Bantah Lakukan Penipuan, Terduga Ayu, Ini Murni Bisnis Untungkan Bersama.

Gambar, Ilustrasi penipuan 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi terkait dugaan penipuan sebesar Rp. 130 juta yang ditujukan pada terduga AM alias Ayu terhadap korban Rohana, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Selasa, 03/02/25. kemarin

 

Hal itu mendapat bantahan keras dari Terduga Pelaku AM alias Ayu, bahwa terkait dugaan penipuan tersebut semuanya tidak benar.

 

Menurutnya, persoalan ini bukan pinjaman melainkan kerjasama dalam memberikan pinjaman ke orang lain.

 

Istilahnya pinjaman berjalan bukan penipuan, tapi ini murni bisnis, dia yang punya modal, saya yang menjalankan uang itu, untuk diberikan pinjaman kepada orang-orang dengan bunga 20%, setelah orang kembalikan, saya langsung stor ke dia setiap hari,” katanya dengan nada kesal 

 

Lanjut Ia mengungkapkan dari total 130 juta pinjaman itu sebagiannya sudah dikembalikan sekitar Rp. 973.000 juta.

 

Uang itu sebagian besar sudah dikembalikan, tinggal sedikit yang belum dikembalikan.” katanya.

 

Lanjut, dipertegas Ayu, bahwa persoalan ini tidak masuk kategori penipuan melainkan usaha bersama yang menguntungkan bersama.

 

Jadi, dimana letak penipuannya! Saya heran kok begini jadinya, kalau pun sebagian belum dikembalikan itu karena pinjaman orang itu macet, bukan disengaja,” ucapnya dengan nada Heran

 

Ayu juga berharap agar persoalan ini, dibicarakan dan diselesaikan dengan baik-baik, seperti awal kita membangun kerjasama, tanpa harus mencari pembenaran diri masing-masing,

 

Intinya yang namanya tanggung jawab, tentu akan diselesaikan, cuman memang saat ini kondisi tidak bersahabat, Insyaallah secepatnya akan diselesaikan urusan itu,” ujarnya 

 

Penulis IW 

image_pdfimage_print