Sikapi Tuntutan Massa Aksi Terkait Kasus Pembunuhan, Kapolres Dompu Tegaskan Proses Hukum Akan Dituntaskan Sesuai Prosedur.

Foto, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK, saat menemui massa aksi

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Mencari Keadilan Kabupaten Dompu menggelar aksi unjuk rasa dan dialog di Mapolres Dompu. Kamis, 28/08/25

 

Aksi tersebut menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Arif Rahman pada tanggal 9 Agustus 2025 di Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu.

 

Massa aksi yang dikoordinatori oleh Sdr. Mayor M. Kasim dan Sdr. Heri Kiswanto memulai long march sejak pukul 08.00 Wita, membawa spanduk, selebaran, dan sound system, yang disertai orasi di sepanjang rute menuju Mapolres Dompu.

 

Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi menyeruakan beberapa tuntutan, diantaranya :

– Penerapan pasal pembunuhan berencana,

– Penolakan pemisahan berkas perkara dua tersangka (Ahmad dan Andi Irfan), dan

– Segera dilakukannya pemanggilan terhadap pemilik CCTV

– Serta rekonstruksi kejadian.

 

Aksi Unjuk Rasa Sempat Bersitegang antara massa aksi dengan pihak keamanan, beruntung dengan cepat, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK, langsung menemui massa aksi, sehingga suasana dapat direndamkan.

 

Dalam menyikapi tuntutan massa aksi, Kapolres Dompu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kami terbuka terhadap saran dan masukan dari pihak keluarga maupun massa aksi. Prinsipnya, kami akan memproses kasus ini hingga tuntas dan tetap berada pada koridor hukum. Kami juga meminta kepada pihak keluarga korban maupun masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan perkara ini. Setiap informasi sangat berarti untuk mendukung proses penyidikan,” ungkap Kapolres.

 

Kapolres juga memastikan bahwa akan tetap melakukan Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan persoalan kasus ini.

 

Selain itu, Rekonstruksi kejadian akan dilaksanakan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).” penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak ada konspirasi seperti yang diduga massa.” tegas Kapolres 

 

Setelah mendengarkan penyampaian dari Kapolres Dompu, selanjutnya, Korlap aksi mengapreasi atas respons cepat dari Kapolres Dompu dengan menyatakan akan membantu penyidik dalam memenuhi unsur pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).

 

Aksi berakhir pukul 12.45 Wita dengan situasi aman dan kondusif.

 

 

Penulis IW




Tanggapi Dugaan Penganiayaan Ade Indramawan Oleh Pengawas RSUD Bima, Sekretaris Tegaskan Pelaku Sudah Di Berikan SP1 Dan Surat Pernyataan.

Foto, Korban Ade Indramawan, yang kondisinya kritis, saat dirujuk ke RSUD Bima, Menggunakan Ambulance RSUD Bima 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntbnews – Menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengawas RSUD Bima yang berinisial G terhadap korban Ade Indramawan yang merupakan bawahannya.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami hilang ingatan, leher kaku dan tidak sadarkan diri Kemudian dilarikan ke ICU RSUD Bima, seperti pada beberapa berita sebelumnya.

 

Tindakan terduga pelaku “G” terhadap bawahannya ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan beradab yang tidak mencerminkan diri sebagai seorang ASN ataupun atasan,

 

Oleh sebab itu, perilaku yang tidak manusiawi ini, tidak pantas menjadi seorang ASN atau atasan yang menjadi pelayan masyarakat dan menaungi bawahnya, sebab akan berdampak buruk bagi Pemerintah maupun orang lain.

 

Karena tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahan maupun orang lain serta mencoreng nama baik RSUD Bima maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bima,

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Bima melalui Sekretaris, mengatakan bahwa terkait kasus dugaan penganiayaan itu, pihak rumah sakit sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Oknum Pengawas RSUD Bima “G'”

 

Kami beserta direktur RSUD Bima sudah mengeluarkan surat teguran atau SP1, terhadap “G” tegas Sekretaris, pada saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, (27/08/25), kemarin.

 

Lanjut, Sekretaris menjelaskan bahwa terduga “G” juga telah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang tidak terpuji itu.

 

Kalau terduga G, mengulangi lagi perbuatannya, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan ASN, karena dia sudah mengakui kesalahannya,” tegasnya.

 

Selain itu, Kata Sekretaris, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga G dan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.” kita sama-sama tunggu proses hukumnya.” katanya.

 

Namun, apabila terduga pelaku Oknum Pengawas RSUD Bima “G” divonis bersalah, maka yang akan memberikan sanksi adalah Bupati, melalui BKD.

 

Sanksinya sesuai dengan aturan ASN, karena terduga G ini adalah seorang ASN, maka BKD lah yang memberikan sanksi,” jelas Sekretaris.

 

Sedangkan Keluarga Korban Surio, tetap mendesak Bupati Bima, untuk segera mencopot jabatan Oknum Pengawas RSUD Bima dari jabatannya, sampai menunggu kekuatan hukum yang tetap

 

Foto, Terduga Pelaku G, Pengawas RSUD Bima.

 

Sementara sampai beberapa kali pemberitaan ini ditayangkan, Pengawas RSUD Bima yang berinisial G, belum dapat diklasifikasi, Jum’at, (23/08/25)

 

Berdasarkan pantauan langsung media, korban Ade Indramawan kondisinya semakin kritis dan dirujuk ke RSUD Provinsi NTB di Mataram menggunakan Ambulans RSUD Bima

 

Maka, Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

 

Selain itu, di dalam Pasal 466 UU 1/2023, yang berbunyi;

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

 

Disamping mendapatkan hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan tindak pidana dengan mendasarkan vonis/Keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap:

 

Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 ayat 2);

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 huruf b dan huruf d);

Hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 (Undang-Undang ASN sesuai Pasal 87 ayat 2), dengan ketentuan:

– Apabila vonis/keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 (dua) tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, maka Kepala Instansinya segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Atasan langsungnya segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana) untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai dengan kesalahannya.

 

Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangannya, maka Atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin. Namun apabila Atasan langsung tidak berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, maka segera melaporkan ke Atasannya secara berjenjang untuk diproses penjatuhan hukuman disiplinnya.

 

Penulis IW 




Di Pimpin Kanit Tipiter, Polres Dompu Lakukan Peninjauan Langsung Harga Beras Di Pasar Bawah Dan Sejumlah Ritel Modern.

Foto, Kanit Tipiter Ipda Moh. Irfan, S.H, saat melakukan peninjauan langsung harga beras di Pasar Bawah Dompu dan sejumlah ritel modern

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kepolisian Resor Dompu, Polda NTB, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, melakukan peninjauan langsung harga beras di Pasar Bawah Dompu dan sejumlah ritel modern, Senin (25/8/2025) pagi.

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter, Ipda Moh. Irfan, S.H., dengan menyasar pedagang beras di pasar tradisional serta pusat perbelanjaan modern seperti Holly Mart dan Bolli Mart.

 

Dalam keterangannya Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif dalam menjaga stabilitas pangan daerah.

 

Kami turun langsung untuk memastikan ketersediaan stok beras dan menekan potensi kecurangan seperti penimbunan atau permainan harga yang dapat merugikan masyarakat. Stabilitas harga pangan merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga ketersediaan pangan.

 

Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perdagangan, maupun Bulog agar kebutuhan pokok masyarakat Dompu tetap terpenuhi dengan harga yang terjangkau. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, harga beras di Pasar Bawah Dompu masih terpantau stabil. Untuk beras premium, harga berkisar Rp12.000–Rp13.000 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah sebesar Rp12.500. Sementara di ritel modern, harga beras premium berada pada kisaran Rp14.000–Rp15.000 per kilogram, mendekati HET Rp14.500.

 

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik curang yang berpotensi mengganggu pasar.

 

Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku penimbunan, penjualan beras di atas HET, maupun praktik pengoplosan. Tindakan seperti ini jelas merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan keresahan sosial,” tegasnya.

 

IPTU Nyoman menambahkan bahwa Polres Dompu akan meningkatkan intensitas pengawasan bersama instansi terkait.

 

Kami tidak hanya fokus di pasar tradisional, tetapi juga di ritel modern. Kami ingin memastikan distribusi berjalan lancar, harga tetap terkendali, dan tidak ada pihak yang mencari keuntungan secara tidak wajar,” imbuhnya.

 

Peninjauan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tengah fokus mengendalikan harga pangan di berbagai daerah, khususnya menjelang akhir tahun saat kebutuhan masyarakat meningkat.

 

Dengan adanya langkah preventif dari aparat kepolisian, diharapkan masyarakat Dompu merasa lebih tenang terhadap ketersediaan dan stabilitas harga beras.

 

Penulis IW 




Sikapi Insiden Pengerusakan Sekretariat Saat Operasi Narkoba, Kapolres Dialog Langsung Dengan Pengurus HMI Cabang Dompu 

Foto, Kapolres Dompu, AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S. IK, saat berdialog dengan pengurus HMI Cabang Dompu di Sekretariat Kelurahan Bali satu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menyikapi insiden pengrusakan pintu dan pagar sekretariat HMI Cabang Dompu yang terjadi saat operasi penindakan narkoba

 

Kapolres Dompu beserta jajaran Pejabat Utama Polres melakukan dialog langsung dengan Pengurus HMI Cabang Dompu di Sekretariat HMI, di Kelurahan Bali Kecematan Dompu.

 

Dialog ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa HMI Cabang Dompu yang sebelumnya digelar di depan Mapolres.

 

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan atas kerusakan sekretariat HMI Cabang Dompu dan meminta pihak Polres Dompu untuk permintaan maaf, serta proses hukum terhadap anggota yang diduga terlibat dalam pengerusakan tersebut

 

Dalam dialog tersebut, Kapolres Dompu menyampaikan bahwa operasi penindakan dilakukan oleh anggota yang bertugas atas perintah resmi, dan menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan.

 

Kami siap mengganti segala bentuk kerugian yang timbul akibat insiden tersebut.” tegas Kapolres 

 

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Dompu AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S. IK menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengurus HMI Cabang Dompu atas kerusakan yang terjadi.

 

Kemudian Kapolres menegaskan bahwa jika dalam proses penindakan terdapat pelanggaran atau kesalahan prosedur, pengurus HMI dipersilakan untuk membuat laporan resmi,” dan pihak Polres Dompu akan memprosesnya secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.” ungkapnya.

 

Sementara Pihak HMI menyambut baik sikap terbuka Kapolres Dompu, menegaskan bahwa HMI tidak pernah terlibat ataupun membekingi aktivitas peredaran narkoba, dan menyatakan komitmen untuk mendukung penuh pemberantasan narkotika di Kabupaten Dompu.

 

Seluruh rangkaian kegiatan dialog berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keakraban.

 

Penulis IW




Diduga Aniaya Korban Ade Indramawan, Keluarga Korban Desak Bupati Bima Segera Pecat Pengawas RSUD Bima 

Foto, Keluarga Korban, Surio Sulistio dan Korban Ade Indramawan di Ruang ICU RSUD Bima.

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Pasca dilaporkannya terduga pelaku Penganiayan berinisial G, yang Pengawas RSUD Bima Kepada Resor Kota Bima oleh Keluarga Korban Ade Indramawan, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, 22/08/25. Kemarin

 

Menindaklanjuti Persolan tersebut, Keluarga korban, terus berupaya untuk mencari keadilan bagi Korban Ade Indramawan, baik melalui proses hukum maupun terhadap pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima

 

Dalam keterangannya, Keluarga Korban Surio Sulistio menyebutkan bahwa Tindakan Penganiayaan yang dilakukan Pengawas RSUD Bima berinisial G, merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak bernurani.

 

Apalagi terduga ini merupakan seorang ASN sekaligus atasan dari korban yang harus memberikan contoh yang baik kepada bawahannya maupun orang lain

 

Bukan malah berlagak seperti preman, dengan memperlihatkan sikap arogan seperti itu, kepada bawahannya,” ungkap Surio Sulistio dengan nada tegas, saat diwawancarai oleh awak media via WhatsApp, Minggu, 23/08/25

 

Surio juga menegaskan bahwa sebagai seorang ASN yang memiliki jabatan, harusnya bijaksana dalam menghadapi persoalan,

 

“Apalagi dengan bawahannya sendiri,  Justru memperlihatkan sifat temparamennya,” cetusnya dengan nada sindir.

 

Oleh karena itu, kata Surio, bahwa orang semacam itu tidak layak menjadi seorang ASN, apalagi sebagai atasan, karena kelakuannya sangat tidak beradab.

 

Untuk itu, Surio mendesak Bupati Bima, agar segera memberi sanksi tegas kepada terduga pelaku Penganiayaan, pengawas RSUD Bima yang berinial G

 

Saya minta Bupati Bima, segera Pecat oknum pengawas RSUD Bima “G”, kerena sikapnya tidak beradab dan memalukan,” tegas Aktivis Muda Dompu ini.

 

Surio juga meminta pihak RSUD Bima, untuk menunjukkan sikap keperdulian terhadap persoalan yang menimpa pegawainya, apalagi terduga pelaku dan korban juga merupakan bagian dari RSUD Bima.

 

Sebab pihak RSUD Bima ini terkesan lepas tangan dan tidak perduli dengan kejadian yang menimpa pegawainya,” bebernya.

 

Diakhir, Surio mendesak Kepala Resor Kota Bima, untuk segera menangkap terduga pelaku G, yang jelas-jelas tindakannya terekam camera cctv di RSUD Bima.

 

Ingat, Kami akan tetap mengawal proses hukum ini sampai tuntas, sampai korban mendapatkan keadilan di mata hukum,” ungkap Surio dengan nada mengancam.

 

Sementara sampai 2 kali berita ditayangkan, pihak RSUD dan Terduga G serta Pihak Polrests belum dapat dimintai keterangannya

 

Sementara pihak Resor Kota Bima dan Terduga Pelaku G juga belum dapat dimintai klarifikasinya.

 

Penulis Tim CNN 




Keluarga Korban Resmi Laporkan Pengawas RSUD Bima Ke Polresta Bima Atas Dugaan Penganiayaan

Foto, Korban Ade Indramawan yang terbaring di ICU RSUD Bima dan Surat Laporan 

 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Keluarga Korban Ade Indramawan resmi melaporkan terduga pelaku berinisial “G” Pengawas RSUD Bima ke Resor Kota Bima. atas dugaan penganiayaan.

 

Kejadian ini bermula, lantaran terduga pelaku mengira korban yang telah menghalangi pintu Lift di depan Ruang IGD RSUD Bima, pada hari Sabtu, tanggal 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WITA

 

Sehingga terduga pelaku melakukan pukulan pada bagian belakang kepala (otak kecil), sehingga korban tersyunkur dan mengalami leher kaku, hilang ingatan dan tidak sadarkan diri,

 

Kemudian korban langsung dilarikan ke ICU RSUD Bima, dan mendapat perawatan medis.

 

Korban Ade Indramawan merupakan ASN, Staf di RSUD Bima yang beralamatkan di Kelurahan Jatiwangi, Kecematan Asakota, Kota Bima, ASN

 

Laporan tersebut Dibuktikan dengan surat nomor : STTLP/K/935/VIII/2025/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 21 Agustus 2025, atas nama pelapor Muhammad Rizki Fauzi yang merupakan ponaan langsung dari korban (Anak Kakak korban)

 

Hanya gara-gara terlambat terbuka pintu lift, terduga mengira korban yang menghalangi pintu lift,” ungkap Istri korban dengan berlinang air mata, saat diwawancarai oleh awak media di ruang ICU, Jum’at, 22/05/25.

 

Sehingga terduga pelaku telah melayangkan pukulan pada bagian belakang kepala (otak kecil) korban tanpa perlawanan” Dan beruntung cepat dilerai sehingga penganiayaan tidak berlanjut,” ujarnya

 

Usai kejadian naas itu, Istri Korban mengungkapkan bahwa korban langsung pulang kerumah namun sempat cerita sama kakak kandungnya, bahwa ada kejadian itu,” tapi selama dirumah korban hanya tidur-tiduran dan berdiam diri di kamar, nggak pernah cerita ke saya istrinya, kalau ada kejadian seperti ini,” ungkapnya.

 

Oleh karena kondisinya yang sudah parah dalam 9 hari setelah kejadian, korban susah di ajak komunikasi dan lehernya kaku, akhirnya dilarikanlah ke ICU RSUD Bima.

 

Untuk itu, Istri korban berharap agar persoalan ini secepatnya ada kejelasan dan sejauh mana tingkat keperdulian pihak RSUD Bima atas kasus tersebut,” Karena ini berhubungan langsung dengan pegawai RSUD Bima dan kejadian nya di Areal RSUD Bima.” ucapnya.

 

Dan kami minta dengan hormat Kepada Kepala Resor Kota Bima, agar segera menangkap terduga pelaku G yang tertangkap kamera CCTV untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Proses hukum tetap di lanjutkan, supaya diketahui penyebab yang sebenarnya, Akibat penganiayaan atau penyakit lain? suami saya sudah 4 hari terbaring di ICU,” tegasnya 

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Resor Kota Bima dan RSUD Bima serta terduga pelaku G belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN