Oknum ASN Satpolpp Dompu Inisial OM Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan 

Foto, Surat Laporan kepolisian, Bukti Fisik pada bagian punggung dan satu buah balok kayu diduga sebagai alat penganiayaan.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Oknum ASN berInisial O.M (23) yang bertugas di Satpol-PP Kabupaten Dompu resmi dilaporkan ke Polsek Dompu atas dugaan penganiayaan, pada hari Rabu, 13/05/26, Sekitar jam 12.00 WITA. Siang setelah kejadian.

 

Terhadap Korban bernama Adam Aryana (35), wiraswasta asal Dusun Wawarasa Desa Katua Kecematan Dompu Kabupaten Dompu, yang diketahui bahwa terduga pelaku merupakan adik kandung dari korban itu sendiri

 

Kejadian tersebut, lantaran dipicu gara-gara hal sepele, karena terduga tidak terima dimarahi oleh korban yang melarang terduga untuk tidak menggadekan Hp istrinya.

 

Namun, terduga pelaku naik pitam, dan langsung memukul korban menggunakan sebalok kayu pada bagian punggungnya sebanyak satu kali kemudian melarikan diri.

 

Berdasarkan Kronologis kejadian, berawal dari terduga pelaku yang meminta paksa Hp istrinya untuk digadekan, Namun sang Istri menolak dan langsung mengadukan kepada korban yang merupakan kakak iparnya.

 

Kemudian istri terduga pelaku menceritakan prilaku jahat suaminya (terduga pelaku), bahwa selama menjalani hidup berumah tangga dengan terduga pelaku, kerap diperlakukan kasar dan semaunya, namun dimomen itu, tiba-tiba terduga pelaku muncul dirumah korban dan tanpa basa-basi, korban langsung memarahi terduga pelaku atas perilaku yang tidak baik terhadap istrinya,

 

Karena tidak terima dimarahi oleh korban, terduga pelaku mengambil sebalok di kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian dan langsung memukul korban pada bagian punggungnya satu kali, setelah itu, kemudian terduga pelaku langsung melarikan diri.

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan sakit pada bagian pinggang yang mengakibatkan korban susah tidur.

 

Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Rostina istri terduga pelaku dan Rohani Kakak kandung korban, pada hari Rabu, 13/05/26, jam 11.00, WITA, siang tadi.

 

Korban mengungkapkan bahwa prilaku jahat terduga pelaku bukan hanya itu saja, sebelumnya terduga pelaku telah menggadekan motor istrinya.

 

Dan sekarang memaksa istrinya untuk menebus motor yang digadainya itu, saking jahatnya,” ungkap korban pada awak media, via washapp, Rabu, 13/05/26, sore hari.

 

Sehingga, Kata Korban, bahwa dirinya sudah melaporkan terduga pelaku oknum ASN Satpol-PP inisial O.M ke Polsek Dompu atas dugaan penganiayaan.

 

Tadi siang, pasca kejadian langsung saya laporkan terduga pelaku ke polsek Dompu, karena perilakunya sudah sangat keterlaluan,” terang korban.

 

Korban berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap terduga pelaku.

 

Sehingga terduga pelaku bisa mempertanggung jawabkan prilaku buruknya Dimata hukum dan mendapat efek jera,” harapnya dengan nada tegas.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Polsek Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 




Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Di Kecematan Kempo 

Foto, Barang Bukti Shabu-shabu dan lainnya 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di bumi nggahi rawi pahu

 

Dimana Tim Sateesnarkoba yang dinakhodai IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di sebuah rumah di Desa Ta’a Kecamatan Kempo.

 

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (30), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di lokasi penangkapan.

 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., bersama tim opsnal, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut :

1. 1 (satu) buah tas kain warna merah

2. 1 (satu) bungkus plastik warna biru

3. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam

4. 1 (satu) paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu

5. 1 (satu) bungkus rokok merek Surya 12 berisi:

* 2 (dua) klip plastik berisi kristal bening diduga sabu

6. 5 (lima) buah klip plastik kosong

7. 1 (satu) buah pipet yang telah dimodifikasi (alat hisap/skop)

8. 1 (satu) plastik warna kuning berisi:

* 32 (tiga puluh dua) butir obat jenis tramadol

* Uang tunai Rp217.000

9. Uang tunai Rp85.000 yang ditemukan di kantong terduga

Adapun total berat bruto narkotika jenis sabu: 61,89 gram.

 

Pengungkapan ini Berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 2 Mei 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Iptu Rahmadun memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

 

Dan setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi dengan strategi khusus menggunakan kendaraan guna menghindari kecurigaan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga yang saat itu berada di dalam kios/rumah miliknya.

 

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi umum serta didahului dengan pemeriksaan terhadap anggota. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti di beberapa titik di dalam rumah, termasuk di etalase kios, kamar, dan lemari milik terduga.

 

Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal juga mendapat dukungan dari Polsek Kempo yang dipimpin oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, SH.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan dalam memerangi narkotika.

 

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri asal barang tersebut,” tegasnya.

 

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap jajaran Satresnarkoba.

 

Kami mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Dompu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dari ancaman bahaya narkoba,” ungkapnya.

 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dompu juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Penulis IW 




Tiga Terduga Pengedar Sabu Di Kecematan Kempo Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Dompu 

Gambar Ilustrasi 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu.

 

Kali ini, tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam sebuah operasi di Kecamatan Kempo.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., bersama anggotanya di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Seleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan backup serta pengembangan terhadap hasil penangkapan tersebut.

 

Tiga terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial:

– MA (34), perempuan, ibu rumah tangga, Warga Desa Ta’a, Kec. kempo

– MUA (30), laki-laki, tidak bekerja, warga Desa Nanga Kara, Kecamatan Pekat.

– DS (19), laki-laki, pelajar, Warga Desa Ta’a, Kec.Kempo.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, alat hisap (bong), beberapa plastik klip bekas pakai, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika dengan total mencapai Rp23.835.000.

 

Selain itu, petugas juga turut mengamankan sebuah tas berisi uang sebesar Rp16.500.000 yang diakui milik orang tua salah satu terduga, yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa salah satu terduga, yakni MA, diduga berperan aktif dalam aktivitas peredaran narkotika, mulai dari membeli, menyimpan hingga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

 

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku.” terangnya.

 

Sementara, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara Polsek Kempo dan Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus tersebut.

 

Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

 

Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.

 

Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Sumber Humas Polres Dompu)

 

Penulis IW 




5 Orang Lagi Asik “Pesta” Ekstasi Di Kos-kosan Lingkungan Salama, Digrebek Sateesnarkoba Polres Dompu, 

Gambar Ilustrasi 5 orang terduga pesta ekstasi 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi (inex) dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (18/3/2026) dini hari.

 

Penangkapan tersebut berlangsungdi sebuah kos-kosan yang berlokasi di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.sekitar pukul 01.30 Wita,

 

Kelima terduga diamankan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kelima terduga yang diamankan polisi, masing-masing berinisial :

1. MBD, laki-laki, 22 Th, Islam, mahasiswa, Alamat Kel. Karijawa Kec/Kab.Dompu

2. EN, perempuan, 29 Th, Islam, Wiraswasta, Alamat Kel. Karijawa Kec/Kab Dompu.

3. UA, perempuan, 22 Th, Islam, Mahasiswa, Alamat Desa Doro Melo Kec.Manggelewa Kab. Dompu.

4. DR, perempuan, 30 Th, Islam, Irt, Alamat Kel. Bada Kec./ Kab. Dompu.

5. MA, laki-laki, 28 Th, Islam, Mahasiswa, Alamat Kel. Karijawa Kec./ Kab. Dompu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (17/3/2026) yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkotika di salah satu kos-kosan di Lingkungan Salama.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan bersama tim opsnal langsung melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat melakukan penyelidikan, tim mendengar suara musik keras dari arah kos-kosan yang dicurigai.

 

Dengan teknik penyergapan secara senyap, tim mendekati lokasi melalui area persawahan dan melakukan observasi. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim segera melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang yang berada di dalam dan sekitar kamar kos.

 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai.

 

 

Foto, Barang Bukti 

 

Adapun Barang Bukti yang Diamankan :

-1/2 butir pil diduga ekstasi dalam kotak rokok merek ESSE

-6 butir pil ekstasi dalam dua klip plastik dalam kotak rokok merek Sempurna

-Uang tunai sebesar Rp108.000

-3 unit telepon genggam

 

Selanjutnya, para terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

 

“Kami membenarkan telah mengamankan lima orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Dompu,” ujarnya.

 

Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota dalam merespons laporan masyarakat.

 

Kami mengapresiasi kinerja cepat dan profesional anggota Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda.

 

Diketahui, dua orang laki-laki dari kelima terduga pelaku merupakan anak kandung dari mantan Kepala Sekolah SDN 02 Dompu berinial “RD” yang beralamatkan di Jalan Baru Kelurahan Karijawa Kecematan Dompu Kabupaten Dompu

Penulis IW 




POLRES DOMPU “LEPAS” TERSANGKA DARI TAHANAN, KUASA HUKUM KORBAN, GUGAT NEGARA DI PN DOMPU

Foto, Kuasa Hukum Korban Penipuan, Irham, SH 

 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Hari ini, Senin, 09/03/26, Kuasa hukumnya, Irham, SH, resmi mengajukan permohonan pra peradilan (PP) atas tidak sahnya penangguhan penahanan yang diduga dilakukan oleh Pihak Polres Dompu.

 

Terhadap tersangka berinisial JF Warga asal Desa Ntonggu kabupaten Bima NTB, pada tahun 2023,

 

Dimana korban ini berama Safrudin alias Aba Lahi yang diduga ditipu oleh tersangka JF sekitar Rp. 490 juta.

 

Kasus penipuan ini, terkait masalah kasus jual beli kacang ijo,” jelas Kuasa Hukum korban, Irham, SH, saat memberikan keterangan usai mendaftar di Kantor Pengadilan Negeri Dompu, Senin, 09/03/26.

 

Menurut Kuasa Hukum, bahwa saudara JF ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Dompu dan ditahan sekitar bulan maret 2024, namun sampai sekarang JF ini tidak diketahui lagi dimana keberadaannya yang jelas,

 

Ini yang menjadi persoalan, jadi kalau kita lihat dari 2024 sampai 2026 ini, lebih kurang 2 tahun berjalan,” ungkap Irham

 

Oleh karena itu, Irham menegaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah terkait Penangguhan Penahanan yang dilakukan oleh polres Dompu terhadap tersangka JF yang diduga kuat tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

 

Itu yang menjadi tuntutan kami,” tegas Irham.

 

Untuk itu, Irham berharap emoga dalam permohonan pra peradilan ini bisa diadili dengan baik, diperiksa dengan baik kemudian diberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 




Kabid Tanaman Pangan, Akui Kegiatan Di BBU Aset Pemda Gunakan Uang Pribadi, Atas Kewenangan Yang Di Berikan Kadis 

Foto, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu, Hidayat 

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews.com – Terkait kasus dugaan penyimpangan pada Program Pengelolaan Tanah Sawah Perairan Irigasi BBU Aset Pemda Dompu yang terindikasi dijadikan ajang Bisnis Pribadi selama 4 Tahun Berturut-turut oleh oknum Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Dompu, Senin, 09/03/26

 

Dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi, dikarenakan adanya dugaan Konspirasi jahat antara Kabid Tanaman Pangan dengan pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah tersebut

 

Dimana kasus tersebut yang hendak Dilaporkan Ke Kajari Dompu oleh Lembaga Sosial Masyarakat LSM (ITK-NTB), seperti pada pemberitaan sebelumnya. Senin, (16/02/26), beberapa waktu yang lalu

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP, yang dikonfirmasi awak media di kediamannya, Selasa, (03/03/26), mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.

 

Kegiatan Itu tidak dilaporkan ke Kadis,” sangkal Kadis, 

 

Karena memang dirinya menjabat Kepala Dinas Pertanian Dompu baru 1.5 Tahun, sementara program itu sudah berjalan 3 tahun.

 

Terkait alasan kabid saat dikonfirmasi awak media di kediamannya beberapa waktu yang lalu, yang tidak berani memberikan komentar, karena belum ada perintah dari kepala Dinas,

 

Dalam hal itu, Kadis menegaskan bahwa dirinya sudah mengijinkan rekan-rekan media untuk meminta tanggapan langsung ke Kabid

 

Karena saya sudah ijinkan, silakan konfirmasi langsung ke kabidnya,” tegas ori rao yang akrab disapa.

 

Sementara itu, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu, Hidayat, menyangkal bahwa dalam ranah ini, mengerjakan lahan pertanian di BBU monta baru itu, menyewa atas dasar keputusan antara legislatif dan pemerintah yang memutuskan bahwa lahan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah ditentukan nilai sewanya sebesar Rp. 65 juta/tahun

 

“Katakanlah saya melaksanakan kegiatan satu tahun ini sebesar Rp. 65 juta, jadi itu berdasarkan keputusan rapat mereka, itu yang saya sewa tiap tahunnya, tanpa ada bantuan dari pemerintah dalam hal mendukung untuk kegiatan itu,” ungkap, Kabid, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu, (04/03/26),

 

Lanjut Ia mengatakan bahwa dalam pengelolaan ini, dirinya tidak merasa memperkaya diri sendiri atau bisnis pribadi, cuman karena selaku kepala bidang tanaman pangan yang membidangi padi, jagung, dan lain sebagainya, sehingga diberikan kepercayaan untuk mengolah Aset pemda tersebut

 

Namun disatu sisi kabid menyangkal bahwa usaha itu bukan bisnis pribadi dan tidak memanfaatkan wewenang dan jabatan ” hanya saja mengelola usaha itu menggunakan uang pribadi, karena lahan ini lahan pertanian dan komuditinya padi, sehingga kepala dinas itu memberikan kewenangan terhadap jabatan saya untuk menggarap lahan itu,” katanya enteng 

 

Kemudian terkait hasil pengelolaan itu, menurutnya tidak perlu di laporkan ke kepala dinas, cukup dengan memenuhi kewajiban, membayar PAD sesuai yang ditentukan oleh pihak Pemda dan legislatif.

 

Selebihnya itu urusan saya dan tidak ada masalah yang kewajiban saya dalam setahun itu membayar PAD 65 juta, karena biaya pengelolaan itu, melalui anggaran pribadi saya,” pungkasnya.

 

Berdasarkan hasil penyampain Kabid Tanaman Pangan tersebut, semakin kuat dugaan bahwa usaha tersebut menggunakan uang pribadi atau kata lainnya Bisnis secara Pribadi yang diduga kuat memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk melakukan bisnis pribadi terhadap Aset Daerah.

 

Terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (meliputi melampaui, mencampuradukkan, atau sewenang-wenang) dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) jika merugikan keuangan negara. Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga seumur hidup dan denda.

Penulis IW