Saldo Raib 45 Juta, Nasabah Laporkan Pihak Bank BNI Cabang Dompu Ke Polres Dompu Atas Dugaan Kejahatan Perbankan 

Foto, Nasabah Bank BNI Cabang Dompu dan juga Korban Kejahatan Perbankan, Evi Hairani di depan unit Pidum Polres Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Nasabah Bank BNI Resmi melaporkan Pihak Bank BNI Cabang Dompu Kepada Polres Dompu atas dugaan Kejahatan Perbankan

 

Dibuktikan dengan surat laporan, Perihal : Pengaduan, ditujukan kepada Kapolres Dompu, tertanggal 8 Bulan Agustus Tahun 2025,

 

Akibat kejahatan perbankan tersebut, korban bernama Evi Hairani (PNS), alamat, Kel Simpasai Kec Woja Kab Dompu mengalami kerugian Rp. 45 juta

 

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Jum’at, 08/08/25, di depan unit Pidum, Polres Dompu, Korban Evi Hairani melalui Kuasa hukumnya, Ilham Yahyu, SH, mengungkapkan korban tadi siang, setelah mengetahui uang raib dalam rekening aplikasi wonder sebesar Rp. 45 juta.

 

Aplikasi resmi yang dimiliki Bank BNI Cabang Dompu, klien kami baru ditawarkan untuk menggunakan aplikasi itu, sekitar tanggal 5 Agustus 2025, atas nama pemilik rekening adalah Evi Hairani kemudian dibuat aplikasi itu,” kata advokat Ilham Yahyu 

 

Selanjutnya korban menyetor uang ke aplikasi itu, senilai Rp. 50 juta, dan beberapa hari kemudian klien kami mentransfer Rp. 5 juta untuk satu kepentingan,

 

Dan itu sukses, tersisa dalam saldo rekening Rp. 45 juta, tadi siang hendak mentransfer untuk satu kepentingan oleh suaminya, ternyata setelah di cek saldo sudah tidak ada dan hanya tersisa 6 ribu,” ungkapnya serius.

 

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang itu sudah beralih ke salah satu rekening perusahaan atas nama PT. Buka Prima yang beralamat di jakarta.

 

Tadi Sore, saya mencoba konfirmasi lagi kepada pihak Bank BNI Cabang Dompu dan mengatakan bahwa kami sudah memberikan penjelasan tadi siang, lagi2 diberikan penjelasan yang sama kepada kami,” ujarnya mengulang tanggapan dari pihak perbankan.

 

Oleh sebab itu, kata Ilham Yahyu, sangat disesalkan pihak Bank BNI Cabang Dompu tidak memiliki komitmen atau keseriusan dari Kepala Perwakilan BNI Cabang Dompu untuk melakukan upaya pelacakan atau langkah2 lainnya yang bersifat vertikal, agar uang klien kami kembali

 

Untuk mengklarifikasi terhadap Eksistensi PT. Buka Prima itu, kok bisa uang itu disedot oleh Pemilik Rekening PT. Buka Prima tersebut, itu soal,” harap Ilham Yahyu 

 

Untuk itu, Ilham Yahyu menduga kuat bahwa aplikasi wonder ini ada potensi kejahatan IT dan perbankan,” apakah kejahatan ini murni dilakukan oleh heker terhadap rekening klien saya ini ataukah ada persengkongkolan jahat dari oknum2 dari pada perbankan dengan PT. Prima itu.” bebernya penuh curiga 

 

Oleh karena itu, Langkah Pertama, kami melaporkan secara resmi Kepala Pembantu Bank BNI Cabang Dompu kepada penyidik unit Pidum Polres Dompu, Atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan,” Kami akan mengkawal proses penegakan hukum ini sampai di meja persidangan,” tegasnya.

 

Sehingga kami menduga kuat terjadi Konspirasi jahat antara oknum Perbankan dengan Pemilik Rekening PT. Buka Prima, untuk menarik uang klien kami ini.

 

Kemudian yang kedua, kami dari Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil ini, melakukan aksi Demonstrasi, menuntut kepastian dan tanggung jawab pihak Manajemen Bank BNI Cabang Dompu

 

Insyaallah rencana aksinya minggu depan di depan Kantor Bank BNI Cabang Dompu,” ucap mantan anggota DPRD Dompu dengan nada serius.

 

Hal tersebut, bertentangan dengan berbagai Undang-undang Tindak Pidana Kejahatan Perbankan, antara lain :

– Diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

– Kemudian Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur serta pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga stabilitas industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

– Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor keuangan, termasuk perbankan.

Undang-Undang Pidana Korupsi: Tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. serta peraturan-peraturan lain terkait sistem keuangan.

 

Adapun Jenis-Jenis Tindak Pidana Perbankan Tindak Pidana Perbankan dapat dikategorikan dalam beberapa jenis pelanggaran yang umum terjadi, diantaranya :

– Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) : Melakukan kegiatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari tindak pidana, seperti pengalihan dana hasil korupsi melalui rekening bank.

– Penggelapan Dana Nasabah : Tindakan penggelapan dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank, termasuk manipulasi rekening nasabah atau pencurian data keuangan nasabah.

– Penghindaran Pengawasan Bank : Tindakan direksi atau pengurus bank yang sengaja menghindari atau menghalangi proses pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.

 

Kemudian Adapun Unsur-Unsur Tindak Pidana Perbankan

Dalam hukum pidana, setiap tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur tertentu yang terdiri dari unsur subjektif (niat atau kesengajaan pelaku) dan unsur objektif (perbuatan yang dilakukan melawan hukum). Unsur-unsur tindak pidana perbankan antara lain:

* Pelaku : Tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh pengurus bank, karyawan, pihak eksternal yang bekerja sama dengan bank, atau nasabah. Dalam hal ini, tanggung jawab pidana dapat melekat pada individu atau entitas korporasi.

* Perbuatan Melawan Hukum : Tindakan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan atau ketentuan lain yang berlaku, seperti penyalahgunaan dana nasabah atau penggelapan aset perusahaan.

* Niat Jahat (Mens Rea) : Unsur niat atau kesengajaan sangat penting dalam menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan. Pelaku harus diketahui memiliki niat jahat atau melakukan kelalaian yang menyebabkan Kerugian Negara

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kepala Bank BNI Cabang Dompu belum dapat diklasifikasi

Penulis IW




Meriahkan Hut Kemerdekaan RI Ke-80, Angkatan 83 Ikut Lomba Gerjalan 17 Kilo Dan Dukung Kegiatan Pemerintah Daerah

Foto, Regu Angkatan 83, saat Latihan Gerak Jalan di Jalan Baru Karijawa

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 tahun 2025, Alumni atau angkatan 1983, berpartisipasi mengikuti Lomba Gerjalan 17 Kilo, Jum’at, 08/08/25

 

Untuk memeriahkan Hut Kemerdekaan RI, sekaligus mendukung dan sekaligus mensukseskan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu

 

Gerjalan 17 tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari, Sabtu, 09/08/25, besok.

 

Disela-sela Latihan, Perwakilan Regu Angkatan 83, Chairul Jaman atau sapaan akrabnya Om Ceni, Kepada media mengatakan bahwa kita dari angkatan 83, ikut meramaikan lomba Gerjalan 17 ini, dalam rangka merayakan hari kemerdekaan RI yang ke-80

 

Sekaligus sebagai bentuk perhargaan dan perhormatan kita terhadap para pajuang yang telah memerdekakan bangsa Indonesia

 

kita telah menikmati hasil kemerdekaan sudah genap 80 tahun, jadi wajib kita mengenang pengorbanan para pahlawan kemerdekaan itu,” kata Om Ceni 

 

Lanjut dikatakan Om Ceni, keikutsertaan kami dalam lomba Gerjalan ini, selain untuk menjaga tubuh tetap bugar dan juga ikut mendukung kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

 

Momen ini hanya sekali setahun, walaupun sudah tua-tua, tapi kami tetap semangat untuk memeriahkan Hut Kemerdekaan ini,” ujarnya 

 

Dimomen yang bersejarah ini juga Om Ceni mengucapkan selamat hari kemerdekaan RI yang ke-80 tahun 2025

 

“Dirgahayu Kemerdekaan RI, Semoga kedepannya Dompu lebih maju lagi,” ucap mantan Anggota DPRD Kab Dompu penuh semangat.

 

Penulis IW




Kaban Bappenda, Farid Ansari SE,. MSi, Selamat Hut Kemerdekaan RI Ke-80, Tahun 2025

Foto, Kaban Bappenda Dompu, Farid Ansari, SE,.MSi 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Hari kemerdekaan Indonesia memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Proklamasi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan merupakan puncak dari serangkaian perjuangan melawan penjajah.

 

Dimana Kemerdekaan Indonesia diproklamirkan oleh Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, pada tanggal 17 Agustus 1945, hingga saat ini, telah memasuki tahun ke- 80, tahun 2025 ini

 

Sejarah mengajarkan betapa berharganya Kemerdekaan. para pejuang mempertaruhkan nyawa dan masa depan mereka untuk membebaskan negara dari belenggu penjajahan.

 

Di era modern ini, kemerdekaan diartikan sebagai kebebasan dari ketidaksetaraan dan diskriminasi. usaha untuk meraih kemerdekaan Indonesia secara tidak langsung mengajarkan pentingnya edukasi bagi generasi penerus bangsa.

 

Lewat momentum ini, Kepala Bappenda Dompu, Farid Ansari, SE, MSi beserta seluruh jajarannya, Mengucapkan Selamat HUT Kemerdekaan RI, yang ke-80 tahun 2025.

 

Dirgahayu Republik Indonesia, Bersama Menuju Indonesia Emas Dan Dompu lebih maju,” ucap Kaban Bappenda dengan tulus.

 

Penulis IW 




Satresnarkoba Polres Dompu, Berhasil Amankan 2 Terduga Pengedar Narkoba Di Manggelewa 

Foto, 2 orang terduga Pengedar Narkoba di Kecematan Manggelewa Kabupaten Dompu 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan prestasinya dalam upaya mewujudkan komitmennya terhadap pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Dimana dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (44), seorang petani warga Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa dan C (36), wiraswasta asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto.

 

Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan para terduga, tim langsung melakukan penyergapan. Saat hendak memasuki rumah, tim sempat mengalami kesulitan karena rumah dalam keadaan terkunci dan Terduga S berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam toilet, namun naasnya aksi tersebut berhasil terpantau oleh anggota tim dari luar jendela rumah.

 

Begitu berhasil masuk, tim mengamankan kedua terduga yang sedang berada di ruang tamu. selanjutnya, tim menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, di antaranya:

• Di toilet: 1 bungkus kotak rokok Surya 12 berisi 6 gulung plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 1 sekop dari sedotan.

• Di kamar: 1 bungkusan pembalut merk CHARM berisi kotak kacamata hitam. Di dalamnya terdapat:

• 3 plastik klip transparan berisi:

• 5 gulung plastik klip berisi kristal bening (masing-masing dalam dua plastik)

• 1 gulung plastik klip berisi kristal bening (dalam satu plastik)

• Barang bukti lain:

• 17 gulung plastik klip kosong bekas pakai

• 4 korek api gas

• 2 gunting

• 2 pipet plastik dimodifikasi berbentuk L

• 2 sekop dari sedotan

• 1 pipet kaca

• 1 sumbu alat hisap

• 1 botol bong alat hisap

• 1 bundel plastik klip kosong

• 2 unit HP (merek OPPO & SAMSUNG warna biru tua)

• Uang tunai Rp 1.160.000

 

Untuk diketahui berat Barang Bukti (BB) Sabu :

Brutto = 7,20 gram

Netto = 0,75 gram

 

Dalam keterangannya, Kapolres Dompu AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S.IK melalui Kasi Humas AKP ZUHARIS, SH menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Dompu dalam perang melawan narkoba.

 

Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Dompu. Terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Zuharis.

 

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua terduga pelaku diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Manggelewa dan sekitarnya. Penggerebekan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Dompu.

Demikian Rilisan Humas Polres Dompu

 

Penulis IW 




Kepsek SMKN 2 Dompu, Burhanuddin, ST Beserta Guru, Ucapkan Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-80 

Foto, Kepsek SMKN 2 Dompu, Burhanuddin, ST.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – HUT Kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, menjadi salah satu momen penting untuk merefleksikan perjalanan bangsa selama delapan dekade meraih kemerdekaan.

 

Dimomen ini juga warga Indonesia menyemarakan Hut Kemerdekaan RI Ke-80 dengan memasang Bendera Merah Putih sebagai panji perjuangan dalam memerdekakan Indonesia.

 

Serta meriahkan Hut Kemerdekaan dengan mengadakan berbagai macam perlobaan unik dan menghibur, Seperti Joget Balon 🎈, Lari Karung, panjat pinang dan lainnya.

 

Maka, Lewat Momentum yang bersejarah ini, Kepala Sekolah SMKN 2 Dompu, Burhanuddin, ST beserta para Guru dan TU, Mengucapkan Selamat HUT Kemerdekaan RI yang ke-80 tahun 2025.

 

Dirgahayu RI yang ke-80, Semoga Indonesia Lebih Maju,” Ucap Kepsek Burhanuddin penuh semangat.

 

Penulis IW 




Warga Dompu Digegerkan Dengan Penemuan Bayi Dalam Kadus, Polsek Kempo Inisiatif Membawa Ke Puskesmas.

Foto, Bayi yang ditemukan dalam kardus di Dusun Tompo Bawah, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat,

 

 

 

 

DOMPU, NTB, ChanelNtbNews – Warga Dusun Tompo Bawah, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, digegerkan oleh penemuan seorang bayi laki-laki yang masih hidup di dalam sebuah kardus, Rabu malam (6/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

 

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Agusalim (23), seorang petani setempat, saat pulang dari tambal ban.

 

Dalam perjalanan pulang, Agusalim curiga ketika melihat sebuah kardus di depan rumahnya. Bersama tetangganya, yakni Syarifuddin, lalu kemudian kardus itu dibuka, ternyata berisi seorang bayi laki-laki yang diperkirakan baru berumur satu hari. selanjutnya Agusalim kemudian memanggil seorang warga perempuan bernama Suharni untuk membantu merawat bayi tersebut dan kabar penemuan bayi ini pun cepat menyebar ke media sosial dan menarik perhatian publik.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin bersama anggota bergegas menuju lokasi pada Kamis pagi (7/8/2025) sekitar pukul 06.00 WITA.

 

 

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa lokasi penemuan berada di wilayah hukum Polsek Pekat. Namun, melihat kondisi bayi yang masih sangat rentan, Kapolsek Kempo mengambil langkah cepat dan inisiatif untuk membawa bayi tersebut ke Puskesmas Kempo untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Meskipun lokasi penemuan berada di luar wilayah hukum Polsek Kempo, namun demi keselamatan dan kesehatan bayi, Kapolsek Kempo mengambil langkah cepat untuk mengevakuasi bayi tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat,” jelas Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis SH.

 

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat kemanusiaan. Polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelayan masyarakat,” tegas AKP Zuharis.

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bayi tidak mengalami luka atau tanda-tanda kekerasan. Saat ini, bayi dalam kondisi stabil dan masih dalam perawatan di Puskesmas Kempo, sambil menunggu koordinasi dari Dinas Sosial dan aparat Desa Soritatanga.

 

Adapun tindakan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa bayi ke fasilitas medis sebagai bentuk respons cepat demi keselamatan jiwa.

 

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu, Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis SH.

 

Penulis IW