Foto, Ketua LMPKPA Kabupaten Dompu, RANGGA MADISA,
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Adalah Tindakan Kejahatan Perbuatan Yang Luar Biasa (Ekstra Ordinary Crime) Yang Mampu Menghancurkan Sampai Pada Sendi Sendi Kehidupan Masyarakat Bernegara.
Selain itu, Praktek Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Sudah Menjadi Budaya Pada Pemerintahan sekarang ini
Maka, dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah yang bersih dari Tindakan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme di Bumi Nggahi Rawi Pahu yang tercinta ini.
Lembaga Monitoring Kebijakan Publik Dan Anggaran (LMPKPA) Kabupaten Dompu, mengungkapkan dugaan korupsi APBD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukinan (Perkim) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023,
Kepada media, Ketua LMPKPA Kabupaten Dompu, RANGGA MADISA, mengungkapkan bahwa dirinya pernah bersurat Kepada Dinas Perkim Pada Tanggal 21 April 2025, untuk melakukan Aksi dan Audiensi
Namun tidak mendapatkan respon dan Klarifikasi dari pihak Dinas tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan, maka, kami akan mengajukan ulang surat pemberitahuan aksi itu.
“Untuk rencana aksinya, Insyaallah, Hari Senin, tanggal 5 Mei 2025, sasarannya Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pemda Dompu,” jelas Rangga Madisa, pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Rabu, 30/04/25
Kemudian adapun 10 Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kadis PERKIM, sebagai berikut ;
1. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab Dompu Telah Melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) Dengan Melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Bersih (AUPB) Sesuai Dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi, Pemerintahan Dan Telah Melakukan Penyalahgunakan Wewenang Sesuai Dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Telah menyalahgunakan wewenang dengan menjalankan APBD Tahun Anggaran 2023 Tidak Sesuai Dengan Dokumen Awal Yang Telah Disahkan Melaui Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023 . Dokumen APBD Tahun Anggaran 2023 Belanja Daerah Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kode Rekening 1-04-1.04.0.00.0.00.01.0000-00-0.00-00, senilai Rp.15.982.744.632.00,
Sedangkan Hasil Evaluasi Pemeriksaan BPK RI Pada Dokumen Pelaksanaa Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Rp. 20.608.571.632.00 Dengan Realisasi Rp.18.828.124.400.00 (91.36%) Terjadi Selisih Belanja Dinas Rp.4.625.827.000,-
3. Diduga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Telah Menyalahi Ketentuan hukum dalam Menjalankan APBD Diluar Dari Rencana Anggaran (Dokumen Terlampir)
4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Gagal Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Transparan Keterbukaan Informasi Publik
5. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tidak Relevan Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun Anggaran 2024 Pada APBD Dompu Tahun 2023 Serta Tidak Sesuai Antara Angka Yang Telah Di Sinkronisasi RPJMD dan APBD
6. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Telah Melakukan Mar-Up Anggaran Pada Jenis Belanja Operasi Dan Memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban Serta Tidak Sesuai Dengan Hasil Pemeriksaan
7. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu melakukan Penyalahgunaan Wewenang Berpotensi Memperkaya Diri Dan Orang Lain Dengan Merubah Jenis Kegiatan Dan Program serta Pelaksanaan Rencana Anggaran Pada Dokumen APBD Tahun 2023, Senilai Rp.15.982.744.632.00 Dan Pada Pelaksanaanya Sesuai Dengan Hasil Pemeriksaan BPK RI Senilai Rp.20.608.571.632.00 Dengan Realisasi Rp.18.828.124.400.00 (91.36%)
8. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Menyalah Gunakan Kekuasaanya Dengan Merubah Jenis Kegiatan, Menyusun Kegiatan Dan Program Yang Sama Yang Sudah Di Danai Serta Melakukan Manipulasi MarUp Anggaran Yang Sudah Dilaksanakan Pada Tahun Sebelumnya:
Belanja Modal Rp.3.600.431.000 Dengan Realisasi (99,99%) Rp.3.600.229.000 Pada Belanja Modal Peralatan Dan Mesin, Belanja Modal Gedung Dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan Dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
9. Di Duga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Menyalahgunakan Kekuasaan Dengan Melakukan MarUp Rencana Anggaran Pada Dokumen DPA Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman APBD 2023 Dengan Kode Rek 1.04.1.04.0.00.01.0000-01-2.09-00 Senilai Rp.100.206.000,00, Dengan Uraian Belanja Operasi Pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Pada Belanja Operasi Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Dan Pajak Perijinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Kendaraan Dinas LapanganDan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya (Gedung Dan Bangunan)
10. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melakukan MarUp, memanipulasi Dan Memalsukan Laporan Pertanggung Jawaban Hasil Evaluasi Pemeriksaan BPK RI 2023 Pada Kegiatan Belanja Operasi, Belanja Barang Dan Jasa Secara Rinci Belanja Barang Rp.7.776.848.000 Realisasi Rp.7.687.195.750 (98.85%) Dan Belanja Jasa Rp.1.507.256.240, Realisasi Rp.1.469.516.040 (97,50%), Belanja Pemeliharaan Rp. 54.260.000 Realisasi Rp. 47.190.000 (86.97%).
Selain itu, Lanjut Rangga, kami juga meminta kepada Dinas untuk melakukan Dialog membahas tentang upaya Pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada 2 kegiatan, dari 10 Projek Strategis yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman di Tahun 2025,
Diantaranya Projek Penanganan Jalan Dan Drainase Kawasan Pemukiman Dan Perumahan Swadaya Desa Soro Kec. kempo dengan jumlah anggaran yang Fantastis yaitu sekitar Rp. 6 Miliar lebih
Serta Projek Timbunan Tanah/Laveling Kawasan Pemukiman dan perumahan Desa Soro Kecematan Kempo, dengan anggaran sekitar 1,1 Miliar, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar, tanpa merugikan keuangan negara
“Jadi ini tanggung jawab kami sebagai Anak baik yang baik, mengawal proses penggunaan uang negara, agar tepat sasaran,” tegas Rangga.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perkim Dompu, belum dapat dimintai keterangannya.
Penulis Tim CNN