Kadis Pariwisata, Ir. Abdul Muis,.MSi, Beserta Jajaran, Ucapkan Selamat Hari Jadi Dompu Ke-210

Foto, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Dompu, Ir Abdul Muis,. MSi

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kerajaan Dompu dan dengan besluit Resident Timur tanggal 12 September 1947 No. lag, Kerajaan Dompu dinyatakan berdiri kembali dan Muhammad Tajul Arifin Sirajuddin diangkat sebagai Sultan Dompu yang ke-29 (sultan terakhir).

 

Terbentuknya Negara Indonesia Timur (NIT) dengan UU NIT No. 44 tahun 1950, kerajaan ini berubah statusnya menjadi daerah Swapraja dan di Pulau Sumbawa dibentuk Dewan raja-raja yang diketuai oleh Sultan Sumbawa, Muhammad Kaharuddin.

 

Maka, Lewat Momentum yang bersejarah ini, Kepala Dinas Pariwisata Dompu, Ir. Abdul Muis,.MSi beserta jajarannya Mengucapkan Selamat Hari Jadi Dompu yang ke-210 tahun 2025

 

“Dirgahayu Dompu, Semoga Dompu kedepannya Lebih Maju, Sejahtera Religius dan Berkeadilan,” ucap Kadis Pariwisata 

 

Penulis IW




Burhan Metty Tegaskan, Pua Mahdi Tidak Terlibat Bagi-bagi Tanah Di Areal Pariwisata Sarae Nduha

Foto, Aktivis Dompu, Burhan Metty Saat berada di Kantor Bappenas di Jakarta 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Keterlibatan Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Pua Mahdi dari Fraksi Partai PPP yang sempat menghebohkan Masyarakat Dompu atas dugaan pembagian tanah di Areal Pariwisata Sarae Nduha beberapa waktu yang lalu.

 

Akhirnya terjawab sudah, karena berdasarkan Video yang berdurasi 1.45 detik yang beredar di medsos, berisikan percakapan salah seorang peternak yang menanyakan salah seorang oknum yang datang melihat kondisi tanah di sarae nduha,

 

Dengan spontan Petani Ternak, menanyakan tujuannya kesini dan siapa yang menyuruhnya, apakah anggota DPRD Pua Mahdi? jawaban oknum tersebut bukan disuruh oleh Pua Mahdi

 

Maka, Anggota DPRD, Ahmadin atau biasa disapa Pua Mahdi itu tidak terlibat dalam membagi-bagikan tanah di Areal Pariwisata Sarae Nduha Kecematan Pekat.

 

Hal itu diungkapkan Aktivis Dompu Burhan Metty, melalui akun Facebooknya LSM-LPKB (Burhan Metty), Minggu, 23/02/25.

 

Foto, Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi PPP, Ahmadin atau yang biasa disapa Pua Mahdi 

 

Burhan Metty mengungkapkan setelah beredar video di media sosial, bahwa disebut-sebut nama Amaddin alias Pua Mahdi Anggota DPRD Kabupaten Dompu 2 Periode dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

“Itu sudah membantah Pua Mahdi bagi- bagi tanah Wisata sarae Nduha atau sekitar areal pelepasan ternak,” ungkapnya

 

Maka, dengan adanya Isu yang beredar di media sosial itu, menegaskan bahwa Ahmadin Anggota DPRD Kabupaten Dompu, tidak pernah menyuruh masyarakat membagi bagikan tanah di sarae nduha tersebut

 

“Saya konfirmasi langsung dengan Pua Mahdi melalui via telepon Wasap sekitar, jam 08.25 pagi dini hari, pernyataan pak AHMADIN sapaan akrab PUA MAHDI bahwa saya tidak pernah menyuruh masyarakat membagi bagikan tanah di SARAE NDUHA tegas sapaan Akrab PUA MAHDI.” beber Burhan hasil konfirmasi dengan Pua Mahdi.

 

Bahkan diulang-ulang pertanyaan yang sama, kata Burhan, Pua Mahdi tetap tegas mengatakan tidak pernah menyuruh siapapun membagi bagikan tanah di Sarae nduha tersebut,,” karena kita sama-sama tahu bahwa itu tepat Wisata,” tegas Pua Mahdi waktu dikonfirmasi

 

Selanjutnya Burhan kembali bertanya pada Pua Mahdi, terkait Video yang membawa nama pua Mahdi yang mengeluarkan kata-kata kotor bahkan dengan kata pengancaman,

 

“Pua Mahdi berkata hal itu biasa yang dialaminya, mungkin dia tertekan ada ancaman dari para ternak itu tapi kenapa dia sampai keluar bahasa yang kaya gitu dan itu yg tidak bagus,” kata pua Mahdi menjawab pertanyaan Burhan

 

Disampaikan juga Burhan, Bahwa Pua Mahdi berharap kepada khususnya masyarakat Pekat dan Kempo, persoalan itu perlu dilakukan klarifikasi dengan baik-baik tanpa harus mengeluarkan kata-kata yang menimbulkan konflik sosial atau hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

 

“Kita harus menjalin silaturahmi dengan kekeluagan yang baik jangan ada perbedaan pandangan.” kata Burhan menyampaikan harapan bijak Pua Mahdi.

 

Penulis Tim CNNEWS




Supllir “SHD” Diduga Melakukan Penipuan 200 Juta Atas Perintah Pejabat PPK SMA Dikbud NTB,

Foto, Kantor Dikbud Provinsi NTB dan Bukti Transfer senilai Rp. 200.000.000

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pasca Operasi Tangkap Tangan Salah satu Pejabat Kabid SMK Dikbud Provinsi NTB oleh Pihak Mapolres Mataram atas dugaan kasus suap menyuap Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Di Dikbud Provinsi NTB.

 

Kini, muncul lagi dugaan penipuan yang berkaitan dengan persoalan yang sama pada Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Dikbud Provinsi NTB,

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa Proyek Pembangunan Sekolah Dana Dak Dikbud Provinsi NTB merupakan ajang praktek suap menyuap atau bermasalah yang berdampak pada mutu dan kualitas pembangunan sekolah tersebut yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi

 

Dimana salah seorang asal Kab Dompu bernama Putra Ardiansyah diduga menjadi korban penipuan oleh salah satu oknum Pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB berinisial “L,C”, melalui kaki tangan nya supplier kontaktor berinisial “SHD” yang juga beralamat di Kab Dompu

 

Dengan meminta sejumlah uang kepada korban melalui Pamannya bernama Amir dengan diiming-imingi akan di berikan pekerjaan proyek Pembangunan Di Dikbud Provinsi NTB yang berlokasi di Kabupaten Bima,

 

Namun naasnya setelah sekian lama menunggu proyek yang dijanjikan tersebut tidak kunjung didapatkan oleh korban sampai akhir tahun 2024 sehingga korban merasa tertipu dan rugi.

 

Hal itu dibeberkan oleh diduga merupakan korban penipuan Putra Ardiansyah, pada awak media di taman kota Dompu, Sabtu, 14/12/24.

 

Korban mengungkapkan awalnya sekitar bulan Agustus Tahun 2024, kerap dihubungi dan dimintai sejumlah uang oleh salah satu supplier berinisial SHD yang diduga merupakan perpanjangan tangan salah satu oknum Pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB Berinisial L,C

 

Dengan menawarkan beberapa paket proyek pembangunan sekolah Dana Dak Di Dikbud Provinsi NTB Tahun 2024, yang ada di wilayah kabupaten Bima.

 

“Dengan syarat menyerahkan sebagian dana awal sebagai ikatan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, sebesar Rp. 200.000, Ini Perintah langsung dr pak L.C, pasti terealisasi,” ungkap korban mengulang kata SHD.

 

Singkat cerita, korban mau mengikuti rayuan maut tersebut, sehingga korban menyerahkan uang dengan cara 3 kali transfer atau bertahap yaitu:

 

Pertama kali mentransfer ke rekening yang diberikan saudara SHD yaitu atas nama perusahaan PT. Titik Temu Konsul, lalu kemudian korban langsung transfer pada tanggal 14 Agustus Tahun 2024, sebesar Rp. 50.000.000 ke rekening tersebut (ada bukti transfer)

 

Kemudian, selang sehari tanggal 15 Agustus Tahun 2024, korban transfer lagi ke rekening yang sama sebesar Rp. 50.000.000 kedua kalinya (ada bukti transfer)

 

Selanjutnya untuk yang ke tiga kalinya, pada tanggal 20 Agustus Tahun 2024, masih dengan transfer ke rekening yang sama yaitu sebesar Rp. 100.000.000, jadi total yang ditransfer sebesar Rp. 200.000.000.

 

Namun, setelah menunggu beberapa bulan, menurut korban proyek yang dijanjikan tersebut tidak ada, hanya mendapatkan janji manis dari oknum pejabat PPK SMA Dikbud Provinsi NTB inisial LC dan SHD

 

Sehingga korban berinisiatif meminta kembali uang tersebut kepada SHD, namun,” jawaban dari SHD, berdasarkan info dari LC, bahwa uang tersebut akan di kembalikan minggu depan tepatnya di bulan Oktober 2024 lalu, namun molor sampai 3 bulan atau sekarang ini,” ungkapnya kesal.

 

Untuk itu, korban meminta kepada oknum pejabat PPK L,C melalui SHD, Sesegera mngkin suruh kembalikan uang yang di transfer tersebut dalam waktu yang sesingkat singkatnya.

 

“Namun, apabila L.C dan SHD tidak juga mengembalikan uang tersebut, maka kami akan melaporkan secara resmi ke APH,” tegas korban dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai berita ini di publish, Supplier SHD, Pejabat PPK SMA Dikbud NTB belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNNEWS




Respon Surat Pengaduan Nikah Siri, Sekretaris DPMPD, Hari Senin Akan Panggil Kades Soro Barat Untuk Dimintai Klarifikasi

Foto, Sekretaris DPMPD Dompu, H. Khairuddin, SH 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi surat masuk terkait Kepala Desa Soro Barat yang diduga menikah siri tanpa persetujuan Istri Pertama yang berdampak pada berkurangnya nafkah lahir dan batin bagi keluarga.

 

Selain itu, Sanksi Pidana, mengacu pada Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023. ataupun menikah siri tanpa izin istri sah pertama.

 

Kemudian Pasal 280 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang mengadakan perkawinan tanpa memberitahu pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Serta Pasal 279 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Hal tersebut Direspon serius oleh Kepala DPMPD Dompu melalui Sekretaris, H. Khairuddin, SH, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 11/10/24. kemarin.

 

H. Khairuddin mengatakan bahwa terkait dengan surat pengaduan tersebut, kita akan melakukan pemanggilan terhadap Kades yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan memberikan pembinaan

 

“Karena sekarang ini, Pimpinan kami masih sakit, persoalan itupun kami harus laporkan dulu, secepatnya, mungkin hari Senin kita bisa melakukan pemanggilan,” ungkap H. Khairuddin.

 

Lanjut, H. Khairuddin menjelaskan bahwa kepala Desa sebagai suami dan kepala keluarga yang mengendalikan semua kebutuhan keluarga. didalam undang2 nomor 1 tahun 1974 itu adalah membentuk keluarga yang sejahtera dan lahir dan batin,

 

Maka diharapkan kepada Kepada para suami atau para Kepala Desa itu bisa membimbing istri-istrinya itu supaya dapat memenuhi nafkah lahir dan batin

 

“Antara lain, kebutuhan belanja istri, kebutuhan anak-anak sekolah sehingga tidak terbelengkai,”

 

Terkait masalah pernikahan H. Khairuddin menyebutkan bahwa dalam Hukum Islam itu tidak dilarang untuk menikah lebih dari satu kali, tetepikan ada alasan-alasan atau syarat yang harus terpenuhi,

 

“Harus ada Izin Istri yang sah dan izin pengadilan dan sebagainya, ini contoh yang tidak baik seorang pemimpin,” jelasnya.

 

Sementara sampai ketiga kalinya berita ditayangkan, kepala Desa Soro Barat belum dapat dimintai mintai keterangan.




Tidak Memberikan Contoh Yang Baik, Kades Soro Barat diduga Berpoligami Tanpa Ijin Istri Pertama

Foto, Ilustrasi Poligami 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Baru-baru ini, menyeruaknya issue tentang poligami Kepala Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.

 

Karena diduga telah menikah siri dengan seorang wanita berinisial “SRN’ yang merupakan warganya sendiri, dilangsungkan di Ibu Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

 

Namun, pernikahan siri tersebut sangat disesalkan, karena diduga tidak direstui atau belum mendapatkan ijinkan dari Istri pertama, sehingga hubungan rumah tangga terancam retak.

 

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Soro Barat yang merupakan kerabat dekat, pada awak media yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan dalam pemberitaan, Selasa, 17/09/24 kemarin.

 

Ia mengungkapkan bahwa kepala Desa Soro Barat diduga telah berpoligami atau menikah siri dengan seorang wanita yang merupakan warganya sendiri berinisial SRN, yang pada tanggal 02 September tahun 2024 ini.

 

“Nikahnya baru berjalan 17 hari di jakarta dan ada saksi nikahnya” bebernya serius.

 

Lanjut ia, menceritakan awalnya kades meminta ijin poligami sama istrinya, tetapi istri tidak mau memberikan izin, dikarenakan tidak mau di madu.

 

Namun, akibat tidak diberi Izin Poligami, akhirnya Dia beralasan Ke Jakarta untuk melobi proyek dan ternyata pergi jemput calon istri siri yang pulang TKW dari Arab,

 

“Tau-taunya mampir nikah di Jakarta dan pulang sama-sama ke soro, mereka sudah lama berhubungan,” terangnya.

 

Diakhir, ia menyayangkan sikap Kades yang berpoligami tanpa persetujuan dari istri sah yang pertama, karena akan berdampak pada hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.

 

Seharusnya seorang pemimpin itu memberikan contoh yang baik kepada warganya bukan malah sebaliknya yang tidak baik.

 

“Ini bukan dalam hal melarang, tetapi minimal dapat Izin dari istri dululah, baru menikah,” ujarnya penuh sesal.

 

Hal tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Berbunyi : Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Oleh karena itu, seorang suami harus mengajukan permohonan Izin Poligami Ke Pengadilan dan harus memenuhi beberapa syarat seperti :

 

a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

 

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

 

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka;

 

d. Khusus syarat huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-urangnya (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

 

Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya Pengadilan Agama hanya dapat memberikan izin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi.

 

Disatu sisi Praktik poligami tersebut dikhawatirkan akan menjadi pemicu terjadinya tindak korupsi khususnya di kalangan pejabat desa.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Kades Soro Barat belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNNEWS




Kolaborasi Resort Panca Dan Resort Karamabura Berhasil Amankan Satu Unit Chain Saw Di Lokasi Karamabura

Foto, Kepala Resort Panca Bersama Anggota Pamhut dan Barang Bukti Satu Unit Chain Saw di Kantor BKPH Toffo Pajo Soromandi.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka mengamankan Kawasan Hutan dari ulah Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Resort Panca berkerja sama dengan Resort Karamabura melakukan kegiatan Patroli Pengamanan Hutan di Wilayah Kerja BKPH Toffo Pajo Soromandi, Minggu, 25/08/24.

 

Dengan lokasi sasaran adalah Resort Panca dan Resort Karamabura, RTK : 55, Kelompok Hutan Soromandi, Desa Saneo Kec Woja dan Desa Karamabura Kec Woja, pada titik Koordinat X. -0663997 dan Y. -9071978, dengan luas Areal Pengaman : 100 Ha

 

Kemudian yang Bertindak sebagai Koordinator Patroli, yakni : Kares Karama Bura dan Kares Panca, bersama Anggota Pamhut Resort Karamabura dan Pamhut Resort Panca.

 

Foto, Anggota Pamhut Resort Panca dan Barang Bukti satu unit Chain Saw di lokasi Karamabura.

 

Dalam keterangannya, Kepala Resort Panca BPKH Toffo Pajo Soromandi, Julkanain/Polhut, menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 41 tahun 99 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang pengamanan Hutan

 

Maka, Saya selaku Kepala Resort Panca berkolaborasi dengan Kepala Resort Karamabura untuk melakukan Patroli Pengamanan Hutan di Wilayah kedua resort tersebut.

 

Dimana dalam pelaksanaan Patroli tersebut kami berhasil mengamankan satu unit Chain Saw di lokasi Karamabura bersama dengan pelaku yang berjumlah lebih kurang 20 orang yang diduga merupakan Warga Desa Karamabura.

 

“Untuk pelaku, kami memberikan penyuluhan dan melakukan tindakan preventif serta pembinaan, selanjutnya, pelaku membubarkan diri dengan pernyataan tidak akan melakukan lagi perambahan hutan,” terang Julkanain.

 

Diakhir, Julkanain berharap kepada pelaku perambahan hutan, agar menghentikan semua aktivitas perambahan hutan apapun alasannya, karena hutan merupakan penyanggah kehidupan.

 

“Cukuplah jagung yang menjadi prioritas daerah,”tuturnya.

 

Julkanain juga mengingatkan mestinya Pemerintah Daerah harus bekerja sama dengan KPH dalam hal pemanfatan lahan secara lestari dan jangan jadikan target perhutanan sosial untuk mengorbankan kawasan hutan demi alasan ekonomi,

 

“Lantas sumber air yang menjadi kebutuhan pokok diabaikan sehingga kami jadi sasaran emosi warga.” ujar Karesort Panca dengan nada tanya.

 

Penulis IW