Pada Konferensi Pers, Polres Dompu Ungkap, Kasus Narkotika, 13 Tersangka Diamankan Hasil Operasi Antik Rinjani 2025,

Foto, Wakapolres Dompu, KompoL Heru Windiarto, S.H., Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. KBO Narkoba, Iptu Sumaharto, SH, dan Kanit Narkoba, Iptu Syahril serta Kasi Humas, IPTU Nyoman. saat acara konferensi pers di Polres Dompu.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu menggelar konferensi pers guna pengungkapan tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Rinjani 2025, yang berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di Ruang Konferensi Pers Polres Dompu.

 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Dompu KOMPOL Heru Windiarto, S.H., yang sekaligus menyampaikan pembukaan dan paparan singkat terkait capaian pengungkapan kasus narkotika selama operasi berlangsung.

 

Dalam keterangannya, Wakapolres Dompu memaparkan bahwa Operasi Antik Rinjani 2025 merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 1 Desember hingga 14 Desember 2025.

 

“Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap sejumlah kasus Target Operasi (TO) maupun Non Target Operasi (Non TO) tindak pidana narkotika.” jelasnya 

 

Adapun rincian pengungkapan kasus sebagai berikut:

1. W (TO), laki-laki, 31 tahun, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dengan barang bukti sabu Bruto 2,80 gram, Netto 0,35 gram.

2. MF (Non TO), laki-laki, 29 tahun, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, dan

N (Non TO), perempuan, 22 tahun, Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dengan barang bukti sabu Bruto 1,21 gram, Netto 0,90 gram.

3. F (TO), laki-laki, 25 tahun, Manggelewa, Kabupaten Dompu, dan

OA (Non TO), laki-laki, 17 tahun, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Dengan barang bukti sabu Bruto 7,08 gram, Netto 1,09 gram.

4. MY (Non TO), laki-laki, 35 tahun, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, NF (Non TO), laki-laki, 30 tahun, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, dan M (Non TO), laki-laki, 32 tahun, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dengan barang bukti sabu Netto 0,67 gram.

5. N (Non TO), perempuan, 17 tahun, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu,

JAL (Non TO), perempuan, 19 tahun, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu,

J (Non TO), laki-laki, 24 tahun, Desa Sorisakolo, Kabupaten Dompu,

M (Non TO), perempuan, 49 tahun, Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu, dan

RP (Non TO), perempuan, 15 tahun, Desa Manggenae, Kabupaten Dompu.

Dengan barang buktu sabu Netto 6,12 gram.

 

Dari seluruh pengungkapan tersebut, total tersangka berjumlah 13 orang, terdiri dari 2 Target Operasi (TO) dan 11 Non Target Operasi (Non TO), dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,13 gram (netto).

 

Dikesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika.

 

Bahwa Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba selama pelaksanaan Ops Antik Rinjani 2025.” Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengembangkan jaringan yang masih terkait,” tegas IPTU Rahmadun.

 

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Kapolres Dompu menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama. Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.” Diharapkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman.

 

Polres Dompu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian dalam memerangi narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

 

Penulis Tim CNN




Keberadaan Mobil Ambulans EA 9022 R, Masih Misteri! Operasional Jalan Terus Tiap Bulannya, PPTK, Bantah Operasional Untuk Ambulans Lain.

Gambar Ilustrasi Mobil ambulans 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Terkait keberadaan mobil ambulans RSUD Dompu yang mengalami kecelakaan di jalan tol pulau Jawa, pada saat membawa pasien rujuk di tahun 2023 lalu dengan nomor plat EA 9022 R, menjadi pertanyaan besar!

 

Karena sampai sekarang ini keberadaan mobil ambulans tersebut masih menjadi misteri, sebab pasca kecelakaan, mobil ambulans itu tidak pernah terlihat di RSUD Dompu.

 

Hal itu yang diungkapkan oleh salah seorang staf di RSUD Dompu yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin, 15/12/25.

 

Ia mempertanyakan keberadaan mobil ambulans yang mengalami kecelakaan 4 tahun silam! karena sampai detik ini mobil ambulans tersebut tidak diketahui rimbanya.

 

Tetapi yang menjadi persoalan operasional pemeliharaan mobil ambulans tersebut diduga kuat tetap berjalan tiap bulannya, padahal tidak pernah beroperasi

 

Aneh, mobil ambulans itu tidak ada, tapi operasional jalan terus,” katanya dengan nada heran.

 

Untuk itu, Ia meminta kepada pihak RSUD Dompu untuk segera mengklarifikasi keberadaan mobil ambulans tersebut,

 

“Dimana mobil ambulans itu, kenapa belum juga beroperasi di gunakan untuk rujuk pasien? ucapnya dengan nada tanya.

 

Dan meminta pihak Inspektorat Dompu untuk segera mengaudit khusus operasional pemeliharaan mobil ambulans tiap bulannya, mulai dari tahun 2023 sampai sekarang ini.

 

Jangan2 mobil ambulans itu sengaja disembunyikan, agar operasional pemeliharaan masuk ke kantung pribadi mereka yang punya porsi mengurus ambulans,” ungkapnya dengan nada curiga.

 

Menanggapi hal tersebut, PPTK Pengadaan Barang dan Jasa RSUD, membantah bahwa operasional tiap bulannya itu diperuntukkan pada mobil ambulans yang lainnya.

 

Bukan mobil ambulans itu, tidak mungkin keuangan merealisasi pemeliharaan, sementara mobil itu tidak beroperasi, misalnya mobil itu rusak, butuh orderdilnya itu wajar, karena kalau tidak ada biaya pemeliharaan, mobil itu tidak bisa di perbaiki, dan mobil itu sekarang lagi di perbaiki dibengkel di belakang RSUP,” sangkalnya.

 

Sementara, Penanggung jawab mobil ambulans RSUD Dompu, membenarkan bahwa mobil ambulans itu mengalami kecelakaan di jalan tol pulau Jawa pada bulan Maret tahun 2023 lalu. dengan nomor plat EA 9022 R,

 

Saya baru tahu satu hari setelah kejadian supir ambulansnya pada saat itu ada dua orang, Kevin dan Tri,” jelasnya.

 

Lanjut, Ia mengungkapkan bahwa keberadaan mobil ambulans sebelumnya dirinya tidak pernah di beritahu, dimana mobil ambulans itu dan bagaimana kondisinya?” harusnya saya sebagai penanggung jawab mobil ambulans itu, harus tahu kondisi dan keberadaan mobil ambulans itu,” ungkapnya dengan nada kesal.

 

Ia juga membeberkan bahwa Keberadaan mobil ambulans dirinya baru tahu, itupun ketika mengantar direktur untuk melihat langsung kondisi mobil di bengkel di belakang RSUP.

 

Jadi saya baru tahu pas mengantar pk direktur melihat kondisi mobil ambulans di bengkel belakang RSUP,” bebernya serius.

 

Maka, semakin kuat dugaan bahwa mobil ambulans tersebut sengaja di simpan di bengkel, tanpa diketahui oleh penanggung jawab mobil ambulans agar mendapatkan biaya pemeliharaan karena sampai sekarang ini mobil ambulans itu belum juga baik, padahal untuk memperbaiki mobil ambulans tersebut tidak membutuhkan waktu bertahun-tahun.

 

Sehingga kuat dugaan terjadi konspirasi jahat oleh oknum-oknum RSUD Dompu untuk meraut keuntungan pada anggaran pemeliharaan mobil ambulans itu, karena mobil ambulans tersebut belum juga terlihat di RSUD Dompu dari tahun 2023-sampai tahun 2025 ini.

 

Penulis Tim CNN 




HMI MPO Kendari Desak DPRD Usut Tuntas Dugaan Perusakan Mangrove Untuk Pembangunan Rumah Pribadi ASR

Foto, Aksi Demonstrasi HMI MPO Cabang Kendari di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara

 

 

 

Kendari, Sulawesi Tenggara,  ChanelNtbNews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Kendari Menggelar Aksi Demontrasi Di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (4/12/2025),

 

Aksi tersebut untuk meminta penjelasan dan pengawasan lebih ketat terhadap dugaan pelanggaran tata ruang serta upaya perusakan lingkungan di kawasan mangrove teluk kendari, atas polemik pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) .

 

Dalam orasinya, Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Agusta Ngkurere, mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam pembukaan lahan tersebut.

 

Karena terdapat pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari yang menyebut bahwa kegiatan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Central Business district Teluk kendari.

 

Namun, berdasarkan hasil kajian HMI menyimpulkan bahwa Perwali tersebut tidak memuat ketentuan untuk pembangunan rumah tinggal pribadi dalam kawasan tersebut.

 

“Setelah kami telaah secara menyeluruh, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa kawasan mangrove di Jalan Malaka diperbolehkan dialihfungsikan untuk pembangunan rumah pribadi. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan izin pembangunan tersebut,” kata Agusta lantang 

 

Sebab dalam dokumen RDTR pada umumnya, kawasan mangrove lazimnya masuk dalam zona perlindungan setempat atau zona RTH lindung, yang secara regulasi nasional dilarang dialihfungsikan.

 

Adapun Larangan ini tercantum dalam beberapa regulasi, antara lain:

1.) UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas menyatakan bahwa ekosistem mangrove adalah kawasan lindung dan dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan publik yang strategis.

2.) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),

Pasal 63 mewajibkan pemerintah daerah melindungi kawasan mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir.

3.) Peraturan Menteri LHK No. P.103/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove,

yang menegaskan bahwa pemanfaatan mangrove tidak dapat dilakukan tanpa kajian AMDAL atau UKL/UPL yang ketat serta berada dalam kawasan peruntukan sesuai RTRW/RDTR.

4.) PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan pemerintah daerah dan pemilik kegiatan mematuhi pola ruang dalam RDTR. Pelanggaran terhadap RDTR dapat dikategorikan sebagai aktivitas tanpa izin kesesuaian tata ruang.

 

Karena menurut mereka, pembangunan rumah pribadi oleh pejabat publik di kawasan mangrove, berpotensi bertentangan dengan keseluruhan kerangka hukum tersebut.

 

Senada juga yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan aksi, Gito Roles, menyebut bahwa pembukaan lahan mangrove berdampak langsung pada rusaknya ekosistem mangrove Teluk Kendari.

 

Mangrove adalah kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi. Jika benar lahan itu dibuka untuk pembangunan rumah, maka ini merupakan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Gito.

 

Dalam Kajian HMI juga menyinggung fungsi ekologis mangrove yang meliputi penahan banjir rob, habitat biota laut, dan penyerap karbon.

 

Massa aksi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membentuk tim khusus pengawasan dan meminta pemerintah daerah membuka dokumen perizinan pembangunan yang dimaksud. HMI menilai dugaan keterlibatan pejabat publik—terutama Gubernur—membuat kasus ini harus diusut tuntas.

 

Staf Advokasi dan Pergerakan HMI Cabang Kendari, Andi Basri, menyatakan bahwa organisasi akan melakukan konsolidasi ke berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk aksi lanjutan.

 

Gubernur seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Dugaan bahwa ia justru menggunakan kewenangan untuk memuluskan pembangunan rumah pribadinya perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.

 

HMI juga mendesak pemerintah daerah menjelaskan apakah telah terbit Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan apakah dokumen AMDAL atau UPL/UKL telah disusun sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Penulis Tim CNN 




Merasa Rugi Akibat Hujan, Para Pedagang Minta Penambahan Waktu Pelaksanaan Taman Hiburan Pesona Ria

Foto, Pengelola atau Pemilik Taman Hiburan Pesona Ria “Hokkyman Jaya Sahabat Rupiah” dan pedagang di lokasi kegiatan di kelurahan kandai satu kec Dompu kab Dompu 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Warga Kelurahan Kandai Satu dan lebih khususnya para pedagang diareal Taman Hiburan Pesona Ria “Hokkyman Jaya Sahabat Rupiah” mengharapkan penambahan Ijin pelaksanaan kegiatan tersebut, agar warga dapat meningkatkan pendapatannya.

 

Karena waktu kegiatan “Hokkyman Jaya Sahabat Rupiah”ini, hanya diberi ijin i5 hari, sementara acara ini baru beroperasi normal hanya 3 hari terakhir ini, dikarenakan kondisi hujan setiap hari.

 

Berdampak pada meruginya para pedagang yang menjual diareal lokasi taman hiburan pesona tersebut karena stok barang jualan masih banyak yang belum terjual.

 

Hal itu, yang diungkapkan oleh para pedagang di areal Taman Hiburan, pada awak media, Jum’at, 06/12/25. Malam

 

Pedagang Rosdiana, mengeluhkan stok barang dagangannya yang baru sedikit terjual, Karena Taman Hiburan sepi pengunjung diakibatkan hujan terus yang menyebabkan barang dagangan masih banyak yang belum terjual.

 

Jadi stok jualan kami untuk 15 hari masih masih utuh sementara besok hari terakhir acara taman hiburan ini,” keluhnya.

 

Untuk itu, Ia meminta kepada pemerintah dan pemilik Taman Hiburan untuk menambahkan waktu acara taman hiburan ini.

 

Jadi, kami sangat berharap ada penambahan waktu pelaksanaan beberapa hari lagi, agar jualan kami bisa terjual habis, sehingga kami tidak rugi,” ujarnya penuh harap.

 

Senada juga dengan penjual lainnya, karena kegiatan taman hiburan sepi dikunjungi pengunjung, sehingga pemasukannya tipis

 

“Kalau bisa penambahan waktulah yang ketinggalan kemarin karena cuaca hujan,’ harapnya.

 

Sementara diwaktu yang bersamaan, pemuda kelurahan kandai satu, Sofyan atau lebih tenar di sapa Papi Gondrong mengatakan bahwa kita sudah berkoordinasi langsung dengan pemerintah untuk permohonan penambahan waktu pelaksanaan Taman Hiburan Pesona Ria ini.

 

Alhamdulillah, kita sudah berkoordinasi langsung dengan pak camat dan lurah kandai satu, keduanya sudah memberikan penambahan waktu, karena adanya permintaan warga, karena dari 15 hari Ijinnya, hanya 3 hari kegiatan normalnya dan 13 harinya nihil,” ungkap Papi Gondrong.

 

Sedangkan pemuda lainnya, Fauzid menegaskan bahwa sangat mendukung sekali dengan pelaksanaan Taman Hiburan Pesona Ria yang berdampak pada peningkatan pendapatan warga.

 

Jadi, kami mohon pihak kepolisian agar memberikan waktu tambahan kegiatan tersebut,” ujar Gepeng Pengendali Utama Medsos ini.

 

Ditempat yang bersamaan, Pemilik atau Pengelola Taman Hiburan Pesona Ria, Hokkyman Jaya mengakui bahwa pelaksanaan kegiatan Taman Hiburan ini normalnya 15 hari.

 

Tetapi normalnya hanya 3 malam beroperasi, karena faktor cuaca,” keluhnya.

 

Untuk itu, Ia berharap kepada pihak kepolisian yang mengeluarkan ijin agar ada penambahan waktu pelaksanaan kegiatan ini.

 

Waktu yang dilewatkan dari awal, karena kondisi hujan, minimal ada penambahan waktu 3 harilah, karena dalam surat ijin itu tanggal 4 Desember kegiatan selesai dan Alhamdulillah pk Camat dan pk lurah sudah memberikan waktu tambahan,” terang penuh semangat.

.

Foto, Pemuda Kandai Satu, Fauzid atau lebih Tenarnya Gepeng Pengendali Utama Medsos 

 

Untuk Warga Dompu dan sekitarnya, Ayo Rame-rame Datang Di Taman Hiburan Pesona Ria Ekspo “Hokkyman Jaya Sahabat Rupiah” yang disuguhkan dengan Gebyar Dangdut dan Hadiah menarik bagi para pengunjung yang beruntung dan tempatnya di lapangan Kandai Satu Dompu.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi.

Penulis IW 




Meriahkan Hut Dharma Wanita Ke-26, Dharma Wanita KCD Dikbud Dompu Adakan Lomba Vokal Solo Dan Bercerita Sirah Nabi.

Foto, Kepala Kantor Cabang Dinas Dikbud Dompu Provinsi NTB, Muhammad Gunawan, SPd dan para peserta Lomba Vokal Solo 

 

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Dharma Wanita (DW) yang ke-26 Tahun 2025,

 

Dharma Wanita KCD Dikbud Kabupaten Dompu Provinsi NTB mengadakan lomba bercerita sirah Nabi dan pesertanya anggota Dharma Wanita dimasing-masing sekolah

 

Sedangkan lomba Vokal Solo pesertanya dari Ketua Unitnya di masing-masing sekolah dan rangkaian kegiatan tersebut di Pusat di Aula Kantor Dikbud Dompu Provinsi NTB Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja.

 

Kepala Kantor Cabang Dinas Dikbud Dompu Provinsi NTB, Muhammad Gunawan, SPd, menyampaikan dalam memeriahkan Hut Darma Wanita yang ke-26

 

Jadi dimomen ini, Darma Wanita KCD Dikbud Dompu mengadakan lomba bercerita sirah Nabi dan Vokal Solo,” jelas Plt. Kepala KCD Dikbud Dompu, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu, 03/12/25

 

Lanjut KCD Dikbud Dompu menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan ajang silaturrahmi dan mengasah masing-masing peserta

 

Dan intinya bagaimana literasinya dengan kondisi sekarang ini,” terangnya.

 

Diakhir, Gunawan berharap kedepannya, kegiatan bisa dilaksanakan lagi, terutama program-program yang menyentuh langsung dengan keluarga dan masyarakat

 

Karena program pemerintah ini adalah tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat,” Bangun pagi-pagi, beribadah, olahraga dan belajar,” ujar KCD Dikbud Dompu.

 

Penulis IW 




Dinilai Mandek, Keluarga Almarhum, Pertanyakan Pihak Penyidik Pidum Polresta Bima, Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Sebabkan Kematian Almarhum Ade Indramawan.

Foto, Keluarga Almarhum, Fauzid 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Keluarga Almarhum Ade Irmawan kembali mempertanyakan proses hukum terkait dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia. yang ditangani oleh Pihak Penyidik Pidum Polres Kota Bima terkesan mandek

 

Dimana kasus tersebut sejak lama dilaporkan oleh pihak keluarga Almarhum Ade Indramawan yaitu pada tanggal 21 Agustus tahun 2025, namun sampai saat ini belum kepastian hukum untuk Almarhum,

 

Sebab sampai saat ini terduga pelaku yang berinisial G, Pengawas RSUD Bima masih berkeliaran bebas menghirup udara segar, karena pihak penyidik Pidum Polresta Bima belum juga menahan dan menetapkan sebagai tersangka

 

Padahal alat bukti CCTV telah memperlihatkan bahwa ada penggerakan tangan terduga pelaku yang mengarah pada almarhum Ade Indramawan, namun alat bukti CCTV terkesan diabaikan oleh pihak Penyidik Pidum Polresta Bima

 

Keluarga Almarhum Fauzid merasa heran terhadap proses hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Pidum Polresta Bima yang hampir setengah tahun, namun kasus tersebut terkesan sengaja didiamkan.

 

Bayangkan Proses hukum ini sudah berjalan 6 bulan, tetapi tidak ada perkembangan kasus yang signifikan,” ungkapnya.

 

Fauzid menduga kuat bahwa penyidik Pidum Polresta Bima telah bermain mata dengan terduga pelaku sehingga kasus ini mau dihilangkan atau ditutup

 

Miris, rekaman cctv itu ada, sebagai dasar untuk menangkap dan menetapkan Terduga pelaku sebagai tersangka, ini ada yang tidak beres dengan penyidik yang menangani kasus tersebut,” bebernya.

 

Oleh karena itu, Fauzid mendesak pihak penyidik Pidum Polresta Bima untuk segera tuntaskan kasus tersebut.

 

“Kami ingatkan pihak penyidik agar jangan main-main dengan kasus yang menghilangkan nyawa seseorang, karena kasus yang wajib tuntaskan,” tegasnya.

 

Fauzid mengungkapkan bahwa dari pihak keluarga Almarhum Ade Indramawan, akan segera melaporkan pihak penyidik ke Polda NTB.

 

Insyaallah dalam waktu dekat kami, akan melaporkan langsung ke Polda NTB, agar pihak penyidik di beri sanksi yang tegas,” kwtanya dengan nada ancam.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak penyidik Pidum Polresta Bima belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW