Tiga Terduga Pengedar Sabu Di Kecematan Kempo Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Dompu 

Gambar Ilustrasi 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu.

 

Kali ini, tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam sebuah operasi di Kecamatan Kempo.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., bersama anggotanya di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Seleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., langsung memerintahkan KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto bersama Tim Opsnal untuk melakukan backup serta pengembangan terhadap hasil penangkapan tersebut.

 

Tiga terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial:

– MA (34), perempuan, ibu rumah tangga, Warga Desa Ta’a, Kec. kempo

– MUA (30), laki-laki, tidak bekerja, warga Desa Nanga Kara, Kecamatan Pekat.

– DS (19), laki-laki, pelajar, Warga Desa Ta’a, Kec.Kempo.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, alat hisap (bong), beberapa plastik klip bekas pakai, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika dengan total mencapai Rp23.835.000.

 

Selain itu, petugas juga turut mengamankan sebuah tas berisi uang sebesar Rp16.500.000 yang diakui milik orang tua salah satu terduga, yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa salah satu terduga, yakni MA, diduga berperan aktif dalam aktivitas peredaran narkotika, mulai dari membeli, menyimpan hingga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

 

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku.” terangnya.

 

Sementara, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara Polsek Kempo dan Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus tersebut.

 

Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

 

Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.

 

Polres Dompu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Sumber Humas Polres Dompu)

 

Penulis IW 




5 Orang Lagi Asik “Pesta” Ekstasi Di Kos-kosan Lingkungan Salama, Digrebek Sateesnarkoba Polres Dompu, 

Gambar Ilustrasi 5 orang terduga pesta ekstasi 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi (inex) dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (18/3/2026) dini hari.

 

Penangkapan tersebut berlangsungdi sebuah kos-kosan yang berlokasi di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.sekitar pukul 01.30 Wita,

 

Kelima terduga diamankan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kelima terduga yang diamankan polisi, masing-masing berinisial :

1. MBD, laki-laki, 22 Th, Islam, mahasiswa, Alamat Kel. Karijawa Kec/Kab.Dompu

2. EN, perempuan, 29 Th, Islam, Wiraswasta, Alamat Kel. Karijawa Kec/Kab Dompu.

3. UA, perempuan, 22 Th, Islam, Mahasiswa, Alamat Desa Doro Melo Kec.Manggelewa Kab. Dompu.

4. DR, perempuan, 30 Th, Islam, Irt, Alamat Kel. Bada Kec./ Kab. Dompu.

5. MA, laki-laki, 28 Th, Islam, Mahasiswa, Alamat Kel. Karijawa Kec./ Kab. Dompu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (17/3/2026) yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkotika di salah satu kos-kosan di Lingkungan Salama.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan bersama tim opsnal langsung melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat melakukan penyelidikan, tim mendengar suara musik keras dari arah kos-kosan yang dicurigai.

 

Dengan teknik penyergapan secara senyap, tim mendekati lokasi melalui area persawahan dan melakukan observasi. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim segera melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang yang berada di dalam dan sekitar kamar kos.

 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai.

 

 

Foto, Barang Bukti 

 

Adapun Barang Bukti yang Diamankan :

-1/2 butir pil diduga ekstasi dalam kotak rokok merek ESSE

-6 butir pil ekstasi dalam dua klip plastik dalam kotak rokok merek Sempurna

-Uang tunai sebesar Rp108.000

-3 unit telepon genggam

 

Selanjutnya, para terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

 

“Kami membenarkan telah mengamankan lima orang terduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Saat ini seluruhnya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Dompu,” ujarnya.

 

Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota dalam merespons laporan masyarakat.

 

Kami mengapresiasi kinerja cepat dan profesional anggota Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

 

Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda.

 

Diketahui, dua orang laki-laki dari kelima terduga pelaku merupakan anak kandung dari mantan Kepala Sekolah SDN 02 Dompu berinial “RD” yang beralamatkan di Jalan Baru Kelurahan Karijawa Kecematan Dompu Kabupaten Dompu

Penulis IW 




POLRES DOMPU “LEPAS” TERSANGKA DARI TAHANAN, KUASA HUKUM KORBAN, GUGAT NEGARA DI PN DOMPU

Foto, Kuasa Hukum Korban Penipuan, Irham, SH 

 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Hari ini, Senin, 09/03/26, Kuasa hukumnya, Irham, SH, resmi mengajukan permohonan pra peradilan (PP) atas tidak sahnya penangguhan penahanan yang diduga dilakukan oleh Pihak Polres Dompu.

 

Terhadap tersangka berinisial JF Warga asal Desa Ntonggu kabupaten Bima NTB, pada tahun 2023,

 

Dimana korban ini berama Safrudin alias Aba Lahi yang diduga ditipu oleh tersangka JF sekitar Rp. 490 juta.

 

Kasus penipuan ini, terkait masalah kasus jual beli kacang ijo,” jelas Kuasa Hukum korban, Irham, SH, saat memberikan keterangan usai mendaftar di Kantor Pengadilan Negeri Dompu, Senin, 09/03/26.

 

Menurut Kuasa Hukum, bahwa saudara JF ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Dompu dan ditahan sekitar bulan maret 2024, namun sampai sekarang JF ini tidak diketahui lagi dimana keberadaannya yang jelas,

 

Ini yang menjadi persoalan, jadi kalau kita lihat dari 2024 sampai 2026 ini, lebih kurang 2 tahun berjalan,” ungkap Irham

 

Oleh karena itu, Irham menegaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah terkait Penangguhan Penahanan yang dilakukan oleh polres Dompu terhadap tersangka JF yang diduga kuat tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

 

Itu yang menjadi tuntutan kami,” tegas Irham.

 

Untuk itu, Irham berharap emoga dalam permohonan pra peradilan ini bisa diadili dengan baik, diperiksa dengan baik kemudian diberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Polres Dompu belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis IW 




Kabid Tanaman Pangan, Akui Kegiatan Di BBU Aset Pemda Gunakan Uang Pribadi, Atas Kewenangan Yang Di Berikan Kadis 

Foto, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu, Hidayat 

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews.com – Terkait kasus dugaan penyimpangan pada Program Pengelolaan Tanah Sawah Perairan Irigasi BBU Aset Pemda Dompu yang terindikasi dijadikan ajang Bisnis Pribadi selama 4 Tahun Berturut-turut oleh oknum Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Dompu, Senin, 09/03/26

 

Dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi, dikarenakan adanya dugaan Konspirasi jahat antara Kabid Tanaman Pangan dengan pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah tersebut

 

Dimana kasus tersebut yang hendak Dilaporkan Ke Kajari Dompu oleh Lembaga Sosial Masyarakat LSM (ITK-NTB), seperti pada pemberitaan sebelumnya. Senin, (16/02/26), beberapa waktu yang lalu

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP, yang dikonfirmasi awak media di kediamannya, Selasa, (03/03/26), mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.

 

Kegiatan Itu tidak dilaporkan ke Kadis,” sangkal Kadis, 

 

Karena memang dirinya menjabat Kepala Dinas Pertanian Dompu baru 1.5 Tahun, sementara program itu sudah berjalan 3 tahun.

 

Terkait alasan kabid saat dikonfirmasi awak media di kediamannya beberapa waktu yang lalu, yang tidak berani memberikan komentar, karena belum ada perintah dari kepala Dinas,

 

Dalam hal itu, Kadis menegaskan bahwa dirinya sudah mengijinkan rekan-rekan media untuk meminta tanggapan langsung ke Kabid

 

Karena saya sudah ijinkan, silakan konfirmasi langsung ke kabidnya,” tegas ori rao yang akrab disapa.

 

Sementara itu, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu, Hidayat, menyangkal bahwa dalam ranah ini, mengerjakan lahan pertanian di BBU monta baru itu, menyewa atas dasar keputusan antara legislatif dan pemerintah yang memutuskan bahwa lahan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah ditentukan nilai sewanya sebesar Rp. 65 juta/tahun

 

“Katakanlah saya melaksanakan kegiatan satu tahun ini sebesar Rp. 65 juta, jadi itu berdasarkan keputusan rapat mereka, itu yang saya sewa tiap tahunnya, tanpa ada bantuan dari pemerintah dalam hal mendukung untuk kegiatan itu,” ungkap, Kabid, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu, (04/03/26),

 

Lanjut Ia mengatakan bahwa dalam pengelolaan ini, dirinya tidak merasa memperkaya diri sendiri atau bisnis pribadi, cuman karena selaku kepala bidang tanaman pangan yang membidangi padi, jagung, dan lain sebagainya, sehingga diberikan kepercayaan untuk mengolah Aset pemda tersebut

 

Namun disatu sisi kabid menyangkal bahwa usaha itu bukan bisnis pribadi dan tidak memanfaatkan wewenang dan jabatan ” hanya saja mengelola usaha itu menggunakan uang pribadi, karena lahan ini lahan pertanian dan komuditinya padi, sehingga kepala dinas itu memberikan kewenangan terhadap jabatan saya untuk menggarap lahan itu,” katanya enteng 

 

Kemudian terkait hasil pengelolaan itu, menurutnya tidak perlu di laporkan ke kepala dinas, cukup dengan memenuhi kewajiban, membayar PAD sesuai yang ditentukan oleh pihak Pemda dan legislatif.

 

Selebihnya itu urusan saya dan tidak ada masalah yang kewajiban saya dalam setahun itu membayar PAD 65 juta, karena biaya pengelolaan itu, melalui anggaran pribadi saya,” pungkasnya.

 

Berdasarkan hasil penyampain Kabid Tanaman Pangan tersebut, semakin kuat dugaan bahwa usaha tersebut menggunakan uang pribadi atau kata lainnya Bisnis secara Pribadi yang diduga kuat memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk melakukan bisnis pribadi terhadap Aset Daerah.

 

Terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (meliputi melampaui, mencampuradukkan, atau sewenang-wenang) dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) jika merugikan keuangan negara. Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga seumur hidup dan denda.

Penulis IW 




Bapeka NTB, Segera Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran DBHCHT 9.934 Miliar Dikes Tahun 2025 Ke Kejari Dompu 

Foto, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (Bapeka) Provinsi NTB, Tasrif, SH 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (Bapeka) Provinsi NTB segera melaporkan Kasus dugaan Korupsi Anggaran DBHCHT Sebesar Rp. 9.934 Miliar, Untuk Peningkatan Pelaysnan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Tahun 2025, Kepada pihak kejaksaan negeri Dompu.

 

Karena penggunaan anggaran DBHCHT diduga kuat menyimpang dari perencanaan, sebab anggaran tersebut terindikasi dialokasikan pada sejumlah kegiatan-kegiatan fiktif.

 

Hal itu diungkapkan oleh, Ketua Bapeka, Tasrif, SH, pada awak media, via washapp, Selasa, 03/03/26.

 

Tasrif mengungkapkan bahwa DBHCHT tahun 2025 yang di kelola oleh Dinas Kesehatan Dompu diduga kuat digunakan untuk proyek2 fiktif, seperti proyek Sumur Bor di 2 Puskesmas yang sampai saat ini tidak ada asas manfatnya.

 

Karena proyek tersebut belum rampung dikerjakan atau fiktif,” beber Ketua Bapeka NTB.

 

Selain itu juga, Kata Tasrif, untuk pengadaan atau pembelian alat kebakaran sebanyak 12 unit dengan total anggaran sebesar Rp. 15 juta yang terindikasi Mark-kup.

 

Sementara hasil survey kami kisaran harga Alat kebakaran itu, yaitu sekitar Rp. 150 – 300 ribu perunitnya, kalau dihitung-hitung untungnya lumayan besar, itu baru 2 item kegiatan,” bebernya.

 

Karena menurut Tasrif masih banyak kegiatan2 atau pengadaan barang lain yang terindikasi menyimpang dari perencanaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Nanti kita paparkan keseluruhan rincian kegiatan lain yang terindikasi menyimpang dalam laporan yang kita layangkan ke APH, itu hanya sampelnya dulu,” pungkasnya penuh keyakinan.

 

Oleh karena itu, Ketua Bapeka NTB, menegaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran DBHCHT tahun 2025 di Dinas Kesehatan Dompu sangat berpontensi pada dugaan tindak pidana korupsi.

 

Jadi berdasarkan hasil penelusuran kami dilapangan itu terdapat dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran DBHCHT sebesar Rp. 9.934 miliar tersebut,” bebernya 

 

Untuk itu, dalam waktu dekat ini, kami akan melayangkan surat laporan resmi ke aparat penegak hukum atas dugaan korupsi tersebut.

 

Insyaallah, kita selesaikan dulu Ibadah bulan suci Ramadhan, semuanya sudah lengkap, kita pastikan selesai lebaran kita langsung bawakan laporan tersebut ke kejaksaan,” kata tasrif serius.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kesehatan Dompu belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 




Setelah Dilapor Ke KPK, Kini Bupati Dompu Kembali Dilaporkan Ke Kejati NTB Atas Dugaan Kejahatan Administrasi Seleksi PPPK Tahap Satu Tahun 2024

Foto, Kantor Kejaksaan Tinggi NTB 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Setelah dilaporkan ke KPK, kini Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, kembali dilaporkan Ke (Kejaksaan Tinggi) Kejati NTB atas dugaan kejahatan administrasi, penyalahgunaan wewenang & jabatan yang merugikan keuangan negara/daerah pada seleksi kompetensi PPPK Tahap satu Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.

 

Surat Laporan tersebut, diterima langsung oleh pihak Kejati NTB, tertanggal 18 Februari Tahun 2026.

 

Melalui press releasenya, Pelapor sekaligus Aktivis, Baim Marhaen yang diterima media ChanelNtbNews.com, Via Washapp Rabu, 18/02/26,

 

Ba’im Marhaen mengungkapkan bahwa bulan Oktober tahun 2022 dilakukan pendataan tenaga non-asn Kabupaten Dompu untuk masuk di pangkalan data (database BKN) sebagai bagian dari tahapan menuju seleksi kompetensi PPPK tahap satu, jumlah tenaga non-asn pada hasil finalisasi pendataan tsb yang di ajukan ke BKN sebanyak 7.113 orang.

 

Namun, berdasarkan investigasi, validasi & verfikasi mandiri pelapor, ada 11 orang yang namanya tiba2 muncul pada hasil seleksi PPPK Tahap satu dan lolos dgn kode R2/L (Eks THK II),

 

Dimana 11 nama tersebut diduga kuat cacat administrasi karena tak tercantum pada hasil finalisasi pendataan tenaga non-asn 2022 Kab. Dompu, sebagai dasar untuk masuk di pangkalan data (database) pada BKN.

 

Lebih lanjut, Kata Baim Marhaen, Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 (formasi teknis) & Keputusan MenpanRB Nomor 348 Tahun 2024 (formasi tenaga pendidik) Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

 

Pada Diktum ketiga menjelaskan bahwa : Eks THK II sebagaimana yang dimaksud pada Diktum kedua huruf A adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

 

11 nama tersebut, sudah resmi lolos dan sudah dilantik pada Juli 2025 oleh Bupati Dompu,” beber Baim serius 

 

Baim Marhaen juga membeberkan rincian 7 orang dari tenaga teknis dengan penempatan kerja tersebar di Setwan, Bagian Umum Setda, UPTD Dikpora Dompu, DLH, POLPP serta BPBD dan 4 orang dari tenaga pendidik (guru) dengan penempatan kerja di SDN 28 Manggelewa, SDN 29 Manggelewa, SDN 30 DOMPU serta TK Negeri 02 Dompu.

 

Untuk itu, Baim Marhaen, berharap agar laporan tersebut menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kejati NTB agar dugaan kejahatan administrasi, penyalah gunaan wewenang & jabatan yg merugikan keuangan negara/daerah pada seleksi kompetensi PPPK Tahap satu Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 segera terungkap.

 

“Kami minta laporan tersebut menjadi perioritas Kejati NTB,” ujar Baim penuh harap.

 

Sementara sampai berita ini dipublish, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW