Nurdin, SE Didampingi Kuasa Hukum Irham, SH, Resmi Laporkan 3 Orang Terduga Atas Dugaan Pengancaman.

Foto, Nurdin, SE Bersama Kuasa Hukumnya Irham, SH Cs di Ruang SPKT Polres Dompu.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Warga Dusun Gunung Batu Desa Pekat Kecematan Pekat Kabupaten Dompu atas Nama Nurdin, SE, Didampingi Kuasa Hukumnya, Irham, SH, Resmi melaporkan 3 terduga pelaku, berinial FD, ED dan J atas dugaan Pengacaman.

 

Dibuktikan dengan Surat Laporan, Nomor : STTP/866/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, Perihal : Laporan Pengaduan tentang Pengacaman, tertanggal 13 Oktober 2025

 

Dan Surat Laporan Pengaduan tersebut diterima oleh Kanit 1 SPKT Polres Dompu, Fiktor di waktu yang bersamaan. 

 

Dari ketiga terduga pelaku pengacaman ini, sebelumnya telah di laporkan atas dugaan Pengeroyokan atau kasus yang berbeda oleh Korban Zaidun di Unit Pidum Polres Dompu, beberapa waktu yang lalu,

 

Dalam keterangannya, Korban Pengacaman Nurdin, SE, Melalui Kuasa Hukumnya, Irham, SH, mengungkapkan bahwa klien kami yang bernama Nurdin, SE pada saat kasus dugaan pengeroyokan itu terjadi, beberapa waktu yang lalu.

 

Dimana saat itu ke tiga orang pelaku mengatakan di hadapan para saksi2, bahwa suruh mereka datang kesini yang bernama Nurdin, SE, agar kami cincang di lokasi tanah ini, itu kata para pelaku dihadapan para saksi2,” ungkap Kuasa Hukum Nurdin usai resmi melaporkan kasus dugaan Pengacaman di ruang SPKT Polres Dompu, Senin, 13/10/25

 

Namun pada waktu itu, Kata Irham, klien kami Nurdin, SE, ini tidak berada dilokasi kejadian itu,” akan tetapi ancaman atau kata2 seperti itu disampaikan oleh saksi2 kepada Pak Nurdin,” bebernya 

 

Maka, atas Pengacaman itu, Klien kami Nurdin, SE ini merasa jiwa dan diri terancam sehingga tidak berani lagi kelokasi itu,” karena sudah mendapatkan ancaman seperti itu.” pintanya

 

Oleh karena itu, Irham menegaskan bahwa hari ini, klien kami resmi melaporkan para Terduga Pengacaman tersebut di Polres Dompu untuk di proses secara hukum.

 

Terlepas mereka ini pelaku pengeroyokan, atau tidak, tapi ada 3 orang yang dilaporkan klien kami ini,” kata Kuasa Hukum penuh isyarat.

 

Penulis IW 




Kasus “Suami Bunuh Istri” Di Desa Marada Dalam Proses Persidangan Di PN Dompu, Keluarga Almarhumah, Harap Terdakwa Di Hukum Mati 

Foto, Junaidin Kakak Kandung dan Almarhumah Sri

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Terkait kasus dugaan Pembunuhan yang terjadi pada Almarhumah Sri (28), IRT, Warga Desa Marada Kecematan Hu’u Keb. Dompu. seperti pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews. Sabtu dini hari, (07/06/25), beberapa waktu yang lalu

 

Terduga pelaku SYA (30) merupakan suaminya Almarhumah sendiri dan kasus ini sempat menggegerkan masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu.

 

Kasus “suami bunuh istri” kini dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu dengan mendengarkan keterangan saksi

 

Maka, dalam proses persidangan tersebut, Keluarga besar Almarhumah Sri. berharap agar terdakwa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku

 

Kami yakin bahwa terdakwa SYA di duga melakukan tindak Pidana Pembunuhan berencana terhadap Almarhumah adik tercinta kami ini,” ungkap Junaidin kakak kandung dari Almarhumah Sri

 

Junaidin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Dompu yang bertindak cepat dalam menangkap terdakwa SYA pada saat itu.

 

Dan Terdakwa SYA saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri Dompu

 

Oleh karena itu, kami dari Keluarga besar Almarhumah Sri meminta dengan hormat kepada hakim yang menangani perkara tersebut agar menghukum terdakwa seberat-beratnya.

 

Bila perlu di hukum mati atau minimal seumur hidup sesuai dengan perbuatan terdakwa yang keji itu,” harapnya 

 

Karena kami pihak keluarga Almarhumah ingin memastikan bahwa proses hukum mendapat keadilan bagi Almarhumah Sri

 

Sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali terhadap orang lain di masa mendatang.” ujarnya penuh haru.

 

Penulis Tim CNN




Aksi Kejar-kejaran Tim Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Gulung Pengedar Sabu dan Ganja Di Kempo.

Foto Terduga J, seorang petani, Warga Kempo beserta Barang Bukti Sabu dan Ganja.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sunyi pagi Jumat, 10 Oktober 2025, di Dusun Permata Hijau, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, terguncang oleh langkah tegas aparat kepolisian.

 

Di balik dinding rumah sederhana, seorang pria berinisial J (43), seorang petani, diketahui kerap menjadi pusat transaksi narkotika. Hari itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu akhirnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menuntun mereka ke lokasi itu.

 

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas, IPTU Nyoman Suardika, menegaskan, bahwa setiap laporan dari masyarakat adalah amanah yang harus kami tindaklanjuti.

 

Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.” tegas Iptu Rahmadun Siswandi 

 

Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. membagi diri menjadi dua dan satu unit di depan rumah, satu unit di belakang, yang memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri.

 

Meski J mencoba kabur saat tim tiba di bale-bale depan rumah, pengejaran cepat dan koordinasi yang rapi membuat tim berhasil mengamankannya. Dua warga setempat, Eriansyah (40) dan Rifaid (52), serta anggota polisi, Bripda Muh Idris Saputra dan Bripda M. Rangga Alfarabi, menyaksikan seluruh proses penggeledahan, memastikan transparansi dan kepatuhan prosedur hukum.

 

Foto, Barang Bukti sabu dan ganja serta barang bukti lainnya 

 

Dari tangan terduga, petugas mengamankan sejumlah barang bukti: kotak rokok berisi 13 klip kristal bening yang diduga sabu, kotak lain yang memuat sabu dan ganja, alat hisap, dua skop dari sedotan, jarum, kaca, serta uang tunai Rp 1.800.000 dan satu ponsel merk Infinix. Berat bruto sabu tercatat 7,28 gram dan ganja 1,20 gram, sementara berat netto masing-masing 3,23 gram dan 0,85 gram.

 

Proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan secara profesional, mematuhi prosedur hukum, dan melibatkan saksi untuk menjaga transparansi. Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi menegakkan kepercayaan masyarakat,” tambah IPTU Suardika.

 

Setelah penangkapan, J dibawa ke Mako Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan peredaran narkotika lain bahwa aparat kepolisian tidak akan menoleransi setiap bentuk peredaran yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.

 

Kasus ini menegaskan sinergi kritis antara warga dan aparat penegak hukum. Laporan masyarakat menjadi titik awal yang menuntun ke penegakan hukum, sementara profesionalisme polisi memastikan setiap tindakan sah dan akuntabel. Satresnarkoba Polres Dompu menegaskan, pengawasan dan pengendalian narkotika akan terus ditingkatkan, demi Dompu yang lebih aman dan bebas dari narkoba.

 

Penulis IW 




BPD Desa Jala, Desak Kejati NTB Untuk Segera Proses Hukum Kades Jala Atas Dugaan Korupsi Anggaran DD Tahun 2024 Dan 2025

Foto, Ketua BPD Desa Jala Hasanuddin H.I dan Surat Permohonan Audit Kepada pihak Inspektorat Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jala resmi melayangkan Surat Permohonan Audit dan Pemeriksaan Khusus Kepala Desa Jala Kecematan Hu’u Kebupaten Dompu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran tahun 2024/2025.

 

Sesuai dengan Surat BPD Desa Jala, Nomor : 06/BPD/X/2025, perihal Mohon dilakukan Audit dan Pemeriksaan Khusus Kepala Desa Jala yang ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Jala, Hasannudin. M.I dan Sekretaris BPD, Ismail Ibrahim, tertanggal 7 Oktober 2025.

 

Dalam keterangan, Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin. M.I, mendesak Inspektorat Dompu untuk segera memeriksa khusus Kepala Desa Jala, Karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran dalam menjalani tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Desa

 

Pada pokoknya melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menyalah gunakan wewenang dan jabatannya yang ada pada dirinya,” beber Ketua BPD Desa Jala, saat memberikan keterangan pada awak media Via WhatsApp, Kamis, 09/10/25

 

Disatu sisi, Kata Ketua BPD, Kami juga telah melayangkan surat laporan kepada Kejati NTB di Mataram, atas dugaan tindak Pidana KKN, dan Manipulasi serta menggunakan surat-surat palsu dan atau dipalsukan penyalahgunaan wewenang penggelapan Anggaran ADD tahun 2024/2025 yang dilakukan oleh Kepala Desa Jala

 

Berserta bukti laporan terlampir bersama surat ini,” ungkapnya.

 

Karena mengacu pada Undang2 nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, sebagimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 dan pasal 28 yang mengatakan tentang kewajiban dan sanksi Kepala Desa

 

Bahwa pemeriksaan khusus, seperti dalam permohonan ini, sebagai berikut :

1. Pemeriksaan atas Pengelolaan Tanah milik Pemda Dompu (Aset Daerah) yang diduga disewakan kepada pihak warga negara asing (warga spanyol) bernama Carlos untuk pendidikan sepak bola anak sebesar lebih kurang Rp. 200.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) pertahun

2. Pembangunan Sarana fisik yang diduga diatas tanah milik Daerah (Aset Daerah) menggunakannya Dana Desa tahun 2025, Sebesar Rp. 239.000.000, (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah). dan hal tersebut melanggar ketentuan dan penyalahgunaan wewenang yang bukan kewenangan kepala Desa

3. Pemeriksaan atas Pembangunan Sarana Fisik yang di duga di atas aset Daerah yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 237.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)

4. Diduga Penyimpangan terhadap Anggaran Silpa tahun 2023, sebesar Rp. 357.000.000 (Tiga Puluh Lima Tujuh Juta Rupiah)

5. Diduga Membangun pagar Rumah Pribadi Kepala Desa, Pagar rumah adik kandung kepala Desa, Ayah mertua atau orang kandung dari istri kepala Desa jala, Saudara Sepupu Kepala Desa Jala, Pagar Rumah seorang perangkat Desa (Kaur Umum Desa), berinisial Sandiwi Siti Atika dan pagar rumah dinas SDN 08 Hu’u, di dusun mada sahe Desa Jala, serta rumah salah satu anggota BPD yang berinisial M, yang berlokasi di Dusun Nanga Jambi Desa Jala yang kesemuanya menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 157.000.000 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) tahun 2025.

6. Pembangunan Gang atau Rabasan Gang di Dusun samakai menggunakan anggaran sebesar Rp. 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) tahun 2024

7. Anggaran RTLH (Rehab Rumah Tidak Layak Huni). Tahun 2024-2025 sebanyak 10 unit dengan menggunakan anggaran sebagai berikut :

a. Tahun 2024 sebesar Rp. 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah)

b. Tahun 2025 sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)

8. Dan Anggaran lain yang tidak dirinci, tetapi kami laporkan ke pihak kejaksaan tinggi NTB di Mataram, dan salinan laporan terlampir dalam surat ini.

9. Bukti Surat dan perangkat kesaksian dari pihak-pihak terlampir dalam satu berkas laporan.

 

Oleh karena itu, Hasanuddin meminta kepada pihak Inspektorat agar segera melakukan audit investigasi terhadap sejumlah dugaan yang kami paparkan

 

Kemudian kami juga meminta kepada pihak kejaksaan tinggi NTB untuk segera memeriksa dan memproses Kepala Desa Jala atas dugaan tersebut.

 

Karena berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Jadi kami harap kepala Desa Jala segera di Proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Ketua BPD Desa Jala dengan nada lantang.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kades Jala belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN 




Ke Empat Terlapor Bantah Keras Terkait Laporan Korban Zaidun Atas Dugaan Pengeroyokan

Foto, Ke Empat Terlapor Atau Terduga Pelaku bersama Kuasa Hukumnya Nurdin, SH, saat konferensi pers di Taman Kota Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait Peristiwa dugaan pengeroyokan di Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu pada Jumat (4/10/25) pekan lalu, yang dilaporkan oleh korban Zaidun (43), terhadap ke empat terduga pelaku, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, …

 

Mendapat bantahan keras dari ke empat orang terlapor melalui kuasa hukumnya Nurdin, S.H alias Poris, pada konferensi pers di taman kota Dompu, Rabu (8/10) siang.

 

Ke empat orang terlapor tersebut yakni, mantan anggota TNI (FA), dua orang dari perangkat Desa Doropeti, (E) dan (R) ditambah satu orang warga sipil (J).

 

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Ke empat terlapor, Nurdin, S.H, mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan tersebut tidak masuk dalam unsur pengeroyokan.

 

Karena berdasarkan keterangan klien kami, dapat kami simpulkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut tidak termasuk dalam Pasal sangkaan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP,” seperti yang dilaporkan oleh korban,” jelas Poris

 

Lebih jauh, Poris menerangkan bahwa, mantan anggota TNI dan dua orang perangkat desa tersebut awalnya mereka tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Karena dugaan penganiayaan itu hanya dilakukan oleh salah satu kliennya yakni JA dengan cara menampar ke arah pipi korban setelah menangkis pukulan keras dari korban.

 

Saat korban Zaidun dan pelaku (J) saling cekcok dan sambil menahan parang yang ingin dikelurakan oleh korban, kemudian datanglah (FA) yang melerai keduanya serta menyuruh pulang si korban,” terang Poris. 

 

Sedangkan terduga R tidak ada sama sekali di TKP. Sementara terduga E yang memang lebih duluan ada di TKP, tetapi tidak pernah menyentuh kedunya Korban Zaidun dan terduga (J), karena takut, mengingat mesin sensor yang dipegang oleh operator suruhan korban Zaidun masih dalam keadaan hidup,” tambah Poris lagi.

 

Foto, Ke empat terlapor di Polres Dompu 

 

Kemudian, jika memang tidak terbukti atas tuduhan yang mengarah ke Pasal 170 ayat (1) seperti yang dilaporkan tersebut, adakah upaya hukum yang diambil oleh para terlapor mengingat nama baiknya sudah tercoreng?

 

Kalau ditanya upaya apa yang akan ditempuh oleh klien kami, itu urusan belakangan, nanti lah,” jawab Poris singkat sembari tersenyum tipis. 

 

Pria yang sudah bertahun-tahun menggeluti profesi wartawan ini menegaskan, berhubung persoalan itu sedang dalam tahap penyelidikan, maka ia dan para kliennya akan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

 

Persoalan ini sedang dalam tahap proses penyelidikan, untuk itu, kami serahkan sepenuhnya ke teman-teman penyidik, kita percaya, bahwa proses yang dilakukan oleh teman-teman penyidik akan berjalan profesional,” kata Poris penuh semangat. 

 

Penulis IW 




Direktur Insab, Minta BKD Dan Inspektorat Tindak Lanjuti Secara Obyektif Laporan Tenaga Non-Asn “Siluman” Lolos Seleksi P3K Paruh Waktu 

Foto Direktur Institute Insan Ulil Albab (INSAB) Ajunnarfid, SE,

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam durasi terbatas dan tidak penuh waktu.

 

Pegawai ini tetap mendapat Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi, dengan status yang sah sebagai ASN.

 

Meski bekerja paruh waktu, pegawai ini dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang apabila memenuhi ketentuan dan kinerja yang dipersyaratkan.

 

Maka, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.

 

Skema ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi kabar baik bagi jutaan honorer yang belum mendapatkan formasi sebagai ASN penuh waktu.

 

Program PPPK paruh waktu ini mulai diterapkan pada tahun 2025 dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

 

Skema ini juga bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal imbas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 sebagaimana diamanatkan UU ASN No. 20 Tahun 2023.Dan ika ingin mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu, maka wajib melengkapi persyaratannya,

 

Adapun syarat-syarat utama untuk bisa mengikuti skema PPPK paruh waktu tahun 2025:

@. Terdaftar di database non-ASN BKN,

Pelamar wajib tercatat sebagai tenaga non-ASN yang sah.

@. Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS, Minimal pernah ikut seleksi PPPK tahap I/tahap II atau CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

@. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

@. Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

@. Minimal memiliki pengalaman kerja dua tahun di instansi pemerintah saat mendaftar seleksi ASN 2024.

 

Namun, dalam proses perekrutan PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu tahun 2025, diduga kuat ditemukan Tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu sejumlah 5.541 orang

 

Dimana temuan tersebut telah di laporkan para Tenaga Honorer asli yang mengabdi di beberapa OPD di lingkup Pemda Kabupaten Dompu.

 

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD, BKD dan Inspektorat Kabupaten Dompu dengan membentuk Tim pencari fakta yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKD-PSDM, Dikpora Kabupaten Dompu.

 

Hal itu yang menggugah hati Direktur Institute Insan Ulil Albab (INSAB) Ajunnarfid, SE, selaku mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu Raya, Kabupaten Dompu untuk mengawal Proses yang dilakukan Tim dalam mengungkap dugaan Tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu.

 

Agar tidak terjadi “kongkalingkong” antara Tim yang dibentuk dengan para Tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu yang dapat menimbulkan persoalan baru lagi

 

Kepda media Direktur Institute Insan Ulil Albab (INSAB) Ajunnarfid, SE, mengungkapkan bahwa Persoalan PPPK di Kabupaten Dompu ini merupakan kejahatan serius yang harus dikawal dan dituntaskan

 

Tetapi ada juga persoalan terkait proses dan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengangkatan PPPK.” ungkapnya.

 

Maka, dengan demikian, kata Arjun laporan tersebut diharapkan kepada pihak DPRD, Inspektorat dan BKD agar menindaklanjuti secara obyektif.

 

Jangan sampai ada permainan, dengan memaksa untuk tetap meloloskan tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu,” ancamnya.

 

Untuk itu, Direktur Insab, Ajunnarfid meminta kepada Pihak Inspektorat dan BKD agar melaksanakan verifikasi kembali Non ASN atau honorer yang di duga sengaja dimanipulasi datanya oleh oknum2 tertentu saat verifikasi sebelumnya, agar lolos seleksi PPPK paruh waktu,

 

Tindakan ini bukan hanya merugikan negara namun merugikan pihak honorer yang benar2 mengabdi selama ini, bahkan ada yang puluhan tahun mengabdi,” bebernya 

 

Oleh karena itu, Ajunnarfid mengingatkan kepada pihak2 yang tergabung dalam Tim, jangan sampai terjadi pembiaraan terhadap pelanggaran ini oleh Pihak Inspektorat dan BKD Dalam mengungkap dugaan tenaga non-ASN “siluman” yang lolos seleksi PPPK paruh waktu,

 

“Selain mencederai OPD, juga merugikan masyarakat dan Daerah.” tandasnya 

 

Maka, Sebagai Lembaga sosial, kami mendorong pihak OPD terkait agar bersikap objektif, transparan dan akuntabel, Namun, jika sikap tersebut tidak di tindaklanjuti, maka kami akan menempuh langkah lainnya.

 

“Lebih khususnya, Arjunnarfid meminta kepada Bupati Dompu agar ikut serta dan bersikap terhadap dugaan penyelewengan verfikasi Non ASN atau Honorer PPPK,” ujar Arjun penuh harap.

 

Penulis Tim CNN