Dalam Jumpa Pers, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, Minta Penyidik PPA Bertindak Profesional, Demi Hak Keadilan Kliennya

Foto, Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, Nursyamsiah, SH dan Kanit PPA Reskrim Polres Dompu, Ipda Ruslan.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kuasa hukum, korban kekerasan seksual yang berinisial R (22), warga Desa Riwo Kec. Woja Kab. Dompu menggelar jumpa pers pers di belakang ruangan reskrim Polres Dompu, Rabu, 17/12/25.

 

Dimana Terduga pelaku berinial S alias G, dan kejadiannya pada hari Jum’at, tanggal 12 bulan September tahun 2025 dengan TKP di kebun kelapa milik orang tua korban dan lokasinya tidak jauh dari rumah korban di Desa Riwo Kecematan Woja Kabupaten Dompu.

 

Dalam jumpa persnya, Kuasa Hukum, Nursyamsiah, SH, meminta kepada pihak penyidik unit PPA, Polres Dompu, untuk menindaklanjuti proses penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut

 

Karena mengingat laporan pengaduannya pada tanggal 13 September 2025, selanjutnya pada tanggal 29 September 2025 diterbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

Oleh karena itu, Kata Nursyamsiah Demi mendapatkan Kepastian Hukum, maka kami meminta pihak penyidik PPA untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.

 

Ia juga berharap kepada penyidik PPA, untuk bertindak profesional demi mendapatkan hak keadilan kliennya sesuai dengan undang2 Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

 

“Kami meminta APH, untuk mengambil tindakan dan mempertimbangkan langkah2 hukum yang menjamin keselamatan, rasa aman dan perlindungan serta pemulihan terhadap mental klien kami,” tegasnya.

 

Diakhir, Kuasa Hukum mengingatkan kepada pihak penyidik PPA Polres Dompu, bahwa proses hukum ini harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan dengan menempatkan korban sebagai subyek yang harus dilindungi, ” bukan semata-mata sebagai alat bukti,” katanya.

 

Sementara menyikapi hal tersebut, Kanit PPA Reskrim Polres Dompu, Ipda Ruslan, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilakukan proses hukum sesuai ketentuan berlaku.

 

Karena laporan pengaduan korban diterima pada tanggal, pada tanggal 12 September tahun 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan penyelidikan dengan memeriksa para saksi.

 

Selanjutnya pada tanggal 13 September 2025, mengirim berkas perkara tahap satu ke kejaksaan negeri Dompu, karena terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 6 huruf a Undang2 Nomor 12, tahun 2022, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,

 

“Jadi, kami sudah melaksanakan tahapan itu, dan berkoordinasi dengan jaksa,” jelasnya.

 

Kemudian pada tanggal 16, Kata Ipda Ruslan, ada isyarat P-19 dari JPU, untuk pemeriksaan tambahan dari saksi maupun korban.

 

Ditambahkan, Kanit PPA, bahwa terduga pelaku diancam di bawah 5 tahun, maka terduga pelaku tidak ditahan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan.

 

“Kita selesaikan dulu yang dua itu, Insyaallah dalam waktu dekat berkasnya akan dikembalikan ke jaksa,” tegasnya.

 

Penulis IW 




Pada Konferensi Pers, Polres Dompu Ungkap, Kasus Narkotika, 13 Tersangka Diamankan Hasil Operasi Antik Rinjani 2025,

Foto, Wakapolres Dompu, KompoL Heru Windiarto, S.H., Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. KBO Narkoba, Iptu Sumaharto, SH, dan Kanit Narkoba, Iptu Syahril serta Kasi Humas, IPTU Nyoman. saat acara konferensi pers di Polres Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menggelar konferensi pers guna pengungkapan tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Rinjani 2025, yang berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di Ruang Konferensi Pers Polres Dompu.

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Dompu KOMPOL Heru Windiarto, S.H., yang sekaligus menyampaikan pembukaan dan paparan singkat terkait capaian pengungkapan kasus narkotika selama operasi berlangsung.

 

Dalam keterangannya, Wakapolres Dompu memaparkan bahwa Operasi Antik Rinjani 2025 merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 1 Desember hingga 14 Desember 2025.

 

“Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap sejumlah kasus Target Operasi (TO) maupun Non Target Operasi (Non TO) tindak pidana narkotika.” jelasnya 

 

Adapun rincian pengungkapan kasus sebagai berikut:

1. W (TO), laki-laki, 31 tahun, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dengan barang bukti sabu Bruto 2,80 gram, Netto 0,35 gram.

2. MF (Non TO), laki-laki, 29 tahun, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, dan

N (Non TO), perempuan, 22 tahun, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dengan barang bukti sabu Bruto 1,21 gram, Netto 0,90 gram.

3. F (TO), laki-laki, 25 tahun, Manggelewa, Kabupaten Dompu, dan

OA (Non TO), laki-laki, 17 tahun, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Dengan barang bukti sabu Bruto 7,08 gram, Netto 1,09 gram.

4. MY (Non TO), laki-laki, 35 tahun, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, NF (Non TO), laki-laki, 30 tahun, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, dan M (Non TO), laki-laki, 32 tahun, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dengan barang bukti sabu Netto 0,67 gram.

5. N (Non TO), perempuan, 17 tahun, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu,

JAL (Non TO), perempuan, 19 tahun, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu,

J (Non TO), laki-laki, 24 tahun, Desa Sorisakolo, Kabupaten Dompu,

M (Non TO), perempuan, 49 tahun, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, dan

RP (Non TO), perempuan, 15 tahun, Desa Manggenae, Kabupaten Dompu.

Dengan barang buktu sabu Netto 6,12 gram.

 

Dari seluruh pengungkapan tersebut, total tersangka berjumlah 13 orang, terdiri dari 2 Target Operasi (TO) dan 11 Non Target Operasi (Non TO), dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,13 gram (netto).

 

Dikesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika.

 

Bahwa Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba selama pelaksanaan Ops Antik Rinjani 2025.” Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengembangkan jaringan yang masih terkait,” tegas IPTU Rahmadun.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Kapolres Dompu menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama. Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.” Diharapkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman.

 

Polres Dompu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

 

Penulis Tim CNN




Dinilai Mandek, Keluarga Almarhum, Pertanyakan Pihak Penyidik Pidum Polresta Bima, Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Sebabkan Kematian Almarhum Ade Indramawan.

Foto, Keluarga Almarhum, Fauzid 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Keluarga Almarhum Ade Irmawan kembali mempertanyakan proses hukum terkait dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia. yang ditangani oleh Pihak Penyidik Pidum Polres Kota Bima terkesan mandek

 

Dimana kasus tersebut sejak lama dilaporkan oleh pihak keluarga Almarhum Ade Indramawan yaitu pada tanggal 21 Agustus tahun 2025, namun sampai saat ini belum kepastian hukum untuk Almarhum,

 

Sebab sampai saat ini terduga pelaku yang berinisial G, Pengawas RSUD Bima masih berkeliaran bebas menghirup udara segar, karena pihak penyidik Pidum Polresta Bima belum juga menahan dan menetapkan sebagai tersangka

 

Padahal alat bukti CCTV telah memperlihatkan bahwa ada penggerakan tangan terduga pelaku yang mengarah pada almarhum Ade Indramawan, namun alat bukti CCTV terkesan diabaikan oleh pihak Penyidik Pidum Polresta Bima

 

Keluarga Almarhum Fauzid merasa heran terhadap proses hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Pidum Polresta Bima yang hampir setengah tahun, namun kasus tersebut terkesan sengaja didiamkan.

 

Bayangkan Proses hukum ini sudah berjalan 6 bulan, tetapi tidak ada perkembangan kasus yang signifikan,” ungkapnya.

 

Fauzid menduga kuat bahwa penyidik Pidum Polresta Bima telah bermain mata dengan terduga pelaku sehingga kasus ini mau dihilangkan atau ditutup

 

Miris, rekaman cctv itu ada, sebagai dasar untuk menangkap dan menetapkan Terduga pelaku sebagai tersangka, ini ada yang tidak beres dengan penyidik yang menangani kasus tersebut,” bebernya.

 

Oleh karena itu, Fauzid mendesak pihak penyidik Pidum Polresta Bima untuk segera tuntaskan kasus tersebut.

 

“Kami ingatkan pihak penyidik agar jangan main-main dengan kasus yang menghilangkan nyawa seseorang, karena kasus yang wajib tuntaskan,” tegasnya.

 

Fauzid mengungkapkan bahwa dari pihak keluarga Almarhum Ade Indramawan, akan segera melaporkan pihak penyidik ke Polda NTB.

 

Insyaallah dalam waktu dekat kami, akan melaporkan langsung ke Polda NTB, agar pihak penyidik di beri sanksi yang tegas,” kwtanya dengan nada ancam.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak penyidik Pidum Polresta Bima belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW




Kejati NTB, Agendakan Periksa 46 Anggota DPRD Provinsi NTB, Mulai 1 Desember 2025

Foto, Kantor Kejati NTB dan Kantor DPRD Provinsi NTB 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Dana “Siluman”, Kejati NTB dikabarkan akan memeriksa 46 Anggota DPRD Provinsi NTB

 

Agenda pemeriksaan tersebut, di mulai 1 Desember 2025 menimbulkan kepanikan dan ketegangan baru di lembaga Dewan Jalan Udayanana Mataram.

 

‎Pemiriksaan 46 anggota DPRD NTB tidak hanya membuka ruang adanya tersangka- tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana “siluman”, tetapi juga memicu dinamika politik yang kian memanas di gedung dewan NTB.

‎Mulai Hari ini, Senin, 1 Desember 2025 dikhabarkan sejumlah anggota legislator diperiksa secara maraton oleh penyidik Kejati NTB guna dimintai keterangan sebagai tindak lanjut dari penetapan tiga tersangka sebelumnya.

‎Dengan agenda pemanggilan puluhan anngota Dewan NTB ini menimbulkan dinamika politik yang memicu beragam spekulasi. dikutip dari media Bidiknews.net, 01/12/25

‎Sejumlah sumber yang diperoleh media ini di internal dewan sendiri mengaku pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Kejati ini sangat dikhawatirkan adanya “efek domino” politik.

‎Beberapa fraksi di DPRD NTB sudah kasak kusuk melakukan konsolidasi di internal partai guna mengantisipasi potensi berkembangnya jumlah tersangka dalam kasus dana ” Siluman” pokir dewan.

‎Ditempat terpisah pihak Kejaksaan Tinggi NTB belum bisa memastikan apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka baru atau tidak.

‎Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, sebelumnya kepada wartwan telah menyatakan adanya peluang penambahan pasal hingga pengembangan ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

‎“Sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” tegasnya keda wartwan di gedung Kejati NTB.

‎Sebelumnya, tiga anggota DPRD NTB telah ditetapkan sebagai tersangka: Ketua Komisi IV HK, serta dua legislator lainnya, IJU dan MNI alias Acip.

‎Dari tiga tersangka yan telah ditahan, dua orang ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, sementara Acip ditahan di Rutan Lombok Tengah.

 

Korban “Dana Siluman” Terus Bertambah, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Ditahan

GN Tipikor Dukung Kejati NTB Ungkap “Dalang” Dibalik Kasus Dana Pokir Dewan

Dana “Siluman” Makan Korban, 2 Orang Terhormat di DPRD NTB Jadi Tersangka

‎Dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kasus dana siluman pokir dewan ini menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi dari unsur DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‎Hasil kerja penyidik Kejati NTB terungkap Fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan lebih luas muncul setelah penyidik menerima pengembalian uang lebih dari Rp2 miliar dari 15 anggota dewan.

‎Uang itu diduga berasal dari pembagian dana oleh para tersangka yang kini telah disita sebagai barang bukti Penyidik untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

‎Penyidikan kasus dugaan korupsi dana ” Siluman” Pokir Dewan NTB dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 kini memasuki Tahapan kritis.

‎Pemeriksaan 46 anggota dewan NTB diujung tahun 2025 ini menjadi sejarah baru keseriusan Kejati NTB dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎Di tengah arus daya tekan serta dukungan publik yang kian tak terkendali tentunya, Kejati NTB tiada ingin kehilangan wibawa sebagai institusi yang saat ini tengah dibanggakan.

‎Langkah Penyidik Kejati NTBjuga disebut sebagai penentu arah penyidikan berikutnya apakah puluhan anggota Dewan dan pejabat Pemprov NTB yang diperiksa hanya sebagai saksi, atau kah sebagai penunjuk jalan bagi Kejati NTB untuk menentukan adanya tersangka baru yang mengguncang kekuatan politik dalam bingkaki kekuasaan di Gedung DPRD NTB. wallahuaalam bisawab..

Penulis IW




Warga Ta’a Pertanyakan Inspektorat Dan Kejari Dompu, Terkait Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi Anggaran DD/AD Desa Ta’a Sekitar 2 Miliar

Foto, Koordinator Forum Masyarakat Pembela Keadilan Desa Ta’a, Insan, SE dan warga usai mendatangi kantor inspektorat dan kejaksaan negeri Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembela Keadilan (FMPK) Desa Ta’a, Kecematan Kempo mendatangi Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dompu,

 

Guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi Dana Desa Ta’a dari tahun 2016 sampai tahun 2025 sekitar 2 miliar yang dinilai lamban, karena laporan tersebut sudah berjalan satu bulan.

 

Sebab sampai saat ini, pihak Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Dompu belum juga memanggil Kepala Desa Ta’a untuk diaudit dan diproses secara hukum.

 

Usai dari kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dompu, Koordinator Forum Masyarakat Pembela Keadilan Desa Ta’a. Insan, SE, mengatakan bahwa kedatangan kita hari ini, untuk meminta pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dompu agar segera melakukan audit kelapangan atas laporan kami dari Forum Masyarakat Pembela Keadilan (FMPK) Desa Ta’a.

 

Karena sudah beberapa pekan ini, laporan kami yang sudah masuk di kejaksaan belum ada kejelasan terkait perkembangan laporan, dan di Inspektorat sudah di tangani oleh penyidik,,” ungkap Koordinator FMPK, pada awak media di salah satu rumah makan di kelurahan Bada, kec Dompu, Kamis, 06/11/25

 

Lebih lanjut, Insan Memaparkan bahwa laporan dugaan korupsi ini yang berkaitan dengan Dana ADD/DD, Desa Ta’a, diantaranya,

 

Pembangunan Pondasi Kantor Desa Ta’a tahun 2017, senilai Rp. 205 juta, yang dibangun diatas tanah milik atau aset Kementerian Pertanian,

 

Tanpa ada surat hibah dari pihak P3 Bali atau Balai Peternak Unggul, itu sertifikatnya hanya sebatas hak pake dan itu bermasalah,” bebernya.

 

Selain itu, Pembangunan Kantor Posyandu senilai Rp. 138 juta yang jelas-jelas tertuang dalam anggaran tahun 2020, namun fisiknya tidak ada,” itu periode pertamanya kepala Desa.” ungkapnya.

 

Disamping itu, kata, oknum Kepala Desa Ta’a diduga kuat menyalahgunakan anggaran Bumdes sebesar Rp. 70 juta,” itu dipakai secara pribadi, itu berdasarkan hasil konsultasi kami dengan pengurus Bumdes,” ungkapnya.

 

Kemudian terkait dengan pembelian tanah kuburan senilai Rp. 200 juta yang menjadi polemik ditahun 2025 ini, karena tanah tersebut tidak layak

 

Kami Forum Masyarakat Pembela Keadilan mewakili warga Desa Ta’a menolak keras pembelian tanah tersebut karena berada di bibir kali dan rawan banjir tiap tahunnya,” tegasnya.

 

Namun, tanpa sepengetahuan orang lain, Kepala Desa dan bendahara nya diduga kuat telah membayar tanah tersebut. padahal warga sudah mengultimatum atau menolak agar tanah itu tidak jadi di beli.

 

Dan parahnya lagi, orang yang menjadi saksi dalam pembayaran tanah diduga kuat direkayasa, karena saksi-saksi itu tidak tahu persis terhadap penjualan tanah tersebut bahkan tanda-tangan saksi itu dipalsukan,” terangnya.

 

Oleh karena itu, kami masyarakat Desa Ta’a mendorong APH, agar penanganan kasus ini seserius mungkin dan dipercepat dan jangan sampai ada tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini

 

Apalagi ada indikasi mau menerima suap dan sebagainya, kami ingatkan APH jangan sampai hal itu terjadi, maka kami akan melawan itu,” tegas Insan sambil mengingat APH. 

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, kepala Desa Ta’a belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 




“DRAMA” Penetapan Tersangka Kades Jambu Dan 2 Perangkatnya, TAK’ Ubahnya “SIULAN MAUT” Pemburu Rusa 

Foto, Kuasa Hukum Kades Jambu dan dua orang Perangkatnya, Irham, SH 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – KORUPSI adalah kejahatan yang meski diperangi secara bersama. seiring dengan itu, bahwa negara pula melalui institusinya, tidak boleh juga berlaku sewenang wenang terhadap warga negara.

 

Negara harus memberikan contoh kepada warga negara tentang sebuah ketaatan hukum. Percuma negara ini dibentuk jika pada akhirnya mempertotonkan cara cara yang tidak taat hukum.

 

Maka, Hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, agar warga negara Indonesia mendapatkan hak dan keadilan dalam menjalankan proses hukum,

 

Namun dalam kasus dugaan korupsi Agggaran Dana Desa Jambu, sekitar Rp 800. Juta tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 terkesan mengabaikan hak-hak para tersangka.

 

Karena pada proses Penahanan maupun Penetapan tersangka Kades Jambu beserta 2 orang perangkatnya diduga kuat Cacat Prosedural atau menyalahi aturan yang berlaku di Negeri ini

 

Hal itu dipersoalkan oleh Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Irham, SH, pada media ChanelNtbNews, Via WhatsApp, 19/10/25.

 

Okey, anggaplah kades jambu dan perangkatnya dianggap melakukan korupsi atas sangkaan kejari dompu. Akan tetapi, warga negara berhak juga untuk mengatakan sebaliknya, bahwa kejari dompu di duga kuat melanggar hukum dalam penetapan tersangka kades jambu dkk.” kata Kuasa Hukum Irham.

 

Menurutnya bahwa berdasarkan bukti yang ada dan pengakuan para tersangka, bahwa ditanggal 10 Oktober 2025 kejari dompu melayangkan panggilan terhadap 3 tersangka dengan perihal : “panggilan sebagai saksi”

 

Selanjutnya, Kata Irham, empat hari sejak panggilan itu atau tepatnya di tanggal 14 Oktober 2025, kemudian tiga tersangka mengahadiri panggilan tersebut.

 

Dengan rasa tenang dan enjoy tanpa persiapan apapun, ketiganya memberikan keterangan dihadapan jaksa. Namun, diakhir pemeriksaan itu tiba2 ke tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada saat itu juga.

 

Rasa shock dan tidak percaya atas apa yang terjadi, kebingungan, panik serta ketakutan menyelimuti ke tiga org tersebut. Terbayang anak dan isteri di rumah yang menunggu kepulanganya.” beber kuasa hukum 

 

Namun fakta berkata lain, Irham membeberkan, bahwa malam itu adalah hari terakhir bagi mereka untuk menghirup udara bebas dan berkumpul dengan isteri dan anak2 nya.

 

Ternyata, perihal panggilan sebagai saksi hanyalah “kamuflase”. karena kenyataanya, mereka bukanlah saksi tetapi seorang tersangka yang dikemas dengan istilah lain.” ungkapnya.

 

Ditambahkan Kuasa Hukum, bahwa taktik penetapan tersangka ini, tidak ubahnya dengan trik seorang pemburu handal yang menyiulkan suara rusa di keheningang hutan belantara dan Rusa yang tergoda dengan suara itu kemudian mendekat dan semakin mendekat,

 

Namun rusa tak menyadari bahwa dibalik suara yang indah nan merdu itu, terpasang bidikan bedil yang diarahkan ke tubuh rusa tersebut “Dooooorrr” seketika, siulan itu berubah menjadi dentuman kematian.

 

Okey,,,kita lupakan siulan pemburu rusa itu, sekarang coba diajukan satu pertanyaan kritis,,Apakah dianggap salah atau tidak dibenarkan oleh hukum ketika jaksa memanggil seseorang sebagai saksi lantas kemudian ditetapkan sebagai tersangka?” Katanya dengan nada tanya 

Jawabanya adalah sangat boleh dan dibenarkan oleh hukum terhadap apa yang dilakukan oleh jaksa tsb, akan tetapi pembenaran dan kebolehan itu hanya berlaku sejak 4 miliar tahun yang lalu ketika bumi ini diciptakan hingga tahun 2013 silam. Sebab di tahun 2014, hukum di bumi ini khususnya negara kita telah melarang cara2 seperti itu.” papar Irham sacara prosedur 

 

Dengan alasanya : Jika seseorang hendak ditetapkan sebagai tersangka, maka polisi ataupun jaksa tidak boleh memanggilnya sebagai saksi, melainkan harus dipanggil sebagai calon tersangka. Hal itu ditegaskan oleh putusan MK nomor 21 tahun 2014.

 

Dan jika merujuk pada putusan MK a quo, maka tindakan kejaksaan yg memanggil kades jambu dkk sebagai saksi, kemudian diikuti penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap mereka bertiga, adalah nyata nyata telah mengabaikan (tidak menaati) putusan pengadilan (Mahkamah Konstitusi) a quo.

 

Serta berdasarkan PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 4 TAHUN 2024 yang pada pokoknya mengatur tentang kode perilaku jaksa :

 

– Pasal 8 huruf h ” Jaksa wajib…memastikan terjaminya hak tersangka sesuai peraturan perundang undangan dan hak asasi manusia”

– Pasal 9 huruf b ” Jaksa dilarang….mengabaikan penetapan hakim atau putusan pengadilan”

 

Jika dicermati, pihak kejari dompu diduga telah mengabaikan hak2 tersangka untuk dipanggil sebagai calon tersangka sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka. Termasuk pula Pengabaian terhadap putusan pengadilan dalam hal ini adalah putusan MAHKAMAH KONSTITUSI.

 

Bahwa, akibat tidak dilaksanakanya kewajiban sebagaimana pasal 8 a qou dan melakukan hal yang dilarang oleh pasal 9 perja a quo, maka sangatlah kuat dugaan bahwa penetapan tersangka kades jambu dkk oleh kejari dompu adalah sarat dengan pelanggaran hukum.

 

Maka, kesimpulanya : Sebelum kades jambu dkk diadili disidang TIPIKOR, sebaiknya penyidik dalam kasus a quo, idealnya diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran kode etik/perilaku jaksa, agar prinsip penegakan hukum tetap terjamin pada rel DUE PROCESS OF LAW.

 

Penulis IW