Teka-teki Keberadaan Mobil Dinas Ketahanan Pangan Dompu, Kini Sudah Terjawab?

Foto, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dompu, Mauludin, SP 

 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Teka-teki Keberadaan Mobil Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu yang terseret dalam kasus narkoba di Wilayah Hukum Mapolres Kota Bima yang menjadi perbincangan hangat warga medsos baru-baru ini.

 

Akhirnya terjawab sudah keberadaan mobil Dinas tersebut yang telah dikembalikan atau sudah berada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Dompu, sejak dua minggu yang lalu.

 

Hal itu, disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dompu, Mauludin, SP, saat dikonfirmasi awak media Via Washapp, Selasa, 24/02/26,

 

Foto, Supir beserta Mobil Dinas Ketahanan Pangan Dompu di Kantor Ketahanan Pangan Dompu 

 

Mauludin menegaskan bahwa mobil Dinas Ketahanan Pangan Dompu yang sempat diamankan oleh pihak Polresta Kota Bima beberapa waktu yang lalu,

 

Kini, telah kembalikan atau sudah berada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Dompu sekitar 2 minggu yang lalu.

 

Sebelum puasa mobil itu sudah dikembalikan ke kami melalui supir kami,” jelas Plt. Kadis Ketahanan Pangan Dompu 

 

Sebelum dikembalikan, lanjut, Kata Mauludin, mobil dinas tersebut, terlebih dahulu di servis ke bengkel dan sekarang mobilnya sudah bisa di pakai untuk kegiatan dinas.

 

Mobil dinas itu sudah dibawah ke bengkel oleh mantan kadis atau kadis pertenakan sebelum dikembalikan,” terang Abang Radin yang akrab disapa.

 

Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dompu dan sekarang menjabat Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu, Ilham, SP, menegaskan bahwa mobil Dinas tersebut, sudah dikembalikan ke Dinas Ketahanan Pangan Dompu.

 

Teman-teman media sudah dengar sendiri dari Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dompu, jadi persoalan mobil dinas itu sudah clear, jadi sudah tidak ada lagi yang dibahas, lagi,” terangnya sambil tersenyum lepas.

 

Penulis Tim CNN




Ribuan Hektar Hutan Rusak Di Kawasan Parado, Aktivis, Minta PT. STM Dengan Kph Marowa Bertanggung Jawab 

Foto, Aktivis, Heri Black 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Aktivis mengecam keras KPH Marowa dan PT. STM atas dugaan Pengerusakan Kawasan Hutan di wilayah Parado Kabupaten Bima.

 

Karena kawasan hutan tersebut merupakan areal kesepakatan MOU antara PT. STM dengan KPH Marowa.

 

Ribuan hektar Kawasan Hutan rusak, dikarenakan adanya dugaan pembiaraan dari Kph Marowa, Sebab didalam kesepakatan MOU itu, tertuang jelas anggaran untuk kegiatan Perlindungan atau Pengawasan hutan,

 

Namun, pihak Kph marowa terkesan mengabaikan atau tidak menjalankan isi dari kesepakatan MOU itu, untuk melakukan pengawasan rutin terhadap areal kawasan hutan yang menjadi kesepakatan tersebut

 

“Maka, terindikasi kuat anggaran perlindungan hutan tersebut diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepala KPH Marowa dan oknum2 lainya.” ungkap Heri Black, saat konfirmasi awak media via washapp,

 

Lanjut, Ia menduga kuat bahwa pihak Kph Marowa telah bersekongkol dan PT. STM, yang telah memberikan kebebasan PT. STM untuk mengelola areal tersebut, agar mendapatkan kompensasi Fee,

 

Bukan itu saja, kata Heri Black kawasan hutan tersebut juga diduduki oleh oknum2 yang tidak bertanggungjawab, karena diduga kuat terjadi pembiaraan dari Kph Marowa maupun PT. STM

 

“Pertanyaan kita, kenapa masyarakat parado masuk dalam wilayah konsensi STM?, artinya ada dugaan sengaja membiarkan kawasan hutan itu duduk,” beber Heri Black.

 

Oleh karena itu, kami menduga kuat bahwa kesepatan MOU antara PT STM dengan Kph Marowa itu gagal, sehingga melahirkan SPJ Fiktif yang dilakukan pihak Kph Marowa.

 

Maka, dengan tegas Heri black meminta kepada Kph Marowa dan PT. STM untuk mempertanggung jawabkan atas kerusakaan hutan tersebut

 

“Insyaallah dalam waktu dekat, kami akan melaporkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, agar bisa dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, karena telah merugikan negara dan lingkungan,” tegas Heri Black.

 

Karena Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) adalah landasan hukum utama di Indonesia untuk menindak kejahatan kehutanan seperti pembalakan liar, penambangan, dan perkebunan tanpa izin. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan efek jera terhadap perusakan terorganisir yang merugikan negara dan lingkungan. UU ini telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Dengan sanksi pidana: pelaku perusakan hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang berat, terutama bagi korporasi yang terbukti melakukan kejahatan kehutanan.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Kph Marowa dan PT. STM belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis : Tim CNN

 




Setelah Dilapor Ke KPK, Kini Bupati Dompu Kembali Dilaporkan Ke Kejati NTB Atas Dugaan Kejahatan Administrasi Seleksi PPPK Tahap Satu Tahun 2024

Foto, Kantor Kejaksaan Tinggi NTB 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Setelah dilaporkan ke KPK, kini Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, kembali dilaporkan Ke (Kejaksaan Tinggi) Kejati NTB atas dugaan kejahatan administrasi, penyalahgunaan wewenang & jabatan yang merugikan keuangan negara/daerah pada seleksi kompetensi PPPK Tahap satu Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.

 

Surat Laporan tersebut, diterima langsung oleh pihak Kejati NTB, tertanggal 18 Februari Tahun 2026.

 

Melalui press releasenya, Pelapor sekaligus Aktivis, Baim Marhaen yang diterima media ChanelNtbNews.com, Via Washapp Rabu, 18/02/26,

 

Ba’im Marhaen mengungkapkan bahwa bulan Oktober tahun 2022 dilakukan pendataan tenaga non-asn Kabupaten Dompu untuk masuk di pangkalan data (database BKN) sebagai bagian dari tahapan menuju seleksi kompetensi PPPK tahap satu, jumlah tenaga non-asn pada hasil finalisasi pendataan tsb yang di ajukan ke BKN sebanyak 7.113 orang.

 

Namun, berdasarkan investigasi, validasi & verfikasi mandiri pelapor, ada 11 orang yang namanya tiba2 muncul pada hasil seleksi PPPK Tahap satu dan lolos dgn kode R2/L (Eks THK II),

 

Dimana 11 nama tersebut diduga kuat cacat administrasi karena tak tercantum pada hasil finalisasi pendataan tenaga non-asn 2022 Kab. Dompu, sebagai dasar untuk masuk di pangkalan data (database) pada BKN.

 

Lebih lanjut, Kata Baim Marhaen, Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 (formasi teknis) & Keputusan MenpanRB Nomor 348 Tahun 2024 (formasi tenaga pendidik) Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

 

Pada Diktum ketiga menjelaskan bahwa : Eks THK II sebagaimana yang dimaksud pada Diktum kedua huruf A adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

 

11 nama tersebut, sudah resmi lolos dan sudah dilantik pada Juli 2025 oleh Bupati Dompu,” beber Baim serius 

 

Baim Marhaen juga membeberkan rincian 7 orang dari tenaga teknis dengan penempatan kerja tersebar di Setwan, Bagian Umum Setda, UPTD Dikpora Dompu, DLH, POLPP serta BPBD dan 4 orang dari tenaga pendidik (guru) dengan penempatan kerja di SDN 28 Manggelewa, SDN 29 Manggelewa, SDN 30 DOMPU serta TK Negeri 02 Dompu.

 

Untuk itu, Baim Marhaen, berharap agar laporan tersebut menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kejati NTB agar dugaan kejahatan administrasi, penyalah gunaan wewenang & jabatan yg merugikan keuangan negara/daerah pada seleksi kompetensi PPPK Tahap satu Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 segera terungkap.

 

“Kami minta laporan tersebut menjadi perioritas Kejati NTB,” ujar Baim penuh harap.

 

Sementara sampai berita ini dipublish, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 

 




Hadiri Kegiatan Vaksinasi PMK Massal, Bupati, Satu Pesan Yang Disampaikan Ke Nasional, Kab. Dompu Bebas PMK 

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, saat melakukan Vaksinasi PMK di Pengembalaan ternak doro ncanga Kecematan Pekat 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE bersama Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dan Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Dompu Beserta Jajarannya, menggelar kegiatan Vaksinasi dan Pengobatan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara massal di lokasi pengembalaan ternak doro ncanga Kecematan Pekat, Selasa, 17/02/26

 

Kegiatan Vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) massal merupakan program strategis nasional yang digencarkan Kementerian Pertanian, dilakukan dua kali setahun (Januari-Maret & Juli-September).

 

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, saat melakukan Vaksinasi PMK massal di pengembalaan ternak doro ncanga Kecematan Pekat 

 

Dalam arahannya, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menyampaikan bahwa hari ini kita secara bersama-sama dengan kepala Dinas Pertenakan dan kesehatan hewan provinsi NTB dan Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu beserta Seluruh Jajarannya

 

Serta Teman-teman OPD, Asisten dan seluruh Camat datang ke Dorocanga dalam rangka agenda memberikan vaksinasi PMK Secara menyuruh agar ternak kita di kabupaten Dompu ini terbebas dari pada PMK,

 

“Ini satu pesan Kabupaten Dompu, kita sampaikan ke nasional bahwa Kabupaten Dompu Bebas PMK, ini tujuan akhir kita,” kata Bupati Dompu awali arahannya

 

Sehingga pengiriman-pengiriman sapi keluar pulau dapat diterima dengan baik, agar nilai pasar itu tetap stabil

 

“Risau boleh, Pak kepala dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu, karena saya butuh elemen dan mesin birokrasi bekerja efektif dan bertarget, punya capaian2 serta tujuan.” tandasnya penuh canda.

 

Oleh karena itu, Bupati Dompu berharap bagaimana kita bekerja ini punya output-output yang jelas dan dibutuhkan untuk mencapai target itu,

 

“Bagaimana kolaborasi kita, bagaimana kekompakan kita, kemudian kita terus bergerak dan diakhir harus ada dampak! ” ujar Bupati penuh motivasi.




Diduga Selewengkan Bantuan kambing 16 Ekor, Ami Segera Laporkan Oknum Staf Camat Hu’u Ke Polres Dompu.

Gambar Ilustrasi Pejabat Selewengkan Bantuan Kambing 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Menindaklanjuti terkait dugaan penyelewengan bantuan kambing 16 ekor pada kelompok tani ternak sama ngawa Dusun Maria, Kecematan Woja Kabupaten Dompu yang diduga dilakukan oleh pembagi bantuan tersebut yang merupakan oknum ASN, Staf di Camat Hu’u dan pengurus kelompok tani ternak tersebut.

 

Hal itu, bertentangan dengan larangan ASN yang berpotensi pada kerugian negara dan mengarah pada tindak pidana Korupsi.

 

Maka, Aliansi Masyarakat Independen (AMI) Kab Dompu segera melaporkan oknum ASN (Staf Camat Hu’u) yang berinisial RD dan pengurus kelompok sama ngawa ke Mapolres Dompu atas dugaan Penyelewengan bantuan kambing 16 ekor.

 

Hal tersebut Diungkapkan Koordinator AMI, Muhammad Arsid Adhim, atau yang biasa disapa Adhim pada awak media, di taman kota Dompu, Selasa, 17/02/26, sore.

 

Adhim mengungkapkan bahwa perbuatan oknum Staf Camat Hu’u ini sangat tidak manusiawi, karena diduga kuat telah menyelewengkan bantuan kambing untuk masyarakat miskin.

 

Seharusnya, oknum staf camat Hu’u ini memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah mengajarkan hal-hal yang negatif, apalagi merampok hak2 orang miskin yang sangat membutuhkannya.

 

Setelah saya mendengarkan informasi, maka menggugah hati saya untuk menyeret oknum staf camat Hu’u ke jeruji besi, karena itu sudah tidak boleh ditolerir lagi,” ungkap Adhim dengan nada tegas 

 

Selain itu, Kata Adhim, perbuatan oknum Staf Camat ini telah mencoreng nama Pemerintah Daerah Daerah Kabupaten Dompu,

 

Oleh karena itu, Admin meminta kepada Bupati Dompu agar menindak tegas oknum staf camat tersebut.

 

Oknum ASN itu harus menjadi teladan, justru berbuat diluar batas kewajaran seorang pejabat,” katanya dengan nada nyindir 

 

Untuk itu, Adhim menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, kami akan melaporkan oknum staf camat Hu’u tersebut ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Insyaallah, pasti saya laporkan oknum Sekcam itu,” tegasnya.

 

Maka, hal tersebut, bertentangan dengan larangan, Bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, baik proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik, dengan tujuan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan pelayanan publik yang profesional.

 

Dan Undang2 Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

 

Serta Undang2 Nomor 20 Tahun 2021 untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan landasan hukum bagi pembentukan KPK, serta aturan terkait lainnya seperti UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU 30/2002) tentang KPK dan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) yang mengubah UU KPK.

 

Sementara sampai 2 kali pemberitaan di publish, Staf Camat Hu’u dan Pengurus Kelompok Tani Ternak sama ngawa belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis IW 




Ayo..Kunjungi Caffe Oi Mangge, Tempat Berbuka Puasa Yang Sejuk, Suguhkan Masakan Khas Dompu.

Foto, Caffe Oi Mangge Dengan Ciri Khas Bongsai Asam Raksasa 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Di tengah-tengah perkebunan yang luas dengan suasana yang sejuk alami, terdapat sebuah Caffe di jalan Lintas Doro Cumpa yang banyak dikunjungi warga Dompu termasuk para pejabat

 

Sebut saja, Caffe Oi Mangge yang terletak di Lingkungan Sambi Tangga Kelurahan Kandai Satu Kec Dompu, yang menjadi ikon kuliner khas Dompu, dengan menyajikan suasana makan yang asri, nyaman dan aman

 

Caffe Oi Mangge dibuka, mulai Jam 09 pagi sampai dengan jam 10 malam, dan khusus bulan Ramadhan dibuka mulai Jam 5 Sore sampai jam 10 malam juga.

 

Hal itu yang disampaikan oleh pengusaha muda, pemilik Caffe Oi Mangge, Aprianingsih, saat dikunjungi awak media di Caffenya di lingkungan sambi tangga kelurahan kandai satu kec Dompu kab Dompu,

 

Makanan khas kami “Oi Mangge”, Indentik dengan nama Caffe Oi Mangge dengan rasa pedas dan gurih,” jelas Aprianingsih 

 

Selain itu juga, tidak kalah populernya adalah ‘Saronco Peke’, dan menu lainnya seperti, ikan bakar, ayam bakar, tentunya lengkap dengan sayur2 alami yang dipetik langsung di sekitar Caffe Oi Mangge yang dijamin higienis

 

Sambalnya kami buat lebih pedas dan gurih untuk menyesuaikan selera para pengunjung ,” terangnya 

 

Bagi yang ingin membawa pulang Sayur-sayuran, boleh langsung petik disekitaran Caffe Oi Mangge dan Gratis

 

Sementara untuk harga sangat bersahabat dengan kantong anda, yaitu kisaran 100-120 ribu/per porsinya.

 

Foto, tempat pertemuan ulang dan menu menu masakan khas Caffe Oi Mangge

 

Sembari menunggu pesanan, Caffe Oi Mangge, menyodorkan Soundsistem lengkap dengan Mic nya untuk berkaraoke ria bersama, teman-teman, keluarga dan orang terdekat anda

 

Sejak didirikan akhir tahun 2025 lalu, Caffe Oi Mangge sangat menarik perhatian dan dikunjung banyak orang, terutama masyarakat Dompu dan sekitarnya, yang menawarkan keunikan tersendiri dan menyajikan keindahan Bongsai Asam Raksasa alami atau istilah bahasa daerahnya Bongsai Mangge kemudian dijadikan nama Caffe dan menjadi ciri khas Caffe Oi Mangge,

 

Tidak hanya warga biasa, kata Aprianingsih, Caffe Oi Mangge ini juga kerap dikunjungi oleh para pejabat dan tokoh masyarakat

 

Kemarin ada tamu dari Dinas yang mengadakan kegiatan pisah sambut di Caffe Oi Mangge ini,” terangnya 

 

Disamping itu, Caffe Oi Mangge juga menerima layanan antar menu yang bisa di pesan dari jam 09 pagi sampai jam 10 malam dan untuk ongkir ditanggung pembeli

 

Dan lebih meriahnya lagi di setiap malam minggu, Anda wajib mengajak pasangan mu, menikmati kelezatan masakan khas Dompu sambil Live musik dengan menampilkan penyanyi2 top lokal hanya di Caffe Oi Mangge.

 

Tidak kalah spesialnya setiap malam, Caffe Oi Mangge menawarkan Coffee Malam dan tentunya sambil berkaroeke ria.

 

Bukan itu saja, Caffe Oi Mangge juga menyediakan tempat pertemuan, ulang tahun, pisah sambut, arisan dan pernikahan dengan kapasitas berisi 300 orang serta dilengkapi Soundsistem dan lainnya.

 

Khusus di bulan puasa, selain makanan khas Dompu, Caffe Oi Mangge menyediakan segala macam menu untuk berbuka puas anda dan sarana untuk sholat tarawih bersama.

 

Bagi anda yang lemas akibat puasa seharian, Caffe Oi Mangge Siap hantarkan langsung pesanan segala macam menu berbuka puasa kerumah anda (ongkir ditanggung pembeli),

 

Insyaallah kita upayakan secepatnya,” ucap pemilik Caffe Oi Mangge dengan rendah diri

 

Untuk itu, Aprianingsih mengajak seluruh masyarakat Dompu dan sekitarnya untuk segera mengunjungi Caffe Oi Mangge di Jalan Lintas Doro Cumpa, Kelurahan Kandai Satu Kec Dompu.

 

“Jangan lupa, ajak teman-teman, keluarga dan orang terdekatmu, nikmati selera khas Dompu dengan suasana sejuk alami ditengah-tengah perkebunan.” ujar Aprianingsih

 

Penulis IW