Bupati Dompu Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Mustakim Ali Sebagai Anggota DPRD Kab Dompu Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Foto Pelantikan Anggota DPRD Kab Dompu (PAW), Drs. Mustakim Ali

 

 

Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRd Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – DPRD Kabupaten Dompu melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggotanya. Drs. Mustakim Ali menggantikan Muhammad Ridha Rashid dari Partai Berkarya dan PAW ini terlaksana dalam Rapat Paripurna Jumat 13/10/23 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dompu.

 

Dimana sebelumnya DPRD Kab Dompu telah melakukan PAW terhadap 2 anggotanya Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, H. Andi Bachtiar Jufri, A.Md.Par didampingi Wakil Ketua, Jamaluddin, S.Sos serta sejumlah anggota DPRD.

 

Turut hadir dalam Acara PAW tersebut, Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, Wakil Bupati, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Anggota Forkompimda, Sekda Dompu, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Pejabat Kementerian Agama, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional lainnya, serta elemen penting lainnya.

 

 

Dalam sambutannya, Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD yang baru dilantik PAW dan berharap untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD.

 

“Selamat atas dilantiknya Drs. Mustakim Ali sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dompu menggantikan Muhammad Rasyid Ridho dari Partai Berkarya”, ucapnya.

 

Bupati H. Kader Jaelani menyampaikan bahwa Pelantikan Anggota DPRD melalui Pergantian Antar Waktu merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.

 

“Sebagai Anggota DPRD yang baru dilantik dan diambil sumpah tentunya perlu untuk segera menyesuaiksn diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD”, ungkapnya.

 

Bupati juga mengatakan berdasarkan amanat UUD 1945 dan sebagai daerah otonom Kabupaten Dompu memiliki Pemerintah Daerah dan DPRD. dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah bersama Pemda termasuk juga melaksanakan penyusunan APBD.

 

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD serta wewenang lainnya yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelasnya.

 

Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 berjalan aman, tertib dan lancar diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Bupati dan Ketua DPRD Dompu,

 

Jadi jumlah Anggota DPRD kabupaten Dompu yang sudah di Lantik melalui PAW tahun 2023 sisa masa jabatan 2019-2024 sejumlah 4 orang anggota.




Koordinator ITK, Ungkap Dugaan ‘Proyek Siluman’ Jaringan Irigasi Asal Jadi Di Kelurahan Monta Baru Kab Dompu.

Foto koodinator ITK Kab Dompu, Amirullah.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Institut Tranprasi Kebijakan (ITK) mempersoalkan Pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi yang berlokasi di Kelurahan Monta Baru Kec Woja Kab Dompu yang diduga Proyek Siluman, Tanpa Papan informasi sebagai sumber informasi masyarakat, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

 

Selain itu, Proyek jaringan Irigasi yang diperkirakan bernilai miliaran itu, terkesan asal jadi, dimana pekerjaan tersebut dilakukan di atas genangan air yang mengalir, tanpa ada pengawasan dari pihak pelaksana, Konsultan pengawas dan pengawas dari dinas teknik itu sendiri, sehingga kuat dugaan terjadi pembiaraan yang mengakibatkan mutu dan kualitas diragukan atau tidak mengacu pada standar bestek/Gambar, yang mengarah pada kerugian Negara.

 

Diungkapkan koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah bahwa proyek pembangunan jaringan Irigasi di kelurahan monta tersebut terkesan amburadul dan tidak sesuai yang diharapkan oleh masyarakat khususnya masyarakat di sekitar jaringan Irigasi di kelurahan monta baru.

 

Disamping itu juga, proyek Jaringan Irigasi tersebut tidak diketahui bersumber darimana, seban tidak diadanya papan informasi maupun Bascamp, sebagai sentral informasi masyarakat pada umumnya.

 

Foto pekerjaan irigasi kel Monta Baru, kec Woja Kab Dompu

 

” Karena papan informasi maupun bascamp merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi pekerjaan itu dan ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Amirullah, saat diwawancarai oleh awak media di taman kota Dompu, kamis, 12/10/23.

 

Hal Bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

 

” Memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, dan sumber anggarannya,” jelas pegiat LSM ini.

 

Ditambahkan Amirullah, mirisnya lagi hampir semua pekerja yang ada dilokasi pekerjaan, yang kami konfirmasi tidak tahu siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut dan bersumber dari mana anggarannya.

 

” Kami sempat menggali informasi pekerjaan itu pada masyarakat disekitar lokasi pekerjaan, jawaban tidak tahu,”pintanya.

 

Mirisnya lagi bahwa pekerjaan jaringan Irigasi tersebut dilakukan diatas genangan air dan ditambah dengan kualitas Campuran pasangan yang di duga tidak memenuhi standar.

 

” Lebih parahnya lagi pasangan pekerjaan itu diduga hanya dengan menyusun batu saja, tanpa campuran pasangan, hanya di bagian atas pasangan saja terlihat campuran, logikanya, bagaimana bisa menggunakan campuran pada pasangan sementara air itu mengalir dengan volume air yang cukup besar,” ungkap Amirullah

 

Seharusnya pekerja itu dilakukan pada saat saluran Irigasi itu kering atau disaat ai tidak mengalir, bukan diatas genangan air Seperti itu.

 

” Jadi semakin kuat dugaan kami, dari awal telah dibangun konspirasi jahat antara pihak kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas dan Dinas Tehnik dalam rangka merampok merampok uang Negara, lewat pekerjaan asal-asalan seperti ini,” tegasnya dengan serius.

 

Ditambahkan Amirullah, bahwa pekerjaan semacam itu, berpotensi pada Kerugian Negara yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi yang bertentangan denganUU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dipertegas Amirullah bahwa dalam persoalan ini, Kami akan tetap mengawal proses pekerjaan itu sampai selesai dan kami ingatkan kepada pihak kontraktor dan Dinas terkait untuk segera memberi klarifikasi terhadap pekerjaan tersebut

 

Kemudian membongkar pekerjaan diduga asal jadi itu, namun apabila pekerjaan itu tidak diindahkan, dan dikerjakan ulang sesuai bestek/gambar,

 

” Maka dipastikan kami akan mempersoalkan perkejaan itu ke Institusi Hukum,” ancam Dae Amir sapaan akrabnya.

 

Terkait sumber anggaran pekerjaan Irigasi tersebut, kuat dugaan kemungkinan besar bersumber dari BWS NT 1 NTB, sehingga semakin bertambah deretan pekerjaan BWSNT1 NTB yang diduga Amburadul atau asal jadi yang tidak sesuai standar bestek maupun gambar

 

Karena sebelumnya juga Pembangunan Jaringan Irigasi Rahalayu kompleks dikatua dengan anggaran 11 miliar, dipersoalkan karena diduga tidak sesuai bestek/gambar.

 

Selain itu juga, Pembangunan Jaringan Irigasi 5 miliar rababaka kompleks dari pertigaan Persinggahan sampai di desa Bara juga pernah disorot oleh beberapa elemen masyarakat karena diduga kuat menyimpang dari gambar maupun bestek mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

 

Sementara sampai berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana dan Dinas tidak dapat dihubungi.

 

Penulis Tim CNNEWS 




Kadis LH Dompu, Bantah Tudingan Konspirasi Dengan Pihak Perusahaan Dan Telah Di Tindaklanjut Ke DLHK Prov. NTB Dugaan Tambak Udang Hodo Tidak Mengantongi Ijin

foto Kadis LH Kab Dompu, Jufri, ST,.MSI

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Dompu Menanggapi pemberitaan melalui media online ChanelNtbNews Senin, (09/10/23), terkait adanya dugaan konspirasi pihak perusahaan tambak udang Hodo dengan DLHK Provinsi NTB dan DLH Kabupaten Dompu. karena diduga melakukan perbiaraan terhadap aktivitas perusahaan tambak udang Hodo yang tidak mengantongi Ijin pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut dan

 

Hal itu dibantah oleh Kadis Dinas LH Kab Dompu bawa itu tidak benar, karena bukan kapasitas Wewenang Dinas LH Dompu dan terkait persoalan itu, Dinas LH Dompu Sudah menindaklanjuti ke DLHK Provinsi NTB.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab Dompu, Jufri, ST,.MSI membantah adanya dugaan konspirasi dengan pihak perusahaan tambak udang yang diduga tidak mengantongi Ijin tersebut.

 

“Kami sudah langsung Merespon pemberitaan rekan-rekan media, kami sudah kirim langsung ke provinsi maupun ke pusat, dan saya sudah perintahkan Kabid untuk menindaklanjuti hal itu,”terang Kadis saat membaca bantahan diruangan kerjanya.

 

Karena yang punya wewenang untuk menghentikan aktivitas tambak itu adalah Dinas LHK provinsi NTB,” kami tidak punya kewenangan dalam hal itu, jadi tidak ada konspirasi seperti yang dimaksud,” tegasnya.

 

Senada juga disampaikan kabid LH kab Dompu, Andi Bahtiar, ST, MSI bahwa Dinas LH Dompu sudah menindaklanjuti pemberitaan media itu ke pihak provinsi.

 

” Berita itu kita kirim Langsung di kirim ke provinsi, DLHK Provinsi NTB maupun ke pusat,” kata Kabid singkat.

 

Namun disatu sisi media tetap bersikukuh pada dugaan hasil Investigasi dan sumber Informasi terpercaya dan tetap konsisten  memantau dan mengawasi perkembangan perusahaan tambak udang tersebut yang diduga tidak mengantongi Ijin tersebut.

 

Sementara sampai berita ini diturunkan Pihak Perusahaan Tambak Udang Hodo dan DLHK Provinsi NTB, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis ; Tim CNNEWS 




Perusahaan Tambak Udang Hodo Diduga Tidak Mengantongi Ijin Namun Tetap Beraktivitas Akibat Adanya Pembiaraan DLHK Provinsi Dan DLH Kabupaten.

foto Kadis LH kabupaten Dompu, Jufri ST, MSI.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB -Tambak merupakan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat untuk kegiatan budidaya air payau yang berlokasi di daerah pesisir. Secara umum tambak biasanya dikaitkan langsung dengan pemeliharaan udang, ikan bandeng, ikan nila, ikan kerapu, ikan kakap putih, dan sebagainya, baik itu dikelola secara perorangan maupun perusahaan dan khususnya perusahaan wajib Mengantongi Ijin dalam pengelolaannya.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan Informasi pendukung dari sumber terpercaya, bahwa Terdapat salah satu Perusahaan Tambak Udang di Hodo Desa Sori Tatanga Kec Pekat diduga tidak mengantongi Ijin Pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut.

 

Tetapi perusahaan tambak udang Hodo itu, tetap melakukan aktivitas tambak seperti biasanya, seharusnya Dinas DLHK Provinsi NTB dan DLH Dompu yang memiliki fungsi pengawasan wajib menghentikan aktivitas Perusahaan untuk sementara waktu, sambil menunggu proses penyelesaian ijin tersebut.

 

Namun Dinas DLHK Provinsi NTB dan DLH Dompu terkesan melakukan Pembiaraan terhadap aktivitas tambak udang yang diduga belum mengantongi Ijin tersebut.

 

Ditanggapi oleh Kadis LH Kab Dompu Jufri, ST, MSi, yang membenarkan bahwa perusahaan tambak udang tersebut belum mengantongi Ijin Pengambilan Air Laut.

 

” Pihak Perusahaan tambak udang itu, lagi dalam proses mengurus Ijinnya. yang mengeluarkan Ijin itu adalah kementerian dijakarta,” jelas Kadis LH Jufri.

 

Lanjut dijelaskan Kadis LH, terkait masalah Ijin pengambilan air laut itu, Kemarin saya turunkan tim, apa yang menjadi Kendala-kendala maupun masukan terkait Ijin itu.

 

” Ijin itu tidak dibuang sampai tembus kelaut, dia ada di pinggir pantai, saya sudah tegur untuk rubah Ijin sesuai dengan ketentuan, sudah dirubah sekarang,” terang kadis.

 

Jufri, menambahkan, jadi terkait wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambak udang tersebut,” kami tidak memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu. yang memiliki wewenang untuk menghentikan aktivitas tambak DLHK Provinsi,”pinta kadis.

 

” Tugas kami hanya sebatas memerintahkan untuk mengubah apa yang menjadi kekurangan pada perusahaan tersebut.” Ungkapnya.

 

Ditempat yang berbeda, Kabid LH, Andi Bahtiar, ST, MSI, mengatakan bahwa terkait perusahaan tambak udang di Hodo itu yang diduga belum mengantongi Ijin Pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut tersebut.

 

” Kami sudah bersurat ke DLHK Provinsi, untuk segera ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada balasan atau tanggapan dari pihak provinsi itu.” ungkap Andi Bahtiar, Saat di konfirmasi media di kediamannya di kelurahan monta, Minggu 08/10/23.

 

Dijelaskan Andi, Jadi fungsi pengawasan kami LH kabupaten ini, hanya sebatas melaporkan ke pihak provinsi, lalu kemudian pihak provinsi yang akan menindaklanjutinya.

 

Sejak adanya atau berlakunya Undang-undang baru Cipta kerja itu, jadi kewenangan untuk ijin lingkungan itu, semula ada di kabupaten itu, walaupun ijinnya ada di provinsi maupun di pusat.

 

” Dulunya proses dikabupaten ijin lingkungan dan sekarang dengan UU nomor 11 dialihkan semua ke provinsi maupun pusat, setiap kali kita rapat di provinsi kita bahas masalah kewenangan itu,” papar kabid.

 

Namun yang menjadi persoalan, Dinas LH Dompu Yang memiliki Tupoksi Pengawasan yang sama, baik itu Pengawasan di bidang pertambangan maupun di bidang Pertambakan khususnya Pertambakan Udang Hodo Desa Sori Tatanga Kec Manggelewa Kab Dompu yang belum mengantongi Ijin pemanfaatan air laut dan ijin pembuangan air ke laut.

 

Disatu sisi Kadis LH Dompu pernah mengungkapkan,” Ketika yang berkaitan dengan didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada oknum kartel ingin menguasai lokasi pertambangan rakyat tentu kami di kabupaten akan langsung turun bersama kabid lingkungan menghentikan kegiatan itu.” dikutip dari pummanews.

 

Mirisnya pada Persoalan Tambak Udang yang belum mengantongi Ijin tersebut, Dinas LH Dompu tidak dapat Menghentikan aktivitas perusahaan tersebut, karena memiliki Tupoksi pengawas.

 

Semakin Kuat dugaan terjadi konspirasi Jahat antara pihak Perusahaan Tambak Udang, Dinas Lingkungan Hidup kab Dompu dan DLHK Provinsi NTB yang terkesan mengabaikan Tupoksi Pengawasan dan perintah aturan yang berlaku.

 

Sehingga bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

 

Dikenai Sanksi, bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah).

 

Sementara sampai berita ini dipublikasikan, Pihak Perusahaan Tambak Udang yang berada di Desa Sori Tatanga kec Pekat DLHK Provinsi NTB maupun dinas Perikanan dan kelautan Dompu belum dapat dapat dimintai keterangan.

 




Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Terindikasi Menyimpang, Koordinator ITK Amirullah Desak Inspektorat Melakukan Audit Investigasi.

foto koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Koordinator Institut Transparansi Kebijakan ITK Kab Dompu, Mendesak Pihak Inspektorat untuk melakukan Audit Investigasi Pada Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kampasi Meci tahun 2023, karena diduga kuat dalam penggunaannya untuk kepentingan pribadi oknum mantan kepala Desa Kampasi Meci, yang masa berakhir jabatannya Agustus tahun 2023 beberapa waktu yang lalu.

 

Diantaranya, anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan Dam Mini diduga dibangun diatas tanah milik pribadi oknum mantan kades dan kegiatan Percetakan sawah baru yang diduga diatas tanah pribadi adik kandung (Kadus) oknum mantan kepala Desa yang mengarah pada dugaan nepotisme yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Hal itu Diungkapkan oleh Koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah, pada awak media di kantor redaksi ChanelNtbNews, kel simpasai kec Woja kab Dompu, Sabtu, 07/10/23.

 

Koordinator ITK Kab Dompu, Amirullah Mengungkapkan bahwa pada penggunaan anggaran Dana Desa Kampasi Meci tahun 2023 Diduga kuat terjadi penyimpangan pada beberapa Item Penggunaan Anggaran Dana Desa tersebut oleh oknum mantan kepala Desa Kampasi Meci.

 

Diantaranya, anggaran untuk Percetakan sawah baru tahun 2023, diduga kuat menggunakan Dana Desa untuk percetakan sawah baru yang tidak diketahui oleh masyarakat Penggunaannya, maupun besar anggarannya.

 

” Karena percetakan sawah baru tersebut untuk kepentingan pribadi keluarga (Nepotisme), yang dibangun diatas tanah milik adik kandung oknum mantan kepala Desa yang juga menjabat sebagai kepala Dusun,”

 

Lanjut dijelaskan dimana awalnya tanah tersebut bekas kolam ikan, lalu kemudian dialihkan fungsikan menjadikan Percetakatan sawah baru dengan menghadirkan atau menggunakan alat berat.

 

Kemudian azas manfaat untuk masyarakat dalam pembangunan percetakan sawah diduga menggunakan Dana Desa tersebut tidak ada sama sekali, melainkan untuk kepentingan pribadi oknum Kades beserta Keluarga.

 

” Kuat Dugaan kami bahwa Penggunaan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri, tegasnya.

 

Ditambahkan Amirullah, selain percetakan sawah baru diduga kuat penggunaan Dana Desa juga untuk Pembangunan Dam Mini

 

” Diduga Pembangunan Dam Mini tersebut , diatas tanah milik pribadi oknum mantan kepala Desa, untuk kepentingan pribadi, cuman belum diketahui total anggarannya, masih kami telusuri,”

 

Dipertegas Amirullah, Bahwa Penggunaan Dan Desa tersebut, hanya diperuntukan pada seseorang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara

 

” Mengarah pada tindak pidana Korupsi, bertetanggaan Dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme,” ungkap Amirullah dengan tegas.

 

Padahal masih banyak infrastruktur yang lain, yang harus dibangun untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan di Desa Kampasi Meci.” diharapkan memiliki nilai azas manfaatnya terhadap orang banyak,” sesalnya.

 

Untuk itu, kami mendesak Inspektorat Dompu untuk segera melakukan Audit Investigasi pada penggunaan anggaran Dana Desa Kampasi Meci tahun 2023,

 

“Karena banyak terjadi dugaan Penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tersebut, untuk Kepentingan Pribadi oknum mantan kepala Desa Kampasi Meci, ya kita semua taulah sekarang musim politik,” kata Amirullah di akhir penyampaiannya.

 

foto mantan Kepala Desa Kampasi Meci, Abdurahman.

 

Sementara mantan kepala Desa Kampasi Meci, Abdurahman membantah dugaan pada dirinya terkait pembangunan Dam Mini dan Percetakan sawah baru yang menggunakan Dana Desa tersebut.

 

” Jadi untuk pembangunan Dam Mini yang dimaksud, saya tidak punya lahan dan tidak ada anggaran Dana Desa yang dianggarkan untuk itu,” tepis mantan kades.

 

Sedangkan pada penggunaan anggaran untuk percetakan sawah baru yang dimaksud juga tidak ada di poskan dari anggaran Dana Desa tahun 2023.

 

Cuman memang, dulu ada program cetak sawah itu dari Dinas Pertanian, tetapi bukan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023, itupun bukan saat kepemimpinan saya,” tetapi di kepemimpinan yang sebelumnya.” Jelas Kades singkat.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak inspektorat belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis : Tim CNNEWS

 

 

 




Debat Paslon Tahapan Pemilu Ketua Dan Wakil Ketua Osis SMAN 1 Woja Masa Bakti 2023-2024, Merupakan Pembelajaran Demokrasi Siswa.

Foto kegiatan Debat Paslon Ketua dan wakil ketua Osis di SMAN 1 Woja.

 

 

Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) merupakan sebuah wadah yang memfasilitasi para siswa untuk bekerja sesuai tugasnya masing-masing demi kepentingan sekolah dan seluruh siswa.

 

Selain itu, OSIS juga berfungsi sebagai pendorong berkembangnya kemampuan dan kreativitas siswa Organisasi ini berada di tingkat sekolah dan dibentuk di sekolah menengah yaitu SMP dan SMA. Organisasi ini juga menjadi wadah atau tempat berkumpulnya para siswa untuk mencapai tujuan tertentu.

 

Organisasi ini terdiri dari susunan kepanitian yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, kemudian seksi-seksi lainnya. Setiap jabatan di dalam OSIS memiliki tugas masing-masing. kepengurusan OSIS memiliki masa kerja yang terbatas yaitu selama satu tahun dan akan diperbaharui lagi.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – SMAN 1 Woja, kec Woja kab Dompu akan menggelar pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis), pada hari Kamis, 12/10/23, masa bakti 2023-2024, dengan cara, seperti pada sistem pemilihan umum (Pemilu), sekaligus memberikan pembelajaran terhadap peserta didik dalam berdemokrasi yang jujur, adil dan Damai.

 

Rangkaian pemilihan Ketua dan wakil ketua Osis tersebut, melalui beberapa tahapan, yaitu, Pengambilan No urut, kampanye, Debat Calon dan terakhir Pemilihan langsung, dan terdapat 3 pasangan yang mengikuti Calon Ketua dan wakil Osis atas nama : 1. Calon Ketua Julfa dan Wakil Ketua Akil. 2. Calon ketua Ajeng dan wakil ketua Jahra dan 3. Calon Ketua Sindi dan wakil ketua Ade, dan kemudian hari ini, masuk pada tahapan Debat Paslon, membahas tentang sejumlah permasalahan yang terjadi di sekolah maupun di luar sekolah

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Woja, Bunyamin, SPd pada awak media, usai acara debat Calon katua dan wakil ketua OSIS diruangan kerjanya, Sabtu, 07/10/23.

 

Kepala Sekolah SMAN 1 Woja, Bunyamin, SPd, menjelaskan bahwa pemilihan langsung Ketua Osis ini, sebagai sarana Demokrasi belajar siswa disekolah dan hari ini sudah masuk pada tahapan debat Calon Ketua dan wakil ketua Osis.

 

foto acara Debat Paslon pada Pemilihan langsung Ketua Dan Wakil Ketua Osis yang berlangsung di halaman SMAN 1 Woja.

 

Pada tahapan debat Calon ini, membahas seputar tentang perundungan buillyng dan kasus pemanahan yang sangat memprihatikan, karena kebanyakan dari anak-anak sekolah yang mengalaminya.

 

“Jadi bagaimana cara mengatasinya, minimal mengurangi perlakuan itu dan persoalan itu banyak terjadi pada anak-anak sekolah selain persoalan lainnya yang dilemparkan oleh moderatornya,” terang Kepsek.

 

Disamping itu, pengurus Osis yang baru, nantinya dapat mengoptimalkan kegiatan proses belajar mengajarnya di sekolah dan kegiatan Osisnya, selain melatih siswa, agar dapat menyampaikan aspirasi dengan baik melalui pemilihan ketua dan wakil ketua Osis ini.

 

Diakhir bahwa tujuan utama Pemilihan Ketua Osis ini, dengan harapan ketua dan wakil ketua Osis terpilih nantinya dapat memimpin teman-temannya.” memberikan contoh yang baik pada teman-temannya,”pintanya.

 

Kemudian diharapkan kepada semua calon yang bersaing pada pemilihan Ketua dan wakil ketua Osis dan apapun hasil pemilihan nanti, harus bisa menerima dengan jiwa yang besar,

 

” Legowo tetap berbesar hati, karena ini merupakan pembelajaran politik bagi siswa itu sendiri,” pesan Kepsek Karismatik ini.

 

Diwaktu yang sama, Wakasek Humas SMAN 1 Woja M. Yazid, menjelaskan bahwa Pemilihan Ketua dan wakil ketua Osis dengan Sistem Pemilihan langsung seperti ini, yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2003

 

” Jadi Pemilihan langsung ketua Osis sudah lama dilaksanakan di SMAN 1 Woja ini,” jelas humas Wakasek.

 

Sekarang sudah masuk pada tahapan Debat Paslon ketua dan wakil ketua Osis, karena sebelumnya sudah dilalui tahapan,” pengambilan nomor, kampanye, sama seperti pemilihan umum Bupati,” terang Pria berkumis tipis

 

Adapun pertanyaan yang disuguhkan oleh moderator, terkait masalah kekerasaan kepada teman (membulying) kedisiplinanan masuk sekolah dan mematuhi tata tertib sekolah,

 

” Ketiga Paslon ketua dan wakil ketua Osis semuanya berasal dari kelas XI,” paparnya.

 

Penulis : IW