Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan, Presidium Komik Dompu, Resmi Laporkan Tong-tong Pengelola Emas Di Kec. Pajo Ke Polres Dompu.

Foto, Presidium Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah SE dan Muktamar SH beserta Laporan pengaduan 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai Bukti keseriusan dan keperduliannya terhadap lingkungan, Presidium Komik Kabupaten Dompu Resmi Laporkan Kasus Ilegal Mining atau Pertambangan Liar.

Beserta Tong-tong Pengelolaan Emas Di 4 (empat) Titik Di Kecematan Pajo Yang Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin Amdal Lingkungan dalam Penggunaan Zat Kimia. di Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu.

Dibuktikan dengan surat Laporan pengaduan yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu Cq. Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu atas nama Alamsyah, SE, tertanggal 07 Januari 2025

Karena Illegal Mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi Pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),

Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan surat himbauan untuk penertiban kegiatan Ilegal Mining atau pertambangan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3

Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha.

Hal itu dibuktikan dengan surat Laporan yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu Cq. Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu atas nama Alamsyah, SE

Hal itu disampaikan oleh Presidium Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah, SE dan Muktamar, SH, usa menyerahkan laporan di Unit tipiter Polres Dompu, Selasa, 07/01/25

Dalam penyampaiannya, Presidium Komik, mengatakan bahwa kami dari kommik telah menyampaikan secara Resmi laporan terkait dengan adanya aktivitas ilegal maining yang beroperasi diwilayah kecamatan pajo.

Karena diduga kuat bahwa mereka yang memiliki Alat tersebut tidak memiliki ijin penggunaan bahan bahan kimia untuk mengolah bahan mentah menjadi barang jadi.

Untuk itu, Presidium Komik meminta dengan tegas kepada APH khususnya Polres Dompu agar segera mengambil sikap tegas untuk melakukan penyitaan dan penangkapan atas kepemilikan Tong-tong sebagai alat pengolahan emas.

“Kami Presidium Komik Kabupaten Dompu akan selalu mengawal proses laporan dugaan Ilegal Mining ini sampai tuntas,” tegas Presidium Komik dengan kompak.

Ditempat terpisah, menanggapi hal tersebut Kadis LH Dompu, Jufrin, ST,.MT, menegaskan pada prinsipnya sebagai warga negara yang taat aturan, apapun yang menjadi proses hukum terkait dengan persoalan itu kita harus mentaatinya.

“Kalau kita diminta sebagai saksi, Kabid PPLH atau saya siap saja untuk itu,” ungkapnya serius.

Oleh karena itu, menurut Kadis, persoalan ini, kita harus berkoordinasi kembali dengan semua Stackholder yang ada, Dinas Provinsi Pertambangan maupun Dinas LH.

“Intinya kita siap mendukung untuk menepiskan Ilegal Mining di Dompu,” tegasnya.

Untuk itu, Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup berharap bagiamana Ilegal Mining ini ditertibkan, dimana Pemerintah Kabupaten mendorong Pemerintah Provinsi maupun Pusat agar bisa menerbitkan Izin penambangan rakyat

“Melalui koperasi supaya semua itu legal kelihatannya,” harap Bang Jufrin sapaan akrabnya di akhir tanggapannya.

Sementara sampai berita ini di publish pihak Unit Reskrim Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW




Berikan Rasa Nyaman Dan Aman Bagi Masyarakat, Kapolsek, Ipda Ade Helmi SH, Pimpin Patroli Cipkon Di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu

Foto, Kapolsek, Ipda Ade Helmi SH, beserta anggota saat melaksanakan Patroli Cipkon Di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi Masyarakat, Polsek Kota melaksanakan Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu, Kamis, 09/01/25, sekitar pukul 23.00 Wita. (malam Jum’at).

 

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Dompu, IPDA ADE HELMI, SH dengan melibatkan AIPTU BAMBANG, AIPDA INDRA JAYA S.Sos, BRIPDA WIRANATAS HADI PRATAMA, BRIPDA KHAIRUNNASHAR

 

Adapun TEMPAT / RUTE GIAT PATROLI CIPKON, dengan menyelusuri, Kelurahan Dorotangga, Karijawa, Bada dan Kelurahan Bali satu.

 

Dengan Sasarannya adalah untuk menekan atau mengantisipasi terjadinya Pelanggaran di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu, antara lain, Anak-anak remaja usia sekolah yang berkumpul di tempat-tempat keramaian, Penyalahgunaan Narkoba, Minuman Keras dan tindak kriminal lainnya.

 

Serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas seperti 3C (curat, curas dan curanmor) serta Pencurian dalam Rumah.

 

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Kota Dompu, Ipda Ade Helmi, SH, mengatakan kegiatan Patroli Cipkon dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat yang menjadi lokasi tongkrongan anak-anak remaja di pinggir jalan.

 

Sekaligus menghimbau kepada masyarakat guna meminimalisir timbulnya tindak pidana serta gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dompu.

 

“Memberikan himbauan terhadap anak-anak remaja agar tidak meminum-minuman yang beralkohol maupun obat-obatan terlarang dan juga tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.” jelas Kapolsek.

 

Selanjutnya, kata Kapolsek bahwa kami juga melaksanakan Patroli di Seputaran Kota Dompu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan

 

“Kasus Pemanahan, Balap Liar maupun, perkelahian antar pelajar/geng yang sangat meresahkan masyarakat.” terang Ipda Helmi.

 

Sementara Hasil yang dicapai dalam Patroli Cipkon, yaitu :

1. Telah dilakukan Patroli di sekitar obyek Fital dan keramaian malam tempat tongkrongan anak muda di wilayah Hukum Polsek Dompu.

2. Meminimalisir Terjadinya Gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek.

3. Selama Pelaksanaan Giat Patroli (KRYD) tidak di jumpai adanya tindak pidana/pelanggaran *( NIHIL )* dan 33L.

4. Situasi dan kondisi secara umum di Wilayah Hukum Polsek Dompu untuk sementara dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Penulis IW




Dianggap Anggota Brimob Aktif, Danki Brimob Tegaskan, Terduga Bandar Narkoba “CM” Sudah Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat.

Foto, Kanit Kanit Intel Resmob Kompi 2 Batalyon C, Bripka Yayok Darma bersama Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofian Hidayat, S. Sos

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menyikapi isu yang beredar di medsos maupun pemberitaan di beberapa media online terkait penangkapan terduga Bandar Narkoba berinisial CM (30) oleh Timsus Satresnarkoba Polres Dompu, yang diduga merupakan salah satu anggota Brimob aktif

 

Dengan tegas dibantah Danki Brimob Iptu M. Jasuli Ramadhan, SH melalui Kanit Intel Resmob Kompi 2 Batalyon C, Bripka Yayok Darma, Bahwa Terduga Pelaku Pengedar Narkoba “CM” sudah di berhentikan tidak dengan hormat, pada sejumlah awak media di Kantor Brimob, Minggu, 05/01/25

 

Kanit Resmob Yayok mengatakan bahwa terduga pelaku CM yang tertangkap di wilayah Dompu atas dugaan kasus Narkotika sudah bukan lagi Anggota Brimob Aktif, karena yang bersangkutan memang sudah di PTDH atau pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

 

“Kemarin yang bersangkutan sudah mendapatkan surat PTDHnya, keputusannya itu sekitar tanggal 29 September 2024 lalu,” beber Yayok.

 

Lanjut Yayok menjelaskan bahwa yang bersangkutan ini, sebelumnya bertugas di wilayah Batalion C Kompi 3 Sape, karena terkait dengan permasalahan yang ada beliau dipindahkan ke Mataram atau di Kompi Lombok Tengah

 

“Terakhir di sana yang bersangkutan diproses dan akhirnya keluarlah surat keputusan PTDH yang dilimpahkan melalui Polda,” terangnya.

 

Disampaikan Yayok, dalam hal ini Komandan Kompi menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi anggota Polri yang mewakili anggota Satuan Brimob Daerah Nusa Tenggara Barat

 

“Jadi yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota brimob aktif dan tidak pernah bertugas di kompi 2 batalion C Dompu, untuk lebih jelasnya bisa cek admitrasinya,” tegas Kanit yang berpenampilan gondrong ini.

 

Karena berhubung yang bersangkutan sudah di PTDH dari satuan Brimob, sehingga yang bersangkutan kembali ke Daerah asalnya yaitu di lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kec. Dompu Kab. Dompu

 

Diakhir Yayok berharap kepada seluruh masyarakat Dompu, dengan banyaknya isu yang beredar, agar jangan menganggap atau berasumsi bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Brimob

 

“Jangan di bawa-bawa sebagai anggota Brimob lagi atau apalah istilahnya, karena yang bersangkutan bukan lagi Anggota Brimob, karena ini menyangkut citra institusi,” kata Yayuk menegaskan penyampaiannya Komandan Kompi.

 

Penulis IW




Komitmen Memutus Mata Rantai Narkoba Di Kab Dompu, Timsus Satresnarkoba Polres Dompu Kembali Bekuk Pasuntri Terduga Bandar Narkoba

Foto, Pasangan Suami istri (Pasuntri) terduga Pengendar Narkoba berserta Barang Bukti 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.

 

Kali ini, Timsus berhasil menangkap pasangan suami istri siri yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. penangkapan tersebut berlangsung di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

 

Dimana Kedua pelaku yang diamankan adalah CM (30), mantan anggota Brimob yang tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan LSF (35), Putri dari salah satu Mantan Kadis Dikpora kabupaten Dompu dari seorang tokoh terpandang di Kecamatan Woja.

 

Keduanya diketahui telah menikah secara siri dan diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dompu dan sekitarnya.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut menjadi awal pengungkapan kasus ini.

 

Dalam menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.

 

Sekitar Pukul 20.10 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung memasuki kamar kos yang dihuni pasangan tersebut. Operasi berlangsung tanpa perlawanan. Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku.

 

Hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian meliputi:

 

Ditemukan 8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram), 2 timbangan digital, 1 alat hisap (bong), Dan Uang tunai senilai Rp11.592.000 dalam berbagai pecahan,

 

Serta Peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.

 

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” ujar IPTU Muh. Sofyan Hidayat.

 

Lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.

 

“Pasangan ini diduga menjalankan bisnis gelap ini dengan pola distribusi yang rapi. Namun, dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” tegasnya.

 

Usai penangkapan, pada pukul 21.30 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ditambahkan Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat menegaskan bahwa Polres Dompu terus menunjukkan kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam tiga hari terakhir, operasi Satresnarkoba secara beruntun membuahkan hasil, termasuk kasus ini.

 

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan pernah berhenti bergerak. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Muh. Sofyan.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian.

 

“Ini baru permulaan. Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai narkoba di Dompu, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat memberikan dampak besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Dompu akan terus mengawal wilayahnya agar bebas dari bahaya narkotika.

 

“Demikian Rilisan Humas Polres Dompu agar dapat dipublikasikan oleh rekan-rekan media” Iptu Zuharis, SH, Kasi Humas Polres Dompu

 

Penulis IW




Tidak Berbesar Hati Atas Capaian, Kasat Narkoba, Jelang Tahun Baru 2025, Tetap Sigap Antisipasi Peredaran Narkotika.

Foto Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofian Hidayat

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka memberantas narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu telah berhasil mengungkap 94 Kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 136 orang yang menjadi salah satu prioritas utama Polres Dompu.

 

Dengan Barang bukti yang berhasil disita diantaranya Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 682,46 gram, Ganja seberat 2.120 gram dan Tramadol sebanyak 1.500 butir

 

Keberhasilan Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Sofian Hidayat dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sangat Signifikan dan merupakan pencapaian yang luar biasa ditahun 2024,

 

Sehingga Kasat Narkoba Iptu Sofian Hidayat mendapatkan Apresiasi dari Wakapolres Dompu dalam laporan akhir tahun atau pemusnahan barang bukti baru-baru ini.

 

Namun tidak merasa berbesar hati atas pencapaian itu, kini Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu yang dinakhodainya tetap menunjukkan komitmen dan konsistenya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Dompu.

 

Dalam menyambut Tahun Baru 2025, Satuan Resnarkoba Polres Dompu tetap sigap mengantisipasi dan mencegah peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Dompu

 

Diwawancara langsung media ChanelNtbNews di ruang kerjanya, Kamis, (26/12/24) kemarin, Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Sofyan Hidayat menyampaikan bahwa di H-5 menuju tahun baru ini, dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap informasi-informasi yang masuk terkait peredaran Narkotika.

 

Karena di tahun lalu, pada momen H-2, H-1 menuju tahun baru banyak dari Bima ataupun dari Daerah lainnya mengunjungi Daerah Pariwisata Pantai Lakey, biasanya mereka yang datang itu diduga membawa Narkotika

 

Seperti yang pernah kami lakukan penangkapan pada tahun lalu, tanggal 31 Desember di malam menuju tanggal 1 Januari,

 

“Kami melakukan penangkapan terhadap 4 orang, 1 FR warga Bima, 1 prempuan dan 2 lainnya warga Hu’u, kasusnya naik, satu direhab sebagai pengguna dan satunya di proses karena pemain kelas kakap dari Bima,” ungkap Kasat yang banyak mengungkap kasus Narkotika di Polres Dompu.

 

Untuk itu, kata kasat kami akan kembali melakukan operasi di Daerah Pariwisata Lakey Hu’u dan di beberapa wilayah lainnya di kabupaten Dompu,” sebenarnya kita tidak boleh bocorkan untuk lokasi operasinya,” cetusnya

 

Maka, dengan adanya Tahun Baru ini, Kasat berharap agar kita mengyongsong tahun baru ini dengan nyaman dan aman.

 

“Bagaimana kita masuk ke tahun 2025 dengan suasana yang sejuk, semoga banyak perubahan dari tahun-tahun sebelumnya,” harap kasad penuh motivasi.

 

Penulis IW




Pemilik Lahan, Laporkan PT. STM Ke Polsek Hu’u Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan.

Foto, Pemilik Lahan/Pelapor Hairul Anhar dan Pembuangan Air Limbah Yang Diduga mengalir ke Lahan Pertanian masyarakat di Kecematan Hu’u 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah seorang pemilik lahan pertanian di Kecamatan Hu’u telah melaporkan Perusahaan Tambang Emas PT. STM pada Polsek Hu’u atas Dugaan Pencemaran Lingkungan atau lahan pertanian.

 

Sehingga berdampak akan tercemarnya tanah yang berpengaruh pada tingkat kesuburan tanah dan PH tanah dan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik atau mati akibat limbah tersebut

 

Dikarenakan terjadi dugaan pembiaran dari Instansi terkait sehingga pembuangan limbah tambang tersebut terkesan tidak beraturan.

 

Hal itu dibenarkan oleh KSPK 1 Polsek Hu’u, Aiptu Kurniawan pada saat dikonfirmasi awak media di Kantor Polsek Hu’u, Minggu, 22/12/24.

 

Bahwa setelah melihat di buku pengaduan reskrim, tertera bahwa telah di terima laporan pengaduan dari Samsul Anhar, terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT. STM di dusun nangasia Desa Marada Kecamatan Hu’u.

 

Dengan nomor surat pengaduannya : 231 di terima kemarin hari Jum’at, tanggal 20 Desember tahun 2024.

 

Kemudian langkah selanjutnya, kata Kurniawan akan di proses lebih lanjut oleh bagian Reskrim Polsek Hu’u,” kami hanya melayani laporan pengaduan dari masyarakat,” kata KSPK.

 

Sementara diwaktu yang bersamaan Pemilik lahan Hairul Anhar mengatakan bahwa dirinya, telah melaporkan PT. STM pada Polsek Hu’u atas dugaan pencemaran lingkungan atau lahan pertanian masyarakat di lingkar tambang

 

Selain Polsek, saya juga telah melaporkan ke kementerian minerbal, Gubernur NTB, Bupati Dompu, DPRD Kabupaten/Provinsi serta Dinas PUPR, Lingkungan Hidup, Dikes.

 

“Sudah bertahun2 masalah kerusakan lingkungan dan limbah disekitar new Staging PT. STM tidak pernah diperhatikan oleh perusahaan dan pemerintah,” ungkapnya serius.

 

Sehingga mengakibatkan lahan pertanian mengalami kerusakan dan terindikasi tercemar, bertahun2 digerus oleh air yang meluap dari saluran pembuangan PT.STM karena curah hujan yang tinggi mengakibatkan tergerus dan turunnya permukaan tanah.

 

Disatu sisi Anhar menjelaskan bahwa limbah PT. STM yang pembuangannya langsung mengalir ke sungai, yang berdampak pada tercemarnya air sungai, karena air sungai itu digunakan masyarakat untuk kebutuhan hidup.

 

Selain itu juga terindikasi tercemar oleh limbah PSU (perusahaan kontraktor yang menangani konsumsi karyawan), limbah kotoran manusia, dan limbah2 lain yang dihasilkan oleh akrifitas PT. STM.

 

Dimana Pemerintah yang berwenang Gubernur/Bupati, DPR, DLH, PUPR, DIKES, & LAINNYA tidak pernah memperhatikan masalah2 ini. Seakan-akan buta dan bisu,

 

Untuk itu, Anhar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya dalam rangka menuntut keadilan bagi masyarakat khususnya di lingkar tambang.

 

Maka, saya meminta kepada pihak-pihak terkait, agar segera turun langsung melihat kondisi limbah ini yang mengancam keselamatan makluk hidup dan mengambil langkah tegas dalam persolan ini.

 

“Saya mengharap keadilan bukan penjajahan, saya masyarakat yang paling dekat dengan PT. STM merasa dirugikan dengan kehadiran PT. STM.” ungkap Anhar dengan tegas diakhir penyampaiannya.

 

Dimana pada pelaksanaan aktifitas kegiatan pertambangan harus sejalan dengan Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

 

Karena Limbah tambang merupakan buangan atau limbah yang dihasilkan dari suatu proses produksi kegiatan industri atau perusahaan pertambangan.

 

Sehingga Limbah tambang masuk kedalam kategori limbah industri, yang dapat menimbulkan dampak negative apabila jumlah atau konsentrasinya telah melebihi baku mutu lingkungan, karena saat ini limbah industri menjadi salah satu persoalan serius terutama persoalan pengelolaan limbah.

 

Selain itu, Llmbah tambang juga mengandung bahan berbahaya yang akan menimbulkan masalah jika Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang tidak ditangani dengan benar.

 

Sebab Air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga bahaya bagi kesehatan manusia. maka perlu Penggunaan proses dan bahan kimia yang ramah lingkungan dalam pengolahan air limbah merupakan suatu keharusan

 

Oleh karena itu, Pengelolaan dan Pengolahan limbah tambang harus ditangani dengan benar dan serius supaya tidak menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan harus berada di bawah pengawasan dan di pantau oleh pemerintah terkait agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

 

Sementara sampai berita ini di publish  pihak PT. STM Belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS