Bosan Dengan Janji-Janji Manis Terduga? Korban Gajali Bersikeras Lanjutkan Proses Hukum.

Foto, korban penipuan Gajali 59) warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Korban penipuan Gazali (59) warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu telah melaporkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di instansi DP3A Dompu dengan inisial SW, ke penyidik Polres Dompu,

 

Karena korban bersikeras akan terus melanjutkan proses hukum, sampai mendapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut, karena sudah bosan dengan janji-janji manis dari terduga pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk menepati janjinya

 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan korban Gajali kepada sejumlah awak media  usai melaporkan kasus tersebut ke pihak penyidik Polres Dompu, Senin (5/5/2025) siang tadi

 

Menurut korban, pihaknya sudah tidak tahan atas perlakuan oknum PNS tersebut yang diduga terus menerus memberikan janji palsu akan menggantikan uang yang dipinjamnya

 

Karena pada proses mediasi, hingga dibuatkan surat pernyataan beberapa kali. namun terduga pelaku tidak pernah menepatinya.

 

“Saya sudah tidak tahan lagi dengan janji-janji terlapor, makanya saya tegaskan bahwa perkara ini akan saya lanjutkan proses hukum,” tegas Gazali.

 

Lanjut, Gajali mengungkapkan persoalan ini, berawal dari SW (terlapor) meminjam uang Rp. 75 juta kepada korban, pada tanggal 4 Mei tahun 2023 lalu, namun terlapor SW tidak juga mengembalikan pinjaman tersebut,

 

Dimana Keduanya pernah dipanggil oleh Pemerintah Desa Matua untuk di mediasi, untuk mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Dan dibuatkan Surat Pernyataan, Bahwa SW (terlapor, red) telah menyanggupi untuk membayar hutangnya dengan membarter atau memberikan sebidang tanah seharga Rp. 100 juta,

 

“Dalam surat pernyataan itu juga, kami sudah berjanji bahwa setelah laku tanah itu, sisa Rp 25 juta akan saya dikembalikan ke terlapor,” sambung Gazali.

 

Namun ironinya, tanah yang dibuatkan surat pernyataan tersebut yang berlokasi di Mataram, rupanya tidak ada, hal itu diketahui setelah korban berkunjung ke sana untuk mengecek keberadaan tanah yang dimaksud.

 

“Saya mengecek tanah yang katanya berada di Mataram, ternyata tidak ada, ini ada unsur penipuan,” geram Gazali.

 

Mirisnya lagi, setelah mengetahui hal itu, kemudian Gazali meminta Akta Jual Beli (AJB) ke terlapor, agar bisa membuktikan tanah yang dijanjikan itu, namun AJB yang diterimanya bukan nama terlapor melainkan tertera nama orang lain.

 

“Ketika saya meminta AJB, ternyata bukan nama dia (terlapor, red) tetapi nama orang lain, pembelinya H. Lukman dan penjualnya Syarif, ini yang punya tanah asli, bukan terlapor,” kesal Gazali lagi.

 

Karena merasa ditipu, korban Gazali langsung melaporkan hal itu ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Dompu agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku sampai ada status hukum yang jelas

 

“Makanya saya melaporkan ke polisi, dengan harapan penyidik serius menangani persoalan ini agar kita juga ada kepastian hukum,” pungkas Gazali.

 

Sementara, Kasat Reskrim melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin, S.I.K mengatakan, jika memang penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan solusi terbaik maka penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.

 

“Kita wajib memberikan keadilan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan, semasih hal itu dalam rana pidana bukan perdata,” kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Dompu.

 

Dalam waktu, IPTU Zainal Arifin berjanji bakal memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut guna melakukan gelar perkara untuk memastikan ada atau tidak unsur pidananya.

 

“Insya Allah, dalam waktu dekat saya akan panggil penyidik untuk gelar perkara, apakah pengaduan ini bisa kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas IPTU Zainal Arifin.

 

Hingga berita ini ditayangkan, oknum PNS dari DP3A Kabupaten Dompu yang berinisial SW belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis Tim CNN

image_pdfimage_print