Lama Di Buru! Terduga Pengedar Narkoba Di Kec. Kilo Akhirnya Bertekuk Lutut Dibuat Timsus Satresnarkoba Polres Dompu

Foto, terduga Pengendar Narkoba Asal Kecematan Kilo Kabupaten Dompu beserta Barang Bukti (BB) di duga Shabu-shabu.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tidak pernah mengenal kata lelah Satres Narkoba Polres Dompu dalam memutus mata rantai Jaringan Peredaran Narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu tercinta ini,

 

Hal itu sebagai wujud komitmen Satres Narkoba dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Dompu

 

Bagaimana tidak, di bulan Januari awal tahun 2025 ini sudah puluhan orang terduga pelaku Pengedar Narkoba di buat bertekuk lutut oleh Tim Satresnarkoba Polres Dompu yang di Nahkhodai Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofyan Hidayat, S.Sos

 

Seperti halnya, seseorang yang diduga bandar narkoba yang menjadi incaran, karena setelah sekian lama menjadi bayangan yang menakutkan dan meresahkan masyarakat DiKecematan Kilo Kabupaten Dompu, akhirnya tak berkutik saat di tangkap Satresnarkoba Polres Dompu

 

Pada Hari minggu, 19/01/25, sekitar pukul 05.00 wita, Timsus Resnarkoba Polres Dompu lagi-lagi berhasil menangkap AS (35), seorang pria yang selama ini menjadi otak peredaran sabu-sabu di wilayah Kecematan kilo

 

Oleh karena itu, Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan, bahwa tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba merusak Generasi muda di Kabupaten Dompu.

 

Kasus ini diawali dengan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Matompo, Desa Mbuju.

 

Dimana Polisi, telah lama mengincar jaringan tersebut, dengan sigap, bergerak cepat menagkap Pengedar Narkoba yang menjadi sasaran Satresnarkoba Polres Dompu.

 

“Kami sudah lama memburu jaringan ini. mereka adalah racun yang merusak generasi muda. tidak ruang bagi mereka untuk bersembunyi dan melarikan diri,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos.

 

Selanjutnya, sekitar pukul 03.45 WITA, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto mulai bergerak menuju Kecamatan Kilo.

 

Setelah memastikan target, sekitar pukul 05.00 WITA, Timsus sudah tiba di rumah target dan langsung mengetuk pintu dengan alasan membeli barang haram itu, lalu kemudian saat pintu dibuka, Tim langsung menyergap terduga pelaku.

 

Meski sempat berontak dan berteriak untuk menarik perhatian warga, namun AS tak dapat menghindar dari taktik cepat dan tepat yang dilakukan tim.

 

Pada saat Tim di geledah, Di dalam rumah AS bersama seorang perempuan berinisial A (32), yang diakui sebagai pacarnya yang diamankan tanpa perlawanan berarti.

 

Dimana mereka berdua, diketahui telah lama menjalin hubungan asmara, ternyata juga terlibat dalam peredaran narkoba yang meresahkan wilayah tersebut.

 

Di bawah tekanan petugas, AS akhirnya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan. setelah meminta AS untuk menunjukkan barang bukti,

 

Polisi menemukan beberapa klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, beserta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

 

Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah AS, antara lain, tabung kaca, sumbu, skop dari sedotan, bong, uang tunai senilai Rp 9.172.000, dua unit telepon genggam, dan sabu-sabu dengan total berat bruto 9,59 gram, netto 4,91 gram.

 

Dengan demikian, Penangkapan ini menjadi keseriusan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kilo.

 

Karena AS bukanlah pemain baru, tetapi sudah lama beroperasi dan menjadi sumber peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kilo

 

Maka, terungkaplah dari keterangan yang diperoleh, ternyata AS telah mendatangkan Narkoba dari Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima dan Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

 

Namun, Polisi tidak hanya mengungkap satu kasus, tetapi berhasil membongkar jaringan yang telah meracuni masyarakat khususnya Generasi muda.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya. kami akan terus menggempur semua jaringan narkoba yang merusak masa depan anak-anak bangsa,” tegas kasat optimis.

 

Akhirnya, setelah lama terperangkap dalam ketakutan akibat peredaran narkoba yang merajalela, masyarakat di Kecematan kilo, kini mulai merasa lega.

 

Diwaktu yang bersamaan, salah seorang warga Dusun Matompo menyampaikan rasa terima kasih kepada polisi atas tindakan tegas mereka.” kami sangat berterima kasih, akhirnya kami bisa tidur dengan tenang. kami sudah lama resah dengan aktivitas yang merusak ini.”

 

Sebuah Langkah Pasti untuk “Dompu Bebas Narkoba” maka, Polres Dompu sekali lagi menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan segala bentuk peredaran narkoba di wilayahnya.

 

Oleh karena itu, setiap operasi yang dilakukan bukan sekadar untuk menangkap pelaku, tetapi untuk menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi mereka yang ingin merusak masa depan.

 

Dan Setiap langkah yang diambil Polres Dompu adalah langkah untuk menciptakan Dompu yang lebih baik, lebih aman, dan bebas dari ancaman narkoba.

 

“Kami akan terus mengejar mereka hingga ke ujung dunia. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Pian Baraduta Sapaan tenar nya di Facebook.

 

Dengan tekad bulat dan semangat tak kenal lelah, Satresnarkoba Polres Dompu berjanji untuk membebaskan masyarakat Dompu dari belenggu narkoba.

 

Maka, Dompu, kini lebih dekat dengan harapan bebas narkoba. Polisi tidak akan mundur selangkah pun dalam membasmi jaringan yang telah meracuni masyarakat.( HPD )




Diduga Tidak Kantongi Izin Lingkungan, Presidium Komik Dompu, Resmi Laporkan Tong-tong Pengelola Emas Di Kec. Pajo Ke Polres Dompu.

Foto, Presidium Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah SE dan Muktamar SH beserta Laporan pengaduan 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sebagai Bukti keseriusan dan keperduliannya terhadap lingkungan, Presidium Komik Kabupaten Dompu Resmi Laporkan Kasus Ilegal Mining atau Pertambangan Liar.

Beserta Tong-tong Pengelolaan Emas Di 4 (empat) Titik Di Kecematan Pajo Yang Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin Amdal Lingkungan dalam Penggunaan Zat Kimia. di Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu.

Dibuktikan dengan surat Laporan pengaduan yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu Cq. Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu atas nama Alamsyah, SE, tertanggal 07 Januari 2025

Karena Illegal Mining merupakan kejahatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari instansi Pemerintah atau Penambangan Tanpa Izin (PETI),

Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan surat himbauan untuk penertiban kegiatan Ilegal Mining atau pertambangan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bertentangan dengan pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Serta pasal 29 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3

Bagi perseorangan atau kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, penghentian kegiatan usaha.

Hal itu dibuktikan dengan surat Laporan yang ditujukan Kepada Kapolres Dompu Cq. Unit Tipiter Reskrim Polres Dompu atas nama Alamsyah, SE

Hal itu disampaikan oleh Presidium Komik Kabupaten Dompu, Alamsyah, SE dan Muktamar, SH, usa menyerahkan laporan di Unit tipiter Polres Dompu, Selasa, 07/01/25

Dalam penyampaiannya, Presidium Komik, mengatakan bahwa kami dari kommik telah menyampaikan secara Resmi laporan terkait dengan adanya aktivitas ilegal maining yang beroperasi diwilayah kecamatan pajo.

Karena diduga kuat bahwa mereka yang memiliki Alat tersebut tidak memiliki ijin penggunaan bahan bahan kimia untuk mengolah bahan mentah menjadi barang jadi.

Untuk itu, Presidium Komik meminta dengan tegas kepada APH khususnya Polres Dompu agar segera mengambil sikap tegas untuk melakukan penyitaan dan penangkapan atas kepemilikan Tong-tong sebagai alat pengolahan emas.

“Kami Presidium Komik Kabupaten Dompu akan selalu mengawal proses laporan dugaan Ilegal Mining ini sampai tuntas,” tegas Presidium Komik dengan kompak.

Ditempat terpisah, menanggapi hal tersebut Kadis LH Dompu, Jufrin, ST,.MT, menegaskan pada prinsipnya sebagai warga negara yang taat aturan, apapun yang menjadi proses hukum terkait dengan persoalan itu kita harus mentaatinya.

“Kalau kita diminta sebagai saksi, Kabid PPLH atau saya siap saja untuk itu,” ungkapnya serius.

Oleh karena itu, menurut Kadis, persoalan ini, kita harus berkoordinasi kembali dengan semua Stackholder yang ada, Dinas Provinsi Pertambangan maupun Dinas LH.

“Intinya kita siap mendukung untuk menepiskan Ilegal Mining di Dompu,” tegasnya.

Untuk itu, Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup berharap bagiamana Ilegal Mining ini ditertibkan, dimana Pemerintah Kabupaten mendorong Pemerintah Provinsi maupun Pusat agar bisa menerbitkan Izin penambangan rakyat

“Melalui koperasi supaya semua itu legal kelihatannya,” harap Bang Jufrin sapaan akrabnya di akhir tanggapannya.

Sementara sampai berita ini di publish pihak Unit Reskrim Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW




Berikan Rasa Nyaman Dan Aman Bagi Masyarakat, Kapolsek, Ipda Ade Helmi SH, Pimpin Patroli Cipkon Di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu

Foto, Kapolsek, Ipda Ade Helmi SH, beserta anggota saat melaksanakan Patroli Cipkon Di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi Masyarakat, Polsek Kota melaksanakan Kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu, Kamis, 09/01/25, sekitar pukul 23.00 Wita. (malam Jum’at).

 

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Dompu, IPDA ADE HELMI, SH dengan melibatkan AIPTU BAMBANG, AIPDA INDRA JAYA S.Sos, BRIPDA WIRANATAS HADI PRATAMA, BRIPDA KHAIRUNNASHAR

 

Adapun TEMPAT / RUTE GIAT PATROLI CIPKON, dengan menyelusuri, Kelurahan Dorotangga, Karijawa, Bada dan Kelurahan Bali satu.

 

Dengan Sasarannya adalah untuk menekan atau mengantisipasi terjadinya Pelanggaran di Wilayah Hukum Polsek Kota Dompu, antara lain, Anak-anak remaja usia sekolah yang berkumpul di tempat-tempat keramaian, Penyalahgunaan Narkoba, Minuman Keras dan tindak kriminal lainnya.

 

Serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas seperti 3C (curat, curas dan curanmor) serta Pencurian dalam Rumah.

 

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Kota Dompu, Ipda Ade Helmi, SH, mengatakan kegiatan Patroli Cipkon dilakukan dengan mendatangi tempat-tempat yang menjadi lokasi tongkrongan anak-anak remaja di pinggir jalan.

 

Sekaligus menghimbau kepada masyarakat guna meminimalisir timbulnya tindak pidana serta gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dompu.

 

“Memberikan himbauan terhadap anak-anak remaja agar tidak meminum-minuman yang beralkohol maupun obat-obatan terlarang dan juga tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.” jelas Kapolsek.

 

Selanjutnya, kata Kapolsek bahwa kami juga melaksanakan Patroli di Seputaran Kota Dompu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan

 

“Kasus Pemanahan, Balap Liar maupun, perkelahian antar pelajar/geng yang sangat meresahkan masyarakat.” terang Ipda Helmi.

 

Sementara Hasil yang dicapai dalam Patroli Cipkon, yaitu :

1. Telah dilakukan Patroli di sekitar obyek Fital dan keramaian malam tempat tongkrongan anak muda di wilayah Hukum Polsek Dompu.

2. Meminimalisir Terjadinya Gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek.

3. Selama Pelaksanaan Giat Patroli (KRYD) tidak di jumpai adanya tindak pidana/pelanggaran *( NIHIL )* dan 33L.

4. Situasi dan kondisi secara umum di Wilayah Hukum Polsek Dompu untuk sementara dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Penulis IW




Dianggap Anggota Brimob Aktif, Danki Brimob Tegaskan, Terduga Bandar Narkoba “CM” Sudah Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat.

Foto, Kanit Kanit Intel Resmob Kompi 2 Batalyon C, Bripka Yayok Darma bersama Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofian Hidayat, S. Sos

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menyikapi isu yang beredar di medsos maupun pemberitaan di beberapa media online terkait penangkapan terduga Bandar Narkoba berinisial CM (30) oleh Timsus Satresnarkoba Polres Dompu, yang diduga merupakan salah satu anggota Brimob aktif

 

Dengan tegas dibantah Danki Brimob Iptu M. Jasuli Ramadhan, SH melalui Kanit Intel Resmob Kompi 2 Batalyon C, Bripka Yayok Darma, Bahwa Terduga Pelaku Pengedar Narkoba “CM” sudah di berhentikan tidak dengan hormat, pada sejumlah awak media di Kantor Brimob, Minggu, 05/01/25

 

Kanit Resmob Yayok mengatakan bahwa terduga pelaku CM yang tertangkap di wilayah Dompu atas dugaan kasus Narkotika sudah bukan lagi Anggota Brimob Aktif, karena yang bersangkutan memang sudah di PTDH atau pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

 

“Kemarin yang bersangkutan sudah mendapatkan surat PTDHnya, keputusannya itu sekitar tanggal 29 September 2024 lalu,” beber Yayok.

 

Lanjut Yayok menjelaskan bahwa yang bersangkutan ini, sebelumnya bertugas di wilayah Batalion C Kompi 3 Sape, karena terkait dengan permasalahan yang ada beliau dipindahkan ke Mataram atau di Kompi Lombok Tengah

 

“Terakhir di sana yang bersangkutan diproses dan akhirnya keluarlah surat keputusan PTDH yang dilimpahkan melalui Polda,” terangnya.

 

Disampaikan Yayok, dalam hal ini Komandan Kompi menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi anggota Polri yang mewakili anggota Satuan Brimob Daerah Nusa Tenggara Barat

 

“Jadi yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota brimob aktif dan tidak pernah bertugas di kompi 2 batalion C Dompu, untuk lebih jelasnya bisa cek admitrasinya,” tegas Kanit yang berpenampilan gondrong ini.

 

Karena berhubung yang bersangkutan sudah di PTDH dari satuan Brimob, sehingga yang bersangkutan kembali ke Daerah asalnya yaitu di lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kec. Dompu Kab. Dompu

 

Diakhir Yayok berharap kepada seluruh masyarakat Dompu, dengan banyaknya isu yang beredar, agar jangan menganggap atau berasumsi bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Brimob

 

“Jangan di bawa-bawa sebagai anggota Brimob lagi atau apalah istilahnya, karena yang bersangkutan bukan lagi Anggota Brimob, karena ini menyangkut citra institusi,” kata Yayuk menegaskan penyampaiannya Komandan Kompi.

 

Penulis IW




Komitmen Memutus Mata Rantai Narkoba Di Kab Dompu, Timsus Satresnarkoba Polres Dompu Kembali Bekuk Pasuntri Terduga Bandar Narkoba

Foto, Pasangan Suami istri (Pasuntri) terduga Pengendar Narkoba berserta Barang Bukti 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.

 

Kali ini, Timsus berhasil menangkap pasangan suami istri siri yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. penangkapan tersebut berlangsung di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

 

Dimana Kedua pelaku yang diamankan adalah CM (30), mantan anggota Brimob yang tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan LSF (35), Putri dari salah satu Mantan Kadis Dikpora kabupaten Dompu dari seorang tokoh terpandang di Kecamatan Woja.

 

Keduanya diketahui telah menikah secara siri dan diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dompu dan sekitarnya.

 

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut menjadi awal pengungkapan kasus ini.

 

Dalam menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.

 

Sekitar Pukul 20.10 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung memasuki kamar kos yang dihuni pasangan tersebut. Operasi berlangsung tanpa perlawanan. Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku.

 

Hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian meliputi:

 

Ditemukan 8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram), 2 timbangan digital, 1 alat hisap (bong), Dan Uang tunai senilai Rp11.592.000 dalam berbagai pecahan,

 

Serta Peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.

 

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” ujar IPTU Muh. Sofyan Hidayat.

 

Lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.

 

“Pasangan ini diduga menjalankan bisnis gelap ini dengan pola distribusi yang rapi. Namun, dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” tegasnya.

 

Usai penangkapan, pada pukul 21.30 WITA, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ditambahkan Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat menegaskan bahwa Polres Dompu terus menunjukkan kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam tiga hari terakhir, operasi Satresnarkoba secara beruntun membuahkan hasil, termasuk kasus ini.

 

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan pernah berhenti bergerak. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Muh. Sofyan.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian.

 

“Ini baru permulaan. Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai narkoba di Dompu, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat memberikan dampak besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Dompu akan terus mengawal wilayahnya agar bebas dari bahaya narkotika.

 

“Demikian Rilisan Humas Polres Dompu agar dapat dipublikasikan oleh rekan-rekan media” Iptu Zuharis, SH, Kasi Humas Polres Dompu

 

Penulis IW




Tidak Berbesar Hati Atas Capaian, Kasat Narkoba, Jelang Tahun Baru 2025, Tetap Sigap Antisipasi Peredaran Narkotika.

Foto Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofian Hidayat

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka memberantas narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu, Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu telah berhasil mengungkap 94 Kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 136 orang yang menjadi salah satu prioritas utama Polres Dompu.

 

Dengan Barang bukti yang berhasil disita diantaranya Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 682,46 gram, Ganja seberat 2.120 gram dan Tramadol sebanyak 1.500 butir

 

Keberhasilan Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Sofian Hidayat dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sangat Signifikan dan merupakan pencapaian yang luar biasa ditahun 2024,

 

Sehingga Kasat Narkoba Iptu Sofian Hidayat mendapatkan Apresiasi dari Wakapolres Dompu dalam laporan akhir tahun atau pemusnahan barang bukti baru-baru ini.

 

Namun tidak merasa berbesar hati atas pencapaian itu, kini Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu yang dinakhodainya tetap menunjukkan komitmen dan konsistenya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Dompu.

 

Dalam menyambut Tahun Baru 2025, Satuan Resnarkoba Polres Dompu tetap sigap mengantisipasi dan mencegah peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Dompu

 

Diwawancara langsung media ChanelNtbNews di ruang kerjanya, Kamis, (26/12/24) kemarin, Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Sofyan Hidayat menyampaikan bahwa di H-5 menuju tahun baru ini, dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap informasi-informasi yang masuk terkait peredaran Narkotika.

 

Karena di tahun lalu, pada momen H-2, H-1 menuju tahun baru banyak dari Bima ataupun dari Daerah lainnya mengunjungi Daerah Pariwisata Pantai Lakey, biasanya mereka yang datang itu diduga membawa Narkotika

 

Seperti yang pernah kami lakukan penangkapan pada tahun lalu, tanggal 31 Desember di malam menuju tanggal 1 Januari,

 

“Kami melakukan penangkapan terhadap 4 orang, 1 FR warga Bima, 1 prempuan dan 2 lainnya warga Hu’u, kasusnya naik, satu direhab sebagai pengguna dan satunya di proses karena pemain kelas kakap dari Bima,” ungkap Kasat yang banyak mengungkap kasus Narkotika di Polres Dompu.

 

Untuk itu, kata kasat kami akan kembali melakukan operasi di Daerah Pariwisata Lakey Hu’u dan di beberapa wilayah lainnya di kabupaten Dompu,” sebenarnya kita tidak boleh bocorkan untuk lokasi operasinya,” cetusnya

 

Maka, dengan adanya Tahun Baru ini, Kasat berharap agar kita mengyongsong tahun baru ini dengan nyaman dan aman.

 

“Bagaimana kita masuk ke tahun 2025 dengan suasana yang sejuk, semoga banyak perubahan dari tahun-tahun sebelumnya,” harap kasad penuh motivasi.

 

Penulis IW