BPD Desa Jala, Desak Kejati NTB Untuk Segera Proses Hukum Kades Jala Atas Dugaan Korupsi Anggaran DD Tahun 2024 Dan 2025
Foto, Ketua BPD Desa Jala Hasanuddin H.I dan Surat Permohonan Audit Kepada pihak Inspektorat Dompu.
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jala resmi melayangkan Surat Permohonan Audit dan Pemeriksaan Khusus Kepala Desa Jala Kecematan Hu’u Kebupaten Dompu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran tahun 2024/2025.
Sesuai dengan Surat BPD Desa Jala, Nomor : 06/BPD/X/2025, perihal Mohon dilakukan Audit dan Pemeriksaan Khusus Kepala Desa Jala yang ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Jala, Hasannudin. M.I dan Sekretaris BPD, Ismail Ibrahim, tertanggal 7 Oktober 2025.
Dalam keterangan, Ketua BPD Desa Jala, Hasanuddin. M.I, mendesak Inspektorat Dompu untuk segera memeriksa khusus Kepala Desa Jala, Karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran dalam menjalani tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Desa
“Pada pokoknya melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menyalah gunakan wewenang dan jabatannya yang ada pada dirinya,” beber Ketua BPD Desa Jala, saat memberikan keterangan pada awak media Via WhatsApp, Kamis, 09/10/25
Disatu sisi, Kata Ketua BPD, Kami juga telah melayangkan surat laporan kepada Kejati NTB di Mataram, atas dugaan tindak Pidana KKN, dan Manipulasi serta menggunakan surat-surat palsu dan atau dipalsukan penyalahgunaan wewenang penggelapan Anggaran ADD tahun 2024/2025 yang dilakukan oleh Kepala Desa Jala
“Berserta bukti laporan terlampir bersama surat ini,” ungkapnya.
Karena mengacu pada Undang2 nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, sebagimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 dan pasal 28 yang mengatakan tentang kewajiban dan sanksi Kepala Desa
Bahwa pemeriksaan khusus, seperti dalam permohonan ini, sebagai berikut :
1. Pemeriksaan atas Pengelolaan Tanah milik Pemda Dompu (Aset Daerah) yang diduga disewakan kepada pihak warga negara asing (warga spanyol) bernama Carlos untuk pendidikan sepak bola anak sebesar lebih kurang Rp. 200.000, (Dua Ratus Juta Rupiah) pertahun
2. Pembangunan Sarana fisik yang diduga diatas tanah milik Daerah (Aset Daerah) menggunakannya Dana Desa tahun 2025, Sebesar Rp. 239.000.000, (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah). dan hal tersebut melanggar ketentuan dan penyalahgunaan wewenang yang bukan kewenangan kepala Desa
3. Pemeriksaan atas Pembangunan Sarana Fisik yang di duga di atas aset Daerah yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 237.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)
4. Diduga Penyimpangan terhadap Anggaran Silpa tahun 2023, sebesar Rp. 357.000.000 (Tiga Puluh Lima Tujuh Juta Rupiah)
5. Diduga Membangun pagar Rumah Pribadi Kepala Desa, Pagar rumah adik kandung kepala Desa, Ayah mertua atau orang kandung dari istri kepala Desa jala, Saudara Sepupu Kepala Desa Jala, Pagar Rumah seorang perangkat Desa (Kaur Umum Desa), berinisial Sandiwi Siti Atika dan pagar rumah dinas SDN 08 Hu’u, di dusun mada sahe Desa Jala, serta rumah salah satu anggota BPD yang berinisial M, yang berlokasi di Dusun Nanga Jambi Desa Jala yang kesemuanya menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 157.000.000 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) tahun 2025.
6. Pembangunan Gang atau Rabasan Gang di Dusun samakai menggunakan anggaran sebesar Rp. 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) tahun 2024
7. Anggaran RTLH (Rehab Rumah Tidak Layak Huni). Tahun 2024-2025 sebanyak 10 unit dengan menggunakan anggaran sebagai berikut :
a. Tahun 2024 sebesar Rp. 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah)
b. Tahun 2025 sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)
8. Dan Anggaran lain yang tidak dirinci, tetapi kami laporkan ke pihak kejaksaan tinggi NTB di Mataram, dan salinan laporan terlampir dalam surat ini.
9. Bukti Surat dan perangkat kesaksian dari pihak-pihak terlampir dalam satu berkas laporan.
Oleh karena itu, Hasanuddin meminta kepada pihak Inspektorat agar segera melakukan audit investigasi terhadap sejumlah dugaan yang kami paparkan
Kemudian kami juga meminta kepada pihak kejaksaan tinggi NTB untuk segera memeriksa dan memproses Kepala Desa Jala atas dugaan tersebut.
Karena berdampak pada kerugian negara yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi kami harap kepala Desa Jala segera di Proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Ketua BPD Desa Jala dengan nada lantang.
Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kades Jala belum dapat dimintai keterangannya
Penulis Tim CNNÂ