Kejari Dompu Terkesan Kibuli Wartawan Yang Hendak Konfirmasi Pemberitaan

Foto, Kantor Kejari Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu bersama wartawan

 

Dalam bersinergi pada penegakkan hukum yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bumi nggahi rawi pahu yang tercinta ini

 

Namun sangat disesalkan, pihak kejaksaan terkesan mengibuli wartawan, yang hendak mengkonfirmasi terkait kelanjutan proses penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami bocah laki-laki berusia 11 tahun inisial MA.

 

Hal itu, yang dialami salah seorang wartawan sekaligus pimpinan umum media online zonaksus.com, Nurdin, S.H atau fameliar disapa akrab Poris pada Selasa (4/2/2025) pagi.

 

Pria jebolan Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Bima itu merasa tertipu dengan pelayanan Kejari Dompu yang memberitahukan bahwa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) sedang bertugas di luar.

 

Padahal, sebelumnya saat koordinasi dengan salah seorang pelayan di depan, khusus yang menerima tamu yakni Putri Anugrah mengatakan bahwah Kasih Pidum ada di ruangan.

 

Namun setelah memberikan identitas serta tujuan kehadirannya, Putri Anugrah kembali keluar dan memberitahukan wartawan bahwa Kasi Pidun sedang berada di luar.

 

“Kasi Pidum sedang ada tugas di luar,” ujar Putri Anugerah memberitahukan Poris yang hendak konfirmasi setelah keluar dari ruangan Kasi Pidum.

 

Menurut pria yang sudah bertahun-tahun menyandang profesi jurnalis (wartawan) itu, mengatakan bahwa Kasi Pidum diduga tidak ingin menemui wartawan padahal isu yang digagasnya itu merupakan isu yang sudah dinanti-nanti oleh publik.

 

Selain itu juga, Kasi Pidum ini terkesan sudah membatasi ruang gerak wartawan atau menghalang-halangi pekerjaan wartawan dengan ketidak koorperatifnya dalam memberikan keterangan pers.

 

“Penanganan kasus itu, saya beritakan sudah beberapa kali, dan publik ingin mengetahui proses penanganan lanjutannya,” tandasnya.

 

“Ketika sudah ditahap satu oleh penyidik Polres Dompu, justru Kejari Dompu lagi diduga tidak ingin menemui wartawan untuk memberikan keterangan pers, ada apa ini,” tanya Poris lagi dengan heran.

 

Disatu sisi, Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa Peran Pers menurut nya Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum.

 

Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media maupun pemberitaan. Media juga berperan mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

 

“Kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”, ujar Jaksa Agung dikutip dari laman Situs Kejaksaan Negeri Pekanbaru rilis 12 Febuari 2023.

 

Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.

 

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya di era transformasi digital teknologi seperti saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batasan. “Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini, ” kata Jaksa Agung.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidum Kejari Dompu yang dikabarkan pejabat baru menggantikan Islamiyyah itu belum juga bisa ditemui guna dimintai keterangan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Hilang Terseret Arus Laut Selama 12 Jam, Akhirnya Dua Nelayan Pekat Selamat, Kapolsek Pekat, Imbau Nelayan Waspada Saat Melaut

Foto, Dua nelayan asal Dusun Nangakara, Alimudin (35) dan Mahirudin (54),

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Setelah lebih dari 12 jam dinyatakan hilang akibat terseret arus saat memancing, dua nelayan asal Dusun Nangakara, Alimudin (35) dan Mahirudin (54), akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.

 

Kabar ini disambut dengan isak tangis haru oleh keluarga dan warga setempat yang sejak awal cemas menunggu kepastian nasib mereka.

 

Keduanya sempat terombang-ambing di lautan ganas sebelum akhirnya berhasil mencapai pesisir Pantai Moti Toi, Kecamatan Kempo, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 22.00 WITA.

 

Dalam kondisi lemah dan hampir putus asa, mereka terus berusaha berjalan ke jalan raya dan menumpang sebuah truk untuk kembali pulang.

 

Foto, Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, saat dirumah Nelayan yang hilang diseret arus laut.

 

Dalam keterangannya, Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., yang sejak awal memimpin pencarian bersama tim gabungan dari Polsek Pekat, Sat Polair Polres Dompu, dan KPLP Calabai, mengungkapkan tak bisa menyembunyikan rasa harunya saat menerima kabar kepulangan mereka.

 

“Ini adalah keajaiban. melihat cuaca yang sangat buruk saat itu, kami semua sempat pesimis. Tapi Tuhan masih memberikan mereka kesempatan untuk kembali. Kami sangat bersyukur,” ujarnya lega.

 

Sesampainya di rumah mereka di Dusun Nangakara sekitar pukul 00.00 WITA, kata Kapolsek suasana haru pun pecah. Keluarga yang sudah tak kuasa menahan emosi langsung memeluk keduanya, menangis bahagia karena sang suami, ayah, dan saudara yang sempat dikira tak akan kembali, kini berdiri di hadapan mereka dalam keadaan selamat.

 

Kapolsek juga kembali mengingatkan bahwa pentingnya kewaspadaan saat melaut. “Kami imbau kepada seluruh nelayan agar selalu memperhatikan kondisi cuaca sebelum turun ke laut. jika situasi tidak memungkinkan, lebih baik menunda. Jangan sampai tragedi seperti ini terulang kembali,” pesannya

 

Malam yang mencekam akhirnya berubah menjadi malam penuh syukur. Meskipun sempat dihantui ketakutan akan kehilangan orang-orang tercinta, kebersamaan akhirnya kembali utuh.

 

Demikian rilis ini kami sampaikan agar dapat diketahui dan diterbitkan oleh rekan-rekan media. AKP Zuharis, SH, Kasi Humas Polres Dompu

Penulis IW




Lima Anggota Polres Dompu Di PDTH Tahun 2024, Kapolres, AKBP Zulkarnain, S.I.K Tindak Tegas Terhadap Anggota Pelanggar

Foto, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K. didampingi oleh Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, Kabag SDM Polres Dompu, AKP, Adhar, S.Sos

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Polres Dompu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu M.I.S., yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

 

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), perwira, serta personel dari berbagai satuan di Polres Dompu, yang berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Dompu

 

Dimana Upacara PDTH ini merupakan bukti komitmen tegas Polres Dompu dalam penegakan disiplin dan etika di lingkungan kepolisian.

 

Dalam amanatnya, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K mengatakan bahwa PDTH adalah langkah terakhir yang harus diambil terhadap anggota yang melanggar disiplin berat dan merusak nama baik institusi Polri.

 

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah keputusan yang sangat berat, namun diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi. Setiap anggota Polri terikat pada sumpah dan aturan yang harus dijunjung tinggi,” kata AKBP Zulkarnain.

 

Untuk itu, Kapolres menekankan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

“Kami berharap setiap anggota Polri menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Pelanggaran yang berulang tidak boleh ditoleransi, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

 

Setelah upacara PDTH, Kapolres Dompu melanjutkan dengan konferensi pers di depan ruang Kapolres Dompu memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media. Dalam kesempatan tersebut,

 

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Polres Dompu telah memberhentikan lima anggota dengan tidak hormat. Empat di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan satu lagi karena melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.

 

“Saya ingin menegaskan sekali lagi, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba di Polres Dompu. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melanggar, apalagi terkait narkoba. Tidak ada toleransi!” ungkap Kapolres dengan nada tegas.

 

Lanjut, dikatakan Kapolres bahwa pada awal tahun 2025, satu anggota Polres Dompu kembali diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus narkoba.

 

“Di awal tahun 2025, kami terpaksa bertindak tegas terhadap anggota berinisial M.I.S (BRIPTU), yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.

 

Oleh karena itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

“Sekali lagi, saya tegaskan, kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terbukti terlibat narkoba, baik anggota baru maupun yang sudah lama bertugas, jika melanggar, akan langsung kami tindak tegas. Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan yang lebih keras,” tegasnya.

 

Kapolres juga mengingatkan agar setiap anggota Polri menjaga citra Polri dan mengedepankan profesionalisme serta integritas dalam setiap tugas yang diemban.

 

“Kita harus menjaga citra Polri. Jangan biarkan perilaku buruk merusak institusi kita. Tugas kita adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” tambah Kapolres dengan penuh penekanan.

 

Untuk itu, Kapolres Dompu mengajak seluruh personel untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam setiap tugas. “Mari kita menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” harap Kapolres

 

Adapun Kelima anggota yang diberhentikan pada tahun 2024 tersebut adalah:

 

1. ED (AIPDA) – Melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.

2. AM (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

3. MY (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

4. MA (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

5. SR (BRIPKA) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

Demikian rilisan ini kami sampaikan agar dapat diketahui dan diterbitkan oleh rekan-rekan media.

AKP Zuharis, SH

Kasi Humas Polres Dompu




Lama Di Buru! Terduga Pengedar Narkoba Di Kec. Kilo Akhirnya Bertekuk Lutut Dibuat Timsus Satresnarkoba Polres Dompu

Foto, terduga Pengendar Narkoba Asal Kecematan Kilo Kabupaten Dompu beserta Barang Bukti (BB) di duga Shabu-shabu.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tidak pernah mengenal kata lelah Satres Narkoba Polres Dompu dalam memutus mata rantai Jaringan Peredaran Narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu tercinta ini,

 

Hal itu sebagai wujud komitmen Satres Narkoba dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Dompu

 

Bagaimana tidak, di bulan Januari awal tahun 2025 ini sudah puluhan orang terduga pelaku Pengedar Narkoba di buat bertekuk lutut oleh Tim Satresnarkoba Polres Dompu yang di Nahkhodai Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofyan Hidayat, S.Sos

 

Seperti halnya, seseorang yang diduga bandar narkoba yang menjadi incaran, karena setelah sekian lama menjadi bayangan yang menakutkan dan meresahkan masyarakat DiKecematan Kilo Kabupaten Dompu, akhirnya tak berkutik saat di tangkap Satresnarkoba Polres Dompu

 

Pada Hari minggu, 19/01/25, sekitar pukul 05.00 wita, Timsus Resnarkoba Polres Dompu lagi-lagi berhasil menangkap AS (35), seorang pria yang selama ini menjadi otak peredaran sabu-sabu di wilayah Kecematan kilo

 

Oleh karena itu, Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan, bahwa tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba merusak Generasi muda di Kabupaten Dompu.

 

Kasus ini diawali dengan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Matompo, Desa Mbuju.

 

Dimana Polisi, telah lama mengincar jaringan tersebut, dengan sigap, bergerak cepat menagkap Pengedar Narkoba yang menjadi sasaran Satresnarkoba Polres Dompu.

 

“Kami sudah lama memburu jaringan ini. mereka adalah racun yang merusak generasi muda. tidak ruang bagi mereka untuk bersembunyi dan melarikan diri,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos.

 

Selanjutnya, sekitar pukul 03.45 WITA, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto mulai bergerak menuju Kecamatan Kilo.

 

Setelah memastikan target, sekitar pukul 05.00 WITA, Timsus sudah tiba di rumah target dan langsung mengetuk pintu dengan alasan membeli barang haram itu, lalu kemudian saat pintu dibuka, Tim langsung menyergap terduga pelaku.

 

Meski sempat berontak dan berteriak untuk menarik perhatian warga, namun AS tak dapat menghindar dari taktik cepat dan tepat yang dilakukan tim.

 

Pada saat Tim di geledah, Di dalam rumah AS bersama seorang perempuan berinisial A (32), yang diakui sebagai pacarnya yang diamankan tanpa perlawanan berarti.

 

Dimana mereka berdua, diketahui telah lama menjalin hubungan asmara, ternyata juga terlibat dalam peredaran narkoba yang meresahkan wilayah tersebut.

 

Di bawah tekanan petugas, AS akhirnya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. setelah meminta AS untuk menunjukkan barang bukti,

 

Polisi menemukan beberapa klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, beserta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

 

Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah AS, antara lain, tabung kaca, sumbu, skop dari sedotan, bong, uang tunai senilai Rp 9.172.000, dua unit telepon genggam, dan sabu-sabu dengan total berat bruto 9,59 gram, netto 4,91 gram.

 

Dengan demikian, Penangkapan ini menjadi keseriusan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kilo.

 

Karena AS bukanlah pemain baru, tetapi sudah lama beroperasi dan menjadi sumber peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kilo

 

Maka, terungkaplah dari keterangan yang diperoleh, ternyata AS telah mendatangkan Narkoba dari Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima dan Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

 

Namun, Polisi tidak hanya mengungkap satu kasus, tetapi berhasil membongkar jaringan yang telah meracuni masyarakat khususnya Generasi muda.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya. kami akan terus menggempur semua jaringan narkoba yang merusak masa depan anak-anak bangsa,” tegas kasat optimis.

 

Akhirnya, setelah lama terperangkap dalam ketakutan akibat peredaran narkoba yang merajalela, masyarakat di Kecematan kilo, kini mulai merasa lega.

 

Diwaktu yang bersamaan, salah seorang warga Dusun Matompo menyampaikan rasa terima kasih kepada polisi atas tindakan tegas mereka.” kami sangat berterima kasih, akhirnya kami bisa tidur dengan tenang. kami sudah lama resah dengan aktivitas yang merusak ini.”

 

Sebuah Langkah Pasti untuk “Dompu Bebas Narkoba” maka, Polres Dompu sekali lagi menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan segala bentuk peredaran narkoba di wilayahnya.

 

Oleh karena itu, setiap operasi yang dilakukan bukan sekadar untuk menangkap pelaku, tetapi untuk menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi mereka yang ingin merusak masa depan.

 

Dan Setiap langkah yang diambil Polres Dompu adalah langkah untuk menciptakan Dompu yang lebih baik, lebih aman, dan bebas dari ancaman narkoba.

 

“Kami akan terus mengejar mereka hingga ke ujung dunia. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Pian Baraduta Sapaan tenar nya di Facebook.

 

Dengan tekad bulat dan semangat tak kenal lelah, Satresnarkoba Polres Dompu berjanji untuk membebaskan masyarakat Dompu dari belenggu narkoba.

 

Maka, Dompu, kini lebih dekat dengan harapan bebas narkoba. Polisi tidak akan mundur selangkah pun dalam membasmi jaringan yang telah meracuni masyarakat.( HPD )




Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan, Presidium Komik Dompu, Resmi Laporkan Tong-tong Pengelola Emas Di Kec. Pajo Ke Polres Dompu.

Foto, Presidium Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah SE dan Muktamar SH beserta Laporan pengaduan 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai Bukti keseriusan dan keperduliannya terhadap lingkungan, Presidium Komik Kabupaten Dompu Resmi Laporkan Kasus Ilegal Mining atau Pertambangan Liar.

Beserta Tong-tong Pengelolaan Emas Di 4 (empat) Titik Di Kecematan Pajo Yang Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin Amdal Lingkungan dalam Penggunaan Zat Kimia. di Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu.

Dibuktikan dengan surat Laporan pengaduan yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu Cq. Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu atas nama Alamsyah, SE, tertanggal 07 Januari 2025

Karena Illegal Mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi Pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),

Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan surat himbauan untuk penertiban kegiatan Ilegal Mining atau pertambangan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3

Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha.

Hal itu dibuktikan dengan surat Laporan yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu Cq. Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu atas nama Alamsyah, SE

Hal itu disampaikan oleh Presidium Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah, SE dan Muktamar, SH, usa menyerahkan laporan di Unit tipiter Polres Dompu, Selasa, 07/01/25

Dalam penyampaiannya, Presidium Komik, mengatakan bahwa kami dari kommik telah menyampaikan secara Resmi laporan terkait dengan adanya aktivitas ilegal maining yang beroperasi diwilayah kecamatan pajo.

Karena diduga kuat bahwa mereka yang memiliki Alat tersebut tidak memiliki ijin penggunaan bahan bahan kimia untuk mengolah bahan mentah menjadi barang jadi.

Untuk itu, Presidium Komik meminta dengan tegas kepada APH khususnya Polres Dompu agar segera mengambil sikap tegas untuk melakukan penyitaan dan penangkapan atas kepemilikan Tong-tong sebagai alat pengolahan emas.

“Kami Presidium Komik Kabupaten Dompu akan selalu mengawal proses laporan dugaan Ilegal Mining ini sampai tuntas,” tegas Presidium Komik dengan kompak.

Ditempat terpisah, menanggapi hal tersebut Kadis LH Dompu, Jufrin, ST,.MT, menegaskan pada prinsipnya sebagai warga negara yang taat aturan, apapun yang menjadi proses hukum terkait dengan persoalan itu kita harus mentaatinya.

“Kalau kita diminta sebagai saksi, Kabid PPLH atau saya siap saja untuk itu,” ungkapnya serius.

Oleh karena itu, menurut Kadis, persoalan ini, kita harus berkoordinasi kembali dengan semua Stackholder yang ada, Dinas Provinsi Pertambangan maupun Dinas LH.

“Intinya kita siap mendukung untuk menepiskan Ilegal Mining di Dompu,” tegasnya.

Untuk itu, Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup berharap bagiamana Ilegal Mining ini ditertibkan, dimana Pemerintah Kabupaten mendorong Pemerintah Provinsi maupun Pusat agar bisa menerbitkan Izin penambangan rakyat

“Melalui koperasi supaya semua itu legal kelihatannya,” harap Bang Jufrin sapaan akrabnya di akhir tanggapannya.

Sementara sampai berita ini di publish pihak Unit Reskrim Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW




Berikan Rasa Nyaman Dan Aman Bagi Masyarakat, Kapolsek, Ipda Ade Helmi SH, Pimpin Patroli Cipkon Di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu

Foto, Kapolsek, Ipda Ade Helmi SH, beserta anggota saat melaksanakan Patroli Cipkon Di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi Masyarakat, Polsek Kota melaksanakan Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu, Kamis, 09/01/25, sekitar pukul 23.00 Wita. (malam Jum’at).

 

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Dompu, IPDA ADE HELMI, SH dengan melibatkan AIPTU BAMBANG, AIPDA INDRA JAYA S.Sos, BRIPDA WIRANATAS HADI PRATAMA, BRIPDA KHAIRUNNASHAR

 

Adapun TEMPAT / RUTE GIAT PATROLI CIPKON, dengan menyelusuri, Kelurahan Dorotangga, Karijawa, Bada dan Kelurahan Bali satu.

 

Dengan Sasarannya adalah untuk menekan atau mengantisipasi terjadinya Pelanggaran di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu, antara lain, Anak-anak remaja usia sekolah yang berkumpul di tempat-tempat keramaian, Penyalahgunaan Narkoba, Minuman Keras dan tindak kriminal lainnya.

 

Serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas seperti 3C (curat, curas dan curanmor) serta Pencurian dalam Rumah.

 

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Kota Dompu, Ipda Ade Helmi, SH, mengatakan kegiatan Patroli Cipkon dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat yang menjadi lokasi tongkrongan anak-anak remaja di pinggir jalan.

 

Sekaligus menghimbau kepada masyarakat guna meminimalisir timbulnya tindak pidana serta gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dompu.

 

“Memberikan himbauan terhadap anak-anak remaja agar tidak meminum-minuman yang beralkohol maupun obat-obatan terlarang dan juga tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.” jelas Kapolsek.

 

Selanjutnya, kata Kapolsek bahwa kami juga melaksanakan Patroli di Seputaran Kota Dompu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan

 

“Kasus Pemanahan, Balap Liar maupun, perkelahian antar pelajar/geng yang sangat meresahkan masyarakat.” terang Ipda Helmi.

 

Sementara Hasil yang dicapai dalam Patroli Cipkon, yaitu :

1. Telah dilakukan Patroli di sekitar obyek Fital dan keramaian malam tempat tongkrongan anak muda di wilayah Hukum Polsek Dompu.

2. Meminimalisir Terjadinya Gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek.

3. Selama Pelaksanaan Giat Patroli (KRYD) tidak di jumpai adanya tindak pidana/pelanggaran *( NIHIL )* dan 33L.

4. Situasi dan kondisi secara umum di Wilayah Hukum Polsek Dompu untuk sementara dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Penulis IW