Pemilik Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal Berinisial ‘SL’ Asal Dompu, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Polres Kab Bima.

Foto Ilustrasi Cukong Pemodal Dan Kaki Tangan/Pengusaha Lokal bermufakat Jahat dalam bisnis Peredaran Kayu Sonokeling Illegal.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Setelah melalui beberapa tahapan Penyelidikan terkait kasus kayu sonokeling yang diduga Illegal, kini Penyidik Unit Tipiter SatReskrim Polres Panda Kabupaten Bima telah menetapkan Tersangka pada oknum Pemilik Kayu Sonokeling yang berinisial ‘SL’ asal Kabupaten Dompu.

 

Dimana sebelumnya, Kayu sonokeling tersebut berhasil diamankan Polres Kab Bima BKPH Marowa dan BKPH Maria Donggo Masa (MDM) beserta Aliansi Aktivis di jalan perbatasan Kota Bima- Kab. Bima, tepatnya di Niu Kelurahan Nae, Kec. Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, pada hari Rabu, 06/03/24, sekitar pukul 11.00 WITA. Beberapa waktu yang lalu.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Narasumber terpercaya yang minta namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan

 

Ia menyebutkan bahwa pemilik kayu sonokeling yang diduga Illegal berinisial ‘SL’ bersama 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipiter SatReskrim Polres Kab Bima.

 

“Ditetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, yakni Pemilik kayu sonokeling berinisial ‘SL’ dan Supir Baserta Buruh kayu,”ungkapnya, Selasa, 12/03/24.

 

Menanggapi terkait persoalan tersebut, Kapolres Panda Kab Bima, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bima, Rahmat Hidayat membenarkan bahwa Pemilik Kayu Sonokeling yang diduga Illegal berinisial ‘SL’ telah di tetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh penyidik Tipiter di Rutan Polres kab Bima.

 

“Baik, kami konfirmasi itu benar pak, untuk info lebih lanjut nanti kami jelaskan melalui teman teman humas,”jelas kanit singkat, saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews, melalui Via WhatsApp, Rabu 13/03/24

 

Sebab oknum Pemilik Kayu Sonokeling berinisial ‘SL’ diduga melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Teka-teki Kepemilikan Kayu Sonokeling diduga Illegal Yang Berhasil Diamankan Polres Dompu, Kini Mulai Terungkap!!

Foto, BB, Mobil Tronton beserta Kayu sonokeling yang diduga Illegal di Polres Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Teka-teki Kepemilikan Ratusan Batang Kayu Sonokeling yang diduga Illegal yang dimuat menggunakan Mobil Tronton yang berhasil diamankan Pihak Polsek Kota Polres Dompu Bersama sejumlah Aktivis Dompu Kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Dompu

 

kini mulai terungkap siapa sebenarnya Pemilik Kayu Sonokeling yang tak bertuan tersebut, karena sampai hari pihak kepolisian Polres Dompu belum bisa memastikan siapa pemilik kayu sonokeling tersebut, Senin, 11/03/23

 

Menurut sumber Informasi yang dihimpun media ChanelNtbNews, yang tidak mau disebutkan namanya oleh media, bahwa Pemilik Kayu Sonokeling tersebut diduga kuat adalah Seorang Oknum ASN yang berprofesi sebagai Tenaga Pendidik berinisial ‘SFL’ alias Himon.

 

“Dia SFL yang punya kayu sonokeling itu,”ungkapnya melaui Via WhatsApp, Jum’at 08/03/24, kemarin.

 

Senada juga disampaikan oleh Narasumber lainnya, bahwa pemilik kayu sonokeling itu, adalah Seorang Oknum ASN Berinisial SFL, asal Desa Matua.

 

“Itu Punya Guru ‘SFL’, ijinnya lengkap,” katanya singkat melalui via WhatsApp, yang tidak disebutkan media namanya, Sabtu 09/03/24.

 

Sementara ditempat terpisah, Oknum ASN Berprofesi Tenaga Pendidik berinisial ‘SFL’ menyangkal bahwa Kayu Sonokeling tersebut bukan miliknya.

 

“Mana mungkin saya bisa punya ijin usaha kayu sementara saya seorang ASN, saya juga tau aturan, itu yang punya orang Sumbawa yang berinisial KM, Saya hanya sebatas membantu mengkoordinir kayu sonokeling disini hanya beberapa batang saja di sini,” Elaknya.

 

Karena menurut sepengetahuan media bahwa di kediamannya Oknum ASN berinisial SFL pernah diamankannya puluhan Batang kayu sonokeling oleh pihak kepolisian Polsek Woja beberapa waktu yang lalu.

 

Sehingga kuat dugaan bahwa Oknum ASN berinisial SFL memiliki andil besar terkait kepemilikan kayu sonokeling tersebut, karena merupakan kaki tangan atau Pesuruh Cukong Pemodal kayu sonokeling Illegal dalam proses peredaraan Kayu sonokeling yang diduga Illegal bersumber dari kawasan Hutan  khususnya di Wilayah Hukum Kab Dompu dan Bima.

 

Karena Oknum ASN berinisial SFL menyebutkan bahwa Pemilik Kayu sonokeling tersebut adalah Oknum Cukong Pemodal pebisnis kayu sonokeling ilegal yang berasal dari Sumbawa berinisial ‘KM’

 

Akan tetapi, oknum ASN berinisial SFL terkesan melindungi dan menutupi siapa pemilik kayu sonokeling tersebut pada saat di proses BAP oleh Penyidik Polres Dompu atau tidak memberikan tahukan kepada pihak Penyidik Polres Dompu.

 

Maka, Kuat dugaan bahwa pemilik ratusan kayu sonokeling yang diduga Illegal yang diamankan oleh pihak kepolisian polres Dompu adalah Oknum Cukong Pemodal berasal dari Sumbawa. melalui persekongkolan jahat dengan Oknum ASN berinisial SFL.

 

Jadi Cukong Pemodal beserta Kaki tangan Oknum ASN berinisial SFL diduga kuat menyalahi Undang-undang Kehutanan nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengerusakan Hutan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Polres Dompu Terus Berburu Oknum Pemilik Ratusan Batang Kayu Sonokeling Diangkut Menggunakan Mobil Tronton.

Foto, BB, Mobil Tronton dan Kayu Sonokeling diduga Illegal di Polres Dompu.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti terkait Penahanan mobil Tronton berwarna merah dengan Nopol AA 8227 D yang diduga bermuatan ratusan batang Kayu Sonokeling Illegal yang berhasil diamankan Polsek Kota dan Sejumlah Aktivis Dompu, tepatnya di jalan baru Kelurahan Karijawa Kec Dompu Kab Dompu, Selasa (05/03/24), kemarin, sekitar pukul 13:30 Wita, seperti pada pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews.

 

Karena sampai saat ini Penilik kayu sonokeling tersebut masih misteri, Namun Pihak Polres Dompu bertekad akan tetap memburu Pemilik kayu sonokeling yang diduga Illegal tersebut.

 

Kapolres Dompu melalui Kanit Tipiter, IPDA Syahrir, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya akan terus berburu oknum pelaku Pemilik kayu sonokeling diduga Illegal yang telah diamankan kemarin.

 

“Kami akan berburu oknum pemilik kayu sonokeling yang ditangkap, diangkut menggunakan Mobil Tronton dengan Nopol AA 8227 D, sebanyak 256 batang,”tegas Kanit Syahril, dikutip pada beritatipikor, Jum’at (8/3/2024).

 

Syahril mengatakan untuk sementara ini, pihaknya masih melakukan kordinasi awal, namun yang pasti kasus ini tetap jalan dan tidak ada kata damai dalam kasus.”Untuk itu, kami dari pihak APH harus hati-hati dalam menanganinya”, pungkasnya

 

Syahril menambahkan, bahwa dalam penangan sebuah kasus itu tentu pihaknya harus penuh dengan hati-hati untuk melakukan pemeriksaan.

 

“Tentu dalam hal ini, kami akan melakukan chek lokasi terlebih dahulu, baru menentukan kepastian hukumnya,”katanya.

Penulis Tim CNNEWS




Penyidik Gakkum Jabalnusra Lengkapi Berkas Permohonan Penyitaan Gudang LA.

Foto, Penyidik Gakkum Jabalnusra H.M. Ihwan di Kantor BKPH Topaso 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Lanjutan Kasus Gudang LA, yang diduga telah menduduki atau membangun Gudang di Wilayah Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Bara Kecematan Woja Kabupaten Dompu, bertentangan dengan UU Kehutanan nomor 18 tahun 2013, sehingga Pemilik Gudang LA telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

 

Kini, dalam Tahap melengkapi berkas Penyitaan oleh Penyidik Gakkum Jabalnusra, Hal itu diungkapkan oleh Penyidik Gakkum Jabalnusra H.M. Ihwan, pada media ChanelNtbNews di kantor BPKH Topaso, Kamis, 07/03/24.

 

H.M. Ihwan menjelaskan bahwa terkait penanganan Perkara kasus LA ini, masih dalam tahap melengkapi Berkas Perkara untuk Permohonan Ijin Penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Dompu

 

“Terkait sebuah bangunan yang diduga sebagian bangunan LA masuk wilayah Kawasan Hutan Soromandi RTK 55 Desa Bara Kec Woja Kab Dompu,”jelas Penyidik Gakkum Jabalnusra.

 

Karena sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan ijin penyitaan sebanyak 2 kali, tetapi masih di tolak, sehingga kami harus melengkapi lagi Berkas untuk pengajuan penyitaan.

 

Sebab ketua pengadilan Negeri Dompu bersikukuh bahwa belum adanya keputusan tetap terkait bangunan LA tersebut, karena hal-hal yang prinsip yang harus dipenuhi.

 

Sehingga ketua pengadilan Dompu tidak bisa mengabulkan permohonan ijin penyitaan bangunan LA tersebut,”itu harus disita langsung kepemilikannya, menurut ketua pengadilan,”katanya mengutip penyampaian ketua pengadilan.

 

Sementara Kami harus melengkapi berkas penyitaan dan itupun dilakukan secara online juga, nanti kemudian setelah diberikan izin oleh pengadilan negeri Dompu,”itu baru bisa disita, melalui pengelola kawasan atau yang mempunyai kawasan,”terangnya.

 

H. Ihwan berharap semoga kasus ini dibuat terang beneran, karena tersangka inikan bersikutuh mendirikan bangunan ini diatas tanah bersertifikat, padahal menurut hasil pengukuran sebagiannya adalah hamparan Hutan yang jelas ada pal batasnya

 

“Mungkin ini yang menjadi tolak ukur di Dompu bahwa kita tidak pandang bulu dalam penanganan kasus ini, siapapun yang menduduki kawasan Hutan wajib diproses hukum,”ujar H. Ihwan.

 

Foto, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, BKPH Topaso Ruslan, S. Hut,

 

Sementara ditenpat yang sama, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Konservasi SDA, BKPH Topaso Ruslan, S. Hut, mengatakan tentang penanganan kasus Gudang LA yang ada di Desa Bara, sekarang lagi dalam proses penyelidikan Gakkum Jabalnusra.

 

Kemudian Tadi kami mendampingi Penyidik Gakkum H. Ihwan untuk melakukan koordinasi dengan ketua pengadilan negeri Dompu untuk melengkapi proses pengajuan berkas penyitaan.

 

“Kalau memang lengkap berkas penyitaan, maka gudang LA yang diduga berdiri diatas Tanah Negara atau Kawasan Hutan wilayah Hukum BKPH Topaso,”ungkapnya.

 

Ruslan menegaskan berkaitan dengan penyidik apapun data yang diminta untuk kelekapan sebagai petugas atau wilayah, maka kami akan menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk kelengkapan penyelidikan oleh Gakkum Jabalnusra.

 

Dikarenakan kami ini, selaku pengelola wilayah BKPH Topaso, kewajiban kami untuk mendampingi pihak penyidik untuk mempermudah akses, dan mendampingi pada saat penyitaan nanti,”semua data, baik secara administrasi maupun secara fisik.

 

Diakhir Ruslan berharap mudah-mudahan kasus ini berjalan dengan aman, supaya kasus ini benar-benar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Kasus ini, melalui Penyidik, melakukan secara transparan dan semua unsur dapat memantau secara terbuka,”ujar Ruslan dikenal Disiplin menjalankan dalam tugas.

 

Penulis Tim CNNEWS

 




 Polres Kab Bima Berhasil Amankan Truk Tronton Bermuatan Ratusan Balok Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal.

Foto, BB, Truk Tronton Diduga Bermuatan Ratusan Balok Kayu Sonokeling Illegal di Polres Kabupaten Bima.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Polres Kabupaten Bima bekerjasama dengan BKPH Marewo dan Aliansi Aktivis Kab/Kota Bima berhasil mengamankan satu unit truk tronton yang diduga bermuatan ratusan batang kayu sonokeling Illegal.

 

Dijalan perbatasan Kota Bima- Kab. Bima, tepatnya di Niu Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, pada hari Rabu, 06/03/24, sekitar pukul 11.00 WITA pagi. Kemarin.

 

Berdasarkan sumber informasi terpercaya bahwa kayu sonokeling tersebut diduga kuat pemiliknya merupakan Pengusaha lokal yang juga berprofesi sebagai ASN asal Kab. Dompu yang berinisial ‘SL’

 

Karena diketahui memiliki gudang penampung kayu sonokeling berlabel UD “DD”, namun tidak memiliki Izin Edar sebagai syarat untuk mengedarkan kayu sonokeling yang berlokasi di belakang terminal tepatnya samping BTN Puri simpasai Dompu.

 

Hal itu Dibeberkan oleh salah seorang Narasumber terpercaya, yang minta pada media untuk tidak mempublikasikan Indentitasnya, kamis, 07/03/24.

 

Menurutnya berawal dari laporan salah seorang Aktivis bahwa adanya informasi pengangkutan kayu sonokoling yang diduga kuat merupakan kayu hasil pembalakan dikawasan hutan woro dengan menggunakan truk tronton berasal dari dompu.

 

“Laporan tersebut ditindak lanjut oleh aliansi Lsm bima kota dan kabupaten,”ungkapnya.

 

Kemudian Aliansi Lsm tersebut, melakukan koordinasi dengan pihak Kph Marowa dan Polres Bima untuk melakukan penindakan terhadap Truk tronton tersebut

 

“Berkat kerjasama Aliansi LSM, KPH Marowa dan Polres Bima berhasil mengamankan kayu sonokeling tersebut di Polres bima guna proses penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.

 

Sementara Kapolres Panda kab Bima, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima, Rahmat Hidayat membenarkan peristiwa tersebut. Bahwa Truk beserta supir telah diamankan karena diduga kuat memuat kayu sonokeling hasil ilegal logging.

 

“Benar kami telah amankan barang-bukti (BB) dan supir truk tronton itu dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya saat dikonfirmasi awak media, dikutip dari Media Lintasrakyat.com, kamis, 07/03/24

 

Kanit Tipidter mengungkapkan, bahwa supir truk tronton beserta BB sudah diamankan di Mapolres Bima guna dilakukan pendalamannya.

 

“Nanti untuk keterangan lebih lanjut tunggu hasil pemeriksaan,”ujarnya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Fauzi Minta Kapolres Dompu Segera Menangkap Oknum Pemilik Kayu Sonokeling Satu Tronton Yang Diduga Ilegal Dan Dipublikasikan

Foto Pemerhati Agraria dan Penegakan Hukum Kab Dompu, Rahman Fauzi atau Bung Ozi beserta Mobil Tronton yang diduga bermuatan Kayu Sonokeling Illegal.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Merespon terkait adanya penahanan satu unit mobil Tronton berwarna merah oleh Aparat Kepolisian Polsek Kota Dompu bersama sejumlah kelompok Aktivis Dompu. yang diduga bermuatan Ratusan Kubik Kayu Sonokeling Illegal yang bersumber dari Kawasan Hutan yang bertentangan dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

Mobil Tronton berisikan Kayu Sonokeling tersebut diamankan tepatnya di jalan baru Kelurahan Karijawa Kec Dompu Kab Dompu, yang telah dilimpahkan ke Polres Dompu pada hari Selasa, 05/03/24, kemarin, sekitar pukul 13:30 Wita, yang diduga kuat Pemiliknya merupakan salah satu oknum Pengusaha Lokal di Kab Dompu.

 

Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Agraria dan Penegakan Hukum Kab Dompu, Rahman Fauzi, akrab disapa Fauzi pada media ChanelNtbNews, ditaman Kota Dompu, Rabu, 06/03/24.

 

Fauzi mengatakan bahwa perlu Memandang sebuah harapan terhadap persoalan yang muncul, dengan adanya kejadian penahanan satu unit Tronton yang diduga berisikan Kayu Sonokeling Illegal oleh kelompok Aktivis Dompu dan Aparat Kepolisian sektor Dompu atau Polsek Kota kemarin itu.

 

Dimana Kejadian Penakapan ini, menandakan bahwa Masifnya terhadap Peredaran Kayu Sonokeling Illegal khususnya di Kabupaten Dompu, karena adanya dugaan pembiaran dari oknum-oknum BKPH.

 

Oleh karena itu diminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum diharuskan untuk mengambil Sikap tegas dalam hal Pemberantasan peredaran kayu sonokeling ilegal tersebut,

 

Karena dalam hal ini, telah membuktikan bahwa pihak BKPH yang ada di Kabupaten Dompu yang merupakan perpanjangan tangan dari DLHK Prov NTB, tidak becus dalam menjalankan tugas mengamankan peredaran kayu sonokeling Illegal.

 

“Sudah menggambarkan bahwa mereka makan Gaji Buta, kerjanya cuman tidur saja, nanti giliran pembebasan kayu, mereka yang melakukan cek balak,”ungkap Fauzi dengan nada lantang.

 

Lanjut Fauzi menjelaskan dimana pada proses pengecekan balak kayu sonokeling, nantinya mereka diduga mengatur atau akan menunjukkan lokasi kayu sonokeling kebun, padahal kayu sonokeling tersebut diduga bersumber dari kawasan Hutan,

 

“Sebagaimana kita ketahui sudah 2-3 kali, Kapolres Dompu tidak percaya dinyatakan bahwa kayu sonokeling itu berasal dari kebun, itu sudah beberapa kali terjadi, sehingga kayu sonokeling dilepas,”beber Fauzi.

 

Karena memang yang menjadi pertanyaan kita hari ini, Kayu Sonokeling kebun yang sebanyak satu tronton itu dari mana agar tolong tunjukkan dimana letaknya?,

 

“Kita mau teman-teman pers rilis pemberitaannya, dari Polres Dompu dan BPKH yang ada di kabupaten Dompu ini, cukup kemarin kita dibodoh-bodohi oleh pengusaha para mafia sonokeling ini,”harap Fauzi dengan nada menantang.

 

Untuk itu, kita minta dengan tegas kepada pihak aparat penegak hukum untuk segera menangkap siapa pelaku/pemilik kayu sonokeling yang diduga Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan tersebut,

 

“Cukup sekali saja kita kecolongan, maka tangkap siapa pelakunya, karena sampai hari ini supir dan kornet diam terkesan tidak mau mengaku”tegas aktivis yang dikenal tanpa kompromi ini.

 

Maka melalui kesempatan ini, saya memberikan sebuah informasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Dompu bahwa ada beberapa gudang yang diduga kuat menampung kayu sonokeling yang jelas-jelas bersumber dari kawasan Hutan lindung.

 

“Beberapa diantaranya ada dibelakang terminal, ada di gang samping lapangan bola Desa Doro Melo, dan ada di dusun lara Desa Nanga Tumpu kec manggelewa,”ungkap Fauzi dengan tegas

 

Fauzi mempertanyakan sejauh mana pekerjaan aparat penegak hukum lebih khususnya BKPH yang ada di kab Dompu yang memiliki tugas pokok dalam hal pengawasan Hutan?, namun terkesan tidak mau melakukan pengecekkan dan Investigasi terhadap gudang-gudang penampung kayu sonokeling ilegal tersebut.

 

“Kalau memang betul itu Kayu Sonokeling tersebut bersumber dari kebun, itu kayu kebun dari mana dan milik siapa, apakah kebun milik BPKH yang di kab Dompu, itu yang ingin kita tahu?”kata Fauzi dengan nada sindir

 

Oleh karena itu kami mempertegas kepada Kapolres Dompu untuk dilakukan pemberitaan secara transparansi atau publikasikan ke publik terkait proses pemeriksaan terhadap satu unit mobil Tronton yang diduga bermuatan Kayu Sonokeling Illegal yang bersumber dari kawasan hutan.

 

“Kapolres jangan pernah berusaha atau mencoba untuk melindungi oknum mafia sonokeling yang jelas-jelas merusak dan merugikan masyarakat Dompu, Pemerintah Kabupaten Dompu dan Negara Republik Indonesia,”cetus Fauzi mengingatkan.

 

Sebab aparat penegak hukum telah di gaji oleh Negara bukan untuk melindungi para mafia-mafia melainkan untuk melindungi aset pemerintah Dan aset negara termasuk kayu sonokeling yang diambil dan di distribusikan secara Illegal,

 

Karena memang Kejahatan Kayu Sonokeling Illegal merupakan Kejahatan yang sangat luar biasa yang wajib di berantas oleh seluruh aparat penegak hukum lebih khususnya BKPH yang ada di kabupaten Dompu yang memiliki tugas pokok dalam hal pengawasan Hutan.

 

Diakhir Fauzi menyampaikan bahwa kami dari Pimpinan Kabupaten (PK) Serikat Tani Nelayan (STN) Kabupaten Dompu, hari ini/Rabu bahwa kami akan melayangkan surat pemberitahuan Aksi yang berlokasi di Polres Dompu, BKPH Topaso Kab Dompu.

 

Untuk memberikan dukungan pemberantasan maupun pengungkapan terhadap mafia kayu sonokeling khususnya yang ada di wilayah Hukum BKPH yang di kab Dompu, Polres Dompu dan Polres Bima.

 

“Kami akan melakukan aksi dukungan moral sekaligus untuk mengawal proses penegakan supremasi hukum tersebut,”ujar Fauzi.

 

Sementara, sampai berita ini ditayangkan Kapolres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS