Bupati Dompu, Keluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Foto, Bupati Bambang Firdaus, SE, Wakil Bupati, Syirajudin, SH dan Ketua DPRD Dompu, Ir Muttakun
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka membentuk tata kelola Pemerintah yang bersih dari Tindakan Korupsi, dimomentum yang sakral di Hari Raya Idhul Fitri 1446 H, Tahun 2025,
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idhul Fitri 1446 H Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Rabu, 26/03/25
Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Dompu, Bambang Firdaus yang ditujukan kepada seluruh aparatur dari pejabat tinggi hingga staf yang paling bawah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Dikeluarkan Surat Edaran itu, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Adapun hal-hal yang diatur dalam Surat Edaran, Sebagai berikut :
1.Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;
2.Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri / penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
3.Berdasarkan pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara apabila menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan Gratifikasi; Ketentuan teknis mengenai pelaporan Gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
4.Terhadap penerimaan Gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan / atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) di inspektorat Daerah Kabupaten Dompu disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;
5.Pimpinan Asosiasi / Perusahaan / Korporasi / Masyarakat, diharapkan mengambil langkah penceganan dengan memastikan kepatihan hukum serta menghimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang; dan
6.Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Watshapp 0811145575 atau bisa menghubungi layanan Informasi Publik KPK di nomor 198, atau Inspektorat Kabupaten Dompu atau juga kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan gratifikasi@kpk.go.id.
Penulis IW