Pemkab Dompu Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Lombok Tengah

foto, Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST,.MT.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Lombok Tengah yang jatuh pada tanggal 15 November tahun 2023.

 

“Terus Melaju Merajut Persatuan  Kabupaten Lombok Tengah”

 

Penulis : IW 




Bupati, KPU, Dan Bawaslu Dompu Tandatangani NPHD Pilkada 2024

foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani, Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Dompu, Tandatangani NPHD Pilkada 2024 bertempat di Pandopo Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu, H. Kader Jaelani bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, di Aula Pendopo.

 

Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Dompu, Ketua DPRD, Anggota Forkompimda, Sekda, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemda Dompu dan unsur penting lainnya. (14/10/23)

 

Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dalam Perayaannya menyampaikan apresiasi dengan ditandatanganinya NPHD Pilkada Tahun 2024.

 

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut mendukung kelancaran penandatanganan NPHD Pilkada tahun 2024”, ucapnya.

 

Dikatakannya penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemda dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

 

Dimomen ini Bupati H. Kader Jaelani juga menegaskan setelah penandatanganan NPHD hendaknya KPU dan Bawaslu sebagai organisasi penyelenggara pemilu memanfaatkan anggaran yang tersedia secara maksimal dan penggunaannya dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

“Anggaran sebagaimana di NPHD hendaknya dapat dimaksimalkan penggunaannya dan juga dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan yang berlaku”, harapnya.

 

Lanjutnya menambahkan pelaksanaan Pileg, Pilkada dan Pilpres yang berjalan aman, tertib dan damai menjadi harapan bersama semua pihak. Untuk mewujudkan hal tersebut kerjasama dan kebersamaan dari semua pihak mutlak diperlukan”, terangnya.

 

Penulis : IW




Kadistan Dompu Tegaskan Pada Distributor Dan Pengecer Agar Tidak Menjual Secara Paket Pupuk Subsidi Dan Non Subsidi.

foto rapat koordinasi Tingkat Tinggi (High Level Meeting) Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu menggelar acara Rapat koordinasi Tingkat Tinggi (High Level Meeting) Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu Persiapan dan Kesiapan Memasuki Musim Tanam Tahap I (Oktober – Maret 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Dompu, Kamis (12/10/2023).

 

 

Dalam Rapat tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSI, kembali menegaskan agar tidak terjadi lagi penjualan pupuk dengan sistem pemaketan oleh para pengecer.

 

” Sistem pemaketan dimaksud yakni penjualan pupuk bersubsidi harus digandengkan dengan pupuk non subsidi juga.” tegas Muhammad Syahroni SP,.MSI, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu

 

Karena Ini menjadi catatan bagi rekan-rekan distributor maupun pengecer agar tidak lagi ada yang menjual pupuk secara pemaketan yang subsidi dan non subsidi.

 

Walaupun ada di sisi positifnya dengan adanya sistem pemaketan ini sekaligus sosialisasi penggunaan pupuk non subsidi.

 

Kadistan juga meminta kepada para distributor maupun pengecer agar di setiap gudang wajib menempelkan papan harga eceran tertinggi (Het) pupuk.

 

“Merupakan bagian dari transparasi supaya para petani paham dan mengetahui informasi akan harga pupuk yang sebenarnya,” jelas Kadistan.

 

Demikian juga di gudang pengecer wajib menempelkan nama-nama yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara by name by adress.

 

“Maka, RDKK wajib ditempelkan untuk mengetahui dan mengecek nama-nama yang berhak mendapatkan pupuk. Ini juga bagian dari transparansi publik,” terangnya.

 

Sehingga masyarakat jugapun wajib mengetahui bahwa alokasi pupuk bersubsubsidi hanya 62% dari total kebutuhan dalam RDKK,” jadi diharapkan kekurangan pupuk bersubsidi ini bisa ditutupi dengan yang non subsidi,”ujar Dae Roni sapaan akrabnya.

 

Penulis : IW 




Kadis LH Dompu, Bantah Tudingan Konspirasi Dengan Pihak Perusahaan Dan Telah Di Tindaklanjut Ke DLHK Prov. NTB Dugaan Tambak Udang Hodo Tidak Mengantongi Ijin

foto Kadis LH Kab Dompu, Jufri, ST,.MSI

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Dompu Menanggapi pemberitaan melalui media online ChanelNtbNews Senin, (09/10/23), terkait adanya dugaan konspirasi pihak perusahaan tambak udang Hodo dengan DLHK Provinsi NTB dan DLH Kabupaten Dompu. karena diduga melakukan perbiaraan terhadap aktivitas perusahaan tambak udang Hodo yang tidak mengantongi Ijin pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut dan

 

Hal itu dibantah oleh Kadis Dinas LH Kab Dompu bawa itu tidak benar, karena bukan kapasitas Wewenang Dinas LH Dompu dan terkait persoalan itu, Dinas LH Dompu Sudah menindaklanjuti ke DLHK Provinsi NTB.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab Dompu, Jufri, ST,.MSI membantah adanya dugaan konspirasi dengan pihak perusahaan tambak udang yang diduga tidak mengantongi Ijin tersebut.

 

“Kami sudah langsung Merespon pemberitaan rekan-rekan media, kami sudah kirim langsung ke provinsi maupun ke pusat, dan saya sudah perintahkan Kabid untuk menindaklanjuti hal itu,”terang Kadis saat membaca bantahan diruangan kerjanya.

 

Karena yang punya wewenang untuk menghentikan aktivitas tambak itu adalah Dinas LHK provinsi NTB,” kami tidak punya kewenangan dalam hal itu, jadi tidak ada konspirasi seperti yang dimaksud,” tegasnya.

 

Senada juga disampaikan kabid LH kab Dompu, Andi Bahtiar, ST, MSI bahwa Dinas LH Dompu sudah menindaklanjuti pemberitaan media itu ke pihak provinsi.

 

” Berita itu kita kirim Langsung di kirim ke provinsi, DLHK Provinsi NTB maupun ke pusat,” kata Kabid singkat.

 

Namun disatu sisi media tetap bersikukuh pada dugaan hasil Investigasi dan sumber Informasi terpercaya dan tetap konsisten  memantau dan mengawasi perkembangan perusahaan tambak udang tersebut yang diduga tidak mengantongi Ijin tersebut.

 

Sementara sampai berita ini diturunkan Pihak Perusahaan Tambak Udang Hodo dan DLHK Provinsi NTB, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis ; Tim CNNEWS 




Perusahaan Tambak Udang Hodo Diduga Tidak Mengantongi Ijin Namun Tetap Beraktivitas Akibat Adanya Pembiaraan DLHK Provinsi Dan DLH Kabupaten.

foto Kadis LH kabupaten Dompu, Jufri ST, MSI.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB -Tambak merupakan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat untuk kegiatan budidaya air payau yang berlokasi di daerah pesisir. Secara umum tambak biasanya dikaitkan langsung dengan pemeliharaan udang, ikan bandeng, ikan nila, ikan kerapu, ikan kakap putih, dan sebagainya, baik itu dikelola secara perorangan maupun perusahaan dan khususnya perusahaan wajib Mengantongi Ijin dalam pengelolaannya.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan Informasi pendukung dari sumber terpercaya, bahwa Terdapat salah satu Perusahaan Tambak Udang di Hodo Desa Sori Tatanga Kec Pekat diduga tidak mengantongi Ijin Pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut.

 

Tetapi perusahaan tambak udang Hodo itu, tetap melakukan aktivitas tambak seperti biasanya, seharusnya Dinas DLHK Provinsi NTB dan DLH Dompu yang memiliki fungsi pengawasan wajib menghentikan aktivitas Perusahaan untuk sementara waktu, sambil menunggu proses penyelesaian ijin tersebut.

 

Namun Dinas DLHK Provinsi NTB dan DLH Dompu terkesan melakukan Pembiaraan terhadap aktivitas tambak udang yang diduga belum mengantongi Ijin tersebut.

 

Ditanggapi oleh Kadis LH Kab Dompu Jufri, ST, MSi, yang membenarkan bahwa perusahaan tambak udang tersebut belum mengantongi Ijin Pengambilan Air Laut.

 

” Pihak Perusahaan tambak udang itu, lagi dalam proses mengurus Ijinnya. yang mengeluarkan Ijin itu adalah kementerian dijakarta,” jelas Kadis LH Jufri.

 

Lanjut dijelaskan Kadis LH, terkait masalah Ijin pengambilan air laut itu, Kemarin saya turunkan tim, apa yang menjadi Kendala-kendala maupun masukan terkait Ijin itu.

 

” Ijin itu tidak dibuang sampai tembus kelaut, dia ada di pinggir pantai, saya sudah tegur untuk rubah Ijin sesuai dengan ketentuan, sudah dirubah sekarang,” terang kadis.

 

Jufri, menambahkan, jadi terkait wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambak udang tersebut,” kami tidak memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu. yang memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas tambak DLHK Provinsi,”pinta kadis.

 

” Tugas kami hanya sebatas memerintahkan untuk mengubah apa yang menjadi kekurangan pada perusahaan tersebut.” Ungkapnya.

 

Ditempat yang berbeda, Kabid LH, Andi Bahtiar, ST, MSI, mengatakan bahwa terkait perusahaan tambak udang di Hodo itu yang diduga belum mengantongi Ijin Pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut tersebut.

 

” Kami sudah bersurat ke DLHK Provinsi, untuk segera ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada balasan atau tanggapan dari pihak provinsi itu.” ungkap Andi Bahtiar, Saat di konfirmasi media di kediamannya di kelurahan monta, Minggu 08/10/23.

 

Dijelaskan Andi, Jadi fungsi pengawasan kami LH kabupaten ini, hanya sebatas melaporkan ke pihak provinsi, lalu kemudian pihak provinsi yang akan menindaklanjutinya.

 

Sejak adanya atau berlakunya Undang-undang baru Cipta kerja itu, jadi kewenangan untuk ijin lingkungan itu, semula ada di kabupaten itu, walaupun ijinnya ada di provinsi maupun di pusat.

 

” Dulunya proses dikabupaten ijin lingkungan dan sekarang dengan UU nomor 11 dialihkan semua ke provinsi maupun pusat, setiap kali kita rapat di provinsi kita bahas masalah kewenangan itu,” papar kabid.

 

Namun yang menjadi persoalan, Dinas LH Dompu Yang memiliki Tupoksi Pengawasan yang sama, baik itu Pengawasan di bidang pertambangan maupun di bidang Pertambakan khususnya Pertambakan Udang Hodo Desa Sori Tatanga Kec Manggelewa Kab Dompu yang belum mengantongi Ijin pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut.

 

Disatu sisi Kadis LH Dompu pernah mengungkapkan,” Ketika yang berkaitan dengan didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada oknum kartel ingin menguasai lokasi pertambangan rakyat tentu kami di kabupaten akan langsung turun bersama kabid lingkungan menghentikan kegiatan itu.” dikutip dari pummanews.

 

Mirisnya pada Persoalan Tambak Udang yang belum mengantongi Ijin tersebut, Dinas LH Dompu tidak dapat Menghentikan aktivitas perusahaan tersebut, karena memiliki Tupoksi pengawas.

 

Semakin Kuat dugaan terjadi konspirasi Jahat antara pihak Perusahaan Tambak Udang, Dinas Lingkungan Hidup kab Dompu dan DLHK Provinsi NTB yang terkesan mengabaikan Tupoksi Pengawasan dan perintah aturan yang berlaku.

 

Sehingga bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

 

Dikenai Sanksi, bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah).

 

Sementara sampai berita ini dipublikasikan, Pihak Perusahaan Tambak Udang yang berada di Desa Sori Tatanga kec Pekat DLHK Provinsi NTB maupun dinas Perikanan dan kelautan Dompu belum dapat dapat dimintai keterangan.

 




Mantan Kades Kampasi Meci Bantah Selewengkan Dana Desa Tahun 2023, Justru Pembangunan Sumur Bor Di Gratiskan Pada Warga.

foto Mantan Kades Kampasi Meci Kec Manggelewa Kab Dompu, Abdurahman.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Mantan Kades Kampasi meci Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu Membantah tudingan pada dirinya atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2023, pada item pekerjaan fisik pembangunan sumur Bor dengan total anggaran sebesar Rp. 240 juta yang di peruntukkan 6 Dusun/titik dan masing-masing dusun/titik dengan nilai Rp. 40 juta, melalui pemberitaan pada media online ChanelNtbNews, Rabu 04/10/23

 

Mantan Kades Kampasi Meci Abdurahman dengan tegas membantah bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 pada kegiatan fisik tersebut sudah tepat dan tidak benar ada anggaran yang di selewengkan dan sudah sesuai dengan petunjuk teknis sejumlah 4 titik/dusun yang telah dirampungkan dan sisanya 2 titik/dusun, belum sempat dikerjakan, karena masa jabatan Kades Kampasi Meci berakhir, sementara anggaran untuk dua dusun/titik masih ada pada bendahara Desa, sedangkan untuk anggaran pembangunan pagar Kuburan belum sempat diakomodir di tahun anggaran 2023 ini, karena mengingat anggarannya yang sangat terbatas.

 

Dalam bantahannya, didampingi kaur keuangan Muhammad Ikhwan, Mantan Kades Kampasi, Abdurahman mengklarifikasi bahwa Pekerjaan di Bidang Pembangunan, pada Item Pekerjaan sumur bor yang tertuang dalam berita acara penetapan APBDes tahun anggaran 2023 sebanyak enam (6) titik dengan jumlah total pagu anggaran Rp. 240 juta.

 

” Dengan rincian pembiayaan satuan unit sumur bor sejumlah Rp. 40jt dengan kedalaman 40m, diameter Kesing 8″ inci, sesuai dengan analisa Rencana Anggaran Biaya (RAB), persatu titik sumur bor.”jelas Kades saat ditemui awak media dikediamannya desa Kampasi Meci, kamis, 05/10/23.

foto Mantan Kades Kampasi Meci Abdurahman bersama awak media dikediaman mantan Kades di Desa Kampasi meci kec manggelewa Kab Dompu.

 

Abdurahman juga menjelaskan bahwa di massa jabatannya sebagai Kades, telah mengerjakan/menyelesaikan sebanyak 4 titik sumur bor dengan nilai anggaran Rp. 160 juta,

 

“Sesuai tahapan anggaran yang telah terealisasi pada 40% tahap pertama 3 titik sumur bor, 40% tahap kedua satu titik sumur bor, yang murni menggunakan Dana Desa (DD),” bebernya.

 

Adapun 6 titik lokasi Pekerjaan Pengeboran tersebut yaitu, Dusun karang Punuk atas nama (Abdul Ajis), Dusun Pade Suke atas nama (Suparlan), Dusun Bangun Urip atas nama (Saparudin), Dusun Suka Maju atas nama (L Gede Wiradana).

 

“Semuanya gratis tanpa ada di pungut biaya masyarakat sepeser Pun” kata mantan Kades.

 

Lebih lanjut dijelaskan, jadi terkait Pengeboran atas nama Syarifudin dan Lalu Wira dululur itu murni bantuan subsidi peribadi kepala desa kampasi Meci sebelum cuti.” Itu diluar anggaran Dana Desa (DD) yang di laporkan oleh oknum masyarakat Desa Kampasi Meci,” ucapnya.

 

” Karena mengingat SK Permohonan cuti yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu Nomor : 800/275/DPMPD/2023 ditetapkan di Dompu tanggal 11 September 2023, sejak itu, saya sudah tidak aktif lagi karena sudah ada PLT Desa Kampasi Meci yang di jabat lansung oleh Sekretaris Desa,” tuturnya.

 

Oleh sebab itu, semua urusan Pembangunan dan kebijakan pemerintahan hak sepenuhnya pada pejabat PLT, termasuk sisa 2 titik sumur bor dalam yang belum sempat saya kerjakan,

 

“Nantinya akan dilanjutkan oleh Pejabat PLT Desa Kampasi Meci Mengingat waktu itu belum keluar anggarannya untuk 20% tahap ke tiga atau masa transisi,” ucapnya

 

Kemudian terkait dengan masalah Pagar kuburan itu, belum dapat saya mengakomodir kegiatan Pembangunannya, karena membutuhkan biaya ratusan juta rupiah.

 

Sedangkan Alokasi Dana Desa masih fokus untuk Pembiayaan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Operasional Pemerintahan, Bidang Pembinaan dan Pembangunan lainya bersifat penting dan mendesak

 

Abdurahman menambahkan bahwa Dalam Rapat Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2023, untuk rencana pembangunan pagar kuburan tersebut masih dalam bentuk usulan.

 

” Belum bisa dimuat atau dikerjakan karena tidak punya anggaran yang termuat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa  (APBDes) Tahun Anggaran 2023, karena kami juga selaku Pemerintah Memiliki perencanaan jangka pendek, jangka Menengah juga perencanaan jangka panjang yang tertauang dalam RPJMDes,” terang mantan kades.

 

Disisi lain juga, terkait persoalan bantuan sosial berupa Beras yang bersumber dari Dinas sosial Kabupaten Dompu,

 

” Hal itu, saya tidak tau sama sekali karna waktu itu saya sudah tidak aktif (Cuti), dan sudah ada PLT Desa kampasi Meci yang menerima dan bertanggung jawab atas Penerimaan bantuan itu.” ungkapnya.

foto Motor Dinas Merk Beat bersama Kaur Keuangan Desa Kampasi Meci, Muhammad Ikhwan.

 

Diakhir, tekait dengan keberadaan 2 unit motor dinas tersebut, masih ada di Lokasi Desa Kampasi Meci, satu unit merek beat berada di kaur keuangan dan satu unit  CB150 R masih ada dirumah kepala desa yang lagi cuti.

 

” Penting kita ketahui bersama dengan setatus Cuti bukan Berarti udah Berhenti, lalu kemudian atribut atau aset Desa yang melekat pada saya tidak bisa menyerahkan begitu saja,” paparnya.

 

Tentunya ada mekanisme dan aturan yang harus kita ikuti kalo sudah ada Kepala Desa terpilih Saya akan bertanggung jawab dan serah terima jabatan termasuk aset Desa secara keseluruhan kepada Kepala Desa terpilih

 

” Dua unit motor dinas itu lewat pengadaan pada tahun anggaran 2019 dengan merek BEAT bukan “Vario” yang di SK pemakaiannya Untuk Kaur Keuangan dan untuk motor CB150 R  Pengadaan di tahun 2020 untuk kepentingan tranportasi kepala Desa,” terangnya sambil menunjukkan motor dinas tersebut yang minta media untuk didokumentasiksn.

 

Demikian bantahan atau tanggapan atas pemberitaan, yang kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai dengan aturan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan Redaksi dan tim Media Online chanelntbnews.com

 

” Saya berharap kepada masyarakat, agar lebih bijak dan membiasakan diri untuk mengkomunikasikan atau mengkalifilkasi kebenarannya sebelum dilaporkan dugaan persoalan yang belum tentu benar adanya,” ujar mantan Kades.

Penulis ; Tim CNNEWS