“DRAMA” Penetapan Tersangka Kades Jambu Dan 2 Perangkatnya, TAK’ Ubahnya “SIULAN MAUT” Pemburu Rusa 

Foto, Kuasa Hukum Kades Jambu dan dua orang Perangkatnya, Irham, SH 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – KORUPSI adalah kejahatan yang meski diperangi secara bersama. seiring dengan itu, bahwa negara pula melalui institusinya, tidak boleh juga berlaku sewenang wenang terhadap warga negara.

 

Negara harus memberikan contoh kepada warga negara tentang sebuah ketaatan hukum. Percuma negara ini dibentuk jika pada akhirnya mempertotonkan cara cara yang tidak taat hukum.

 

Maka, Hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, agar warga negara Indonesia mendapatkan hak dan keadilan dalam menjalankan proses hukum,

 

Namun dalam kasus dugaan korupsi Agggaran Dana Desa Jambu, sekitar Rp 800. Juta tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 terkesan mengabaikan hak-hak para tersangka.

 

Karena pada proses Penahanan maupun Penetapan tersangka Kades Jambu beserta 2 orang perangkatnya diduga kuat Cacat Prosedural atau menyalahi aturan yang berlaku di Negeri ini

 

Hal itu dipersoalkan oleh Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Irham, SH, pada media ChanelNtbNews, Via WhatsApp, 19/10/25.

 

Okey, anggaplah kades jambu dan perangkatnya dianggap melakukan korupsi atas sangkaan kejari dompu. Akan tetapi, warga negara berhak juga untuk mengatakan sebaliknya, bahwa kejari dompu di duga kuat melanggar hukum dalam penetapan tersangka kades jambu dkk.” kata Kuasa Hukum Irham.

 

Menurutnya bahwa berdasarkan bukti yang ada dan pengakuan para tersangka, bahwa ditanggal 10 Oktober 2025 kejari dompu melayangkan panggilan terhadap 3 tersangka dengan perihal : “panggilan sebagai saksi”

 

Selanjutnya, Kata Irham, empat hari sejak panggilan itu atau tepatnya di tanggal 14 Oktober 2025, kemudian tiga tersangka mengahadiri panggilan tersebut.

 

Dengan rasa tenang dan enjoy tanpa persiapan apapun, ketiganya memberikan keterangan dihadapan jaksa. Namun, diakhir pemeriksaan itu tiba2 ke tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada saat itu juga.

 

Rasa shock dan tidak percaya atas apa yang terjadi, kebingungan, panik serta ketakutan menyelimuti ke tiga org tersebut. Terbayang anak dan isteri di rumah yang menunggu kepulanganya.” beber kuasa hukum 

 

Namun fakta berkata lain, Irham membeberkan, bahwa malam itu adalah hari terakhir bagi mereka untuk menghirup udara bebas dan berkumpul dengan isteri dan anak2 nya.

 

Ternyata, perihal panggilan sebagai saksi hanyalah “kamuflase”. karena kenyataanya, mereka bukanlah saksi tetapi seorang tersangka yang dikemas dengan istilah lain.” ungkapnya.

 

Ditambahkan Kuasa Hukum, bahwa taktik penetapan tersangka ini, tidak ubahnya dengan trik seorang pemburu handal yang menyiulkan suara rusa di keheningang hutan belantara dan Rusa yang tergoda dengan suara itu kemudian mendekat dan semakin mendekat,

 

Namun rusa tak menyadari bahwa dibalik suara yang indah nan merdu itu, terpasang bidikan bedil yang diarahkan ke tubuh rusa tersebut “Dooooorrr” seketika, siulan itu berubah menjadi dentuman kematian.

 

Okey,,,kita lupakan siulan pemburu rusa itu, sekarang coba diajukan satu pertanyaan kritis,,Apakah dianggap salah atau tidak dibenarkan oleh hukum ketika jaksa memanggil seseorang sebagai saksi lantas kemudian ditetapkan sebagai tersangka?” Katanya dengan nada tanya 

Jawabanya adalah sangat boleh dan dibenarkan oleh hukum terhadap apa yang dilakukan oleh jaksa tsb, akan tetapi pembenaran dan kebolehan itu hanya berlaku sejak 4 miliar tahun yang lalu ketika bumi ini diciptakan hingga tahun 2013 silam. Sebab di tahun 2014, hukum di bumi ini khususnya negara kita telah melarang cara2 seperti itu.” papar Irham sacara prosedur 

 

Dengan alasanya : Jika seseorang hendak ditetapkan sebagai tersangka, maka polisi ataupun jaksa tidak boleh memanggilnya sebagai saksi, melainkan harus dipanggil sebagai calon tersangka. Hal itu ditegaskan oleh putusan MK nomor 21 tahun 2014.

 

Dan jika merujuk pada putusan MK a quo, maka tindakan kejaksaan yg memanggil kades jambu dkk sebagai saksi, kemudian diikuti penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap mereka bertiga, adalah nyata nyata telah mengabaikan (tidak menaati) putusan pengadilan (Mahkamah Konstitusi) a quo.

 

Serta berdasarkan PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 4 TAHUN 2024 yang pada pokoknya mengatur tentang kode perilaku jaksa :

 

– Pasal 8 huruf h ” Jaksa wajib…memastikan terjaminya hak tersangka sesuai peraturan perundang undangan dan hak asasi manusia”

– Pasal 9 huruf b ” Jaksa dilarang….mengabaikan penetapan hakim atau putusan pengadilan”

 

Jika dicermati, pihak kejari dompu diduga telah mengabaikan hak2 tersangka untuk dipanggil sebagai calon tersangka sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka. Termasuk pula Pengabaian terhadap putusan pengadilan dalam hal ini adalah putusan MAHKAMAH KONSTITUSI.

 

Bahwa, akibat tidak dilaksanakanya kewajiban sebagaimana pasal 8 a qou dan melakukan hal yang dilarang oleh pasal 9 perja a quo, maka sangatlah kuat dugaan bahwa penetapan tersangka kades jambu dkk oleh kejari dompu adalah sarat dengan pelanggaran hukum.

 

Maka, kesimpulanya : Sebelum kades jambu dkk diadili disidang TIPIKOR, sebaiknya penyidik dalam kasus a quo, idealnya diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran kode etik/perilaku jaksa, agar prinsip penegakan hukum tetap terjamin pada rel DUE PROCESS OF LAW.

 

Penulis IW 




Merasa Tidak Palsukan Data Dan Nama Baiknya Tercemar, Kepsek SMPN 6 Dompu, Tegaskan Akan Segera Melapor Balik Oknum Pelapor

Foto, Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada, SPd

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Merespon Laporan Salah Seorang Guru terkait Dugaan Pemalsuan Data oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu Kepada Pihak Polres Dompu, Seperti pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews, beberapa waktu yang lalu

 

Maka, Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu, Suhada, SPd akan segera melapor balik oknum Pelapor, atas Pencemaran Nama Baik, karena merasa tidak pernah melakukan Pemalsuan Data yang dimaksud dan dirugikan atas laporan itu.

 

Karena menurutnya, SK yang dikeluarkan terhadap salah satu Guru Pendidikan Ekstrakulikuler Belajar Mengaji itu berdasarkan kebutuhan Siswa-siswi di SMPN 6 Dompu.

 

Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Bupati Dompu, Nomor : 800.400.3.5/1827/DiKPARA/2025, tentang penguatan pendidikan karakter siswa melalui Gerakan Literasi Membaxa Kitab Suci Al-Quran dan Program Jum’at mengaji pada satuan pendidikan Taman-taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Dompu.

 

Disamping itu, Penerbitan SK tersebut sudah dikonsultasikan dengan pihak pengawas dan didukung oleh Guru-guru yang ada di SMPN 6 Dompu

 

“Jadi menurut saya tidak ada istilah pemalsuan data yang ada itu kebutuhan untuk siswa-siswi, apalagi di SMPN 6 Dompu hanya ada 1 Guru Agama ASN” jelas Ibu Kepsek serius.

 

Dan menurut pengetahuan kami, bahwa Pemalsuan Data itu, ketika SK Kepala Diknas Dikpora atau SK Honda dipalsukan oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu

 

“Itu baru dikatakan pemalsuan data,” bebernya.

 

Oleh karena itu, Kepsek SMPN 6 Dompu menegaskan akan segera melapor balik Pelapor ke Pihak Polres Dompu, karena diduga telah mencemarkan nama baik Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu

 

Insyaallah satu dua hari lagi kami laporkan oknum tersebut, kita lihat dulu perkembangan laporan itu,” tegasnya serius 

 

Lanjut, Kepsek Ibu Suhada menyayangkan terkait Laporan tersebut, minimal sebelum melaporkan hal itu, perlu dilakukan klarifikasi bersama terkait persoalan itu

 

“Etikanya minimal ada klarifikasi bersama disekolah, jadi kami melihat ini, ada kepentingan lain di balik semua itu, walaupun itu haknya seseorang sebagai warga negara untuk melaporkan itu, apalagi dia itu sangat antusias mengikuti kegiatan Ekrakurikuler tersebut,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, Kepsek Ibu Suhada menghimbau kepada seluruh Guru SMPN 6 Dompu khususnya, agar kedepannya tidak melakukan hal demikian, karena itu berdampak pada nama baik sekolah.

 

Sebisa mungkin, ketika ada persoalan seperti itu, sebelum mengambil langkah hukum, maka diharapkan untuk segera melakukan klarifikasi dan pasti menghasilkan solusi yang terbaik,” harap kepsek SMPN 6 Dompu.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak pelapor belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis ; Gepeng 




Serahkan Bantuan IT Sekaligus Pantau Perkembangan Fisik Proyek, Kabid PK-LK Dikbud NTB, Progres Pembangunan SLBN 1 Dompu Tercepat Se-NTB 

Foto, Kabid PK-LK, Dikbud Provinsi NTB, Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, saat pantau Perkembangan fisik Proyek Pembagunan SLBN 1 Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews -:Kabid PK-LK, Dikbud Provinsi NTB, Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, mengunjungi language Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Dompu.

 

Dalam rangka menyerahkan bantuan kepada sekolah-sekolah Swasta yang berkaitan dengan IT sekaligus memantau perkembangan fisik Proyek Pembagunan SLBN 1 Dompu

 

Kabid PK-LK Dikbud NTB, DR. Eva Sofiasari S.Pd,.M.Pd, menegaskan berdasarkan hasil pantauan kami Tim, bahwa seluruh Proyek Pembagunan SLB di tahap 3,

 

Alhamdulillah luar biasa Progres SLBN 1 Dompu yang tercepat se-NTB dan sesuai juknas juknis yang diterapkan dan tidak ada kendala yang berarti di lapangan,” ungkap Kabid PK-LK, usai pantau perkembangan proyek SLBN 1 Dompu, Kamis, (16/10/25), kemarin.

 

Dan Insyaallah kedepannya, kalau ada bantuan-bantuan semacam ini, SLBN 1 Dompu akan diperioritaskan lagi,” kata Ibu Eva

 

Oleh karena itu, Kabid Eva Sifiasari juga menghimbau kepada pihak SLBN 1 Dompu, mohon kiranya agar terus memantau perkembangan fisik pembangunan sekolah ini

 

Di genjot terus agar cepat rampung mengingat sebentar lagi seluruh kepala sekolah, ketua P2SP dan fasilitator atau konsultan akan dipanggil ke Jakarta dalam rangka pencairan tahap 2 untuk 30%, karena ini baru 70%, karena kedepannya masih ada 30%,” harap ibu Kabid.

 

Foto, Kepsek SLBN 1 Dompu, M. Yamin, SPd 

 

Sementara ditempat yang sama, Kepsek SLBN 1 Dompu, M. Yamin, SPd menyampaikan bahwa kunjungan Ibu Kabid PK-LK ini dalam rangka menyerahkan bantuan IT

 

Yaitu berupa komputer, LCD, Internet dan Wifi, dimana bantuan ini dikhususkan untuk Sekolah-sekolah Swasta di Kabupaten Dompu ini

 

Alhamdulillah kita sudah mendapatkan bantuan laptop dan nanti ada bantuan TV yang akan diberikan untuk seluruh sekolah SLB dan Insyaallah dalam waktu dekat, itu sudah diusulkan,” jelas Kepsek Yamin yang dikenal kreatif menata sekolah.

 

Tetapi berhubung disini ada Proyek dan Tim yang turun juga bersama beliau, maka, Kata Kepsek Yamin Ibu Kabid beserta Tim langsung memantau sejauh mana perkembangan fisik daripada proyek pembangunan yang ada di SLBN 1 Dompu ini.

 

Alhamdulillah tidak ada kendala, berjalan sesuai harapan dan kita didukung oleh semua pihak sekolah dan masyarakat disekitar, karena kita bekerja dengan nawaitul yang tulus dan ikhlas,” ujar Kepsek serius 

 

Oleh karena itu, Kepsek SLBN 1 Dompu, bertekat mulai dari sekarang dan kedepannya harus terus berpacu diri untuk terus berkembang sesuai dengan harapan dan tujuan kita bersama.

 

Karena kedepannya, SLBN 1 Dompu akan mendapatkan bantuan lagi, untuk rehab total pada bagian depan sekolah dan mestinya kemarin sudah layak direhab, tetapi mengingat tidak ada ruang kelas untuk belajar anak-anak, maka dilaksanakan bertahap

 

“Jadi, yang depan direhab, anak-anak dialihkan ke gedung yang baru itu,” pinta kepsek Yamin yang dijuluki oleh Guru2 yakni Bapak Pembangunan.

 

Penulis IW 




GRAK Dompu, Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dan Nepotisme Pada Sejumlah Proses Tender Pemkab Dompu Ke KPK di Jakarta

Foto, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu, Ibrahim, SH alias Baim di Gedung PKK Jakarta

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Dompu Resmi melaporkan terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada proses Tender Proyek di Pemda Kabupaten Dompu Tahun 2025, Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta (14/10/25) beberapa waktu yang lalu.

 

Dibuktikan dengan Surat tanda terima/Dokumen dari KPK, Nomor : 10/65K/X/2025, tertanggal tertanggal 14/10/25.

 

Berdasarkan Konstitusi NKRI :

– UU 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi

– Serta UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

 

Bahwa kami telah melaporkan sejumlah Dugaan Korupsi di kabupaten Dompu kepada Lembaga Anti Rasuah KPK,” ungkap Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu, Ibrahim, SH atau yang biasa disapa Baim pada media ChanelNtbNews Via WhatsApp, Jum’at, 17/10/25

 

Karena Kami menemukan beberapa Dugaan Pelanggaran, antara lain :

1. Persyaratan teknis yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti penempatan alat berat pada proyek RTH yang tidak memerlukan alat berat.

Hal ini dapat menimbulkan pembengkakan biaya pekerjaan bagi kontraktor dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dan Analisis Hukum : Dimana Penempatan alat berat pada proyek salah satu proyek yang menjadi bahan observasi kami adalah RTH yang tidak memerlukan alat berat dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

2. Penambahan syarat-syarat teknis yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga membatasi kesempatan bagi peserta tender lainnya.

Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk penghambatan dan mempersulit bagi pengusaha-pengusaha untuk memperoleh kesempatan dalam proyek Pembangunan daerah.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Bebas.

Analisis Hukum : Penambahan syarat-syarat teknis yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dianggap sebagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak bebas.

 

3. Dugaan kolusi dalam proses tender proyek, khususnya terkait dengan syarat dukungan quarry lokal yang hanya menguntungkan bagi perusahaan tertentu, yaitu inisial CV. KS. Alamat Desa Katua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu

Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk persekongkolan jahat antara pejabat dan pengusaha.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Analisis Hukum : Dugaan kolusi dalam proses tender proyek dapat dianggap sebagai bentuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

 

Oleh karena itu, Ketua GRAK, Baim meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi dan kolusi ini, serta memeriksa semua dokumen lelang tender proyek Kabupaten Dompu tahun 2025.

 

Kami berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini sesegera mungkin dan memberikan keadilan bagi masyarakat.” harap Baim dengan nada tegas.

 

Sampai berita ini di publish, pihak-pihak terkait belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW 




Implementasi Dari Program BBF-DJ, SMPN 6 Dompu Gelar Kegiatan Ekstrakulikuler Belajar Mengaji 

Foto, Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada, SPd 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Ekstrakurikuler mengaji adalah kegiatan tambahan di luar jam pelajaran yang bertujuan untuk mengajarkan siswa membaca, menulis, menghafal, dan memahami Al-Qur’an.

 

Kegiatan ini mencakup berbagai bentuk, seperti Tilawah (membaca dengan indah), Tahfidz (menghafal), Tartil (membaca dengan tartil), dan BTQ (Baca Tulis Al-Qur’an).

 

Seperti halnya SMPN 6 Dompu Menggelar Kegiatan Rutin Ekstrakurikuler belajar mengaji setiap hari Jum’at di sekolah tersebut,

 

Dengan tujuan utamanya adalah memperkuat nilai-nilai spiritual, membentuk karakter, meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an, dan memperluas pengetahuan agama Islam siswa.

 

Untuk melatih siswa membaca Al-Qur’an dengan benar dan suara yang merdu, serta memperkuat pemahaman ayat-ayatnya.” jelas Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada, SPd, saat dikonfirmasi awak media di ruang Kepala Sekolah, Jum’at, 17/10/25, tadi pagi.

 

Selain itu, Kata Kepsek SMPN 6 Dompu, kegiatan ini fokus pada menghafal surat-surat atau keseluruhan Al-Qur’an, yang sering kali menggunakan metode menghafal yang efektif.

 

Dalam mempersiapkan siswa untuk mengenal, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an.” Kegiatan yang membekali siswa dengan kemampuan dasar dalam membaca dan menulis Al-Qur’an.” Kata Kepsek 

 

Lebih Jauh, Kepsek, menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap hari Jum’at sebagai implementasi Program Bupati dan Wakil Bupati Dompu (BBF-DJ)

 

Karena kegiatan ini hanya ada pada kegiatan Ekstrakurikuler belajar mengaji,” jelasnya. 

 

Ditambahkan Kepsek Suhada, kegiatan Imtaq ini terbagi menjadi dua, yang terdiri dari, Iqro 1, Iqro 2, Iqro 3, Iqro 4, Iqro 5, Iqro dan Al-Qur’an,

 

Iqro 1,2 digabung dengan Iqro 3, Iqro, dan Iqro 4,5 gabung serta Iqro 6 tersendiri, Allhamdulilah beberapa Minggu ini berjalan lancar,” ungkapnya.

 

Foto Kegiatan Sholawat dan Ekstrakulikuler Belajar Mengaji di SMPN 6 Dompu 

 

Kepsek juga menerangkan bahwa di pagi hari Jam. 07.00 sampai Jam 09.00, itu diisi dengan kegiatan Imtaq,” jadi kita melaksanakan Sholawat bersama, yasinan bersama, dan ceramah,” bebernya.

 

Setelah itu, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan rutin Ekstrakulikuler yakni belajar mengaji untuk para siswa-siswi SMPN 6 Dompu.

 

Diakhir, Kepsek SMPN 6 Dompu berharap kedepannya, kegiatan ini berjalan sesuai dengan Visi-misi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

 

Dan ketika anak-anak SMPN 6 Dompu ini tamat, mereka itu sudah punya dasar sebagai syarat untuk masuk ke SMA.

 

Ketimbang tahun-tahun kemarin, anak-anak ada belum fasih sholat, belum bisa ambil air wudhu,” pintanya 

 

Selain itu kegiatan keagamaan ini juga bisa menjadi benteng bagi anak-anak untuk terhindar hal-hal yang negatif, seperti, Narkotika, Bullying dan sebagainya,” tapi Alhamdulillah selama saya deklarasi Anti bullying dan Anti Narkoba di sekolah ini,” ujar Kepsek Ibu Suhada.

 

Pantauan langsung media, Siswa-siswi SMPN 6 Dompu sangat antusias mengikuti Kegiatan Ekstrakulikuler Belajar Mengaji.

 

Dan semakin semangat, Ketika Ibu Kepala Sekolah memberikan Bonus Rp. 100. 000, bagi 6 orang siswa-siswi yang fasih menghafal Ayat-ayat Pendek.

 

Penulis : Gepeng 




Polres Dompu Masuk Nominasi 5 Besar Kategori Polres Terbaik Tipe B Pada Ajang Kompolnas Award 2025,

Foto Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. saat menerima penghargaan 5 Besar Kompolnas Award 2025 di Hotel Marlyn Park, Jakarta Pusat,

 

 

Dmpu, NTB, ChanelNtbNews – Prestasi membanggakan kembali di raih oleh Kepolisian Resor (Polres) Dompu di Tingkat Nasional pada ajang bergengsi Kompolnas Awards 2025, berlangsung di Hotel Marlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

 

Polres Dompu berhasil masuk dalam Nominasi Lima Besar Polres Terbaik Tipe B se-Indonesia.

 

Dimana capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen dan dedikasi Polres Dompu dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, humanis, serta berintegritas tinggi, sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

 

Kompolnas Awards merupakan penghargaan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menilai dan mengapresiasi satuan kerja kepolisian berprestasi di seluruh Indonesia.

 

Kegiatan tahun ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama jajaran pejabat tinggi Mabes Polri serta para Kapolres dari berbagai daerah.

 

Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja, meliputi pelayanan publik, inovasi, profesionalisme, transparansi, dan tingkat kepuasan masyarakat.

 

Tim Kompolnas juga turun langsung ke Kabupaten Dompu untuk meninjau pelaksanaan tugas Polres Dompu dan menghimpun masukan masyarakat terkait pelayanan kepolisian.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut.

 

Masuknya Polres Dompu dalam nominasi lima besar Polres terbaik Tipe B merupakan hasil kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat Dompu. Walaupun belum meraih predikat terbaik, kami bangga atas pengakuan ini. Ke depan, kami akan terus berbenah dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan transparan,” ujar IPTU Nyoman Suardika mewakili Kapolres Dompu.

 

 

Lanjut Kasi Humas menambahkan, keberhasilan ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Polres Dompu untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai tuntutan zaman.

 

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Dompu secara konsisten melahirkan berbagai program dan inovasi pelayanan publik, di antaranya:

 

Layanan Cepat Tanggap Digital (LCTD) yang mempermudah pelaporan dan pengaduan masyarakat secara daring.

 

Program Polisi Sahabat Desa, sebagai upaya memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat di tingkat desa.

 

Dan Dompu Presisi Center, pusat layanan informasi terpadu berbasis teknologi yang menjadi salah satu wujud nyata implementasi Polri Presisi di tingkat daerah.

 

Inovasi-inovasi tersebut menjadi faktor pendukung kuat yang mengantarkan Polres Dompu menembus lima besar nasional dalam Kompolnas Awards 2025.” paparnya 

 

Kasi Humas Polres Dompu juga menegaskan bahwa seluruh personel Polres Dompu berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

 

Prestasi ini menjadi semangat baru bagi kami untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan pelayanan yang cepat, tanggap, dan humanis. Polres Dompu akan selalu berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara ikhlas dan berintegritas,” ungkap IPTU Nyoman Suardika.

 

Penulis IW