, Dewi kan tidak menerima uang sepeser pun dari majikannya tapi kalau dikasi uang belanja saat berangkat Rp.7 juta dari sponsor memang ia diakui. Justeru yang menerima uang itukan agency kemudian berlanjut ke PJTKI hingga sampai pada pihak sponsor. Jadi agency dan ketiga sponsor harus bertanggungjawab atas uang majikan itu termasuk bertanggung jawab atas pencekalan saudari kami Dewi Anggriani,”tegas Yudi.

 

Terkait aksi demonstrasi besar-besaran dari keluarga Dewi Anggriani, Disnakertrans Kabupaten Dompu sendiri mengaku siap untuk menerima dan melayani massa aksi dengan baik karena demonstrasi itu menyampaikan pendapat dimuka umum.

 

Bahkan jika diminta untuk memberikan keterangan di APH sebagai saksi ahli ketika ketiga sponsor sudah dilaporkan, Disnakertrans tetap siap karena faktanya memang Dewi Anggriani diberangkatkan ke Saudi Arabia tanpa melalui jalur resmi,”aku Abdul Syahid, SH selaku Kadis Nakertrans Kabupaten Do

Sementara Sahbudin alias P. Din selaku pihak penanggung jawab penyaluran Dewi Anggriani yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp pribadinya Minggu (31/05/26) sekitar pukul 20.11 wita sementara belum menjawab.

Penulis IW 




Kanibal “Serbu” Bank BRI Dompu, Desak Penyelesaian Dugaan Pelelangan Sepihak.

Foto, Aksi Demonstrasi Kanibal Kabupaten Dompu di depan Kantor BRI Cabang Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Nasabah Melawan (Kanibal) Kabupaten Dompu “serbu” Bank BRI Cabang Dompu, Hari ini, Rabu, 20/05/26

 

Guna mendesak penyelesaian terkait dugaan pelelangan sepihak oleh pihak Bank BRI Cabang Dompu.

 

Padahal nasabah sudah memiliki etika baik untuk menyelesaikan kewajibannya, Namun, pihak Bank BRI Cabang Dompu menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan, yang justru menggiring nasabah ke proses lelang, sehingga merugikan nasabah,

 

Dalam orasinya, Massa aksi menduga kuat bahwa tindakan pelelangan sepihak telah memenuhi unsur (mens rea) atau niat jahat yang mengarah pada tindakan penipuan.

 

Aksi ini sebagai bentuk ultimatum kepada pihak BRI agar segera menyelesaikan persoalan secara adil.” tegasnya.

 

Oleh karena itu, massa aksi mendesak pihak bank untuk menghadirkan Direktur Cabang serta Andi selaku Karyawan Bank yang menjanjikan kemenangan kepada pemenang lelang.

 

Saudara Andi ini kami anggap sebagai parasit di tubuh BRI. Benalu seperti ini harus dibersihkan,” katanya lantang.

 

Untuk itu, Massa aksi mengingatkan bahwa BRI merupakan bank milik negara di bawah naungan BUMN, bukan bank swasta milik segelintir orang. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritisi setiap bentuk penyimpangan yang terjadi di dalam institusi tersebut.

 

Kami tidak ingin menakuti nasabah lain, tetapi tindakan seperti ini berpotensi terjadi pada siapa saja. Maka kami meminta gerakan hari ini dikonkritkan. Panggil pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya dengan nada mengancam 

 

Namun, apabila tidak ada solusi yang ditawarkan pihak BRI, maka instabilitas di tingkat nasabah tidak bisa dihindari. Bahkan mereka mengancam akan memboikot aktivitas di sekitar jalan utama sebagai bentuk peringatan keras.

 

“Ini bukan ancaman, tetapi peringatan keras dan ultimatum yang kami berikan kepada Direktur BRI. Sesungguhnya BRI hari ini sudah melanggar kode etik,” temanya.

 

Massa aksi juga menyampaikan Dugaan lain, adanya indikasi peminjaman nama terhadap pemenang lelang.

 

Kami menduga BRI sengaja memfasilitasi pihak tertentu untuk membeli kembali aset nasabah dengan harga tinggi.” bebernya.

 

Dugaan kami diperkuat karena Ibu Santi dan saudara Andi memiliki hubungan keluarga dengan pemenang lelang. Ini yang membuat kami semakin curiga ada permainan di balik proses lelang tersebut,” pungkasnya.

 

Hal tersebut menambah deretan masalah di kubu Bank BRI Cabang Dompu, karena beberapa bulan yang lalu, BRI Unit Kempo dilaporkan masyarakat pada Unit Tipikor Polres Dompu atas dugaan kasus korupsi yang merugikan nasabah atau petani di tiga desa

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Bank BRI Cabang Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 

 




Sikap Gentleman “Buka-bukaan” Persoalan Internal, Direktur PDAM Laporkan Sejumlah Karyawan Ke Kejari Dompu.

Foto, Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE, saat menyerahkan laporan ke kantor kejaksaan negeri Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE, menunjukkan sikap Gentleman terhadap persoalan Internal PDAM Dompu.

 

Dengan melaporkan langsung sejumlah karyawan PDAM Dompu, baik yang masih aktif maupun non aktif ke Kejari Dompu, terkait sejumlah persoalan yang terjadi ditubuh PDAM Dompu diantaranya, pemasangan Sambungan Rumah (SR) termasuk dugaan penjualan sejumlah aset baik bergerak maupun non bergerak.

 

Laporan tersebut diserahkan langsung secara terbuka oleh Direktur PDAM Dompu kepada Perwakilan Kejaksaan Negeri Dompu, dihadapan sejumlah awak media di ruang tamu Kantor Kejari Dompu, Rabu, 06/05/26

 

Langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam upaya menciptakan tata kelola PDAM Dompu yang tertib dan bersih dari tindakan korupsi.

 

Hal ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah di Bumi Nggahi Rawi Pahu, seorang pemimpin yang berani buka-bukaan terhadap persoalan internal,

 

Laporan ini sengaja Saya ajukan di Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu (06/05/26) ini untuk menciptakan tubuh PDAM yang bersih,”ujar HDW saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu usai mengajukan laporannya.

 

Foto, Direktur PDAM Dompu, H. Didy Wahyudi, SE, bersama Perwakilan Kejari Dompu diruang tamu Kantor Kejari Dompu.

 

Lanjut, Direktur PDAM Dompu mengungkapkan bahwa laporan ini sebagai bentuk menindaklanjuti laporan LSM Icaci, pada saat aksi demonstrasinya beberapa hari kemarin,” Maka PDAM wajib menciptakan suasana yang bersih demi kenyamanan dalam bekerja.” katanya dengan nada tegas 

 

Disatu sisi, laporan ini juga dilakukan sebagai bentuk keseriusannya terkait beberapa indikasi yang terjadi di PDAM Dompu diantaranya, indikasi penjualan aset dan indikasi Laporan Harian Kas (LHK) yang dimulai sejak tahun 2014 hingga 2025 kemarin,

 

Sehingga Direktur dengan tegas meminta kepada pihak APH Kejaksaan Negeri Dompu untuk melakukan pemeriksaan secara merata karyawan yang ada ditubuh PDAM untuk melakukan kegiatan bersih-bersih.

 

Demikian juga terkait sejumlah oknum karyawan PDAM yang diduga melakukan pemasangan gelap terhadap sambungan rumah (SR) pelanggan yang dimana kegiatan gelap itu dimulai dari tahun 2014 hingga tahun 2024 sehingga melahirkan kerugian material ditubuh PDAM yang sudah diindikasikan internal berkisar senilai Rp.1 Milliar lebih.

 

Hasil audit internal kami itu, baru dilakukan pada tahun 2018 sampai 2025, belum lagi dari tahun 2014 sampai 2019 nya. Ini belum kita hitung dan indikasinya mungkin angka kerugian PDAM Dompu ini bisa lebih diatas angka Rp.1 M lebih pula,”ungkap HDW.

 

Oleh karena itu, Direktur PDAM Dompu dengan tegas meminta kepada APH agar mengaudit khusus secara detail semua karyawan kami yang diindikasikan seperti yang telah disuarakan oleh Icaci itu.

 

Jadi saya sebagai Plt. Direktur tidak ingin berspekulasi atau dianggap sebagai orang yang menghalangi, maka kami merespon baik keinginan Icaci untuk kita buka bukaan di APH ini,” ujarnya penuh optimis. 

Penulis IW