Setelah Dilapor Ke KPK, Kini Bupati Dompu Kembali Dilaporkan Ke Kejati NTB Atas Dugaan Kejahatan Administrasi Seleksi PPPK Tahap Satu Tahun 2024

Foto, Kantor Kejaksaan Tinggi NTB 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Setelah dilaporkan ke KPK, kini Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, kembali dilaporkan Ke (Kejaksaan Tinggi) Kejati NTB atas dugaan kejahatan administrasi, penyalahgunaan wewenang & jabatan yang merugikan keuangan negara/daerah pada seleksi kompetensi PPPK Tahap satu Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.

 

Surat Laporan tersebut, diterima langsung oleh pihak Kejati NTB, tertanggal 18 Februari Tahun 2026.

 

Melalui press releasenya, Pelapor sekaligus Aktivis, Baim Marhaen yang diterima media ChanelNtbNews.com, Via Washapp Rabu, 18/02/26,

 

Ba’im Marhaen mengungkapkan bahwa bulan Oktober tahun 2022 dilakukan pendataan tenaga non-asn Kabupaten Dompu untuk masuk di pangkalan data (database BKN) sebagai bagian dari tahapan menuju seleksi kompetensi PPPK tahap satu, jumlah tenaga non-asn pada hasil finalisasi pendataan tsb yang di ajukan ke BKN sebanyak 7.113 orang.

 

Namun, berdasarkan investigasi, validasi & verfikasi mandiri pelapor, ada 11 orang yang namanya tiba2 muncul pada hasil seleksi PPPK Tahap satu dan lolos dgn kode R2/L (Eks THK II),

 

Dimana 11 nama tersebut diduga kuat cacat administrasi karena tak tercantum pada hasil finalisasi pendataan tenaga non-asn 2022 Kab. Dompu, sebagai dasar untuk masuk di pangkalan data (database) pada BKN.

 

Lebih lanjut, Kata Baim Marhaen, Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 (formasi teknis) & Keputusan MenpanRB Nomor 348 Tahun 2024 (formasi tenaga pendidik) Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

 

Pada Diktum ketiga menjelaskan bahwa : Eks THK II sebagaimana yang dimaksud pada Diktum kedua huruf A adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

 

11 nama tersebut, sudah resmi lolos dan sudah dilantik pada Juli 2025 oleh Bupati Dompu,” beber Baim serius 

 

Baim Marhaen juga membeberkan rincian 7 orang dari tenaga teknis dengan penempatan kerja tersebar di Setwan, Bagian Umum Setda, UPTD Dikpora Dompu, DLH, POLPP serta BPBD dan 4 orang dari tenaga pendidik (guru) dengan penempatan kerja di SDN 28 Manggelewa, SDN 29 Manggelewa, SDN 30 DOMPU serta TK Negeri 02 Dompu.

 

Untuk itu, Baim Marhaen, berharap agar laporan tersebut menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kejati NTB agar dugaan kejahatan administrasi, penyalah gunaan wewenang & jabatan yg merugikan keuangan negara/daerah pada seleksi kompetensi PPPK Tahap satu Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 segera terungkap.

 

“Kami minta laporan tersebut menjadi perioritas Kejati NTB,” ujar Baim penuh harap.

 

Sementara sampai berita ini dipublish, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 

 




Diduga Selewengkan Bantuan kambing 16 Ekor, Ami Segera Laporkan Oknum Staf Camat Hu’u Ke Polres Dompu.

Gambar Ilustrasi Pejabat Selewengkan Bantuan Kambing 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait dugaan penyelewengan bantuan kambing 16 ekor pada kelompok tani ternak sama ngawa Dusun Maria, Kecematan Woja Kabupaten Dompu yang diduga dilakukan oleh pembagi bantuan tersebut yang merupakan oknum ASN, Staf di Camat Hu’u dan pengurus kelompok tani ternak tersebut.

 

Hal itu, bertentangan dengan larangan ASN yang berpotensi pada kerugian negara dan mengarah pada tindak pidana Korupsi.

 

Maka, Aliansi Masyarakat Independen (AMI) Kab Dompu segera melaporkan oknum ASN (Staf Camat Hu’u) yang berinisial RD dan pengurus kelompok sama ngawa ke Mapolres Dompu atas dugaan Penyelewengan bantuan kambing 16 ekor.

 

Hal tersebut Diungkapkan Koordinator AMI, Muhammad Arsid Adhim, atau yang biasa disapa Adhim pada awak media, di taman kota Dompu, Selasa, 17/02/26, sore.

 

Adhim mengungkapkan bahwa perbuatan oknum Staf Camat Hu’u ini sangat tidak manusiawi, karena diduga kuat telah menyelewengkan bantuan kambing untuk masyarakat miskin.

 

Seharusnya, oknum staf camat Hu’u ini memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah mengajarkan hal-hal yang negatif, apalagi merampok hak2 orang miskin yang sangat membutuhkannya.

 

Setelah saya mendengarkan informasi, maka menggugah hati saya untuk menyeret oknum staf camat Hu’u ke jeruji besi, karena itu sudah tidak boleh ditolerir lagi,” ungkap Adhim dengan nada tegas 

 

Selain itu, Kata Adhim, perbuatan oknum Staf Camat ini telah mencoreng nama Pemerintah Daerah Daerah Kabupaten Dompu,

 

Oleh karena itu, Admin meminta kepada Bupati Dompu agar menindak tegas oknum staf camat tersebut.

 

Oknum ASN itu harus menjadi teladan, justru berbuat diluar batas kewajaran seorang pejabat,” katanya dengan nada nyindir 

 

Untuk itu, Adhim menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan oknum staf camat Hu’u tersebut ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Insyaallah, pasti saya laporkan oknum Sekcam itu,” tegasnya.

 

Maka, hal tersebut, bertentangan dengan larangan, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Dan Undang2 Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

Serta Undang2 Nomor 20 Tahun 2021 untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan landasan hukum bagi pembentukan KPK, serta aturan terkait lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU 30/2002) tentang KPK dan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) yang mengubah UU KPK.

 

Sementara sampai 2 kali pemberitaan di publish, Staf Camat Hu’u dan Pengurus Kelompok Tani Ternak sama ngawa belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW 




Pemerhati Hukum, Desak Kejati NTB Segera Tangkap Dan Ditetapkan Tersangka 15 Anggota DPRD Prov. NTB Atas Kasus Dugaan Dana Pokir “Siluman” 

Foto, Pemerhati Sosial Politik & Hukum Pulau Sumbawa, HM YAMES WP

 

 

 

 

Mataram, NTB, ChanelNtbNews – Dari laporan TGH Najamuddin sekitar 8 bulan lalu, terkait Dugaan Skandal Korupsi Dana Pokir “Siluman” DPRD Provinsi NTB, Sebesar Rp. 76 Miliar yang menyeret sejumlah Anggota DPRD Provinsi NTB

 

Berdasarkan laporan tersebut, APH mulai bergerak melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak termasuk pejabat Birokrasi pemprov NTB.

 

Seiring berjalannya waktu, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi NTB menemukan ada unsur pelanggaran pidana dengan aliran dana sekitar Rp. 2 miliar dan menetapkan 3 orang anggota DPRD NTB menjadi tersangka.

 

Namun, yang menjadi pertanyaan masyarakat NTB, karena dari 18 orang, hanya 3 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 15 anggota DPRD lainnya sekaligus pemberi suap belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pihak Kejati NTB terkesan “masuk angin”

 

Oleh Sebab itu, Pemerhati Sosial Politik & Hukum Pulau Sumbawa dan pelapor serentak mendesak Kejati NTB untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 15 Anggota DPRD Provinsi NTB beserta pemberi suap (fee)

 

Karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah adanya pemberlakuan KUHP Baru penerapan pasalnya berubah dan diterapkan pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sebab, tidak ada tempat dalam sistem hukum Indonesia untuk “Dana Siluman”, dan keterlibatan di dalamnya merupakan kejahatan yang serius terhadap pengelolaan keuangan negara yang sah dan dapat berujung pada konsekuensi kerugian keuangan negara dan pidana yang berat.

 

Pemerhati Sosial Politik & Hukum Pulau Sumbawa, HM YAMES WP, mengungkapkan kita sebagian masyarakat peduli dengan keadaan negara yang di Dzolimi oleh sejumlah penghianat bangsa yang sudah menggunakan uang negara dari Dana Pokir DPRD propinsi NTB.

 

Sejak dilaporkan dari tahun 2021 sampai 2023, Namun pihak Kejati NTB tidak pernah memanggil 18 Anggota DPRD Provinsi NTB yang diduga Korupsi uang negara sekitar Rp. 2 triliun

 

Dari bukti2 yang sudah di priksa oleh kejaksaan tinggi, tapi belum ada perkembangan,” kata Pemerhati Hukum, Yames, saat diwawancara oleh awak media via washapp, Jum’at, (13/02/26), kemarin 

 

Sementara dalam penanganan kasus tersebut, baru 3 Anggota DPRD yang di tetapkan dari 18 Anggota DPRD yang di periksa dan mengembalikan sekitar 2 miliar oleh penyidik Kejati NTB

 

Kok yang 15 Anggota DPRD belum di amankan oleh APH!, mau dikemanakan oleh Kejaksaan Tinggi, karena sudah sekian lama proses kasus korupsi ini belum juga di tangkap yang 15 orang ini. apakah ini semacam alih opini.!!! Susah dunia persilatan saat ini, ee Kejati NTB apa kabar dana siluman yg sisa 15 anggota DPRD Provinsi, Penyelidikan sudah, kalau saya tidak keliru, bahkan Penyidikan nya sudah usai Yah, Apalagi yang di tunggu, masuk angin atau bagaimana!! Bebernya penuh curiga.

 

Oleh karena itu, Yames berharap untuk mereka yang 15 orang itu, agar mereka Puasa di dalam Lapas, supaya mereka bisa merenungkan tentang kesalahannya

 

Dan ini di Catat oleh Public NTB khususnya, berapa besar dosanya Rakyat yang memilih anggota DPR propinsi NTB,yang mengatasnamakan Rakyat Pokir DPR PROPINSI NTB.” bebernya 

 

Sementara dihubungi yang sama, Pelapor, H. Lalu Najamuddin mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Kejati NTB, terkait dugaan Dana Pokir Siluman DPRD Provinsi NTB yang sudah berjalan lama, namun belum juga menetapkan 15 orang sebagai tersangka dari 18 orang yang sudah di periksa oleh penyidik Kejati NTB

 

“Itukan sudah ada penerima suap 15 orang dan mengembalikan sekitar 2 miliar, kejaksaan itu harus bergerak cepat, karena sudah di tetapkan tersangka 3 orang, tentu 15 penerima suap lain yang sudah di periksa, harus ditersangkakan juga dan pemberi suap juga harus ditetapkan tersangka,” ungkap Najamuddin.

 

Belum lagi, Kata Najamuddin, sejumlah Anggota DPRD Provinsi NTB dari 46 sekian yang sudah di periksa, namun belum mengembalikan, karena dalam laporannya, Disamping Dana Pokir Siluman, juga dilaporkan Anggaran belanja tak terduga Sebesar Rp. 448 miliar, karena pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Gubernur NTB diduga kuat menyalahi aturan, karena penggunaan bukan disitu, itu yang kita laporkan 448 miliar dengan 76 miliar Dana Pokir Siluman yang termuat dalam pergub nomor 2 dan 6.

 

Maka kuat dugaan kami, 2 miliar ini merupakan fee dari pada Anggaran Anggaran belanja tak terduga Sebesar Rp. 448 miliar dan Dana Pokir Siluman Rp. 76 miliar

 

Itu yang dinikmati, teman-teman, legislatif, eksekutif dan Tim Gubernur lah itu menjadi dugaan kami, jumlahnya sangat besar setengah triliun,” sindir pelapor 

 

Sementara yang belum mengembalikan uang tersebut Najamuddin meminta kepada pihak kejaksaan untuk segera mengejar sejumlah anggota DPRD tersebut

 

Ini sudah terang benderang, kalau kejaksaan mengtersangkakan 15 orang itu, akan terbuka semua barang ini, ratusan miliar dugaan kami fee dari setengah triliun itu,” bebernya 

 

Lanjut dibeberkan Najamuddin, menurut kajian hukum kami, sangat naif, kalau 15 orang ini yang mengembalikan hasil daripada suap dalam bentuk Gratifikasi yang dilakukan oleh 3 orang ini

 

Kok kejaksaan bisa nggak tahu, siapa punya duit, uang pengembalian sudah ada 2 miliar dan orang mengembalikan sudah 15 orang, kan pertanyaan kita ke pihak kejaksaan, siapa yang punya uang 2 miliar ini, dari mana asal mulanya uang itu? katanya dengan nada sinis 

 

Oleh karena itu, Najamuddin mendesak Kejati NTB untuk segera menuntaskan dan menegakkan hukum sesuai dengan aturan hukum

 

Karena kalau tidak ditegakkan, dibiarkan ngambang seperti ini, ada apa-apanya kejaksaan ini,

 

Namun, apabila tidak diindahkan oleh Kejati NTB, maka kasus ini, kami meminta untuk diserahkan ke kejaksaan agung, karena uang sangat fantastis sekali,

 

Saking kami tidak percaya dengan kejaksaan tinggi, karena publik menduga kejati bermain-main, ini sudah 8 bulan masalahnya,” harapnya. 

Penulis Tim CNN 




Terkait Penangkapan Narkoba, Kepala UPB, Tegaskan Tidak Ada Kaitan Dengan BBWS NT 1 Dan Kelima Terduga Pelaku Orang Luar 

Foto, Kepala UPB, Dwi Supriyono, ST

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Merespon terkait penangkapan dan penggeledahan di Mess BBWS 1 Cabang Dompu yang beralamatkan di Bukit Larema Kecematan Woja Kabupaten Dompu oleh pihak Sateesnarkoba Polres Dompu. Seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Senin, (07/02/26), tadi

 

Mendapat klarifikasi dari PPK OP SDA 3, Syamsuddin, ST,.MT, melalui Kepala UPB, Dwi Supriyono, ST, bahwa persoalan tersebut itu tidak ada kaitannya dengan pihak BWS NT 1 Cabang Dompu.

 

Dwi Supriyono, mengakui bahwa saat terjadi penangkapan, kelima terduga pelaku lari masuk ke dalam areal Mess BWS NT 1 Cabang Dompu bahkan sampai lari masuk ke salah satu kamar mess.

 

Cuman memang momentum penangkapan dan penggeledahan itu kebetulan bertempat di areal mess Cabang BBWS NT 1, ” ungkap Dwi Supryono, saat dikonfirmasi awak media di Mess BBWS NT1 Cabang Dompu, Senin, 07/02/26

 

Dwi Supriyono juga menegaskan bahwa kelima terduga pelaku itu bukan pegawai BBWS NT 1 Cabang Dompu, melainkan orang diluar yang lari masuk pada saat penangkapan.

 

Kelima terduga pelaku tidak ada kaitannya ataupun keterlibatan dengan orang-orang BBWS NT 1 Cabang Dompu, itu murni orang luar,” tegasnya 

 

Oleh karena itu, Kepala UPB, berharap penangkapan kelima terduga pelaku pelaku, agar jangan dikaitkan dengan pihak BBWS NT 1 Cabang Dompu,

 

Kami mohon persoalan ini tidak dikaitkan dengan BBWS NT 1 Cabang Dompu, walaupun lokasi penangkapan di dalam mess BBWS NT 1 Cabang Dompu, karena kami juga sangat kaget dengan kejadian itu,” ujarnya penuh harap 

Penulis IW




Mess BWS NT 1 Di Bukit Larema Di Gerebek Tim Satresnarkoba Polres Dompu Dan Amankan 5 Terduga Pelaku

Foto, Barang Bukti Diduga Shabu-shabu

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah mess milik Kantor BBWS NT-1 Cabang Dompu yang berlokasi di Lingkungan Bukit Larema, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 (lima) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.

 

Adapun kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial :

1. MFRR, Laki-laki, 24 Th, Islam, Belum ada pekerjaan, Kel. Kandai II, kec. Woja, kab. Dompu.

2. MAS, Laki-laki, 22 Th, Islam, wiraswasta, Kel. Kandai ll, kec. Woja, kab. Dompu.

3. AS, Laki-laki, 25 Th, Islam, wiraswasta, Kel. Kandai II, kec. Woja, kab. Dompu.

4. MI, Laki-laki, 26 Th, Islam, wiraswasta, Desa mumbu, kec. Woja, kab. Dompu

5. IG, Laki-laki, 23 Th, Islam, belum ada pekerjaan, Desa mumbu, kec. Woja, kab. Dompu

 

Kelima terduga diamankan saat berada di depan ruangan mess, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,98 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pesta narkoba, antara lain:

– Tas pinggang berisi klip sabu

– 2 buah bong

– Klip kosong dan sisa pakai

– Korek api modifikasi

– Pipet dan kaca skop

– 3 unit handphone

– 1 unit sepeda motor Yamaha M3 tanpa plat nomor

 

Dalam keterangannya, KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPTU Sumaharto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pesta narkotika di lokasi tersebut.

 

Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa mess tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang bukti,” jelas IPTU Sumaharto.

 

KBO juga menegaskan bahwa operasi dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan saksi umum dalam proses penggeledahan.

 

Dikesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

 

Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. Para terduga saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Rahmadun.

 

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal penyesuaian pidana terbaru.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

 

Kapolres Dompu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang bergerak cepat merespons informasi masyarakat. Ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkap IPTU Nyoman.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, termasuk penyelidikan sumber narkotika, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis IW 




Diduga Menipu, Oknum Guru ST. RD Segera Di Polisikan

Gambar Ilustrasi Penipuan 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Guru SMAN 2 Dompu yang berinisial ST.RD sebesar Rp. 8 juta terhadap korban Rohana warga kelurahan kandai satu kec Dompu, Seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews. Rabu, (04/02/26), kemarin

 

Kini, korban Rohana akan menempuh jalur hukum, karena merasa dibohongi dan dirugikan jutaan rupiah oleh terduga oknum Guru ST. RD yang tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan pinjamannya tersebut

 

Bahkan terduga pelaku telah membuat surat pernyataan bersama, terkait kesanggupan untuk melunasi pinjamannya tersebut dikantor Kelurahan Bada, pada tanggal 18 Juni Tahun 2025, Lalu.

 

Bayangkan tanggal pada 18 bulan Juli tahun 2025, batas waktu pengembalian pinjamannya seperti yang tertera di surat pernyataan ditandatangani di kantor kelurahan Bada, hampir 1 tahun berjalan, ini memang tidak punya niat untuk melunasi pinjamannya,-” beber Korban Rohana, saat di wawancara awak media di kediamannya, Kamis, 05/02/26, malam 

 

Korban Rohana juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku sudah 3 kali tidak mengindahkan komitmen maupun kesepakatan untuk melunasi pinjamannya,

 

Karena terduga terkesan sengaja mengabaikannya perjanjian tersebut, karena ada unsur ingin menipu dirinya

 

Saya sudah capek dibohongi terus sama terduga pelaku Ibu ST. RD, dia memang tidak punya niat baik menyelesaikan pinjaman,” ungkap korban dengan nada kesal 

 

Oleh karena itu, Korban Rohana menegaskan bahwa dirinya akan segera melaporkan terduga ke polisi

 

Agar terduga mempertanggung jawabkan dugaan penipuan terhadap dirinya, sehingga tidak ada lagi Rohana lainnya yang menjadi korban penipuan terduga.

 

Insyaallah 1/2 hari lagi, pasti saya laporkan terduga, biar ada efek jera, saya sudah capek berurusan dengan dia, biarkan hukum yang bicara,” tegas korban dengan nada serius 

Penulis IW