Bandar Tumbang, Di Gempur Polres Dompu Di Kampung Narkoba, Operasi Lanjutan Menanti!

Foto, Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir Muttakun di kampung Narkoba 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam upaya mewujudkan Program Asta Cita ke-7 Presiden RI terkait pemberantasan narkotika di Indonesia

 

Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Kamis (27/2/25), kemarin

 

Tim Gabungan Polres Dompu bersama Kompi 2 Yon C Pelopor Brimob NTB menggerebek Kelurahan Bali, yang dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika di Kabupaten Dompu.

 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.IK, dengan pengawalan ketat dari personel Brimob dan merupakan salah satu operasi besar di tahun 2025.

 

Dari operasi tersebut, tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 25,86 gram bruto dan 18,43 gram netto.

 

Selain itu, dua orang warga yang diduga memprovokasi perlawanan terhadap petugas juga turut diamankan.

 

 

Di TKP, Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, S.IK, menegaskan bahwa Kelurahan Bali sudah masuk dalam kategori zona merah peredaran narkoba dan menjadi perhatian khusus kepolisian.

 

“Wilayah ini sudah lama menjadi basis peredaran narkoba yang meresahkan. Kami tidak akan tinggal diam. Polres Dompu akan terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan hingga kampung ini benar-benar bersih dari narkotika,” tegas Kapolres.

 

Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos. menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak sampai disini saja.

 

“Insyaallah, ini bukan operasi terakhir. Kami akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan jaringan narkotika di Dompu. Kampung ini harus dibebaskan dari jeratan narkoba,” ujarnya dengan penuh ketegasan.

 

Dalam penggerebekan di beberapa lokasi berbeda, sempat terjadi upaya perlawanan dari warga yang berusaha menghalangi petugas dengan aksi pelemparan. Namun, dengan kehadiran personel Brimob yang sigap mengamankan situasi, operasi tetap berjalan sesuai rencana.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa salah satu tersangka utama yang ditangkap merupakan residivis narkoba dan sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Dompu dan Beberapa tersangka lain juga diduga kuat sebagai kaki tangan bandar besar yang selama ini mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, yang hadir di lokasi operasi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Polres Dompu atas keberanian dan ketegasan dalam memberantas narkoba.

 

“Ini adalah langkah besar untuk menyelamatkan generasi muda Dompu dari kehancuran akibat narkoba. Kami mendukung penuh upaya kepolisian dan meminta masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkotika,” ungkapnya.

 

Keberhasilan operasi ini bukan akhir, melainkan awal dari gelombang pemberantasan narkoba yang lebih besar. Polres Dompu menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan jaringan narkotika benar-benar terputus.

 

“Kami tidak akan berhenti. Akan ada operasi lanjutan. Dompu harus bersih dari narkoba, dan kami akan terus memburu para pelaku hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kasat Narkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos.

 

Dengan operasi yang semakin intensif, Polres Dompu memastikan bahwa perang melawan narkoba di Kabupaten Dompu akan terus berlanjut tanpa kompromi!

 

Demikian Rilisan Humas Polres Dompu




Kapolres Dompu Tinjau Dapur Umum Makanan Bergizi Gratis Di Kecematan Kempo

Foto, Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, S.I.K. Tinjau Dapur Umum Makanan Bergizi Gratis Di Kecematan Kempo

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam upaya memastikan keberlangsungan program pemerintah Makanan Bergizi Gratis (MBG), Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, S.I.K.,didampingi Kabag Ops AKP Samsurijal, meninjau langsung salah satu dapur umum MBG di Kecamatan Kempo, Selasa (11/2/2025) pukul 14.30 WITA.

 

Kedatangan Kapolres disambut langsung oleh Ketua DPC Persatuan Jasa Boga Indonesia (PPJI) Kabupaten Dompu, Sri Rahma Wati, S.Kom, M.M., serta Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin.

 

 

Dalam kesempatannya, Kapolres Dompu menegaskan dukungannya terhadap program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

 

“Kami ingin memastikan program ini berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. kehadiran dapur umum ini sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan warga,” ujar AKBP Zulkarnain.

 

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres mengecek langsung kesiapan dapur umum, mulai dari proses memasak hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

 

Disamping itu juga Kapolres berdialog dengan masyarakat dan petugas dapur untuk mendengar langsung kendala serta masukan terkait program MBG tersebut.

 

Sementara ditempat yang sama, Kapolsek Kempo, IPTU Jubaidin menyatakan bahwa jajaran kepolisian akan terus mengawal program ini agar berjalan dengan lancar dan sesuai tujuan.

 

“Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program MBG. Kami siap memberikan dukungan penuh,” ungkapnya.

 

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian Polres Dompu terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan kehadiran aparat kepolisian dalam program sosial, diharapkan semakin banyak pihak yang turut serta dalam mewujudkan Dompu yang lebih sejahtera.

 

Demikian rilisan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H.

Penulis IW




Kapolsek Dompu, Ipda Helmi Yahya, SH Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Foto, Kapolsek Dompu, Ipda Helmi Yahya, SH

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN) setiap tahunnya. Sejak era kemerdekaan, pers Indonesia telah melalui berbagai pasang surut dan menyaksikan dinamika perpolitikan Tanah Air yang terus berubah.

 

Sejarah Hari Pers Nasional

Sejarah pers di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan. Saat itu, media massa digunakan sebagai sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan dan membentuk opini publik.

 

Wartawan berperan penting dalam menyampaikan berita mengenai kondisi masyarakat yang tertindas oleh penjajah. Perjuangan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi, tetapi juga pada penggalangan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat.

 

Pada 9 Februari 1946, bertepatan dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebuah tonggak penting dalam sejarah pers nasional tercipta.

 

PWI didirikan di Surakarta sebagai organisasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak wartawan dan memajukan dunia jurnalistik di Indonesia. Sebagai wadah aspirasi, PWI berfungsi untuk memperkuat posisi wartawan dan memperjuangkan kebebasan pers.

 

Tanggal 9 Februari bukan hanya menandai lahirnya PWI, tetapi juga dijadikan sebagai simbol perjuangan jurnalis Indonesia.

 

Hari tersebut berfungsi sebagai pengingat atas peran wartawan dalam menyampaikan informasi yang akurat serta memberikan suara kepada masyarakat. Peringatan ini menggarisbawahi kontribusi signifikan dunia jurnalistik dalam pembangunan bangsa.

 

Maka, lewat momentum ini, Kapolsek Kota Dompu Ipda Helmi Yahya, SH beserta jajarannya, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2025.

 

Penulis IW




Aksi Blokir Jalan Di Doropeti! Polsek Pekat Berhasil Redam Suasana Tegang Menjadi Aman.

Foto, Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, yang tengah berupaya meredam amarah keluarga korban Asusila Di Desa Doropeti Kecamatan Pekat.

 

 

ChanelNtbNews, DOMPU, NTB – Malam yang mencekam menyelimuti Desa Doropeti, Kecamatan Pekat dan di tengah gelapnya malam, puluhan warga berkumpul dengan wajah penuh amarah. Kayu-kayu besar dan sebuah brugak menutupi jalan, menjadi penghalang yang menggambarkan kekecewaan mereka. suara teriakan menggema, memecah kesunyian.

 

Puluhan warga tersebut merupakan keluarga korban Sdr. Adidiansyah dan Sdr. Andayani yang melampiaskan kekesalannya dan menuntut pelaku Asusila bertanggung jawab dengan menikahi korban.

 

Aksi ini, lantaran dipicu Karena seorang warga bernama Sdr. Adrian Sulistiawan (21) diduga telah menghamili Sdri. Afriani (17),

 

Ketegangan menjadi-jadi karena beberapa warga mulai mendorong penghalang jalan, seolah siap bertindak lebih jauh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

 

Suasana kian panas. Jika tidak segera diredam, bentrokan bisa terjadi kapan saja, beruntung Tim Polsek Pekat yang dipimpin langsung Kapolsek, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, segera ke lokasi untuk meredam suasana malam yang genting itu.

 

Dalam menanggapi situasi genting itu, Kapolsek Pekat IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., bergerak cepat bersama anggotanya. Dengan penuh kewaspadaan, mereka mendekati massa yang sudah tersulut emosi.

 

Dimana tantangan terbesar adalah bagaimana meredam kemarahan tanpa memicu ledakan emosi yang lebih besar.

 

Dalam sorotan lampu mobil patroli, Kapolsek Pekat langsung berdiri di hadapan massa, mengangkat tangan dan meminta warga untuk tenang, namun, suara protes masih terdengar, penuh tuntutan keadilan. Alhasil berkat arahan Kapolsek walau masih dengan suara lantang namun menenangkan,

 

Kapolsek IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara hukum dan tidak ada yang bisa bertindak di luar jalur hukum.

 

Suasana semakin menegangkan saat beberapa warga mulai mengepalkan tangan, mempertanyakan seberapa cepat kasus ini bisa diproses.

 

Detik demi detik berlalu. Tim Polsek Pekat kemudian menggunakan pendekatan humanis, berbicara dari hati ke hati.

 

Ditengah pendekatan humanis, Kapolsek meyakinkan warga bahwa kasus ini tidak akan diabaikan dan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

 

Akhirnya perlahan-lahan, amarah warga mereda dan beberapa warga yang tadinya paling vokal mulai terdiam. saling pandang di antara mereka, seakan menimbang kembali tindakan yang telah dilakukan.

 

Setelah negosiasi panjang, sekitar pukul 23.00 WITA, keluarga korban bersedia membuka kembali blokade jalan. Kayu-kayu disingkirkan, brugak dipindahkan dan suasana yang awalnya panas perlahan berubah menjadi lega. mereka mulai percaya bahwa hukum bisa menjadi jalan keluar, bukan kemarahan semata.

 

Setelah berhasil kendalikan situasi aman, Kapolsek Pekat IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen dalam menegakkan keadilan

 

“Kami memahami emosi keluarga korban. namun, main hakim sendiri bukanlah solusi. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius dan sesuai hukum yang berlaku,” terasnya

 

Kini, Desa Doropeti kembali tenang. malam yang semula penuh gejolak telah berganti dengan kedamaian.

 

Tim Polsek Pekat sekali lagi membuktikan bahwa mereka tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga kedamaian dan harapan bagi masyarakat.

 

Demikian rilis ini kami sampaikan Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH agar dapat diketahui dan diterbitkan oleh rekan-rekan media.

Penulis IW




Dini Hari Mencekam! Tim Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ringkus Bandar Sabu Di Kec. Kilo

Foto, terduga pelaku D warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kec Kilo, Kab Dompu beserta barang bukti (BB) yang diduga Shabu-shabu.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tidak mengenal lelah dan waktu, Satresnarkoba Polres Dompu terus gencar memutus rantai peredaran narkoba antar daerah dengan meringkus para pengedar narkoba yang merusak Generasi muda di Kabupaten Dompu

 

Pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, dini hari yang mencekam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus.seorang pria berinisial D (31), warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kab Dompu yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga D. karena warga menduga lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

Maka, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah mengumpulkan bukti awal dan memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin AIPDA Masrun bergerak menuju lokasi pada pukul 03.50 WITA. setiba di lokasi target,

 

Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap terduga D, sehingga terduga D berhasil diamankan tanpa perlawanan dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.

 

 

Dalam penggeledahan di rumah D, Tim Satresnarkoba menemukan sebuah kotak kemasan serum merk Mehanasui yang disimpan di atas lemari pakaian dan setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni :

1 (satu) unit HP Vivo Y01, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi serta uang tunai sebesar Rp 450.000

 

Sedangkan hasil penimbangan menunjukkan bahwa kristal bening tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram dan netto 0,04 gram.

 

Modus Operandi Terduga, Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bahwa D diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu

 

Karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan bahwa D sering mendapatkan pasokan sabu dari jaringan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

 

Namun, hingga saat ini, terduga D masih belum memberikan keterangan terkait dari mana sumber memperoleh barang haram tersebut.

 

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.” tegas IPTU Sofyan Hidayat.

 

Oleh karena itu, kata Iptu Sofyan, bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

 

“Tidak menutup kemungkinan, pada bulan-bulan berikutnya kami akan mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” ungkap Iptu Sofyan dengan tekat yang kuat.

 

Saat ini, terduga D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

 

Penulis IW




Ketua Insab, BPN Dompu Diduga Ladang Mafia Tanah “Stop Mafia Tanah Di Dompu”

Foto, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Mafia Tanah merujuk pada sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum secara terencana, rapi, dan sistematis.

 

Tindakan ini seringkali memicu konflik atau sengketa yang dapat menimbulkan korban nyawa manusia. Disebabkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi merupakan beberapa penyebab terjadinya mafia tanah.

 

Selain itu, sikap mengabai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki juga dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah secara tidak sah.

 

Dimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

 

Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.

 

Dengan ancaman hukumannya, di dalam Pasal 263 KUHP ; setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Dan Pasal 266 KUHP : setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

Serta Pasal 167 KUHP : tentang Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

 

Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti: Penjara Maksimal 20 Tahun dan Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Namun pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, diduga kuat merupakan ladang mafia tanah salah satunya adalah jual beli sertifikat

 

Oleh karena itu, Lembaga Institute Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu tengah merampungkan data untuk mengungkap dugaan mafia tanah di BPN Kabupaten Dompu.

 

Dalam penyampaiannya, Ketua Lembaga Institute Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Ajhun mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi persoalan di BPN ini, salah satu samplenya terutama terkait dugaan jual beli sertifikat di Desa Suka Damai Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu

 

Dimana tanah dengan luas sekitar 497 hektar tersebut merupakan tanah Transmigrasi yaitu sekitar tahun 1984 dan pada saat itu masyarakat yang mengajukan sertifikat.

 

“Kasus ini sudah lama, puluhan tahun, namun sampai hari ini pihak BPN belum juga menyelesaikan,” ungkap Ajhun di taman kota, Selasa, 04/02/25

 

Namun yang menjadi persoalan sampai hari ini, banyak masyarakat yang telah menjual tanah tersebut, tetapi tidak punya titik koordinatnya, melainkan menjual sertifikat saja,” Ini yang dimaksud jual beli sertifikat itu,” bebernya

 

Selain itu juga, kata Arjun terkait dengan tanah seluas 2.7 Hektar yang berlokasi di Desa Wawonduru Kecematan Woja yang masih dalam sengketa dengan pemilik atas nama Nurhayati,

 

Namun mirisnya oleh pihak BPN ini diduga telah berani melakukan pengukuran dan mengeluarkan sertifikat, seharusnya menunggu dulu keputusan ingkraknya,” Itu baru bisa di terbitkan sertifikatnya,” terangnya.

 

Bukan itu saja, tetapi ada beberapa sertifikat yang telah diajukan oleh masyarakat ke BPN Kabupaten Dompu, namun terkesan dipersulit sehingga proses penerbitan sertifikat itu lamban.” Ya..kalau tidak ada pelicin, itu sertifikat bisa bertahun-tahun baru jadi, ini budaya kotor yang harus dihanguskan di bumi nggahi rawi pahu ini

 

Sementara disatu sisi dalam penerbitan sertifikat yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam aspek Penerbitan Sertifikat itu sangat cepat di proses oleh pihak BPN, termasuk menerbitkan sertifikat di dalam kawasan hutan.

 

“Seperti Gudang LA yang merupakan gudang hasil pertanian ini diduga telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau mendirikan bangunan di kawasan Hutan Soromandi RTK. 55 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.” beber Ajhun

 

Sehingga Direktur LA, “TJ” (pemilik gudang) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(14 Maret 2024) lalu, oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra),

 

Karena telah berani menerbitkan sertifikat didalam kawasan hutan, sehingga kuat dugaan terjadi Konspirasi jahat antara direktur perusahaan tersebut dengan oknum BPN Dompu,” ini baru sample permulaan untuk mengkritik BPN,” bebernya

 

Untuk itu, Kami meminta dengan tegas kepada Menteri Pertahanan dan Ketua Komisi DPR RI, APH, agar segera menindaklanjuti dugaan mafia tanah khususnya di BPN Kabupaten Dompu.

 

“Mafia tanah ini sudah menjadi budaya dan insyaallah kami lagi mengumpulkan data dan secepatnya kita akan membawa persoalan ini re aparat penegak hukum, termasuk dugaan pungli oleh oknum BPN,” ancam Arjun serius.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala BPN Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW