Sikapi Insiden Pengerusakan Sekretariat Saat Operasi Narkoba, Kapolres Dialog Langsung Dengan Pengurus HMI Cabang Dompu 

Foto, Kapolres Dompu, AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S. IK, saat berdialog dengan pengurus HMI Cabang Dompu di Sekretariat Kelurahan Bali satu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menyikapi insiden pengrusakan pintu dan pagar sekretariat HMI Cabang Dompu yang terjadi saat operasi penindakan narkoba

 

Kapolres Dompu beserta jajaran Pejabat Utama Polres melakukan dialog langsung dengan Pengurus HMI Cabang Dompu di Sekretariat HMI, di Kelurahan Bali Kecematan Dompu.

 

Dialog ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa HMI Cabang Dompu yang sebelumnya digelar di depan Mapolres.

 

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan atas kerusakan sekretariat HMI Cabang Dompu dan meminta pihak Polres Dompu untuk permintaan maaf, serta proses hukum terhadap anggota yang diduga terlibat dalam pengerusakan tersebut

 

Dalam dialog tersebut, Kapolres Dompu menyampaikan bahwa operasi penindakan dilakukan oleh anggota yang bertugas atas perintah resmi, dan menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan.

 

Kami siap mengganti segala bentuk kerugian yang timbul akibat insiden tersebut.” tegas Kapolres 

 

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Dompu AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S. IK menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengurus HMI Cabang Dompu atas kerusakan yang terjadi.

 

Kemudian Kapolres menegaskan bahwa jika dalam proses penindakan terdapat pelanggaran atau kesalahan prosedur, pengurus HMI dipersilakan untuk membuat laporan resmi,” dan pihak Polres Dompu akan memprosesnya secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” ungkapnya.

 

Sementara Pihak HMI menyambut baik sikap terbuka Kapolres Dompu, menegaskan bahwa HMI tidak pernah terlibat ataupun membekingi aktivitas peredaran narkoba, dan menyatakan komitmen untuk mendukung penuh pemberantasan narkotika di Kabupaten Dompu.

 

Seluruh rangkaian kegiatan dialog berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keakraban.

 

Penulis IW




Diduga Aniaya Korban Ade Indramawan, Keluarga Korban Desak Bupati Bima Segera Pecat Pengawas RSUD Bima 

Foto, Keluarga Korban, Surio Sulistio dan Korban Ade Indramawan di Ruang ICU RSUD Bima.

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Pasca dilaporkannya terduga pelaku Penganiayan berinisial G, yang Pengawas RSUD Bima Kepada Resor Kota Bima oleh Keluarga Korban Ade Indramawan, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, 22/08/25. Kemarin

 

Menindaklanjuti Persolan tersebut, Keluarga korban, terus berupaya untuk mencari keadilan bagi Korban Ade Indramawan, baik melalui proses hukum maupun terhadap pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima

 

Dalam keterangannya, Keluarga Korban Surio Sulistio menyebutkan bahwa Tindakan Penganiayaan yang dilakukan Pengawas RSUD Bima berinisial G, merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak bernurani.

 

Apalagi terduga ini merupakan seorang ASN sekaligus atasan dari korban yang harus memberikan contoh yang baik kepada bawahannya maupun orang lain

 

Bukan malah berlagak seperti preman, dengan memperlihatkan sikap arogan seperti itu, kepada bawahannya,” ungkap Surio Sulistio dengan nada tegas, saat diwawancarai oleh awak media via WhatsApp, Minggu, 23/08/25

 

Surio juga menegaskan bahwa sebagai seorang ASN yang memiliki jabatan, harusnya bijaksana dalam menghadapi persoalan,

 

“Apalagi dengan bawahannya sendiri,  Justru memperlihatkan sifat temparamennya,” cetusnya dengan nada sindir.

 

Oleh karena itu, kata Surio, bahwa orang semacam itu tidak layak menjadi seorang ASN, apalagi sebagai atasan, karena kelakuannya sangat tidak beradab.

 

Untuk itu, Surio mendesak Bupati Bima, agar segera memberi sanksi tegas kepada terduga pelaku Penganiayaan, pengawas RSUD Bima yang berinial G

 

Saya minta Bupati Bima, segera Pecat oknum pengawas RSUD Bima “G”, kerena sikapnya tidak beradab dan memalukan,” tegas Aktivis Muda Dompu ini.

 

Surio juga meminta pihak RSUD Bima, untuk menunjukkan sikap keperdulian terhadap persoalan yang menimpa pegawainya, apalagi terduga pelaku dan korban juga merupakan bagian dari RSUD Bima.

 

Sebab pihak RSUD Bima ini terkesan lepas tangan dan tidak perduli dengan kejadian yang menimpa pegawainya,” bebernya.

 

Diakhir, Surio mendesak Kepala Resor Kota Bima, untuk segera menangkap terduga pelaku G, yang jelas-jelas tindakannya terekam camera cctv di RSUD Bima.

 

Ingat, Kami akan tetap mengawal proses hukum ini sampai tuntas, sampai korban mendapatkan keadilan di mata hukum,” ungkap Surio dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai 2 kali berita ditayangkan, pihak RSUD dan Terduga G serta Pihak Polrests belum dapat dimintai keterangannya

 

Sementara pihak Resor Kota Bima dan Terduga Pelaku G juga belum dapat dimintai klarifikasinya.

 

Penulis Tim CNN 




Keluarga Korban Resmi Laporkan Pengawas RSUD Bima Ke Polresta Bima Atas Dugaan Penganiayaan

Foto, Korban Ade Indramawan yang terbaring di ICU RSUD Bima dan Surat Laporan 

 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Keluarga Korban Ade Indramawan resmi melaporkan terduga pelaku berinisial “G” Pengawas RSUD Bima ke Resor Kota Bima. atas dugaan penganiayaan.

 

Kejadian ini bermula, lantaran terduga pelaku mengira korban yang telah menghalangi pintu Lift di depan Ruang IGD RSUD Bima, pada hari Sabtu, tanggal 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WITA

 

Sehingga terduga pelaku melakukan pukulan pada bagian belakang kepala (otak kecil), sehingga korban tersyunkur dan mengalami leher kaku, hilang ingatan dan tidak sadarkan diri,

 

Kemudian korban langsung dilarikan ke ICU RSUD Bima, dan mendapat perawatan medis.

 

Korban Ade Indramawan merupakan ASN, Staf di RSUD Bima yang beralamatkan di Kelurahan Jatiwangi, Kecematan Asakota, Kota Bima, ASN

 

Laporan tersebut Dibuktikan dengan surat nomor : STTLP/K/935/VIII/2025/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 21 Agustus 2025, atas nama pelapor Muhammad Rizki Fauzi yang merupakan ponaan langsung dari korban (Anak Kakak korban)

 

Hanya gara-gara terlambat terbuka pintu lift, terduga mengira korban yang menghalangi pintu lift,” ungkap Istri korban dengan berlinang air mata, saat diwawancarai oleh awak media di ruang ICU, Jum’at, 22/05/25.

 

Sehingga terduga pelaku telah melayangkan pukulan pada bagian belakang kepala (otak kecil) korban tanpa perlawanan” Dan beruntung cepat dilerai sehingga penganiayaan tidak berlanjut,” ujarnya

 

Usai kejadian naas itu, Istri Korban mengungkapkan bahwa korban langsung pulang kerumah namun sempat cerita sama kakak kandungnya, bahwa ada kejadian itu,” tapi selama dirumah korban hanya tidur-tiduran dan berdiam diri di kamar, nggak pernah cerita ke saya istrinya, kalau ada kejadian seperti ini,” ungkapnya.

 

Oleh karena kondisinya yang sudah parah dalam 9 hari setelah kejadian, korban susah di ajak komunikasi dan lehernya kaku, akhirnya dilarikanlah ke ICU RSUD Bima.

 

Untuk itu, Istri korban berharap agar persoalan ini secepatnya ada kejelasan dan sejauh mana tingkat keperdulian pihak RSUD Bima atas kasus tersebut,” Karena ini berhubungan langsung dengan pegawai RSUD Bima dan kejadian nya di Areal RSUD Bima.” ucapnya.

 

Dan kami minta dengan hormat Kepada Kepala Resor Kota Bima, agar segera menangkap terduga pelaku G yang tertangkap kamera CCTV untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Proses hukum tetap di lanjutkan, supaya diketahui penyebab yang sebenarnya, Akibat penganiayaan atau penyakit lain? suami saya sudah 4 hari terbaring di ICU,” tegasnya 

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Resor Kota Bima dan RSUD Bima serta terduga pelaku G belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN 




Diduga Pengedar Narkoba, Sepasang Kekasih Beda Pulau Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu 

Foto, Sepasang Kekasih yang diduga Pengedar Narkoba 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sepasang kekasih yang sedang merajuk asmara di sebuah rumah di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, karena di duga kuat menjual dan menyimpan barang haram jenis Shabu, Selasa dini hari (12/8/25) sekitar pukul 04.00 Wita.

 

Hubungan Asmara Kedua terduga pelaku yang berbeda pulau ini, akan berlanjut di “Hotel Pordeo”

 

Dalam Keterangan Persnya, Kasat Narkoba, Iptu Rahmadun Siswandi memaparkan bahwa terjadi penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Dusun Sori Soga, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JA warga desa setempat, dan P seorang perempuan asal Kabupaten Lombok Tengah. mereka ditangkap di dalam rumah JA, di mana keduanya ditemukan sedang tidur dalam satu kamar. Menurut pengakuan awal JA bahwa perempuan yang inisial P adalah kekasihnya.

 

Aneh kedengarannya, masih status pacaran tapi sudah tidur sekamar, layaknya sebagai suami isteri yang sudah sah menikah, atau ini hanya sebatas alibi JA saja,” tutur Kasat Narkoba.

 

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan, yang dipimpin langsung oleh Katin Opsnal Bripka Abdul Hamid, S.H,

 

Setelah berhasil mengamankan kedua terduga, petugas menggandeng dua orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah terduga pelaku.

 

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain :

– 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu ditemukan dalam gulungan kertas putih di tempat sampah ruang tamu, – 3 klip plastik bekas pakai, 2 korek api gas yang dimodifikasi,

– 1 unit HP OPPO warna biru muda,

– 1 gunting,

– serta 2 sekop sedotan ditemukan di dalam kamar,

 

Penggeledahan berlanjut sampai di belakang rumah, ditemukan lagi 1 plastik klip berisi kristal bening yang tersembunyi di bawah batu bata dan Tak jauh dari lokasi tersebut, juga ditemukan 2 alat hisap (bong), 2 klip bekas pakai, 2 plastik klip kosong, dan 1 pipet kaca berbentuk L.

 

Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram dan netto 1,05 gram” beber Kasat Narkoba.

 

Lanjut, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Benar, telah diamankan dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu di wilayah Kecamatan Pekat. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkotika,” jelas AKP Zuharis.

 

Pihaknya juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

 

Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Dompu. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tambahnya.

 

Dari hasil interogasi awal, JA diduga sebagai pengedar aktif narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekat. Peran P saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

 

Sekitar pukul 09.00 WITA, seluruh rangkaian penggeledahan dinyatakan selesai, dan kedua terduga bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Dompu menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, pinta Kasat Narkoba.

 

Atas perbuatan sepasang pria dan wanita yang merusak masa depan generasi bangsa ini, sudah sepantas di hukum dengan seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas polres Dompu AKP Zuharis.

 

Penulis IW 




Saldo Raib 45 Juta, Nasabah Laporkan Pihak Bank BNI Cabang Dompu Ke Polres Dompu Atas Dugaan Kejahatan Perbankan 

Foto, Nasabah Bank BNI Cabang Dompu dan juga Korban Kejahatan Perbankan, Evi Hairani di depan unit Pidum Polres Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Nasabah Bank BNI Resmi melaporkan Pihak Bank BNI Cabang Dompu Kepada Polres Dompu atas dugaan Kejahatan Perbankan

 

Dibuktikan dengan surat laporan, Perihal : Pengaduan, ditujukan kepada Kapolres Dompu, tertanggal 8 Bulan Agustus Tahun 2025,

 

Akibat kejahatan perbankan tersebut, korban bernama Evi Hairani (PNS), alamat, Kel Simpasai Kec Woja Kab Dompu mengalami kerugian Rp. 45 juta

 

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Jum’at, 08/08/25, di depan unit Pidum, Polres Dompu, Korban Evi Hairani melalui Kuasa hukumnya, Ilham Yahyu, SH, mengungkapkan korban tadi siang, setelah mengetahui uang raib dalam rekening aplikasi wonder sebesar Rp. 45 juta.

 

Aplikasi resmi yang dimiliki Bank BNI Cabang Dompu, klien kami baru ditawarkan untuk menggunakan aplikasi itu, sekitar tanggal 5 Agustus 2025, atas nama pemilik rekening adalah Evi Hairani kemudian dibuat aplikasi itu,” kata advokat Ilham Yahyu 

 

Selanjutnya korban menyetor uang ke aplikasi itu, senilai Rp. 50 juta, dan beberapa hari kemudian klien kami mentransfer Rp. 5 juta untuk satu kepentingan,

 

Dan itu sukses, tersisa dalam saldo rekening Rp. 45 juta, tadi siang hendak mentransfer untuk satu kepentingan oleh suaminya, ternyata setelah di cek saldo sudah tidak ada dan hanya tersisa 6 ribu,” ungkapnya serius.

 

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang itu sudah beralih ke salah satu rekening perusahaan atas nama PT. Buka Prima yang beralamat di jakarta.

 

Tadi Sore, saya mencoba konfirmasi lagi kepada pihak Bank BNI Cabang Dompu dan mengatakan bahwa kami sudah memberikan penjelasan tadi siang, lagi2 diberikan penjelasan yang sama kepada kami,” ujarnya mengulang tanggapan dari pihak perbankan.

 

Oleh sebab itu, kata Ilham Yahyu, sangat disesalkan pihak Bank BNI Cabang Dompu tidak memiliki komitmen atau keseriusan dari Kepala Perwakilan BNI Cabang Dompu untuk melakukan upaya pelacakan atau langkah2 lainnya yang bersifat vertikal, agar uang klien kami kembali

 

Untuk mengklarifikasi terhadap Eksistensi PT. Buka Prima itu, kok bisa uang itu disedot oleh Pemilik Rekening PT. Buka Prima tersebut, itu soal,” harap Ilham Yahyu 

 

Untuk itu, Ilham Yahyu menduga kuat bahwa aplikasi wonder ini ada potensi kejahatan IT dan perbankan,” apakah kejahatan ini murni dilakukan oleh heker terhadap rekening klien saya ini ataukah ada persengkongkolan jahat dari oknum2 dari pada perbankan dengan PT. Prima itu.” bebernya penuh curiga 

 

Oleh karena itu, Langkah Pertama, kami melaporkan secara resmi Kepala Pembantu Bank BNI Cabang Dompu kepada penyidik unit Pidum Polres Dompu, Atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan,” Kami akan mengkawal proses penegakan hukum ini sampai di meja persidangan,” tegasnya.

 

Sehingga kami menduga kuat terjadi Konspirasi jahat antara oknum Perbankan dengan Pemilik Rekening PT. Buka Prima, untuk menarik uang klien kami ini.

 

Kemudian yang kedua, kami dari Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil ini, melakukan aksi Demonstrasi, menuntut kepastian dan tanggung jawab pihak Manajemen Bank BNI Cabang Dompu

 

Insyaallah rencana aksinya minggu depan di depan Kantor Bank BNI Cabang Dompu,” ucap mantan anggota DPRD Dompu dengan nada serius.

 

Hal tersebut, bertentangan dengan berbagai Undang-undang Tindak Pidana Kejahatan Perbankan, antara lain :

– Diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

– Kemudian Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur serta pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga stabilitas industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

– Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor keuangan, termasuk perbankan.

Undang-Undang Pidana Korupsi: Tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. serta peraturan-peraturan lain terkait sistem keuangan.

 

Adapun Jenis-Jenis Tindak Pidana Perbankan Tindak Pidana Perbankan dapat dikategorikan dalam beberapa jenis pelanggaran yang umum terjadi, diantaranya :

– Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) : Melakukan kegiatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari tindak pidana, seperti pengalihan dana hasil korupsi melalui rekening bank.

– Penggelapan Dana Nasabah : Tindakan penggelapan dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank, termasuk manipulasi rekening nasabah atau pencurian data keuangan nasabah.

– Penghindaran Pengawasan Bank : Tindakan direksi atau pengurus bank yang sengaja menghindari atau menghalangi proses pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.

 

Kemudian Adapun Unsur-Unsur Tindak Pidana Perbankan

Dalam hukum pidana, setiap tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur tertentu yang terdiri dari unsur subjektif (niat atau kesengajaan pelaku) dan unsur objektif (perbuatan yang dilakukan melawan hukum). Unsur-unsur tindak pidana perbankan antara lain:

* Pelaku : Tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh pengurus bank, karyawan, pihak eksternal yang bekerja sama dengan bank, atau nasabah. Dalam hal ini, tanggung jawab pidana dapat melekat pada individu atau entitas korporasi.

* Perbuatan Melawan Hukum : Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan atau ketentuan lain yang berlaku, seperti penyalahgunaan dana nasabah atau penggelapan aset perusahaan.

* Niat Jahat (Mens Rea) : Unsur niat atau kesengajaan sangat penting dalam menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan. Pelaku harus diketahui memiliki niat jahat atau melakukan kelalaian yang menyebabkan Kerugian Negara

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Bank BNI Cabang Dompu belum dapat diklasifikasi

Penulis IW




Satresnarkoba Polres Dompu, Berhasil Amankan 2 Terduga Pengedar Narkoba Di Manggelewa 

Foto, 2 orang terduga Pengedar Narkoba di Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan prestasinya dalam upaya mewujudkan komitmennya terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Dimana dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (44), seorang petani warga Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa dan C (36), wiraswasta asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto.

 

Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan para terduga, tim langsung melakukan penyergapan. Saat hendak memasuki rumah, tim sempat mengalami kesulitan karena rumah dalam keadaan terkunci dan Terduga S berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam toilet, namun naasnya aksi tersebut berhasil terpantau oleh anggota tim dari luar jendela rumah.

 

Begitu berhasil masuk, tim mengamankan kedua terduga yang sedang berada di ruang tamu. selanjutnya, tim menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, di antaranya:

• Di toilet: 1 bungkus kotak rokok Surya 12 berisi 6 gulung plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 1 sekop dari sedotan.

• Di kamar: 1 bungkusan pembalut merk CHARM berisi kotak kacamata hitam. Di dalamnya terdapat:

• 3 plastik klip transparan berisi:

• 5 gulung plastik klip berisi kristal bening (masing-masing dalam dua plastik)

• 1 gulung plastik klip berisi kristal bening (dalam satu plastik)

• Barang bukti lain:

• 17 gulung plastik klip kosong bekas pakai

• 4 korek api gas

• 2 gunting

• 2 pipet plastik dimodifikasi berbentuk L

• 2 sekop dari sedotan

• 1 pipet kaca

• 1 sumbu alat hisap

• 1 botol bong alat hisap

• 1 bundel plastik klip kosong

• 2 unit HP (merek OPPO & SAMSUNG warna biru tua)

• Uang tunai Rp 1.160.000

 

Untuk diketahui berat Barang Bukti (BB) Sabu :

Brutto = 7,20 gram

Netto = 0,75 gram

 

Dalam keterangannya, Kapolres Dompu AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S.IK melalui Kasi Humas AKP ZUHARIS, SH menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Dompu dalam perang melawan narkoba.

 

Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Dompu. Terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Zuharis.

 

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua terduga pelaku diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Manggelewa dan sekitarnya. Penggerebekan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Dompu.

Demikian Rilisan Humas Polres Dompu

 

Penulis IW