Proyek Pembangunan Kantor Camat Woja Senilai Rp. 4.376 Miliar Terkesan Abaikan Alat Pelindung K3 Dan Ancam Keselamatan Para Pekerja 

Foto, Koordinator Gerak Kabupaten Dompu-NTB, Fauzidbersama awak media 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Woja Kabupaten Dompu senilai Rp. 4.376.333.676 dalam proses pekerjaan diduga kuat tidak menggunakan Alat Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja.

 

Karena pihak Perusahaan Pemenang Tender CV. Rangga Makazza yang terkesan mengabaikan Alat Pelindung Diri bagi para pekerja maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembangunan proyek tersebut.

 

Sebab Alat Pelindung Diri K3 menjadi benda paling vital yang harus ada dan wajib digunakan oleh para pekerja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010,

 

Serta sebagai wujud Implementasi K3 pada perusahaan untuk penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD).

 

Pada pekerjaan konstruksi bangunan itu wajib mengenakan Alat Pelindung (K3) atau Alat Pelindung Diri (APD) agar mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja karena merupakan hak dari setiap tenaga kerja.” Terang Fauzid Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, saat diwawancara oleh awak media di kediamannya, kel. kandai Satu, Sabtu, 11/10/25

 

Menurutnya, Alat Pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,

 

Serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Oleh karena itu, Fauzid menegaskan bahwa Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri kepada para pekerjanya sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan.

 

Dan pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya.” tegasnya.

 

Namun, hasil pengamatan kami dilokasi proyek tersebut, tidak ada satupun tenaga kerja yang menggunakan alat pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD),

 

Jadi pihak perusahaan terkesan sengaja mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, hal itu diakibatkan adanya pembiaraan dari Konsultan pengawas dan Dinas terkait,” kata Fauzid 

 

Lebih lanjut, Fauzid mengungkapkan selain alat pelindung K3, perusahaan pelaksana proyek tersebut diduga kuat tidak melibatkan tenaga ahli teknis pada pelaksanaan proyek tersebut

 

Sebab Tenaga Ahli Teknis bertanggung jawab untuk mengoordinasikan antara subkontraktor, pengawas lapangan, dan tim proyek dalam menyelesaikan proyek konstruksi dengan tepat waktu dan standar kualitas yang tinggi.

 

Karena tugas utama tenaga ahli teknis yaitu melakukan pengawasan langsung terhadap pekerjaan konstruksi untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan,

 

Tenaga ahli teknis ini sebagai ujung tombak dalam menentukan kualitas dan mutu pembangunan itu sendiri, jadi sangat perlu,” jelasnya 

 

Sebab diiatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

 

Kemudian terdapat peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Serta Kementerian PUPR juga mengeluarkan peraturan terkait, seperti pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi, yang juga berkaitan dengan tenaga ahli. yang memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).

 

Foto, Papan informasi dan kondisi para pekerja proyek pembangunan Kantor Kecamatan Woja yang diduga tidak mengenakkan Alat Pelindung Diri K3 

 

Maka, Kami dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu akan segera melakukan somasi terkait persoalan tersebut kepada pihak pelaksana maupun Kementerian Agama Wilayah NTB

 

Dan kami juga akan melaporkan persoalan tersebut karena diduga kuat dengan sengaja dalam pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan Alat Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) dan Tidak melibatkan tenaga ahli teknis kontruksi dalam pelaksanaan pembangunan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku

 

Karena proyek ini bermasalah yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Gepeng panggilan akrabnya.

 

Adapun beberapa landasan hukum tentang APD di tempat kerja sebagai berikut :

UU No. 1 Tahun 1970

1. Pasal 3 ayat (1) butir f:

“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja…”

2. Pasal 9 ayat (1) butir c:

“Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.”

3. Pasal 12 butir b:

“Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan…”

4. Pasal 14 butir b:

“Pengurus diwajibkan Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja”

 

Kemudian Permenakertrans No. Per:01/MEN/1981

1. Pasal 4 ayat 3:

“Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunanya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”

2. Pasal 5 ayat 2:

“Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”

Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010

1. Pasal 4 ayat 1 butir a hingga r dan ayat 2:

“APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:

a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;.

b.. ”

2. Pasal 5

“Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.”

 

Tujuan Diperlukannya Alat Pelindung Diri K3 Dan Jenis Alat Pelindung Diri K3 Beserta Dasar Hukumnya ;

Safety helme, seperti yang disebutkan, alat pelindung K3 adalah alat yang mengisolasi sebagian atau seluruh bagian tubuh dari potensi bahaya. Jika dijabarkan lebih rinci, maka tujuan dari penggunaan APD antara lain sebagai berikut.

 

Melindungi tenaga kerja dari potensi risiko bahaya K3 dan Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

 

Menciptakan lingkungan kerja yang aman, Daftar Alat Pelindung K3 Beserta Fungsinya, Berdasarkan Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010, berikut adalah beberapa jenis alat pelindung K3 berikut fungsinya.

 

Alat Pelindung Kepala, Fungsinya adalah untuk melindungi kepala dari terpukul, terantuk, kejatuhan atau benturan dengan benda keras atau tajam. Pelindung kepala juga melindungi dari paparan radiasi panas, mikroorganisme, percikan bahan kimia, dan suhu ekstrem.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah helm pengaman (safety helmet), pengaman rambut, tudung kepala, dan lain-lain.

 

Alat Pelindung Mata Dan Muka, Fungsinya adalah untuk melindungi mata dan wajah agar tidak terpapar secara langsung terhadap bahan kimia berbahaya.

 

Di samping itu, alat ini juga melindungi terhadap paparan partikel yang ada di air dan udara serta percikan benda panas dan uap panas.

 

Alat pelindung mata dan muka juga mampu memberi perlindungan dari benturan benda keras atau tajam, pancaran cahaya, serta radiasi gelombang elektromagnetik.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah tameng muka (face shield), kacamata pengaman (spectacles), masker selam, goggles, full face masker dan tameng muka.

 

Alat Pelindung Telinga, Fungsinya adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan atau tekanan. Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah penutup telinga (ear muff) dan sumbat telinga (ear plug).

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah respirator, masker, kanister, katrit, Re-breather, Air Hose Mask Respirator, Airline respirator, tangki selam, dll.

 

Alat Pelindung Tangan, Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan pada tangan dan jari-jari agar terhindar dari pajanan langsung terhadap api, suhu panas maupun dingin, dan radiasi (elektromagnetik maupun radiasi mengion).

 

Di samping itu, alat pelindung tangan juga dapat melindungi dari paparan bahan kimia, arus listrik, pukulan, benturan, risiko tergores. Fungsi lainnya yaitu mencegah infeksi zat patogen (bakteri, virus) dan jasad renik.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sarung tangan yang terbuat dari kulit, logam, karet, kain kanvas atau kain berlapis, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

 

Alat Pelindung Kaki, Fungsinya adalah untuk melindungi kaki dari terkena cairan panas atau dingin, uap panas, suhu yang ekstrem, serta bahan kimia berbahaya dan jasad renik. Di samping itu, pelindung kaki dapat memberi perlindungan terhadap risiko tertusuk benda tajam, tertimpa benda berat, dan tergelincir.

 

Perlengkapan yang termasuk alat pelindung kaki adalah sepatu keselamatan pada pekerjaan industri, peleburan, konstruksi bangunan, dan pengecoran logam.

 

Sepatu keselamatan juga diperlukan untuk pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan peledakan. Mereka yang bekerja di tempat yang licin atau basah, berisiko bahan kimia dan jasad renik, dan bahaya binatang juga perlu mengenakan alat pelindung kaki.

 

Pakaian Pelindung, Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan terhadap sebagian atau seluruh bagian tubuh dari bahaya paparan api dan benda panas, temperatur panas atau dingin yang ekstrem, cairan dan logam panas dan uap panas.

 

Pakaian pelindung juga mampu melindungi dari bahaya percikan bahan-bahan kimia serta benturan, tergores, dan radiasi. Pakaian pelindung juga diperlukan untuk melindungi dari bahaya binatang dan mikro-organisme patogen seperti bakteri, virus, dan jamur.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah jaket, celemek (apron/coveralls), rompi (vests), dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh tubuh.

 

Alat Pelindung Jatuh Perorangan, Fungsinya adalah untuk membatasi gerak guna mencegah potensi jatuh. Alat pelindung jatuh dapat menjaga pekerja berada pada posisi yang diinginkan, misalnya dalam posisi miring atau tergantung.

 

Alat ini juga mampu menahan jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar, Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sabuk pengaman tubuh (harness), tali koneksi (lanyard), karabiner, tali pengaman (safety rope), alat penurun (decender), alat penjepit tali (rope clamp), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah rompi keselamatan (life vest), jaket keselamatan (life jacket), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).

 

Pekerja di bidang konstruksi yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi HARUS memiliki Sertifikat Keterampilan atau SKT dan terdaftar sebagai Tenaga Terampil perusahaan.

 

Dalam pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh sub kontraktor, biasanya nilai proyek sekitar sd Rp 1 Milyar. Dan pekerjaan ini hanya bisa dilakukan oleh penyedia jasa atau kontraktor dengan kualifikasi K1, K2 dan K3.

 

Berdasarkan kualifikasi kecil inilah, maka tenaga ahli yang dibutuhkan pun cukup yang bersertifikat Keterampilan atau SKT. SKT (Sertifikat Keterampilan) dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang di Akreditasi LPJK.

Adapun Sanksi pidana :

Kurungan penjara : Pimpinan perusahaan dapat dikenai hukuman kurungan penjara hingga lima tahun.

Denda : Perusahaan atau individu yang bertanggung jawab dapat dikenai denda dalam jumlah besar, yang besarnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya. Denda ini bisa mencapai miliaran rupiah sesuai dengan Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 dalam kasus fatal.

Sanksi administratif :

Denda : Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang jumlahnya bervariasi tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya.

Pencabutan izin usaha : Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha secara sementara atau permanen, terutama jika pelanggaran K3 dianggap sangat membahayakan nyawa pekerja secara masif dan tidak ada upaya perbaikan dari perusahaan.

Penghentian sementara operasional : Pemerintah dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha.

 

Sementara Kontaktor pelaksana yang didatangi awak media di lokasi proyek tersebut namun di terima oleh salah seorang kepercayaan Kontaktor mengatakan bahwa kontaktornya sedang tidur dan tidak bisa di ganggu

“Bos lagi tidur, tidak boleh diganggu,” katanya yang terkesan mengabaikan kedatangan awak media, padahal sang Bos lagi uring-uringan sambil Main Hp di Basecamp proyek tersebut

 

Penulis Tim CNN 




Diduga Kuat Kades Jala Alih Fungsikan Tanah Milik Pemda Dompu, Tanpa Ijin Bupati Dompu 

Foto, Warga Desa Jala, Sahbudin dan lokasi tanah milik Pemda Dompu di Desa Jala Kecematan Hu’u 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kades Jala Kecematan Hu’u diduga kuat mengalihkan fungsikan Tanah milik Pemda Kabupaten Dompu atau Tanah Aset Daerah, tanpa persetujuan Bupati Dompu.

 

Sehingga menimbulkan polemik diantara masyarakat dengan Pemerintah Desa Jala yang sama-sama mengklaim fungsi tanah milik Pemda Dompu tersebut.

 

Hal itu disampaikan oleh Warga Desa Jala, Sahabuddin pada awak media melalui press release Via WhatsApp, Selasa, 07/10/25.

 

Sahbudin mengungkapkan Hal Ikhwal Kaitan dengan Tanah Milik PEMDA (tanah Aset Daerah) yang berlokasi di Desa Jala, Kecematan Hu’u.

 

Menurutnya Tanah tersebut diperoleh dari Hasil Tukar-menukar Pemerintah Daerah dengan Tanah Pribadi Jamaludin Lasi, warga Desa Rasabou, Sesuai Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 900/179/BPKAD/2020 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah (Tanah Pemerintah Kabupaten Dompu) dengan Tanah Milik Jamaludin Lasi Warga Desa Rasabou,

 

Disebutkan juga dalam Pasal 4,Surat Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Dompu dengan JAMALUDIN LASI nomor:900/351/BPKAD/2020,” ungkapnya.

 

Dalam Pasal 4 berbunyi : Aset Tanah tukar menukar dari Pihak Pertama sebagaimana Pasal 1, dimaksudkan sebagai Peruntukan Pembangunan Perumahan Nelayan Desa Jala Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

 

Selanjutnya Pada tanggal 19 Juni tahun 2025, di Ruangan Rapat Bupati Dompu dilakukan Rapat Khusus Pembahasan Hal Tanah ASET Daerah yang berlokasi di Desa Jala

 

Dihadiri oleh : Bupati Dompu, Sekda Dompu, Kabag Hukum, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Dompu, Kepala DPMPD, Kepala BPN, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Staf Ahli Bupati, Kabid DPMPD, Camat Hu’u, Asisten 1,

 

Dan Perwakilan Masyarakat Desa Jala Saudara Sahbudin, AB, dan Abdul Rasyid beserta tamu undangan lainnya.

 

Sahbudin juga membeberkan menanggapi hal tersebut Bupati sudah dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut diperuntukan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Desa Jala,

 

Dan Sudah melarang Kades untuk tidak melakukan aktifitas atau jegiatan Pembangunan di atas Tanah Milik Pemda tersebut dan Surat Larangan terhadap Kades nya sudah diberikan sesuai dengan keterangan dan Pernyata’an Kabag hukum sekda Dompu di ruangan kerjanya pada hari Senin tanggal 6 Oktober sekitar 9,30 pagi,!” beber Sahbudin mengulang penyampaian Bupati Dompu. 

 

Foto, Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin, MJ, dan Lokasi Tanah Milik Pemda Dompu di Desa Jala Kecematan Hu’u 

 

Oleh karena itu, kami masyarakat Desa Jala serta Ketua BPD, Hasanuddin, MJ, dan Sekretaris BPD, Ismail Capung Menuntut Bupati Dompu agar Kades Jala yang diduga kuat dengan Sengaja dan tanpa Hak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara

 

Karena diduga kuat mengalihkan fungsi tanah tersebut tanpa ada persetujuan dari pemerintah Daerah kabupaten Dompu

 

Karena diduga sudah melampaui kewenangan Bupati agar diberi Sanksi tegas dengan Pemberhentian dari Jabatannya selaku Kepala Desa

 

Serta di Proses Hukum sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi Carut Marutnya Pelaksana’an, Penyelenggara’an Pemerintahan dan Pengguna’an Anggaran Negara yang tidak Pada Peruntukan nya.” tegas Sahbudin.

 

Sementara sampai berita ini dipublish, Kepala Desa Jala belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.

 

Penulis IW 




HMI Badko Desak Kejati NTB, Konsisten Menindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD-NTB 

Foto, Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan HMI Badko Bali Nusra Ajunnarfid, SE

 

 

Dompu, NTB – ChanelNtbNews – HMI Badko melayangkan kritik keras terhadap langkah Kejati NTB yang di anggap berbelit-belit dalam mengungkap Skandal Dana Pokir Siluman yang terjadi di DPRD Provinsi NTB.

 

Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bisa merong-rong kedaulatan bangsa, wajib hukumnya semua masyarakat melawan kejahatan korupsi demi menjaga keberlangsungan demokrasi yang baik dan bersih.

 

Karena ada belasan oknum DPRD NTB yang sudah mengembalikan uang hasil rampasan, seharusnya dalam hal tersebut kejati NTB mesti melakukan pengamanan sementara terhadap oknum-oknum anggota dewan tersebut demi mempermudah penyelidikan yang sedang di lakukan oleh Kejati NTB terhadap skandal pokir siluman yang sekarang sedang heboh di perbincangkan oleh masyarakat NTB umumnya.

 

Dalam press releasenya, Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan HMI Badko Bali Nusra Ajunnarfid, SE. menilai, bahwa proses penyelidikan yang sedang di lakukan oleh Kejati NTB seolah berbelit-belit,

 

Masuk Angin, Sehingga Mandek Proses Hukumnya,” ungkap Arjunarfid dengan nada lantang.

 

Lanjut, Arjunarfid mengkritik Kejati NTB, mesti tegak lurus dan profesional dalam mengungkap skandal pokir tersebut Tampa adanya intervensi dari pihak lain yang bisa menggugurkan bukti-bukti yang ada.

 

Padahal, kejahatan korupsi dana pokir itu jelas nyata adanya, merusak kehidupan sosial serta mencederai nilai demokrasi bangsa.

 

Oleh karena itu, Arjunarfid Mendesak Kejati NTB di Mataram untuk konsisten menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana pokir oleh DPRD Provinsi NTB

 

Termasuk salah satu anggota DPRD dapil 6 Marga Harun,” beber mantan Ketua HMI Cabang Dompu 

 

Penulis IW




SRD, Kecam PT. REP Atas Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar/Biosolar Untuk Kebutuhan Operasional Proyek 

foto, Ketua Solidaritas Rakyat Dompu (SRD), Julhaidir, SH dan Hasil Temuan BBM Bersubsidi Solar di Proyek Perluasan Jalan PT. REP di Tekasire 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Khususnya pada BBM Bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh kalangan menengah kebawah, namun saat ini justru yang terjadi sebaliknya, sebanyak 77% BBM Bersubsidi dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak,

 

Karena itu Pemerintah berupaya melakukan pengaturan ulang BBM Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.,berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM bagi masyarakat.

 

Serta diamanatkan dalam UU No. 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011, untuk melakukan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap agar alokasi dapat terlaksana dengan tepat volume dan tepat sasaran, karena itu Pemerintah tidak akan membatasi distribusi BBM Bersubsidi, tetapi akan mendistribusikannya tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI, dikutip dari situs resmi kementerian energi dan sumber daya mineral,

 

Namun, dalam perindustrian BBM bersubsidi, khususnya solar diduga kuat telah didistribusikan kepada pihak perusahaan-perusahaan besar dengan harga yang fantastis Per/liternya oleh pihak SPBU di Kabupaten Dompu

 

Sehingga masyarakat menengah kebawah merasa dirugikan dengan pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran yang menguntungkan perusahaan2 besar

 

Hal tersebut diakibatkan karana adanya dugaan konspirasi jahat antara pihak perusahaan2 besar dengan pihak SPBU

 

Serta adanya dugaan pembiaraan dari Pihak Pengawas Pertamina dan aparat-aparat penegak hukum setempat. Hal itu diungkapkan oleh Aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Dompu (SRD), melalui Siaran Pers nya, Via WhatsApp, Senin, 22/09/25

 

Ketua Solidaritas Rakyat Dompu, Julhaidir, SH, mengungkapkan bahwa kami dari perwakilan Solidaritas Rakyat Dompu, menyatakan keprihatinan dan mengecam dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar (biosolar) oleh PT REP untuk kebutuhan operasional proyek,

 

Dimana perusahaan tersebut yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi.” ungkapnya,

 

Oleh karena itu, Kata Julhaidir, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengurangi ketersediaan BBM bagi kelompok sasaran (transportasi umum, nelayan, dan sektor produksi kecil) dan melanggar aturan pengelolaan BBM bersubsidi.

 

Maka, Kami menuntut penegakan hukum, audit penggunaan bahan bakar, dan langkah cepat dari aparat penegak dan regulator.

 

Subsidi untuk rakyat, bukan untuk keuntungan proyek swasta, Jika benar PT REP memakai solar subsidi untuk alat berat proyek, itu adalah pemborosan yang merugikan warga Dompu — kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban.” ungkapnya dengan nada tegas.

 

Lanjut, Julhaidir membeberkan fakta singkat yang kami temukan di lapangan, sebagai berikut :

* Ada riwayat dugaan pelanggaran dan protes terhadap aktivitas PT REP di Dompu pada beberapa momen sebelumnya, termasuk aksi warga yang menyorot dugaan pelanggaran izin dan penggunaan fasilitas perusahaan.

* Regulasi nasional mengatur siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi dan mekanisme penyalurannya; penyalahgunaan penyaluran atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana berat (ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar menurut ketentuan yang saat ini berlaku).

 

Setelah ditemukan dugaan pendistribusian BBM bersubsidi khususnya solar yang tidak tepat sasaran, Julhaidir juga menjelaskan, terkait telaah Akademis (Ringkas & Berbasis Aturan), sebagai berikut :

1. Landasan hukum pokok :

* Peraturan Presiden dan peraturan pelaksana mengatur jenis BBM yang mendapat subsidi, kriteria penerima, dan tata cara penyaluran (Perpres 191/2014 dan perubahan serta peraturan turunannya). Untuk aspek harga eceran dan mekanisme yang berkaitan dengan BBM,

Peraturan Menteri ESDM terbaru (termasuk Permen ESDM No.10 Tahun 2024 yang relevan pada perhitungan harga/ketentuan teknis) menjadi acuan teknis yang perlu dikaji. Pelanggaran ketentuan penyaluran/niaga BBM bersubsidi juga disebut dalam ketentuan pidana terkait Migas/Cipta Kerja. ([Peraturan BPK][4])

2. Potensi pasal yang dilanggar :

* Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi (diajukan di regulasi terkait Migas dan pasal-pasal pidana yang memperbarui sanksi) — ancaman pidana dan denda berlaku bagi yang memanfaatkan subsidi di luar kriteria. [Ditjen Migas]

3. Bukti dan standar pembuktian :

* Mendesak APH Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dan menyita : dokumen pembelian/penyaluran BBM (nota pembelian dari SPBU, faktur, trayek pengiriman), catatan penggunaan (log alat berat), foto/rekaman lokasi pengisian, dan keterangan saksi atau audit dari BPH Migas/ESDM/Pertamina. Bukti administratif akan mendasari laporan resmi dan langkah penegakan.

 

Serta adapun Langkah Strategis yang Kami Lakukan, terkait pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, antara lain :

1. Mengmpulkan bukti awal = foto, kwitansi/faktur pembelian BBM, rekaman pengisian jeriken/truk tangki, catatan waktu dan lokasi. (Bukti primer penting untuk laporan.)

2. Kami akan melapor resmi ke instansi terkait = ajukan pengaduan tertulis ke: Polres Dompu (laporan pidana), BPH Migas/ESDM (aduan penyaluran/niaga BBM), serta kantor Pertamina wilayah terkait dengan sertakan bukti awal.

3. Kami juga mendesak audit/inspeksi dari BPH Migas atau Dinas ESDM Provinsi/ Kabupaten untuk melakukan inspeksi lokasi proyek dan audit alur BBM.

4. Kami juga akan segera melakukan Koordinasi dengan lembaga pengawas & akademisi kami akan mengundang ahli hukum migas/universitas untuk membuat opini hukum tertulis yang memperkuat tuntutan (mengutip peraturan relevan: Perpres & Permen ESDM terbaru).

5. Kami juga akan melakukan Kampanye publik terstruktur, siaran pers (dokumen ini), keterangan pers, infografis bukti, dan petisi online untuk menarik perhatian media dan publik tanpa menghasut tindakan melanggar hukum. Jangan menyeru tindakan melawan hukum

6. Bila diperlukan Somasi dan tuntutan perdata jika perlu — jika bukti menunjukkan kerugian sosial/lingkungan, Kami pertimbangkan upaya perdata (somasi, tuntutan ganti rugi) melalui kuasa hukum.

7. Kami juga kedepan akan konsisten mengawal/memantau penanganan aparat — publikasi progres laporan agar aparat bertanggung jawab dan masyarakat dapat mengawasi hasil penyidikan/audit.

 

Untuk itu, Julhaidir meminta kepada Media Massa & Pemangku Kepentingan di kabupaten Dompu dan NTB untuk segera melakukan verifikasi independen terhadap klaim ini; 

Kemudian meminta klarifikasi resmi dari PT REP; dan konfirmasi dari Pertamina/BPH Migas/ESDM;

Serta memberitakan perkembangan penyelidikan sehingga publik mendapatkan informasi transparan.” Bukti awal kami siap dibagikan kepada wartawan yang melakukan verifikasi.” beber Julhaidir penuh harap.

 

Sementara, sampai berita ini ditayangkan, pihak perusahaan tersebut belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN 




Ganggu Aktivitas Pengguna Jalan, Proyek Normalisasi Jalan Kupu-kupu Dikerjakan CV. Quba Perkasa Di Nilai Lamban 

Foto, papan informasi dan kondisi proyek Normalisasi Jalan Kupu-kupu.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbnews– Proyek Normalisasi Jalan Kupu-kupu, tepatnya di samping camat Dompu, yang dikerjakan oleh CV. Quba Perkasa dinilai lamban yang mengakibatkan kemacetan

 

Selain itu, Proyek Senilai 149.980.000 bersumber dari APBD tahun 2025 itu sangat menggangu aktivitas pengguna jalan dan masyarakat sekitar lokasi proyek tersebut

 

Hal itu dikeluhkan oleh salah seorang Pengguna jalan, yang menyebutkan namanya Annis pada awak media, di lokasi proyek tersebut, Jum’at, 12/09/25

 

Ia mengungkapkan bahwa hampir 1 bulan pekerjaan proyek ini tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, yang menyebabkan aktivitas kami Pengguna jalan terhambat

 

Hampir setiap hari kami lewat sini, terjadi kemacetan di tambah dengan jalannya yang kecil,” kata dengan nada sinis.

 

Selain itu, tumpukan tanah sisa galian yang ada di pinggir jalan sangat mempersulit pengguna jalan yang melintas jalan tersebut

 

“Dan tumpukan tanah itu juga yang menyebabkan debu-debu bertebaran dan lingkungan kotor,” ungkapnya

 

Untuk itu, Ia meminta kepada pihak pelaksana dan dinas terkait, agar secepatnya proyek itu diselesaikan, karena lokasi proyek ini pusat kota

 

“Dan menjadi Jalan artenatif, cepat ke kantor Pemda, atau tujuan lainnya, ini sangat meresahkan kami Pengguna jalan,” ujarnya.

 

Sdangkan Pengguna jalan lain, menyampaikan hal yang sama, bahwa hampir setiap melewati jalan ini pasti ada kemacetan.

 

Apalagi dipagi hari pas ramenya pengguna jalan dan pas kita lagi buru-buru,” ujarnya sambil berlalu pergi.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Dinas terkait dan Pihak pelaksana belum dapat dimintai keterangannya,

 

Penulis Tim CNN 




Baru Terungkap!, Oknum Bendahara PKM Soriutu Diduga Kuat Manipulasi Pencairan Insentif Covid 19 Tahun 2021-2022 

Gambar Ilustrasi Manipulasi Pencairan Insentif Tim Covid 19

 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Insentif Tenaga Kesehatan merupakan bentuk Apresiasi Pemerintah Kepada para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang telah berjuang di garda terdepan dalam menangani kasus Covid-19.

 

Pemberian Insentif bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga sebagai tanggung jawab daerah yang mana pembayarannya diperuntukkan bagi Rumah Sakit Pemda, Puskesmas, dan Labkesda

 

Pada saat itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya melakukan berbagai perbaikan dalam mekanisme penyaluran insentif, dengan cara membayarkan langsung ke rekening nakes atau Tim Covid

 

Guna mengurangi penyimpangan seperti meminimalisir adanya potongan atau pungutan liar maupun keterlambatan, agar nakes atau Tim Covid mendapatkan haknya secara utuh dan sesegera mungkin.

 

Adapun besaran Insentif Covid, sesuai petunjuk teknis, sebagai berikut :

# Dokter Spesialis (PPDS), Rp. 12,5 juta/bulan

# Dokter dan Dokter Gigi, Rp. 10 juta/bulan

# Perawat dan Bidan, Rp. 7,5 juta/bulan

# Nakes dan lainnya Rp. 5 juta/bulan

 

Namun pada pencairan Insentif Tim Covid 19 PKM Soriutu Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu tahun 2021 dan 2022, diduga kuat bermasalah yang kini baru terungkap.

 

Karena pada proses pencairan Insentif Covid 19, dimana oknum bendahara saat itu yang sekarang sudah menjadi pimpinan PKM Soriutu diduga kuat telah memanipulasi data pencairan Insentif Tim Covid, akibat adanya pembiaraan dari pimpinan PKM Soriutu pada saat itu.

 

Syarat agar bisa cairkan insentif tim covid di Bank, harus ada surat kuasa dari masing2 Tim Covid, lalu oleh oknum bendahara pada saat itu, duduga memalsukan tanda tangan tim covid,” ungkap salah seorang Tenaga Medis PKM Soriutu yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan, Rabu, 10/09/25.

 

Menurutnya, bahwa proses pencairan insentif tersebut terkesan tidak transparan dan diduga kuat terjadi penyelewengan oleh oknum bendahara PKM Soriutu pada saat itu

 

Karena berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

 

Dimana Proses Pencairan itu, langsung dicairkan ke masing-masing pemilik rekening atau Tim Covid PKM Soriutu,” jadi tidak boleh dilakukan oleh oknum bendahara itu sendiri, kecuali dipalsukan tanda tangan surat kuasa pencairan dan apa yang dilakukan oleh oknum bendahara itu bertentangan dengan aturan,” tegasnya 

 

Namun yang terjadi, pencairan insentif Tim Covid itu diterima melalui oknum bendahara dan tidak melalui rekening masing-masing,” untuk dokter dan perawat itu sekitar Rp. 5 juta lebih kurang,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, ia juga membeberkan yang mirisnya lagi oknum Clinik servis di jadikan anggota Tim Covid sementara dalam aturan tidak diperbolehkan, hanya dokter dan perawat

 

Jadi kuat dugaan bahwa oknum Clinik servis merupakan Tim Covid fiktif dan juga menerima insentif sebesar Rp. 1 juta,” bebernya.

 

Diakhir, Ia mengungkapkan bahwa sampai hari ini buku rekening masing-masing Tim Covid diduga belum dikembalikan oleh oknum bendahara pada saat itu

 

Kita hanya di suruh buat rekening saja, setelah itu, buku rekening itu diminta dan dipegang oleh oknum bendahara kala itu, sampai sekarang ini belum dikembalikan,” ungkapnya.

 

Maka, Bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Berdasarkan Informasi dan penelusuran awak media, bahwa persoalan ini, pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

 

Pada prinsipnya kasus yang berkaitan dengan keuangan negara apalagi merugikan keuangan negara itu tidak pernah pudar tanpa batas waktu, meskipun dengan waktu yang cukup lama, karena selama bukti dan saksi masih tersimpan rapi,

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pimpinan PKM Soriutu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN