Penggeledahan Satresnarkoba Polres Dompu Terhadap 8 Orang Teduga Di Kost Kelurahan Bali Tidak Ditemukan BB Narkoba
Foto, Delapan (8) orang yang diduga Pesta Narkoba di rumah kost di kelurahan Bali
ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Satresnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah kost, di Kelurahan Bali, Selasa (22/04/2025) kemarin
Karena diduga kuat terdapat 8 (delapan) orang warga yang sedang melakukan pesta sabu-sabu.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH., beserta anggotanya yang disaksikan Lurah Bali dan sejumlah warga.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH.,membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan penyahgunaan narkotika di Kelurahan Bali, pada hari, Rabu (23/04/2026) pagi.
Namun, saat anggota Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan dibadan maupun dirumah kost dan atau tempat kejadian perkara (TKP), anggota Kepolisian tidak mememukan barang bukti Narkoba
“Penangkapan kemarin di Kelurahan Bali memang betul dilakukan diduga terkait narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan badan maupun rumah/TKP tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba maupun barang lain yang berkaitan dengan narkoba. Hanya ditemukan botol-botol sisa minuman keras jenis bir,” jelas Kasi Humas.
Lanjut, dijelaskan Zuharis, untuk sementara waktu mereka masih diamankan untuk mendalami terkait dugaan penggunaan narkoba.
Namun, setelah dilakukan tes urin terhadap 8 orang teduga hasilnya bahwa semuanya positif MDMA (ektasi)
Selanjutnya para terduga pelaku dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba polres Dompu untuk melakukan assement Medis terhadap terduga Penyalahgunaan narkotika atas nama :
1. AF, laki-laki Tempat/Tanggal Lahir : dompu,07 September 1997 Umur : 28Tahun,
2. AR, Laki-Laki Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,19 Februari 1993, Umur: 32Tahun,
3. RN, Perempuan Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,17 Mei 1997, Umur: 28Tahun,
4. NF ,Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,10 November 1996, Umur: 29Tahun,
5. MF Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,05 April 1994, Umur: 31Tahun,
6. MBD, Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,21 Agustus 2003, Umur: 21Tahun,
7. KAR ,Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,12 April 1991, Umur: 34Tahun,
8. FRP ,Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,09 Februari 2002, Umur: 23Tahun,
Pelaksana:
-Penyidik Sat Resnarkoba
-Kasi rehab BNNK BIMA
WAKTU DAN TEMPAT :
-Rabu, 23 April 2025, Pukul 14:00 wita s/d Selesai.
-Tempat : Kantor BNN Kabupaten Bima.
BERDASARKAN :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/44/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/Res.Dompu/Polda NTB, tanggal 22 April 2025;
2.Undang – Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
4. Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Mentri Hukum da HAM, Mentri Kesehatan, Mentri Sosial, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : 01/PB/MA/III/2014, 03 Tahun 2014, 11 Tahun 2014, 03 Tahun 2014, PER-005/A/JA/03/2014, 1 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tantang Penanganan Pecandu narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi;
5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
6. Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk rehabilitasi bagi pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika;
7. SEMA RI No.4 Tahun 2010, tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;
8. SEMA RI No.3 Tahun 2011, Tanggal 29 Juli 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;
9. Untuk dasar hukumnya berdasarkan hasil pengujian sample urine di BLKPK Mataram dengan hasil Positif mengandung Metafethamine atau narkotika jenis shabu.
10. Permohonan assesment nomor :
– B/ 343 /IV/ Res. 4.2/2025/Resnarkoba, tanggal 23 April 2025.
BENTUK KEGIATAN :
-Melakukan Penyerahan Dan Melakukan Assesment Medis Terhadap Semua terduga pelaku
-Setelah di lakukan penyerahan Dan assesmen medis, Anggota Satresnarkoba Polres Dompu kembali ke Mako Pada Pukul 14.30 Wita.
HASIL YANG DI CAPAI :
– Terhdap para terduga pelaku di kategorikan sebagai penyalahguna narkotika.
Demikian Rilisan dari Humas Polres Dompu.
Penulis Tim CNN