Tim Resnarkoba Polres Dompu Amankan 3 Terduga Bandar Sabu Beserta BB Mencapai 14,26 gram

Foto, ketiga Terduga Bandar Sabu Beserta BB mencapai 14,26 gram dan netto 10,19 gram.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

 

Pada Penangkapan tersebut Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WITA

 

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., telah berhasil menangkap terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

 

Dimana Barang bukti yang telah diamankan, terhitung cukup fantastis dengan total bruto mencapai 14,26 gram dan netto 10,19 gram.

 

Adapu ketiga Terduga Pelaku yang di amankan di ketahui berinisial ;

1. AG (Laki-laki, 24 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.

2. DA (Laki-laki, 36 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

3. J (Laki-laki, 45 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.

 

Sedangkan barang bukti lainnya yang berhasil di amankan antara lain :

– 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 2 plastik kelip lepas yang dibungkus isolasi hitam diduga sabu-sabu.

– 1 (satu) buah klip lepas berisi 5 gulung plastik klip yang diduga sabu-sabu.

– 1 (satu) buah klip lepas berisi 4 gulung plastik klip yang diduga sabu-sabu.

– 1 (satu) buah plastik klip gulung yang diduga sabu-sabu.

– 1 (satu) buah alat hisap.

– 1 (satu) buah sedotan rakit.

– 2 (dua) buah korek api.

– 1 (satu) buah gunting.

– 1 (satu) unit handphone merk Serta

– Uang tunai sebesar Rp. 120.000,-.

 

Kronologisnya, Penyelidikan dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah di Lingkungan Mantro sering digunakan untuk transaksi narkotika.

 

Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto, dengan sigap langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

 

Dan mengamankan dua dari tiga terduga pelaku, yakni AG dan DA, serta menghadang pelaku J yang berusaha melarikan diri ke lantai dua rumah, namun tim berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh AG melalui jendela rumah.

 

Kemudian dilakukan Penggeledahan lanjutan, yang mengungkapkan bahwa AG sempat membuang barang bukti berupa kotak rokok yang berisi narkotika, yang akhirnya ditemukan di area sekitar rumah.

 

Selanjutnya, ketiga terduga dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kini Tim Opsnal sedang melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan Ketiga terduga telah menjalani interogasi, dan dilakukan uji lab terhadap sampel barang bukti.

 

Selain itu, dilakukan cek urine terhadap para terduga untuk memastikan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

 

Keseriusan Pemberantasan Narkoba: Dengan penangkapan ini, Satuan Resnarkoba Polres Dompu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu. Polisi tidak akan berhenti untuk terus menggali informasi dan mengungkap jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.

 

Dengan Modus Operandi: Terduga pelaku diduga telah lama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, yang diketahui sebagai lokasi transaksi narkotika.

 

Pihak kepolisian terus melakukan upaya maksimal untuk menanggulangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Penulis Tim CNN




Pererat Sinergitas Polri Dan Media, Kapolres Dompu Silaturahmi Dengan Insan Pers

Foto, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, beserta jajarannya, saat bersilat dengan insan pers.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Rangka memperkuat hubungan kemitraan dan mempererat silaturahmi antara Kepolisian dengan Insan Pers,

 

Polres Dompu menggelar pertemuan dengan sejumlah wartawan media cetak, elektronik, dan online, yang berlangsung di ruang rapat Polres Dompu, pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 Wita, sampai selesai

 

Dengan tujuan menciptakan komunikasi yang harmonis antara Polri dan media, karena merupakan bagian dari pilar demokrasi dengan suasana penuh keakraban dan kekeluargaan

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K,

 

 

Dalam sambutannya, Kapolres Dompu menyampaikan bahwa pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.

 

Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa Polri sangat terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif dari para insan pers.

 

“Sinergitas antara Polri dan media sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kita berharap komunikasi dan kerja sama ini terus terjalin dengan baik demi kepentingan masyarakat,” ungkap AKBP Sodikin.

 

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., yang menambahkan bahwa humas sebagai corong informasi Polri siap menjembatani komunikasi dua arah antara polisi dan awak media.

 

“Silaturahmi ini bukan hanya mempererat kerja sama, tetapi juga membangun kepercayaan dan rasa saling memahami antara Polri dan media, demi kepentingan masyarakat luas,” ujar AKP Zuharis.

 

Kegiatan berlangsung selama kurang lebih satu jam dan ditutup dengan sesi ramah tamah serta foto bersama. Para wartawan yang hadir memberikan apresiasi atas inisiatif Kapolres Dompu dalam membangun keterbukaan dan kemitraan yang solid dengan media. Demikian Rilisan Humas Polres Dompu.

 

Penulis IW




Ketua LMPKPA, Ungkap 10 Dugaan Korupsi APBD 2023 Di Dinas Perkim Dompu

Foto, Ketua LMPKPA Kabupaten Dompu, RANGGA MADISA,

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Adalah Tindakan Kejahatan Perbuatan Yang Luar Biasa (Ekstra Ordinary Crime) Yang Mampu Menghancurkan Sampai Pada Sendi Sendi Kehidupan Masyarakat Bernegara.

 

Selain itu, Praktek Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Sudah Menjadi Budaya Pada Pemerintahan sekarang ini

 

Maka, dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah yang bersih dari Tindakan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme di Bumi Nggahi Rawi Pahu yang tercinta ini.

 

Lembaga Monitoring Kebijakan Publik Dan Anggaran (LMPKPA) Kabupaten Dompu, mengungkapkan dugaan korupsi APBD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukinan (Perkim) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023,

 

Kepada media, Ketua LMPKPA Kabupaten Dompu, RANGGA MADISA, mengungkapkan bahwa dirinya pernah bersurat Kepada Dinas Perkim Pada Tanggal 21 April 2025, untuk melakukan Aksi dan Audiensi

 

Namun tidak mendapatkan respon dan Klarifikasi dari pihak Dinas tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan, maka, kami akan mengajukan ulang surat pemberitahuan aksi itu.

 

“Untuk rencana aksinya, Insyaallah, Hari Senin, tanggal 5 Mei 2025, sasarannya Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pemda Dompu,” jelas Rangga Madisa, pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Rabu, 30/04/25

 

Kemudian adapun 10 Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kadis PERKIM, sebagai berikut ;

1. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab Dompu Telah Melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) Dengan Melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Bersih (AUPB) Sesuai Dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi, Pemerintahan Dan Telah Melakukan Penyalahgunakan Wewenang Sesuai Dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Telah menyalahgunakan wewenang dengan menjalankan APBD Tahun Anggaran 2023 Tidak Sesuai Dengan Dokumen Awal Yang Telah Disahkan Melaui Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023 . Dokumen APBD Tahun Anggaran 2023 Belanja Daerah Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kode Rekening 1-04-1.04.0.00.0.00.01.0000-00-0.00-00, senilai Rp.15.982.744.632.00,

Sedangkan Hasil Evaluasi Pemeriksaan BPK RI Pada Dokumen Pelaksanaa Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Rp. 20.608.571.632.00 Dengan Realisasi Rp.18.828.124.400.00 (91.36%) Terjadi Selisih Belanja Dinas Rp.4.625.827.000,-

3. Diduga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Telah Menyalahi Ketentuan hukum dalam Menjalankan APBD Diluar Dari Rencana Anggaran (Dokumen Terlampir)

4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Gagal Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Transparan Keterbukaan Informasi Publik

5. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tidak Relevan Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun Anggaran 2024 Pada APBD Dompu Tahun 2023 Serta Tidak Sesuai Antara Angka Yang Telah Di Sinkronisasi RPJMD dan APBD

6. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu Telah Melakukan Mar-Up Anggaran Pada Jenis Belanja Operasi Dan Memanipulasi Laporan Pertanggung Jawaban Serta Tidak Sesuai Dengan Hasil Pemeriksaan

7. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Dompu melakukan Penyalahgunaan Wewenang Berpotensi Memperkaya Diri Dan Orang Lain Dengan Merubah Jenis Kegiatan Dan Program serta Pelaksanaan Rencana Anggaran Pada Dokumen APBD Tahun 2023, Senilai Rp.15.982.744.632.00 Dan Pada Pelaksanaanya Sesuai Dengan Hasil Pemeriksaan BPK RI Senilai Rp.20.608.571.632.00 Dengan Realisasi Rp.18.828.124.400.00 (91.36%)

8. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Menyalah Gunakan Kekuasaanya Dengan Merubah Jenis Kegiatan, Menyusun Kegiatan Dan Program Yang Sama Yang Sudah Di Danai Serta Melakukan Manipulasi MarUp Anggaran Yang Sudah Dilaksanakan Pada Tahun Sebelumnya:

Belanja Modal Rp.3.600.431.000 Dengan Realisasi (99,99%) Rp.3.600.229.000 Pada Belanja Modal Peralatan Dan Mesin, Belanja Modal Gedung Dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan Dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

9. Di Duga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Menyalahgunakan Kekuasaan Dengan Melakukan MarUp Rencana Anggaran Pada Dokumen DPA Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman APBD 2023 Dengan Kode Rek 1.04.1.04.0.00.01.0000-01-2.09-00 Senilai Rp.100.206.000,00, Dengan Uraian Belanja Operasi Pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Pada Belanja Operasi Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Dan Pajak Perijinan Kendaraan Dinas Operasional Atau Kendaraan Dinas LapanganDan Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Gedung Kantor Atau Bangunan Lainnya (Gedung Dan Bangunan)

10. Diduga Kuat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melakukan MarUp, memanipulasi Dan Memalsukan Laporan Pertanggung Jawaban Hasil Evaluasi Pemeriksaan BPK RI 2023 Pada Kegiatan Belanja Operasi, Belanja Barang Dan Jasa Secara Rinci Belanja Barang Rp.7.776.848.000 Realisasi Rp.7.687.195.750 (98.85%) Dan Belanja Jasa Rp.1.507.256.240, Realisasi Rp.1.469.516.040 (97,50%), Belanja Pemeliharaan Rp. 54.260.000 Realisasi Rp. 47.190.000 (86.97%).

 

Selain itu, Lanjut Rangga, kami juga meminta kepada Dinas untuk melakukan Dialog membahas tentang upaya Pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada 2 kegiatan, dari 10 Projek Strategis yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman di Tahun 2025,

 

Diantaranya Projek Penanganan Jalan Dan Drainase Kawasan Pemukiman Dan Perumahan Swadaya Desa Soro Kec. kempo dengan jumlah anggaran yang Fantastis yaitu sekitar Rp. 6 Miliar lebih

 

Serta Projek Timbunan Tanah/Laveling Kawasan Pemukiman dan perumahan Desa Soro Kecematan Kempo, dengan anggaran sekitar 1,1 Miliar, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan lancar, tanpa merugikan keuangan negara

 

“Jadi ini tanggung jawab kami sebagai Anak baik yang baik, mengawal proses penggunaan uang negara, agar tepat sasaran,” tegas Rangga.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perkim Dompu, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNN




Pelayanan Publik Berbasis Kemanusiaan, Polairud Dompu, Buka Klinik Terapung, Layani Kesehatan Warga Pesisir Calabai

Foto, Kegiatan Klinik Terapung Layani Kesehatan Warga Pesisir Calabai – Dompu

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat pesisir khususnya.

 

Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Dompu kembali menggelar kegiatan Klinik Terapung di Pangkalan Kapal Pos Polairud Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada Jumat (25/4/2025), Kemarin sore

 

Dimana kegiatan Klinik terapung ini merupakan program unggulan Kabaharkam Polri, yang mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1762/VII/OPS.4.1./2023, sebagai bagian dari pelayanan publik yang berbasis kemanusiaan di wilayah perairan.

 

Sebanyak 25 warga dari wilayah pesisir Calabai hadir, untuk menerima berbagai layanan kesehatan gratis, seperti ; pemeriksaan gula darah, kolesterol, tensi, asam urat, pemeriksaan fisik umum, hingga pemberian obat-obatan.

 

Adapun Tenaga medis yang terlibat, diantaranya dari UPTD Puskesmas Plus Calabai dengan dokter yang berpengalaman yakni, dr. Gita Suci Ariani selaku ketua tim, dibantu Lalu Musliadin, Arif Rahman, Sarif Hidayat sebagai anggota.

 

Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 16.00 hingga 18.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Dompu IPDA Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K bersama enam anggota serta kru Kapal Patroli XXI-2014 Dit Polairud Polda NTB.

 

 

Dalam keterangannya, IPDA Herwin dalam keterangannya melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjangkau pelayanan kesehatan hingga ke wilayah terpencil yang sulit dijangkau fasilitas medis konvensional.

 

“Klinik terapung ini bukan hanya bentuk pelayanan, tetapi juga bentuk empati kami terhadap kebutuhan masyarakat pesisir,” ungkapnya.

 

Selain memberikan layanan kesehatan, kata Ipda Herwin, kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama antara tim Polairud, tenaga medis, dan warga, menunjukkan kedekatan serta kolaborasi yang harmonis antara aparat keamanan dan masyarakat.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan aman tanpa hambatan berarti. Polairud Dompu menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan dan perlindungan, tidak hanya di laut, tapi juga dalam aspek sosial kemasyarakatan.

Demikian rilis Humas Polres Dompu. Kasi Humas Polres Dompu, AKP ZUHARIS, S.H

 

Penulis IW




Tim Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Jaringan Narkoba, Dengan Meringkus Pengedar Sabu Di Desa Rasa Bou-Hu’u

Foto, terduga Pengedar Narkoba Berinial K (28) Dusun Feli Gale, Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu.

 

Tim berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial R (28), di sebuah rumah yang terletak di Dusun Feli Gale, Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.00 wita

 

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat, terkait adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan di sekitar lokasi tersebut.

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin oleh BRIPKA Abdul Hamid, langsung bergerak cepat untuk mengamankan terduga yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

 

Adapun Barang Bukti yang berhasil Diamankan :

– 1,02 gram sabu-sabu (brutto)

– Bong dan alat hisap lainnya

– Uang tunai sebesar Rp 1.910.000

– Perangkat komunikasi berupa HP, serta

– Alat pembuat sabu-sabu dan sejumlah klip kosong

 

Dalam keterangan resmi Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.,yang di sampaikan melalui Kasi Humas Polres Dompu, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.

 

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas sindikat narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba,” ujarnya Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H..

 

Selanjutnya dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa terduga R adalah seorang pengedar yang aktif beroperasi di wilayah Desa Sawe dan Desa Rasa Bou.

 

Tim Satresnarkoba Polres Dompu juga berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga melibatkan seorang tersangka lain berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran.

 

Lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Dompu kemudahan melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga Y, yang juga terletak di Desa Sawe, Kecamatan Hu’u.

 

Namun, saat penggeledahan dilakukan, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang di dalamnya. meski demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.

 

Kini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pelaku serta jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak dan diharapkan dapat segera memberikan hasil yang signifikan.

 

Oleh karena itu, Polres Dompu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

 

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat penting untuk keberhasilan kami dalam memberantas narkoba,” tambah IPTU Rahmadun.

 

Maka, dengan adanya penangkapan ini, Polres Dompu berharap dapat memberi efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba serta mencegah agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

 

Menurut Iptu Rahmadhun, modus operandi para pelaku narkoba ini diduga melakukan transaksi sabu-sabu secara sembunyi – sembunyi, dengan menggunakan rumah-rumah terisolasi untuk menghindari pengawasan.

 

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup IPTU Rahmadun.

 

Tidak henti-hentinya, Polres Dompu mengingatkan masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.

 

Karena Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.

Demikian Rilisan Humas Polres Dompu

 

Penulis Tim CNN




Penggeledahan Satresnarkoba Polres Dompu Terhadap 8 Orang Teduga Di Kost Kelurahan Bali Tidak Ditemukan BB Narkoba

Foto, Delapan (8) orang yang diduga Pesta Narkoba di rumah kost di kelurahan Bali 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Satresnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah kost, di Kelurahan Bali, Selasa (22/04/2025) kemarin

 

Karena diduga kuat terdapat 8 (delapan) orang warga yang sedang melakukan pesta sabu-sabu.

 

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH., beserta anggotanya yang disaksikan Lurah Bali dan sejumlah warga.

 

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH.,membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan penyahgunaan narkotika di Kelurahan Bali, pada hari, Rabu (23/04/2026) pagi.

 

Namun, saat anggota Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan dibadan maupun dirumah kost dan atau tempat kejadian perkara (TKP), anggota Kepolisian tidak mememukan barang bukti Narkoba

 

“Penangkapan kemarin di Kelurahan Bali memang betul dilakukan diduga terkait narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan badan maupun rumah/TKP tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba maupun barang lain yang berkaitan dengan narkoba. Hanya ditemukan botol-botol sisa minuman keras jenis bir,” jelas Kasi Humas.

 

Lanjut, dijelaskan Zuharis, untuk sementara waktu mereka masih diamankan untuk mendalami terkait dugaan penggunaan narkoba.

 

Namun, setelah dilakukan tes urin terhadap 8 orang teduga hasilnya bahwa semuanya positif MDMA (ektasi)

 

Selanjutnya para terduga pelaku dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba polres Dompu untuk melakukan assement Medis terhadap terduga Penyalahgunaan narkotika atas nama :

 

1. AF, laki-laki Tempat/Tanggal Lahir : dompu,07 September 1997 Umur : 28Tahun,

2. AR, Laki-Laki Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,19 Februari 1993, Umur: 32Tahun,

3. RN, Perempuan Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,17 Mei 1997, Umur: 28Tahun,

4. ⁠NF ,Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,10 November 1996, Umur: 29Tahun,

5. ⁠MF Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,05 April 1994, Umur: 31Tahun,

6. ⁠MBD, Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,21 Agustus 2003, Umur: 21Tahun,

7. ⁠KAR ,Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,12 April 1991, Umur: 34Tahun,

8. ⁠FRP ,Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,09 Februari 2002, Umur: 23Tahun,

 

Pelaksana:

-Penyidik Sat Resnarkoba

-Kasi rehab BNNK BIMA

 

WAKTU DAN TEMPAT :

-Rabu, 23 April 2025, Pukul 14:00 wita s/d Selesai.

-Tempat : Kantor BNN Kabupaten Bima.

 

BERDASARKAN :

1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/44/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/Res.Dompu/Polda NTB, tanggal 22 April 2025;

2.Undang – Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

4. Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Mentri Hukum da HAM, Mentri Kesehatan, Mentri Sosial, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : 01/PB/MA/III/2014, 03 Tahun 2014, 11 Tahun 2014, 03 Tahun 2014, PER-005/A/JA/03/2014, 1 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tantang Penanganan Pecandu narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi;

5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;

6. Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk rehabilitasi bagi pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika;

7. SEMA RI No.4 Tahun 2010, tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;

8. SEMA RI No.3 Tahun 2011, Tanggal 29 Juli 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;

9. Untuk dasar hukumnya berdasarkan hasil pengujian sample urine di BLKPK Mataram dengan hasil Positif mengandung Metafethamine atau narkotika jenis shabu.

10. Permohonan assesment nomor :

– B/ 343 /IV/ Res. 4.2/2025/Resnarkoba, tanggal 23 April 2025.

 

BENTUK KEGIATAN :

-Melakukan Penyerahan Dan Melakukan Assesment Medis Terhadap Semua terduga pelaku

-Setelah di lakukan penyerahan Dan assesmen medis, Anggota Satresnarkoba Polres Dompu kembali ke Mako Pada Pukul 14.30 Wita.

 

HASIL YANG DI CAPAI :

– Terhdap para terduga pelaku di kategorikan sebagai penyalahguna narkotika.

Demikian Rilisan dari Humas Polres Dompu.

 

Penulis Tim CNN