Diduga Satu Orang Target Utama Sebagai Bandar Narkoba Bersama 4 Orang Berhasil Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dompu.

Foto, Terduga pelaku, Satu Orang Bandar Narkoba Bersama 4 Orang yang berhasil ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tim Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus lima orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Selasa malam (06/05/2025) sekitar pukul 23.00, Wita

 

Kelima pria yang di tangkap tersebut masing-masing berinisial MS (31), yang merupakan target utama penangkapan, sementara JF (30), AR (43), AA (26), dan I (29) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

 

Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu dompet kecil warna ungu berisi enam klip plastik transparan berisi sabu seberat bruto 7,33 gram (netto 4,04 gram), Dua bong (alat hisap), salah satunya lengkap dengan kaca, satu korek gas modifikasi, satu pisau kater dan satu gunting, satu bendel plastik klip kosong serta sisa gulungan plastik bekas pakai sabu dan 2 unit handphone.

 

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu menyampaikan bahwa, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku MS kerap terlihat aktivitas yang mencurigakan di duga sebagai tempat transaksi barang haram jenis Shabu.

 

Untuk merespon Informasi tersebut Kasat Narkoba, perintahkan Tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang di maksud mulai pukul 22.00 Wita,” terang Kasat Narkoba.

 

Setelah di cermati gerak gerik titik target yang di maksud, kemudian tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga MS yang di saksikan oleh warga setempat.

 

Dan ditempat penggeledahan tersebut tim juga menemukan satu dompet kecil warna ungu yang ditemukan di dekat pintu belakang rumah.dan di dalamnya terdapat enam plastik klip berisi sabu.

 

“MS adalah target utama kami. Empat pria lainnya masih dilakukan pendalaman status hukumnya karena berada di lokasi saat penggerebekan,” bebernya 

 

 

Sementara ditempat terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, transparan dan berkeadilan.

 

Saya akan tindak tegas siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba, baik masyarakat biasa maupun anggota Kepolisian. Ini musuh bersama yang harus kita perangi hingga ke akar-akarnya. Dan saya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang pro aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.

 

Selanjutnya para terduga pelaku saat ini sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut Dan ke lima terduga pelaku kenai pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman seberat-beratnya, pungkas Kasat Narkoba melalui kasi humas Polres Dompu, AKP Zuharis

 

Penulis Tim CNN




Bosan Dengan Janji-Janji Manis Terduga? Korban Gajali Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum.

Foto, korban penipuan Gajali 59) warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Korban penipuan Gazali (59) warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu telah melaporkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di instansi DP3A Dompu dengan inisial SW, ke penyidik Polres Dompu,

 

Karena korban bersikeras akan terus melanjutkan proses hukum, sampai mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut, karena sudah bosan dengan janji-janji manis dari terduga pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk menepati janjinya

 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan korban Gajali kepada sejumlah awak media  usai melaporkan kasus tersebut ke pihak penyidik Polres Dompu, Senin (5/5/2025) siang tadi

 

Menurut korban, pihaknya sudah tidak tahan atas perlakuan oknum PNS tersebut yang diduga terus menerus memberikan janji palsu akan menggantikan uang yang dipinjamnya

 

Karena pada proses mediasi, hingga dibuatkan surat pernyataan beberapa kali. namun terduga pelaku tidak pernah menepatinya.

 

“Saya sudah tidak tahan lagi dengan janji-janji terlapor, makanya saya tegaskan bahwa perkara ini akan saya lanjutkan proses hukum,” tegas Gazali.

 

Lanjut, Gajali mengungkapkan persoalan ini, berawal dari SW (terlapor) meminjam uang Rp. 75 juta kepada korban, pada tanggal 4 Mei tahun 2023 lalu, namun terlapor SW tidak juga mengembalikan pinjaman tersebut,

 

Dimana Keduanya pernah dipanggil oleh Pemerintah Desa Matua untuk di mediasi, untuk mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Dan dibuatkan Surat Pernyataan, Bahwa SW (terlapor, red) telah menyanggupi untuk membayar hutangnya dengan membarter atau memberikan sebidang tanah seharga Rp. 100 juta,

 

“Dalam surat pernyataan itu juga, kami sudah berjanji bahwa setelah laku tanah itu, sisa Rp 25 juta akan saya dikembalikan ke terlapor,” sambung Gazali.

 

Namun ironinya, tanah yang dibuatkan surat pernyataan tersebut yang berlokasi di Mataram, rupanya tidak ada, hal itu diketahui setelah korban berkunjung ke sana untuk mengecek keberadaan tanah yang dimaksud.

 

“Saya mengecek tanah yang katanya berada di Mataram, ternyata tidak ada, ini ada unsur penipuan,” geram Gazali.

 

Mirisnya lagi, setelah mengetahui hal itu, kemudian Gazali meminta Akta Jual Beli (AJB) ke terlapor, agar bisa membuktikan tanah yang dijanjikan itu, namun AJB yang diterimanya bukan nama terlapor melainkan tertera nama orang lain.

 

“Ketika saya meminta AJB, ternyata bukan nama dia (terlapor, red) tetapi nama orang lain, pembelinya H. Lukman dan penjualnya Syarif, ini yang punya tanah asli, bukan terlapor,” kesal Gazali lagi.

 

Karena merasa ditipu, korban Gazali langsung melaporkan hal itu ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Dompu agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku sampai ada status hukum yang jelas

 

“Makanya saya melaporkan ke polisi, dengan harapan penyidik serius menangani persoalan ini agar kita juga ada kepastian hukum,” pungkas Gazali.

 

Sementara, Kasat Reskrim melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin, S.I.K mengatakan, jika memang penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan solusi terbaik maka penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.

 

“Kita wajib memberikan keadilan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan, semasih hal itu dalam rana pidana bukan perdata,” kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dompu.

 

Dalam waktu, IPTU Zainal Arifin berjanji bakal memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut guna melakukan gelar perkara untuk memastikan ada atau tidak unsur pidananya.

 

“Insya Allah, dalam waktu dekat saya akan panggil penyidik untuk gelar perkara, apakah pengaduan ini bisa kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas IPTU Zainal Arifin.

 

Hingga berita ini ditayangkan, oknum PNS dari DP3A Kabupaten Dompu yang berinisial SW belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis Tim CNN




Tim Satresnarkoba Polres Dompu, Berhasil Amankan 2 Orang Pria, Diduga Bandar Dan Pengguna Narkoba

Foto, Barang Bukti (BB) Sabu, Brutto: 1,11 gram/Netto: 0,81 gram

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

 

Telah sukses mengamankan dua orang pria terduga tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Lingkungan Kandai II Barat, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jum’at, 02/05/25 sekitar pukul 10.30 WITA

 

Kedua terduga pelaku yang berhasil di amankan yakni pria berinisial, M, laki-laki, 55 tahun, wiraswasta, alamat Dusun Karama, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu Dan AS, laki-laki, 59 tahun, pensiunan PNS, Kelurahan Potu, Kec Dompu, Kab Dompu.

 

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya :

– 1 klip bening berisi kristal yang diduga sabu

– 1 buah kaca, 1 buah skop dari sedotan

– 4 klip bening kosong

– 1 buah HP merk Realme

– Uang tunai sebesar Rp 394.000

– Bong, klip kosong, dan alat isap lainnya ditemukan di ruang belakang rumah

– Serta Barang Bukti Berat BB :

Brutto: 1,11 gram

Netto: 0,81 gram

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah M, kerap sekali digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

 

Dan setelah memastikan keberadaan terduga, tim dibagi dalam tiga kelompok kecil di bawah kendali KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto.

 

Dalam penggerebekan, Terduga M, yang terlihat sedang berpura-pura memandikan ayam di halaman rumahnya dan menjadi incaran pihak kepolisian

 

Sementara AS yang kebetulan bertamu dan berada bersama M, pada saat penggerebekan, juga langsung diamankan untuk di mintai keterangan nya dan setelah dilakukan penggeledahan disaksikan dua warga, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan.

 

“Awalnya M tidak mengakui memiliki barang bukti, namun setelah digeledah dan dilakukan interogasi awal, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” jelas Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis, S.H. mewakili Kasat Narkoba.

 

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menyatakan apresiasinya atas keberhasilan pengungkapan ini.

 

“Polres Dompu akan terus gencar memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda Dompu dari bahaya laten narkotika.” ujarnya.

 

Sementara Kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis Tim CNN




Tim Resnarkoba Polres Dompu Amankan 3 Terduga Bandar Sabu Beserta BB Mencapai 14,26 gram

Foto, ketiga Terduga Bandar Sabu Beserta BB mencapai 14,26 gram dan netto 10,19 gram.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

 

Pada Penangkapan tersebut Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WITA

 

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., telah berhasil menangkap terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

 

Dimana Barang bukti yang telah diamankan, terhitung cukup fantastis dengan total bruto mencapai 14,26 gram dan netto 10,19 gram.

 

Adapu ketiga Terduga Pelaku yang di amankan di ketahui berinisial ;

1. AG (Laki-laki, 24 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.

2. DA (Laki-laki, 36 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

3. J (Laki-laki, 45 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.

 

Sedangkan barang bukti lainnya yang berhasil di amankan antara lain :

– 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 2 plastik kelip lepas yang dibungkus isolasi hitam diduga sabu-sabu.

– 1 (satu) buah klip lepas berisi 5 gulung plastik klip yang diduga sabu-sabu.

– 1 (satu) buah klip lepas berisi 4 gulung plastik klip yang diduga sabu-sabu.

– 1 (satu) buah plastik klip gulung yang diduga sabu-sabu.

– 1 (satu) buah alat hisap.

– 1 (satu) buah sedotan rakit.

– 2 (dua) buah korek api.

– 1 (satu) buah gunting.

– 1 (satu) unit handphone merk Serta

– Uang tunai sebesar Rp. 120.000,-.

 

Kronologisnya, Penyelidikan dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah di Lingkungan Mantro sering digunakan untuk transaksi narkotika.

 

Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto, dengan sigap langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

 

Dan mengamankan dua dari tiga terduga pelaku, yakni AG dan DA, serta menghadang pelaku J yang berusaha melarikan diri ke lantai dua rumah, namun tim berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh AG melalui jendela rumah.

 

Kemudian dilakukan Penggeledahan lanjutan, yang mengungkapkan bahwa AG sempat membuang barang bukti berupa kotak rokok yang berisi narkotika, yang akhirnya ditemukan di area sekitar rumah.

 

Selanjutnya, ketiga terduga dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kini Tim Opsnal sedang melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan Ketiga terduga telah menjalani interogasi, dan dilakukan uji lab terhadap sampel barang bukti.

 

Selain itu, dilakukan cek urine terhadap para terduga untuk memastikan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

 

Keseriusan Pemberantasan Narkoba: Dengan penangkapan ini, Satuan Resnarkoba Polres Dompu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu. Polisi tidak akan berhenti untuk terus menggali informasi dan mengungkap jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.

 

Dengan Modus Operandi: Terduga pelaku diduga telah lama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, yang diketahui sebagai lokasi transaksi narkotika.

 

Pihak kepolisian terus melakukan upaya maksimal untuk menanggulangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Penulis Tim CNN




Pererat Sinergitas Polri Dan Media, Kapolres Dompu Silaturahmi Dengan Insan Pers

Foto, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, beserta jajarannya, saat bersilat dengan insan pers.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Rangka memperkuat hubungan kemitraan dan mempererat silaturahmi antara Kepolisian dengan Insan Pers,

 

Polres Dompu menggelar pertemuan dengan sejumlah wartawan media cetak, elektronik, dan online, yang berlangsung di ruang rapat Polres Dompu, pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, sampai selesai

 

Dengan tujuan menciptakan komunikasi yang harmonis antara Polri dan media, karena merupakan bagian dari pilar demokrasi dengan suasana penuh keakraban dan kekeluargaan

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K,

 

 

Dalam sambutannya, Kapolres Dompu menyampaikan bahwa pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.

 

Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa Polri sangat terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif dari para insan pers.

 

“Sinergitas antara Polri dan media sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kita berharap komunikasi dan kerja sama ini terus terjalin dengan baik demi kepentingan masyarakat,” ungkap AKBP Sodikin.

 

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., yang menambahkan bahwa humas sebagai corong informasi Polri siap menjembatani komunikasi dua arah antara polisi dan awak media.

 

“Silaturahmi ini bukan hanya mempererat kerja sama, tetapi juga membangun kepercayaan dan rasa saling memahami antara Polri dan media, demi kepentingan masyarakat luas,” ujar AKP Zuharis.

 

Kegiatan berlangsung selama kurang lebih satu jam dan ditutup dengan sesi ramah tamah serta foto bersama. Para wartawan yang hadir memberikan apresiasi atas inisiatif Kapolres Dompu dalam membangun keterbukaan dan kemitraan yang solid dengan media. Demikian Rilisan Humas Polres Dompu.

 

Penulis IW




Ketua LMPKPA, Ungkap 10 Dugaan Korupsi APBD 2023 Di Dinas Perkim Dompu

Foto, Ketua LMPKPA Kabupaten Dompu, RANGGA MADISA,

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Adalah Tindakan Kejahatan Perbuatan Yang Luar Biasa (Ekstra Ordinary Crime) Yang Mampu Menghancurkan Sampai Pada Sendi Sendi Kehidupan Masyarakat Bernegara.

 

Selain itu, Praktek Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Sudah Menjadi Budaya Pada Pemerintahan sekarang ini

 

Maka, dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah yang bersih dari Tindakan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme di Bumi Nggahi Rawi Pahu yang tercinta ini.

 

Lembaga Monitoring Kebijakan Publik Dan Anggaran (LMPKPA) Kabupaten Dompu, mengungkapkan dugaan korupsi APBD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukinan (Perkim) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023,

 

Kepada media, Ketua LMPKPA Kabupaten Dompu, RANGGA MADISA, mengungkapkan bahwa dirinya pernah bersurat Kepada Dinas Perkim Pada Tanggal 21 April 2025, untuk melakukan Aksi dan Audiensi

 

Namun tidak mendapatkan respon dan Klarifikasi dari pihak Dinas tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan, maka, kami akan mengajukan ulang surat pemberitahuan aksi itu.

 

“Untuk rencana aksinya, Insyaallah, Hari Senin, tanggal 5 Mei 2025, sasarannya Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pemda Dompu,” jelas Rangga Madisa, pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Rabu, 30/04/25

 

Kemudian adapun 10 Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kadis PERKIM, sebagai berikut ;

1. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab Dompu Telah Melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) Dengan Melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Bersih (AUPB) Sesuai Dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi, Pemerintahan Dan Telah Melakukan Penyalahgunakan Wewenang Sesuai Dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Telah menyalahgunakan wewenang dengan menjalankan APBD Tahun Anggaran 2023 Tidak Sesuai Dengan Dokumen Awal Yang Telah Disahkan Melaui Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023 . Dokumen APBD Tahun Anggaran 2023 Belanja Daerah Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kode Rekening 1-04-1.04.0.00.0.00.01.0000-00-0.00-00, senilai Rp.15.982.744.632.00,

Sedangkan Hasil Evaluasi Pemeriksaan BPK RI Pada Dokumen Pelaksanaa Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Rp. 20.608.571.632.00 Dengan Realisasi Rp.18.828.124.400.00 (91.36%) Terjadi Selisih Belanja Dinas Rp.4.625.827.000,-

3. Diduga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Telah Menyalahi Ketentuan hukum dalam Menjalankan APBD Diluar Dari Rencana Anggaran (Dokumen Terlampir)

4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Gagal Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Transparan Keterbukaan Informasi Publik

5. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tidak Relevan Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun Anggaran 2024 Pada APBD Dompu Tahun 2023 Serta Tidak Sesuai Antara Angka Yang Telah Di Sinkronisasi RPJMD dan APBD

6. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Telah Melakukan Mar-Up Anggaran Pada Jenis Belanja Operasi Dan Memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban Serta Tidak Sesuai Dengan Hasil Pemeriksaan

7. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu melakukan Penyalahgunaan Wewenang Berpotensi Memperkaya Diri Dan Orang Lain Dengan Merubah Jenis Kegiatan Dan Program serta Pelaksanaan Rencana Anggaran Pada Dokumen APBD Tahun 2023, Senilai Rp.15.982.744.632.00 Dan Pada Pelaksanaanya Sesuai Dengan Hasil Pemeriksaan BPK RI Senilai Rp.20.608.571.632.00 Dengan Realisasi Rp.18.828.124.400.00 (91.36%)

8. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Menyalah Gunakan Kekuasaanya Dengan Merubah Jenis Kegiatan, Menyusun Kegiatan Dan Program Yang Sama Yang Sudah Di Danai Serta Melakukan Manipulasi MarUp Anggaran Yang Sudah Dilaksanakan Pada Tahun Sebelumnya:

Belanja Modal Rp.3.600.431.000 Dengan Realisasi (99,99%) Rp.3.600.229.000 Pada Belanja Modal Peralatan Dan Mesin, Belanja Modal Gedung Dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan Dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

9. Di Duga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Menyalahgunakan Kekuasaan Dengan Melakukan MarUp Rencana Anggaran Pada Dokumen DPA Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman APBD 2023 Dengan Kode Rek 1.04.1.04.0.00.01.0000-01-2.09-00 Senilai Rp.100.206.000,00, Dengan Uraian Belanja Operasi Pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Pada Belanja Operasi Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Dan Pajak Perijinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Kendaraan Dinas LapanganDan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya (Gedung Dan Bangunan)

10. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melakukan MarUp, memanipulasi Dan Memalsukan Laporan Pertanggung Jawaban Hasil Evaluasi Pemeriksaan BPK RI 2023 Pada Kegiatan Belanja Operasi, Belanja Barang Dan Jasa Secara Rinci Belanja Barang Rp.7.776.848.000 Realisasi Rp.7.687.195.750 (98.85%) Dan Belanja Jasa Rp.1.507.256.240, Realisasi Rp.1.469.516.040 (97,50%), Belanja Pemeliharaan Rp. 54.260.000 Realisasi Rp. 47.190.000 (86.97%).

 

Selain itu, Lanjut Rangga, kami juga meminta kepada Dinas untuk melakukan Dialog membahas tentang upaya Pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada 2 kegiatan, dari 10 Projek Strategis yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman di Tahun 2025,

 

Diantaranya Projek Penanganan Jalan Dan Drainase Kawasan Pemukiman Dan Perumahan Swadaya Desa Soro Kec. kempo dengan jumlah anggaran yang Fantastis yaitu sekitar Rp. 6 Miliar lebih

 

Serta Projek Timbunan Tanah/Laveling Kawasan Pemukiman dan perumahan Desa Soro Kecematan Kempo, dengan anggaran sekitar 1,1 Miliar, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar, tanpa merugikan keuangan negara

 

“Jadi ini tanggung jawab kami sebagai Anak baik yang baik, mengawal proses penggunaan uang negara, agar tepat sasaran,” tegas Rangga.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perkim Dompu, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN