Warga Ta’a Pertanyakan Inspektorat Dan Kejari Dompu, Terkait Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi Anggaran DD/AD Desa Ta’a Sekitar 2 Miliar

Foto, Koordinator Forum Masyarakat Pembela Keadilan Desa Ta’a, Insan, SE dan warga usai mendatangi kantor inspektorat dan kejaksaan negeri Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pembela Keadilan (FMPK) Desa Ta’a, Kecematan Kempo mendatangi Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dompu,

 

Guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi Dana Desa Ta’a dari tahun 2016 sampai tahun 2025 sekitar 2 miliar yang dinilai lamban, karena laporan tersebut sudah berjalan satu bulan.

 

Sebab sampai saat ini, pihak Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Dompu belum juga memanggil Kepala Desa Ta’a untuk diaudit dan diproses secara hukum.

 

Usai dari kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dompu, Koordinator Forum Masyarakat Pembela Keadilan Desa Ta’a. Insan, SE, mengatakan bahwa kedatangan kita hari ini, untuk meminta pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dompu agar segera melakukan audit kelapangan atas laporan kami dari Forum Masyarakat Pembela Keadilan (FMPK) Desa Ta’a.

 

Karena sudah beberapa pekan ini, laporan kami yang sudah masuk di kejaksaan belum ada kejelasan terkait perkembangan laporan, dan di Inspektorat sudah di tangani oleh penyidik,,” ungkap Koordinator FMPK, pada awak media di salah satu rumah makan di kelurahan Bada, kec Dompu, Kamis, 06/11/25

 

Lebih lanjut, Insan Memaparkan bahwa laporan dugaan korupsi ini yang berkaitan dengan Dana ADD/DD, Desa Ta’a, diantaranya,

 

Pembangunan Pondasi Kantor Desa Ta’a tahun 2017, senilai Rp. 205 juta, yang dibangun diatas tanah milik atau aset Kementerian Pertanian,

 

Tanpa ada surat hibah dari pihak P3 Bali atau Balai Peternak Unggul, itu sertifikatnya hanya sebatas hak pake dan itu bermasalah,” bebernya.

 

Selain itu, Pembangunan Kantor Posyandu senilai Rp. 138 juta yang jelas-jelas tertuang dalam anggaran tahun 2020, namun fisiknya tidak ada,” itu periode pertamanya kepala Desa.” ungkapnya.

 

Disamping itu, kata, oknum Kepala Desa Ta’a diduga kuat menyalahgunakan anggaran Bumdes sebesar Rp. 70 juta,” itu dipakai secara pribadi, itu berdasarkan hasil konsultasi kami dengan pengurus Bumdes,” ungkapnya.

 

Kemudian terkait dengan pembelian tanah kuburan senilai Rp. 200 juta yang menjadi polemik ditahun 2025 ini, karena tanah tersebut tidak layak

 

Kami Forum Masyarakat Pembela Keadilan mewakili warga Desa Ta’a menolak keras pembelian tanah tersebut karena berada di bibir kali dan rawan banjir tiap tahunnya,” tegasnya.

 

Namun, tanpa sepengetahuan orang lain, Kepala Desa dan bendahara nya diduga kuat telah membayar tanah tersebut. padahal warga sudah mengultimatum atau menolak agar tanah itu tidak jadi di beli.

 

Dan parahnya lagi, orang yang menjadi saksi dalam pembayaran tanah diduga kuat direkayasa, karena saksi-saksi itu tidak tahu persis terhadap penjualan tanah tersebut bahkan tanda-tangan saksi itu dipalsukan,” terangnya.

 

Oleh karena itu, kami masyarakat Desa Ta’a mendorong APH, agar penanganan kasus ini seserius mungkin dan dipercepat dan jangan sampai ada tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini

 

Apalagi ada indikasi mau menerima suap dan sebagainya, kami ingatkan APH jangan sampai hal itu terjadi, maka kami akan melawan itu,” tegas Insan sambil mengingat APH. 

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, kepala Desa Ta’a belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 




“DRAMA” Penetapan Tersangka Kades Jambu Dan 2 Perangkatnya, TAK’ Ubahnya “SIULAN MAUT” Pemburu Rusa 

Foto, Kuasa Hukum Kades Jambu dan dua orang Perangkatnya, Irham, SH 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – KORUPSI adalah kejahatan yang meski diperangi secara bersama. seiring dengan itu, bahwa negara pula melalui institusinya, tidak boleh juga berlaku sewenang wenang terhadap warga negara.

 

Negara harus memberikan contoh kepada warga negara tentang sebuah ketaatan hukum. Percuma negara ini dibentuk jika pada akhirnya mempertotonkan cara cara yang tidak taat hukum.

 

Maka, Hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, agar warga negara Indonesia mendapatkan hak dan keadilan dalam menjalankan proses hukum,

 

Namun dalam kasus dugaan korupsi Agggaran Dana Desa Jambu, sekitar Rp 800. Juta tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 terkesan mengabaikan hak-hak para tersangka.

 

Karena pada proses Penahanan maupun Penetapan tersangka Kades Jambu beserta 2 orang perangkatnya diduga kuat Cacat Prosedural atau menyalahi aturan yang berlaku di Negeri ini

 

Hal itu dipersoalkan oleh Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Irham, SH, pada media ChanelNtbNews, Via WhatsApp, 19/10/25.

 

Okey, anggaplah kades jambu dan perangkatnya dianggap melakukan korupsi atas sangkaan kejari dompu. Akan tetapi, warga negara berhak juga untuk mengatakan sebaliknya, bahwa kejari dompu di duga kuat melanggar hukum dalam penetapan tersangka kades jambu dkk.” kata Kuasa Hukum Irham.

 

Menurutnya bahwa berdasarkan bukti yang ada dan pengakuan para tersangka, bahwa ditanggal 10 Oktober 2025 kejari dompu melayangkan panggilan terhadap 3 tersangka dengan perihal : “panggilan sebagai saksi”

 

Selanjutnya, Kata Irham, empat hari sejak panggilan itu atau tepatnya di tanggal 14 Oktober 2025, kemudian tiga tersangka mengahadiri panggilan tersebut.

 

Dengan rasa tenang dan enjoy tanpa persiapan apapun, ketiganya memberikan keterangan dihadapan jaksa. Namun, diakhir pemeriksaan itu tiba2 ke tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada saat itu juga.

 

Rasa shock dan tidak percaya atas apa yang terjadi, kebingungan, panik serta ketakutan menyelimuti ke tiga org tersebut. Terbayang anak dan isteri di rumah yang menunggu kepulanganya.” beber kuasa hukum 

 

Namun fakta berkata lain, Irham membeberkan, bahwa malam itu adalah hari terakhir bagi mereka untuk menghirup udara bebas dan berkumpul dengan isteri dan anak2 nya.

 

Ternyata, perihal panggilan sebagai saksi hanyalah “kamuflase”. karena kenyataanya, mereka bukanlah saksi tetapi seorang tersangka yang dikemas dengan istilah lain.” ungkapnya.

 

Ditambahkan Kuasa Hukum, bahwa taktik penetapan tersangka ini, tidak ubahnya dengan trik seorang pemburu handal yang menyiulkan suara rusa di keheningang hutan belantara dan Rusa yang tergoda dengan suara itu kemudian mendekat dan semakin mendekat,

 

Namun rusa tak menyadari bahwa dibalik suara yang indah nan merdu itu, terpasang bidikan bedil yang diarahkan ke tubuh rusa tersebut “Dooooorrr” seketika, siulan itu berubah menjadi dentuman kematian.

 

Okey,,,kita lupakan siulan pemburu rusa itu, sekarang coba diajukan satu pertanyaan kritis,,Apakah dianggap salah atau tidak dibenarkan oleh hukum ketika jaksa memanggil seseorang sebagai saksi lantas kemudian ditetapkan sebagai tersangka?” Katanya dengan nada tanya 

Jawabanya adalah sangat boleh dan dibenarkan oleh hukum terhadap apa yang dilakukan oleh jaksa tsb, akan tetapi pembenaran dan kebolehan itu hanya berlaku sejak 4 miliar tahun yang lalu ketika bumi ini diciptakan hingga tahun 2013 silam. Sebab di tahun 2014, hukum di bumi ini khususnya negara kita telah melarang cara2 seperti itu.” papar Irham sacara prosedur 

 

Dengan alasanya : Jika seseorang hendak ditetapkan sebagai tersangka, maka polisi ataupun jaksa tidak boleh memanggilnya sebagai saksi, melainkan harus dipanggil sebagai calon tersangka. Hal itu ditegaskan oleh putusan MK nomor 21 tahun 2014.

 

Dan jika merujuk pada putusan MK a quo, maka tindakan kejaksaan yg memanggil kades jambu dkk sebagai saksi, kemudian diikuti penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap mereka bertiga, adalah nyata nyata telah mengabaikan (tidak menaati) putusan pengadilan (Mahkamah Konstitusi) a quo.

 

Serta berdasarkan PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 4 TAHUN 2024 yang pada pokoknya mengatur tentang kode perilaku jaksa :

 

– Pasal 8 huruf h ” Jaksa wajib…memastikan terjaminya hak tersangka sesuai peraturan perundang undangan dan hak asasi manusia”

– Pasal 9 huruf b ” Jaksa dilarang….mengabaikan penetapan hakim atau putusan pengadilan”

 

Jika dicermati, pihak kejari dompu diduga telah mengabaikan hak2 tersangka untuk dipanggil sebagai calon tersangka sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka. Termasuk pula Pengabaian terhadap putusan pengadilan dalam hal ini adalah putusan MAHKAMAH KONSTITUSI.

 

Bahwa, akibat tidak dilaksanakanya kewajiban sebagaimana pasal 8 a qou dan melakukan hal yang dilarang oleh pasal 9 perja a quo, maka sangatlah kuat dugaan bahwa penetapan tersangka kades jambu dkk oleh kejari dompu adalah sarat dengan pelanggaran hukum.

 

Maka, kesimpulanya : Sebelum kades jambu dkk diadili disidang TIPIKOR, sebaiknya penyidik dalam kasus a quo, idealnya diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran kode etik/perilaku jaksa, agar prinsip penegakan hukum tetap terjamin pada rel DUE PROCESS OF LAW.

 

Penulis IW 




Merasa Tidak Palsukan Data Dan Nama Baiknya Tercemar, Kepsek SMPN 6 Dompu, Tegaskan Akan Segera Melapor Balik Oknum Pelapor

Foto, Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada, SPd

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Merespon Laporan Salah Seorang Guru terkait Dugaan Pemalsuan Data oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu Kepada Pihak Polres Dompu, Seperti pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews, beberapa waktu yang lalu

 

Maka, Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu, Suhada, SPd akan segera melapor balik oknum Pelapor, atas Pencemaran Nama Baik, karena merasa tidak pernah melakukan Pemalsuan Data yang dimaksud dan dirugikan atas laporan itu.

 

Karena menurutnya, SK yang dikeluarkan terhadap salah satu Guru Pendidikan Ekstrakulikuler Belajar Mengaji itu berdasarkan kebutuhan Siswa-siswi di SMPN 6 Dompu.

 

Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Bupati Dompu, Nomor : 800.400.3.5/1827/DiKPARA/2025, tentang penguatan pendidikan karakter siswa melalui Gerakan Literasi Membaxa Kitab Suci Al-Quran dan Program Jum’at mengaji pada satuan pendidikan Taman-taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Dompu.

 

Disamping itu, Penerbitan SK tersebut sudah dikonsultasikan dengan pihak pengawas dan didukung oleh Guru-guru yang ada di SMPN 6 Dompu

 

“Jadi menurut saya tidak ada istilah pemalsuan data yang ada itu kebutuhan untuk siswa-siswi, apalagi di SMPN 6 Dompu hanya ada 1 Guru Agama ASN” jelas Ibu Kepsek serius.

 

Dan menurut pengetahuan kami, bahwa Pemalsuan Data itu, ketika SK Kepala Diknas Dikpora atau SK Honda dipalsukan oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu

 

“Itu baru dikatakan pemalsuan data,” bebernya.

 

Oleh karena itu, Kepsek SMPN 6 Dompu menegaskan akan segera melapor balik Pelapor ke Pihak Polres Dompu, karena diduga telah mencemarkan nama baik Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu

 

Insyaallah satu dua hari lagi kami laporkan oknum tersebut, kita lihat dulu perkembangan laporan itu,” tegasnya serius 

 

Lanjut, Kepsek Ibu Suhada menyayangkan terkait Laporan tersebut, minimal sebelum melaporkan hal itu, perlu dilakukan klarifikasi bersama terkait persoalan itu

 

“Etikanya minimal ada klarifikasi bersama disekolah, jadi kami melihat ini, ada kepentingan lain di balik semua itu, walaupun itu haknya seseorang sebagai warga negara untuk melaporkan itu, apalagi dia itu sangat antusias mengikuti kegiatan Ekrakurikuler tersebut,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, Kepsek Ibu Suhada menghimbau kepada seluruh Guru SMPN 6 Dompu khususnya, agar kedepannya tidak melakukan hal demikian, karena itu berdampak pada nama baik sekolah.

 

Sebisa mungkin, ketika ada persoalan seperti itu, sebelum mengambil langkah hukum, maka diharapkan untuk segera melakukan klarifikasi dan pasti menghasilkan solusi yang terbaik,” harap kepsek SMPN 6 Dompu.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak pelapor belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis ; Gepeng 




Polres Dompu Masuk Nominasi 5 Besar Kategori Polres Terbaik Tipe B Pada Ajang Kompolnas Award 2025,

Foto Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. saat menerima penghargaan 5 Besar Kompolnas Award 2025 di Hotel Marlyn Park, Jakarta Pusat,

 

 

Dmpu, NTB, ChanelNtbNews – Prestasi membanggakan kembali di raih oleh Kepolisian Resor (Polres) Dompu di Tingkat Nasional pada ajang bergengsi Kompolnas Awards 2025, berlangsung di Hotel Marlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

 

Polres Dompu berhasil masuk dalam Nominasi Lima Besar Polres Terbaik Tipe B se-Indonesia.

 

Dimana capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen dan dedikasi Polres Dompu dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, humanis, serta berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

 

Kompolnas Awards merupakan penghargaan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menilai dan mengapresiasi satuan kerja kepolisian berprestasi di seluruh Indonesia.

 

Kegiatan tahun ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama jajaran pejabat tinggi Mabes Polri serta para Kapolres dari berbagai daerah.

 

Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja, meliputi pelayanan publik, inovasi, profesionalisme, transparansi, dan tingkat kepuasan masyarakat.

 

Tim Kompolnas juga turun langsung ke Kabupaten Dompu untuk meninjau pelaksanaan tugas Polres Dompu dan menghimpun masukan masyarakat terkait pelayanan kepolisian.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut.

 

Masuknya Polres Dompu dalam nominasi lima besar Polres terbaik Tipe B merupakan hasil kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat Dompu. Walaupun belum meraih predikat terbaik, kami bangga atas pengakuan ini. Ke depan, kami akan terus berbenah dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan transparan,” ujar IPTU Nyoman Suardika mewakili Kapolres Dompu.

 

 

Lanjut Kasi Humas menambahkan, keberhasilan ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Polres Dompu untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai tuntutan zaman.

 

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Dompu secara konsisten melahirkan berbagai program dan inovasi pelayanan publik, di antaranya:

 

Layanan Cepat Tanggap Digital (LCTD) yang mempermudah pelaporan dan pengaduan masyarakat secara daring.

 

Program Polisi Sahabat Desa, sebagai upaya memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat di tingkat desa.

 

Dan Dompu Presisi Center, pusat layanan informasi terpadu berbasis teknologi yang menjadi salah satu wujud nyata implementasi Polri Presisi di tingkat daerah.

 

Inovasi-inovasi tersebut menjadi faktor pendukung kuat yang mengantarkan Polres Dompu menembus lima besar nasional dalam Kompolnas Awards 2025.” paparnya 

 

Kasi Humas Polres Dompu juga menegaskan bahwa seluruh personel Polres Dompu berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

Prestasi ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan pelayanan yang cepat, tanggap, dan humanis. Polres Dompu akan selalu berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara ikhlas dan berintegritas,” ungkap IPTU Nyoman Suardika.

 

Penulis IW 




Kuasa Hukum, Penahanan Dan Penetapan Tersangka Kades Jambu Serta Dua Orang Perangkatnya, Dinilai Cacat Prosedural 

Foto, Kuasa Hukum 3 Tersangka, Irham, SH dan Khenzu AKJ

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya Penahanan Kepala Desa Jambu dan dua orang perangkatnya terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Sekitar Rp. 800 juta, tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

 

Namun dibalik penahanan tersebut  Terkesan tumpah tindih dalam proses penahanan dan penetapan tersangka Kepala Desa Jambu dan dua orang perangkatnya.

 

Kepala Desa Jambu, Melalui Kuasa hukumnya, Irham, SH, mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum para tersangka menyesalkan terkait penahanan maupun penetapan tersangka terhadap Kepala Desa dan 2 perangkatnya.

 

Karena ada beberapa prosedur yang diduga kuat dilanggar oleh pihak kejaksaan didalam proses penanganan perkara tersebut

 

Sebab tindakan penggeledahan dalam bentuk penyidikan itu terkesan terburu-buru oleh pihak kejaksaan, sebab kerugian negara belum disampaikan oleh pihak APIP,

 

Namun secara prematur pihak kejaksaan sudah melakukan proses penyidikan dan penggeledahan dan ini jelas bertentangan dengan mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi, yang dimana terjadi Diferensiasi fungsional antara APIP dan aparat penegak hukum,” beber Kuasa Hukum Irham, saat memberikan keterangan pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Kamis, 16/10/25

 

Selain itu, Kata Kuasa Hukum Irham, seluruh berkas salinan perkara tidak pernah diberikan kepada pihak tersangka pada saat penahanan maupun penetapan tersangka

 

Hal ini sangatlah penting oleh pihak kejaksaan mengingat pihak tersangka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangkanya maupun penahanan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan

 

Dan itu harus berikan tidak mesti ada permintaan dari pihak tersangka yang semestinya pada saat penetapan tersangkaketiga orang tersebut, pada saat itu juga semua berkas salinan perkara diberikan yang menyangkut tentang posisi perkara ketiga tersangka tersebut,” paparnya.

 

Ditambahkan Irham, Hal itu dilakukan untuk memastikan ketiga tersangka memiliki hak untuk pembelaan diri, baik itu berbentuk pra peradilan maupun menyiapkan pembelaan diri pada saat sidang pokok perkara

 

Dan kami melihat, sampai hari ini tidak ada satupun berkas perkara yang diberikan kepada pihak tersangka,” ungkapnya dengan nada sesal 

 

Maka dalam hal ini, Irham menegaskan bahwa persoalan ini telah menunjukkan bagaimana pihak kejaksaan itu terkesan secara sepihak menetapkan tersangka maupun menahan ketiga orang tersebut,

 

Tanpa memberikan alasan hukum yang jelas atau komprehensif terhadap pihak tersangka, maka secara konstitusional merugikan ketiga tersangka tersebut,” tegas Irham 

 

Oleh karena itu, kami dari pihak tersangka akan melakukan aksi Demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, pada hari Senin, 21/10/25

 

Maka, dalam aksi besok hari Senin itu, tentunya massa aksi bersama keluarga tersangka akan mendesak pihak kejaksaan untuk menghentikan proses hukum karena diduga cacat prosedur atau melanggar prosedur,” tegas pengecara cerdas ini dengan nada mengancam.

 

Sementara pihak kejaksaan negeri Dompu yang di datangi awak media di kantor kejaksaan negeri Dompu, Kamis, 16/10/25, yang diterima oleh Salah satu stafnya menyampaikan bahwa Kajari masih diluar daerah dan Kasi Intel sedang rapat

 

“Pak Kajari sedang berada di luar Daerah dan kasi Intel sedang rapat,” katanya singkat

 

Penulis IW 




Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan, Desak Penyidik Pidum Polres Dompu Segera Gelar Perkara Dan Tetapkan Ke Empat Terduga Sebagai Tersangka.

Foto, Irham, SH Kuasa Hukum Zaidun (43), korban pengeroyokan 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews -Menindaklanjuti terkait kasus dugaan pengeroyokan yang di lakukan oleh ke empat terduga pelaku yang berinisial FD, ED, J dan R, terhadap korban Zaidun (43),

 

Dimana Kasus tersebut ditangani oleh pihak Pidum Polres Dompu, yang diduga sudah melalui tahapan2 proses pemeriksaan saksi-saksi beserta alat bukti yang kuat.

 

Maka, Korban Zaidun melalui kuasa hukumnya Irham, SH mendesak pihak Unit Pidum Polres Dompu untuk segera menggelar perkara kasus dugaan pengeroyokan di pekat

 

Sebab, saksi-saksi sudah di periksa, korban dan terlapor juga sudah diperiksa, yang pada prinsipnya Semuanya sudah diperiksa,” terang Kuasa Hukum Irham, SH, pada awak di Polres Dompu, Senin, 13/10/25

 

Sehingga hari diharapkan sudah ada penetapan dalam gelar tersebut,” kasus ini bisa naik sidik atau tidak? tergantung hasil gelar perkara, baru bisa ditentukan siapa tersangkanya, proses inilah yang ditunggu oleh masyarakat pencari keadilan,” harapnya.

 

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa ini adalah persoalan tanah, memang tanah ini bukan milik korban pengeroyokan ini,” akan tetapi dia dipercayakan untuk mengurus tanah itu.” katanya penuh keyakinan 

 

Maka, dengan adanya tindakan-tindakan yang diduga tindakan pidana tersebut, telah merugikan secara materiil maupun imateril dari pihak korban

 

Kemudian apa yang dilakukan oleh terlapor ini telah membuat ancaman serius bagi yang menganggap pemilih tanah, karena ketika masuk lagi ke tanah untuk menggarap tidak tutup kemungkinan apa yang mereka alami hari ini akan terjadi kembali,

 

Inilah yang coba dipertimbangkan secara dalam oleh pihak kepolisian, jika sudah memiliki alat bukti yang kuat, maka tidak ada tawaran lagi melainkan para terlapor yang bisa ditentukan sebagai tersangka, maka segera dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur, dan itulah yang kami inginkan untuk dipercepat,” tegas Kuasa Hukum 

 

Sebab sekarang ini musim tanah tiba dan yeng memiliki sertifikat dan SPPT jelas, mereka akan menggarap tanahnya,”  maka, tindakan seperti ini kami khawatirkan akan terjadi lagi persolan lain di wilayah sana,” ungkapnya penuh kekhwatiran.

 

Oleh karena itu, kata Irham, salah satu tujuan penahan itu adalah agar terduga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya,

 

Selain menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mempengaruhi saksi-saksi dan melakukan perbuatan pidana lagi,

 

Potensi untuk melakukan tindakan pidana, kami kira ini sangat berpotensi, ini yang dikhawatirkan, jika tidak, mereka itu harus gontok-gontoaan di tanah mereka, sedangkan hukum ini tidak bergerak cepat, hukum itu harus lebih cepat dari kriminal, itu poinnya,” tegas pengecara muda energik ini 

 

Penulis IW