Di Pimpin Kanit Tipiter, Polres Dompu Bersama Dinas Terkait Turun Langsung Cek Harga Beras Di Pasar Tradisional 

Foto, Kanit Tipiter, IPDA Moh. Irfan, S.H., bersama anggota Unit Tipiter, petugas dari Dinas terkait, saat melakukan pengecekan harga beras di pasar tradisional Dompu

 

 

DOMPU, NTB, CHANELNTBNEWS – Dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok dan memastikan ketersediaan beras bagi masyarakat di Kabupaten Dompu

 

Kepolisian Resor Dompu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan pengecekan harga beras medium, dan premium di Retail modern, pusat pertokoan serta pasar tradisional di Kabupaten Dompu.

 

Kegiatan Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Dompu, IPDA Moh. Irfan, S.H., bersama anggota Unit Tipiter, petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu, guna menindak lanjuti arahan dari satgas pangan pusat, Kamis, 22/10/25, sekitar pukul 13.00 Wita ini

 

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin guna memastikan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta label dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah pusat .

 

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan langsung di lapangan terhadap sejumlah retail modern / kios dan pedagang beras. Petugas berdialog dengan para penjual, melakukan pencatatan harga, serta memberikan imbauan agar tetap menjual sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan label dan mutu.

 

 

Pada kesempatannya, Kanit Tipiter Polres Dompu, IPDA Moh. Irfan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.

 

Kami bersama instansi terkait turun langsung untuk memastikan harga beras di pasar sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Selain melakukan pengecekan, kami juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga di luar ketentuan pemerintah,” ujar IPTU Nyoman Suardika menyampaikan keterangan resmi mewakili Kanit Tipiter.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Polres Dompu berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau dan distribusi berjalan lancar.

 

Dari hasil pengecekan di beberapa titik pasar dan pusat pertokoan, harga beras curah, medium, maupun premium masih berada dalam batas wajar dan sesuai dengan HET yang berlaku.

 

Tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan atau permainan harga oleh pihak-pihak tertentu.

 

Situasi di lapangan aman dan terkendali. Pedagang menunjukkan kerja sama yang baik dan memahami pentingnya menjaga kestabilan harga demi kepentingan bersama,” tambah IPTU Nyoman Suardika.

 

Oleh karena itu, Polres Dompu akan terus berkoordinasi dengan instansi serta pihat terkait ( bulog dompu, disperindag, dinas ketahanan pangan, dinas pertanian, badan pusat statistik) diKabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Dompu.

 

Dan Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

 

Kami akan terus hadir untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan harga yang wajar dan terjangkau. Sinergi ini akan terus dijaga demi terciptanya kesejahteraan bersama,” tutup IPTU Nyoman Suardika.

 

Penulis IW 




Momen HUT Kelurahan Kandai Dua Ke-79 Tahun, LPM Dan Karang Taruna Gelar Lomba Volly Antar Pelajar SMA Se-kabupaten Dompu “Kandai Dua Cup 1” 

Foto, Ketua Panitia Kandai Dua Cup 1, H. Muslimin, SAg dan bersama Pimpinan Redaksi Media ChanelNtbNews 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka memperingati HUT Kelurahan Kandai Dua yang ke-97 Tahun, LPM Rasa Ndai Bersama Karang Taruna Iwa Ndai, menggelar Lomba Volly Antar Pelajar SMA Se-kabupaten Dompu, Bima Dan Kota Bima

 

Kejuaraan Kandai Dua Cup 1 ini, diikuti oleh 57 Tim Putra-Putri Pelajar, yang dimulai pada tanggal 24 Oktober sampai dengan 7 November 2025 yang akan dilangsungkan di Lapangan Volly Kandai Dua Kecematan Woja Kabupaten Dompu

 

Kepada media, Ketua Panitia Kandai Dua Cup 1, H. Muslimin, SAg, mengatakan bahwa dalam rangka hari jadi kelurahan kandai dua yang ke 97 tahun.

 

Maka, kami LPM dan Karang Taruna Kelurahan Kandai Dua mengadakan Lomba Volly Antar Pelajar Se-kabupaten Dompu.

 

Dan dihadiri juga oleh sekokah2 dari Kabupaten/Kota Bima khusus SMA saja,” jelas Ketua Panitia Kandai Dua Cup 1, saat pantau persiapan lomba di lapangan Volly Kandai Dua, Rabu, 22/10/25

 

Lebih lanjut, Ketua Panitia menjelaskan bahwa peserta atau klub yang sudah mendaftar berdasarkan hasil laporan panitia yaitu sekitar 57 Tim Putra-putri.” Tim dari sekolah-sekolah yang ada di Dompu maupun diluar Dompu,” terangnya.

 

Sedangkan jadwal pelaksanaannya akan diperkirakan 18 hari atau maksimalnya 20 hari dan untuk waktu perlombaannya di malam dan sore hari,” malamnya yang laki-lakinya dan sore perempuannya dan Technical Meeting nya sudah kemarin tanggal 20,” katanya.

 

H. Muslimin, juga mengungkapkan bahwa perlombaan volly pelajar ini total hadiahnya maksimal 15 juta untuk Putra-putri nya,” itu untuk hadiah keseluruhannya,” bebernya.

 

Diakhir, Ketua Panitia Kandai Dua Cup 1, berharap bahwa kegiatan lomba Volly ini, mampu mencetak atau memproduk atlet-atlet baru generasi emas

 

Dan semoga pelaksanaan kegiatan ini berjalan aman terkendali dan sukses mulai dari awal sampai akhir

 

Mudah-mudahan kegiatan kita ini mampu memberikan satu momen bagi masyarakat kita agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat yang berjualan di sekitar lapangan ini atau menambah pemasukan masyarakat,” ujarnya.

 

Foto, Lurah Kandai Dua, zainudin bersama awak media 

 

Sementara itu, Lurah Kandai Dua, Zainudin mengatakan dalam event pertandingan antar pelajar Kabupaten/Kota Dompu dan Bima ini merupakan ajang silaturrahmi antar pelajar

 

Disamping itu, untuk menjaring atlet-atlet berbakat bahkan menjadi atlet nasional dan kebanggaan kabupaten Dompu.

 

Lurah berharap bahwa dalam rangka Hut Kelurahan Kandai Dua yang ke-97 Tahun tepatnya pada tanggal 22 Oktober 2025 kemarin

 

Semoga pertandingan ini akan menjadi momen untuk mempersatukan pelajar se-kabupaten/Kota Dompu dan Bima ini

 

Mari kita menjaga kebersamaan selama pertandingan ini berlangsung agar berjalan lancar dan khususnya para penonton untuk jaga kebersamaan, kebersihan dan Kamtibmas,” harap Lurah 

 

Penulis IW 




Kontraktor Pelaksana, Pastikan Proyek Rehabitasi Tanggul Banjir Rampung 10 Hari Kedepan Dengan Kualitas Tidak Diragukan!

Foto, Kontraktor Pelaksana, Sutopo bersama PPTK Dinas PUPR Dompu, Mirwan susyadi,st. dilokasi proyek di kelurahan Bali satu – Dompu 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Tanggul sungai merupakan penahan banjir dan longsor yang dibangun di sepanjang sungai untuk menahan dan menampung debit air yang besar agar tidak meluap dan mengantisipasi banjir di daerah sekitarnya.

 

Tanggul juga dapat dibuat dari berbagai material, seperti tanah, batu, pasir, geobag, atau beton, dan berfungsi sebagai pelindung untuk mengurangi risiko banjir bagi masyarakat dan area yang tergenang air.

 

Selain itu, untuk mencegah air sungai yang meluap karena debit besar agar tidak memasuki permukiman atau area sekitar lainnya.

 

Kemudian melindungi daerah di sekitarnya dari genangan air yang disebabkan oleh banjir sungai dan menjaga kestabilan struktur bangunan yang berada di atas atau di dekat tebing sungai.

 

Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Dinas PUPR Dompu Merahabitasi Tanggul Banjir atau Bangunan Pengaman Irigasi Sungai Silo Kelurahan Bali Satu Kecematan Dompu Kabupaten Dompu.

 

Proyek senilai Rp. 581.618.185.48, tersebut yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Smart Global sangat berkualitas dan dipastikan rampung dalam waktu dekat ini.

 

 

Ditemui di Lokasi Proyek tersebut, Kontraktor Pelaksana, Sutopo atau yang lebih tenar di sapa Topo mengatakan bahwa pekerjaan ini untuk campuran semennya menggunakan truck mixer, sehingga berkualitas.

 

Karena kalau kita memakai molen atau campuran manual itu tidak maksimal hasilnya, makanya kami pakai mixer, karena kita juga menjaga kualitas pekerjaan,” terang Topo 

 

Selain itu, Kata Kontraktor Pelaksana, untuk mempermudah pekerjaan ini, sementara kita mengalihkan aliran sungai dengan menggunakan alat berat, agar proses pekerjaan ini berjalan cepat dan lancar.

 

Dan alat beratnya selalu standby di lokasi disini sampai selesai pekerjaan,” jelasnya.

 

Kontraktor Pelaksana, Topo juga menegaskan bahwa Proyek Rehabilitasi Tanggul Banjir ini detlain waktunya 90 hari kerja dan dipastikan akan rampung dalam waktu dekat ini

 

Ini baru berjalan lebih kurang 1 minggu dan kami pastikan pekerjaan ini rampung dalam 10 hari kedepan, tentunya dengan kualitas yang tidak diragukan,” tegasnya penuh optimis tinggi.

 

Diakhir, Kontraktor Pelaksana berharap semoga pekerjaan ini, tidak terhalang dengan cuaca hujan, karena akan menghambat atau memperlambat pekerjaan ini.

 

Semoga tidak ada hujan, atau kendala yang berarti, agar pekerjaan tanggul ini cepat selesai dan warga di sekitar pinggiran sungai merasa lega, karena tidak lagi khawatir dengan ancaman banjir dan longsor,” ujar Bos Topo penuh harap 

 

Penulis IW

 




Hal Yang Perlu Dipahami Para Orang Tua Untuk Kebaikan Anak Kita Dimasa Datang

Foto, Firmansyah, Ahli Muda Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu.

 

 

Oleh : Firmansyah

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Perubahan atau tantangan dalam kehidupan ini selalu ada dan dia datang dan pergi semaunya tanpa bisa diprediksi.

 

Karena selalu ada dan hadir, mau tidak mau, suka ataupun tidak suka perubahan yang terjadi tidak bisa dihindari melainkan harus dihadapi.

 

Sebagai orang tua, maka harus mampu membangun mindset yang baik terkait berbagai perubahan dan tantangan hidup yang kemungkinan terjadi kepada anak-anak.

 

Dalam hal ini orang tua, perlu membantu anak agar punya mindset yang baik dan terarah terkait perubahan dan tantangan yang terjadi di tengah kehidupan ini.

 

Dengan mindset yang baik dan terarah itu anak akan memiliki kesiapan yang juga baik baik dan terarah dalam menghadapi berbagai tantangan atau perubahan yang terjadi.

 

Maka, dalam menghadapi perubahan yang terjadi anak harus memiliki kecerdasan emosional, mental yang stabil (tidak mudah goyah), keterampilan dalam mengelola emosi, mampu menghadapi tantangan dan perubahan, mampu mengendalikan diri, dan juga harus strong dan tangguh.

 

Keadaan-keadaan yang baik dan berhasil ditanamkan orang tua (mindset) sebagaimana diuraikan selain mengabarkan kepada anak bahwa perubahan ataupun tantangan dalam kehidupan ini selalu akan hadir juga membuat anak nantinya ketika ada perubahan mereka akan selalu bisa tampil hebat walau dihadapkan dengan berbagai perubahan yang kondisinya juga mungkin dirasakan sulit.

 

Oleh karena itu, orang tua perlu mempersiapkan anak menghadapi perubahan sosial dengan cara membangun komunikasi terbuka, mengajarkan nilai-nilai positif seperti integritas dan empati, menjadi teladan yang baik, dan memberikan dukungan dalam mengembangkan keterampilan sosial.

 

Selain itu, orang tua juga perlu membimbing anak dalam berinteraksi di lingkungan baru, seperti sekolah atau dunia kerja, serta mendiskusikan perubahan fisik, emosional, dan potensi risiko pergaulan di masa transisi.

 

Dengan kesiapan-kesiapan tadi saat dihadapkan pada perubahan atau tantangan sosial yang terjadi anak-anak tidak akan menjadi sosok yang lemah dan cengeng, namun mereka adalah sosok yang senantiasa tanggung dan adaptif.

 

Demikian, mungkin ada manfaatnya uraian ini bagi kita semua terutama para orang dan juga guru untuk mendorong hadirnya anak yang mampu adaptif atau menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

 

Penulis : Ahli Muda Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu.




“DRAMA” Penetapan Tersangka Kades Jambu Dan 2 Perangkatnya, TAK’ Ubahnya “SIULAN MAUT” Pemburu Rusa 

Foto, Kuasa Hukum Kades Jambu dan dua orang Perangkatnya, Irham, SH 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – KORUPSI adalah kejahatan yang meski diperangi secara bersama. seiring dengan itu, bahwa negara pula melalui institusinya, tidak boleh juga berlaku sewenang wenang terhadap warga negara.

 

Negara harus memberikan contoh kepada warga negara tentang sebuah ketaatan hukum. Percuma negara ini dibentuk jika pada akhirnya mempertotonkan cara cara yang tidak taat hukum.

 

Maka, Hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, agar warga negara Indonesia mendapatkan hak dan keadilan dalam menjalankan proses hukum,

 

Namun dalam kasus dugaan korupsi Agggaran Dana Desa Jambu, sekitar Rp 800. Juta tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 terkesan mengabaikan hak-hak para tersangka.

 

Karena pada proses Penahanan maupun Penetapan tersangka Kades Jambu beserta 2 orang perangkatnya diduga kuat Cacat Prosedural atau menyalahi aturan yang berlaku di Negeri ini

 

Hal itu dipersoalkan oleh Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Irham, SH, pada media ChanelNtbNews, Via WhatsApp, 19/10/25.

 

Okey, anggaplah kades jambu dan perangkatnya dianggap melakukan korupsi atas sangkaan kejari dompu. Akan tetapi, warga negara berhak juga untuk mengatakan sebaliknya, bahwa kejari dompu di duga kuat melanggar hukum dalam penetapan tersangka kades jambu dkk.” kata Kuasa Hukum Irham.

 

Menurutnya bahwa berdasarkan bukti yang ada dan pengakuan para tersangka, bahwa ditanggal 10 Oktober 2025 kejari dompu melayangkan panggilan terhadap 3 tersangka dengan perihal : “panggilan sebagai saksi”

 

Selanjutnya, Kata Irham, empat hari sejak panggilan itu atau tepatnya di tanggal 14 Oktober 2025, kemudian tiga tersangka mengahadiri panggilan tersebut.

 

Dengan rasa tenang dan enjoy tanpa persiapan apapun, ketiganya memberikan keterangan dihadapan jaksa. Namun, diakhir pemeriksaan itu tiba2 ke tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada saat itu juga.

 

Rasa shock dan tidak percaya atas apa yang terjadi, kebingungan, panik serta ketakutan menyelimuti ke tiga org tersebut. Terbayang anak dan isteri di rumah yang menunggu kepulanganya.” beber kuasa hukum 

 

Namun fakta berkata lain, Irham membeberkan, bahwa malam itu adalah hari terakhir bagi mereka untuk menghirup udara bebas dan berkumpul dengan isteri dan anak2 nya.

 

Ternyata, perihal panggilan sebagai saksi hanyalah “kamuflase”. karena kenyataanya, mereka bukanlah saksi tetapi seorang tersangka yang dikemas dengan istilah lain.” ungkapnya.

 

Ditambahkan Kuasa Hukum, bahwa taktik penetapan tersangka ini, tidak ubahnya dengan trik seorang pemburu handal yang menyiulkan suara rusa di keheningang hutan belantara dan Rusa yang tergoda dengan suara itu kemudian mendekat dan semakin mendekat,

 

Namun rusa tak menyadari bahwa dibalik suara yang indah nan merdu itu, terpasang bidikan bedil yang diarahkan ke tubuh rusa tersebut “Dooooorrr” seketika, siulan itu berubah menjadi dentuman kematian.

 

Okey,,,kita lupakan siulan pemburu rusa itu, sekarang coba diajukan satu pertanyaan kritis,,Apakah dianggap salah atau tidak dibenarkan oleh hukum ketika jaksa memanggil seseorang sebagai saksi lantas kemudian ditetapkan sebagai tersangka?” Katanya dengan nada tanya 

Jawabanya adalah sangat boleh dan dibenarkan oleh hukum terhadap apa yang dilakukan oleh jaksa tsb, akan tetapi pembenaran dan kebolehan itu hanya berlaku sejak 4 miliar tahun yang lalu ketika bumi ini diciptakan hingga tahun 2013 silam. Sebab di tahun 2014, hukum di bumi ini khususnya negara kita telah melarang cara2 seperti itu.” papar Irham sacara prosedur 

 

Dengan alasanya : Jika seseorang hendak ditetapkan sebagai tersangka, maka polisi ataupun jaksa tidak boleh memanggilnya sebagai saksi, melainkan harus dipanggil sebagai calon tersangka. Hal itu ditegaskan oleh putusan MK nomor 21 tahun 2014.

 

Dan jika merujuk pada putusan MK a quo, maka tindakan kejaksaan yg memanggil kades jambu dkk sebagai saksi, kemudian diikuti penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap mereka bertiga, adalah nyata nyata telah mengabaikan (tidak menaati) putusan pengadilan (Mahkamah Konstitusi) a quo.

 

Serta berdasarkan PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 4 TAHUN 2024 yang pada pokoknya mengatur tentang kode perilaku jaksa :

 

– Pasal 8 huruf h ” Jaksa wajib…memastikan terjaminya hak tersangka sesuai peraturan perundang undangan dan hak asasi manusia”

– Pasal 9 huruf b ” Jaksa dilarang….mengabaikan penetapan hakim atau putusan pengadilan”

 

Jika dicermati, pihak kejari dompu diduga telah mengabaikan hak2 tersangka untuk dipanggil sebagai calon tersangka sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka. Termasuk pula Pengabaian terhadap putusan pengadilan dalam hal ini adalah putusan MAHKAMAH KONSTITUSI.

 

Bahwa, akibat tidak dilaksanakanya kewajiban sebagaimana pasal 8 a qou dan melakukan hal yang dilarang oleh pasal 9 perja a quo, maka sangatlah kuat dugaan bahwa penetapan tersangka kades jambu dkk oleh kejari dompu adalah sarat dengan pelanggaran hukum.

 

Maka, kesimpulanya : Sebelum kades jambu dkk diadili disidang TIPIKOR, sebaiknya penyidik dalam kasus a quo, idealnya diperiksa terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran kode etik/perilaku jaksa, agar prinsip penegakan hukum tetap terjamin pada rel DUE PROCESS OF LAW.

 

Penulis IW 




Merasa Tidak Palsukan Data Dan Nama Baiknya Tercemar, Kepsek SMPN 6 Dompu, Tegaskan Akan Segera Melapor Balik Oknum Pelapor

Foto, Kepsek SMPN 6 Dompu, Suhada, SPd

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Merespon Laporan Salah Seorang Guru terkait Dugaan Pemalsuan Data oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu Kepada Pihak Polres Dompu, Seperti pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews, beberapa waktu yang lalu

 

Maka, Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu, Suhada, SPd akan segera melapor balik oknum Pelapor, atas Pencemaran Nama Baik, karena merasa tidak pernah melakukan Pemalsuan Data yang dimaksud dan dirugikan atas laporan itu.

 

Karena menurutnya, SK yang dikeluarkan terhadap salah satu Guru Pendidikan Ekstrakulikuler Belajar Mengaji itu berdasarkan kebutuhan Siswa-siswi di SMPN 6 Dompu.

 

Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Bupati Dompu, Nomor : 800.400.3.5/1827/DiKPARA/2025, tentang penguatan pendidikan karakter siswa melalui Gerakan Literasi Membaxa Kitab Suci Al-Quran dan Program Jum’at mengaji pada satuan pendidikan Taman-taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Dompu.

 

Disamping itu, Penerbitan SK tersebut sudah dikonsultasikan dengan pihak pengawas dan didukung oleh Guru-guru yang ada di SMPN 6 Dompu

 

“Jadi menurut saya tidak ada istilah pemalsuan data yang ada itu kebutuhan untuk siswa-siswi, apalagi di SMPN 6 Dompu hanya ada 1 Guru Agama ASN” jelas Ibu Kepsek serius.

 

Dan menurut pengetahuan kami, bahwa Pemalsuan Data itu, ketika SK Kepala Diknas Dikpora atau SK Honda dipalsukan oleh Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu

 

“Itu baru dikatakan pemalsuan data,” bebernya.

 

Oleh karena itu, Kepsek SMPN 6 Dompu menegaskan akan segera melapor balik Pelapor ke Pihak Polres Dompu, karena diduga telah mencemarkan nama baik Kepala Sekolah SMPN 6 Dompu

 

Insyaallah satu dua hari lagi kami laporkan oknum tersebut, kita lihat dulu perkembangan laporan itu,” tegasnya serius 

 

Lanjut, Kepsek Ibu Suhada menyayangkan terkait Laporan tersebut, minimal sebelum melaporkan hal itu, perlu dilakukan klarifikasi bersama terkait persoalan itu

 

“Etikanya minimal ada klarifikasi bersama disekolah, jadi kami melihat ini, ada kepentingan lain di balik semua itu, walaupun itu haknya seseorang sebagai warga negara untuk melaporkan itu, apalagi dia itu sangat antusias mengikuti kegiatan Ekrakurikuler tersebut,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, Kepsek Ibu Suhada menghimbau kepada seluruh Guru SMPN 6 Dompu khususnya, agar kedepannya tidak melakukan hal demikian, karena itu berdampak pada nama baik sekolah.

 

Sebisa mungkin, ketika ada persoalan seperti itu, sebelum mengambil langkah hukum, maka diharapkan untuk segera melakukan klarifikasi dan pasti menghasilkan solusi yang terbaik,” harap kepsek SMPN 6 Dompu.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak pelapor belum dapat dimintai keterangannya.

Penulis ; Gepeng