Merasa Tidak Palsukan Data Dan Nama Baiknya Tercemar, Kepsek SMPN 6 Dompu, Tegaskan Akan Segera Melapor Balik Oknum Pelapor

Foto, Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada, SPd

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Merespon Laporan Salah Seorang Guru terkait Dugaan Pemalsuan Data oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu Kepada Pihak Polres Dompu, Seperti pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews, beberapa waktu yang lalu

 

Maka, Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu, Suhada, SPd akan segera melapor balik oknum Pelapor, atas Pencemaran Nama Baik, karena merasa tidak pernah melakukan Pemalsuan Data yang dimaksud dan dirugikan atas laporan itu.

 

Karena menurutnya, SK yang dikeluarkan terhadap salah satu Guru Pendidikan Ekstrakulikuler Belajar Mengaji itu berdasarkan kebutuhan Siswa-siswi di SMPN 6 Dompu.

 

Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Bupati Dompu, Nomor : 800.400.3.5/1827/DiKPARA/2025, tentang penguatan pendidikan karakter siswa melalui Gerakan Literasi Membaxa Kitab Suci Al-Quran dan Program Jum’at mengaji pada satuan pendidikan Taman-taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Dompu.

 

Disamping itu, Penerbitan SK tersebut sudah dikonsultasikan dengan pihak pengawas dan didukung oleh Guru-guru yang ada di SMPN 6 Dompu

 

“Jadi menurut saya tidak ada istilah pemalsuan data yang ada itu kebutuhan untuk siswa-siswi, apalagi di SMPN 6 Dompu hanya ada 1 Guru Agama ASN” jelas Ibu Kepsek serius.

 

Dan menurut pengetahuan kami, bahwa Pemalsuan Data itu, ketika SK Kepala Diknas Dikpora atau SK Honda dipalsukan oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu

 

“Itu baru dikatakan pemalsuan data,” bebernya.

 

Oleh karena itu, Kepsek SMPN 6 Dompu menegaskan akan segera melapor balik Pelapor ke Pihak Polres Dompu, karena diduga telah mencemarkan nama baik Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu

 

Insyaallah satu dua hari lagi kami laporkan oknum tersebut, kita lihat dulu perkembangan laporan itu,” tegasnya serius 

 

Lanjut, Kepsek Ibu Suhada menyayangkan terkait Laporan tersebut, minimal sebelum melaporkan hal itu, perlu dilakukan klarifikasi bersama terkait persoalan itu

 

“Etikanya minimal ada klarifikasi bersama disekolah, jadi kami melihat ini, ada kepentingan lain di balik semua itu, walaupun itu haknya seseorang sebagai warga negara untuk melaporkan itu, apalagi dia itu sangat antusias mengikuti kegiatan Ekrakurikuler tersebut,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, Kepsek Ibu Suhada menghimbau kepada seluruh Guru SMPN 6 Dompu khususnya, agar kedepannya tidak melakukan hal demikian, karena itu berdampak pada nama baik sekolah.

 

Sebisa mungkin, ketika ada persoalan seperti itu, sebelum mengambil langkah hukum, maka diharapkan untuk segera melakukan klarifikasi dan pasti menghasilkan solusi yang terbaik,” harap kepsek SMPN 6 Dompu.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak pelapor belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis ; Gepeng 




Polres Dompu Masuk Nominasi 5 Besar Kategori Polres Terbaik Tipe B Pada Ajang Kompolnas Award 2025,

Foto Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. saat menerima penghargaan 5 Besar Kompolnas Award 2025 di Hotel Marlyn Park, Jakarta Pusat,

 

 

Dmpu, NTB, ChanelNtbNews – Prestasi membanggakan kembali di raih oleh Kepolisian Resor (Polres) Dompu di Tingkat Nasional pada ajang bergengsi Kompolnas Awards 2025, berlangsung di Hotel Marlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

 

Polres Dompu berhasil masuk dalam Nominasi Lima Besar Polres Terbaik Tipe B se-Indonesia.

 

Dimana capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen dan dedikasi Polres Dompu dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, humanis, serta berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

 

Kompolnas Awards merupakan penghargaan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menilai dan mengapresiasi satuan kerja kepolisian berprestasi di seluruh Indonesia.

 

Kegiatan tahun ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama jajaran pejabat tinggi Mabes Polri serta para Kapolres dari berbagai daerah.

 

Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja, meliputi pelayanan publik, inovasi, profesionalisme, transparansi, dan tingkat kepuasan masyarakat.

 

Tim Kompolnas juga turun langsung ke Kabupaten Dompu untuk meninjau pelaksanaan tugas Polres Dompu dan menghimpun masukan masyarakat terkait pelayanan kepolisian.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut.

 

Masuknya Polres Dompu dalam nominasi lima besar Polres terbaik Tipe B merupakan hasil kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat Dompu. Walaupun belum meraih predikat terbaik, kami bangga atas pengakuan ini. Ke depan, kami akan terus berbenah dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan transparan,” ujar IPTU Nyoman Suardika mewakili Kapolres Dompu.

 

 

Lanjut Kasi Humas menambahkan, keberhasilan ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Polres Dompu untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai tuntutan zaman.

 

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Dompu secara konsisten melahirkan berbagai program dan inovasi pelayanan publik, di antaranya:

 

Layanan Cepat Tanggap Digital (LCTD) yang mempermudah pelaporan dan pengaduan masyarakat secara daring.

 

Program Polisi Sahabat Desa, sebagai upaya memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat di tingkat desa.

 

Dan Dompu Presisi Center, pusat layanan informasi terpadu berbasis teknologi yang menjadi salah satu wujud nyata implementasi Polri Presisi di tingkat daerah.

 

Inovasi-inovasi tersebut menjadi faktor pendukung kuat yang mengantarkan Polres Dompu menembus lima besar nasional dalam Kompolnas Awards 2025.” paparnya 

 

Kasi Humas Polres Dompu juga menegaskan bahwa seluruh personel Polres Dompu berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

Prestasi ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan pelayanan yang cepat, tanggap, dan humanis. Polres Dompu akan selalu berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara ikhlas dan berintegritas,” ungkap IPTU Nyoman Suardika.

 

Penulis IW 




Kuasa Hukum, Penahanan Dan Penetapan Tersangka Kades Jambu Serta Dua Orang Perangkatnya, Dinilai Cacat Prosedural 

Foto, Kuasa Hukum 3 Tersangka, Irham, SH dan Khenzu AKJ

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya Penahanan Kepala Desa Jambu dan dua orang perangkatnya terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Sekitar Rp. 800 juta, tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

 

Namun dibalik penahanan tersebut  Terkesan tumpah tindih dalam proses penahanan dan penetapan tersangka Kepala Desa Jambu dan dua orang perangkatnya.

 

Kepala Desa Jambu, Melalui Kuasa hukumnya, Irham, SH, mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum para tersangka menyesalkan terkait penahanan maupun penetapan tersangka terhadap Kepala Desa dan 2 perangkatnya.

 

Karena ada beberapa prosedur yang diduga kuat dilanggar oleh pihak kejaksaan didalam proses penanganan perkara tersebut

 

Sebab tindakan penggeledahan dalam bentuk penyidikan itu terkesan terburu-buru oleh pihak kejaksaan, sebab kerugian negara belum disampaikan oleh pihak APIP,

 

Namun secara prematur pihak kejaksaan sudah melakukan proses penyidikan dan penggeledahan dan ini jelas bertentangan dengan mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi, yang dimana terjadi Diferensiasi fungsional antara APIP dan aparat penegak hukum,” beber Kuasa Hukum Irham, saat memberikan keterangan pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Kamis, 16/10/25

 

Selain itu, Kata Kuasa Hukum Irham, seluruh berkas salinan perkara tidak pernah diberikan kepada pihak tersangka pada saat penahanan maupun penetapan tersangka

 

Hal ini sangatlah penting oleh pihak kejaksaan mengingat pihak tersangka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangkanya maupun penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan

 

Dan itu harus berikan tidak mesti ada permintaan dari pihak tersangka yang semestinya pada saat penetapan tersangkaketiga orang tersebut, pada saat itu juga semua berkas salinan perkara diberikan yang menyangkut tentang posisi perkara ketiga tersangka tersebut,” paparnya.

 

Ditambahkan Irham, Hal itu dilakukan untuk memastikan ketiga tersangka memiliki hak untuk pembelaan diri, baik itu berbentuk pra peradilan maupun menyiapkan pembelaan diri pada saat sidang pokok perkara

 

Dan kami melihat, sampai hari ini tidak ada satupun berkas perkara yang diberikan kepada pihak tersangka,” ungkapnya dengan nada sesal 

 

Maka dalam hal ini, Irham menegaskan bahwa persoalan ini telah menunjukkan bagaimana pihak kejaksaan itu terkesan secara sepihak menetapkan tersangka maupun menahan ketiga orang tersebut,

 

Tanpa memberikan alasan hukum yang jelas atau komprehensif terhadap pihak tersangka, maka secara konstitusional merugikan ketiga tersangka tersebut,” tegas Irham 

 

Oleh karena itu, kami dari pihak tersangka akan melakukan aksi Demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, pada hari Senin, 21/10/25

 

Maka, dalam aksi besok hari Senin itu, tentunya massa aksi bersama keluarga tersangka akan mendesak pihak kejaksaan untuk menghentikan proses hukum karena diduga cacat prosedur atau melanggar prosedur,” tegas pengecara cerdas ini dengan nada mengancam.

 

Sementara pihak kejaksaan negeri Dompu yang di datangi awak media di kantor kejaksaan negeri Dompu, Kamis, 16/10/25, yang diterima oleh Salah satu stafnya menyampaikan bahwa Kajari masih diluar daerah dan Kasi Intel sedang rapat

 

“Pak Kajari sedang berada di luar Daerah dan kasi Intel sedang rapat,” katanya singkat

 

Penulis IW 




Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan, Desak Penyidik Pidum Polres Dompu Segera Gelar Perkara Dan Tetapkan Ke Empat Terduga Sebagai Tersangka.

Foto, Irham, SH Kuasa Hukum Zaidun (43), korban pengeroyokan 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews -Menindaklanjuti terkait kasus dugaan pengeroyokan yang di lakukan oleh ke empat terduga pelaku yang berinisial FD, ED, J dan R, terhadap korban Zaidun (43),

 

Dimana Kasus tersebut ditangani oleh pihak Pidum Polres Dompu, yang diduga sudah melalui tahapan2 proses pemeriksaan saksi-saksi beserta alat bukti yang kuat.

 

Maka, Korban Zaidun melalui kuasa hukumnya Irham, SH mendesak pihak Unit Pidum Polres Dompu untuk segera menggelar perkara kasus dugaan pengeroyokan di pekat

 

Sebab, saksi-saksi sudah di periksa, korban dan terlapor juga sudah diperiksa, yang pada prinsipnya Semuanya sudah diperiksa,” terang Kuasa Hukum Irham, SH, pada awak di Polres Dompu, Senin, 13/10/25

 

Sehingga hari diharapkan sudah ada penetapan dalam gelar tersebut,” kasus ini bisa naik sidik atau tidak? tergantung hasil gelar perkara, baru bisa ditentukan siapa tersangkanya, proses inilah yang ditunggu oleh masyarakat pencari keadilan,” harapnya.

 

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa ini adalah persoalan tanah, memang tanah ini bukan milik korban pengeroyokan ini,” akan tetapi dia dipercayakan untuk mengurus tanah itu.” katanya penuh keyakinan 

 

Maka, dengan adanya tindakan-tindakan yang diduga tindakan pidana tersebut, telah merugikan secara materiil maupun imateril dari pihak korban

 

Kemudian apa yang dilakukan oleh terlapor ini telah membuat ancaman serius bagi yang menganggap pemilih tanah, karena ketika masuk lagi ke tanah untuk menggarap tidak tutup kemungkinan apa yang mereka alami hari ini akan terjadi kembali,

 

Inilah yang coba dipertimbangkan secara dalam oleh pihak kepolisian, jika sudah memiliki alat bukti yang kuat, maka tidak ada tawaran lagi melainkan para terlapor yang bisa ditentukan sebagai tersangka, maka segera dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur, dan itulah yang kami inginkan untuk dipercepat,” tegas Kuasa Hukum 

 

Sebab sekarang ini musim tanah tiba dan yeng memiliki sertifikat dan SPPT jelas, mereka akan menggarap tanahnya,”  maka, tindakan seperti ini kami khawatirkan akan terjadi lagi persolan lain di wilayah sana,” ungkapnya penuh kekhwatiran.

 

Oleh karena itu, kata Irham, salah satu tujuan penahan itu adalah agar terduga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya,

 

Selain menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mempengaruhi saksi-saksi dan melakukan perbuatan pidana lagi,

 

Potensi untuk melakukan tindakan pidana, kami kira ini sangat berpotensi, ini yang dikhawatirkan, jika tidak, mereka itu harus gontok-gontoaan di tanah mereka, sedangkan hukum ini tidak bergerak cepat, hukum itu harus lebih cepat dari kriminal, itu poinnya,” tegas pengecara muda energik ini 

 

Penulis IW 




Nurdin, SE Didampingi Kuasa Hukum Irham, SH, Resmi Laporkan 3 Orang Terduga Atas Dugaan Pengancaman.

Foto, Nurdin, SE Bersama Kuasa Hukumnya Irham, SH Cs di Ruang SPKT Polres Dompu.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Warga Dusun Gunung Batu Desa Pekat Kecematan Pekat Kabupaten Dompu atas Nama Nurdin, SE, Didampingi Kuasa Hukumnya, Irham, SH, Resmi melaporkan 3 terduga pelaku, berinial FD, ED dan J atas dugaan Pengacaman.

 

Dibuktikan dengan Surat Laporan, Nomor : STTP/866/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, Perihal : Laporan Pengaduan tentang Pengacaman, tertanggal 13 Oktober 2025

 

Dan Surat Laporan Pengaduan tersebut diterima oleh Kanit 1 SPKT Polres Dompu, Fiktor di waktu yang bersamaan. 

 

Dari ketiga terduga pelaku pengacaman ini, sebelumnya telah di laporkan atas dugaan Pengeroyokan atau kasus yang berbeda oleh Korban Zaidun di Unit Pidum Polres Dompu, beberapa waktu yang lalu,

 

Dalam keterangannya, Korban Pengacaman Nurdin, SE, Melalui Kuasa Hukumnya, Irham, SH, mengungkapkan bahwa klien kami yang bernama Nurdin, SE pada saat kasus dugaan pengeroyokan itu terjadi, beberapa waktu yang lalu.

 

Dimana saat itu ke tiga orang pelaku mengatakan di hadapan para saksi2, bahwa suruh mereka datang kesini yang bernama Nurdin, SE, agar kami cincang di lokasi tanah ini, itu kata para pelaku dihadapan para saksi2,” ungkap Kuasa Hukum Nurdin usai resmi melaporkan kasus dugaan Pengacaman di ruang SPKT Polres Dompu, Senin, 13/10/25

 

Namun pada waktu itu, Kata Irham, klien kami Nurdin, SE, ini tidak berada dilokasi kejadian itu,” akan tetapi ancaman atau kata2 seperti itu disampaikan oleh saksi2 kepada Pak Nurdin,” bebernya 

 

Maka, atas Pengacaman itu, Klien kami Nurdin, SE ini merasa jiwa dan diri terancam sehingga tidak berani lagi kelokasi itu,” karena sudah mendapatkan ancaman seperti itu.” pintanya

 

Oleh karena itu, Irham menegaskan bahwa hari ini, klien kami resmi melaporkan para Terduga Pengacaman tersebut di Polres Dompu untuk di proses secara hukum.

 

Terlepas mereka ini pelaku pengeroyokan, atau tidak, tapi ada 3 orang yang dilaporkan klien kami ini,” kata Kuasa Hukum penuh isyarat.

 

Penulis IW 




Kasus “Suami Bunuh Istri” Di Desa Marada Dalam Proses Persidangan Di PN Dompu, Keluarga Almarhumah, Harap Terdakwa Di Hukum Mati 

Foto, Junaidin Kakak Kandung dan Almarhumah Sri

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Terkait kasus dugaan Pembunuhan yang terjadi pada Almarhumah Sri (28), IRT, Warga Desa Marada Kecematan Hu’u Keb. Dompu. seperti pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews. Sabtu dini hari, (07/06/25), beberapa waktu yang lalu

 

Terduga pelaku SYA (30) merupakan suaminya Almarhumah sendiri dan kasus ini sempat menggegerkan masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu.

 

Kasus “suami bunuh istri” kini dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu dengan mendengarkan keterangan saksi

 

Maka, dalam proses persidangan tersebut, Keluarga besar Almarhumah Sri. berharap agar terdakwa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku

 

Kami yakin bahwa terdakwa SYA di duga melakukan tindak Pidana Pembunuhan berencana terhadap Almarhumah adik tercinta kami ini,” ungkap Junaidin kakak kandung dari Almarhumah Sri

 

Junaidin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Dompu yang bertindak cepat dalam menangkap terdakwa SYA pada saat itu.

 

Dan Terdakwa SYA saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri Dompu

 

Oleh karena itu, kami dari Keluarga besar Almarhumah Sri meminta dengan hormat kepada hakim yang menangani perkara tersebut agar menghukum terdakwa seberat-beratnya.

 

Bila perlu di hukum mati atau minimal seumur hidup sesuai dengan perbuatan terdakwa yang keji itu,” harapnya 

 

Karena kami pihak keluarga Almarhumah ingin memastikan bahwa proses hukum mendapat keadilan bagi Almarhumah Sri

 

Sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali terhadap orang lain di masa mendatang.” ujarnya penuh haru.

 

Penulis Tim CNN