Pemda Dompu Kolaborasi Dengan OJK, Edukasi Keuangan Daerah 3T Dalam Upaya Mendorong Program Inklusi Keuangan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan.

Foto Kabid Penangkapan DKP, Bungadiyah Burairat,S.Pi bersama Peserta Program Business Matching Klaster Usaha dan Edukasi Daerah 3T

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menggelar Program Business Matching Klaster Usaha dan Edukasi Daerah 3T

 

Dalam upaya mendorong Program Inklusi Keuangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan kesenjangan pendapatan yang selama ini belum merata di berbagai daerah serta meningkatkan akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan

 

Melalui edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan guna mencegah nelayan dan ibu-ibu terjerat atau meminjam kepada rentenir.

 

Salah satu sasaran pencerahan atas pentingnya akses keuangan untuk para para nelayan beserta ibu-ibu yang selama ini belum memperoleh kesempatan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui jasa keuangan formal,

 

Turut Hadir Pada Kegiatan tersebut, Sekda Kab Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM,.M.Kes, Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kab Dompu, Dinas Koperasi dan Perindustrian Kab Dompu dan Dinas-dinas yang memiliki Kelompok usaha, Bank BRI, Bank NTB Syariah serta Jasa Asuransi.

 

Acara Business Matching Klaster Usaha dibuka oleh Sekda Kab Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM,.M.Kes, berlangsung di Desa Pancasila Kec Pekat Kab Dompu, Jum’at, 23/02/24

 

Hal itu disampaikan oleh Kepal Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Dompu, Amiruddin, S.Hut, melaui Kabid Penangkapan, Bungadiyah Burairat,S.Pi mengatakan bahwa kegiatan Business Matching Klaster Usaha merupakan Program otoritas jasa keuangan (OJK),

 

“Secara sederhana OJK itu melakukan edukasi keuangan di Daerah 3T kolaborasi dengan Program Business Matching Klaster Usaha yang mempertemukan masyarakat yang memiliki usaha-usaha di bisnis ekonomi industri keuangan.”Kata Kabid Bunga Burairat yang biasa disapa mbak Bunga.

 

Dimana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), berperan untuk mengfasiltasi Para Nelayan yang jumlahnya sebanyak 32 orang yang berasal dari Desa Pancasila, Nangamiro, Kandindi barat dan Desa Calabay.

 

“Diantara 32 orang itu, terdiri dari para Nelayan dan Ibu-ibu yang melakukan pengolahan dan pemasaran hasil Perikanan yang sudah dipatok oleh OJK,”jelas Kabid

 

Kabid menjelaskan pada intinya kegiatan tersebut, mempromosikan Produk-produk lokal oleh Industri-industri keuangan yang ada di kabupaten Dompu,

 

“Misalnya tadi ada pemaparan dari Bank BRI, Bank NTB, dan jasa Asuransi, dengan menawarkan Pinjaman usaha melalui produk masing-masing,”tutur Bunga.

 

Lanjut Kabid, yang Lebih meriah lagi, kegiatan tersebut menyediakan beberapa Door Prize untuk semua Peserta undangan sejumlah 200 orang.

 

Diakhir Bunga Burairat juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Kegiatan tersebut didukung penuh oleh masyarakat Kec Pekat Khususnya Desa Pancasila dan Pemerintah Daerah Kab Dompu.

 

Diharapkan kepada Dinas-dinas yang mempunyai Kelompok-kelompok usaha, agar bisa bekerja sama dengan Bisnis keuangan yang ada, sehingga memperlancar usaha-usaha masyarakat.

 

“Alhamdulillah sekali kegiatan tadi, walaupun dihiasi Pemandangan kabut-kabut tebal yang langka sekali buat kita didompu, dan diguyur hujan tidak mengendorkan antusias para peserta mengikuti acara sampai selesai,”ujar Perempuan berdarah Bugis ini.

 

Penulis : IW




Lantaran Kecewa Belum Ada Kepastian PSU Sejumlah Warga Desa Sawe Kembali Blokir Jalan, Arus Lalu Lintas Macet Total.

Foto, aksi blokir jalan di jalan lintas Lakey Desa Sawe Kec Hu’u Kab Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Sejumlah Warga Desa Sawe Kembali Melakukan Aksi Blokir Jalan, guna Menuntut Penyelenggara Pemilu agar segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Daha Kec Hu’u Kabupaten Dompu, karena diduga terdapat Pelanggaran Kecurangan.

 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga Desa Sawe terhadap kinerja Bawaslu, yang telah menarik kembali Rekomendasi PSU yang sudah di serahkan ke KPU Dompu, dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Sehingga belum ada kepastian PSU

 

Karena sebelumnya Pengawas TPS dan Panwas Kecamatan telah menyampaikan terkait dugaan pelanggaran kepada pihak Bawaslu Kabupaten Dompu, kemudian Bawaslu telah mengeluarkan Rekomendasi PSU yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Dompu.

 

“Parahnya lagi Bawaslu yang ingin kami mintai klarifikasi terkait penarikan kembali Rekomendasi, terkesan menghindar tidak mau menerima kami, karena kami butuh kejelasan, ini yang memicu aksi blokir jalan lagi,”ungkap Jainudin, H. Ahalik salah seorang warga Desa Sawe, pada media melalui WhatsApp, Jum’at, 23/02/24. Sore tadi.

 

Jainudin menegaskan bahwa saya selaku ketua tim sukses calek no 2 Musmuliyadin dari partai PKS Dapil 2 meliputi Kec Pajo dan Kec Hu’u sekaligus mewakili seluruh masyarakat kec hu.u pada umumnya mendesak kepada penyelenggara Pemilu, agar segera memproses PSU di TPS 03 Desa Daha, Kec Hu’u Kab Dompu.

 

“Karena Itu sudah di proses dan terbukti bahwa pelanggaran pada TPS tersebut benar-benar telah melanggar UU pemilu,”ungkap Jainudin.

 

Maka dalam hal ini, kami ingin tahu keputusan bawanslu dan KPU kabupaten Dompu terkait PSU, karena waktu yang di tentukan oleh UU pemilu yaitu 10 hari setelah pemilihan serentak di lakukan.

 

“Jadi sisa waktunya tinggal 1 hari, saya mewakili desa sawe dan masyarakat kec. hu.u pada umumnya ingin mengetahui keputusan Bawaslu dan KPU malam ini,”tegas Jainudin.

 

Penulis Tim CNNEWS




Korwil Bappilu Hanura, Ilham Yahyu, SPd,.SH, Desak Bawaslu Segera Keluarkan Rekomendasi PSU Di TPS 10 Kel Bada.

Foto Aktivis Senior Sekaligus Korwil Bappilu Pulau Sumbawa Partai Hanura, Ilham Yahyu, SPd,.SH dan Syamsuddin Some.

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Aktivis Senior Kabupaten Dompu sekaligus Kordinator Bappilu Pulau Sumbawa Partai Hanura, Ilham Yahyu S,PD SH, MH, mendesak Badan pengawas pemilu, (Bawaslu) Kab Dompu, agar segera memberikan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ( PSU), di TPS 10 kelurahan bada, Kec Dompu, karena Diduga kuat terdapat Kecurangan dalam Proses Pemilu baru-baru ini.

 

Sebagaimana yang telah diberlakukannya surat rekomendasi yang di berikan pada TPS 14 Dusun latonda Desa Pekat, Kec.Pekat Kab.Dompu NTB untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang PSU. Hal itu juga harus berlaku pada TPS 10, Kel Bada Kec Dompu Kab Dompu.

 

Ilham Yahyu dengan tegas meminta kepada Bawaslu agar segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 10 Kelurahan Bada, karena dugaan persoalan di TPS Pekat dan TPS Kel Bada itu hampir sama,

 

“Jadi aturan harus di berlakukan sama, PSU di pekat dan kelurahan Bada wajib diperlakukan sama,”ungkap Ilham dengan tegas, pada media di Kantor sekretariat Advokat, Kel Dorotangga, Kamis siang, 22/02/24.

 

Maka, kami Ingatkan kepada Bawaslu untuk tidak bermain-main dalam persoalan ini, karena kami akan selalu mendesak, sampai di keluarkan Rekomendasi PSU

 

“Apabila tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan melangkah lebih jauh membawa Persoalan ini, sampai mendapatkan keadilan,”tegas Advokat yang tidak kenal Kompromi ini.

 

Foto, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahmansyah

 

Sementara Pihak Bawaslu yang ditemui awak media melalui security mengatakan bahwa Unsur pimpinan Bawaslu tidak berada di tempat atau keluar Daerah

 

Ditempat Terpisah Ketua komisioner KPU yang baru Arif Rahmansyah mengungkapkan dirinya masih dalam keadaan galau baru, karena baru saja di Lantik 2 hari yang lalu.

 

Menurutnya, bahwa sampai detik ini prosesi pemilu belum bisa dijelaskan secara detail, namun ketika ada pihak-pihak yang meniginginkan Rekomendasi PSU itu harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Yang berhak memberikan rekomendasi itu Bawaslu, apabila ada temuan-temuan kecurangan di PPS dan panwaslu akan melakukan memperbaiki, sehingga proses pemilu bisa berjalan dengan jujur dan adil berdasarkan psl 372 PKPU dan Bawaslu tahun 2024.

 

Lanjut, Terkait Permohonan pungutan suara ulang( PSU) di pekat telah di lalui,

“KPU sudah menerima surat Perbaikan perbaikan dari Bawaslu untuk Kami tindak lanjuti,”terangnya.

 

Tetapi itu bukan rekomendasi PSU, melainkan Surat Perbaikan-perbaikan yang akan kami tindaklanjuti, kesalahan dalam proses pemilu itu, kami akan kembalikan lagi ke Bawaslu,

 

Apabila hasilnya memenuhi syarat untuk dilakukan PSU, maka selanjutnya wewenang Bawaslu yang akan mengeluarkan rekomendasi PSU tersebut,

 

“Jadi sekali lagi, surat yang kami terima bukan Rekomendasi PSU, melainkan Surat Perbaikan-perbaikan pada proses pemilu yang sudah berlangsung itu,”jelasnya.

 

Arif berharap kepada seluruh masyarakat Dompu, agar sama-sama menjaga stabilitas daerah, sehingga pemilu ini bisa berjalan lancar dan aman

 

“Saya juga tidak dapat mengintervensi masyarakat, semoga masyarakat bisa menerima hasil keputusan pemilu ini,” harapnya,

 

Penulis Tim CNNEWS




Segera…!! Miliki Hunian Premium Harga Minimum (Subsidi) Di Perumahan Pesona Dompu, Lokasi Strategis Dekat Dengan Pusat Perkotaan Dompu.

Foto, Contoh Hunian Premium Harga Minimum (Subsidi) Perumahan Pesona Dompu di Jalan Lintas Mbawi Kel kandai satu Kec Dompu Kab Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Telah Hadir Di Kabupaten Dompu, Perumahan Pesona Dompu dengan Hunian Premium Harga Minimum (Subsidi).

 

Untuk diketahui, bahwa Pada Pemasaran Tahap Pertama di bulan Pebruari 2024 ini, Perumahan Pesona Dompu menawarkan cluster rumah type 36/150 (Subsidi) yaitu bangunan seluas 36 meter persegi dengan tanah seluas 1,5 are dan terdapat sebanyak 55 unit rumah.

 

Dimana setiap unit rumahnya terdiri 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, carport, taman yang luas dan dibangun dengan bahan – bahan bangunan berkualitas KW-1.

 

Serta didukung dengan infrastruktur berupa jalan masuk utama selebar 12 M dan jalan utama lingkungan selebar 6 M yang dilapisi dengan Paving-Block kualitas K400, yang akan mempemudah akses jalan keluar masuk di Perumahan Pesona Dompu.

 

Bukan itu saja, Penyediaan listrik oleh PLN dan air bersih dari sumur bor sedalam 120 M yang sangat bersih dan layak untuk diminum.

 

 

Foto Peta Lokasi Perumahan Pesona Dompu 

 

Selain, Lokasinya yang sangat strategis dengan Pusat Perkotaan Dompu, tepatnya di Jalan Lintas Mbawi, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu – NTB

 

Dengan jarak tempuh sekitar 600 M dari RSUD Dompu, kemudian jarak dari  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu hanya 850 M sementara jarak dari Pasar Umum Dompu hanya 950 M dan jarak dari SMAN 1 Dompu, serta dekat dari Kantor Bupati Dompu yang hanya berjarak sekitar 100 M saja.

 

Disamping itu juga, Perumahan Pesona Dompu telah bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bima Soetta 2, yang akan memfasilitasi kredit pembelian unit rumah tenor 10 tahun, 15 tahun sampai dengan 20 tahun dengan uang muka dan cicilan ringan hanya sebesar Rp. 1 jutaan per bulan.

 

Menariknya lagi Booking Fee cukup dengan Rp.1,5 juta, pembeli bisa mendapatkan Nomor Urut Pemesanan (NUP) untuk unit rumah pilihannya dan Setiap pembeli berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan subsidi uang muka sebesar Rp.4 juta.

 

Dalam hal ini, Manajer Pemasaran Perumahan Pesona Dompu, Ratna Dewi Irawati atau lebih dikenal mbak Ira menyampaikan bahwa Skema Pemasaran Tahap Pertama ini menawarkan hunian premium type 36/150 berupa bangunan seluas 36m2 dan tanah seluas 1,5 are

 

Dengan harga yang cukup murah, yang dapat menghemat Keuangan Anda semua, yaitu sebesar Rp.179.999.000,- (Subsidi), dan tawaran yang terbatas hanya 55 unit saja.

 

Mbak Ira menjanjikan bahwa Kedepannya, pada Pemasaran Tahap Kedua, Perumahan Pesona Dompu akan menawarkan hunian premium type 36/100 berupa bangunan seluas 36m2 dan tanah hanya seluas 1 are dengan harga naik sebesar Rp.185.000.000,- (Subsidi) sebanyak 300 unit.

 

Dengan menawarkan kavling tanah siap bangun (Komersil) luas 150m2 dan 200m2 sebanyak 200 unit.

 

Mbak Ira juga menjamin bahwa status keabsahan tanah perumahan telah ber-sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang clean & clear dan bisa dilakukan pemecahan sertifikat secara langsung menjadi atas nama pembeli rumah,

 

Sehingga prospek Perumahan Pesona Dompu sangat menjanjikan karena memberikan nilai tambah kepada masyarakat Dompu untuk mendapatkan rumah berkualitas tinggi.

 

Di samping itu juga dapat meningkatan nilai investasi, karena harga rumah pasti naik setiap tahunnya.

 

Ayo masyarakat Dompu!!! Segera buruan lakukan pemesanan sebelum harga naik!” ujarnya.

 

Dan Untuk informasi lebih lanjut kunjungi www.pesonadompu.com ; IG: @Perumahanpesonadompu.* Atau bisa langsung menghubungi Manajer Pemasaran Perumahan PT. Pesona Dompu mbak Ira…….

 

Penulis Tim CNNEWS




Hasil Monitoring Serta Data Realisasi Tanam Statistik Pertanian Puncak Panen Jagung Di Kab. Dompu Diprediksi Akhir Maret 2024.

Foto Kadistanbun Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSi, bersama sekretaris Distanbun Dompu, Muhammad Sahrul, SP

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kab Dompu menyampaikan bahwa Puncak Pemanenan Jagung di Kabupaten Dompu diprediksi pada akhir Maret 2024.

 

Hal itu, berdasarkan hasil monitoring dan pemantauan lapangan dan berdasarkan data realisasi tanam pada Statistik Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Dompu.

 

Kepala Dinas Pertanian dan Pertanian Kab Dompu, Muhammad Syahroni SP,.MSi menyebutkan bahwa realisasi pertanaman komoditas jagung di Kabupaten Dompu periode Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024 telah mencapai 47.092 Hektare yang tersebar di 8 kecamatan.

 

“Pada umumnya penanaman dilakukan antara bulan November dan Desember 2023.”jelas Syahroni melalui via WhatsApp, Rabu, 21/02/24.

 

Karena Mengacu pada realisasi tanam tersebut diperkirakan panen akan dimulai akhir Februari dan puncak panen jagung akan terjadi pada akhir bulan Maret 2024 dengan perkiraan luas panen seluas 29.698 Hektare,

 

“Semoga harga tidak terlalu fluktuatif pada saat masa panen raya nanti, sehingga para petani bisa menikmati harga yang menguntungkan di tengah harga sarana produksi yang relatif meningkat di tahun ini,” harapnya.

 

Diakhir Syahroni juga mengemukakan jika merujuk pada rekapitulasi data harga jagung pipilan kering pada periode sepanjang bulan Januari 2024, rata-rata Rp. 7.300/Kg di tingkat petani.

 

“Harga ini adalah harga tertinggi yang pernah ada sejak booming pertanaman jagung di Kabupaten Dompu 13 tahun yang lalu,”tutur Dae Roni biasa disapa.

 

Penulis Tim CNNEWS




Puluhan Pendukung Salah Satu Caleg Di Dapil 2, Serbu Kantor Camat Hu’u Tuntut PSU.

Foto, Sejumlah Massa Aksi Menyerbu Kantor Camat Hu’u, Guna Menuntut PSU disalah Satu TPS yang diduga bermasalah.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan Warga Desa Sawe Kec Hu’u Kab Dompu yang Diduga Para Pendukung dari salah satu Caleg Partai PKS, menyerbu Kantor Camat Hu’u dengan beringas menerobos Paksa Blokade Pihak Keamanan yang sedang berjaga Pleno Tingkat Kecematan, dengan melakukan aksi Pelemparan Kantor Camat Hu’u, sehingga Pintu dan Jendela Kantor Camat Hu’u mengalami kerusakan.

 

Aksi tersebut sebagai bentuk Penolakan terhadap hasil pemungutan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi (Kec Pajo dan Kec Hu’u) serta menuntut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u yang terindikasi kecurangan, karena terdapat salah seorang Pemilih yang diduga sebagai Pemilih Ganda.

 

Dimana sebelumnya, Puluhan Pendukung tersebut melakukan aksi blokade jalan di Desa Sawe Kec. Hu’u, yang menyebabkan Arus Lalu lintas dari arah Kota Dompu menuju Kecamatan Hu’u Lumpuh total.

 

“Sejumlah warga dari dusun Sawe ini, Protes hasil pemungutan suara kemarin, karena adanya Dugaan kecurangan Pemilih Ganda di salah satu TPS di Desa Daha,”ungkap Camat Hu’u, Muhammad Iswar, SKM, saat dihubungi media melalui via WhatsApp, Rabu, 21/02/24.

 

Menurut Camat, sejumlah Warga Desa Sawe ini juga menuntut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u Kab Dompu yang diduga bermasalah tersebut.

 

Namun, Akibat belum adanya kepastian tentang Permintaan Pemungutan Suara Ulang dari pihak penyelenggara KPU, sehingga massa mendatangi Kantor Camat ini.

 

“Karena seluruh Komisioner KPU sedang berada di Jakarta, pelantikan Komisioner KPU yang Baru,”jelas Camat.

 

Camat Hu’u Juga menegaskan Terkait. Aksi brutal dari Puluhan massa aksi, yang menyebabkan kerusakan pada Kantor Camat Hu’u, pihaknya tidak akan mempersoalkan. Apalagi melaporkan ke Pihak Kepolisian.

 

“Biar saya yang memperbaiki secara Pribadi kantor itu, yang penting Masyarakat saya kembali Kondusif,”ujar camat penuh bijaksana.

 

Sementara Pemungutan Suara Ulang (PSU), apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Karena mengacu pada Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat diulang, Apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

 

Diperkuat pada Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang, Apabila :

 

Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti dan terdapat keadaan Pembukaan Kotak dan/atau Berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

 

Dan Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

 

Serta Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

 

Dengan mengacu pada Prosedur/tata cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 373 ayat (1) Undang-undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Pasal 373 ayat (2) disebutkan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.

 

Kemudian pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Sehingga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, sebagai berikut :

 

PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.

 

Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Kemudian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

 

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS, kemudian KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS,

 

Kemudian PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara,

 

Sehingga Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

 

Sedangkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

 

Adapun surat suara untuk PSU di TPS disediakan sebanyak :

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR Pusat untuk setiap Dapil.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil.

-1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga)