Mantan Walikota Bima, Ditahan KPK, Mengenakan Rompi Khusus Orange Dan Kedua Tangan Di Borgol.

foto Mantan Walikota Bima saat ditahan KPK, mengunakan Rompi Khusus Orange Dengan Kedua Tangan diborgol di kawal ketat Petugas KPK.

 

ChannelNTBNews, Kota Bima, NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga anti rasuah, akhirnya menahan mantan Wali Kota Bima, HM. Lutfi. Tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi itu, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih, Kamis, 5 Oktober 2023.

 

Penahanan mantan Walikota Bima tersebut, disampaikan langsung pimpinan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK sebagaimana dalam tayangan yutube resmi KPK dan diliput sejumlah media nasional, Kamis malam.

 

Lutfi digelandang petugas KPK ke ruangan press conference gedung lembaga anti rasuah tersebut. Tampak lutfi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.

 

Tersangka korupsi itu diposisikan menghadap belakang dan diapit dua petugas dari meja konferensi pers pimpinan KPK

 

 

Dalam keterangan pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi di Kota Bima ditetapkan seorang tersangka Lutfi akan ditahan selama 20 hari di KPM.

 

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga tanggal 24 Oktober 2023,” katanya.

 

Seperti pada sebelumnya, KPK memeriksa Lutfi kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima NTB.

 

Dimana sebelumnya, Eliya alias Ellya, istri dari Lutfi, dicecar soal pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

 

Eliya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, NTB. Dalam penyidikan kasus ini, Lutfi dijerat sebagai tersangka.

 

Selain Elya, tim penyidik juga sempat memeriksa puluhan PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022, sejumlah Pejabat dan puluhan kontraktor. Mereka diperiksa di Polda NTB pada Jumat, 8 September 2023.

 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait pengadaan barang dan jasa selama tahun anggaran 2018-2022.

 

Serta gratifikasi sebagimana dimaksud pada pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Penulis ; IW




MUTASI 3 ASN OLEH BUPATI DOMPU, ADA REKOMENDASI KASN, DIDUGA TERNYATA HOAX! DAN MINTA BUPATI MUNDUR JIKA TERBUKTI KELIRU MUTASI.

foto, Supardin Siddik, Sony Sukarno, Zurriadin, Dokter Husni Mubarak, Yan Mangandar di PTUN Mataram.

 

ChanelNtbNews, Mataram, NTB – Rabu tanggal 27 September 2023, berlangsung sidang gugatan Tata Usaha Negara(TUN), yang diajukan oleh 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kuasa Hukum Supardin Siddik, SH.,MH, Yan Mangandar Putra, SH.,MH, Rio Rambaskara, SH.,MH dan M. Yusuf, SH, selaku pihak para Penggugat melawan Bupati Dompu sebagai Tergugat atas mutasi kepegawaian tanggal 25 Januari 2023 yang dinilai melawan hukum, yaitu : Dokter Husni Mubarak korban mutasi dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa ke Puskesmas Soriutu dengan obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.29/06/BKD, PSDM tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Dokter, tanggal 25 Januari 2023, atas nama dr. Husni Mubarak dengan NIP: 198504212014101001, register perkara Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR;

 

Selain itu, Atas Nama Soni Sukarno, ST di mutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 93 atas Nama Soni Sukarno, ST dengan NIP: 198105222008031001, perkara Nomor 29/G/2023/PTUN.MTR;

 

Sedangkan Zurriadin, SE di mutasi dari Kepala Kelurahan Bali I ke Kassubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP, obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor: 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 92 atas nama Zurriadin, SE dengan NIP: 197311292010011008, perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.MTR.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada awak media usai sidang PTUN, melalui Wattsapp, Rabu, 27/09/23.

 

Dalam keterangannya Kuasa Hukum Penggugat, Supardin Siddik, SH,.MH menjelaskan bahwa Perkara yang diadili oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yaitu Mohamad Fahruz Risqy, SH.,MH, Dr. Vinky Rizky Oktavia, SH.,MH dan Muhammad Adiguna Bimasakti, SH proses sidangnya telah masuk pada agenda pembuktian akhir.

 

Setelah para pihak telah menyatakan cukup mengajukan alat bukti baik surat, ahli dan saksi. Para Penggugat telah mengajukan 1 orang Ahli Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram pengampu mata kuliah HTN/HAN dan alat bukti surat sejumlah 53 bukti,

 

Sedangkan Tergugat mengajukan 1 orang saksi yaitu Djuardana Kabid Mutasi BKD & PSDM Kabupaten Dompu yang juga merupakan anggota Tim Penilai Kinerja (TPK) dan bukti surat sebanyak 67 bukti.

 

Selain itu, atas perintah Majelis Hakim kepada Kuasa Tergugat hadir 1 saksi yang juga merupakan anggota TPK yaitu Haeruddin, SH Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu.

 

” Ahli dalam persidangan tegas menerangkan bahwa mutasi para Penggugat terkait prosedur dan subtansinya adalah melanggar hukum.” ungkap pengacaranya muda ini.

 

Sedangkan, hal yang cukup mengagetkan, dari setumpuk bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dan berdasarkan keterangan kedua saksi dalam persidangan ternyata tidak ada satupun dokumen kajian,

 

Melainkan hanya sekedar catatan notulensi rapat TPK yang dapat ditunjukkan dalam persidangan, sehingga pembuktian yang dilakukan Tergugat tidak ada satupun yang mendukung dalil bantahannya.

 

” Kami Kuasa Hukum dan para Penggugat cukup kecewa dengan fakta ini, karena ternyata mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu mengenyampingkan aturan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksananya baik terkait prosedur dan subtansi mutasi terutama mempertimbangkan kinerja dan pola karier ASN,” terangnya.

 

Sehingga dugaan kami sejak awal mutasi ini atas dasar “like or dislike”, terbukti! Terkait pernyataan Bupati Dompu dan TPK di beberapa media sekitar tanggal 31 Juli 2023 yang menyatakan bahwa terkait mutasi tanggal 25 Januari 2023 telah ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ternyata BOHONG (HOAX).

 

” Faktanya baik dari keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada rekomendasi KASN yang dimaksud.” papar pengencara yang lagi naik daun ini.

 

Disampaikan juga oleh Kuasa Penggugat, bahwa Sidang ditunda 2 minggu tanggal 11 Oktober 2023 dengan agenda Kesimpulan Para Pihak.

 

” Kuasa Hukum dan para Penggugat optimis putusan Yang Mulia Majelis Hakim akan sesuai harapan kami karena alat bukti yang menjadi fakta persidangan mendukung gugatan,” ujarnya penuh yakin.

 

Begitu pun keluarga dan banyak kerabat kami tidak henti-hentinya mendukung perjuangan kami ini dan berdo’a agar Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kesehatan dan diteguhkan hatinya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

 

foto Zuraiddin alias Ama Beko di Kantor PTUN Mataram 

 

Diwaktu yang sama Penggugat Atas Nama Zurriadin, SE alias Ama Beko menyampaikan bahwa dirinya menghadiri langsung sidang gugatan PTUN ini diampingi Kuasa Hukum

 

“Hari ini saya menghadiri sidang bersama kuasa hukum saya dan sangat kecewa, ternyata mutasi tanggal 25 Januari 2023 yang dilakukan oleh Bupati Dompu kepada ASN sebanyak 135 orang pejabat Eselon II, III dan IV termasuk saya sendiri adalah tidak memperhatikan masa kerja, pola karier dan prestasi,” ungkap Ama Beko dengan kesal.

 

Padahal, akibat mutasi tersebut sampai ada yang demosi. Keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada satupun yang menjelaskan bahwa Bupati dan TPK telah bekerja dengan melakukan analisa atau kajian terhadap informasi dan dokumen tertentu

 

” Masing-masing ASN sebelum memutuskan rekomendasi. Untuk itu, besar harapan saya Bupati Dompu komitmen memenuhi janjinya untuk mundur jika terbukti keliru dalam memutasi kami sebagaimana pernyataannya di beberapa media tanggal 1 Agustus 2023” tegas Ama Beko dengan nada menantang.

 

Sementara sampai berita ini diturunkan, Bupati Dompu belum bisa dimintai keterangannya.

 

Penulis : Tim CNNEWS




Slamet, Kayu Timbunan Digudang Hanya Ratusan Batang Dan Kayu Dimuat, Merupakan Temuan KPH, Sebatas Terima Jasa Pengakutan.

Foto Slamet ASN sekaligus Pengusaha 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait informasi yang beredar dimasyarakat maupun melalui informasi media yang menuding adanya timbunan kayu yang ada digudang terdapat Ratusan kubik dan kemudian kayu yang diangkut menggunakan truk yang disinyalir milik oknum ASN berinisial S.

 

Dengan serius Oknum ASN berinisial S diketahui bernama Slamet mengklarifikasi informasi tersebut, bahwa kayu yang berada di gudangnya hanya sekitar ratusan batang yang berlegalitas dan bersumber dari kebun Masyarakat kemudian kayu yang diangkut menggunakan truk tersebut merupakan kayu BB temuan KPH Tofo Pajo Soromandi dan hanya sebatas Menerima jasa angkut.

 

Dalam Klarifikasinya Slamet menegaskan bahwa kayu yang diangkut menggunakan mobil truk tersebut, itu merupakan barang temuan KPH Tofo Pajo Soromandi, yaitu pada tanggal 15 Maret 2023,

 

” Kita hanya dimintai bantuan, sebatas terima jasa atau menyewa mobil dengan ongkos truk 700 ribu/truk oleh pihak KPH untuk mengangkut kayu tersebut dari Ranggo ke Kantor KPH Tofo Pajo Soromandi, Silahkan konfirmasi ke KPH tersebut” terangnya merasa kecewa dengan informasi yang tidak benar.

 

Slamet juga menjelaskan bahwa terkait kayu timbunan sebanyak ratusan kubik, yang ada di gudangnya, itu tidak benar adanya, kalaupun ada itu hanya berkisaran ratusan batang

 

“Logikanya kalau Ratusan kubik, mana muat gudang kecil itu, dan itupun legalitas ijin usaha, asal usul kayunya jelas keabsahannya dan sudah diperiksa sama pihak terkait, disini pihak terkait itu BPKH Topaso,” jelasnya, saat memberikan keterangan dikediaman jalan baru, Senin, 18/09/23.

 

Diakhir Slamet berharap kepada semua pihak untuk selalu membuka komunikasi dan konfirmasi Kebenaran itu, sebelum informasi-informasi itu dipublikasikan

 

” Karena informasi tersebut merugikan kita semua dengan informasi yang belum tentu jelas kebenarannya.” Harapnya.

 

Pewarta : IW




KPK Cekal Walikota Bima, Ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Proses Penyelidikan Berlangsung

 

ChanelNtbNews, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

 

Hingga saat ini, masih berlangsung proses penyelidikan atas dugaan Kasus Korupsi yang dilakukan walikota Bima H. Muhammad Lutfi, sehingga KPK mencekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak bulan Agustus kemarin.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Pencegahan tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk periode yang sama.

 

Sebagai upaya memperlancar proses penyidikan, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul dilakukan cegah ke luar negeri,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/8).

 

Kemudian suratnya sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini sampai enam bulan ke depan.

 

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK, telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik

setelah menggeledah empat lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (31/8/23), beberapa hari yang lalu.

 

” Ke empat Lokasi dimaksud yaitu kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.” bebernya.

 

Dalam penggeledahan tersebut KPK, telah menemukan sejumlah dokumen dan alat elektornik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka.

 

“Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/23).

 

Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.

 

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu.

 

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu mengamankan dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan dan alat elektronik saat menggeledah rumah kediaman dan ruang kerja Wali Kota Bima Muhammad Lutfi serta sejumlah lokasi lainnya beberapa waktu lalu.

 

Penulis : IW




Diduga Oknum Karyawati KSP Pintu Air Berinisial ‘NRLA’ Melakukan Penipuan, Modus Meminta Uang Daftar Anggota Baru 450 ribu.

Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain. Meskipun memiliki arti hukum yang lebih dalam, detail tentang penipuan bervariasi di berbagai wilayah hukum.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah seorang oknum Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pintu Air berinisial ‘NRLA’ asal Dena Kec Mada Pangga Kab Bima Diduga telah melakukan penipuan terhadap salah seorang perempuan calon anggota koperasi baru.

 

Dengan modus mengajak bergabung calon anggota baru koperasi dengan syarat wajib stor uang sebesar Rp 450 ribu, yang diiming-imingi di berikan pinjaman uang dari Koperasi tersebut, setelah menyetorkan uang keanggotaan, namun sudah berjalan lebih kurang 2 bulan belum juga direalisasikan.

 

Hal itu diungkapkan oleh Salah seorang perempuan calon anggota koperasi baru, yang minta pada media untuk tidak disebutkan namanya, saat memberikan keterangan melalui Messenger Facebook, 21/09/23.

 

” Bisa minta info soal koperasi pintu air, munkin no bos nya atau apalah soalnya uang pendaftaran kita 450 sudah kami kumpulkan dari satu setengah bulan yang lalu, lewat salah satu oknum karyawan berinisial NRLA,”jelasnya.

 

Tetapi belum juga direalisasikan atau cair, dengan dijanjikan pada saat itu, setelah satu hari distorkan uang tersebut langsung cair,” Hari ini janjinya besok, terus besok lagi dan besok lagi, besoknya dari dulu sampai sekarang, sudah satu setengah bulan.” Ungkapnya dengan nada dongkol.

 

Lanjutnya bahwa Kami selaku calon anggota baru, yang sudah menyetor uang sebesar Rp 450 ribu kepada pihak KSP Pintu melalui oknum karyawan dengan dijanjikan pinjaman uang.

 

” Kami merasa ditipu oleh salah satu oknum karyawan KSP Pintu Air, gara-gara di janjikan berulangkali tetapi belum juga direalisasikan sampai sekarang dengan muluk-muluk janjinya besok lusa, minggu depan, bulan depan BLA BLA segala macam,” terangnya dengan nada kesal.

 

Jadi dalam hal, kami betul-betul dirugikan soalnya gara-gara menunggu seharian dan berkali kali sehingga kami gagal untuk jualan. ” Tidak kepasar, tidak jualan dll, seandainya uang 450 itu, kita pake buat dagang, sudah berapa keuntungan kami,” katanya dengan kecewa.

 

Dipertegasnya, apabila dari pihak KSP Pintu Air tidak segera merealisasikan janjinya, yang sudah dijanjikan oleh oknum karyawan,” maka kami akan menempuh jalur hukum kami sudah cukup bersabar dan terus bersabar menunggu janji tapi malah di bohongi,” ungkapnya dengan serius.

 

Untuk itu, Kami berharap kepada pihak Koperasi KSP Pintu Air untuk segera mencarikan solusi dan merealisasikan apa yang sudah dijanjikan terhadap kami beberapa waktu yang lalu,”ujarnya sambil berharap pihak KSP Pintu Air merealisasikan janjinya.

 

Namun sangat disayangkan, akibat ulah oknum karyawati berinisial ‘NRLA’,,KSP Pintu Air yang baru beroperasi di kabupaten Dompu, belum genap setahun sudah memberikan kesan yang tidak baik/negatif terhadap masyarakat di kabupaten Dompu dan kabupaten Bima.

 

Sehingga masyarakat Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, meragukan keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pintu Air Di Kabupaten Dompu.

 

Sementara sampai berita ini diturunkan, Oknum Karyawan KSP Pintu Air berinisial ‘NRLA’ dan pihak KSP Pintu Air belum dapat dimintai keterangan oleh awak media.

 

 

Tim : Chanel Grup




Di Pimpin Aiptu Yusuf, SH Timsus Macan Kota Berhasil Ringkus Kembali Terduga Pelaku Yang Kabur Dari Tahanan.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Salah seorang Terduga Pelaku kasus Pencambulan berinisial SF (22) warga Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, nekat kabur dari sel tahanan Polsek Dompu, pada Sabtu (5/8/202) malam, sektar pukul 21.40 Wita.

 

Namun Tim Sus Polsek Dompu berhasil meringkus kembali terduga pelaku di Desa. Soriutu Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Selasa tanggal 8 Agustus 2023 Sekitar pukul. 07.30 Wita, terduga pelaku merupakan tahanan kasus pencabulan terhadap Korban Melani di Dusun. Muhajirin, Desa. O,o Kecamatan Dompu.

 

Disampaikan Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH kepada membenarkan terduga kabur dari sel tahanan dan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga tentang keberadaan terduga pelaku.

.

” Bahwa Terduga pelaku berada di salah satu rumah warga bernama Jhon yang beralamat di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa,” jelas Kapolsek.

 

Setelah memperoleh informasi yang akurat, Kapolsek Dompu memerintahkan Kepala Timsus Macan Kota Aiptu Yusuf, SH beserta anggota untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan.

 

” Akhirnya terduga pelaku berhasil di tangkap tim sus Polsek kota di alamat tersebut,” ungkap Kapolsek. Selasa 8/8/23. siang.

 

Kemudian Setelah dilakukan penangkapan, Timsus langsung membawa terduga pelaku ke Polsek Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek

Pen : IW