Aksi Blokir Jalan Di Doropeti! Polsek Pekat Berhasil Redam Suasana Tegang Menjadi Aman.

Foto, Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, yang tengah berupaya meredam amarah keluarga korban Asusila Di Desa Doropeti Kecamatan Pekat.

 

 

ChanelNtbNews, DOMPU, NTB – Malam yang mencekam menyelimuti Desa Doropeti, Kecamatan Pekat dan di tengah gelapnya malam, puluhan warga berkumpul dengan wajah penuh amarah. Kayu-kayu besar dan sebuah brugak menutupi jalan, menjadi penghalang yang menggambarkan kekecewaan mereka. suara teriakan menggema, memecah kesunyian.

 

Puluhan warga tersebut merupakan keluarga korban Sdr. Adidiansyah dan Sdr. Andayani yang melampiaskan kekesalannya dan menuntut pelaku Asusila bertanggung jawab dengan menikahi korban.

 

Aksi ini, lantaran dipicu Karena seorang warga bernama Sdr. Adrian Sulistiawan (21) diduga telah menghamili Sdri. Afriani (17),

 

Ketegangan menjadi-jadi karena beberapa warga mulai mendorong penghalang jalan, seolah siap bertindak lebih jauh jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

 

Suasana kian panas. Jika tidak segera diredam, bentrokan bisa terjadi kapan saja, beruntung Tim Polsek Pekat yang dipimpin langsung Kapolsek, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, segera ke lokasi untuk meredam suasana malam yang genting itu.

 

Dalam menanggapi situasi genting itu, Kapolsek Pekat IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., bergerak cepat bersama anggotanya. Dengan penuh kewaspadaan, mereka mendekati massa yang sudah tersulut emosi.

 

Dimana tantangan terbesar adalah bagaimana meredam kemarahan tanpa memicu ledakan emosi yang lebih besar.

 

Dalam sorotan lampu mobil patroli, Kapolsek Pekat langsung berdiri di hadapan massa, mengangkat tangan dan meminta warga untuk tenang, namun, suara protes masih terdengar, penuh tuntutan keadilan. Alhasil berkat arahan Kapolsek walau masih dengan suara lantang namun menenangkan,

 

Kapolsek IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara hukum dan tidak ada yang bisa bertindak di luar jalur hukum.

 

Suasana semakin menegangkan saat beberapa warga mulai mengepalkan tangan, mempertanyakan seberapa cepat kasus ini bisa diproses.

 

Detik demi detik berlalu. Tim Polsek Pekat kemudian menggunakan pendekatan humanis, berbicara dari hati ke hati.

 

Ditengah pendekatan humanis, Kapolsek meyakinkan warga bahwa kasus ini tidak akan diabaikan dan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

 

Akhirnya perlahan-lahan, amarah warga mereda dan beberapa warga yang tadinya paling vokal mulai terdiam. saling pandang di antara mereka, seakan menimbang kembali tindakan yang telah dilakukan.

 

Setelah negosiasi panjang, sekitar pukul 23.00 WITA, keluarga korban bersedia membuka kembali blokade jalan. Kayu-kayu disingkirkan, brugak dipindahkan dan suasana yang awalnya panas perlahan berubah menjadi lega. mereka mulai percaya bahwa hukum bisa menjadi jalan keluar, bukan kemarahan semata.

 

Setelah berhasil kendalikan situasi aman, Kapolsek Pekat IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen dalam menegakkan keadilan

 

“Kami memahami emosi keluarga korban. namun, main hakim sendiri bukanlah solusi. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius dan sesuai hukum yang berlaku,” terasnya

 

Kini, Desa Doropeti kembali tenang. malam yang semula penuh gejolak telah berganti dengan kedamaian.

 

Tim Polsek Pekat sekali lagi membuktikan bahwa mereka tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga kedamaian dan harapan bagi masyarakat.

 

Demikian rilis ini kami sampaikan Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH agar dapat diketahui dan diterbitkan oleh rekan-rekan media.

Penulis IW




Dini Hari Mencekam! Tim Satresnarkoba Polres Dompu Berhasil Ringkus Bandar Sabu Di Kec. Kilo

Foto, terduga pelaku D warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kec Kilo, Kab Dompu beserta barang bukti (BB) yang diduga Shabu-shabu.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tidak mengenal lelah dan waktu, Satresnarkoba Polres Dompu terus gencar memutus rantai peredaran narkoba antar daerah dengan meringkus para pengedar narkoba yang merusak Generasi muda di Kabupaten Dompu

 

Pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, dini hari yang mencekam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus.seorang pria berinisial D (31), warga Dusun Liku, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kab Dompu yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga D. karena warga menduga lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

Maka, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah mengumpulkan bukti awal dan memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin AIPDA Masrun bergerak menuju lokasi pada pukul 03.50 WITA. setiba di lokasi target,

 

Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap terduga D, sehingga terduga D berhasil diamankan tanpa perlawanan dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.

 

 

Dalam penggeledahan di rumah D, Tim Satresnarkoba menemukan sebuah kotak kemasan serum merk Mehanasui yang disimpan di atas lemari pakaian dan setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni :

1 (satu) unit HP Vivo Y01, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah sekop pipet, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi serta uang tunai sebesar Rp 450.000

 

Sedangkan hasil penimbangan menunjukkan bahwa kristal bening tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram dan netto 0,04 gram.

 

Modus Operandi Terduga, Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bahwa D diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu

 

Karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan bahwa D sering mendapatkan pasokan sabu dari jaringan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

 

Namun, hingga saat ini, terduga D masih belum memberikan keterangan terkait dari mana sumber memperoleh barang haram tersebut.

 

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.” tegas IPTU Sofyan Hidayat.

 

Oleh karena itu, kata Iptu Sofyan, bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

 

“Tidak menutup kemungkinan, pada bulan-bulan berikutnya kami akan mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” ungkap Iptu Sofyan dengan tekat yang kuat.

 

Saat ini, terduga D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

 

Penulis IW




Ketua Insab, BPN Dompu Diduga Ladang Mafia Tanah “Stop Mafia Tanah Di Dompu”

Foto, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu 

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Mafia Tanah merujuk pada sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum secara terencana, rapi, dan sistematis.

 

Tindakan ini seringkali memicu konflik atau sengketa yang dapat menimbulkan korban nyawa manusia. Disebabkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi merupakan beberapa penyebab terjadinya mafia tanah.

 

Selain itu, sikap mengabai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki juga dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai tanah secara tidak sah.

 

Dimana modus operandi yang digunakan oleh pelaku mafia tanah antara lain pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

 

Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah di Kementerian ATR/BPN.

 

Dengan ancaman hukumannya, di dalam Pasal 263 KUHP ; setiap orang yang dengan sengaja merampas atau memperoleh hak atas tanah atau bangunan atau ruang yang berada di dalamnya dengan cara melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, ataupun menggunakan kekuasaannya atau keadaan yang memudahkan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Dan Pasal 266 KUHP : setiap orang yang membuat atau menyuruh untuk dibuat suatu akta otentik atau palsu tentang perbuatan yang menurut hukum dilarang atau suatu perbuatan yang tidak benar, dengan maksud agar akta itu dipergunakan sebagai alat bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

Serta Pasal 167 KUHP : tentang Pemalsuan dokumen, seperti surat hak-hak tanah yang dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

 

Selain itu, mafia tanah juga dapat dikenai hukuman berat lainnya, seperti: Penjara Maksimal 20 Tahun dan Penyerobot tanah yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Namun pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, diduga kuat merupakan ladang mafia tanah salah satunya adalah jual beli sertifikat

 

Oleh karena itu, Lembaga Institute Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu tengah merampungkan data untuk mengungkap dugaan mafia tanah di BPN Kabupaten Dompu.

 

Dalam penyampaiannya, Ketua Lembaga Institute Insan Ulil Albab Kabupaten Dompu Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Ajhun mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi persoalan di BPN ini, salah satu samplenya terutama terkait dugaan jual beli sertifikat di Desa Suka Damai Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu

 

Dimana tanah dengan luas sekitar 497 hektar tersebut merupakan tanah Transmigrasi yaitu sekitar tahun 1984 dan pada saat itu masyarakat yang mengajukan sertifikat.

 

“Kasus ini sudah lama, puluhan tahun, namun sampai hari ini pihak BPN belum juga menyelesaikan,” ungkap Ajhun di taman kota, Selasa, 04/02/25

 

Namun yang menjadi persoalan sampai hari ini, banyak masyarakat yang telah menjual tanah tersebut, tetapi tidak punya titik koordinatnya, melainkan menjual sertifikat saja,” Ini yang dimaksud jual beli sertifikat itu,” bebernya

 

Selain itu juga, kata Arjun terkait dengan tanah seluas 2.7 Hektar yang berlokasi di Desa Wawonduru Kecematan Woja yang masih dalam sengketa dengan pemilik atas nama Nurhayati,

 

Namun mirisnya oleh pihak BPN ini diduga telah berani melakukan pengukuran dan mengeluarkan sertifikat, seharusnya menunggu dulu keputusan ingkraknya,” Itu baru bisa di terbitkan sertifikatnya,” terangnya.

 

Bukan itu saja, tetapi ada beberapa sertifikat yang telah diajukan oleh masyarakat ke BPN Kabupaten Dompu, namun terkesan dipersulit sehingga proses penerbitan sertifikat itu lamban.” Ya..kalau tidak ada pelicin, itu sertifikat bisa bertahun-tahun baru jadi, ini budaya kotor yang harus dihanguskan di bumi nggahi rawi pahu ini

 

Sementara disatu sisi dalam penerbitan sertifikat yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam aspek Penerbitan Sertifikat itu sangat cepat di proses oleh pihak BPN, termasuk menerbitkan sertifikat di dalam kawasan hutan.

 

“Seperti Gudang LA yang merupakan gudang hasil pertanian ini diduga telah menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau mendirikan bangunan di kawasan Hutan Soromandi RTK. 55 Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.” beber Ajhun

 

Sehingga Direktur LA, “TJ” (pemilik gudang) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(14 Maret 2024) lalu, oleh Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra),

 

Karena telah berani menerbitkan sertifikat didalam kawasan hutan, sehingga kuat dugaan terjadi Konspirasi jahat antara direktur perusahaan tersebut dengan oknum BPN Dompu,” ini baru sample permulaan untuk mengkritik BPN,” bebernya

 

Untuk itu, Kami meminta dengan tegas kepada Menteri Pertahanan dan Ketua Komisi DPR RI, APH, agar segera menindaklanjuti dugaan mafia tanah khususnya di BPN Kabupaten Dompu.

 

“Mafia tanah ini sudah menjadi budaya dan insyaallah kami lagi mengumpulkan data dan secepatnya kita akan membawa persoalan ini re aparat penegak hukum, termasuk dugaan pungli oleh oknum BPN,” ancam Arjun serius.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala BPN Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW




Kejari Dompu Terkesan Kibuli Wartawan Yang Hendak Konfirmasi Pemberitaan

Foto, Kantor Kejari Dompu

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu bersama wartawan

 

Dalam bersinergi pada penegakkan hukum yang sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di bumi nggahi rawi pahu yang tercinta ini

 

Namun sangat disesalkan, pihak kejaksaan terkesan mengibuli wartawan, yang hendak mengkonfirmasi terkait kelanjutan proses penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami bocah laki-laki berusia 11 tahun inisial MA.

 

Hal itu, yang dialami salah seorang wartawan sekaligus pimpinan umum media online zonaksus.com, Nurdin, S.H atau fameliar disapa akrab Poris pada Selasa (4/2/2025) pagi.

 

Pria jebolan Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Bima itu merasa tertipu dengan pelayanan Kejari Dompu yang memberitahukan bahwa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) sedang bertugas di luar.

 

Padahal, sebelumnya saat koordinasi dengan salah seorang pelayan di depan, khusus yang menerima tamu yakni Putri Anugrah mengatakan bahwah Kasih Pidum ada di ruangan.

 

Namun setelah memberikan identitas serta tujuan kehadirannya, Putri Anugrah kembali keluar dan memberitahukan wartawan bahwa Kasi Pidun sedang berada di luar.

 

“Kasi Pidum sedang ada tugas di luar,” ujar Putri Anugerah memberitahukan Poris yang hendak konfirmasi setelah keluar dari ruangan Kasi Pidum.

 

Menurut pria yang sudah bertahun-tahun menyandang profesi jurnalis (wartawan) itu, mengatakan bahwa Kasi Pidum diduga tidak ingin menemui wartawan padahal isu yang digagasnya itu merupakan isu yang sudah dinanti-nanti oleh publik.

 

Selain itu juga, Kasi Pidum ini terkesan sudah membatasi ruang gerak wartawan atau menghalang-halangi pekerjaan wartawan dengan ketidak koorperatifnya dalam memberikan keterangan pers.

 

“Penanganan kasus itu, saya beritakan sudah beberapa kali, dan publik ingin mengetahui proses penanganan lanjutannya,” tandasnya.

 

“Ketika sudah ditahap satu oleh penyidik Polres Dompu, justru Kejari Dompu lagi diduga tidak ingin menemui wartawan untuk memberikan keterangan pers, ada apa ini,” tanya Poris lagi dengan heran.

 

Disatu sisi, Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa Peran Pers menurut nya Penting dalam Membangun Citra Penegakan Hukum.

 

Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media maupun pemberitaan. Media juga berperan mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

 

“Kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”, ujar Jaksa Agung dikutip dari laman Situs Kejaksaan Negeri Pekanbaru rilis 12 Febuari 2023.

 

Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.

 

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya di era transformasi digital teknologi seperti saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batasan. “Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini, ” kata Jaksa Agung.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidum Kejari Dompu yang dikabarkan pejabat baru menggantikan Islamiyyah itu belum juga bisa ditemui guna dimintai keterangan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Hilang Terseret Arus Laut Selama 12 Jam, Akhirnya Dua Nelayan Pekat Selamat, Kapolsek Pekat, Imbau Nelayan Waspada Saat Melaut

Foto, Dua nelayan asal Dusun Nangakara, Alimudin (35) dan Mahirudin (54),

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Setelah lebih dari 12 jam dinyatakan hilang akibat terseret arus saat memancing, dua nelayan asal Dusun Nangakara, Alimudin (35) dan Mahirudin (54), akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.

 

Kabar ini disambut dengan isak tangis haru oleh keluarga dan warga setempat yang sejak awal cemas menunggu kepastian nasib mereka.

 

Keduanya sempat terombang-ambing di lautan ganas sebelum akhirnya berhasil mencapai pesisir Pantai Moti Toi, Kecamatan Kempo, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 22.00 WITA.

 

Dalam kondisi lemah dan hampir putus asa, mereka terus berusaha berjalan ke jalan raya dan menumpang sebuah truk untuk kembali pulang.

 

Foto, Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, saat dirumah Nelayan yang hilang diseret arus laut.

 

Dalam keterangannya, Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., yang sejak awal memimpin pencarian bersama tim gabungan dari Polsek Pekat, Sat Polair Polres Dompu, dan KPLP Calabai, mengungkapkan tak bisa menyembunyikan rasa harunya saat menerima kabar kepulangan mereka.

 

“Ini adalah keajaiban. melihat cuaca yang sangat buruk saat itu, kami semua sempat pesimis. Tapi Tuhan masih memberikan mereka kesempatan untuk kembali. Kami sangat bersyukur,” ujarnya lega.

 

Sesampainya di rumah mereka di Dusun Nangakara sekitar pukul 00.00 WITA, kata Kapolsek suasana haru pun pecah. Keluarga yang sudah tak kuasa menahan emosi langsung memeluk keduanya, menangis bahagia karena sang suami, ayah, dan saudara yang sempat dikira tak akan kembali, kini berdiri di hadapan mereka dalam keadaan selamat.

 

Kapolsek juga kembali mengingatkan bahwa pentingnya kewaspadaan saat melaut. “Kami imbau kepada seluruh nelayan agar selalu memperhatikan kondisi cuaca sebelum turun ke laut. jika situasi tidak memungkinkan, lebih baik menunda. Jangan sampai tragedi seperti ini terulang kembali,” pesannya

 

Malam yang mencekam akhirnya berubah menjadi malam penuh syukur. Meskipun sempat dihantui ketakutan akan kehilangan orang-orang tercinta, kebersamaan akhirnya kembali utuh.

 

Demikian rilis ini kami sampaikan agar dapat diketahui dan diterbitkan oleh rekan-rekan media. AKP Zuharis, SH, Kasi Humas Polres Dompu

Penulis IW




Lima Anggota Polres Dompu Di PDTH Tahun 2024, Kapolres, AKBP Zulkarnain, S.I.K Tindak Tegas Terhadap Anggota Pelanggar

Foto, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K. didampingi oleh Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, Kabag SDM Polres Dompu, AKP, Adhar, S.Sos

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Polres Dompu menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu M.I.S., yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

 

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), perwira, serta personel dari berbagai satuan di Polres Dompu, yang berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Dompu

 

Dimana Upacara PDTH ini merupakan bukti komitmen tegas Polres Dompu dalam penegakan disiplin dan etika di lingkungan kepolisian.

 

Dalam amanatnya, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K mengatakan bahwa PDTH adalah langkah terakhir yang harus diambil terhadap anggota yang melanggar disiplin berat dan merusak nama baik institusi Polri.

 

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah keputusan yang sangat berat, namun diperlukan untuk menjaga kehormatan institusi. Setiap anggota Polri terikat pada sumpah dan aturan yang harus dijunjung tinggi,” kata AKBP Zulkarnain.

 

Untuk itu, Kapolres menekankan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

“Kami berharap setiap anggota Polri menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Pelanggaran yang berulang tidak boleh ditoleransi, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

 

Setelah upacara PDTH, Kapolres Dompu melanjutkan dengan konferensi pers di depan ruang Kapolres Dompu memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media. Dalam kesempatan tersebut,

 

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Polres Dompu telah memberhentikan lima anggota dengan tidak hormat. Empat di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan satu lagi karena melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.

 

“Saya ingin menegaskan sekali lagi, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba di Polres Dompu. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melanggar, apalagi terkait narkoba. Tidak ada toleransi!” ungkap Kapolres dengan nada tegas.

 

Lanjut, dikatakan Kapolres bahwa pada awal tahun 2025, satu anggota Polres Dompu kembali diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus narkoba.

 

“Di awal tahun 2025, kami terpaksa bertindak tegas terhadap anggota berinisial M.I.S (BRIPTU), yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.

 

Oleh karena itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

“Sekali lagi, saya tegaskan, kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terbukti terlibat narkoba, baik anggota baru maupun yang sudah lama bertugas, jika melanggar, akan langsung kami tindak tegas. Saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan yang lebih keras,” tegasnya.

 

Kapolres juga mengingatkan agar setiap anggota Polri menjaga citra Polri dan mengedepankan profesionalisme serta integritas dalam setiap tugas yang diemban.

 

“Kita harus menjaga citra Polri. Jangan biarkan perilaku buruk merusak institusi kita. Tugas kita adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat,” tambah Kapolres dengan penuh penekanan.

 

Untuk itu, Kapolres Dompu mengajak seluruh personel untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan integritas dalam setiap tugas. “Mari kita menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” harap Kapolres

 

Adapun Kelima anggota yang diberhentikan pada tahun 2024 tersebut adalah:

 

1. ED (AIPDA) – Melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.

2. AM (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

3. MY (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

4. MA (BRIPTU) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

5. SR (BRIPKA) – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

Demikian rilisan ini kami sampaikan agar dapat diketahui dan diterbitkan oleh rekan-rekan media.

AKP Zuharis, SH

Kasi Humas Polres Dompu