Tingkatkan Keselamatan Berlalulintas, Satlantas Polres Dompu Gencar Sosialisasi Aturan Kelebihan Dimensi Dan Muatan

Foto, Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K,. S.I.K, bersama pejabat terkait.

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu,NTB – Dalam upaya Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Dompu gencar mensosialisasikan aturan Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM).

 

Sosialisasi tersebut adalah langkah kongkret untuk menekan pelanggaran dan memecahkan permasalahan kendaraan angkut barang, yakni over dimension and overload.

 

“Kami akan lebih gencar mensosialisasikan dan kedepan tidak mentolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan kegiatan yang di awali sosialisasi ini, kedepan penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas kepada pelanggar yang masih bandel,” kata Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU NOVIT HARU PRASETYO, S.Tr.K,. S.I.K, usai sosialisasi, Jum’at, 23/05/25

 

Selanjutnya kata, Kaaat Lantas, bahwa personil satlantas polres Dompu juga akan melakukan Penegakan Hukum KDM,” unit tujawali akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.” Jelasnya.

 

Foto, Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K,. S.I.K, saat Sosialisasi aturan Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM).

 

Dasar hukum penindakan antara lain Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi ‘kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi’. dan Sanksi dari pasal tersebut adalah pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

 

Dan pasal 307 UU 2009 tentang LLAJ yang berbunyi ‘pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Selanjutnya Pasal 169 ayat 1, yaitu ‘modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu’.

 

“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri khususnya satlantas polres Dompu demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas novid.

 

Diakhir, Kasat Lantas menerangkan kendaraan KDM menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha angkutan dan Satlantas polres Dompu akan aktif melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM,

 

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tutur dia.

 

Untuk itu, Kasat Lantas mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di kabupaten Dompu.

 

Unit kamsel satlantas polres Dompu akan terus mensosialisasikan secara berkesinambungan tentang ODOL over dimensi over load melalui medsos, media online, pembagian Pamflet begitu juga pemasangan spanduk dan unit turjawali serta Gakkum dan akan bersinergi dengan Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya kedepan menindak dengan tilang untuk memberi efek jera kepada pelanggar truk over dimensi over load. Kasat lantas menegaskan akan fokus menertibkan, menindak langsung, serta mengedukasi terkait pelanggaran hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang

Penulis IW




Viral, Oknum ASN Kemenag Dompu “SLM” Diduga Kuat Melakukan Penipuan Sebesar Rp. 64 Juta

Gambar, Ilustrasi dugaan penipuan 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Viral, Salah satu Oknum ASN Kemenag Kabupaten Dompu yang Berinial “SLM” dengan alamat Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja diduga kuat telah melakukan Penipuan uang sebesar Rp. 64.000.000. terhadap Korban yang bernama Husnah, Pekerjaan IRT, Warga Lingkungan 1, Kelurahan Monta Baru Kecematan Woja

 

Modus Oknum tersebut dengan cara meminjam uang kepada korban Hasnah dan berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam tenggang waktu 1 bulan terhitung dari Surat Perjanjian Pinjaman pada hari Selasa, 06 Juni tahun 2023 lalu

 

Namun, dalam rentang waktu yang cukup lama, Oknum tersebut belum juga memiliki itikad baik untuk membayar atau mengembalikan pinjamannya itu, terkesan mengabaikan surat perjanjian pinjaman yang dibuatnya yang dibumbui tandatangan di atas materai dan disaksikan oleh 2 orang.

 

Hal itu diungkapkan oleh, Korban Penipuan Hasnah pada awak media di kediamannya, kelurahan monta baru Kecematan Woja, Selasa, 20/05/25

 

Korban Hasnah Mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan Oknum ASN Kemenag Dompu yang berinisial “SLM” yang belum juga mengembalikan pinjamannya yang sudah berjalan lebih kurang 2 tahun

 

“Bayangkan dari tahun 2023, kini sudah tahun 2025, dia hanya janji saja, namun tidak pernah membayar utangnya,” keluhnya dengan nada kesal.

 

Foto, Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengembalikan atau melunasi pinjaman Oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’ kepada korban Hasnah 

 

Lanjut dijelaskan Hasnah, Bahkan “SLM” sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan atau membayar pinjamannya tersebut dari Rp. 40 juta ditambah dengan bunga selama 2, totalnya Rp. 64 juta

 

Dimana dalam surat pernyataan itu, tertanggal (03/09/2023), Oknum ASN Kemenag Dompu “SLM” sanggup mengembalikan uang pinjamannya pada hari Minggu tanggal 10 September tahun 2023, lalu

 

“Namun lagi-lagi itu hanya janji manis saja dan tidak pernah ditetapi, kita merasa rugi dan ditipu oleh Dia ‘, bayangkan waktunya yang lama, kalau kita kelola uang itu sudah berapa untungnya,” jelasnya dengan nada dongkol.

 

Untuk itu, Hasnah menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’ secara resmi ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan.

 

“Kalau memang ‘SLM’, itu tidak juga punya hati untuk membayar atau mengembalikan uang pinjamannya itu,* tegas Hasnah serius.

 

Sementara, Sampai berita ini Dipublikasikan, Oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN




Kepala BNN, Korban Penyalaguna Narkoba Wajib Direhabilitasi “BB Di Bawah 1 Gram Sabu Dan 5 Gram Ganja”

Foto, Bersama Kepala BNN Kabupaten Bima, Ferri Prianto pada acara Deklarasi Anti Narkoba di momentum Hardiknas di Depan Kantor BNK Kabupaten Dompu 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Momentum acara Deklarasi Anti Narkoba oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Kepala BNN Kabupaten Bima, Paparkan Khusus Tupoksi BNN,

 

Dengan tujuan agar masyarakat memahami tugas dan kewajiban BNN dalam upaya menyelamatkan Generasi Muda dari bahaya Narkotika yang semakin hari memprihatikan.

 

Usai Deklarasi Anti Narkoba yang dipimpin langsung Bupati Dompu, Ketua BNN Kabupaten Bima, Ferri Prianto, memparkan bahwa BNN Kabupaten Bima ini, menaungi 3 wilayah yakni Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima

 

Dengan 4 Tupoksi, yakni Pencegahan, Pemberdayaan, Pemberantasan dan Rehabilitasi dengan target melalui kegiatan Dipa dan non Dipa

 

“Yang Memiliki peranan penting terkait permasalahan narkoba ini bukan hanya BNN, Polri, LSM Dan Pemerintah Daerah saja, tetapi itu merupakan permasalahan kita semua sekarang ini,” jelas Ketua BNN Ferri Prianto, (21/05/25)

 

Lebih panjang, Ferri Prianto menjelaskan bahwa dalam undang-undang Narkotika, pasal 104 sampai pasal 108, tertuang peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba.

 

“Jadi butuh keperdulian dari kita semua, tanpa masyarakat nonsen bisa tercapai apa yang menjadi tujuan dan maksud pemerintah untuk memberantas narkoba, apa jadinya negara tanpa ada kepedulian kita semua,” pungkasnya.

 

Feri juga mengungkapkan bahwa persoalan narkoba ini bukan seperti permasalahkan pidana umum lainnya, tetepi lek spesialis,” misalnya ada isu masyarakat, dia itu bandar, tetapi kalau tidak ada 3 alat bukti, yakni tersangka, Barang Bukti dan saksi, ketiga alat bukti inilah, yang bisa membawa kasus ke P21,” terangnya.

 

Tetapi kadang-kadang pihak kepolisian di paksa untuk melanjutkan kasusnya, namun tetap saja akan ditolak oleh kejaksaan, karena tidak memenuhi syarat itu,

 

“Tetapi kalau ada barang bukti jenis sabu dan lampiran positif pemakai, bisa di lanjut,” ungkap Ferry.

 

Feri menambahkan dengan adanya Restorasi Justice dari Kejagung dan Kapolri, bahwa Barang Bukti (BB) di bawah Sema 1 gram Sabu dan 5 Gram Ganja,

 

“Maka itu, kategori korban penyalahguna Narkoba yang wajib melakukan Assessment atau Rehabilitasi medis ke BNN,”

 

Hal tersebut ditentukan dalam pasal 127, tentang penyalaguna narkoba, karena itu tidak bisa di pidana atau proses hukum,” apakah harus dipaksakan korban yang sakit? di Lapas dompu sudah penuh, 60 % tahanan narkoba semua,” tegasnya.

 

Untuk itu, kata ferri bahwa kegiatan Assessment atau Rehabilitasi itu merupakan tupoksi kami BNN, maka, wajib kami memberikan rekomendasi Assessment itu

 

Dengan syarat Bagi kategori pencandu/pengguna sedang, untuk melakukan Rawat jalan ke klinik kami RSUD Dompu minimal 8 kali” itu sudah IPL dan dilantik dr. Ari sebagai konselor korban penyalahguna,” terangnya.

 

Sedangkan bagi kategori pecandu berat, maka, kami rekomendasikan rawat inap di tempat-tempat BNN sediakan sesuai dengan pasal 123-124 tentang pengedar atau menguasai,” tetapi kasus itu tetap berjalan,” tandasnya

.

Sementara untuk biaya Assessment atau Rehabilitasi di BNN Kabupaten Bima, Ferri menegaskan bahwa BNN tidak memungut biaya atau Gratis, tetapi kalau memang ada dipungut biaya administrasi itu adalah pungli,”Itu oknum yang melakukan pungli, kita NKRI harga mati,” tegasnya.

 

Karena memang ini merupakan penyakit permanen yang harus di tangani serius secara medis, sebab mereka bukan penjahat dan mereka anak bangsa yang harus disembuhkan.

 

“Kadang-kadang mereka sudah pulih kambuh lagi, baru lihat tempat dia pakai saja itu sudah suges, jadi mereka harus dibantu untuk disembuhkan,” tandasnya.

 

Ditambahkan Feri, pasca rehabilitasi, kami menyiapkan program lanjutan sehingga ketika mereka keluar dari rehabilitasi itu dan mereka akan di berikan kursus keterampilan, sesuai dengan skill masing-masing.

 

“Kami di bima, bekerjasama dengan Disnakertrans, untuk memberikan pelatihan2, seperti kursus montir, kita berikan pelatihan montir, menjahit kita berikan mesin jahit,” tutupnya.

Penulis IW




Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2024, “Sinergi Bea Cukai Sumbawa Dan Pemkab Dompu”

Foto, Kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal hasil Penindakan Tahun 2024 yang berlangsung di Halaman Kantor Pemda Dompu

 

 

DOMPU, NTB, ChanelNtbNews.com – Sebagai bentuk nyata akuntabilitas, ketegasan dan transparansi negara terhadap pelanggaran serta penindakan hukum di Bidang Cukai.

Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Dompu Provinsi NTB secara resmi memusnahkan Barang Kena Cukai Ilegal hasil Penindakan Tahun 2024 yang berlangsung di Halaman Kantor Pemda Dompu, Rabu (21/5/2025).

Sebelum dilakukan Pemusnahan, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa-NTB, Sugeng Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara dari barang hasil penindakan pada tahun 2024 ini, menggunakan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Hari ini, kita akan memusnahkan Barang kena Cukai yang terdiri Rokok Ilegal dari Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal,” ujarnya.

Dalam Laporannya, Sugeng Hariyanto menyampaikan bahwa Barang-barang Ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dan Operasi pemberantasan BKC Ilegal bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB dan sejumlah pemerintah kota/kabupaten di Pulau Sumbawa.

“Barang-barang ini, merupakan barang yang melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai berupa BKC yang didominasi tidak dilekati pita cukai Asli dan yang dilekati Pita Cukai palsu maupun yang dilekati pita cukai salah personalisasi serta yang salah peruntukan atau tidak sesuai jenis atau golongan,” jelasnya.

Sugeng Hariyanto juga menjelaskan barang kena cukai illegal yang dimusnahkan diantaranya, Rokok Sigaret sebanyak 577.850 batang, minuman mangandung Etil Alkohol sebanyak 1.528,20 liter dan Tembakau Iris 55.268 gram. “Perkiraan nilai barang sebesar Rp. 472.566.000,- dengan perkiraan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 644.816.791,-,” bebernya.

Diakhir Sugeng berharap kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal hasil Penindakan dapat menurunkan peredaran dan pemakaian rokok illegal.

“Kepada semua elemen masyarakat, pemerintah, TNI/Polri dan Sat.Pol.PP, Mari kita terus rapatkan barisan menjalin sinergi untuk bersama-sama Gempur rokok illegal dan kami siap bekerja dengan Cakap, Amanah, Gesit, Empati, Responsif,” ucap Sugeng Hariyanto menutup sambutannya dengan sebuah pantun.

Diwaktu yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Bali Nusra, Antonius Dwi Wianto mengapresiasi kinerja kantor Bea Cukai Sumbawa yang berhasil melaksanakan penindakan terhadap barang-barang illegal sebagai bentuk penegakan hukum di wilayah Pulau Sumbawa.

“Mari kita terus mengoptimalkan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap barang ilega secara terus menerus dan berkesinambungan untuk kemakmuran Indonesia, khususnya di Pulau Sumbawa-NTB,” katanya.

Antonius mengharapkan, agar Kantor Bea Cukai Sumbawa juga harus terdepan dan terpercaya dalam fungsi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dengan cara memfasilitasi perdagangan, industri, dan mendukung pariwisata nasional.

“Kita juga harus mampu memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai yang memuaskan kepada stakeholder dan masyarakat,” jelasnya.

Disamping itu, Kata Antonius, kantor Bea Cukai juga harus terus bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum serta mencegah keluar dan masuknya barang impor ilegal dan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ilegal

“Kita juga harus mampu meningkatkan Kinerja, citra positif institusi dan kompetensi sumber daya manusia sesuai tata nilai dan budaya organisasi dan harus mampu menghimpun penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai,” harapnya.

Dimomen itu juga, Bupati Dompu yang diwakili H. Khairul Insan, SE, MM Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu menandatangani berita acara pemusnahan barang.

Dalam penyampaiannya, Bupati Dompu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu, H. Khairul Insan, SE, MM, menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada kantor bea cukai sumbawa, atas kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas dan kerja tuntasnya dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Dompu, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai di Pulau Sumbawa.

“Semoga, hasil sinergisitas, koordinasi dan kerjasama kita memberikan efek jera kepada pelaku Pelanggaran rokok dan minuman alkohal maupun barang ilegal lainya,” ugkapnya.

Lanjut Dijelaskan H. Khairul Insan, peredaran barang kena cukai ilegal sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, serta berpotensi menciptakan masyarakat Indonesia yang tidak sehat.

“Harus kita akui, Dompu menjadi salah satu surga bagi pelaku tindak kejahatan, penyeludupan, ilegal logging, ilegal fishing, peredaran narkoba, termasuk kejahatan kepabeanan cukai dan Alhamdulillah, berkat kerjasama dan sinergisitas yang kuat antara aparat penegak hukum TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Pemda, Kantor Bea dan Cukai serta instansi lainnya maupun masyarakat, penertiban secara berkesinambungan dapat kita dilakukan dengan baik,” ujarnya diakhir penyampaiannya.

Setelah ditandatangani berita acara, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan Rokok Ilegal, Tembakau Iris dan Minuman Alkohol yang berjalan dengan aman dan lancar dan disaksikan secara langsung oleh Ketua DPRD Dompu, Anggota Forkopimda, Dandim 1614, Kepala Sat. Pol.PP NTB, Kepala Sat Pol PP Dompu, Wakapolres Dompu, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima, Pimpinan BUMN/BUMD, Pejabat Lingkup Pemda Dompu, para Camat Pimpina pelaku usaha serta Insan Pers.

Penulis IW




Misteri Pengedar Shabu Di Ladang Tembakau Berhasil Diungkap Tim Satresnarkoba

Foto, Terduga Pelaku IB warga Dusun Woko Rahmat Desa woko Kec Pajo dan Barang Bukti yang diduga shabu-shabu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dalam operasi di tengah malam, Tim Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap misteri disebuah ladang tembakau yang selama ini tidak mencurigakan, namun ternyata menyimpan aktivitas gelap narkoba

 

Dimana seorang pria berinisial IB (30), Warga dusun Woko Rahmat Desa woko Kec Pajo, yang sehari-hari dikenal sebagai wiraswasta, ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Dompu, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, atas perintah Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., pada Senin dini hari, 19 Mei 2025.

 

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di sekitar ladang tembakau tersebut di dusun Woko Rahmat Desa Woko Kecematan Pajo

 

Foto, saat penggeledahan Terduga pelaku IB oleh Tim Satresnarkoba Polres Dompu yang disaksikan 2 orang saksi warga setempat.

 

Begitu mendapatkan laporan, kami segera bentuk tim dan lakukan penyelidikan mendalam,” ungkap IPTU Rahmadun melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H.

 

Sekitar pukul 00.30 WITA, tim yang sudah siaga langsung bergerak setelah memastikan keberadaan target. Terduga IB yang saat itu baru saja menyemprot insektisida di lahannya, kemudian langsung diringkus, walaupun sempat melawan dan mencoba kabur, namun upayanya gagal.

 

Dalam proses penangkapan tersebut, terduga pelaku terlihat membuang sesuatu di bawah bale-bale bambu (sarangge). Tim kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga yang juga petani.

 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua klip plastik gulung berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat bruto 0,83 gram dan netto 0,04 gram. Selain itu, polisi juga menyita klip bekas pakai dari saku celana pelaku.

 

Pelaku akhirnya mengakui dan secara kooperatif menunjukkan lokasi barang bukti yang sempat ia buang,” terang AKP Zuharis.

 

Selanjutnya Terduga IB langsung digelandang ke Mapolres Dompu. Di sana, dan akan menjalani interogasi, tes urine, dan barang bukti dikirim ke laboratorium untuk uji forensik.

 

Modusnya memang cukup cerdik, memanfaatkan lokasi ladang tembakau yang jauh dari keramaian. Tapi tidak ada tempat yang aman bagi pelaku narkoba,” tegas IPTU Rahmadun.

 

Ditegaskan IPTU Rahmadun, bahwa kami tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, bahkan hingga ke pelosok dusun sekalipun.

 

Setiap informasi dari masyarakat adalah cahaya bagi langkah kami. Mari terus jaga kampung ini dari racun narkoba,” tutupnya

 

Polres Dompu mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu mengungkap kasus ini. Demikian Rilisan Humas Polres Dompu

 

Penulis IW




Diduga Pengedar Shabu, Pria Domisili Bali Satu Berhasil Di Bekuk Tim Satresnarkoba Polres Dompu

Foto, Terduga pelaku Pengedar Shabu Berinial AC, Berdomisili Kelurahan Bali satu Kecematan Dompu dan Barang Bukti (BB) 19.61 gram Shabu, 

 

 

Dompu, NTB, Chanelntbnews.com – Tim opsnal Satresresnarkoba Polres Dompu berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu dengan barang bukti 19.61 gram Shabu,

 

Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu Sore (17/5/25) sekitar pukul 16.50 Wita, di Dusun Kanca Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu.

 

Penangkapan ini Berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli narkotika di sebuah rumah di Dusun Konca,

 

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Iptu Rahmadun Siswadi memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang sudah di kantongi petugas. Tak lama berselang kumudian tim opsnal berhasil membekuk seorang pria berinisial AC, tanpa perlawanan,

 

Dan Pria tersebut diketahui berdomisili di Lingkungan Sawete Timur, kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu.

 

“Penangkapan ini kami pimpin langsung sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Dompu,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi. “Tim bergerak cepat setelah memastikan keberadaan terduga di rumahnya.”

 

Pada Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku tersebut di saksikan langsung oleh warga setempat dan tim berhasil menemukan berbagai barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 19,61 gram yang dibungkus dalam beberapa klip kecil, alat hisap, uang tunai sebesar Rp3.773.000, serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

 

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuhariss, S.H., menegaskan, bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.,sebagai wujud keseriusan dan profesionalisme dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu.

 

Pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi penting kepada kami,” paparnya 

 

Di tempat terpisah,Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., memberikan apresiasi Tim Satresnarkoba atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba ini.

 

“Kami berkomitmen untuk menjaga Dompu bebas dari narkoba. Penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku agar tidak berani mengedarkan barang haram di wilayah kami,” ujarnya.

 

Sementara Terduga dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan tes urine.

 

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat, tandas Kasat Narkoba.

 

Atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang nomor.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis SH.

 

Penulis IW