Tanggapi Dugaan Penipuan Oknum ASN “SLM”, Plt. Kepala Kemenag, Upayakan Mediasi, Hadirkan Kedua Belah Pihak Untuk Klarifikasi

Foto, Plt Kepala Kemenag Dompu, H Burhanuddin Bersama Pimpinan Redaksi Media ChanelNtbNews.com diruang kerjanya.

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Menindaklanjuti terkait Oknum ASN Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Berinial “SLM” yang diduga kuat melakukan penipuan uang sebesar Rp. 46.000.000, terhadap Korban Husnah warga kelurahan monta baru seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, Kamis, (22/05/25), kemarin

 

Ditanggapi serius oleh Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Dompu, H. Burhanuddin, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jum’at, 23/05/25. sore tadi

 

Dalam keterangannya, Plt. Kepala Kemenag Dompu, H. Burhanuddin, menyampaikan ucapan terimakasih kepada teman-teman media yang sudah hadir disini untuk memberikan informasi terkait persoalan itu, yang melibatkan salah satu Staf di Kemenag Dompu ini

 

“Jujur, kami sangat terkejut, karena ini masalah personal atau pribadi yang bersangkutan dengan orang lain,” katanya.

 

Akan tetapi kehadiran teman2 di kantor Kemenag Dompu ini, menjadikan laporan pengaduan masyarakat, karena berhubung informasi ini baru dari sebelah pihak,

 

“Insyaallah sekitar hari Rabu/Kamis, kita akan coba mediasi kedua belah pihak, kami akan panggil beliau itu untuk dimintai klarifikasi,” jelas kepala Kemenag serius.

 

Setelah itu, kami juga akan hadirkan pihak yang memberikan pinjaman itu, lewat surat resmi untuk dimintai keterangannya,” dan bagaimana hasilnya nanti! yang penting kita upayakan dulu mediasinya,” ucap H. Burhan.

 

Lanjut dijelaskan H. Burhan, posisi kami di Kemenag ini, hanya sebatas memfasilitasi kedua belah pihak, sehingga kita dapat mengetahui kebenarannya,” tidak lebih dari itu, minimal kita carikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,” tutunya

 

Diakhir, Plt. Kepala Kemenag sekaligus Kasubag Tata Usaha ini, berharap kepada seluruh Pegawai Kemenag khususnya, apabila ingin melakukan pinjaman uang, agar disesuaikan dengan kemampuan kita mengembalikannya

 

“Jangan memaksa untuk pinjam diluar kemampuan kita, nanti kita tidak mampu membayar pinjaman itu, sehingga kita mendapatkan masalah,” harapnya dengan mengingatkan kepada bawahannya.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Oknum ASN Kemenag Dompu belum juga dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN




Dukung Fasilitas Pelayanan Masyarakat, Kemenag Dompu Gelar Acara Penanda Dimulainya Pembangunan PLHUT

Foto, Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Dompu, H. Burhanuddin bersama Ketua Tim Perencanaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, Syahrudin (Rudi),

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu menggelar acara penting persiapan salah satu pembangunan yang menjadi penanda dimulainya pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).

 

Dihadiri oleh beberapa Pejabat, staf keuangan Kantor wilayah kementerian Agama provinsi, maupun PUPR provinsi Juga turut hadir serta tokoh masyarakat turut menyaksikan penanda Tanganan pembangunan gedung PLHUT, yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Dompu, Jum’at, 23/05/25

 

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Plt. Kepala Kemenag Kabupaten Dompu, H. Burhanuddin menjelaskan pentingnya gedung ini sebagai sarana Pelayanan Jemaah Haji,

 

“Gedung PLHUT ini dirancang untuk memberikan fasilitas yang mendukung pelayanan lebih baik bagi masyarakat dompu.” Katanya.

 

Lanjut H. Burhan berharap agar pembangunan gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu ini selesai pada tepat waktu agar pelayanan haji ditahun depan bisa lebih optimal dalam melayani calon jemaah haji di kabupaten dompu. Ujarnya dengan singkat”

 

Selanjutnya, dilakukan penanda tanganan simbolis oleh sejumlah pejabat, dan PUPR Provinsi yang secara resmi menandai dimulainya proyek pembangunan gedung tersebut.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Perencanaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, Syahrudin (Rudi), mengingatkan kontraktor untuk mematuhi semua ketentuan dan jadwal yang telah disepakati.

 

“Kami berharap tidak ada masalah dalam pelaksanaan proyek ini, karena kehadiran Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu sangat penting bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah,” ujarnya.

 

Rudi juga menambahkan bahwa pusat layanan ini akan menjadi fasilitas yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, diharapkan kehadiran Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

 

Diakhir Rudi berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk mencapai target waktu yang telah ditetapkan, demi memaksimalkan manfaat bagi umat yang akan melaksanakan ibadah haji.

 

Acara diakhiri dengan doa bersama, berharap agar pembangunan gedung ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Dompu. Dengan pemenuhan sarana pendidikan yang baik, diharapkan dapat mendorong perkembangan sumber daya Manusia di Daerah ini.

 

Penulis IW




Tingkatkan Keselamatan Berlalulintas, Satlantas Polres Dompu Gencar Sosialisasi Aturan Kelebihan Dimensi Dan Muatan

Foto, Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K,. S.I.K, bersama pejabat terkait.

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu,NTB – Dalam upaya Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Dompu gencar mensosialisasikan aturan Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM).

 

Sosialisasi tersebut adalah langkah kongkret untuk menekan pelanggaran dan memecahkan permasalahan kendaraan angkut barang, yakni over dimension and overload.

 

“Kami akan lebih gencar mensosialisasikan dan kedepan tidak mentolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan kegiatan yang di awali sosialisasi ini, kedepan penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas kepada pelanggar yang masih bandel,” kata Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU NOVIT HARU PRASETYO, S.Tr.K,. S.I.K, usai sosialisasi, Jum’at, 23/05/25

 

Selanjutnya kata, Kaaat Lantas, bahwa personil satlantas polres Dompu juga akan melakukan Penegakan Hukum KDM,” unit tujawali akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan.” Jelasnya.

 

Foto, Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K,. S.I.K, saat Sosialisasi aturan Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM).

 

Dasar hukum penindakan antara lain Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi ‘kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi’. dan Sanksi dari pasal tersebut adalah pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

 

Dan pasal 307 UU 2009 tentang LLAJ yang berbunyi ‘pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Selanjutnya Pasal 169 ayat 1, yaitu ‘modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp 500 ribu’.

 

“Zero KDM bukan wacana. Ini adalah komitmen Polri khususnya satlantas polres Dompu demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Kami akan jalankan ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” tegas novid.

 

Diakhir, Kasat Lantas menerangkan kendaraan KDM menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha angkutan dan Satlantas polres Dompu akan aktif melakukan razia terfokus di titik-titik rawan KDM,

 

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya pembenahan sistemik. KDM adalah tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tutur dia.

 

Untuk itu, Kasat Lantas mengajak pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta adalah kunci mengakhiri era KDM di kabupaten Dompu.

 

Unit kamsel satlantas polres Dompu akan terus mensosialisasikan secara berkesinambungan tentang ODOL over dimensi over load melalui medsos, media online, pembagian Pamflet begitu juga pemasangan spanduk dan unit turjawali serta Gakkum dan akan bersinergi dengan Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya kedepan menindak dengan tilang untuk memberi efek jera kepada pelanggar truk over dimensi over load. Kasat lantas menegaskan akan fokus menertibkan, menindak langsung, serta mengedukasi terkait pelanggaran hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang

Penulis IW




Viral, Oknum ASN Kemenag Dompu “SLM” Diduga Kuat Melakukan Penipuan Sebesar Rp. 64 Juta

Gambar, Ilustrasi dugaan penipuan 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Viral, Salah satu Oknum ASN Kemenag Kabupaten Dompu yang Berinial “SLM” dengan alamat Kelurahan Kandai Dua Kecematan Woja diduga kuat telah melakukan Penipuan uang sebesar Rp. 64.000.000. terhadap Korban yang bernama Husnah, Pekerjaan IRT, Warga Lingkungan 1, Kelurahan Monta Baru Kecematan Woja

 

Modus Oknum tersebut dengan cara meminjam uang kepada korban Hasnah dan berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam tenggang waktu 1 bulan terhitung dari Surat Perjanjian Pinjaman pada hari Selasa, 06 Juni tahun 2023 lalu

 

Namun, dalam rentang waktu yang cukup lama, Oknum tersebut belum juga memiliki itikad baik untuk membayar atau mengembalikan pinjamannya itu, terkesan mengabaikan surat perjanjian pinjaman yang dibuatnya yang dibumbui tandatangan di atas materai dan disaksikan oleh 2 orang.

 

Hal itu diungkapkan oleh, Korban Penipuan Hasnah pada awak media di kediamannya, kelurahan monta baru Kecematan Woja, Selasa, 20/05/25

 

Korban Hasnah Mengungkapkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan Oknum ASN Kemenag Dompu yang berinisial “SLM” yang belum juga mengembalikan pinjamannya yang sudah berjalan lebih kurang 2 tahun

 

“Bayangkan dari tahun 2023, kini sudah tahun 2025, dia hanya janji saja, namun tidak pernah membayar utangnya,” keluhnya dengan nada kesal.

 

Foto, Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mengembalikan atau melunasi pinjaman Oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’ kepada korban Hasnah 

 

Lanjut dijelaskan Hasnah, Bahkan “SLM” sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan atau membayar pinjamannya tersebut dari Rp. 40 juta ditambah dengan bunga selama 2, totalnya Rp. 64 juta

 

Dimana dalam surat pernyataan itu, tertanggal (03/09/2023), Oknum ASN Kemenag Dompu “SLM” sanggup mengembalikan uang pinjamannya pada hari Minggu tanggal 10 September tahun 2023, lalu

 

“Namun lagi-lagi itu hanya janji manis saja dan tidak pernah ditetapi, kita merasa rugi dan ditipu oleh Dia ‘, bayangkan waktunya yang lama, kalau kita kelola uang itu sudah berapa untungnya,” jelasnya dengan nada dongkol.

 

Untuk itu, Hasnah menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’ secara resmi ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan.

 

“Kalau memang ‘SLM’, itu tidak juga punya hati untuk membayar atau mengembalikan uang pinjamannya itu,* tegas Hasnah serius.

 

Sementara, Sampai berita ini Dipublikasikan, Oknum ASN Kemenag Dompu ‘SLM’, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNN




Kepala BNN, Korban Penyalaguna Narkoba Wajib Direhabilitasi “BB Di Bawah 1 Gram Sabu Dan 5 Gram Ganja”

Foto, Bersama Kepala BNN Kabupaten Bima, Ferri Prianto pada acara Deklarasi Anti Narkoba di momentum Hardiknas di Depan Kantor BNK Kabupaten Dompu 

 

 

ChanelNtbNews.com, Dompu, NTB – Momentum acara Deklarasi Anti Narkoba oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Kepala BNN Kabupaten Bima, Paparkan Khusus Tupoksi BNN,

 

Dengan tujuan agar masyarakat memahami tugas dan kewajiban BNN dalam upaya menyelamatkan Generasi Muda dari bahaya Narkotika yang semakin hari memprihatikan.

 

Usai Deklarasi Anti Narkoba yang dipimpin langsung Bupati Dompu, Ketua BNN Kabupaten Bima, Ferri Prianto, memparkan bahwa BNN Kabupaten Bima ini, menaungi 3 wilayah yakni Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima

 

Dengan 4 Tupoksi, yakni Pencegahan, Pemberdayaan, Pemberantasan dan Rehabilitasi dengan target melalui kegiatan Dipa dan non Dipa

 

“Yang Memiliki peranan penting terkait permasalahan narkoba ini bukan hanya BNN, Polri, LSM Dan Pemerintah Daerah saja, tetapi itu merupakan permasalahan kita semua sekarang ini,” jelas Ketua BNN Ferri Prianto, (21/05/25)

 

Lebih panjang, Ferri Prianto menjelaskan bahwa dalam undang-undang Narkotika, pasal 104 sampai pasal 108, tertuang peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba.

 

“Jadi butuh keperdulian dari kita semua, tanpa masyarakat nonsen bisa tercapai apa yang menjadi tujuan dan maksud pemerintah untuk memberantas narkoba, apa jadinya negara tanpa ada kepedulian kita semua,” pungkasnya.

 

Feri juga mengungkapkan bahwa persoalan narkoba ini bukan seperti permasalahkan pidana umum lainnya, tetepi lek spesialis,” misalnya ada isu masyarakat, dia itu bandar, tetapi kalau tidak ada 3 alat bukti, yakni tersangka, Barang Bukti dan saksi, ketiga alat bukti inilah, yang bisa membawa kasus ke P21,” terangnya.

 

Tetapi kadang-kadang pihak kepolisian di paksa untuk melanjutkan kasusnya, namun tetap saja akan ditolak oleh kejaksaan, karena tidak memenuhi syarat itu,

 

“Tetapi kalau ada barang bukti jenis sabu dan lampiran positif pemakai, bisa di lanjut,” ungkap Ferry.

 

Feri menambahkan dengan adanya Restorasi Justice dari Kejagung dan Kapolri, bahwa Barang Bukti (BB) di bawah Sema 1 gram Sabu dan 5 Gram Ganja,

 

“Maka itu, kategori korban penyalahguna Narkoba yang wajib melakukan Assessment atau Rehabilitasi medis ke BNN,”

 

Hal tersebut ditentukan dalam pasal 127, tentang penyalaguna narkoba, karena itu tidak bisa di pidana atau proses hukum,” apakah harus dipaksakan korban yang sakit? di Lapas dompu sudah penuh, 60 % tahanan narkoba semua,” tegasnya.

 

Untuk itu, kata ferri bahwa kegiatan Assessment atau Rehabilitasi itu merupakan tupoksi kami BNN, maka, wajib kami memberikan rekomendasi Assessment itu

 

Dengan syarat Bagi kategori pencandu/pengguna sedang, untuk melakukan Rawat jalan ke klinik kami RSUD Dompu minimal 8 kali” itu sudah IPL dan dilantik dr. Ari sebagai konselor korban penyalahguna,” terangnya.

 

Sedangkan bagi kategori pecandu berat, maka, kami rekomendasikan rawat inap di tempat-tempat BNN sediakan sesuai dengan pasal 123-124 tentang pengedar atau menguasai,” tetapi kasus itu tetap berjalan,” tandasnya

.

Sementara untuk biaya Assessment atau Rehabilitasi di BNN Kabupaten Bima, Ferri menegaskan bahwa BNN tidak memungut biaya atau Gratis, tetapi kalau memang ada dipungut biaya administrasi itu adalah pungli,”Itu oknum yang melakukan pungli, kita NKRI harga mati,” tegasnya.

 

Karena memang ini merupakan penyakit permanen yang harus di tangani serius secara medis, sebab mereka bukan penjahat dan mereka anak bangsa yang harus disembuhkan.

 

“Kadang-kadang mereka sudah pulih kambuh lagi, baru lihat tempat dia pakai saja itu sudah suges, jadi mereka harus dibantu untuk disembuhkan,” tandasnya.

 

Ditambahkan Feri, pasca rehabilitasi, kami menyiapkan program lanjutan sehingga ketika mereka keluar dari rehabilitasi itu dan mereka akan di berikan kursus keterampilan, sesuai dengan skill masing-masing.

 

“Kami di bima, bekerjasama dengan Disnakertrans, untuk memberikan pelatihan2, seperti kursus montir, kita berikan pelatihan montir, menjahit kita berikan mesin jahit,” tutupnya.

Penulis IW




Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2024, “Sinergi Bea Cukai Sumbawa Dan Pemkab Dompu”

Foto, Kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal hasil Penindakan Tahun 2024 yang berlangsung di Halaman Kantor Pemda Dompu

 

 

DOMPU, NTB, ChanelNtbNews.com – Sebagai bentuk nyata akuntabilitas, ketegasan dan transparansi negara terhadap pelanggaran serta penindakan hukum di Bidang Cukai.

Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Dompu Provinsi NTB secara resmi memusnahkan Barang Kena Cukai Ilegal hasil Penindakan Tahun 2024 yang berlangsung di Halaman Kantor Pemda Dompu, Rabu (21/5/2025).

Sebelum dilakukan Pemusnahan, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa-NTB, Sugeng Hariyanto menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara dari barang hasil penindakan pada tahun 2024 ini, menggunakan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Hari ini, kita akan memusnahkan Barang kena Cukai yang terdiri Rokok Ilegal dari Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal,” ujarnya.

Dalam Laporannya, Sugeng Hariyanto menyampaikan bahwa Barang-barang Ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dan Operasi pemberantasan BKC Ilegal bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB dan sejumlah pemerintah kota/kabupaten di Pulau Sumbawa.

“Barang-barang ini, merupakan barang yang melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai berupa BKC yang didominasi tidak dilekati pita cukai Asli dan yang dilekati Pita Cukai palsu maupun yang dilekati pita cukai salah personalisasi serta yang salah peruntukan atau tidak sesuai jenis atau golongan,” jelasnya.

Sugeng Hariyanto juga menjelaskan barang kena cukai illegal yang dimusnahkan diantaranya, Rokok Sigaret sebanyak 577.850 batang, minuman mangandung Etil Alkohol sebanyak 1.528,20 liter dan Tembakau Iris 55.268 gram. “Perkiraan nilai barang sebesar Rp. 472.566.000,- dengan perkiraan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 644.816.791,-,” bebernya.

Diakhir Sugeng berharap kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal hasil Penindakan dapat menurunkan peredaran dan pemakaian rokok illegal.

“Kepada semua elemen masyarakat, pemerintah, TNI/Polri dan Sat.Pol.PP, Mari kita terus rapatkan barisan menjalin sinergi untuk bersama-sama Gempur rokok illegal dan kami siap bekerja dengan Cakap, Amanah, Gesit, Empati, Responsif,” ucap Sugeng Hariyanto menutup sambutannya dengan sebuah pantun.

Diwaktu yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Bali Nusra, Antonius Dwi Wianto mengapresiasi kinerja kantor Bea Cukai Sumbawa yang berhasil melaksanakan penindakan terhadap barang-barang illegal sebagai bentuk penegakan hukum di wilayah Pulau Sumbawa.

“Mari kita terus mengoptimalkan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap barang ilega secara terus menerus dan berkesinambungan untuk kemakmuran Indonesia, khususnya di Pulau Sumbawa-NTB,” katanya.

Antonius mengharapkan, agar Kantor Bea Cukai Sumbawa juga harus terdepan dan terpercaya dalam fungsi pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dengan cara memfasilitasi perdagangan, industri, dan mendukung pariwisata nasional.

“Kita juga harus mampu memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai yang memuaskan kepada stakeholder dan masyarakat,” jelasnya.

Disamping itu, Kata Antonius, kantor Bea Cukai juga harus terus bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum serta mencegah keluar dan masuknya barang impor ilegal dan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ilegal

“Kita juga harus mampu meningkatkan Kinerja, citra positif institusi dan kompetensi sumber daya manusia sesuai tata nilai dan budaya organisasi dan harus mampu menghimpun penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai,” harapnya.

Dimomen itu juga, Bupati Dompu yang diwakili H. Khairul Insan, SE, MM Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu menandatangani berita acara pemusnahan barang.

Dalam penyampaiannya, Bupati Dompu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu, H. Khairul Insan, SE, MM, menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada kantor bea cukai sumbawa, atas kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas dan kerja tuntasnya dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Dompu, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai di Pulau Sumbawa.

“Semoga, hasil sinergisitas, koordinasi dan kerjasama kita memberikan efek jera kepada pelaku Pelanggaran rokok dan minuman alkohal maupun barang ilegal lainya,” ugkapnya.

Lanjut Dijelaskan H. Khairul Insan, peredaran barang kena cukai ilegal sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, serta berpotensi menciptakan masyarakat Indonesia yang tidak sehat.

“Harus kita akui, Dompu menjadi salah satu surga bagi pelaku tindak kejahatan, penyeludupan, ilegal logging, ilegal fishing, peredaran narkoba, termasuk kejahatan kepabeanan cukai dan Alhamdulillah, berkat kerjasama dan sinergisitas yang kuat antara aparat penegak hukum TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Pemda, Kantor Bea dan Cukai serta instansi lainnya maupun masyarakat, penertiban secara berkesinambungan dapat kita dilakukan dengan baik,” ujarnya diakhir penyampaiannya.

Setelah ditandatangani berita acara, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan Rokok Ilegal, Tembakau Iris dan Minuman Alkohol yang berjalan dengan aman dan lancar dan disaksikan secara langsung oleh Ketua DPRD Dompu, Anggota Forkopimda, Dandim 1614, Kepala Sat. Pol.PP NTB, Kepala Sat Pol PP Dompu, Wakapolres Dompu, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bima, Pimpinan BUMN/BUMD, Pejabat Lingkup Pemda Dompu, para Camat Pimpina pelaku usaha serta Insan Pers.

Penulis IW