Diduga Bandar Shabu, 2 “Gadis Desa” Diamankan Petugas Di Home Stay Desa Pekat 

Foto, Barang Bukti (BB) Shabu yang berhasil di amankan petugas di Home Stay Desa Pekat, Kecematan Pekat 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di bumi nggahi rawi pahu.

 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah home stay yang berlokasi di Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, tepatnya di depan Kantor PLN (Persero) Rayon Dompu Sub Rayon Desa Pekat.Pada Selasa, 13/01/26 sekitar pukul 20.30 Wita,

 

Penangkapan dan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.,

 

Berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

Adapun dua terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas, yaitu:

– E (33), perempuan, alamat Dusun Mantika, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

– NR (33), perempuan, alamat Dusun Suka Muli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

 

Kronologis Pengungkapan : Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Pekat.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

 

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita, tim berhasil memastikan keberadaan target di salah satu home stay di Desa Pekat.

 

Operasi pengungkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu BRIPKA Iwan Setiawan selaku ketua tim. Dengan taktik masuk secara bertahap untuk menghindari kecurigaan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar home stay.

 

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum dan saksi anggota, terduga pelaku mengakui menyimpan narkotika di dalam kamar. Kemudian terduga pelaku memperlihatkan dan menyerahkan langsung Barang bukti tersebut, lalu kemudian diperlihatkan dan diserahkan langsung oleh terduga kepada petugas.

 

Adapun Barang Bukti dari hasil penggeledahan yang berhasil Diamankan petugas berupa:

@. 9 (sembilan) klip gulung berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,55 gram

@. 1 buah tas warna coklat berisi tas kecil warna cream

@. 1 buah tas warna biru

@. 2 buah kaca

@. 4 buah pipet yang telah dimodifikasi

@. 1 buah korek gas yang dimodifikasi

@. 2 buah tutupan botol yang dimodifikasi

@. 1 buah bong

@. 1 buah gunting dan

@. 4 unit telepon genggam

 

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 Wita, tim kemudian membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dompu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,55 gram beserta alat-alat yang digunakan. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber barang haram tersebut,” jelas IPTU Rahmadun.

 

Adapun Pasal yang Disangkakan terhadap kedua terduga pelaku, yakni, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba.

 

Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman.

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pendalaman, gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta pengembangan jaringan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut.

Penulis IW 




Kejari Dompu Tetapkan 3 Tersangka, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi DI Sori Peranggi

Foto, Ketiga tersangka, AM, AB dan AS, saat hendak di bawa ke Lapas Dompu oleh pihak Kejari Dompu.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Dompu, NTB dalam menindak tegas kasus korupsi di Bumi Nggahi Rawi Pahu dengan menunjukkan komitmennya.

 

Dengan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi di Dinas PUPR Kabupaten Dompu Tahun anggaran 2020.

 

Dalam keterangannya, Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, mengatakan, bahwa penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (7/01/26)

 

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

 

Ketiga Tersangka tersebut Diantaranya,

@. AM diduga sebagai pelaksana pekerjaan dengan meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak milik tersangka AB

@. AB selaku direktur perusahaan yang meminjamkan perusahaannya kepada AM (pelaksana pekerjaan) guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek tersebut.

@. Dan AS Selaku Pejabat KPA Dinas PUPR Dompu sekaligus yang menandatangani kontrak karena diduga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tanggal 27 Oktober 2020, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.155.093.000.

 

Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya dalam press release, di kantor kejaksaan, kamis, 07/01/26.

 

Karena Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB, Maka, hasil kerugian keuangan negara akibat perkara ini ditaksir mencapai senilai Rp. 638.538.058

 

Guna menjamin kelancaran proses penyidikan, Kata Joko, Kejaksaan Negeri Dompu melakukan penahanan terhadap para tersangka terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 di Lapas Kelas IIB Dompu.

 

Kasi Intel Kejari Dompu juga menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang komprehensif serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka.

 

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Dompu, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara demi tegaknya supremasi hukum.

Penulis IW 




Pelapor, Pihak Kejaksaan Negeri Dompu Telah Bersurat Ke Inspektorat, Untuk Permintaan Audit Dugaan Korupsi DD Desa Mbawi

Foto, Pelapor Damru alias Damar Bersama Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH,.MH di ruang tamu kejaksaan negeri Dompu dan Buku register Inspektora.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Warga Desa Mbawi selaku Pelapor mengungkapkan bahwa dalam menindaklanjuti laporan pengaduan Dugaan Korupsi DD Desa Mbawi.

 

Pihak Kejaksaan Negeri Dompu telah melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Dompu, untuk permohonan audit laporan pengaduan dugaan korupsi Anggaran DD Desa Mbawi tahun 2017 hingga 2024.

 

Hal tersebut dibuktikan dengan buku register dari pihak Inspektorat Dompu, tertanggal 31 Desember tahun 2025 lalu.

 

Kepada Media, Pelapor Damru menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan telah bersurat kepada pihak inspektorat Dompu untuk dilakukan perhitungan kerugian negara terhadap kasus tersebut.

 

Hal itu sebagai bentuk keseriusan pihak Kejaksaan dalam merespon cepat laporan pengaduan dugaan korupsi tersebut

 

Barusan saya duduk diskusi dengan Kasi Intel Pak Joni, beliau langsung yang menyampaikan hal itu dan ini bukti register dari Inspektorat,” kata Damar sambil menunjukkan foto buku register dari pihak inspektorat 

 

Untuk itu, Damar meminta kepada pihak Inspektorat agar bekerja secara professional sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

 

Saya Apresiasi pihak kejaksaan, Intinya kasus ini, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak APH dan APIP,” ungkapnya penuh optimis.

 

Namun, Damar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

 

Kasus ini wajib di kawal sampai selesai,” tegasnya.

 

Sementara ditemui di kantor Inspektorat, Senin, 05/01/25, Inspektur Inspektorat Dompu melalui Kasubag umum kepegawaian dan keuangan Mawardi, ST membenarkan terkait surat masuk dari pihak kejaksaan negeri Dompu.

 

Memang Ada surat masuk, cuman lebih detailnya belum saya baca keseluruhannya,” kata Mawardi membenarkan surat masuk.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak kejaksaan yang didatangi awak media di kantor Kejari Dompu belum dapat dimintai keterangannya, Bahkan dihubungi Via WhatsApp pribadi, namun belum direspon.

Penulis Tim CNN 




Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Lilin Rinjani 2025 Lakukan Pemasangan Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas Di Titik Strategis.

Foto, Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Lilin Rinjani 2025, saat melakukan Pemasangan Spanduk Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas di Titik Strategis.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka mendukung kelancaran serta meningkatkan keselamatan maupun ketertiban berlalu lintas selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,

 

Satgas Kamseltibcarlantas Operasi Lilin Rinjani 2025 Polres Dompu melakukan kegiatan pemasangan spanduk imbauan keselamatan berlalu lintas di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Dompu.

 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 25 Desember 2025, mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai, dengan menyasar beberapa lokasi yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi, di antaranya Pos Pengamanan Kota, Simpang Lampu Merah Koramil, Cabang DPRD, Lampu Merah Kodim, sekitar Polsek Kota, Cabang PDAM, Terminal Ginte, Selaparang, serta SPBU Karijawa.

 

Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta turut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama berlangsungnya Operasi Lilin Rinjani 2025.

 

Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Dompu dan selaku Kasatgas Kamseltibcarlantas, IPTU I Komang Wahyu Purbayasari, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas selama momentum libur akhir tahun.

 

Melalui pemasangan spanduk imbauan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, khususnya di masa libur Natal dan Tahun Baru,” ujar IPTU Komang Wahyu.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Operasi Lilin Rinjani 2025 tidak hanya berfokus pada pengamanan, tetapi juga pada upaya edukasi dan pencegahan.

 

Polres Dompu terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif dalam Operasi Lilin Rinjani 2025. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif,” tutur IPTU Nyoman.

 

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan dapat terwujud Harkamtibmas yang mantap serta Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas dan perayaan akhir tahun dengan aman dan nyaman.

 

Penulis IW 




Kades Mbawi Dilaporkan Ke Kejari Dompu Atas Dugaan Korupsi Anggaran ADD Tahun 2018 Hingga 2023.

Foto, Pelapor, Damru alias Damar, saat menyerahkan laporan di kantor kejaksaan negeri Dompu.

 

 

 

 

Dompu. NTB, ChanelNtbNews – Kepala Desa Mbawi Kecematan Dompu Kabupaten Dompu”SKR” dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Dompu atas dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 hingga 2023. pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 12.00 wita.

 

Kepada media ChanelNtbNews, Pelapor Damru atau yang biasa disapa Damar menyampaikan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan ADD yang mengarah pada Kades Mbawi terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) selama 5 tahun sejak periode pertama Kades menduduki jabatannya.

 

Hal itu mengakibatkan potensi pada kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.3,8 miliar.” beber Damru usai menyerahkan laporan di kejaksaan negeri Dompu.

 

Lebih lanjut Damru membeberkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak bersifat insidental, melainkan terjadi secara berulang dan sistematis dari tahun ke tahun, baik pada kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan non fisik.

 

Dimana sejumlah proyek fisik yang dianggarkan melalui Dana Desa diduga kuat mengalami kekurangan volume, penurunan kualitas, serta kerusakan pada tahun pelaksanaan yang sama,

 

Sehingga hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.” ungkapnya.

 

Sedangkan kegiatan non fisik seperti pelatihan, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, serta program sosial desa lainnya diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan,” bahkan sebagian tidak dapat dibuktikan realisasinya secara faktual maupun administratif,”ujar Damru.

 

Selain itu, Kata Damar adanya indikasi penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, serta dokumen pertanggung jawaban yang diduga tidak lengkap atau direkayasa, yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

 

Bahkan selama periode pengelolaan Dana Desa tersebut, Lanjut Damru, justeru tidak ada peningkatan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Desa Mbawi itu sendiri.

 

Justeru Infrastruktur desa dinilai stagnan dan sebagian mengalami kerusakan dini, sementara angka kemiskinan relatif tidak menunjukkan penurunan yang berarti.’ katanya serius.

 

Sehingga kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan tujuan utama kebijakan Dana Desa sebagai instrumen strategis negara untuk mendorong pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Mbawi.

 

Oleh sebab itu, Damru mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan segera mengambil tindakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait,

 

Dan yang lebih penting adalah mengamankan dokumen pengelolaan Dana Desa, melakukan audit investigatif serta penelusuran aliran dana, dan mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum.” ujar Damar penuh harap.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kejari Dompu dan Kepala Desa Mbawi, Sukri H. Ibrahim, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 




Kejari Dompu Gelar Pemusnahan BB Yang Sudah Ditangani Perkaranya Tahun 2025

Foto, Wakil Bupati Dompu bersama Ketua DPRD Dompu, Kajari Dompu, Kepala PN Dompu, Komandan Kodim Dompu, Wakapolres Dompu dan Anggota Forkopimda lainnya, saat melakukan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Hasil Kejaksaan yang sudah tertangani perkarannya.

 

Kegiatan pemusanahan terhadap barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (18/12/2025)

 

Acara ini di dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Kajari, Pejabat Yang Mewakili Dandim, Wakapolres, dan Pimpinan Pimpinan OPD terkait.

 

Dalam kesempatannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan yang dilakukan merupakan kegiatan yang ke-3 kalinya sepanjang tahun 2005.

 

“Kegiatan yang dilakukan merupakan kewajiban Jaksa sebagai eksekutor”, jelasnya.

 

Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan alasan pemusnahan Barang Bukti 32 perkara yang ditangani di Tahun 2025 sudah sah dan wajib dimusnahkan untuk mengantisipasi perbuatan tercela, terutama aparat di Wilayah Kejaksaan.

 

Ia juga menyebutkan bahwa sampai sejauh ini belum ada kasus perbuatan tercela terkait barang bukti di Dompu dan berharap tidak akan terjadi.

 

Dengan mengutip Pasal 30 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Kejaksaan sebagai dasar hukum pemusnahan.” terangnya.

 

Luciana juga mengakui bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini mendapat dukungan dan kerja sama yang baik dengan Ketua Pengadilan Negeri dan penegak hukum lainnya.

 

Kemudian Adapun Barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

– 2 perkara senjata tajam (pisau),

– 24 perkara narkotika sabu-sabu (berat bersih 73,21 gram),

– 2 perkara pencabulan (pakaian),

– 1 perkara perjudian (kartu remi),

– 1 perkara penggelapan (truk/resi), dan

– 1 perkara TPPO (paspor dan fotokopi tiket pesawat).

 

Di akhir Lusiana menegaskan bahwa komitmen Kejaksaan Negeri Dompu dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.

 

Kejaksaan Negeri Dompu terus dan akan tetap berkomitmen memberantas berbagai tindak kejahatan”, tegas perempuan pertama yang menjadi Kajari Dompu.

 

Usai pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH menyampaikan apresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah tertangani oleh Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Saya mengapresiasi apa yang dilaksanakan hari ini dan berupaya mendorong APH untuk terus bekerja menangani perbuatan yang melawan hukum dan yang merusak keselamatan jiwa generasi muda”, ujarnya.

 

Sementara disela kegiatan pemusnahan Ketua DPRD, Ir. Muttakun mengatakan pemusnahan barang bukti seperti yang saat ini dilakukan menjadi bentuk perlawanan dan pemberantasan terhadap barang yang berdampak merugikan bagi keselamatan atau merusak jiwa generasi muda.

 

Mari Lawan, Lawan, Lawan Narkoba”, ajak Muttakun kepada seluruh masyarakat Dompu.

 

Kegiatan Berjalan aman, tertib dan lancar diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

 

Penulis IW