Dipimpin Langsung Kapolres, Tim Gabungan Polres Dompu Kembali Gempur Kampung Rawan Narkoba Di Kelurahan Bali Satu 

Foto, Barang Bukti (BB) yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 19,95 gram serta BB Lainnya 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dalam rangka memberantas peredaran narkotika, di Bumi Nggahi Pahu ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali melakukan operasi besar-besaran di wilayah yang diduga menjadi kampung rawan narkoba, Senin (01/06/2026) sekitar pukul 11.15 WITA di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., dengan melibatkan gabungan personel Satresnarkoba, Opsnal Puma, Opsnal Intelijen, serta personel Sat Samapta Polres Dompu.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S (46), yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Terduga diamankan di rumah miliknya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

 

Saat penggerebekan berlangsung beberapa terduga lainnya berhasil melarikan diri, sementara petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pemilik rumah dan melaksanakan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi umum dan aparat setempat.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa klip kosong sisa pakai, sekop dari sedotan, timbangan digital, beberapa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, korek api, serta dua unit handphone dengan total berat bruto barang bukti mencapai 19,95 gram.

 

Selama proses penggeledahan berlangsung, petugas juga mendapat penolakan dari sejumlah warga dan keluarga terduga yang sempat menghalangi jalannya proses evakuasi. Namun situasi berhasil dikendalikan dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman hingga petugas membawa terduga ke Mako Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.

 

Ditempat kejadian tersebut, Lurah Bali, Muzakkir Akbar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan seluruh proses penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

 

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan kita,” ujar Muzakkir Akbar.

 

Diwaktu yang sama Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Dompu,” ungkap IPTU Rahmadun.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan kepeduliannya dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Dompu. Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar IPTU Nyoman.

 

Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (Sumber Humas Polres Dompu)

Penulis IW 




Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Akun Facebook “Muhammad Efendhi”

Gambar Ilustrasi

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Undang-undang ITE menjadi trending dan ramai diperbincangkan publik, menyusul dengan adanya kasus yang melibatkan seorang guru.

 

Pemilik akun Facebook bernama “Muhammad Efendhi” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Dompu, NTB, dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan sejak September 2025 lalu.

 

Penetapan ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Satreskrim Polres Dompu tertanggal 20 Mei 2026.

 

Disebutkan dalam surat tersebut, Pemilik akun Muhammad Efendhi yang diketahui berprofesi sebagai guru PPPK di salah satu sekolah di Kecamatan Woja diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kasus ini berawal dari unggahan di media sosial Facebook pada April 2025 yang kemudian dilaporkan oleh Alwi Bofteim, seorang advokat muda asal Dompu. Unggahan tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan pelapor melalui sistem elektronik.

 

Penyidik menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Dalam dokumen kepolisian, penyidik menyebut tersangka diduga dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik yang disebarluaskan ke publik.

 

Kanit Tipidter Polres Dompu, Ipda. Irfan SH, yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (21/05/2026) siang, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

 

Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan surat penetapan yang telah dikeluarkan,” ujarnya singkat.

 

Sementara itu, pelapor, Alwi SH, mengaku mengapresiasi langkah penyidik Polres Dompu yang dinilainya bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

 

Saya menghormati proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Dompu yang menangani laporan ini secara profesional,” kata Alwi.

 

Ia juga menegaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun Muhammad Efendhi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis IW 




Di Pimpin Langsung Kanit Opsnal, Tim Satresnarkoba Berhasil Amankan Pria Inisial AR Berserta BB Sabu 6,53 gram,

Foto, Barang Bukti Sabu berat bruto 6,53 gram beserta BB Lainnya.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

 

Dalam operasi itu, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (29), warga Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 6,53 gram, Selasa (19/5/2026) dini hari.

 

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah rumah yang berada di Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan, berdasarkan perintah Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,

 

Kemudian Kanit Opsnal dan Tim melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

 

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 plastik klip transparan berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Surya 12 dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp52 ribu, satu gunting, serta dua korek api gas yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

 

Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba,” ujar IPTU Rahmadun.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pekat dan sekitarnya.

 

Kami akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika turut memberikan tanggapan atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

 

Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Dompu yang terus aktif melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Dompu dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkap IPTU Nyoman.

 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

 

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Sumber Humas Polres Dompu)

Penulis IW 




Abaikan Panggilan Pertama! Penyidik Polsek Dompu, Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Terduga ‘OM’

Gambar papan nama Polsek Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban Adam Aryana warga Desa Katua Kec. Dompu yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ASN Polpp Dompu inisial OM, seperti pada beberapa pemberitaan sebelumnya.

 

Dimana kasus tersebut telah dilaporkan oleh korban, Adam Aryana, pada hari Rabu, (13/05/26), beberapa waktu yang lalu.

 

Namu, sampai hari ini, terduga pelaku belum juga diamankan oleh pihak penyidik Polsek Dompu untuk di proses lebih lanjut.

 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Dompu, IPDA Sarbani melalui kanit Reskrim Polsek Dompu Taufikurrahman, SH, mengatakan bahwa kasus ini merupakan delik aduan dan sedang kami tangani.

 

Dan kasus ini masih dalam tahap pemanggilan kepada terduga OM untuk dimintai keterangan (klarifikasi).

 

Jadi ada tahapan yang harus dilalui, kemarin kita sudah melayangkan surat Pemanggilan pertama, namun diabaikan.” jelas Kanit Reskrim Polsek Dompu. saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin, 18/05/26. 

 

Selanjutnya, Taufikurrahman, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada terduga,

 

Namun, apabila terduga tidak mengindahkan pemanggilan kedua, kasus ini kita naikkan ketingkat penyidikan

 

Kita akan panggil secara resmi nanti, baru kita tangkap dia,” tegas Kanit Reskrim 

 

Sementara ditempat terpisah, Korban Adam Aryana, berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polsek Dompu agar secepatnya mengamankan terduga.

 

Segera diamankan, agar terduga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” tegas korban 

Penulis IW 




Seorang Oknum Supir Bus Malam Dilaporkan Ke Polsek Dompu Atas Dugaan Pelecehan Terhadap Gadis Remaja 16 Tahun Asal Jakarta.

Foto, Korban MY, saat mengajukan dugaan pelecehan seksual di Polsek Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Begitu malang nasib yang dialami seorang gadis remaja inisial MY berusia 16 tahun, asal Jakarta, menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum supir bus malam jurasan Jakarta-Bima.

 

Karena mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oknum Bus inisial AD, akhirnya Korban yang ditemani oleh orang dekatnya Gufran, lantas melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Dompu, Senin, 18/05/26

 

Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan ke luar Daerah dari Jakarta menuju kabupaten Dompu,

 

Setibanya di pelabuhan surabaya, (dini hari), ditengah penyebarangan, terduga mulai melancarkan aksi bejatnya, merayu dengan menawarkan tumpangan gratis terhadap korban, tiba-tiba terduga langsung memegang paksa tangan korban.

 

Karena merasa takut, akhirnya korban mengadukan kepada orang dekatnya yang ada di Dompu melalui telepon genggamnya.

 

Dalam keterangannya, Teman dekat korban, Gufron menceritakan awalnya dirinya kaget, saat dihubungi korban yang mengadukan prilaku senonoh oknum supir bus malam terhadap korban.

 

“Mendengar itu, saya dan keluarga langsung bergegas menghadang Bus malam tersebut di depan kantor PDAM dan menyandra bersama terduga,” ungkap Gufran saat menemani korban di depan kantor Polsek Dompu.

 

Selanjutnya, Kata Gufron, oknum supir bus malam tersebut kita laporkan ke Polsek Dompu, atas dugaan pelecehan terhadap korban.

 

Sementara itu, Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani mengatakan kasus ini sedang di tangani oleh penyidik untuk diambil keterangan korban.

 

Untuk sementara korban diduga dilecehkan, tapi tunggu hasil dari penyidik,” ungkap Kapolsek Dompu, yang baru menjabat beberapa hari ini.

 

Kapolsek juga menambahkan, kalau kasus ini tidak ada titik temu, nanti kasusnya akan dilimpahkan Ke unit PPA Polres Dompu.

 

Usai korban melaporkan dugaan tindak pidana Pelecehan sexual, kemudian bus malam yang sempat disandera akhirnya di lepas kembali

 

Terduga pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Adapun jenis-jenis dan bentuk pelecehan seksual secara umum.:

1. Pelecehan Fisik, Tindakan berupa kontak fisik yang tidak diinginkan atau memaksa.Menyentuh, memeluk, mencium, atau membelai tanpa izin.Mencekal, menghalangi jalan, atau menyudutkan seseorang.Menepuk, mencolek, atau mengusap bagian tubuh tertentu.

2. Pelecehan Verbal, Bentuk pelecehan melalui ucapan yang bersifat seksual dan membuat korban tidak nyaman.Catcalling (bersiul, menggoda dengan kata-kata vulgar di jalan).Memberikan komentar atau lelucon (candaan) berbau seksis dan pornografi.Rayuan yang terus-menerus meskipun sudah ditolak.Komentar yang merendahkan atau menilai fisik (tubuh) seseorang.

3. Pelecehan Non-Verbal/Isyarat Tindakan atau gestur tubuh yang mengarah pada seksualitas tanpa adanya kontak fisik atau ucapan.Memberikan tatapan mesum atau mengerlingkan mata.Gerakan tubuh atau isyarat tangan yang bermakna seksual.Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

Penulis IW 




Sikapi Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Bawahan, Kasat Tegaskan Akan Segera Panggil Oknum ASN Satpolpp OM Untuk Pembinaan.

Foto, Plt. Kasat Polpp Dompu, Suharjono, S. Sos

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN Polpp yang berinisial OM.

 

Terhadap korban Adam Aryana warga Desa Katua Kec. Dompu yang merupakan kakak kandung dari terduga OM itu sendiri, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media online ChanelNtbNews.com, Rabu, (13/05/26)

 

Dimana kasus tersebut dalam tahapan proses hukum yang ditangani oleh pihak Polsek Dompu,

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media dari beberapa narasumber bahwa terduga pelaku OM ini, sering melakukan judi online, yang berdampak pada diri sendiri maupun orang lain.

 

Dampak dari itulah, terduga pelaku OM kerap berprilaku tidak baik dengan memaksa istrinya untuk menggadekan Motor dan Hp milik istrinya.

 

Sehingga, ketika korban (kakak Kandungnya) menasehatinya, agar tidak melakukan hal-hal merugikan diri sendiri maupun orang lain, namun tidak terima dengan nasihat dari korban,

 

Kemudian terduga pelaku langsung melayangkan pukulan terhadap korban dengan menggunakan sebalok kayu pada bagian punggungnya, sehingga korban mengalami luka memar yang cukup serius dan susah tidur.

 

Menyikapi hal tersebut, Plt. Kasat Polpp Dompu, Suharjono, S. Sos, mengatakan bahwa persoalan ini sebenarnya masalah pribadi terduga, namun karena persoalan ini sudah berdampak pada proses hukum.

 

Maka, pihaknya akan tetap memanggil oknum tersebut untuk diberikan pembinaan sembari menunggu proses hukum oknum.

 

Segera mungkin kita panggil dia untuk diberikan pembinaan sesuai ketentuan,” tegas Kasat saat dimintai keterangan oleh awak media di ruang kerjanya, Senin, 18/05/26.

 

Sehingga, kata kasat, OM tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum.

 

Oleh karena itu, Kasat mengingatkan kepada seluruh anggota satuan Polpp, lebih-lebih OM, agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri pribadi dan orang lain

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Polsek Dompu belum juga dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW