Bupati Dompu Pimpin Apel Pasukan Siaga Bencana

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani Pimpin Apel Pasukan Siaga Bencana di Lapangan Beringin Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menghadapi terjadinya bencana, pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menggelar apel kesiapasiagaan bertempat di lapangan beringin. Pada hari Rabu 06/12/23.

 

Bupati Dompu selaku pimpinan apel dalam amanatnya mengatakan apel siaga bencana yang kita laksanakan pada pagi hari ini bertujuan agar adanya sinergisitas semua stakeholder terkait dalam menghadapi berbagai kemungkinan dampak resiko terjadinya bencana baik bencana alam, non alam maupun bencana sosial.

 

Minimal bisa mengurangi atau meminimalisir dampak dari hal itu, “walaupun kita tidak pernah menginginkan bencana itu terjadi” ujar Bupati Dompu H. Kader Jaelani.

 

Kader Jaelani menambahkan saya menekankan beberapa hal yang harus mendapat perhatian dari kita semua dalam mengantisipasi terjadi bencana.

 

Pertama mari kita tingkatkan sinergisitas antar stakeholder dalam upaya mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, Kedua melakukan pendekatan secara preventif kepada masyarakat terkait peran serta dalam menghadapi bencana.

 

Kemudian ketiga menyiapkan mental dan fisik yang prima dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi sekaligus menghindari ego sektoral dalam penanganan bencana, Keempat melakukan pelatihan secara intens dan terpadu terhadap personil yang akan di tugaskan sehingga mereka siap dalam menjalankan tugas.

 

Dan Kelima melakukan pengecekan secara intens dan berkala terhadap seluruh peralatan agar peralatan tersebut siap pakai pada saat penanganan bencana.

 

Adapun yang bertugas sebagai Perwira Apel AKP Syamsurijal Kabag Ops Polres Dompu, Komandan Apel Kapten Invantri Adisan Pasi Intel Kodim 1614/Dompu.

 

Apel gelar pasukan kesiapsiagaan bencana turut dihadiri Wakil Bupati Dompu, Jajaran Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD, serta Pimpinan BMKG Sultan Salahudin dan Pimpinan Basarnas 3 Kabupaten Bima.

 

 

Penulis : IW




Bupati Dompu Kembali Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Surat Edaran Pemberlakuan Jam bagi Anak.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB-Maraknya kasus pemanahan liar yang terjadi di Kabupaten Dompu, khususnya anak-anak pelajar yang sudah banyak menjadi korban kebrutalan para pelaku pemanah.

 

Termasuk munculnya ancaman misterius yang diposting oleh akun facebook inisial IG yang viral media maya, terkait ancaman akan melancarkan aksinya untuk memanah mata dan dada masyarakat baik laki maupun perempuan yang meresahkan publik,

 

Sehingga memaksa Bupati Dompu H. Kader Jaelani kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Kamis, 07/12/23.

 

Dengan Nomor : 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di Kabupaten Dompu itu memuat 9 poit penting yang harus dilaksanakan oleh masyarakat khususnya orang tua.

 

Dimana surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia

 

Serta memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi yang berdasarkan hasil rapat koordinasi perlindungan anak oleh OPD terkait dengan unsur forkopimda tertanggal 10 Januari 2023 lalu, dimana salah satu rekomendasi rapat yakni akan dilakukan pemberlakuan jam malam bagi anak.

 

Adapun 9 poin penting yang harus diperhatikan orang tua dan anak dalam SE yakni :

 

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak akan dimulai dari pukul 22.00 hingga pukul 04.00 wita.

 

2. Pemberlakuan jam malam ini dilakukan untuk membatasi aktivitas anak-anak diluar rumah pada malam hari, semuanya agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan, aktifitas diluar rumah/tempat tinggal, berkumpul dan melakukan aktifitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas.

 

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam, maka akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan oleh pihak Kepolisian Resort Dompu dan instansi terkait.

 

5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut :

– anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan atau lembaga resmi.

– anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan oleh organisasi sosial dilingkungan tempat tinggalnya anak atau berada dalam pengawasan orang tua.

– kondisi keadaan bencana,

– kondisi keadaan darurat atau yang dapat dipertanggung jawabkan.

– dapat menunjukan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

6. Membudayakan magrib khyusu untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak.

 

7. Menghidupkan kembali program siskamling diwilayah masing-masing.

 

8. Orang tua atau wali wajib berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.

 

9. Pemda dan stekholder bertanggung jawab terhadap penyebarluasan surat edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.

 

Penulis : IW




Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Mengucapkan Dirgahayu Darma Wanita Persatuan Ke-24 Tahun.

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani Dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST,.MT

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Mengucapkan Dirgahayu Darma Wanita Persatuan Ke-24 Tahun.

 

Semoga Darma Wanita Persatuan selalu berkarya dan Ikut mensukseskan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu “Jara Pasaka Dompu Mashur”

 

Penulis : IW




Sekda Dompu, Bantah Isu Penambahan 30 Porsen Dalam Tes PPPK

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan PP SKM,. M.Mkes membantah bahwa tidak ada lagi penambahan 30 persen nilai bagi honorer yang ikut tes PPPK Kabupaten Dompu beberapa pekan lalu.

 

Dengan Nilai tertinggi menjadi penentu kelulusan mereka. Meski terdapat surat dari Kemenpan RB untuk dijadikan acuan dalam menambah nilai 30 persen bagi honorer yang usia diatas 30 tahun, namun surat itu tidak mewajibkan daerah sebagai rujukan untuk penambahan itu.

 

“Dalam bunyi surat Kemenpan itu, ditujukan kepada duta kabupaten agar “dapat” mengambil, bukan mewajibkan, dan banyak kabupaten tidak mengambil itu, karena akan memberi peluang bagi oknum-oknum yang nakal untuk bermain” kata sekda, di Pendopo Bupati, Kamis, 07/12/23.

 

Sekda juga berharap, dalam tes PPPK Kabupaten Dompu tahun 2023 ini, dapat melahirkan guru pendidik yang cerdas, melalui pelaksanaan tes yang adil dan transparan.

 

“Kita selalu menghindari aksi protes, dan mereka yang tidak lulus itu karena mereka malas” cetusnya.

 

Sekda Dompu juga membantah keras tersiar kabar, jika sisa K2 kemarin akan diangkat langsung, meski nilai tes mereka rendah, selain isu penambahan 30 persen,

 

“Tidak ada istilah diprioritaskan, dalam tes ini siapa yang nilai tertinggi itu yang lulus” ujar sekda.

 

“Kita selalu menghindari aksi protes, dan mereka yang tidak lulus itu karena mereka malas” tegassnya.

 




Pemkab Dompu Mengucapkan Dirgahayu Korpri ke-52 “Korprikan Indonesia”

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST,.MT

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Mengucapkan Selamat Hari Jadi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52 tahun yang Jatuh pada tanggal 29 November tahun 2023.

 

“Dirgahayu Korpri ke-52, Korprikan Indonesia”

 

Penulis : IW




Rapat Paripurna DPRD, Wabup Dompu Bacakan Pengantar Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024

 

 

 

Foto Wabup Dompu dalam Rapat Paripurna DPRD kab Dompu.

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Rapat Paripurna DPRD mengagendakan penyampaian resmi Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

 

Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Jajaran Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD dan Insan Pers. (20/11/2023)

 

Wakil Dompu H. Syahrul Parsan, ST, MT dalam berbagainya mengatakan berdasarkan RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026, arah kebijakan tahun 2024 yakni percepatan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius).

 

Hal ini diwujudkan melalui beberapa kebijakan yakni peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, peningkatan mutu pelayanan dasar, peningkatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat.

 

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini, tergambar didalam rincian rencana struktur RAPBD tahun anggaran 2024. Pendapatan sebesar Rp. 1.183.972.976.050,00, belanja sebesar Rp. 1.222.337.875.823,00 dan defisit sebesar Rp.38.364.899.773,00.

 

Fokus Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menghadapi anggaran tahun 2024, Anggaran Pertama Pilkada 60% dari total dana pilkada sebesar Rp.22.625.357.000,00 Kedua Anggaran Pengamanan Pilkada Ketiga Anggaran RTH Lapangan Karijawa, Keempat Anggaran Lanjutan Pembangunan SDN 2 Dompu,

 

Selanjutnya Kelima Anggaran Penggajian PPPK tahun Pengangkatan 2020-2023, Keenam Anggaran Pengadaan Mobil Dinas, Ketujuh Anggaran Lanjutan Pendidikan Vokasi, Kedelapan Rencana Kenaikan TPP, Kesembilan Anggaran BPJS Kesehatan 4% dari Upah Perangkat Desa, dan Kesepuluh Anggaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Desa Jala kecamatan Hu’u.

 

Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024, menyatakan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD 2024 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2024, atau tanggal 30 November 2023.

 

Saya berharap dengan penuh kearifan dan dengan dasar komitmen bersama, agar dalam melaksanakan pembahasan guna penyempurnaan RAPBD tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan waktu yang benar dan tepat.

 

“Sebab bila terjadi penundaan dalam penetapan dapat berimplikasi terhadap tertundanya penyaluran dana perimbangan sebagaimana ketentuan yang ada ”ujarnya