Diduga Pengedar Sabu, Pria Asal Desa Mumbu Berhasil Bekuk Tim Opsnal Polres Dompu Di Gang Lingkungan Bali Barat 

Foto, Terduga Pelaku Pengedar Sabu G (48) beserta Barang Bukti sabu, saat penangkapan narkoba di Gang lingkungan Bali Barat.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu gang di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sekitar pukul 13.30 wita, Minggu, 07/09/25

 

Terduga berinisial G, laki-laki berusia 48 tahun, merupakan warga Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang berprofesi sebagai petani/pekebun.

 

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa :

• 1 (satu) klip gulung berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (ditemukan di dalam lemari rusak).

• 1 (satu) kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip lepas, berisi 5 (lima) klip gulung yang juga diduga sabu.

• 1 (satu) pipet yang diruncingkan.

• 2 (dua) klip kosong.

• 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam.

• Uang tunai sebesar Rp700.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas : Berat Bruto: 3,65 gram atau Berat Netto: 0,35 gram

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 07 September 2025, mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bali Barat, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.20 WITA,

 

Kemudian Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa target berada di sebuah gang yang sedang melakukan transaksi narkoba.

 

Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Bripka Abdul Hamid, S.H.,segera menuju lokasi dan menemukan terduga G sedang melakukan transaksi. namun terduga menyadari kehadiran petugas kemudian pelaku mencoba membuang barang bukti ke dalam sebuah lemari dan pembeli melarikan diri.

 

Tidak menuju lama, Petugas langsung mengamankan terduga dan mengunci situasi di sekitar lokasi. Dua orang saksi umum, yakni Imam Buhari (45) dan Nurdin (50), dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai dengan prosedur, termasuk pembacaan surat tugas oleh petugas.

 

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian diamankan ke Polres Dompu.

 

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi

 

Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara kepolisian dan warga. sehingga kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah Dompu.

 

Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan narkoba.” tegaskan.

 

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan operasi guna menjaga wilayah Dompu tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas Terduga G diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

 

Penulis IW 




Dukung Program Pemerintah, Polres Dompu Lakukan Pengecekan Dan Koordinasi Pada Program Makan Gizi Gratis Di Wilayah Dompu Timur 

Foto, Kasat Binmas Polres Dompu AKP, Makrus, S.Sos.,bersama anggota melaksanakan pengecekan dan koordinasi langsung dengan Badan Gizi Nasional wilayah Dompu Timur, 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program Makan Gizi Gratis (MBG) khususnya di Kabupaten Dompu.

 

Kasat Binmas Polres Dompu AKP, Makrus, S.Sos.,bersama anggota melaksanakan pengecekan dan koordinasi langsung dengan Badan Gizi Nasional di wilayah Dompu Timur,

 

Kedatangan Kasat Binmas Polres Dompu AKP Makrus, S.Sos., bersama anggota disambut langsung oleh penanggung jawab program, Imam Saukani Kurnia, S.E.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Gizi Nasional, di Desa Manggeasih, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rabu (03/09/25) sekitar pukul 10.00 WITA.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Dompu terhadap program pemerintah dalam upaya peningkatan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan di wilayah Dompu Timur.

 

Kasat juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga agar program MBG ini dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

 

Program Makan Gizi Gratis (MBG) menyasar sebanyak 3.500 orang penerima manfaat, yang terdiri dari siswa-siswi mulai dari jenjang TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA, serta ibu hamil di wilayah Dompu Timur.

 

Sasaran ini dipilih berdasarkan kebutuhan gizi yang tinggi pada masa pertumbuhan dan kehamilan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan daya tahan tubuh masyarakat sejak usia dini.

 

Sementara ditempat yang sama Penanggung jawab program, Imam Saukani Kurnia, S.E., menjelaskan bahwa distribusi makan gizi gratis dilaksanakan setiap hari Senin hingga Jumat,” sementara pada hari Sabtu dan Minggu tidak dilakukan pembagian makanan.” ungkapnya

 

Selain melakukan pengecekan dan koordinasi, Kasat Binmas dan jajaran juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kegiatan berjalan lancar, aman, dan tertib hingga berakhir pada pukul 10.30 WITA.

 

Penulis IW




Jaga Kamtibmas Di Dompu Tetap Kondusif, Personil Gabungan TNI, Polri Dan Satpol PP, Gelar Patroli Skala Besar,

Foto, Personil gabungan TNI, Polri dan PolPP Dompu, saat melaksanakan Patroli Skala Besar Dalam menjaga Kamtibmas Di Dompu

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, personel gabungan dari Polres Dompu, Kompi Brimob Dompu, Kodim 1614/Dompu, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melaksanakan Patroli Skala Besar pada Selasa malam (2/9/2025) pukul 22.00 WITA.

 

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Paur Dal Ops Polres Dompu, IPDA Farid, SH. Adapun sasaran patroli meliputi sejumlah objek vital, kantor-kantor pemerintahan, serta rumah dinas para pejabat di wilayah Kabupaten Dompu.

 

Patroli gabungan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Kegiatan ini juga menunjukkan sinergitas antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Dompu.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga kondusivitas wilayah, khususnya pada malam hari.

 

Patroli gabungan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat juga turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Nyoman.

 

Sementara, Kasat PolPP Dompu, Sukardin menegaskan bahwa pada prinsipnya, Kami dari PolPP Dompu mendukungmu penuh kegiatan patroli skala besar bersama TNI dan Polri

 

Dalam menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Dompu ini

 

“Kami mendukung penuh kegiatan Kamtibmas, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat Dompu,” tegas Kasat PolPP Dompu singkat Via WhatsApp, Rabu, 03/09/25

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang menonjol, namun petugas tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan

 

Penulis IW 




Diduga Akibat Dianiaya Pengawas RSUD Bima, Ade Indramawan Meninggal, Keluarga Korban Desak Kapolresta Bima Segera Tangkap Pelaku Dan Ditetapkan Tersangka

Foto, Almarhum Ade Indramawan dan Keluarga Almarhum Surio Sulistio

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Begitu tragis nasib yang menimpa salah Seorang Staf di RSUD Bima, Ade Indramawan (50) yang harus merenggang nyawa di tangan besi terduga G yang merupakan atasanya, Pengawas RSUD Bima

 

Dimana korban Ade Indramawan dikabarkan telah meninggal dunia, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus Tahun 2025 sekitar pukul 14.30 siang di RSUP-NTB, Innailaihi Wa Innailaihi Raji’un.

 

Seperti diketehui pada beberapa pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Almarhum meninggal diduga kuat dianiaya oleh Pengawas RSUD Bima dikarenakan hal sepele.

 

Sebab pada saat itu, terduga mengira bahwa korban dengan sengaja menghalangi atau mematikan pintu Lift di depan Ruang IGD RSUD Bima,

 

Namun dengan amarah yang tidak terkendalikan, terduga langsung melayangkan pukulan ke bagian belakang kepala (otak kecil), sehingga korban tersyunkur dan mengalami sakit kepala, mual-mual, dan leher kaku

 

Usai kejadian naas itu, korban sempat pulang ke rumahnya namun sesampainya dirumah korban mengalami susah makan, susah tidur,

Kemudian berselang 2 hari kejadian korban tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke ICU RSUD Bima, pada hari Jum’at, (22/05/25).

 

Dikarenakan kondisi korban yang semakin kritis, akhirnya korban di rujuk ke RSUP NTB, dan dirawat 2 hari, kemudian menjalani operasi THT, karena syarafnya terputus,

 

Akan tetapi korban tidak bisa diselamatkan dan mengembuskan napas terakhirnya (meninggal),

 

Berdasarkan informasi yang yang dihimpun media, kejadian seperti ini, kerap dilakukan terduga pelaku dan baru terungkap setelah kejadian yang menimpa Almarhum Ade Indramawan

 

Sebelumnya, keluarga Almarhum juga telah melaporkan terduga pelaku G, Pengawas RSUD Bima Kepada Polresta Bima atas dugaan Penganiayaan.

 

Dengan surat nomor : STTLP/K/935/VIII/2025/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 21 Agustus 2025, atas nama pelapor Muhammad Rizki Fauzi yang merupakan ponaan langsung dari korban (Anak Kakak korban).

 

Namun, pihak Keluarga menilai, kinerja pihak Kepolisian Resor Kota Bima lambang dalam menangani kasus tersebut, padahal terdapat bukti rekaman CCTV di tempat kejadian di depan Lift RSUD Bima.

 

Meskipun dalam suasana berduka, pihak keluarga Korban tetap akan menuntut keadilan bagi Almarhum dan keluarga yang ditinggalkannya.

 

“Untuk itu, kami Keluarga Korban, mendesak Kapolresta Bima untuk segera menangkap terduga pelaku pengawas RSUD Bima,” tegas Keluarga Korban Surio Sulistio, usai mengantar jenazah Almarhum Ade Indramawan ketempat istrahat yang terakhirnya di TPU di Lingkungan Tolo Tongga, Kec. Asakota, Kota Bima, Minggu, 31/08/25

 

Selanjutnya terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan Penganiayaan yang menyebabkan korban Ade Indramawan meninggal dunia,

 

Jangan sampai terduga pelaku, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan lainnya” kata Surio dengan tegas 

 

Sebab, kata Surio, rekaman CCTV dan hasil Visum serta surat pernyataan yang dibuat oleh terduga di intern RSUD Bima menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum ke status hukum yang lebih tinggi.

 

Surat Pernyataan (SP1) yang dibuat oleh terduga itu, bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Seperti yang disampaikan oleh pihak RSUD Bima lewat pemberitaan sebelumnya, maka secara tidak langsung terduga mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

 

 

Maka, Keluarga Almarhum menuntut Bupati Bima untuk segera memecat oknum pengawas RSUD Bima, karena diduga kuat dengan sengaja menghilangkan nyawa Ade Indramawan.

 

Segera copot Pengawas RSUD Bima yang tidak manusiawi itu,” kata aktivis muda lantang 

 

Surio juga mengingatkan pihak RSUD Bima, agar tidak menghindar dari persoalan yang telah merenggut nyawa Ade Indramawan yang merupakan bagian dari RSUD Bima

 

Seolah-olah takut sama terduga pelaku dan kabar mutasi,” sindirnya halus 

 

Oleh sebab itu, Surio menegaskan bahwa kami dari pihak keluarga besar Almarhum Ade Indramawan tidak pernah berhenti menyuarakan hal ini, apapun yang menjadi memhambatnya.

 

Sampai kami mendapatkan keadilan bagi Almarhum dan keluarga yang ditanggalkannya,” tegas Surio 

 

Panatun langsung media, Almarhum dimakamkan di TPU Lingkungan Tolo Tongga, Kecematan Asakota, Kota Bima, sekitar pukul 12.00, Wita, Ba’da Dzuhur

 

Kepergian Almarhum menuntut menghadap sang Illahi untuk selama-lamanya, meninggalkan duka yang mendalam bagi seorang istri dan 2 orang putra serta 1 orang putri tercintanya.

 

Penulis Tim CNN




Sikapi Tuntutan Massa Aksi Terkait Kasus Pembunuhan, Kapolres Dompu Tegaskan Proses Hukum Akan Dituntaskan Sesuai Prosedur.

Foto, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK, saat menemui massa aksi

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Mencari Keadilan Kabupaten Dompu menggelar aksi unjuk rasa dan dialog di Mapolres Dompu. Kamis, 28/08/25

 

Aksi tersebut menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Arif Rahman pada tanggal 9 Agustus 2025 di Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu.

 

Massa aksi yang dikoordinatori oleh Sdr. Mayor M. Kasim dan Sdr. Heri Kiswanto memulai long march sejak pukul 08.00 Wita, membawa spanduk, selebaran, dan sound system, yang disertai orasi di sepanjang rute menuju Mapolres Dompu.

 

Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi menyeruakan beberapa tuntutan, diantaranya :

– Penerapan pasal pembunuhan berencana,

– Penolakan pemisahan berkas perkara dua tersangka (Ahmad dan Andi Irfan), dan

– Segera dilakukannya pemanggilan terhadap pemilik CCTV

– Serta rekonstruksi kejadian.

 

Aksi Unjuk Rasa Sempat Bersitegang antara massa aksi dengan pihak keamanan, beruntung dengan cepat, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK, langsung menemui massa aksi, sehingga suasana dapat direndamkan.

 

Dalam menyikapi tuntutan massa aksi, Kapolres Dompu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kami terbuka terhadap saran dan masukan dari pihak keluarga maupun massa aksi. Prinsipnya, kami akan memproses kasus ini hingga tuntas dan tetap berada pada koridor hukum. Kami juga meminta kepada pihak keluarga korban maupun masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan perkara ini. Setiap informasi sangat berarti untuk mendukung proses penyidikan,” ungkap Kapolres.

 

Kapolres juga memastikan bahwa akan tetap melakukan Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan persoalan kasus ini.

 

Selain itu, Rekonstruksi kejadian akan dilaksanakan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).” penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak ada konspirasi seperti yang diduga massa.” tegas Kapolres 

 

Setelah mendengarkan penyampaian dari Kapolres Dompu, selanjutnya, Korlap aksi mengapreasi atas respons cepat dari Kapolres Dompu dengan menyatakan akan membantu penyidik dalam memenuhi unsur pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).

 

Aksi berakhir pukul 12.45 Wita dengan situasi aman dan kondusif.

 

 

Penulis IW




Tanggapi Dugaan Penganiayaan Ade Indramawan Oleh Pengawas RSUD Bima, Sekretaris Tegaskan Pelaku Sudah Di Berikan SP1 Dan Surat Pernyataan.

Foto, Korban Ade Indramawan, yang kondisinya kritis, saat dirujuk ke RSUD Bima, Menggunakan Ambulance RSUD Bima 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntbnews – Menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengawas RSUD Bima yang berinisial G terhadap korban Ade Indramawan yang merupakan bawahannya.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami hilang ingatan, leher kaku dan tidak sadarkan diri Kemudian dilarikan ke ICU RSUD Bima, seperti pada beberapa berita sebelumnya.

 

Tindakan terduga pelaku “G” terhadap bawahannya ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan beradab yang tidak mencerminkan diri sebagai seorang ASN ataupun atasan,

 

Oleh sebab itu, perilaku yang tidak manusiawi ini, tidak pantas menjadi seorang ASN atau atasan yang menjadi pelayan masyarakat dan menaungi bawahnya, sebab akan berdampak buruk bagi Pemerintah maupun orang lain.

 

Karena tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahan maupun orang lain serta mencoreng nama baik RSUD Bima maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bima,

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Bima melalui Sekretaris, mengatakan bahwa terkait kasus dugaan penganiayaan itu, pihak rumah sakit sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Oknum Pengawas RSUD Bima “G'”

 

Kami beserta direktur RSUD Bima sudah mengeluarkan surat teguran atau SP1, terhadap “G” tegas Sekretaris, pada saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, (27/08/25), kemarin.

 

Lanjut, Sekretaris menjelaskan bahwa terduga “G” juga telah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang tidak terpuji itu.

 

Kalau terduga G, mengulangi lagi perbuatannya, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan ASN, karena dia sudah mengakui kesalahannya,” tegasnya.

 

Selain itu, Kata Sekretaris, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga G dan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.” kita sama-sama tunggu proses hukumnya.” katanya.

 

Namun, apabila terduga pelaku Oknum Pengawas RSUD Bima “G” divonis bersalah, maka yang akan memberikan sanksi adalah Bupati, melalui BKD.

 

Sanksinya sesuai dengan aturan ASN, karena terduga G ini adalah seorang ASN, maka BKD lah yang memberikan sanksi,” jelas Sekretaris.

 

Sedangkan Keluarga Korban Surio, tetap mendesak Bupati Bima, untuk segera mencopot jabatan Oknum Pengawas RSUD Bima dari jabatannya, sampai menunggu kekuatan hukum yang tetap

 

Foto, Terduga Pelaku G, Pengawas RSUD Bima.

 

Sementara sampai beberapa kali pemberitaan ini ditayangkan, Pengawas RSUD Bima yang berinisial G, belum dapat diklasifikasi, Jum’at, (23/08/25)

 

Berdasarkan pantauan langsung media, korban Ade Indramawan kondisinya semakin kritis dan dirujuk ke RSUD Provinsi NTB di Mataram menggunakan Ambulans RSUD Bima

 

Maka, Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

 

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

 

Selain itu, di dalam Pasal 466 UU 1/2023, yang berbunyi;

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

 

Disamping mendapatkan hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan tindak pidana dengan mendasarkan vonis/Keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap:

 

Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 ayat 2);

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS (sesuai Undang-Undang ASN Pasal 87 huruf b dan huruf d);

Hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 (Undang-Undang ASN sesuai Pasal 87 ayat 2), dengan ketentuan:

– Apabila vonis/keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara yang kurang dari 2 (dua) tahun dan telah dijalani yang bersangkutan, maka Kepala Instansinya segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Atasan langsungnya segera membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Yang bersangkutan (PNS yang telah diaktifkan dari pemberhentian sementara karena kasus pidana) untuk selanjutnya di proses atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian sesuai dengan kesalahannya.

 

Apabila kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangannya, maka Atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin. Namun apabila Atasan langsung tidak berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, maka segera melaporkan ke Atasannya secara berjenjang untuk diproses penjatuhan hukuman disiplinnya.

 

Penulis IW