Polda NTB Gelar Sertijab PJU Dan Kapolres/ta, Kapolda, Dorong Inovasi dan Penguatan Polri Presisi

Foto, Acara Sertijab Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres/ta jajaran di lingkungan Polda NTB,

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar prosesi penyerahan jabatan Wakapolda NTB serta serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres/ta jajaran di lingkungan Polda NTB,

 

Acara Sertijab ini dipimpin langsung oleh Kapolda NTB dan dihadiri oleh jajaran perwira tinggi, pejabat utama, serta tamu undangan, yang berlangsung di aula utama Polda- NTB, Senin (24/03/25). Kemarin

 

 

Dalam sambutannya, Kapolda NTB, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat.

 

“Rotasi dan mutasi ini adalah bentuk penyegaran serta bagian dari strategi organisasi dalam menjawab tantangan tugas ke depan. Saya berharap para pejabat yang baru dilantik dapat langsung menyesuaikan diri dan bekerja maksimal untuk masyarakat,” Kata Kapolda NTB diawal Sambutannya.

 

Kapolda juga mengapresiasi kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas.

 

“Terima kasih atas kerja keras dan loyalitasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB. Semoga sukses dalam menjalankan tugas di tempat baru,” tambahnya.

 

Sementara salah satu pejabat yang baru dilantik menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kami siap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, membawa inovasi, dan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna mewujudkan Polri yang semakin dekat dengan masyarakat,” ungkapnya tegas.

 

Sertijab ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Polda NTB untuk semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan. Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan institusi Polri di NTB semakin solid, responsif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

Acara Sertijab berlangsung dengan penuh khidmat. (Humas Polres Dompu)

Penulis IW




Kapolsek Pekat Turun Langsung Evakuasi Korban Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Calabai.

Foto, Kapolsek Pekat, Iptu Rahmadun Siswadi. S.H beserta anggota saat mengevakuasi korban seorang pelajar, Uswatun Hasanah (14), di tempat kejadian jalan lintas hodo.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Suasana duka menyelimuti masyarakat Dusun Soriklate, Desa Kadindi Barat, karena kecelakaan tragis merenggut nyawa seorang pelajar, Uswatun Hasanah (14), pada Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 10.55 WITA.

 

Diketahui Gadis belia itu meninggal di tempat, setelah motor yang dikendarainya kehilangan kendali dan menabrak pembatas jembatan di sekitar Pantai Hodo, Jalan Lintas Calabai (Doroncanga).

 

Peristiwa nahas ini bermula saat korban yang sedang dalam perjalanan pulang dari pondok pesantren di Kecamatan Manggelewa bersama ayah tirinya, Saiful (31),

 

Dalam perjalanan pulang sang ayah tiri merasa kelelahan, sehingga meminta korban untuk mengambil alih kemudi, namun tak disangka, ketika diberi peringatan mengenai kendaraan di depan, korban panik dan kehilangan kendali hingga akhirnya terjatuh dan beruntung sang ayah selamat, hanya mengalami luka di bagian kepala.

 

Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Pekat Iptu Rahmadun Siswadi. S.H, beserta anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian tersebut

 

Dengan penuh kepedulian, Kapolsek beserta anggota langsung mengevakuasi korban dan membawanya ke Puskesmas Nangakara. sedangkan kendaraan korban diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kepeda media, Kapolsek Pekat, Iptu Rahmadun Siswadi. S.H, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan berjanji untuk mengusut tuntas kejadian ini.

 

“Kami memahami betapa berat kehilangan ini bagi keluarga. Kepolisian akan bekerja profesional memastikan kejadian ini ditangani dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

 

Namun, belakangan, muncul isu di masyarakat bahwa kecelakaan ini diduga merupakan tabrak lari yang melibatkan kendaraan roda empat.

 

Menanggapi rumor tersebut, Kapolsek Pekat menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami semua informasi yang berkembang guna memastikan fakta yang sebenarnya.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terkonfirmasi. Percayakan kepada kami untuk mengusut kejadian ini secara transparan,” ungkap Kapolsek muda ini

 

Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama bagi pengendara usia muda. Polri mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari tragedi serupa.

 

Penulis IW




Direktur CV. Bina Usaha Satu, Bantah Melakukan Aktivitas Galian C Ilegal Di Doro Nowa,

Foto, Direktur CV. Bina Usaha Satu, Juldan Safaat dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi terkait kasus dugaan Galian C yang lokasinya di Doro Nowa Desa Nowa yang dilakukan oleh Perusahaan CV. Bina Usaha 1 yang telah dilaporkan oleh Lembaga Insab Kabupaten Dompu ke Satreskrim Polres Dompu beberapa waktu yang lalu

 

Hal itu Direspon oleh Direktur Bina Usaha Satu, Juldan Safaat, pada awak media langsung di lokasi Galian C di Doro Nowa Desa Nowa, kamis, 13/03/25.

 

Dalam keterangannya, Juldan Safaat membantah keras terkait dugaan aktivitas Galian C Ilegal di Doro Nowa Desa Nowa yang dilaporkan oleh Lembaga Insab tersebut, semuanya tidak benar

 

Karena memang aktivitas galian C yang dilakukan oleh perusahaan kami, CV. Bina Usaha Satu memiliki Izin Pertambangan Rakyat dari kementerian ESDM yang sudah lengkap,

 

“Tembusan Izin juga jelas, mulai dari Provinsi sampai Polres Dompu, jadi tidak ada yang perlu dibicarakan lagi terkait izin ini,” Kata Direktur Bina Usaha satu dengan santai, sambil memperlihatkan berkas Izin pada awak media,”

 

Safaat juga menyayangkan kepada pemerhati lingkungan atau forum-forum dan sebagainya, bahwa apa yang disampaikan atau dilaporkan itu tidak berdasarkan data yang valid yang sesuai dengan fakta di lapangan.

 

“Sehingga, tidak ada yang perlu di tindak terhadap sesuatu yang benar,” katanya dengan nada kesal,

 

Selain itu, kata Juldan terkait dengan Pemilik Perusahaan ini sudah jelas yang tercantum dalam Izin Pertambangan Rakyat dari kementerian ESDM, bahwa Direktur CV. Bina Usaha Satu adalah Juldan Safaat.

 

“Yaitu saya sendiri pemiliknya, bukan oknum ASN UPTD Dikpora Woja seperti yang disampaikan itu, karena itu adalah orang tua saya, yang tidak ada sangkut paut dengan usaha saya, apalagi dalam aturan sudah jelas, bahwa Asn tidak diperbolehkan mendirikan perusahaan,” terangnya.

 

Lanjut Juldan menjelaskan bahwa perusahaan CV. Bina Usaha Satu, dengan luas sesuai dalam izinnya yaitu sekitar 1 Ha dan untuk Izin ekspornya sudah berjalan selama 6 bulan sedangkan untuk Izin Operasional sudah berjalan 2 bulan lebih.

 

“Di Dompu ini, yang memiliki izin pertambangan rakyat cuman kami satu-satunya, yakni CV. Bina Usaha Satu,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Bupati Dompu yang baru agar segera menertibkan aktivitas Galian C Ilegal yang ada di kabupaten Dompu.

 

“Dengan adanya Aktivitas Galian C Ilegal tersebut, itu akan merugikan kami yang memiliki Izin maupun Pemerintah Daerah itu sendiri,” harap Safaat dengan tegas.

 

Sementara menanggapi bantahan Direktur CV. Bina Usaha Satu, Direktur Lembaga Insab Kabupaten Dompu, Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Arjhun, menyakini bahwa apa yang menjadi laporannya tersebut benar adanya.

 

Karena dibuktikan dengan titik koordinat Izin Pertambangan CV. Bina Usaha Satu yaitu berada di Desa Matua, sedangkan Aktivitas Galian C perusahaan tersebut berada di Doro Nowa Desa Nowa,

 

“Artinya Titik koordinat dan lokasi Aktivitas itu berbeda, selain dari pada titik koordinat tersebut, maka aktivitas tersebut dinyatakan ilegal,” ungkapnya tegas.

 

Untuk itu, kami meminta Bupati Dompu dan DLH kab. Dompu untuk segera menindaklanjuti terkait aktivitas ilegal tambang batuan di Desa Nowa sebelah utara gunung Nowa,

 

“Jangan sampai terjadi pembiaraan tindakan ilegal sepertu itu.” kata Arjhun mengingatkan.

 

Kemudian kami juga, meminta kepada pihak Polres Dompu untuk segera di tetapkan secepatnya oknum KCD sebagai pemilik tambang batuan tersebut sebagai tersangka,

 

“Karena kuat dugaan kami, bahwa pemilik perusahaan adalah oknum KCD, dengan modus mencantumkan nama anaknya sebagai Direktur Perusahaan,” beber Arjhun penuh keyakinan.

Penulis Tim CNNEWS




Sejarah Baru! Akhirnya Timsus Resnarkoba Berhasil Bobol Pertahanan Bandar Besar AY Di Kampung Rawan Narkoba

Foto, Terduga Pelaku Bandar Besar Narkoba AY dan Kaki tangannya ADR 

 

 

ChanelNtbNews, DOMPU, NTB – Sebagai bentuk upaya dalam memutuskan mata rantai Peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu

 

Satresnarkoba Polres Dompu, tidak henti-hentinya, membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan melakukan Operasi Besar-besaran terhadap Bandar Narkoba beserta kaki tangannya.

 

Dalam Operasi besar-besaran, Tim Satresnarkoba Polres Dompu, akhirnya berhasil menjebol Pertahanan Pengedar Narkoba yang selama ini dikenal licin dan sulit tersentuh.

 

Dimana Bandar Narkoba ini merupakan seorang perempuan yang berinisial AY, yang sudah lama menjadi target utama peredaran narkoba di Kabupaten Dompu

 

Kini, telah tumbang bersama kaki tangannya, ADR. Karena Kedua pelaku yang selama ini diketahui sebagai pengendali narkoba yang besar di wilayah Kampung Rawan Narkoba Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu,

 

Namun, Nasi telah menjadi bubur, karena kedua terduga pelaku tak bisa lagi menghindar dari jeratan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos bersama KBO Resnarkoba IPDA SUMAHARTO, membuktikan ketegasan Polres Dompu dalam memberantas narkoba.

 

Karena Penangkapan ini bukan sekadar pengungkapan biasa, tetapi menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang telah lama menguasai wilayah rawan narkoba tersebut

 

Dalam Aksi Penggerebekan tersebut dilakukan di dua lokasi yang saling terhubung, yakni di rumah ADR dan rumah AY. dimana Tim telah menyusun strategi yang matang, dengan bergerak cepat setelah mendapatkan kepastian bahwa target berada di lokasi.

 

Di TKP pertama, Rumah Terduga ADR menjadi sasaran awal. saat tim masuk, ADR yang menyadari kedatangan polisi langsung panik dan mencoba melarikan diri dengan naik ke plafon rumah. namun, naasnya dalam usahanya kabur, Ia terjatuh dan masih tetap berusaha membuka jendela untuk melompat ke rumah AY. namun Polisi dengan sigap membekuknya sebelum berhasil kabur.

 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 24 klip sabu-sabu seberat 4,50 gram (netto) yang sempat ia buang ke atas plafon. dan setelah memastikan tidak ada lagi barang bukti tersembunyi di lokasi pertama,

 

Kemudian tim langsung bergegas ke TKP kedua, yakni rumah AY. Karena Polisi menduga AY adalah dalang utama dalam peredaran narkoba di wilayah ini.

 

Namun, pada saat penggerebekan, AY menggunakan taktik lama dengan berpura-pura sakit dan berbaring di tempat tidur, sialnya Polisi yang sudah berpengalaman tidak tertipu oleh sandiwara Belaka itu

 

Meski Demikian Penggeledahan tetap berlangsung dengan pengawasan ketat, hingga akhirnya ditemukan bungkusan sabu yang disembunyikan di antara dua kulkas di dapur dan barang bukti yang dapat di temukan BB netto 0.18 gram.

 

Meskipun AY mencoba berkelit dan tidak mengakui barang bukti tersebut miliknya, polisi tetap membawanya bersama tiga orang lainnya yang berada di rumah saat penggerebekan.

 

Aksi penggerebekan ini mendapat atensi besar dari Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.IK, yang turun langsung ke lokasi bersama Wakapolres KOMPOL Heru Windiarto, SH.

 

Kehadiran Petinggi Polres Dompu di TKP menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Dompu. Jaringan mereka akan kami kejar hingga ke akar-akarnya. Kami juga meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKBP Zulkarnain.

 

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, yaitu:

– 16,07 gram sabu-sabu (brutto), 4,68 gram (netto)

– Dua dompet berisi puluhan klip sabu

– Uang tunai Rp 2.715.000

– Dua unit handphone iPhone

– Tiga pria yang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut

 

Maka, dengan Jumlah dan cara penyimpanan barang bukti terduga pelaku menunjukkan bahwa jaringan ini bukan pemain kecil.

 

Karena mereka memiliki sistem yang rapi, dengan rumah AY dan ADR memiliki akses pintu tersembunyi yang memungkinkan peredaran narkoba berjalan mulus tanpa terdeteksi, karena merupakan Jaringan yang Lama Dicari, namun Akhirnya Jebol juga

 

Berdasarkan penyelidikan awal, terduga ADR berperan sebagai kaki tangan yang bertugas mengedarkan sabu dalam skala lebih kecil,

 

Sedangkan AY merupakan bandar besar yang menjadi pengendali utama dan Keberadaan pintu rahasia diselah rumah mereka memperlihatkan bagaimana mereka telah lama menjalankan bisnis haram ini dengan strategi yang matang.

 

Namun, secerdik apa pun mereka, kepiawaian tim gabungan Satresnarkoba dan Timsus Berantas Narkoba Polres Dompu tetap mampu menumbangkan mereka.

 

Kini, AY dan ADR telah dibawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik mereka.

 

Apakah mereka hanya bagian dari rantai kecil dalam jaringan narkoba yang lebih luas? Yang jelas, dengan tertangkapnya dua tokoh kunci ini, peredaran narkoba di Dompu mengalami guncangan besar. Tapi perang belum selesai! dan terus berlanjut

 

Dalam hal ini, Polres Dompu menegaskan : Tidak ada tempat bagi narkoba di Bumi Nggahi Rawi Pahu!

Penulis IW




Mutasi Polri Dilingkup Polda NTB, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain SIK Mendapat Tugas Baru Sebagai Kapolres KSB

Foto, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain SIK.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. maka mutasi di Institusi Polri sendiri perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan organisasi, profesionalisme, dan peningkatan kinerja di wilayah hukum masing-masing, termasuk di jajaran Polda NTB.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah termasuk di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), di kutip dari Bidiknews.net,

 

Mutasi di Kubu Polri ini, tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang diterbitkan tertanggal 12 Maret 2025.

 

Dilansir dari Bidiknews.net, Kamis (13/03), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid S.H., S.I.K.,dalam keterangannya, mengatakan bahwa mutasi ini mencakup pergantian Wakapolda NTB, pejabat utama di tingkat Satuan Kerja (Satker) Polda, serta sejumlah pejabat Kapolres.

 

“Benar, surat telegram terkait mutasi jabatan dilingkungan Polda ini sudah resmi diterbitkan tertanggal 12 Maret kemarin ya,” jelas Kombes Pol. Mohammad Kholid kepada wartawan.

 

Dalam mutasi tersebut, Brigjen Pol Drs. Ruslan Aspan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda NTB, mendapatkan amanah baru sebagai Perwira Tinggi (Pati) Baharkam Polri dengan penugasan di BP Batam. Posisinya kini diisi oleh Brigjen Pol Hero Henrianto Bachtiar, SIK., M.Si, yang sebelumnya bertugas sebagai Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.

 

Selain Wakapolda, beberapa pejabat utama di lingkungan Polda NTB juga mengalami pergantian tugas Diantaranya :

 

1. Kombes Pol Abu Bakar Tertusi, SIK., SH., M.Han, yang sebelumnya menjabat sebagai KaroOps Polda NTB dipindah tugaskan sebagai Kalemlatprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri. Jabatan Karoops kini diisi Kombes Pol Heri Sulesmono, SIK. setelah sebelumnya bertugas sebagai Danmen I Paspelopor Korbrimob Polri.

 

2. Kombes Pol I Wayan Gede Ardana, SIK., M.Si., sebelumnya menjabat sebagai Karo SDM Polda NTB, kini mengemban tugas baru sebagai Kabagrenmin Div TIK Polri. Jabatannya kini dipercayakan kepada Kombes Pol I Dewa Made Adnyana, SIK., SH., MH.

 

3. Kombes Pol dr. Tresna, Sp.OG., M.A.R.S., M.H.Kes. (K) OBSOS kini menjabat sebagai Kabiddokkes Polda NTB, melanjutkan tugas yang sebelumnya diemban oleh Kombes Pol dr. Sumarsono, M.M., Sp.Rad, yang kini mendapat penugasan baru sebagai Kanagrenmin Rumkit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri.

 

4. Kombes Pol FX. Endriadi, SIK. kini bertugas sebagai Pejabat Dirreskrimsus Polda NTB, setelah sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda DIY. Sementara itu, Kombes Pol Idham Mahdi, SIK., MAP., yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB, kini dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Dirreskrimsus Polda DIY.

 

5. Kombes Pol Komaruz Zaman, SIK., MH. kini diberikan amanah sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri, dalam rangka mengikuti pendidikan Sesko TNI TA 2025. Jabatan Dansatbrimob Polda NTB yang ditinggalkannya kini diisi oleh Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho, SIK., M.Han., yang sebelumnya bertugas sebagai Dansatbrimob Polda Riau.

 

Senmentara di tingkat Kepolisian Resort (Polres), beberapa perwira menengah juga mendapatkan tugas baru antara lain :

 

1. AKBP Eko Yusmiarto, SIK. kini menjabat sebagai Kapolres Lombok Tengah, setelah sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda NTB. Jabatan ini sebelumnya diisi oleh AKBP Iwan Hidayat, SIK., yang kini mengemban tugas baru sebagai Wadansatbrimob Polda Bali.

 

2. AKBP I Komang Sarjana, SIK., SH. dipercaya untuk memimpin Polres Lombok Timur, setelah sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Lombok Barat. Jabatan ini sebelumnya dipegang oleh AKBP Hariyanto, SH., SIK., yang kini menjalankan tugas baru sebagai Wadansatbrimob Polda NTB.

 

3. AKBP Yasmara Harahap, SIK. kini menjabat sebagai Kapolres Lombok Barat, setelah sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Sumbawa Barat.

 

4. AKBP Zulkarnaian, SIK. kini bertanggung jawab sebagai Kapolres Sumbawa Barat, setelah sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Dompu.

 

5. AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK. kini diamanahkan sebagai Kapolres Dompu, setelah sebelumnya bertugas sebagai Kabagwatpers Ro SDM Polda NTB.

 

Penulis Tim CNN




Kasus Dugaan Galian C Ilegal Doro Nowa, Direktur Insab, Desak Satreskrim Polres Dompu, Segera Ditetapkan Tersangka Oknum ASN UPTD Dikpora Woja ‘MTK’

Gambar, Lokasi Aktivitas Galian C diduga Ilegal Di Doro Nowa Desa Nowa Kecematan Woja Kabupaten Dompu dan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Laporan Satreskrim Polres Dompu,

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Aktivitas penambangan galian C tanpa perizinan atau Ilegal khususnya di Kabupaten Dompu semakin merajalela sehingga memunculkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan

 

Diakibatkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas Galian C yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat, yang terkesan tutup mata dan melakukan pembiaraan.

 

Oleh sebab itu, Direktur Lembaga INSAB, Ajunnarfid, SE, secara resmi telah melaporkan Aktivitas Pertambangan Galian C yang diduga Ilegal di Doro Desa Nowa Kecematan Woja Kabupaten Dompu oleh Perusahaan atau CV. Bina Usaha 1, beberapa waktu yang lalu.

 

Hal itu, dibuktikan dengan surat perihal pemberitahuan Hasil Perkembangan Laporan Satreskrim Polres Dompu, Nomor ; B/767/XI/2024/Satreskrim, tertaggal 16/10/24.

 

Namun, Laporan tersebut, Sampai saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan dari pihak Satreskrim Polres Dompu.

 

Untuk itu, Direktur INSAB, Ajunnarfid, SE, yang biasa disapa Arjhun, mendesak Satreskrim Polres Dompu untuk segera menuntaskan terkait laporan aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Doro Nowa Desa Nowa.

 

“Kami Minta Satreskrim Polres Dompu, Secepatnya memproses Aktivitas Galian C yang diduga kuat Ilegal tersebut,” ungkap Arjhun dengan tegas.

 

Dipertegas Arjhun, meminta Polres Dompu untuk segera menetapkan terduga pelaku oknum ASN UPTD Dikpora Woja berinial MTK sebagai tersangka Dalam Aktivitas Galian C yang diduga ilegal tersebut.

 

“Secepatnya Oknum ASN UPTD Dikpora Woja berinial MTK yang merupakan pemilik Tambang Batuan CV. Bina Usaha 1, ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Arjhun.

 

Lanjut, Diungkapkan Arjhun bahwa Aktivitas tersebut menimbulkan kerugian ekonomi, degradasi lingkungan, hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan warga,

 

Selain merusak ekosistem serta Irigasi pertanian akibat dari erosi tana dan merusak akses jalan lingkar Doro Nowa dan yang lebih menyedihkan lagi dimusim hujan jalan tersebut berlumpur sehingga aktivitas warga setempat mengalami terhambat serta Negara mengalami kerugian

 

“Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi seolah menjadi jebakan maut bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang tak menyadari bahaya di sekitarnya.” ungkap Arjhun serius.

 

Oleh karena itu, Mantan Ketua HMI Dompu ini, meminta Kepada Bupati Dompu yang baru, Bapak Bambang Firdaus, SE agar segera melakukan sidak secara serius pertambangan Galian C Ilegal diduga Ilegal yang beraktivitas di Doro Nowa tersebut

 

“Dengan harapan pelaku penambangan ilegal tersebut diberikan sanksi seberat-beratnya berdasarkan Peraturan yang berlaku.” ungkap.

 

Hal tersebut Bertentangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) menyebutkan pengertian pertambangan

 

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang, Pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2020)

 

Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

 

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

 

Pasal 35 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi: “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”

 

Bagi barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Pihak Satreskrim Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW