Tercium Aroma Tak Sedap Adanya Dugaan Persekongkolan Jahat Oknum-oknum BKPH Topaso, Dalam Upaya Meloloskan Kayu Sonokeling Satu Tronton Diduga Hasil Illegal Logging Beserta Pemilik Inisial “MS” Dari Proses Penyelidikan.

Foto Kayu Sonokeling dan Mobil Tronton yang berhasil diamankan oleh Tim Intel Korem 162/WB Dan DLHK Prov NTB.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait adanya rencana penelusuran balak kayu sonokeling yang berhasil diamankan oleh Tim gabungan Intel Korem 162/WB dan DLHK NTB, di Area SPBU Gerung Jalan Sudirman Kab. Lombok Barat, beberapa waktu yang lalu.

 

Tercium aroma yang tidak sedap adanya dugaan persekongkolan jahat Oknum-oknum BKPH Topaso yang merencanakan untuk meloloskan kayu sonokeling beserta pemiliknya yang berinisial ”MS” dari proses hukum yang sedang berjalan dengan mensiasati kayu sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan hutan menjadi kayu sonokeling yang berasal dari lahan masyarakat di Kec. Kilo dan di wilayah kebun masyarakat lainnya.

 

“Cara lama diterapkan, oleh mereka itu dengan mempersiapkan balak sisa-sisa dari penebangan pohon Sonokeling lainnya yang ada di lahan masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya pada media, Rabu, 14/11/23.

 

Lanjutnya, sehingga nantinya dapat mengelabui petugas dan dijadikan dasar hukum kayu sonokeling yang diduga berasal dari Kawasan Hutan tersebut.

 

Ia, juga mengungkapkan bahwa upaya skenario tersebut diduga sengaja di rencanakan secara matang oleh oknum-oknum tersebut, agar dapat membantu meloloskan kayu sonokeling beserta pemilik berinisial ‘MS’ dari proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Karena diduga kuat oknum pemilik kayu sonokeling berinisial ‘MS’ memiliki bekingan kuat di dalam peredaraan jaringan ilegal logging.”bebernya.

 

Oleh karena itu, Saya minta kepada Penyidik Gakum untuk lebih teliti dalam melakukan proses pengecekkan balak, tanpa ada kepentingan yang menyelimuti para penyidik.

 

Maka, saya mengajak seluruh elemen masyarakat Dompu yang perduli atas hancurnya hutan untuk sama-sama mengawasi proses pengecekan balak yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Gakum,

 

“Karena kita berharap proses penelusuran balak bisa berjalan sesuai harapan bersama, tanpa ada indikasi setingan maupun intervensi,” harapnya diakhir kata.

 

Hal itu dibenarkan oleh Salah satu Petugas BKPH Topaso bahwa dugaan rencana untuk mengatur proses pengecekan balak tersebut benar adanya.

 

“Ia memang benar Dugaan itu,” ungkapnya singkat yang minta namanya tidak disebutkan pada pemberitaan.

 

Sementara Kepala BKPH Topaso, ditemui awak media di Kantor BKPH Topaso, Nurwana Putra, S. Hut menyangkal bahwa tidak ada upaya mengatur seperti itu, dan wilayah pengecekan balak itu diwilayah BKPH Ampang Riwo bukan di wilayah BKPH Topaso.

 

“Untuk Wilayah Pengecekan Balak itu diwilayah BKPH Ampang Riwo,” sangkalnya singkat saat ditemui media di kantor BKPH Topaso di jln lintas sumbawa Jado kelurahan Doro To’i, Selasa, 14/11/23.

 

Ditempat terpisah, Kepala BKPH Ampang Riwo, Faruk, S.Hut,.M.M.Inov, ditanyai kebenaran lokasi pengecekan balak mengatakan bahwa wilayah pengecekan balak bukan diwilayah BKPH Ampang Riwo dan termasuk Kec. Kilo itu wilayah BKPH Topaso.

 

“Kilo bukan wilayah BKPH Ampang Riwo, tapi wilayah BKPH Topaso, dan tidak ada pengecekan balak diwilayah BKPH Ampang Riwo,”bantahnya singkat melaui Via WhatsApp, selasa, 14/11/23.

 

Jadi semakin kuat dugaan ada rencana jahat, yang di upayakan oleh oknum-oknum tersebut untuk meloloskan kayu sonokeling hasil Illegal loging beserta oknum pemilik berinisial ‘MS’ tersebut. dengan menutup-nutupi lokasi pengecekan balak, agar tidak diketahui rencana jahat oknum-oknum tersebut.

 

 

 

Penulis : Tim CNNEWS 




LSM Laki Dompu, Minta Penyidik Gakum Adili Sampai Tuntas Pemilik Kayu Sonokeling Diduga Illegal Inisial “MS”, Karena Illegal Loging ‘Extraordinary Crime’ Wajib Di “Perangi” Bersama.

foto Ketua LSM Laki Kab Dompu, Alamsyah, SE

 

 

Hutan merupakan paru-paru dunia bagi kita semua karena menjadi salah satu penghasil oksigen terbesar di dunia. dimana oksigen adalah kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia, maka hutan wajib dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan Jahil para penjahat Illegal Loging.

 

Illegal Logging merupakan Kejahatan Luar Biasa “Extraordinary Crime” yang wajib di “Perangi” Bersama-sama, karena Illegal loging sebagai penyebab hancurnya hutan dan membawa kesengsaraan bagi umat manusia di dunia ini.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti aksi unjuk rasa dua kelompok, Yakni Persatuan Rakyat Anti Korupsi (PRAK) NTB dan Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (Pukad) NTB yang mendesak kepala Dinas DLHK Prov NTB dan Penyidik Gakum untuk segera menangkap dan mengadili Pengusaha Kayu Sonokeling berinisial ‘MS’ asal manggelewa Kab Dompu,

 

Karena diduga selaku Pemilik kayu sonokeling pada pengakutan menggunakan mobil tronton yang telah diamankan oleh Tim gabungan Intel Korem 162/WB dan DLHK NTB, di Area SPBU Gerung Jalan Sudirman Kab. Lombok Barat, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media online ChanelNtbNews, Jum’at 10/11/23.

 

Hal tersebut mendapat dukungan penuh dari LSM Laki Kabupaten Dompu, sekaligus dengan tegas meminta kepada DLHK Prov NTB terutama Penyidik Gakum yang menangani persoalan tersebut, agar segera mungkin mengungkap dan mengadili dugaan kejahatan Illegal loging yang diduga melibatkan oknum pengusaha berinisial ‘MS’ tersebut.

 

“Dukungan ini bukan tanpa dasar, karena berangkat dari Kondisi Hutan di kabupaten Dompu sekarang ini yang sangat memprihatikan dan hancur, akibat adanya aktivitas Penebangan Liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Alamsyah, SE Ketua LSM Laki Dompu.

 

Menurut Alamsyah, hancurnya hutan itu, berdampak pada bencana kekeringan berkepanjangan dan bencana banjir yang melanda masyarakat di Kab Dompu.

 

“Maka, inilah yang menggugah hati kami untuk mendukung teman-teman yang melakukan aksi yang mendesak pihak DLHK Prov NTB terutama Penyidik Gakum untuk menangkap dan mengadili oknum pemilik kayu sonokeling berinisial ‘MS’,” pungkasnya.

 

Sebab, bukan tanpa alasan dukungan kami terhadap tuntutan massa aksi DLHK Prov NTB, karena memang Kayu Sonokeling yang diamankan dengan jumlah yang cukup banyak itu menjadi pertanyaan besar kejelasan asal usul kayu sonokeling tersebut.

 

Disamping didukung dengan kondisi kayu sonokeling yang berdiameternya berukuran besar-besar yang jarang ditemukan di kebun atau di lahan pribadi masyarakat khususnya di kab Dompu.

 

“Sehingga muncul dugaan kita, bahwa sonokeling tersebut bersumber dari beberapa kawasan hutan di kab. Dompu,”papar Alamsyah.

 

Alamsyah juga menjelaskan karena mengingat potensi Kayu Sonokeling kebun di kabupaten Dompu sangat minim kemudian merujuk pada titik koordinat, sehingga semakin kuat dugaan bahwa kayu tersebut hasil kejahatan Illegal loging.

 

Kemudian diperkuat Informasi dari beberapa narasumber terpercaya, bahwa oknum pemilik CV PRATAMA JAYA berinisial ‘MS”, diduga kuat kerapkali melakukan aktivitas pengangkutan kayu sonokeling hasil ilegal di beberapa areal Kawasan hutan yang di kab. Dompu, diantaranya ;

1. Kawasan Hutan Rasanggaro

2. Kawasan Wera (mada bodo) Lepadi

3. Dam La Nangga Tembalae.

4. Kawasan Hutan di Kec Kilo.

 

Bahkan Oknum ‘MS’ juga terindikasi memiliki operator sensor yang di gaji khusus untuk melakukan Penebangan Liar dikawasan hutan tersebut.

 

Maka, sekali lagi Kami meminta kepada DLHK Prov NTB terutama Penyidik Gakum agar segera menuntaskan persoalan tersebut sehingga menjadikan pelajaran yang berharga dan sekaligus efek jera bagi pengusaha – pengusaha kayu lainnya di kabupaten Dompu.

 

” Kami Ingatkan kepada penyidik Gakum, untuk tidak bermain-main dengan persoalan ini, karena kita akan tetap slalu kawal proses ini sampai selesai,” tegas Alamsyah.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan diduga Pemilik kayu sonokeling berinisial ‘MS’ dan pihak DLHK Provinsi NTB belum dapat dimintai keterangannya.

 

Tim CNNEWS




Puluhan Massa Aksi Desak Kadis Dan Penyidik DLHK NTB Segera Tangkap Pengusaha Kayu Inisial “MS” Asal Dompu.

foto massa aksi dijaga oleh aparat kepolisian di depan kantor DLHK Prov NTB.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB, Puluhan massa aksi dari dua kelompok, Yakni Persatuan Rakyat Anti Korupsi (PRAK) NTB dan Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (Pukad) NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DLHK NTB, guna mendesak Kepala Dinas beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK NTB untuk segera menangkap pengusaha kayu asal Kecematan Manggelewa Kab Dompu berinisial “MS”.

 

Karena diduga pemilik kayu sonokeling dari hasil penebangan liar di kawasan hutan di kab Dompu dan kab Bima dalam pengangkutan menggunakan mobil tronton yang telah diamankan oleh tim gabungan Intel Korem 162/WB dan DLHK NTB, pada hari Jumat 10 November 2023 pukul 20.41 WITA, di Area SPBU Gerung Jalan Sudirman Kab. Lombok Barat.

 

Dalam orasinya, korlap aksi Ryan Saputra mengungkapkan bahwa desakan kami terhadap DLHK Prov NTB merespon dari hasil penangkapan kayu olahan jenis sonokeling (dalbergia latifolia roxb) satu tronton yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Intel Korem 162/WB dan DLHK NTB diduga hasil pembalakan liar di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu.

 

“Kami mendesak DLHK dan Polda NTB untuk menangkap saudara MS diduga pemilik kayu sonokeling itu,” tegas Ryan, dikutip dari DetikNTBCom. Senin 13 November 2023.

 

Desakan yang sama juga disampaikan massa aksi dari kelompok Pukad NTB Firmansyah. meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan mengadili pemilik kayu hasil ilegal loging dan tidak berizin berinisial “MS* tersebut.

 

 

 

“Mendesak kepada DLHK NTB segera panggil dan periksa bos besar Inisial MS asal Kabupaten Dompu yang dimana bos besar inisial MS sesuai pengakuan sopir tersebut,” kata Firmansyah Direktur Pukad NTB itu.

 

Sementara Kapenrem 162/WB Asep Okinawa Muas dikonfirmasi media membenarkan bahwa kayu tersebut sedang diamankan di markas TNI Yonif 742/SWY yang sifatnya titipan dan kayu tersebut juga sedang didalami oleh tim dari penyidik PNS DLHK NTB.

 

“Hanya pengamanan saja, sifatnya titipan membantu membackup saja,” katanya saat dikonfirmasi via pesan singkat.

 

Menurutnya, barang bukti (BB) tersebut hanya titipan dan sudah dilakukan penyelidikan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK NTB.

 

Sementara Kepala Seksi Penegakan Hukum DLHK NTB Astan Wirya ditemui di maskas TNI Yonif 742/SWY mengungkapkan bahwa kayu tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh timnya. “Sedang didalami prosesnya,” ungkap Astan.

 

Ditegaskan Astan terkait kelengkapan dokumen dan asal usul kayunya pihaknya akan mengungkap dalam penyelidikan lebih lanjut nanti oleh tim penyidik dalam hal ini dilakukan pengujian pengukuran (Kurji) dan memastikan kesesuaian surat angkutan dengan fisik.

 

“Sedang dilakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) juga,” tegasnya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pemilik kayu berinisial ‘MS” belum dapat dikonfirmasi.(Red)

 

Aksi demonstrasi tersebut berjalan aman terkendali karena mendapat pengamanan dari puluhan Personil Polsek Mataram dipimpin langsung Kapolsek Mataram Kompol Tauhid.

 

Penulis Tim CNNEWS.




AMGKA Desak Kejari Dan Kejati NTB Usut Tuntas Laporan Dugaan Korupsi Anggaran PKK Dompu Sebesar 2 M

AMGKA Dompu, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah pemuda yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (AMGKA) Kabupaten Dompu, melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis, 26/10/2023.

 

Aksi unjuk rasa tersebut guna mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), segera menuntaskan laporan dugaan Korupsi anggaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Dompu Sebesar 2 Miliar Tahun 2022-2023.

 

Dalam aksinya, Korlap AMGKA Dompu, Abdul Khahir Putra SH, menyampaikan beberapa tuntutan yakni, Meminta kepada APH untuk transparansi dalam proses hukum dugaan korupsi anggaran TP PKK Dompu, sebesar 2 M tahun 2022-2023 dan harus segera dituntaskan.

 

Ia, juga meminta Kejari Dompu untuk menyita seluruh dokumen anggaran PKK Dompu dan segera memanggil dan menyidik Ketua PKK dan lainnya yang diduga membuat laporan penggunaan anggaran (SPJ) secara fiktif.

 

“Kami meminta Kejari Dompu segera mengambil tindakan. Kalau laporan itu tidak segera di proses, maka kami akan menuntut Kejari Dompu segera dicopot dari jabatannya,” tegas korlap.

 

Abdul Khair, juga menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2023 pihaknya telah memasukan laporan ke Kejati NTB di bulan September lalu dan sudah dilimpahkan ke Kejari Dompu.

 

Maka, aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab pihaknya sebagai pelapor untuk menindaklanjuti perkembangan laporan tersebut diduga terdapat unsur Penyimpangan.

 

“Karena berdasarkan data, anggaran Rp 2 Miliar yang digelontorkan untuk organisasi PKK. artinya besaran anggaran ini diperuntukan ke unit paling kecil, tapi nyatanya hanya di habiskan dalam 2 hari dan kegiatannya tidak logis. Wajar bila kami warga dompu melakukan upaya secara hukum,” ungkapnya.

 

Ditambahkan Putra, pihaknya datang kesini (kantor Kejari Dompu) untuk meminta kejaksaan, segera melakukan pendalaman dan pendataan terkait kebenaran tentang data laporan tersebut yang terindikasi adanya penggelapan dana.

 

“Kejahatan ini bisa dianggap kejahatan luar biasa, karena itu Kejari Dompu dan Kejati NTB harus menuntaskan permasalahan ini. Kami menduga dana itu hanya diperuntukan untuk kepentingan pribadi karena PKK diketuai oleh istri Bupati Dompu,” beber uma keho biasa disapa.

 

Foto Massa aksi AMGKA dan Pihak Kejari Dompu di aula pertemuan Kajari Dompu 

 

Orasi yang sama disampaikan massa aksi AMGKA lainnya, Jujur Prakoso. Pihaknya mendesak secara masif pada Kejari Dompu untuk meminta kejelasan tentang dugaan Korupsi dana PKK Dompu.

 

“Sampai mana proses hukum dari pihak Kejari terkait kasus itu dan kami akan menerima apapun informasi yang disampaikan pihak Kejari Dompu. Kami juga minta tenggang waktu dalam proses pulbaket tersebut dan kami meminta pihak Kejari dalam waktu satu bulan harus ada laporan serta ada perkembangan dari kasus tersebut,” ungkapnya nya dengan tegas.

 

Disela waktu, massa AMGKA lainnya Aldi Fahri, juga menyampaikan hal yang sama. Ia, menyebut Dompu saat ini sedang tidak baik baik saja karena ada terdapat anggaran 2 Miliar dalam PKK yang diduga sedang bermasalah.

 

“Sesuai dengan undang undang, kasus ini harus segera ditindaklanjuti dan dilakukan transparansi. Kita tidak ingin Dompu yang dikenal sebagai wilayah yang manshur dirusak oleh dinasti politik yang diduga korupsi,” ungkapnya di lokasi yang sama.

 

Sementara itu, Kajari Dompu melalui Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH, mengaku pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti laporan itu (dugaan korupsi anggaran PKK Dompu).

 

“Saat ini, masih dalam proses pulbaket. Seperti apa perkembangannya, akan kami informasikan kepada pelapor dan rekan-rekan,” jelas Joni, saat menerima kehadiran massa aksi AMGKA di kantor Kejari Dompu.

 

Kasi Intel Kejari Dompu juga menjelaskan akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut, khususnya mengenai kasus dugaan Korupsi, sesuai kewenangan Kejari Dompu.

 

“Kami juga tentunya membutuhkan dukungan masyarakat, khususnya para pemuda,” pintanya.

Penulis : IW 




Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Terindikasi Menyimpang, Koordinator ITK Amirullah Desak Inspektorat Melakukan Audit Investigasi.

foto koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Koordinator Institut Transparansi Kebijakan ITK Kab Dompu, Mendesak Pihak Inspektorat untuk melakukan Audit Investigasi Pada Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kampasi Meci tahun 2023, karena diduga kuat dalam penggunaannya untuk kepentingan pribadi oknum mantan kepala Desa Kampasi Meci, yang masa berakhir jabatannya Agustus tahun 2023 beberapa waktu yang lalu.

 

Diantaranya, anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan Dam Mini diduga dibangun diatas tanah milik pribadi oknum mantan kades dan kegiatan Percetakan sawah baru yang diduga diatas tanah pribadi adik kandung (Kadus) oknum mantan kepala Desa yang mengarah pada dugaan nepotisme yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Hal itu Diungkapkan oleh Koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah, pada awak media di kantor redaksi ChanelNtbNews, kel simpasai kec Woja kab Dompu, Sabtu, 07/10/23.

 

Koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah Mengungkapkan bahwa pada penggunaan anggaran Dana Desa Kampasi Meci tahun 2023 Diduga kuat terjadi penyimpangan pada beberapa Item Penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut oleh oknum mantan kepala Desa Kampasi Meci.

 

Diantaranya, anggaran untuk Percetakan sawah baru tahun 2023, diduga kuat menggunakan Dana Desa untuk percetakan sawah baru yang tidak diketahui oleh masyarakat Penggunaannya, maupun besar anggarannya.

 

” Karena percetakan sawah baru tersebut untuk kepentingan pribadi keluarga (Nepotisme), yang dibangun diatas tanah milik adik kandung oknum mantan kepala Desa yang juga menjabat sebagai kepala Dusun,”

 

Lanjut dijelaskan dimana awalnya tanah tersebut bekas kolam ikan, lalu kemudian dialihkan fungsikan menjadikan Percetakatan sawah baru dengan menghadirkan atau menggunakan alat berat.

 

Kemudian azas manfaat untuk masyarakat dalam pembangunan percetakan sawah diduga menggunakan Dana Desa tersebut tidak ada sama sekali, melainkan untuk kepentingan pribadi oknum Kades beserta Keluarga.

 

” Kuat Dugaan kami bahwa Penggunaan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri, tegasnya.

 

Ditambahkan Amirullah, selain percetakan sawah baru diduga kuat penggunaan Dana Desa juga untuk Pembangunan Dam Mini

 

” Diduga Pembangunan Dam Mini tersebut , diatas tanah milik pribadi oknum mantan kepala Desa, untuk kepentingan pribadi, cuman belum diketahui total anggarannya, masih kami telusuri,”

 

Dipertegas Amirullah, Bahwa Penggunaan Dan Desa tersebut, hanya diperuntukan pada seseorang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara

 

” Mengarah pada tindak pidana Korupsi, bertetanggaan Dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme,” ungkap Amirullah dengan tegas.

 

Padahal masih banyak infrastruktur yang lain, yang harus dibangun untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan di Desa Kampasi Meci.” diharapkan memiliki nilai azas manfaatnya terhadap orang banyak,” sesalnya.

 

Untuk itu, kami mendesak Inspektorat Dompu untuk segera melakukan Audit Investigasi pada penggunaan anggaran Dana Desa Kampasi Meci tahun 2023,

 

“Karena banyak terjadi dugaan Penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tersebut, untuk Kepentingan Pribadi oknum mantan kepala Desa Kampasi Meci, ya kita semua taulah sekarang musim politik,” kata Amirullah di akhir penyampaiannya.

 

foto mantan Kepala Desa Kampasi Meci, Abdurahman.

 

Sementara mantan kepala Desa Kampasi Meci, Abdurahman membantah dugaan pada dirinya terkait pembangunan Dam Mini dan Percetakan sawah baru yang menggunakan Dana Desa tersebut.

 

” Jadi untuk pembangunan Dam Mini yang dimaksud, saya tidak punya lahan dan tidak ada anggaran Dana Desa yang dianggarkan untuk itu,” tepis mantan kades.

 

Sedangkan pada penggunaan anggaran untuk percetakan sawah baru yang dimaksud juga tidak ada di poskan dari anggaran Dana Desa tahun 2023.

 

Cuman memang, dulu ada program cetak sawah itu dari Dinas Pertanian, tetapi bukan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023, itupun bukan saat kepemimpinan saya,” tetapi di kepemimpinan yang sebelumnya.” Jelas Kades singkat.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak inspektorat belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis : Tim CNNEWS

 

 

 




Setelah Menahan Mantan Walikota Bima, KPK Akan Mendalami Keterlibatan Istri Dan Keluarganya.

foto, Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers, penahanan mantan walikota Bima, Muhammad Luthfi Iskandar.

 

 

ChanelNtbNews, Kota Bima, NTB – Setelah menahan mantan Walikota Bima MLI (Muhammad Lutfi Iskandar, red), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti sampai pada tersangka Lutfi saja. tetapi, akan terus mendalami keterlibatan pihak lain

 

Termasuk istri dan keluarganya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima,

 

“Apakah cuma Lutfi tersangkanya atau ada pihak lain yang belum diumumkan? dan istri tersangka ini sudah beberapa kali diperiksa KPK, apakah status istrinya sudah tersangka yang belum diumumkan atau calon tersangka” tanya seorang wartawan. “Tentu akan kita dalami,” tegas Firli, saat konsprensi pers, melalui siaran langsung dalam fans page Facebook KPK, kamis, 05/10/23, malam.

 

Lanjut Dijelaskan Mantan Kapolda NTB ini, bahwa proses penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai undang-undang untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, guna membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya.

 

“Sekarang yang baru ketemu baru satu orang, baru MLI. Selanjutnya tentulah kita juga harus patuh kepada apa sih yang termasuk dengan tersangka itu sendiri,” jelasnya.

 

Tersangka itu adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga telah melakukan suatu peristiwa pidana.

 

“Nah, hari ini ketemu MLI. Untuk berikutnya tentu kita akan tunggu proses. Sebagaimana yang saya sampaikan masih ada pendalaman lebih lanjut. Tentu dengan dasar utama adalah untuk kecukupan bukti,” sebutnya.

 

Ditambahkan Firli, nanti ada perkembangan penyidikan. Jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup dan keterangan-keterangan lainnya berdasarkan yang disampaikan oleh saksi-saksi, maka KPK akan menyampaikan pada masyarakat.

 

“Tentu nanti kita akan sampaikan sebagaimana asas-asas tugas pokok pelaksanaan oleh KPK demi kepentingan umum, keterbukaan, transparansi, profesionalitas dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan hak azasi manusia,” pungkas mantan Kapolda NTB ini.

 

Karena pada pemberitaan sebelumnya, bekas Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Iskandar telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama. Terhitung tanggal 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023. Lutfi ditahan di rumah tahanan negara KPK.

 

Penulis : Tim CNNEWS