Kades Wawonduru Resmi Dilaporkan Ke Kejari Dompu Atas Dugaan Korupsi Anggaran ADD/DD Senilai 1.5 Milyar Tahun 2023.

Foto Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Desa (Kades) Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, akhirnya kembali dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu,

 

Dimana sebelumnya Kades Wawonduru, telah dilaporkan Ke Kejati NTB pada 13 Desember 2023 lalu, terkait Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun Anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar.

 

Dalam Keterangannya Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH, membenarkan adanya laporan dari Lembaga Badan Intelejen Mahasiswa (LBIM) Provinsi NTB pada Kamis (4/1/2024) pekan lalu, terkait dugaan Korupsi Anggaran ADD/DD Desa Wawonduru tahun 2023.

 

“Betul, laporan pengaduan sudah kami terima dan tentu kami akan menindaklanjutinya,” Beber Kasi Intel Kejari Dompu, saat diwawancarai di kantornya pada Senin (8/1/2024) siang.

 

Lanjut dijelaskan Kasi Intel, meski laporan tersebut sudah diterima, pihak Kejari Dompu, terlebih dahulu akan bersurat ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat untuk segera melakukan audit.

 

Namun sembari menunggu hasil investigasi dari inspektorat, Kejari Dompu juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Dompu.

 

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Inspektorat untuk segera melakukan investigasi dan sambil berkoordinasi dengan BPM-PD,”terangnya.

 

Foto Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi

 

Sementara sebelumnya, Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Dompu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

“Saya sudah melaporkan prihal tersebut pada Minggu lalu, jadi saya meminta dengan tegas terhadap Kejari Dompu untuk menindaklanjuti tanpa ada hal-hal lain agar ada kejelasan hukum yang terjadi di Desa kami yang tercinta,” tegas Al-Kawi pada Kamis (4/1/24) sore.

 

Al-Kawi, mengungkapkan dalam hal ini, dugaan kerugian negara yang digelapkan oleh Kades, Sekertaris, Bendahara serta staff ke bawah bukan hanya di tahun 2023 saja, namun tahun-tahun sebelumnya tetap ada indikasi penggelapan,

 

Hal itu dapat dilihat dari perkembangan atau perubahan Desa yang sampai sekarang tidak ada perubahan sama sekali alias jalan di tempat.

 

“Di Desa Wawonduru, kuat dugaan kami, bahwa LPj maupun RPJMdes banyak yang dimanipulasi dan data bodong atau data fiktif, di tahun 2023 saja, kerugian negara capai Rp 1 M lebih, belum tahun-tahun sebelumnya,” bebernya.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga).




Satresnatkoba Bersama Polsek Manggelewa Sukses Mencetak Rekor Dengan Jumlah BB Shabu Terbesar Sepanjang Sejarah Di Wilayah Hukum Polres Dompu.

foto Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat, S.Sos dan Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Mahaputra, SH, bersama Anggota beserta Terduga Pelaku berinisial El Alias Eko.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Satresnatkoba Polres Dompu bekerja sama dengan Polsek Manggelewa Sukses Mencetak Rekor dalam mengungkap Peredaran Jaringan Narkoba dengan Jumlah Barang Bukti (BB) terbesar sepanjang sejarah khususnya di wilayah Hukum Polres Dompu, dengan Berat Kotor BB : Bruto Shabu : 198,84 Gram.

 

Kesuksesan tersebut, berkat Kerja Keras dan kekompakan Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hidayat, S.Sos dan Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Mahaputra, SH, telah berhasil menangkap Pengedar Narkoba Pria berinisial El Alias Eko (52),

 

Dimana sebelumnya Satresnatkoba telah berhasil meringkus sejumlah Pengedar Narkoba dan kebersihan ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Institusi Kepolisian khususnya Polres Dompu.

 

Dalam Keterangannya, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu. Moh Sofyan Hidayat, S.Sos mengungkapkan, pada malam Rabu, Anggota Sat Narkoba Polres Dompu Telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.

 

“Penangkapan ini, Rekor dengan jumlah BB shabu-shabu terbesar di wilayah Hukum Polres Dompu”ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media di Polres Dompu, Kamis, 28/12/23

 

foto terduga pelaku El Alias Eko beserta BB shabu-shabu dengan Berat Kotor BB : Bruto Shabu : 198,84 Gram.

 

Dimana pada TKP, di Salah Satu rumah di Dusun MPongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan terduga pelaku berinisial EL alias Eko, pekerjaan petani Warga Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang merupakan resedivis

 

Dengan Barang bukti ditemukan keseluruhan : 2 (Dua) buah plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) buah plastik klip transparan ukuran 5×8 yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

 

Kemudian 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, dengan jumlah Berat Kotor BB : Bruto Shabu : 198,84 Gram.

 

Beserta 1 (Satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah tabung kaca, 1 (Satu) buah sekop, 1 (Satu) buah timbangan, 1 (Satu) buah Bundel plastik klip transparan, 1 (Satu) buah tas sandang warna hijau hitam, 1 (Satu) buah timbangan, 2 (Dua) buah Unit Hp yang diantaranya : 1 (Satu) Realme Warna Hitam dan 1 (Satu) Hp Merk Samsung lipat warna merah dan uang Tunai sebesar Rp. 5.930.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

Dalam Kronologis kejadian ;

Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba.

 

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU MOH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos berkoordinasi dengan Kapolsek Manggelewa IPDA BUKHARI MAHAPUTRA,SH, kemudian langsung memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu gabungan dengan Timsus Polsek manggelewa.

 

Di Pimpin langsung Oleh Kasat Resnarkoba IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S,Sos dan Kapolsek Manggelewa IPDA BUKHARI MAHAPUTRA,SH untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

 

Kemudian Tim opsnal gabungan Timsus Polsek manggelewa langsung menyisir di sekitaran Kecamatan Manggelewa tepatnya di salah satu rumah di  Dsn MPongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa.

 

Sekitar pukul 20.30 WITA tiem mandapatkan informasi A1 bahwa terduga EI alias Eko berada di dalam rumahnya, anggota opsnal tidak menunggu lama tim langsung melakukan penggerebekan.

 

Pada saat tim akan memasuki rumah terduga EI alias Eko sempat akan melarikan diri serta membuang sebuah Tas sandang dan sempat melakukan pembrontakan,

 

Selanjutnya pukul 20.45 wita dengan kesigapan Tim opsnal satuan Resnarkoba dan timsus Polsek manggelewa melakukan tindakan terukur dengan mengamankan terduga menggunakan borgol.

 

Sebelum melakukan penggeledahan tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut diatas.

 

Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Adapun saksi-saksi dalam penggeledahan tersebut,

1. AM, Tempat Tanggal Lahir :, Umur sekitar 37 Tahun, pekerjaan : Kades Banggo, Alamat : Dusun Mustika, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

 

2. SH, Dompu, Sekitar 51 Tahun, pekerjaan:  SEKDES, Alamat : Dsn Jembatan Ndano, DS. Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

 

Penulis : IW




Tindakan Kriminal Meningkat Di NTB, Arjunnarfid, SE, Minta Kapolda NTB Lebih Serius Menciptakan Kamtibmas Menjelang Tahun Baru Masehi 2024.

foto Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Bali NUSRA, Ajunnarfid, SE,

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Himpunan Mahasiswa Islam BADKO Bali NUSRA Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan, meminta kepada Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq, SH., M.Hum, agar bisa memberikan keamanan serta kondisi sosial yang kondusif di Seluruh wilayah Hukum Polda NTB.

 

Dengan meningkatkan berbagai macam angka kriminalitas yang terjadi di Wilayah Hukum Polda NTB,  Akhir-akhir ini, yang sangat mencemaskan masyarakat NTB.

 

Hal itu, disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Bali NUSRA, melalui Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan Ajunnarfid, SE, saat menyampaikan unek-unek di taman kota Dompu, Kamis,28/12/23.

 

Ketua Bidang Pembangunan Daerah dan Pedesaan Ajunnarfid, SE mengatakan dengan melihat kondisi keamanan yang lemah dan semakin merajalela dengan tindakan kriminal yang ada di wilayah Hukum Polda NTB,

 

Oleh itu, Ajun berharap Kepada Kapolda NTB Bapak Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq, SH., M.Hum, agar bisa memberikan Keamanan serta Kondisi Sosial yang kondusif dalam menjalankan Tugas Pokok Kepolisian sesuai dengan amanah UU RI NO. 2 Tahun 2022.

 

“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

 

Arjun menjelaskan bahwa Keamanan merupakan wujud Nyata dalam berbangsa dan bernegara maka dari itu menjelang tahun baru masehi 2024,

 

Karena sebelumnya terjadi marakya tindakan kriminalitas seperti, Pembacokan, pemanahan, juga maraknya peredaran Miras serta Narkoba menjadi salah satu pemicu tindakan kriminalitas.

 

Arjun juga Meminta kepada Kapolda NTB bapak Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq, SH., M.Hum, agar senantiasa mengontrol kinerja setiap Kepala Kepolisian Resort yang ada di NTB.

 

Serta mengintruksikan kepada anggotanya agar selalu standby melakukan patroli 24 jam disetiap titik yang di anggap rawan tindakan kriminal di Wilayah Hukum Polda NTB.

 

“Lebih-lebih Mengfungsikan Tugas Bhabinkamtibmas sebagai unjung tombak dalam menciptakan Kamtibmas di ruanglingkup sosial.”pesan Arjun diakhir kata.

 

Penulis : IW.




Angka Kriminalitas Meningkat, Disebabkan Krisis Moral Terhadap Anak-anak Remaja, Butuh Peran Semua Pihak Menekan Kasus Pemanahan Di Kab Dompu

foto Mahasiswa Adi Mawardi PMII 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Meningkatnya angka Kriminalitas akhir-akhir ini di kabupaten Dompu, Khususnya Kasus Pemanahan yang marak terjadi tengah-tengah masyarakat, dimana kasus tersebut banyak melibatkan anak-anak remaja baik Itu sebagai korban maupun sebagai pelaku kekerasan itu sendiri.

 

Mendapatkan respon keras dari kalangan Mahasiswa, karena merasa prihatin dan perduli dengan kondisi keamanan yang sangat meresahkan serta mengancam keselamatan masyarakat di Kabupaten Dompu.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang mahasiswa Adi Mawardi PMII, memaparkan bahwa Permasalahan Krisis moral yang terjadi di kalangan anak-anak remaja belakangan ini telah menjadi masalah yang sangat serius yang harus disikapi bersama oleh semua pihak.

 

Bagaimana tidak, hasil pengamatan yang kita lihat membuktikan bahwa adanya peningkatan angka kasus-kasus kriminalitas yang ada di daerah kab Dompu yang kita cintai ini

 

“Diantara kasus yang paling merisaukan masyarakat adalah pemanahan.”ungkap Adi Mawardi, pada awak media melalui Via Washapp, Kamis, 21/12/23.

 

Sebab hampir setiap bulan kasus pemanahan yang ada di daerah Dompu mengalami peningkatan dan bahkan tidak Dapat di atasi, tidak hanya kasus pemanahan tetapi kasus pembacokan, kejar-kejaran menggunakan sajam juga telah meRajaLela di daerah Dompu.

 

Namun yang sangat disayangkan hampir semua pelaku adalah di usia sekolah, yang seharusnya tugasnya hanya sekolah dan belajar,”tetapi nyatanya anak Remaja jaman sekarang menyibukan diri dengan Hal hal yang melanggar norma,”bebernya.

 

Oleh karena itu, dalam menyikapi berbagai potret buram yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang ada di Kabupaten Dompu terbesit pertanyaan “Siapakah yang harus bertanggung jawab?” Jelas ini harus menjadi fokus semua pihak mulai dari orang tua, sekolah, pemerintah daerah, dan pihak Kepolisian,”pungkas mahasiswa ini.

 

Maka dari itu saya ingin mengajak kepada seluruh orang tua agar memaksimalkan perannya di rumah dalam menasehati dan mengawasi anak-anaknya dan tidak lupa menanamkan nilai keislaman agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,

 

Dan tidak hanya peran orang tua, tetapi di sini saya mengajak kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Dompu agar memaksimalkan perannya dan tidak henti-henti dalam menasehati demi membentuk karakter yang baik.

 

“Lebih-lebih sekolah harus tetap menghidupkan ekstrakulikuler agar remaja tetap di sibukan dengan hal hal yang positif”,Pesannya.

 

Selain dari peran ke dua pihak itu, peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam mengantisipasi kejadian-kejadian seperti ini. maka dari itu saya mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

 

Agar menyediakan dan membangun kegiatan-kegiatan yang dapat menyibukkan anak-anak remaja zaman sekarang agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dan dirinya sendiri.

 

Diakhir, saya ingin mempertegas kepada pihak kepolisian agar memaksimalkan perannya dalam penjagaan malam dan pemberlakuan jam malam tetap dilakukan Agar kriminalitas yang ada di kabupaten dompu dapat di manimalisir,

 

“Sudah saatnya kesadaran tumbuh pada semua pihak, karena jika Krisis moral dan angka kriminalitas yang ada di kabupaten dompu semakin merajalela, maka Bagaimana nasib generasi penerus bangsa?ujarnya.

 

Penulis : Iw




FMPDK Tuntut Penegakan Hukum Secara Adil Diwilayah Kerja BKPH Topaso, Kepala Topaso Tuntutan Warga Segera Ditindaklanjuti Dan Bantah Adanya Pembiaraan Terhadap Aktivitas Menduduki Kawasan Hutan.

Foto Aksi Unjuk Rasa Forum Peduli Masyarakat Desa Katua Tuntut Penegakan Hukum di wilayah BKPH Topaso di Kantor BKPH Topaso 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan Warga yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Katua (FMPDK) mengelar aksi unjuk rasa, di depan kantor BKPH Topaso, guna menuntut Proses Penegakan Hukum secara adil dan tidak tebang pilih diwilayah kerja BKPH Topaso, Selasa 19/12/23.

 

Terhadap persoalan hukum yang sama, yang dilakukan atau dilanggar oleh Oknum-oknum masyarakat dalam hal menduduki kawasan Hutan tanpa ijin yang bertentangan dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Dalam tuntutannya, Korlap aksi, Fajrin, SH mengatakan bahwa kami yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Desa Katua ini menuntut keadilan yang sama dalam proses penegakan hukum yang sama diwilayah kehutanan BKPH Topaso, berkaitan dengan dugaan adanya masyarakat yang memasuki kawasan hutan tanpa ijin atau perladangan Liar.

 

Karena sebelumnya, Pihak BKPH Topaso telah mengamankan salah seorang Warga Desa Katua yang berkebun di Kawasan Hutan tanpa ijin dan dilanjutkan dengan proses hukum.

 

Sedangkan dalam Persoalan yang sama, sejumlah Warga Desa Manggenae Sejak lama diduga telah menduduki kawasan Hutan tanpa ijin di wilayah kerja BKPH Topaso di Desa katua di so’ mada kantinggo, so’ wadu ramba, dan so mada kalate.

 

Dengan luasan sekitar 89 Hektar diduga kuat terindentifikasi kawasan Hutan, terdiri dari wilayah Hutan So’ Mada Katinggo, So’ Wadu ramba dan So’ Klateroso di wilayah Desa Katua.”papar Fajrin dalam orasinya.

 

Sebab Kawasan Hutan ditiga so’ berfungsi sebagai penyangga mata air di wilayah Dompu timur. Maka harus segera dilakukan penertiban atau penutupan,

 

Selain itu, dalam uu No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dalam pasal 92 bahwa tiap orang perseorangan dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin menteri didalam kawasan hutan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda satu miliar lima ratus juta.

 

“Maka dari itu, kendati kapal akan keram, tegakanlah hukum dan keadilan, karna kewibawaan negara ada pada aparat penegak hukum.”pintanya.

 

Namun, hal itu tidak diberlakukan hal yang sama oleh pihak BKPH Topaso dengan melakukan penertiban dan kemudian dilanjutkan dengan diproses hukum, terhadap sejumlah warga yang memasuki kawasan hutan tanpa ijin, seperti halnya warga Desa Katua itu.

 

Oleh sebab itu, kami meminta kepada Pihak BKPH Topaso, untuk diperlakukan penegakan Hukum dengan tegak lurus, secara adil tanpa ada tebang pilih terhadap persoalan hukum yang sama.

 

Sementara disatu sisi, DPRD Kab Dompu sedang membahas Raperda tentang Perlindungan Mata Air.”Kita krisis mata air dan erosi hari ini, akibat dari kegiatan perladangan Liar itu,”jelasnya.

 

Fajrin juga mengatakan bahwa dalam durasi waktu interval yang cukup lama adanya kegiatan masyarakat yang memasuki Kawasan Hutan di wilayah Desa Katua itu, tetapi tidak ada tindakan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

 

“Kalau di lihat dari waktu yang cukup lama ini, kami menduga kuat ada proses Pembiaraan dari oknum-oknum BKPH Topaso terhadap aktivitas yang dilakukan secara sistematis, masif dan konsfrensif ini.”bebernya.

 

Maka dengan tegas kami meminta kepada Pihak BKPH Topaso untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas masyarakat yang memasuki kawasan hutan tersebut.

 

“Apabila tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dengan menutup akses Jalan Negara Negara, sampai tuntutan kami terpenuhi oleh pihak BKPH Topaso.”tegas Fajrin dengan nada mengancam.

 

foto Kepala BKPH Topaso, Nurwana Putra S, Hut, Didampingi Petinggi Polhut Zulkarnaen, di Saat menerima massa aksi dihalaman Kantor BKPH Topaso

 

Sementara ditempat terpisah, Kepala BKPH Topaso, Nurwana Putra, S. Hut, mengatakan bahwa aksi masyarakat itu, intinya meminta adanya penegakan hukum terhadap aktivitas masyarakat yang memasuki kawasan hutan tersebut.

 

“Pihaknya sudah menerima dengan baik apa yang menjadi tuntutan maupun laporan dari massa aksi tersebut dan dalam waktu dekat ini akan segera ditindaklanjuti.”jelas Nurwana.

 

Lanjut, Nurwana menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat menduduki kawasan Hutan itu sudah berlangsung lama yaitu sejak tahun 2017 bahkan jauh sebelum saya menjabat kepala BKPH Topaso.

 

“Jadi mulai sejak Itu pula pihak BKPH Topaso melakukan penertiban terhadap aktivitas itu, tetapi selalu dihadang oleh masyarakat Desa Katua,”ungkapnya Kepala BKPH Topaso.

 

Maka, dengan tegas saya membantah keras terkait adanya dugaan Pembiaraan terhadap aktivitas masyarakat yang memasuki kawasan hutan tersebut.

 

Diakhir oleh karena itu, berhubung masyarakat sudah melaporkan persoalan masyarakat menduduki kawasan Hutan tersebut, diharapkan masyarakat untuk selalu menciptakan suasana yang kondusif.

 

“Lebih-lebih ikut mendukung dalam penegakan Hukum terkait apa yang menjadi tuntutan masyarakat itu sendiri.”ujar Dae Wana sapaan akrabnya.

 

Penulis : IW




APMPL “Dobrak” BKPH Topaso, DiDuga Oknum Pimpinan BKPH Topaso Melakukan Pembiaraan Terhadap Aktivitas Penebangan Liar Kayu Sonokeling.

Foto Koordinator APMPL, Afattah Amrullah Alias Arfa

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dengan Kondisi Hutan yang sangat memprihatikan Akhir-akhir ini, Sejumlah Elemen Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Peduli Lingkungan (APMPL) Kab Dompu, Akan “mendobrak” Kantor BKPH Topaso dengan aksi unjuk rasa menuntut BKPH Topaso untuk segera menghentikan Aktivitas Perambahan Hutan dan Penebangan Liar khususnya kayu Sonokeling Hasil Illegal loging yang begitu merajalela di kabupaten Dompu.

 

Aksi ini, sebagai bentuk kepedulian masyarakat Kab Dompu dalam rangka menyelamatkan Hutan yang semakin hari, Kian Hancur akibat ulah tangan jahil oknum-oknum pelaku perusak Hutan, melaui Praktek Illegal loging oleh oknum-oknum pengusaha lokal dan Cukong Pemodal

 

Adapun rencana aksi ini, akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 13/12/23 dengan titik aksi di Kantor BKPH Topaso Kab Dompu dengan jumlah massa sekitar 50 orang.

 

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Peduli Lingkungan (APMPL) Kab Dompu, Amrullah Fathahullah kepada sejumlah awak media di taman kota Dompu, 12/12/23.

 

Koordinator APMPL Kab Dompu Afattah Amrullah menjelaskan bahwa dengan maraknya aktivitas Penebangan Liar, perambahan hutan dan Illegal loging yang terus dilakukan oleh Oknum-oknum Masyarakat dengan membangun konspirasi jahat bersama dengan oknum Pengusaha Lokal yang berperan sebagai pihak pembeli kayu sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan hutan yang ada di kabupaten Dompu dan disuplai ke Cukong Pemodal diluar Daerah.

 

Disebabkan Aktivitas Penebangan Liar khususnya kayu sonokeling yang masih terus merajalela disejumlah wilayah BKPH di kabupaten Dompu, lebih-lebih diwilayah BKPH Topaso.

 

Karena terkesan terjadi Pembiaraan dari Unsur Pimpinan BKPH Topaso terhadap aktivitas Penebangan Liar Kayu Sonokeling yang bersumber dari Kawasan Hutan, sehingga peredaran kayu sonokeling begitu mulus di lakukan oleh oknum perusak Hutan.

 

“Sebab, Oknum Pimpinan BKPH Topaso diduga kuat membekingi salah satu oknum Pengusaha Kayu Sonokeling yang terindikasi kuat Dapat Jatah Pengelolaan/bisnis Kayu Sonokeling sendiri.”bebernya.

 

Lebih mirisnya lagi Oknum Pimpinan BKPH Topaso, diduga kuat telah menggaji atau mengontrak khusus tenaga operator mesin sensor, yang akan bertugas melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan, wilayah Hukum BKPH Topaso itu sendiri.

 

Sehingga menjadikan pengawasan di wilayah Hukum BKPH Topaso terkesan lemah tak bertaring, karena diduga aktivitas Penebangan Liar kayu sonokeling berjalan lancar tanpa hambatan

 

“Ibarat jalan Tol, padahal Illegal loging merupakan Kejahatan yang sangat luar biasa yang wajib kita ungkap dan basmi bersama,”ungkap Arfah biasa disapa.

 

Maka, berangkat dari itulah, kami dari Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LPKPK) bersama Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang telah menyatukan diri dalam Aliansi Pemuda Dan Masyarakat Peduli Lingkungan (APMPL)

 

“Akan melakukan aksi demonstrasi, menyampaikan pendapat didepan umum didepan kantor BKPH Topaso, guna meminta pertanggung jawaban pihak BKPH Topaso”, jelas Arfa Aktivis sekaligus Wartawan.

 

Penulis : IW