Mantan Anggota TNI Dan 2 orang Perangkat Desa Doropeti Resmi Di Polisikan Atas Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan

Foto, Korban Zaidun bersama kuasa hukumnya, Irham, SH, usai melapor ke empat terduga pelaku di Polres Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChaneltbNews – Salah seorang Petani bernama Zaidun (43) asal Dusun Ngguwu Belanda Kec. Desa Sori tatanga Kecematan Pekat Kabupaten Dompu yang menjadi korban Pengeroyokan.

 

Zaidun didampingi Kuasa Hukumnya, Irham SH, Resmi melaporkan empat (4) orang terduga pelaku berinisial FDL, EDM, J dan RN atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan

 

Berdasarkan surat laporan :

* Perihal ; Laporan Pengaduan tentang adanya dugaan Tindak Pidana

* Pengeroyokan, Lampiran ; Sttp/837/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, yang ditujukan kepada Kapolres Dompu, tertanggal 29/09/25.

 

Selanjutnya laporan pengaduan tersebut diterima oleh Kanit SPKT, Lalu Maftuh Abdul Razak, SH, tertanggal 05/10/25.

 

Korban Zaidun melalui Kuasa Hukumnya Irham SH, mengatakan bahwa Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atas laporan korban saudara Zaidun terhadap sejumlah pelaku yang kini di tangani oleh penyidik pidum Polres Dompu, agar secepatnya di tindak lanjuti sebagimana ketentuan yang berlaku.

 

“Ini Tindak kriminalitas yang dilakukan oleh terduga pelaku berjumlah empat (4) orang, inisial FDL, EDM, J dan RN, dua diantara merupakan perangkat Desa Doropeti, satu orang mantan tentara dan satunya lagi warga biasa,” ungkap Kuasa Hukum Irham usai melaporkan kasus tersebut di Polres Dompu.

 

Lanjut, Irham, bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 15 30 wita di jalan lintas calabai desa doro peti kecamatan pekat kabupaten Domp.

 

Karena kronologis kejadiannya, korban bersama sejumlah orang sedang membersihkan lahan pertanian yang statusnya kepemilikan sah dan legalitas hukum tetap yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dan agraria kabupaten Dompu.

 

Namun para terduga pelaku langsung melakukan tindakan penganiayaan pengeroyokan terhadap korban pelapor, an. Jaidun desa sori tatanga dusun ngguwu balanda kecamatan pekat kabupaten Dompu.

 

Maka dalam hal ini kami selaku kuasa hukum korban secara resmi melaporkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke pihak aparat kepolisian polres Dompu,” tegas Advokat muda berbakat ini.

 

Irham menjelaskan bahwa lokasi tanah menjadi obyek yang dipersoalkan oleh kedua pihak ini adalah bukan bagian dari HGU PT. SMS, namun oleh ke empat pelaku ini yang mengatas namakan perusahaan,

 

Secara tidak langsung mereka ingin melakukan provokasi keberadaan perusahaan yang dianggap memiliki konflik agraria dengan masyarakat,” katanya 

 

Oleh karena itu kami minta PT. SMS segera meluruskan persoalan ini, Jika memang PT. SMS memiliki wilayah HGU tanah yang disengketakan itu, maka segera dibuktikan dengan sertifikat HGU, jika tidak, keempat pelaku itu harus betul2 di proses secara hukum,

 

Karena pernyataan ke empat pelaku itu sangat berbahaya, telah menimbulkan rasa sentimental atau kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat terhadap keberadaan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

 

 

Lanjut, Advokat muda ini mengungkapkan mereka bersekukuh bahwa keberadaan atau kepemilikan tanah oleh korban beserta teman-temannya adalah sebuah pelanggaran, karena menurut para pelaku tersebut bahwa tanah yang diklaim oleh korban dan teman-temannya ini adalah waliyah HGU nya perusahaan PT SMS

 

Sementara yang menjadi pertanyaan ini, keempat pelaku ini siapa, Direktur dari perusahaan kah atau kuasa hukum!, jika kuasa hukum mereka menunjukkan surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan, kalaupun dikuasakan bukan begini caranya, ada langkah hukum yang bisa ditempuh,” tandasnya.

 

Akan tetapi, kata Irham, bukan dengan cara2 kriminal seperti ini, sehingga keberadaan 4 pelaku ini yang seolah-olah ingin melakukan pembelaan terhadap perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kapasitas apapun justru tanah2 tersebut diseroboti oleh mereka dengan dalil bahwa itu adalah HGU,

 

Sejak kapan perusahaan ini memberikan mandat atau pelepasan HGU kepada empat orang ini, jika memang itu HGU? namun yang jelas masyarakat memiliki alat Sah yang kuat mulai dari SPPT sampai sertipikat,” jadi empat orang ini telah membuat pernyataan mengada-ngada dan mencoba mempertahankan tanah itu dengan dasar yang tidak jelas,” keluhnya 

 

Oleh karena itu, Irham meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya pihak penyidik Pidum Polres Dompu agar pelaku pengeroyokan itu segera di tahan dalam waktu sesingkat-singkatnya

 

Mengapa harus ditahan! karena ini persoalan agraria, maka potensi bagi 4 orang maupun yang lain untuk melakukan tindak pidana yang sama itu sangat besar kemungkinan terjadi. Jadi empat pelaku ini, harus di proses hukum secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya

 

Untuk itu, kami sangat berharap ada tindakan serius yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jika tidak ditahan 4 orang itu, maka kami khawatir akan terjadi Instabilitas, apalagi ke empat orang ini membawa nama perusahaan seperti, PT. SMS, 

 

Penulis Tim CNN




Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Bekuk Terduga Bandar Sabu Warga Bali Barat

Foto, Terduga Bandar Sabu J Warga Bali Barat Kecematan Dompu dan BB 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika.

 

Dengan membekuk seorang pria berinisial J (28), warga Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kamis (2/10/2025) pukul 10.00 WITA.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 7,44 gram dan netto 2,05 gram, beserta sejumlah perlengkapan lainnya.

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Bali Barat.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 10.00 WITA, tim memastikan keberadaan target dan langsung bergerak, dimana Terduga J ditemukan sedang berbaring di kamar rumahnya bersama istri dan anak, sementara adiknya juga berada di ruangan yang sama.

 

Ketiganya sempat diamankan, namun hanya J yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kepemilikan barang bukti.

 

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan dua saksi umum, yakni Muzakir Akbar (52) dan Imam Bukhari (48). Polisi juga membacakan surat perintah tugas serta memastikan anggota dalam keadaan steril sebelum memulai penggeledahan.

 

Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan uang tunai Rp970 ribu dari saku celana pelaku. Saat memeriksa kamar, tim mendapati dua korek api gas, dua gulung plastik klip bekas pakai, satu sumbu alat hisap, dan satu pipet kaca di atas lemari.

 

Temuan terbesar ada di area luar rumah. Di samping mesin cuci, polisi menemukan sebuah dompet kecil warna pink bermotif bunga yang berisi 12 plastik klip sabu.

 

Selain itu, ditemukan pula bungkus makanan ringan bertuliskan USAGI PUFF yang di dalamnya tersimpan dua plastik klip berisi sabu. Total barang bukti sabu yang disita mencapai bruto 7,44 gram dan netto 2,05 gram.

 

Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, membenarkan penangkapan tersebut.

 

Terduga J diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Bali Barat. Barang bukti yang kami sita cukup banyak, dan kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan di belakangnya,” ujarnya.

 

Setelah penggeledahan selesai pada pukul 11.30 WITA, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjadwalkan pemeriksaan urine, interogasi asal barang, serta uji laboratorium terhadap barang bukti sabu tersebut.

 

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika.

 

Penulis IW




Pihak RSUD Bima Terkesan Abaikan Permintaan Diagnosa Almarhum Ade Indramawan Dan Keluarga Almarhum Desak Bupati Bima Copot Direktur RSUD Bima 

Foto, Keluarga Almarhum, Rihul Rahman,ST dan Almarhum Ade Indramawan. 

 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Masih kelanjutan dari kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Almarhum Ade Indramawan yang merupakan Staf di RSUD Bima yang belum juga mendapat keadilan

 

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak RSUD Bima tempat Almarhum bertugas, justru terkesan mengabaikan atau tidak proaktif dalam membantu pihak penyidik Pidum Polresta Bima yang menangani kasus kasus ini.

 

Sebab, pihak RSUD Bima terkesan mengabaikan surat yang dilayangkan oleh pihak penyidik Pidum Polresta Bima yang meminta hasil Diagnonosa Almarhum, untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan.

 

Karena sampai saat pihak penyidik Pidum Polresta Bima belum mendapatkan jawaban dari pihak RSUD Bima, Hal itu yang diungkapkan yang disampaikan keluarga Almarhum Ade Indramawan pada awak media, via WhatsApp, Rabu, 24/09/25.

 

Pihak Keluarga Almarhum, Rihul Rahman menyayangkan pihak RSUD Bima yang terkesan mempersulit proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Almarhum Ade Indramawan

 

“Padahal Almarhum Ade Indramawan ini merupakan bagian dari RSUD Bima, kenapa kesannya di persulit,” ungkapnya dengan nada curiga

 

Karena menurutnya pihak penyidik Pidum Polresta sudah satu minggu melayangkan surat kepada pihak RSUD Bima untuk dimintai hasil diagnosa almarhum.

 

Sebab, sudah satu Minggu berjalan surat yang dilayangkan pihak penyidik Pidum Polresta Bima belum juga direspon oleh pihak RSUD Bima,

 

“Ini yang dikhawatirkan kami pihak keluarga, belum ditangkapnya terduga pelaku, jangan terduga melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.” katanya penuh Prihatin

 

Sebab sampai saat ini, pihak Penyidik Pidum Polresta Bima belum juga menangkap terduga pelaku yang berkeliaran bebas diluar sana, apalagi terduga merupakan Pengawas RSUD Bima

 

“Jadi tidak tutup kemungkinan terduga pelaku mengintervensi atau mengintimidasi pihak RSUD Bima, sehingga pihak RSUD Bima mengabaikan permintaan penyidik Pidum Polresta Bima,” tegasnya dengan nada lantang.

 

Padahal alat bukti CCTV, jelas memperlihatkan terduga pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan yang menyebabkan almarhum Ade Indramawan meninggal,

 

oleh karena itu,  Rihul Rahman menduga kuat bahwa terduga pelaku sengaja dibiarkan bebas, agar bisa merencanakan hal-hal yang bisa membatalkan proses hukum Almarhum Ade Indramawan

 

Ini sudah nampak indikasi intervensi atau Intimidasi oleh terduga pelaku terhadap pihak RSUD Bima, sehingga pihak RSUD Bima kesannya tidak mengindahkan surat dari penyidik,” bebernya.

 

Untuk itu, Rihul Rahman mengingatkan kepada pihak penyidik Pidum Polresta Bima, jangan sampai terduga pelaku melakukan sesuatu yang merugikan Almarhum, dalam hal proses hukum ini

 

Jadi kami pihak keluarga menduga kuat terduga pelaku sengaja dibiarkan bebas diluar, agar terduga pelaku dengan leluasa merencanakan hal-hal yang dapat membatalkan proses hukum,” ungkapnya serius.

 

Oleh karena itu, Mantan Ketua DPD KNPI kabupaten Dompu ini mendesak kepada pihak penyidik Pidum Polresta Bima untuk segera menangkap terduga pelaku pengawas RSUD Bima,

 

Segera tangkap dan tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tegasnya 

 

Untuk itu, Keluarga Almarhum mendesak Kepada pihak penyidik pidum Polresta Bima untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa Almarhum Ade Indramawan

 

Kami dari pihak keluarga akan selalu mengawal proses hukum ini sampai tuntas dan melaporkan kepada Kapolda NTB,” tegas mantan aktivis Dompu ini. 

 

Selain itu, Rihul Rahman juga mendesak Bupati Bima untuk segera memberikan sanksi tegas terduga pelaku,” kami minta terduga pelaku pengawas RSUD Bima segera Di pecat, karena bersikap Arogan terhadap Almarhum,” tegasnya 

 

Kemudian mencopot Direktur RSUD Bima, karena tidak proaktif dalam membantu pihak penyidik terkait permintaan Diagnosa Almarhum Ade Indramawan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan

 

Sementara Direktur dan Sekretaris RSUD Bima yang dihubungi media via WhatsApp, tidak merespon.

 

Penulis Tim CNN 

 




Diduga Milik Petani Asal Monta Baru, Petugas Satresnarkoba Polres Dompu, Berhasil Bongkar Penyimpanan Sabu Di Giling Jagung. 

Foto, Petani S (45), terduga bandar narkoba asal Kelurahan Monta Baru berserta Barang Bukti yang disita.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Senin siang, 22 September 2025, menjadi hari yang naas bagi warga Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

 

Di sebuah rumah sederhana, Petugas Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membongkar penyimpanan sabu-sabu yang disembunyikan di mesin giling jagung.

 

Dimana terduga pelaku, tak berkutik saat ditangkap petugas. diketahui terduga merupakan seorang petani berinisial S (45),

 

Sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. mendatangi rumah S. Awalnya, ia tampak sibuk memperbaiki mesin giling jagung. Namun, suasana berubah tegang ketika aparat mendekat. Terduga mencoba melarikan diri ke belakang rumah, tetapi berhasil dikepung dan diamankan.

 

Proses penangkapan berlangsung sesuai prosedur. Sebelum penggeledahan Surat tugas dibacakan, dua warga setempat—Muhamad Nur, S.P. (58) dan Irfan Fakhrunas (37)—dilibatkan sebagai saksi, dan penggeledahan dilakukan dengan transparan.

 

Dari hasil penggeledahan, dari saku celana, tim menemukan ponsel, uang tunai Rp1,277 juta, serta paket sabu. Penggeledahan kemudian berlanjut ke mesin giling jagung. Di sanalah baru terbongkar puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, plastik hitam, dan lipatan tisu.

 

Foto, Barang Bukti 

 

Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain :

* Puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,85 gram (netto 1,82 gram).

 

* Dua sekop kecil dari sedotan.

 

* Dua gulung plastik klip bekas pakai.

 

* Handphone dan uang tunai Rp1,277 juta.

 

Dengan Modus operandi S diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Woja.

 

Dalam keterangannya, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Dompu.

 

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Dompu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami bertindak tegas, dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku.” tegas Kasat Narkoba Iptu Rahmadun

 

Kini S ditahan di Polres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

Kasus ini menjadi cermin bahwa narkoba bisa menyusup hingga ke pelosok desa. Dari rumah petani hingga kota besar, ancaman itu nyata. Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

 

Karena pada akhirnya, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

 

Penulis IW




Kasus Dugaan Penganiayaan Sebabkan Kematian Almarhum Ade.I, Ditangani Penyidik Polresta Bima, Terkesan Abaikan Alat Bukti CCTV, Jerat Terduga.

Foto, Keluarga Almarhum Ade Indramawan, Surio Sulistio dan Rihul Rahman Bersama Awak media di Ruang Pidum Polresta Bima 

 

 

Bima, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait tuntutan pihak keluarga Almarhum Ade Indramawan untuk segera menangkap dan menetapkan terduga pelaku oknum pengawas RSUD Bima inisial G sebagai tersangka, atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Almarhum.

 

Sebab, dalam penangan kasus tersebut, pihak penyidik Pidum Polresta Bima terkesan memperlambat karena mengabaikan alat bukti CCTV untuk menjerat dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dengan alasan yang berbelit-belit

 

Menjawab tuntutan Pihak Keluarga Almarhum Ade Indramawan, Penyidik Pidum Polresta Bima, saat didatangi pihak keluarga dan awak media di ruang Pidum Polresta Bima, Kamis, (18/09/25), sore kemarin.

 

Penyidik menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, kami sudah memeriksa saksi-saksi yang ada dalam CCTV, tetapi belum bisa menyimpulkan penyebab kematian almarhum.

 

Sehingga kami membutuhkan keterangan dari rumah sakit kota yang menjelaskan penyebab kematian almarhum, apa kira-kira hasil Diagnosa dari pihak Rumah sakit? RSUD kota mengatakan almarhum datang dengan keluhan demam, sakit kepala dan untuk mengetahui penyebab sakit kepala dan sebagainya itu, karena disana tidak jelas, tidak ada alat CT-scan,” terangnya 

 

Maka, Almarhum kemudian dirujuk ke RSUD Daerah dan kami bersurat ke RSUD Daerah untuk dimintai keterangan Dokter yang memberikan diagnosa itu,” sudah semingguan kita bersurat sampai saat ini belum ada balasan,” katnya tanpa mencari alternatif lain. 

 

Lebih lanjut, kata penyidik, kami juga membutuhkan keterangan dari RSUP sudah bersurat ke RSUP NTB, tetapi pihak RSUP belum memberikan jawaban, “karena dia ini statusnya meninggal di RSUP, dan kami sudah bersurat ke RSUP, kami memintai diagnosa, apasih penyebab hingga meninggalnya almarhum! dari diagnosa RSUD kota sampai saat ini belum bisa memberikan kesimpulan penyebab kematiannya,” pungkasnya dengan nada pasrah, 

 

Disamping itu, kami juga sudah memanggil terlapor oknum pengawas RSUD Bima berinisial G, dan dari keterangan pihak terlapor mengakui memang mendorong pada bagian lengannya, tetapi bukan dipukul,” itu menurut keterangan terlapor, kita menghargai keterangan terlapor,” katanya mengulang keterangan saksi.

 

Oleh karena itu, penyidik mengatakan bahwa sampai sekarang ini, kami belum menemukan penyebab kematian dari Almarhum Ade Indramawan!, karena didalam rekaman CCTV, memang terduga memukul ke arah Almarhum, tetapi tidak terlihat apakah dengan tangan terbuka atau tertutup! karena dihalang oleh tubuh terduga.

 

Ada pergerakan tangan tetapi kami belum bisa menyimpulkan apakah menggunakan tangan terbuka atau tertutup? jelasnya terkesan mengabaikan pergerakan kepala.

 

Selain itu, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yang ada di dalam CCTV itu, dimana satu orang mengatakan melihat terduga memukul dan dua orang saksi lainnya, tidak sempat melihat dipukul dibagian mananya!

 

Diakhir Penyidik, menyampaikan bahwa kendala yang hadapi sekarang ini, kami belum bisa menyimpulkan, karena dalam kasus Penganiayaan itu, pasal apa yang harus dikenakan, apakah pasal 351,352 dan yang bisa menjelaskan penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan mami dan saksi, tepati ahlinya nanti

 

Sementara, pihak keluarga korban, Surio Sulistio mengungkapkan bahwa dari Rekaman CCTV itu memperlihatkan adanya dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Oknum pengawas RSUD Bima, yang menyebabkan kematian Almarhum Ade Indramawan.

 

Terlihat Jelas Terduga Pelaku melayangkan pukulannya pada bagian kepala almarhum, ada pergerakan kepala almarhum kesamping, walaupun terhalang badan terduga pelaku,” ungkapnya 

 

Namun, kata Surio, Pihak Penyidik tidak menjadikan dasar Rekaman CCTV untuk menangkap terduga pelaku dengan alasan belum bisa menyimpulkan pasal yang tepat dikenakan terhadap terduga pelaku

 

Ini, alasan yang tidak masuk akal, CCTV ini alat bukti yang sah untuk, tetapi tidak dijadikan dasar, jangan2 pihak penyidik masuk angin, “

 

Selain itu, Surio mengungkapkan bahwa keterangan dari saksi-saksi yang disampaikan penyidik itu terkesan memberikan keterangan bohong atau di Intimidasi,” Logikanya, dengan jarak yang dekat tidak mungkin tidak melihat kejadian itu, kalau saksi itu berbohong, itu akan dijerat dengan pasal 242, memberikan keterangan palsu,” jelasnya dengan nada curiga.

 

Oleh karena itu, Saksi yang memberikan keterangan palsu akan dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, atau dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang akan menggantikan Pasal 242 KUHP dan berlaku mulai tahun 2026. Saksi yang bersalah dapat dipidana penjara, terutama jika kesaksiannya merugikan pihak lain.

 

Maka, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan aksi Demonstrasi Damai di depan Polresta Bima

 

Untuk mendesak Kapolda NTB untuk mengevaluasi dan mengatensi kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Almarhum Ade Indramawan meninggal yang dilakukan oleh terduga pelaku Oknum pengawas RSUD Bima

 

“Dan mendesak Kapolresta Bima untuk segera menangkap dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tegasnya dengan nada mengancam

 

Setelah pihak penyidik memperlihatkan alat bukti Rekaman CCTV, kepada pihak keluarga maupun awak media, di ruang Pidum Polresta Bima,

 

Didalam rekaman CCTV, dengan jelas memperlihatkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum pengawas RSUD Bima terhadap Almarhum Ade Indramawan,

 

Sebab, CCTV Sebagai Alat Bukti Pidana atau alat bukti elektronik hadir sebagai perluasan dari alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP. Sehingga, dapat dikaitkan dengan ilmu hukum dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum yang telah terjadi khususnya pada hukum acara pidana mengenai pembuktian dengan elektronik.

 

Dimana CCTV seringkali menjadi petunjuk utama jika terjadi suatu kejadian, di mana tidak ada saksi pada saat peristiwa terjadi. Oleh karenanya, CCTV sering menjadi alat bukti elektronik dalam persidangan perkara pidana.

 

Pembuktian menjadi landasan bagi hakim dalam memutus sebuah perkara yang bertujuan untuk menemukan kebenaran peristiwa yang digunakan sebagai dasar putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum.

 

Oleh sebab itu, Alat bukti yang sah merupakan alat bukti yang sesuai perundang-undangan yang terkait pada peristiwa pidana. Alat bukti tersebut dapat digunakan untuk bahan pembuktian sehingga mampu menimbulkan keyakinan kepada hakim mengenai kebenaran adanya peristiwa pidana yang telah dilakukan terdakwa.

 

Alat bukti elektronik hadir sebagai perluasan dari alat bukti yang ditentukan oleh KUHAP. Sehingga, dapat dikaitkan dengan ilmu hukum dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum yang telah terjadi khususnya pada hukum acara pidana mengenai pembuktian dengan elektronik.

 

CCTV termasuk sebagai pengertian informasi elektronik yang tertuang didalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 1 angka 1 dan angka 4 yang sebagai alat bukti sah sesuai hukum acara yang berlaku.

 

Pada hukum acara pidana bisa digunakan sebagai alat bukti pada proses penyidikan, penuntutan serta persidangan sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE. CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti selama CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

 

Menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik rekaman CCTV sebagai alat bukti menjadi pedoman seiring perkembangan zaman pada kejahatan di Indonesia. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik dinyatakan sah menjadi alat bukti, jika menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan di dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal, aman, dan memenuhi persyaratan.

 

UU ITE telah mengatur adanya syarat formil dan syarat materil agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, syarat formil informasi atau dokumen elektronik.

 

Sedangkan syarat materil dijelaskan dalam Pasal 6, Pasal, 15, dan Pasal 16 UU ITE yang menjelaskan, informasi dan dokumen elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Hal ini untuk menjadi terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensiknya.

 

Pengaturan CCTV sebagai alat bukti elektronik dalam tindak pidana tidak ada pada ketentuan KUHAP, namun pengaturannya terdapat dalam beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus, sebagaimana asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dan pengaturan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Maka dari keterangan pihak penyidik Pidum Polresta Bima, terkesan mengabaikan bahwa ada pergerakan kepala almarhum yang miring kesamping, itu menandakan bahwa almarhum bukan didorong pada bagian lengannya seperti yang diterangkan oleh penyidik. tetapi almarhum diduga kuat dipukul di bagian kepalanya.

 

Sehingga semakin kuat dugaan, bahwa apa yang dirasakan atau dialami Alhamarhum Ade Indramawan paska kejadian itu, seperti, mual-mual, muntah, sakit kepala dan lupa ingatan hal tersebut diakibatkan karena dipukul oleh terduga pelaku pada bagian kepalanya.

 

Penulis Tim CNN




Jadi Narasumber Seminar Anti Narkoba Di Hu’u, IPDA Hasanudin, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba Sejak Dini, Agar Tidak Berkembang 

Foto, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Hasanuddin, S.Sos, saat jadi Narasumber Seminar Anti Narkoba di Desa Hu’u 

 

Polres Dompu Gaungkan Perang Melawan Narkoba dari Desa Huu,”

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam upaya Pencegahan Narkoba, tidak hanya sebatas di kota besar, tetapi juga menyentuh Desa-desa.

 

Polres Dompu melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Seminar Anti Narkoba di Aula Kantor Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Rabu (17/9/2025).

 

Kegiatan dimulai pukul 09.00, wita dengan menghadirkan Kanit 1 Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Hasanuddin, S.Sos, sebagai narasumber utama. Hadir pula Kepala Desa Huu, Danramil Kecamatan Huu, Ketua LPM, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi ancaman narkoba dan kekerasan sosial.

 

Dalam paparannya, IPDA Hasanuddin menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Huu atas prakarsa menggelar kegiatan tersebut.

 

Dalam Seminar tersebut, Ipda Hasanuddin juga menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang bisa menghancurkan masa depan generasi muda.

 

Salah satu penyebab berkembangnya peredaran narkotika adalah kurangnya kepedulian keluarga dan masyarakat. Jika dibiarkan, para pengguna atau pengedar akan membentuk kelompok, semakin kuat, bahkan berani melawan hukum. Untuk itu mari bersama-sama mencegah sejak dini agar tidak berkembang di sekitar kita,” tegas Hasanuddin melalui keterangan Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika.

 

Selain itu, Hasanuddin mengingatkan bahwa konsekuensi hukum bagi bandar, pengedar, maupun pengguna narkotika sangat berat. Mulai dari hukuman penjara hingga denda yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

 

Berdasarkan Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa lebih dari 3,6 juta orang di Indonesia masih menjadi pengguna narkoba pada 2024. Provinsi NTB termasuk wilayah yang mendapat perhatian karena kasus peredaran narkoba kerap melibatkan jalur laut antar-pulau.

 

Oleh karena itu, kegiatan edukasi di tingkat Desa menjadi krusial.” Desa Huu dipilih sebagai lokasi seminar karena dianggap sebagai pintu masuk penting dalam membangun kesadaran masyarakat dari level paling dasar.” Pesannya.

 

Tidak hanya fokus pada narkoba, Kata Hasanuddin seminar juga menyinggung bahaya rokok, minuman keras, serta pencegahan bullying dan kekerasan terhadap anak. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Dompu dalam menjaga generasi muda dari berbagai bentuk ancaman sosial.

 

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 12.30 Wita ini berjalan aman, tertib, dan penuh antusiasme.

 

Polres Dompu menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat. Dari desa ke kota, dari keluarga hingga sekolah, kepedulian bersama menjadi benteng terakhir untuk melindungi generasi.

 

Penulis IW