Diduga Tidak Sesuai Perencanaan, AMI, Bakal Demo Dikes, Tuntut Pertanggung Jawaban Penggunaan DBHCHT Rp. 9.934 Miliar Untuk Faskel 2025

Foto, Korlap Aliansi Mahasiswa Independen (AMI), Muhammad Adhim Arsid dan rekan-rekannya.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait penggunaan DBHCHT 9,934 Miliar, untuk peningkatan pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. Tahun 2025 yang diduga tidak tetap sasaran yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut

 

Aliansi Mahasiswa Independen (AMI), Akan menggelar Aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Kesehatan Dompu, pada hari, Rabu, 18/02/26.

 

Hal tersebut diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Aksi yang ditujukan kepada Kapolres Dompu, Cq. Kasat Intelkam, tertanggal, 14 Februari 2026.

 

Usai menyampaikan surat pemberitahuan aksi, Korlap AMI, Muhammad Adhim Arsid mengatakan sebagai bentuk keseriusan kami anak bangsa, dalam upaya menyelamatkan keuangan negara dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

Maka, lewat aksi unjuk rasa besok, kami dari Aliansi Mahasiswa Independen, akan meminta pertanggung jawaban Kepala Dinas Kesehatan Dompu atas penggunaan DBHCHT sebesar Rp. 9.934 miliar tahun 2025.

 

Kira-kira apa saja jenis kegiatannya dan berapa besar anggarannya dimasing-masing kegiatan, jadi kita butuh transparansi dari Dinas Kesehatan Dompu selaku pengelola Anggarannya, jangan ada yang ditutup tutupi!”ungkap, Muhammad Adhim WhatsApp, Selasa, 17/02/26.

 

Karena kami menduga kuat bahwa pengelolaan anggaran DBHCHT tersebut tidak sesuai perencanaannya bahkan dikoeupsikan secara berjamaah.

 

Untuk itu, kami meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Dompu untuk tidak menutup-nutupi penggunaan DBHCHT itu

 

Itu pesan kami untuk Ibu Kadis, karena itu Amanat yang harus di kelola tepat sasaran,!” ujarnya serius.

 

Penulis IW 




Demplot Denfarm Diduga Dijadikan Bisnis Pribadi 4 Tahun Berturut-turut, ITK-NTB, Laporkan Kabid Tanaman Pangan Ke Kejari Dompu 

Foto, Koordinator ITK-NTB, Syarifuddin, SH dan Contoh Demplot DEMFARM

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Lembaga Sosial Masyarakat LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu, melaporkan Kasus Dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan Tanah Sawah Perairan Irigasi Balai Benih Unggul (BBU) Aset Pemda Dompu, pada lahan percontohan Demplot DEMFARM (Demonstration Farming) Ke Kejari Dompu.

 

Dimana dalam pengelolaan program tersebut terindikasi kuat dikelola secara pribadi oleh oknum Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu

 

Karena adanya dugaan Konspirasi jahat yang dilakukan oleh Oknum2 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dalam upaya meraup keuntungan pribadi untuk memperkaya diri.

 

Selain Kabid Pertahanan Pangan, kasus tersebut juga menyeret Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu beserta oknum2 lainya di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu,

 

Karena kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kepada media, Pelapor SYARIFUDDIN, SH, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi yang bersumber dari interen Distanbun yang terihimpun selama lebih kurang 1 tahun,

 

Kami menemukan ada indikasi konspirasi untuk memperkaya diri,” ungkap Syarifuddin yang tenar disapa Syarif Koni pada awak media, di kediamannya Kelurahan Simpasai Kec Woja, Senin, (16/02/26), tadi malam.

 

Lanjut, Syarif menjelaskan sekilas tentang DENFARM istilah dalah metode penyuluhan pertanian ini berupa pertanian percontohan yang mempraktekan teknologi atau Inovasi pertanian baru (seperti variatas unggul, pemupukan berimbang, teknik budidaya efsien) secara nyata dilahan pertanian kelompok tani agar bisa dilihat, dicoba dan jadikan contoh langsung oleh petani lain untuk meningkatkan produksi dan produktifitas.

 

Dengan tujuan, Desiminasi Tehnologi, yaitu memperkenalkan tehnologi pertanian baru (misalnya sistim tanam legowo, pompanisasi varitas unggul) kepada petani secara konkret. Sebagai berikut :

– Peningkatan Ketrampilan ; Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam menerapkan teknik budidaya yang lebih efisien.

– Peningkatan Produksi ; mendorong peningkatan hasil panen dan pendapatan petani melalui penerapan teknologi yang tepat guna dan

– Pengembangan Perbenihan ; menghasilkan benih berkualitas dan menumbuhkan kelompok tani sebagai penangkar benih berkelanjutan.

 

Perbedaan dengan metode lain :

Demonstration Plot : Luas lahan lebih kecil (sekitar 0,1 Ha).

Demonstration Area : Luas lahan lebih besar (25-100 Ha).

Demonstration Unit : Melibatkan Gabungan Kelompok Tani dalam satu

hamparan wilayah kerja penyuluhan PPL/WKPP.

 

Secara singkat, DENFARM Adalah “Laboratorium Hidup” dilahan petani untuk mempercepat adopsi inovasi pertanian.

 

Maka, dari hasil temuan LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu, bahwa oknum Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu diduga kuat telah menjalani bisnis acara pribadi dalam mengelola program Denfarm yang menggunakan keuangan negara

 

Dengan memanfaatkan wewenang dan jabatannya, dalam mengelolaan Aset Pemerintah Daerah selama 4 (empat) tahun berturut-turut.

 

Dia menjalankan bisnis dengan cara yang tidak wajar dengan mengambil keuntungan/kesempatan karena posisi sebagai pejabat untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” bebernya serius.

 

Dijelaskan Syarif, adapun Luas keseluruhan Tanah Sawah Irigasi Aset Pemda Dompu sesuai Daftar Inventaris Tanah Aset Pemda Dompu :

Jenis barang/obyek : Tanah sawah Balai Benih Unggul (BBU).

Nomor register obyek : 222

Luas obyek tanah : ( ±42.765 Μ² )

Lokasi Alamat obyek : Kelurahan Monta Baru Kec.Woja

Sertifikat tanggal : 08 Pebruari 19197

Nomor sertifikat : 98

Penggunaan oleh : Balai Benih Unggul

Istansi : DISTANBUN Kabupaten Dompu

Pengelola : NURHIDAYAH, SP

Jabatan : Kepala Bidang Tanaman Pangan

 

Dimana Luas Tanah ±42.765 Ha, sebahagian sudah di gunakan untuk Pembangunan Gudang, Rumah Dinas dan Kantor UPTD Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Woja, sehingga tersisa (±36.000 M²) ±3,6 Ha yang digunakan tanaman padi Demplot untuk dijadikan penangkar Benih Unggul percontohan di berikan kepada Kelompok Tani 8 Kecamatan Se-Kabupaten Dompu.

 

Dengan program tersebut Negara tidak mengeluarkan anggaran untuk pengadaan Benih Padi untuk Kelompok Tani,  karena oknum Kabid Tanaman Pangan diduga kuat mengelola secara pribadi dan menjual secara pribadi pula hasil panen dari sawah Balai Benih Unggul (BBU) Aset Pemda Dompu. Sarana dan prsarana, seperti biaya tanam, alat bajak, pupuk, obat-obatan (Saprodi) dan lain-lain, semuanya bersumber dari APBD.

 

Ketika tiba saatnya panen, oknum kabid Tanaman Pangan di duga kuat menjual semua hasil panen tersebut, dan uang hasil penjualan dipakai memperkaya diri bersama pimpinanya pada DISTANBUN Dompu. Penghasilan dan pendapatan kotornya lebih kurang 150 juta pertahun, dan sudah berjalan 4 (empat) tahun,” bebernya penuh keyakinan.

 

Syarif juga menerangkan adapun rincian pendapatan oknum Kabid Tanaman Pangan di setiap musim panen, sebagai berikut :

Dengan Luas Lahan yang di Kelola 3,6 Ha /musim rata-rata menghasilkan padi 14.450 ton : Hasil panen padi 14.450 ton x 6000 = Rp. 86.700.000,-

Rp.86.700.000 di x 3 musim = Rp.260.100.000,- Rp. 260.100.000 di kurangi setoran PAD Rp.65.000.000. = Rp.195.100.000,- Rp.195.100.000 di kurangi biaya perawatan /tahun = Rp.35.000.000,-

Laba bersih setiap tahun = Rp. 160.100.000,- Lain-lain tidak terduga = Rp.10.100.000,- Keuntungan bersih setiap tahun = Rp.150.000.000,-

 

Ini adalah kejahatan luar biasa yang terukur dan sistematis yang berdampak pada meruginya para kelompok tani dan negara, jadi wajib oknum Kabid dan Oknum Kadis mempertanggung jawabkan di mata hukum,” tegasnya.

 

Untuk itu, dalam mewakili masyarakat Kabupaten Dompu Kecamatan Woja, Lembaga LSM (ITK-NTB) Kabupaten Dompu

 

Maka, kami meminta dengan tegas kepada Kepala Kejaksaann Negeri Dompu melalui penyidik untuk segera memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu bersama Kabid Tanaman Pangan untuk dimintai keterangannya sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatanya

 

Karena telah memperkaya diri bersama oknum-oknum pengambil kebijakan dengan mengelola Aset Pemda Dompu yang beralamat di Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja, berlokasi dibelakang Gudang Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu.

 

Namun Apabila pihak-pihak tersebut menganggap perbuatanya tidak melanggar atau bersalah, akan tetapi sudah diawali dengan (niat jahat) “mens rea” telah dengan sengaja selama lebih kurang 4 tahun.” ungkap, Bung Syarif Koni dengan lantang 

 

Oleh Sebab itu, Elemen Utama adalah Niat Jahat : Secara harfiah berarti “pikiran bersalah” atau guility mind merujuk pada kondisi mental yang salah yang menjadi syarat pidana. Pengetahuan, kecerobohan, atau unsur mental lain yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk suatu kejahatan tertentu.

 

Actus Reus : Suatu kejahatan memerlukan dua unsur “actus reus” (yaitu perbuatan fisik yang melanggar hukum) dan “mens rea” (yaitu kondisi mental atau niat jahat di balik perbuatan itu).

 

Sesuai KUHP Nasional baru Undang-Undang Nomor 01 tahun 2023 yang disesuaikan/diubah oleh Undang-Undang No.01 tahun 2026:

 

Prinsip umum (pasal 36 ayat (1) & penjelasan yang menegaskan Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, dan memwajibkan pembuktian sikap batin kesengajaan kealpaan untuk setiap tindak pidana.

 

Pasal 37 (lexs mitior) mengatur penerapan hukum yang lebih menguntungkan pelaku jika ada perubahan hukum menjaga asas (non-retroaktif) sambil melindungi hak pelaku.

 

Bentuk Niat : Meliputi perbuatan fisik atau tindakan berbagai keadaan mental seperti kesengajaan (dolus).

 

Syarat Pembuktian : Jaksa penuntut harus membuktikan kedua unsur melampaui kewajaran “beyound reasonable doubt” agar terdakwa dinyatakan bersalah, dan Kami Pelapor membuat laporan ini berdasarkan pengaduan dari para pihak masyarakat selaku korban yang dirugikan.

 

Laporan tersebut, juga ditembuskan dan disampaikan, Yth :

– Mentan RI di-Jakarta;

– Kepala Kejaksaan Tinggi NTB di-Mataram;

– Kepala DISTANBUN Prov.NTB di-Mataram;

– Inspektur Inspektorat Dompu di-Dompu;

– Kepala BPKAD Dompu di-Dompu;

– Kepala Bapenda Dompu-di Dompu;

– Kepala DISTANBUN Dompu di-Monta Baru; Terlapor di-Tempat;

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dan Kabid Tanaman Pangan belum dapat dimintai keterangannya

Penulis IW 




Oknum Staf Camat Hu’u Dan Pengurus Kelompok Ternak Sama Ngawa Diduga Kuat Selewengkan Bantuan Kambing 16 Ekor 

Gambar Ilustrasi Bantuan Kambing fiktif 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) menyalurkan bantuan ternak kambing secara langsung kepada kelompok tani/peternak sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Program ini mencakup hibah ternak, pemberdayaan kelompok, dan pendampingan,

 

Dengan target penerima bantuan adalah kelompok peternak, kelompok tani, atau masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.

 

Seperti halnya Kelompok tani ternak sama ngawa dusun maria desa wawonduru Kecematan Dompu Kab. Dompu yang mendapatkan bantuan kambing sebanyak 32 ekor.

 

Namun, yang diterima oleh kelompok tani ternak sama ngawa hanya sejumlah 16 ekor dari 32 ekor yang di peruntukan.

 

“Jadi sisanya 16 ekor itu, dikemanakan! Itu yang menjadi pertanyaan kita,” ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin, 16/02/26.

 

Oleh karena itu, Ia menduga bahwa bantuan kambing yang kurang tersebut diselewengkan oleh seorang penyuplai yang merupakan oknum ASN Staf di kantor Camat Hu’u bersama pengurus kelompok ternak tersebut.

 

Selain itu, Kata dia, bantuan kambing yang dibagikan kepada kelompok tani ternak sama ngawa, terkesan menguntungkan pengurus kelompok. Sebab ketua, sekretaris dan bendahara,  masing-masing mendapatkan 3 ekor,

 

Sedangkan untuk anggota kelompok tani ternak yang berjumlah 8 orang hanya mendapatkan masing-masing 1 ekor kambing.

 

“Tapi, 1 orang anggota mengundurkan diri, jadi sisa anggota kelompok 7 orang dari 8 anggota kelompok tani ternak tersebut,” ungkapnya.

 

Ia juga membeberkan bahwa penyuplai atau pembagi bantuan kambing tersebut merupakan oknum ASN Staf di kantor Camat Hu’u berinial RD

 

Sementara mengacu pada larangan ASN, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Serta berpotensi besar merugikan keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi yang bertentangan dengan Undang2 Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

Dan Undang2 Nomor 20 Tahun 2021 untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan landasan hukum bagi pembentukan KPK, serta aturan terkait lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU 30/2002) tentang KPK dan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) yang mengubah UU KPK.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Oknum ASN dan Pengurus Kelompok Tani Ternak sama ngawa

Penulis IW 




Sangkal Pengelolaan DBHCHT 9,934 Miliar Tidak Tepat Sasaran, Kadis, Sudah Sesuai Perencanaan, Korlap AMM, Tetap Bersikukuh Diduga Di Korupsi Secara “Berjamaah” 

Foto, Kadis Kesehatan Dompu, Hj. Omiyati Fatimah, S. Sos, MPH dan Korlap AMM Muhammad Adhim Arsid bersama anggotanya.

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menanggapi terkait dengan penggunaan DBHCHT, (40%) atau Rp. 9,934 Miliar yang difokuskan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan Dompu Tahun 2025 diduga kuat tidak tepat sasaran. baik yang di alokasikan pada masing-masing Puskesmas maupun kegiatan lainnya di Dinas itu sendiri.

 

Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga kuat dialihkan untuk kegiatan2 yang tidak relevan bahkan diperuntukan untuk sejumlah proyek fiktif, seperti sumur bor dan lainnya.

 

Karena Kepala Dinas Kesehatan Dompu diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam mengelola anggaran tersebut untuk memperkaya diri, sehingga tidak tepat sasaran, seperti pada pemberitaan sebelumnya, melalui media ChanelNtbNews.com, Jum’at, (13/02/26), kemarin

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Dompu, Hj. Omiyati Fatimah, S. Sos, MPH. menyangkal bahwa penggunaan anggaran DBHCHT Dinas Kesehatan sudah sesuai perencanaan.

 

Kemudian anggaran tersebut di alokasikan untuk Pembelian Ambulans Puskesmas, Proyek Sumur Bor 2 titik, Pembelian Obat DHP (Dihydroartemisinin – piperaquine) atau obat malaria, kegiatan sosialisasi poskes dan kawasan tanpa rokok. Jaminan kesehatan masyarakat yang didata oleh pemerintah, pembelian vaksin anti rabies

 

Anggaran yang paling besar untuk JKN, tetapi untuk proyek sumur bor 2 titik itu di cancel karena tidak menghasilkan air dan uangnya sudah di kembalikan ke kas daerah,” jelas Kadis Hj. Omiyati, saat diwawancarai oleh awak media di ruang kerjanya Dinas Kesehatan Dompu, Jum’at (13/02/26)

 

Sementara ditanyai besar anggaran dari pada masing-masing kegiatan tersebut, dengan enteng, Kadis menjawab bahwa besar anggaran kegiatan tersebut belum dijumlahkan,

 

“Nanti kita jumlahkan dulu,” kata Kadis terkesan menutup-nutupi besar anggaran dimasing-masing kegiatan tersebut.

 

Oleh karena itu, dengan tidak beraninya disebutkannya rincian anggaran untuk masing2 kegiatan tersebut, maka semakin kuat dugaan bahwa penggunaan anggaran DBHCHT di Dinas Kesehatan Dompu tahun 2025, untuk peningkatan pelayanan kesehatan tidak sesuai dalam perencanaan atau tidak tepat sasaran.

 

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017, tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007.

 

Serta Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah adanya pemberlakuan KUHP Baru penerapan pasalnya berubah dan diterapkan pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sementara ditempat terpisah, Korlap AMM, Muhammad Adhim Arsid tetap bersikukuh, apa yang disampaikan pada pemberitaan sebelumnya, bahwa pengelolaan anggaran DBHCHT Dinas Kesehatan Dompu, sebesar Rp. 9,934 Miliar, Tahun 2025, Diduga kuat tidak tepat sasaran atau di korupsi kan secara berjamaah oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

 

Dan lebih-lebih Kepala dinas kesehatan Dompu yang diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam mengelola anggaran tersebut sehingga tidak sesuai peruntukannya.

Penulis IW 




Pemerhati Hukum, Desak Kejati NTB Segera Tangkap Dan Ditetapkan Tersangka 15 Anggota DPRD Prov. NTB Atas Kasus Dugaan Dana Pokir “Siluman” 

Foto, Pemerhati Sosial Politik & Hukum Pulau Sumbawa, HM YAMES WP

 

 

 

 

Mataram, NTB, ChanelNtbNews – Dari laporan TGH Najamuddin sekitar 8 bulan lalu, terkait Dugaan Skandal Korupsi Dana Pokir “Siluman” DPRD Provinsi NTB, Sebesar Rp. 76 Miliar yang menyeret sejumlah Anggota DPRD Provinsi NTB

 

Berdasarkan laporan tersebut, APH mulai bergerak melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak termasuk pejabat Birokrasi pemprov NTB.

 

Seiring berjalannya waktu, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi NTB menemukan ada unsur pelanggaran pidana dengan aliran dana sekitar Rp. 2 miliar dan menetapkan 3 orang anggota DPRD NTB menjadi tersangka.

 

Namun, yang menjadi pertanyaan masyarakat NTB, karena dari 18 orang, hanya 3 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 15 anggota DPRD lainnya sekaligus pemberi suap belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pihak Kejati NTB terkesan “masuk angin”

 

Oleh Sebab itu, Pemerhati Sosial Politik & Hukum Pulau Sumbawa dan pelapor serentak mendesak Kejati NTB untuk segera menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 15 Anggota DPRD Provinsi NTB beserta pemberi suap (fee)

 

Karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah adanya pemberlakuan KUHP Baru penerapan pasalnya berubah dan diterapkan pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sebab, tidak ada tempat dalam sistem hukum Indonesia untuk “Dana Siluman”, dan keterlibatan di dalamnya merupakan kejahatan yang serius terhadap pengelolaan keuangan negara yang sah dan dapat berujung pada konsekuensi kerugian keuangan negara dan pidana yang berat.

 

Pemerhati Sosial Politik & Hukum Pulau Sumbawa, HM YAMES WP, mengungkapkan kita sebagian masyarakat peduli dengan keadaan negara yang di Dzolimi oleh sejumlah penghianat bangsa yang sudah menggunakan uang negara dari Dana Pokir DPRD propinsi NTB.

 

Sejak dilaporkan dari tahun 2021 sampai 2023, Namun pihak Kejati NTB tidak pernah memanggil 18 Anggota DPRD Provinsi NTB yang diduga Korupsi uang negara sekitar Rp. 2 triliun

 

Dari bukti2 yang sudah di priksa oleh kejaksaan tinggi, tapi belum ada perkembangan,” kata Pemerhati Hukum, Yames, saat diwawancara oleh awak media via washapp, Jum’at, (13/02/26), kemarin 

 

Sementara dalam penanganan kasus tersebut, baru 3 Anggota DPRD yang di tetapkan dari 18 Anggota DPRD yang di periksa dan mengembalikan sekitar 2 miliar oleh penyidik Kejati NTB

 

Kok yang 15 Anggota DPRD belum di amankan oleh APH!, mau dikemanakan oleh Kejaksaan Tinggi, karena sudah sekian lama proses kasus korupsi ini belum juga di tangkap yang 15 orang ini. apakah ini semacam alih opini.!!! Susah dunia persilatan saat ini, ee Kejati NTB apa kabar dana siluman yg sisa 15 anggota DPRD Provinsi, Penyelidikan sudah, kalau saya tidak keliru, bahkan Penyidikan nya sudah usai Yah, Apalagi yang di tunggu, masuk angin atau bagaimana!! Bebernya penuh curiga.

 

Oleh karena itu, Yames berharap untuk mereka yang 15 orang itu, agar mereka Puasa di dalam Lapas, supaya mereka bisa merenungkan tentang kesalahannya

 

Dan ini di Catat oleh Public NTB khususnya, berapa besar dosanya Rakyat yang memilih anggota DPR propinsi NTB,yang mengatasnamakan Rakyat Pokir DPR PROPINSI NTB.” bebernya 

 

Sementara dihubungi yang sama, Pelapor, H. Lalu Najamuddin mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang ditangani oleh pihak penyidik Kejati NTB, terkait dugaan Dana Pokir Siluman DPRD Provinsi NTB yang sudah berjalan lama, namun belum juga menetapkan 15 orang sebagai tersangka dari 18 orang yang sudah di periksa oleh penyidik Kejati NTB

 

“Itukan sudah ada penerima suap 15 orang dan mengembalikan sekitar 2 miliar, kejaksaan itu harus bergerak cepat, karena sudah di tetapkan tersangka 3 orang, tentu 15 penerima suap lain yang sudah di periksa, harus ditersangkakan juga dan pemberi suap juga harus ditetapkan tersangka,” ungkap Najamuddin.

 

Belum lagi, Kata Najamuddin, sejumlah Anggota DPRD Provinsi NTB dari 46 sekian yang sudah di periksa, namun belum mengembalikan, karena dalam laporannya, Disamping Dana Pokir Siluman, juga dilaporkan Anggaran belanja tak terduga Sebesar Rp. 448 miliar, karena pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Gubernur NTB diduga kuat menyalahi aturan, karena penggunaan bukan disitu, itu yang kita laporkan 448 miliar dengan 76 miliar Dana Pokir Siluman yang termuat dalam pergub nomor 2 dan 6.

 

Maka kuat dugaan kami, 2 miliar ini merupakan fee dari pada Anggaran Anggaran belanja tak terduga Sebesar Rp. 448 miliar dan Dana Pokir Siluman Rp. 76 miliar

 

Itu yang dinikmati, teman-teman, legislatif, eksekutif dan Tim Gubernur lah itu menjadi dugaan kami, jumlahnya sangat besar setengah triliun,” sindir pelapor 

 

Sementara yang belum mengembalikan uang tersebut Najamuddin meminta kepada pihak kejaksaan untuk segera mengejar sejumlah anggota DPRD tersebut

 

Ini sudah terang benderang, kalau kejaksaan mengtersangkakan 15 orang itu, akan terbuka semua barang ini, ratusan miliar dugaan kami fee dari setengah triliun itu,” bebernya 

 

Lanjut dibeberkan Najamuddin, menurut kajian hukum kami, sangat naif, kalau 15 orang ini yang mengembalikan hasil daripada suap dalam bentuk Gratifikasi yang dilakukan oleh 3 orang ini

 

Kok kejaksaan bisa nggak tahu, siapa punya duit, uang pengembalian sudah ada 2 miliar dan orang mengembalikan sudah 15 orang, kan pertanyaan kita ke pihak kejaksaan, siapa yang punya uang 2 miliar ini, dari mana asal mulanya uang itu? katanya dengan nada sinis 

 

Oleh karena itu, Najamuddin mendesak Kejati NTB untuk segera menuntaskan dan menegakkan hukum sesuai dengan aturan hukum

 

Karena kalau tidak ditegakkan, dibiarkan ngambang seperti ini, ada apa-apanya kejaksaan ini,

 

Namun, apabila tidak diindahkan oleh Kejati NTB, maka kasus ini, kami meminta untuk diserahkan ke kejaksaan agung, karena uang sangat fantastis sekali,

 

Saking kami tidak percaya dengan kejaksaan tinggi, karena publik menduga kejati bermain-main, ini sudah 8 bulan masalahnya,” harapnya. 

Penulis Tim CNN 




Bupati Launching “Kompak”, Sebagai Kelompok Pendeteksi Dini Kondisi Kesehatan Masyarakat 

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, Didampingi Kadis Kesehatan, Kepala Puskesmas Dompu Barat, saat menglauching Kompak di Gedung Serbaguna Lapangan Sepak Bola Desa Baka Jaya 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, Melaunching Kelompok Masyarakat Pantau Penyakit Kronis (KOMPAK) yang diselenggarakan oleh BLUD Puskesmas (PKM) Dompu Barat, di Gedung Serba Guna Lapangan Desa Baka Jaya, Jum’at (13/02/26).

 

Organisasi Kemasyarakatan yang menamakan diri, Kelompok Masyarakat Pantau Penyakit Kronis (KOMPAK) yang sengaja di bentuk guna mendeteksi dini kondisi kesehatan masyarakat yang mengalami penyakit tidak menular, seperti hipertensi dan diabetes.

 

Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD, Ir. Muttakun, Ketua Komisi III DPRD Dompu, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala BPJS, Kepala BLUD PKM Dompu Barat, Camat Woja, Anggota Muspika Kecamatan Woja, Lurah dan Kepala Desa Se Kecamatan Woja, Tokoh Agama, dan tokoh masyarakat

 

Dalam sambutanya Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE mengapresiasi upaya yang dilakukan Puskesmas Dompu Barat. Bupati berharap tindakan semacam ini bisa dilakukan juga oleh Puskesmas lainnya. Menurut Bupati kesehatan itu lebih penting dari apapun.

 

Dalam menjaga kesehatan selain harus menjaga pola makan juga harus berolahraga secara teratur sesuai usia, menjaga dan mengelola pola hidup agar tidak stres dan menjaga pikiran yang positif.

 

Bupati juga berpesan, bahwa kesehatan masyarakat itu adalah kesehatan kita bersama oleh karena itu sekali lagi terima kasih kepada seluruh pihak atas penyelenggaraan kegiatan ini dan jadikan sebagai rutinitas yang berkelanjutan.

 

Saya tidak ingin kegiatan yang dilaunching ini hanya dilakukan satu kali saja sebagai seremonial semata. Pelayanan kesehatan harus menjadi hal yang paling utama untuk dilakukan secara terus menerus kepada seluruh lapisan masyarakat.” tegas Bupati 

 

Dengan melakukan pendataan2 secara psikologis dan sosial dan pendampingan, berikan keyakinan kepada masyarakat yang terdampak pada pemeliharaan dan pencegahan penyakit.

 

Maka, Berikan support bahwa pengobatan dan kesembuhan pasti selalu ada apabila kita terus berkomitmen agar mau menjaga kesehatan

 

Sekali lagi saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara ini atas terbentuknya kelompok masyarakat peduli pantau penyakit kronis ini sehingga kedepannya bahwa urusan kesehatan ini bukan hanya semata tugas pokok dari Dinas kesehatan, bukan saja tugas pokok puskesmas, dokter. lebih kepada tugas bersama kita semua masyarakat kebupaten Dompu.” ujar Bupati Dompu 

 

Untuk itu, Bupati Dompu berharap semoga kegiatan yang dilakukan ini terus dilanjutkan secara terus. Di wilayah desa dan kelurahan pun harus dilakukan hal yang sama yaitu memberikan edukasi dan pemahaman yang baik kepada setiap warga tentang pentingnya pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.

 

Diakhir acara dilakukan pemotongan pita oleh Bupati Dompu dan sesi foto bersama dan kunjungan keliling di setiap stand pelayanan kesehatan yang tersedia.

Penulis IW