LP3, LBIM NTB Minta Kejari Dompu Dan Inspektorat Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi ADD/DD Desa Wawonduru 1.5 Miliar 

Foto Kasi DATUN dan salah satu anggota Intel Kejari Dompu dan Massa Aksi 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Lembaga Peduli Pemerataan Pembangunan (LP3) Kab. Dompu dan Lembaga Badan Intelejen Mahasiswa (LBIM) Provinsi NTB menggelar aksi Demonstrasi di Kantor Kejari Dompu dan Inspektorat,

 

Guna mendesak Kejari Dompu dan Inspektorat agar segera menuntaskan laporan dugaan korupsi ADD/DD tahun anggaran 2023, Dengan menyeret Nama Kepala Desa Wawonduru, Kec Woja, Kab Dompu Abdul Fattah senilai kurang lebih Rp. 1,5 miliar.

 

Dimana Sebelumnya, telah berorasi bergantian di depan kantor Desa Wawonduru, kemudian bergegas menuju Kejari Dompu dan Inspektorat. Senin, 22/1/24

 

Dalam orasinya, Korlap aksi Nurfazrin dengan suara lantang meminta kepada Kejari dan Inspektorat untuk serius menangani laporan dugaan korupsi ADD/DD di Desa Wawonduru,

 

Menurut Fajrin bahwa dugaan korupsi ADD/DD yang dilakukan Pemdes Wawonduru bukan hanya pada tahun anggaran 2023 saja, namun tahun-tahun sebelumnya juga melakukan hal yang sama.

 

“Dugaan korupsi ini sangat merugikan bagi masyarakat lebih khusus di Desa Wawonduru, bukan hanya tahun 2023 saja, kuat dugaan kami penyelewengan anggaran desa dilakukan Pemdes Wawonduru sejak tahun 2018 hingga 2023,”papar bedon panggilan akrabnya.

 

Kemudian Bedon juga meminta dengan tegas kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Kejari Dompu untuk segera menuntaskan laporan tersebut.

 

“Harapan besar kami, bahwa lembaga yang memiliki kewenangan ini benar-benar konsisten menangani dugaan korupsi yang merugikan negara yang kemudian berimbas kepada masyarakat Desa Wawonduru, hingga ada kejelasan hukum,”pungkas bedon

 

Sementara Kejari Dompu melalui Kasi DATUN dan salah satu anggota Intel Kejari Dompu mengajak massa aksi untuk berdialog diruang pertemuan kantor Kejari

 

Dalam pemaparannya, Kasi DATUN menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Yang jelas, laporan ini kami akan menindaklanjuti sambil berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,”ujar Kasi DATUN Kejari Dompu.

 

Selanjutnya Dikantor Inspektorat, massa aksi diterima oleh langsung Inspektur, Khairuddin, SH dan Inspektur Pembantu V, Edi Kurniadi, SP dan melakukan dialog di aula kantor setempat.

 

Dalam dialognya, Inspektur Pembantu V, Edi Kurniadi meminta kepada massa aksi untuk bersabar dalam beberapa waktu berhubung banyak aduan masyarakat yang sudah duluan masuk laporan.

 

“Saya mohon kesabarannya, berdasarkan urutan audit yang ada, jadi, pada saatnya nanti, pelapor nanti saya akan telpon untuk dimintai keterangan sebagai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jadi pelapor yang bertanggung jawab,” pinta Edi Kurniadi.

 

Ditegakkan juga, bahwa semua materi pengaduan yang diterima itu, pada waktunya nanti tentu akan ditindaklanjuti, bahkan semua laporan aduan,

 

Menurutnya, dalam persoalan Hukum tidak ada yang diistimiwakan atau pilih kasih, semuanya akan proses sesuai ketentuan yang ada.

 

“Jadi, semangat bapak-bapak ini, saya responsif tapi kemampuan kami di bidang investigasi ini kurang, semua laporan, kita harus BAP dulu, tidak melalui pernyataan lisan saja,”ujarnya.




Tidak Puas Dengan Penanganan Kasus Penganiayaan Oleh Penyidik Reskrim Polres Dompu, Keluarga Korban Kembali Blokir Jalan.

Foto Blokir Jalan oleh Pihak keluarga Korban dan Warga Ling Sambi Tangga Kel kandai satu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pihak Keluarga Korban dan Warga Kel Kandai satu, kembali melakukan aksi blokir jalan di Jembatan Soriwono Kel Potu – Kandai Satu, karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus oleh Pihak Sat Reskrim polres Dompu yang dianggap lamban dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut, Kamis, 18/01/23.

 

Dimana sebelumnya aksi blokir jalan juga dilakukan oleh Pihak keluarga korban M. Fahri dan M. Akbar dengan tuntutan yang sama sebagai bentuk kekecewaan, karena belum tertangkapnya pelaku Penganiayaan tersebut, seperti pada pemberitaan sehari sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Rabu, (17/01/24).

 

Kapolsek Kota Dompu, Arif Syarifuddin, SH melalui Kanit Intel Iptu. M. Yusuf, SH, menjelaskan aksi blokir jalan yang dilakukan oleh pemuda Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu atas dugaan penganiayaan di jembatan Ling. Bali Barat Kel. Bali Kec/Kab. Dompu dan pengancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku BHR dan DK terhadap korban M. Fahri dan M. Akbar.

 

“Ini Aksi Blokir jalan kembali terjadi dengan tuntutan yang sama, buntut dari belum terpenuhinya tuntutan pihak korban,”jelas Kanit.

 

Kanit menjelaskan bahwa Kapolsek bersama anggota, telah berupaya melakukan negosiasi terhadap keluarga korban dan pemuda Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu, untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan kasat Reskrim Polres Dompu.

 

“Bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik dan meminta perwakilan dari pihak keluarga korban dan pemuda untuk bersama-sama ke Polres Dompu guna mendengarkan langsung terkait penanganan kasus tersebut,”terang kanit mengutip kata Kapolsek.

 

Namun hal tersebut tidak diterima baik oleh pihak keluarga korban maupun pemuda, sebab terduga pelaku masih berkeliaran dan menuntut pelaku agar segera ditangkap.

 

Diakhir setelah cukup lama berlangsungnya aksi blokir jalan tersebut dan sekitar pukul 05.00 (subuh) akhirnya pihak keluarga dan warga kandai satu dengan sendirinya membuka kembali jalan,

 

“Mirisnya lagi, Pagi sekitar pukul 07.00, pihak keluarga dan warga Kel kandai satu kembali blokir jalan, Maka kerjasama Polsek Kota dan Polsek Woja membuka paksa Jalan,”beber Yusuf.

 

Penulis Tim CNNEWS




Walau Hampir Adu Jotos!! Lantaran Kepala BKPH Paksa Sampaikan Pendapat ‘Tidak Paham Tatib’, Namun RDPU Hasilkan Beberapa Kesepakatan??

Foto. Suasana berlangsungmya RDPU di ruang rapat terbatas lantai II Kantor DPRD Kab Dompu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – DPRD Kab Dompu, Menggelar Rencana Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait Aspirasi Forum Masyarakat Peduli Desa terkait Pengelolaan Hutan di Desa Katua Kec. Dompu Kab. Dompu. yang berlangsung di ruang rapat terbatas lantai II Kantor DPRD Dompu, Kamis 18/01/24.

 

RDPU tersebut, menindaklanjuti Aspirasi Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) terkait Penegakkan Hukum yang adil dan Pengelolaan Hutan di Desa Katua Kec. Dompu Kab. Dompu.

 

Hadir dalam kegiatan RDPU mewakili DPRD kab Dompu, antara lain : Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Dompu Ir. Muttakun, Ketua Komisi 2 DPRD Kab. Dompu Jauhar Arifin, S.Sos, Ketua Komisi 3 DPRD Kab. Dompu Iksan, SE,

 

Turut Hadir juga Kepala BKPH Topaso NURWANA, S. Hut berserta jajarannya, Camat Dompu IKSAN, S.Sos, Danramil 16-14 01 Dompu KAPTEN KAV. M. KASIM, Kapolsek Dompu IPTU ARIF SYARIFUDDIN, SH, Kades Mangge Na’e ARIFIN H. ABDULLAH beserta Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD).

 

Acara RDPU diPimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Dompu, Ir. Muttakun, dengan mengetuk Palu kebesaran, tanda dimulainya Sidang dan selanjutnya diberi kesempatan kepada Forum untuk menyampaikan pendapat.

 

Dalam Penyampaiannya Perwakilan FMPD, Fajrin, SH, menyampaikan Bahwa wilayah hutan yang berlokasi di wilayah Desa Katua saat ini telah dikuasai oleh oknum masyarakat Desa Mangge Na’e.

 

Fajrin berharap bagaimana wilayah hutan tersebut dapat dikelola bersama oleh warga Desa Katua dan warga Desa Mangge Na’e Kec/Kab. Dompu.

 

Dimana sebelumnya telah mendapatkan kesepakatan bahwa pembagian lahan 50-50 tetapi tidak berjalan efektif,”lalu kembali terjadi kesepakatan ke dua dengan Formula 60-40, namun tetap tidak berjalan.” Kata Fajrin pesimis.

 

Fajrin juga mempertanyakan kejelasan dan sudah sampai dimana proses hukum oleh Penyidik BKPH Topaso terkait laporan pengaduan pada tanggal 17 Desember 2023.”Sejauh mana Pihak BKPH Topaso menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut?”ungkapnya.

 

Dikesempatan yang sama Kades Mangge Na’e Arifin H. Abdullah alias Govin mengutarakan keinginan warga Desa Katua yang ingin membagi lahan dalam bentuk Blok,”Itu yang tidak diterima oleh warga Desa Mangge Na’e.”ucap Kades baru dilantik.

 

Tetapi Disisi lain Kades menyepakati proses hukum yang tegak lurus, namun dengan syarat bahwa wilayah hutan di Kabupaten Dompu sekitar 200 hektar masih dikuasai oleh warga Kabupaten Bima, sedangkan sebagian lahan Desa Katua itu diduga dikuasai oleh warga Desa O’o,”Jangan hanya warga Desa Mangge Na’e yang di Komplain.”cetus Kades

 

Kades juga menyarankan bahwa pada persoalan ini, kepala Desa Katua wajib Hadir untuk sama-sama untuk sama-sama mencarikan solusi untuk mengambil kebijakan yang ada di Desa Bukan sekdes,

 

Sebab persoalan Desa berkaitan dengan wilayah, kebijakan dan lainnya, itu tidak boleh ditangani oleh Sekdes,”Karena Sekdes tugas hanya mengurus administrasi Desa saja, lain kali kalau Kades tidak hadir, saya juga tidak akan hadir dan ini yang terakhir saya ikut rapat,”ancam Kades.

 

Diwaktu yang sama Kades Katua Syahrudin diwakili oleh Sekdes Fadlun mengatakan apabila kesepakatan pada persoalan pembagian pengolaan lahan tidak menemui titik terang

 

“Silahkan pihak BKPH Topaso melakukan proses hukum, terkait persoalan itu,”ungkap Sekdes untuk dipertimbangkan.

 

 

Sementara Kepala BKPH Topaso Nurwana mengatakan bahwa terkait dengan kejadian atau proses sampai saat ini, menurut beberapa keterangan bahwa berawal lahan tersebut dibuka pada tahun 1995 dan lahan tersebut dibuka pada saat Desa Katua dan Desa Mangge Na’e masih 1 satu Desa yakni Desa Katua.

 

Lanjut dijelaskan Nurwana kemudian terus berlanjut pada tanggal 3 April 2023 memuat kesepakatan akan dibagi lahan tersebut 50-50, namun tidak efektif,

 

Kemudian memuat kesepakatan 60-40 pada tanggal 7 Juni 2023 tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya,”hingga pada tanggal 22 Nopember 2023 bertempat dikantor camat Dompu, terbentuknya forum kerjasama antar kedua desa.”papar Nurwana.

 

Pada Kesempatan itu juga, Camat Dompu IKSAN, S.Sos menyampaikan kepada semua pihak, terkait dengan penutupan lahan atau penegakan hukum tolong dipikirkan kembali, apabila hal tersebut dilakukan,

 

“Masyarakat akan kemana lagi untuk mencari lahan baru, dan ketika proses hukum apa yang akan terjadi anak istri yang ditinggalkan.”harap camat Dompu.

 

Ditempat yang sama Kapolsek Dompu mengutarakan terkait keterlibatan dalam proses konflik ini bahwa telah berganti tiga Camat Dompu,

 

Kapolsek Dompu juga mengatakan bahwa tetap hadir menangani, baik dari sosialisasi, rapat kesepakatan, silaturahmi dan pendekatan bahkan sampai aksi blokir jalan pun Kapolsek Dompu tetap hadir dalam perkara ini.

 

Oleh karena itu, Kapolsek, mengharapkan kepada kedua kades agar melakukan upaya pendekatan terhadap para petani,” untuk memberikan pemahaman terkait proses hukum.”saran Kapolsek Muda ini.

 

Dikesempatan yang sama Danramil 16-14 01 Dompu KAPTEN KAV. M. KASIM, mengharapkan kepada kades kedua Desa untuk segera bertemu, demi warga masyarakat dan anak cucu kedepan.

 

“Apabila tidak mendapatkan solusi yang baik segara kosongkan lahan dan proses hukum bagi pelaku penggarap lahan tutupan.”tegas Danramil.

 

Sementara dalam menanggapi saran maupun masukan dari Anggota rapat, Pimpinan Rapat, Ketua Komisi 1 DPRD Dompu Ir. Muttakun mempertanyakan BKPH Topaso, selain mengverifikasi dan sebagainya, lantas tugas lain KPH untuk melakukan pemberdayaan itu apa?

 

“Pemberdayaan dalam konteks umum, terus terang semua difasilitasi, termasuk konflik ini, tugas Pemberdayaan KPH, tugas fasilitasi ketika verifikasi ada usulan seperti ini, untuk memuluskan, teman-teman fasilitasi kalau tidak mulus hadir di sini,”terang Muttakun

 

Muttakun menjelaskan memang pada prinsipnya tidak disebutkan tugas melakukan pemberdayaan, fasilitasi pada berbagai persoalan,”Makanya saya lihat teman-teman KPH itu, berputar pada tempatnya, contoh ketika ada masalah, harusnya diikuti dengan mencoba mencari tahu, misalnya forum kerjasama antar desa mencairkan masalah,

 

Sehingga ada tugasnya untuk menentukan calon penggarap pada masing-masing desa yang akan diusulkan sebagai anggota kelompok,”forum kerjasama antar desa ini, siapa saja anggotanya di dua Desa, ada yang hadir ini, apakah sudah ditentukan atau dilaporkan pada KPH, mohon dijelaskan? tanya Pimpinan Rapat.

 

Lanjut dijelaskan kemudian tugas untuk mengsosiasikan kesepakatan dan sampai pada melaporkan setiap perkembangan informasi kepada Camat Dompu,

 

“Kesepakatan ini, seakan-akan dilepaskan semua kepada forum kerjasama antar Desa, saya dulu minta kalau tidak mampu laporkan, saya masuk mengfasiltasi, tetapi saya percaya Camat dan KPH mampu menangani diwilayahnya, Ok dilaporkan ke Camat dulu, tetapi mekanisme tetap membutuhkan KPH, semua kembali kepada KPH,”jelas Pimpinan Rapat.

 

Ditambahkan Pimpinan Rapat, kalau ini, mau diterjemahkan menentukan calon penggarap disitulah lahir kesepakatan-kesepakatan lagi, apa isi kesepakatan? kalau merujuk pada aturan minimal 5 tahun, tetapi dalam berkepanye di lapangan kondisi esensinya itu ada yang satu tahun tidak menggarap, mungkin terjadi jual beli

 

“kita fokus pada ini dulu, apa masalahnya? saya bisa menguraikan persoalan ini sampai pada putusannya, kalau memang mau berbicara tentang tanggung jawab, tanggung jawab KPH Penegakan Hukum,”

 

Namun, beberapa saat Pimpinan Rapat memaparkan saran/masukan anggota rapat, tiba-tiba terjadi ketegangan tensi tinggi, lantaran Kepala BKPH Topaso Nurwana memaksa untuk menyampaikan pendapat, sedangkan pimpinan Rapat belum mengijinkan untuk menyampaikan pendapat,

 

Sehingga memicu amarah Perwakilan forum menantang aju jotos Nurwana, karena dianggap tidak memahami dan mentaati tata tertib RDPU, beruntung ketegangan tidak berlangsung lama dan kemudian rapat dilanjutkan kembali sampai pada hasil kesepakatan rapat.

 

Adapun hasil Kesimpulan atau Poin RDPU diantaranya :

1. Bahwa kedua Desa agar segera bangun komunikasi dan kesepakatan.

2. Pertemuan lanjutan akan difasilitasi oleh Camat Dompu dengan menghadirkan semua pihak, bertempat diaula Kantor Camat Dompu dan rencana akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita.

3. Apabila pertemuan nanti tidak mendapatkan solutif maka akan dilakukan penindakan tegas dan melakukan proses hukum.

 

Penulis Tim CNNEWS.




Puluhan Warga Ling Sambi Tangga Blokir Jalan, Tuntut Pelaku Penganiaan Di Tangkap Dan Proses Hukum.

Foto Aksi Blokir Jalan di Ruas Jembatan Kel Potu – Kandai satu Kec Dompu Kab Dompu 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan Warga Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu Kec Dompu Kab Dompu, melakukan aksi Blokir di Jembatan Potu antar Kandai satu menuntut Kapolres Dompu melalui Penyidik Sat Reskrim Polres Dompu untuk segera menangkap terduga pelaku dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan terkait penganiayaan dan pengancaman,

 

Terhadap Korban bernama M. Fahri (17), asal Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu Kec/Kab. Dompu. dan M. AKBAR (19), asal Kel. Bada Kec/Kab. Dompu

 

Diketahui Indentitas dua orang Terduga Pelaku berinisial BHR (19) pria, alamat Kel. Kandai Dua, Kec Woja kab Dompu dan DK, (18)Tahun, pria alamat Kel. Kandai 1. Kec Dompu.

 

Hal itu dijelaskan Kapolsek Dompu IPTU Arif Syarifuddin, SH melalui Kanit Intel Iptu. M. Yusuf, SH, pada media ChanelNtbNews di lokasi kejadian, Rabu, 17/01/23.

 

Kanit Intel Iptu. M. Yusuf, SH menjelaskan kronologis berawal Pada/hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di jembatan Ling. Bali Barat Kel. Bali Kec/Kab. Dompu korban Sdr. M. FAHRI dan Sdr. M. AKBAR sedang mengisi bensin eceran motornya.

 

“Tiba-tiba datang beberapa orang yang diduga anak-anak Kandai Dua Kec. Woja langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua korban,”jelas Kanit Yusuf.

 

Sehingga terjadi dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka lebam terhadap korban Sdr. M. AKBAR dan luka bocor pada bagian kepala dan sampai saat ini Sdr. M. FAHRI tidak sadarkan diri di RSUD Dompu,

 

Lanjut Kanit menjelaskan, lalu pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita, beberapa Pemuda Kandai Dua Kec. Woja yang dikoordinir oleh Sdr. BHR dan Sdr. DK datang ke Ling. Sambi Tangga Kel. Kandai Satu Kec/Kab. Dompu diduga melakukan pengancaman menggunakan sebilah samurai terhadap warga Kandai Satu.

 

Foto Pihak Keamanan yang berupaya meredam aksi blokir jalan.

 

“Akibat dari rentetan kejadian tersebut, sehingga memicu aksi blokir jalan oleh sejumlah warga Ling Sambi Tangga Kel. Kandai Satu Kec/Kab. Dompu,”Papar mantan Kanit Narkoba.

 

Namun sekitar pukul 12.00 wita, setelah dilakukan penggalangan atau mediasi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa Kandai Satu dan Anggota Polsek Dompu, akhirnya keluarga korban membuka kembali jalan,

 

Diakhir, selanjutnya beberapa perwakilan massa aksi dikawal menuju Polres Dompu untuk mempertanyakan terkait perkembangan proses penanganan kasus yang sudah dilaporkan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wita di SPKT Polres Dompu situasi terpantau kondusif.

 

“Apabila tidak ditangani secara serius Persoalan ini, Tidak menutup kemungkinan adanya aksi balas dendam maupun aksi blokir jalan kembali yang dilakukan oleh pihak keluarga korban.”Ujar Kanit dikenal Gesit antispasi konflik.




Kuasa Hukum Lesham NTB, Terkait Dugaan Korupsi Disnakeswan Dompu Tahun 2022, Tunggu Hasil Audit Inspektorat, Baru Disikapi Sesuai Aturan Berlaku.

Foto Kuasa Hukum Lesham NTB, Irham, SH

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Lembaga Studi dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lesham) NTB, baru-baru ini telah melaporkan resmi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kab Dompu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Atas dugaan korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) Pada Proyek pembangunan irigasi air tanah dalam dengan anggaran sebesar Rp. 1.140.000.000. tahun anggaran 2022.

 

Ditambah lagi dugaan korupsi pada Proyek pembangunan jalan produksi peternakan KTT Doro Ncanga, pembangunan jalan produksi Peternakan Sinar Nanga Nae dan jalan produksi peternakan Tanjung Harapan, yang menghabiskan anggaran Negara sebesar Rp.712.500.000 tahun 2022.

 

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Lesham Dompu, Irham, SH pada media ChanelNtbNews di lapak Gedung Pemuda Dompu, Rabu, 17/01/24.

 

Irham, SH menyampaikan, bahwa pada Prinsipnya Lesham Dompu, selaku NGO yang selalu eksis melakukan kontrol Independen terhadap pelaksanaan atau penggunaan keuangan Daerah/Negara.

 

Maka setiap Indikasi yang ditemukan yang berdampak pada kerugian keuangan negara, Wajib dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

 

Seperti pada dugaan kerugian Negara Proyek Pembangunan irigasi air tanah dalam dengan anggaran sebesar Rp. 1.140.000.000. dan Proyek pembangunan jalan produksi peternakan KTT Doro Ncanga, Sinar Nanga Nae dan jalan produksi peternakan Tanjung Harapan, yang menghabiskan anggaran Negara sebesar Rp.712.500.000 yang diduga tidak sesuai dengan bestek/gambar, pada anggaran tahun 2022.

 

“Itu sudah resmi dilaporkan langsung ke Kejati NTB, oleh Ketua Lesham Kab Dompu Ardian Saputra (Kalabahi) S.Kom baru-baru ini,”beber Irham.

 

Kemudian laporan tersebut, oleh Kejati NTB dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut, dan Kejari Dompu sudah melimpahkan ke Inspektorat kab Dompu untuk dilakukan proses Audit dugaan kerugian negara.

 

“Untuk sekarang pihak pelapor sedang menunggu hasil Audit Inspektorat agar dapat diketahui, berapa kerugian negara?”beber Irham.

 

Ditambahkan Irham, jadi hasil Audit Inspektorat nantinya akan di follow-up kembali oleh Lesham Dompu dan selanjutnya akan di sikapi sesuai dengan ketentuan hukum dan konstitusional.

 

“Tentunya Laporan itu, akan dikawal ketat oleh teman-teman Lesham selaku pelapor, Agar proses Hukum itu berjalan lancar,”tidak masuk angin ditengah jalan,”cetus Pengecara Muda Potensial di akhir penyampaiannya.

 

 

Penulis : IW

 




FMPD, Minta DLHK Prov NTB Evaluasi Kinerja Kepala BKPH Topaso Dan Copot Dari Jabatannya, Karena Tidak Mampu Menjalankan Tugas Serta Tegakkan Hukum Yang Adil Di Wilayah Kerjanya.

Foto Aksi Unjuk Rasa Forum Masyarakat Perduli Desa (FPMD) didepan Kantor BKPH Topaso.

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Forum Masyarakat Perduli Desa (FMPD), Kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid II, guna mempertanyakan tindak lanjut Pihak BKPH Topaso atas tuntutan massa aksi pada aksi unjuk rasa jilid I, terkait Penegakkan Supremasi Hukum yang adil Di wilayah Hukum BKPH Topaso.

 

Dengan mendesak KPH Topaso untuk segera menangkap Oknum-oknum masyarakat yang menduduki kawasan Hutan tanpa ijin di So Mangge Na’e, So kalate Rosso dan So wadu ramba yang berada di wilayah Desa Katua kec Dompu kab Dompu, namun sampai saat ini pihak BKPH Topaso belum juga mengindahkan apa yang menjadi tuntutan tersebut.

 

Aksi unjuk rasa jilid II tersebut diikuti oleh puluhan warga Desa Katua yang berlangsung di depan kantor BKPH Topaso Kab Dompu, Senin, 15/01/23.

 

Dalam Orasinya, Korlap FMPD M. Fajrin, SH mengatakan bahwa Gerakan jilid 2 hari ini dilaksanakan untuk mempertanyakan progres laporan hukum yang telah di sampaikan pada KPH Topaso, terhadap dugaan kejahatan oknum-oknum warga desa mangge na,e yang memasuki kawasan hutan tanpa izin.

 

“Diawal tahun 2024 ini, lagi-lagi memicu motivasi kami untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, menyampaikan keresahan masyarakat bahwa di timur Desa, di timur Daerah Dompu telah terjadi dugaan pelanggaran Hukum, di tiga lokasi so kalate rosso, so mada kantinggo, dan so wadu ramba diduga dikuasai dan dijadikan perkebunan oleh oknum warga mangge na’e tanpa memiliki ijin dari Kementerian LHK Negara RI,”ungkap Fajrin dengan suara lantang diawal orasinya.

 

Oleh sebab itu, Hal ini jelas melanggar Instrumen hukum yang diberikan oleh Negara, sebab diawal tahun 2021, 2022, dan tahun 2023, Kami masyarakat yang ada di timur Dompu menyuarakan hal itu.

 

Kemudian hari inipun juga, kami menyuarakan Persoalan yang sama, namun sampai saat ini, Kuping dan Hati Saudara KPH Topaso tidak pernah mendengarkan itu,

 

“Kuping saudara sudah tertutup dan tuli, sehingga Saudara KPH Topaso dan saudara-saudara yang menghadang kita pada hari ini, di gaji oleh Negara, tetapi kalian bengis dan tidak tahu tupoksi, dan saudara Nurwana harus bertanggungjawab pada persoalan ini,”pinta Fajrin dengan nada sindir

 

Beberapa saat berlangsungnya aksi unjuk rasa, tiba-tiba terjadi ketegangan, saling dorong mendorong antara Massa aksi dengan puluhan Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut), yang menjaga pintu gerbang kantor BKPH Topaso,

 

Lantaran dipicu, karena massa aksi tidak diizinkan untuk masuk ke dalam kantor BKPH Topaso untuk mengecek kebenaran keberadaan Kepala BKPH Topaso Nurwana, Dikarenakan massa aksi tidak percaya bahwa Informasi dari pihak BKPH Topaso bahwa Kepala BKPH Topaso Nurwana berada di luar daerah,

 

Namun beruntung pihak keamanan, Kanit Polsek Kota, Aiptu M. Yusuf,SH, mampu meredam ketegangan yang terjadi antara kedua pihak dengan kemudian menawarkan opsi untuk mediasi massa aksi untuk mencari kebenaran informasi keberadaan Kepala BKPH Topaso Nurwana.

 

Kemudian beberapa saat, Aiptu Yusuf, SH, menghubungi langsung kepala BKPH Topaso melaui VC WhatsApp yang di saksikan oleh massa aksi, barulah massa aksi percaya dan yakin bahwa keberadaan Kepala BKPH Topaso Nurwana memang benar sedang berada diluar Daerah dan kemudian massa aksi melanjutkan orasinya.

 

Foto Kanit Polsek Kota Aiptu M. Yusuf, SH berusaha menenangkan ketegangan dan memediasi massa aksi.

 

Fajrin Lanjut berorasi, Dimana Laporan Pengaduan kami tertanggal 03 Desamber tahun 2023 itu, sebagai dasar hukum untuk mengambil sebuah tindakan terhadap persoalan Penegakan Hukum yang ada di wilayah BKPH Topaso Kab Dompu

 

“Tetapi hari ini saudara tidak merespon, saudara seakan-akan ingin menciptakan kondisi konflik horizontal masyarakat yang ada di wilayah bagian timur Dompu saat ini,”tandasnya

 

Oleh sebab itu, kalaupun terjadi kondisi instabilitas di timur Dompu hari ini, jangan salahkan masyarakat yang ada di timur Dompu,”maka KPH lah yang bertanggung jawab dalam persoalan ini, karena kami tidak sembarang melakukan gerakan,”ancam Fajrin.

 

Karena sebelumnya kami sudah melewati jalur-jalur intelektual yang sudah di berikan atau dimandatkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kemudian Fajrin menjelaskan bahwa awal dari persoalan ini, kami sudah mengedapankan etika yang baik dengan mengajak KPH Topaso untuk mengfasilitasi, agar bagaimana masyarakat Desa Katua dan Desa Manggenae menikmati hutan yang tidak berizin tersebut,

 

Sebab KPH Topaso sebagai mandataris atau perpanjangan tangan DLHK Provinsi NTB, agar dapat mengkoordinasikan semua peristiwa yang berpotensi konflik horizontal ditengah masyarakat,

 

“Melalui kesepakatan yang kita bangun 2 kali, bagaimana membuat hutan itu legal, akan tetapi sampai saat ini KPH Topaso tidak memberikan status terhadap persoalan ini.”jelasnya.

 

Dimana Status persoalan ini, KPH sengaja menciptakan status Quo, karena salah satu bagian terpenting untuk mengkonfirmasi terkait persoalan yang menimpa salah satu warga Desa kami, Maman H. M. Sidik, yang ditahan, ditangkap, diadili dan di proses hukum, karena berkebun di luar kawasan Kehutananan sosial,

 

“Itu salah satu dalil hukum yang kuat, sampai sekarang ini, masih menjalankan proses Persidangan di Pengadilan Dompu.”papar Fajrin.

 

Sedangkan 89 orang yang diduga menguasai kawasan hutan tanpa ijin yang ada di wilayah Desa Katua tidak diadili seperti warga Kami Maman H.M sidik,

 

“Artinya hukum yang dijalankan atau ditegakkan tidak adil, berat sebelah, akan tetapi Hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu statusnya sama dimata hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.”cetusnya.

 

Untuk itu, Dengan tegas kami meminta kepada DLHK Provinsi NTB untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala BKPH Topaso Nurwana,”Dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Pemimpin yang bertanggung jawab terhadap Persoalan-persoalan hukum yang ada Wilayah Hukum di BKPH Topaso,”tegas Pengecara muda ini diakhir orasinya.

 

Sementara massa aksi lainnya Fadlun dalam orasinya meminta kepada BKPH Topaso untuk segera menertibkan oknum masyarakat Mangge Na’e di wilayah administrasi Desa Katua yaitu di So’ kalate, so wadu ramba dan so mada kantingo yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

 

Selain itu, fadlun juga menuntut secara terbuka kepada pihak DLHK Provinsi NTB cq. KPH Topaso untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku di negara ini.

 

“Melakukan Penindakan Hukum, menangkap, menahan dan mengadili oknum-oknum Warga Desa Manggenae yang melakukan kegiatan perkebunan diduga tanpa ijin kementerian LHK di ketiga so tersebut,”ungkap fadlun dengan tegas.

 

Fadlun meminta dengan tegas kepada Pihak BKPH Topaso untuk segera menghentikan aktivitas kegiatan perkebunan di kawasan Hutan di tiga So tersebut.

 

Lalu Kemudian mempertanyakan Progres perkembangan laporan/pengaduan hukum yang disampaikan oleh massa aksi pada tanggal 17 Desember tahun 2023.

 

Karena dinilai ada kelambanan dalam proses penegakan hukum di sektor kehutanan di bawah koordinasi KPH Topaso,” mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap pelaku kejahatan yang beraktivitas di kawasan Hutan di so tersebut,”cetusnya penuh pesimis.

 

Sementara kepala BPKH Topaso Nurwana Putra, belum dapat dimintai keterangannya, karena berada di luar Daerah.

 

Setelah selesai berorasi didepan kantor BKPH Topaso, kemudian massa aksi bergegas menuju kantor DPRD kabupaten Dompu,

 

Namun setibanya dikantor DPRD, massa aksi disambut oleh satu orang anggota Dewan saja Yaitu Yatim dari Fraksi Demokrat sekaligus Calon Anggota DPRD Kab Dompu, Dapil 3 Kec. Woja.

 

Karena kecewa dengan tidak hadirnya ketua DPRD, kemudian massa aksi akhirnya melakukan aksi Blokir Jalan Negara tepat di Desa Katua, namun hal itu hanya terjadi beberapa saat saja, karena pihak keamanan cepat mengatasi dan memberikan pemahaman kepada massa aksi, akhirnya jalan kembali dibuka, jalan kembali normal.

 

Penulis Tim CNNEWS.