LSM-LPKB Bersama FPMD Akan Turun Aksi, Minta KPK TuntasKan Laporan Dugaan Korupsi 26 M APBD Kab Dompu 2022.

Foto Ketua LSM-LPKB-NTB, Burhan Metti Dan Ketua FPMD DKI Syahrudin di Gedung KPK di Jakarta. 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu NTB – Sebagai bentuk keperdulian Putra Daerah dalam mengawal dan mengungkap Tindak Korupsi yang merugikan keuangan Negara, Khususnya laporan pengaduan dugaan Penyimpangan APBD Kab Dompu, sebesar Rp. 26 Miliar tahun 2022, maka LSM-Lembaga Penegak Kebenaran (LSM-LPKB) & Forum Peduli Masyarakat DOMPU (FPMD), akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPK di jakarta.

 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen LSM-Lembaga Penegak Kebenaran (LSM-LPKB) & Forum Peduli Masyarakat DOMPU (FPMD) dalam membantu lembaga Anti Rasuah untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di kab Dompu yang telah dilaporkan oleh salah satu anggota dewan kab Dompu, beberapa waktu yang lalu.

 

Disampaikan Ketua LSM-LPKB, Burhan Metti, mengatakan bahwa kami dari LSM – Lembaga Penegak Kebenaran (LSM-LPKB) & Forum Peduli Masyarakat Dompu (FPMD) akan turun aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

 

 

Berdasarkan surat Aliansi bersama LSM-LPKB dan Forum Peduli Masyarakat Dompu (FPMD) dengan nomor surat : 01/LSM-LPKB/DKI/11/2023, perihal pemberitahuan menyampaikan pendapat/Audensi, tertanggal 10 Desember 2023 Jakarta.

 

“Jadi rencana aksi, pada hari Senin, 11/12/23 di gedung merah putih anti rasuah KPK RI di Jakarta, terkait dengan BUPATI DOMPU diduga korupsi 26 Miliar sumber Anggaran APBD 2 tahun 2022.” Beber Burhan, Via WhatsApp, Minggu, 10/12/23.

 

Lanjut dijelaskan Burhan Metti adapun tuntutan kami yaitu mendesak KPK/penyidik untuk segera menindaklanjuti atas laporan pengaduan saudara yatim alias Gatot oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu komisi 2 fraksi Partai Demokrat.

 

Dimana laporan pengaduan tersebut sampai pada hari ini, KPK belum pernah mempublikasikan terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

 

Maka lewat kesempatan ini, kami mendesak KPK untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor maupun pelapor untuk dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangannya,” segera KPK turun langsung di Kabupaten Dompu melakukan investigasi.”ungkapnya.

 

Burhan Metti mengungkapkan bahwa Kami perlu meluruskan atau mengklarifikasi kepada Publik asumsi miring yang dihembus oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab

 

Bahwa perjuangan kami melakukan Presure Laporan dugaan Korupsi yang melibatkan BUPATI DOMPU & KETUA DPRD DOMPU di KPK yang di laporkan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten DOMPU saudara YATIM alias Gatot atas dugaan Korupsi Anggaran APBD 2 Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp.26 Miliar.

 

Jadi untuk diketahui, bahwa Pergerakan kami ini, tidak di tunggangi oleh siapapun, murni berangkat dari hati nurani kami sendiri sebagai putra daerah yang merasa peduli terhadap Daerah kelahiran kami, Bumi Nggahi Rawi Pahu.

 

“Kami berani menyatakan demi Allah tidah ada siapapun apalagi yang ada kepentingan Poltik,Allah dan Malaikat bersaksi lebih baik makan bangkai babi dan bangkai ajing kalau ada yang danai segelas air atau berupa rupiah.” Ungkapnya penuh dengan keikhlasan.

 

Namun, Kalaupun ada pihak lain atau para penjilat yang sudah menuding kami, “ada yang mendanai pergerakan ini, kami siap melawan sampai tuntas dan nanti kita lihat apakah BUPATI & KETUA DPRD Kebal Hukum atau tika nanti kita uji di pengadilan.” Katanya dengan nada menantang.

 

“Saya Ketua LSM-LPKB-NTB & Ketua FPMD DKI “SYAHRUDIN” DKK dan Ketua Komunitas Putra NTB DOMPU-BIMA yang ada di DKI “M.NOR”, ingatkan kepada kalian jangan sampai membangun isu liar yang tidak jelas tidak sesuai kenyataan dan kami tidak segan-segan melaporkan kalian di APH.” Tegas Burhan Metti Aktivis dikenal tanpa kompromi.

 

Penulis : IW




Kejari Dompu Tahan 2 Tersangka Bendahara Dishub MM Dan UWH Atas Dugaan Korupsi Anggaran Barang Dan Jasa Rp. 1 Miliar Lebih Tahun 2017-2020.

Foto Jajaran Kejari Dompu Dan 2 Orang Tersangka MM Dan UWH saat ditahan pihak Kejari Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan (Kajari), Dr Carel W M, tengah menunjukan eksistensi dan keseriusannya dalam menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi yang ditangani pihaknya,

 

Dibuktikan dengan menetapkan tersangka sekaligus menahan 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) kab Dompu, masing-masing berinisial MM (laki laki) dan UWH (laki laki) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Barang dan Jasa tahun 2017-2020..

 

Kedua Orang Tersangka tersebut Ditetapkan oleh Jajaran Kejari Dompu, pada saat menggelar jumpa pers, Jumat 08/12/2023.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Dr Carel W M, menegaskan bahwa pihaknya resmi menetapkan 2 orang tersangka dan menahan MM dan UWH. “Iya benar, 2 orang bendahara pengeluaran Dishub Dompu (MM dan UWH, red) kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkapnya.

 

Lanjut, Kata Kajari, penetapan 2 orang tersangka MM dan UWH ini, berdasarkan Surat Nomor TAP – 04/N.2.15/Fd.1/12/2023 dan TAP – 05/N.2.15/Fd/1/12/2023 Tanggal 8 Desember 2023. “Itulah dasar mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

 

Kajari menambahkan, sebelumnya MM dan UWH telah diperiksa sebagai saksi dan hari ini statusnya ditingkatkan penyidik menjadi tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. “Status mereka dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” terangnya.

 

“Dengan jumlah kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.1.287.956.400. keduanya (MM dan UWH) memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Dishub Dompu Tahun 2017-2020.”bebernya.

 

Selanjutnya Para tersangka ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan (sejak 8 Desember 2023 sampai 27 Desember 2023).”Saat ini MM dan UWH kami titip untuk ditahan di Lapas Dompu,” tandasnya.

 

Penulis : IW 




Bupati Dompu, Raih Penghargaan “ANUGERAH MERITOKRASI 2023” Dari Pemerintah Pusat. 

Foto Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Drs. Aris Munandar saat menerima Penghargaan “ANUGERAH MERITOKRASI 2023” dari Pemerintah Pusat. 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu H.KADER JAELANI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwakili oleh Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Drs. Aris Munandar menerima Penghargaan “ANUGERAH MERITOKRASI 2023” dari Pemerintah Pusat.

 

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap instansi yang telah menerapkan System MERIT dalam Manajemen ASN, Pengisian JPT secara Terbuka dan Penerapan Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Prilaku ASN secara Konsisten.

 

 

Penerimaan Penghargaan ini dilaksanakan di Kraton Grand Ballroom Yogyakarta Marriot Lt Daerah lstimewa Yogyakarta pada Hari Kamis, tanggal 07 Desember Tahun 2023.

 

Informasi tersebut, disampaikan oleh Kepala DInas Kominfo, Abdul Syahid, SH melalui akun Instagram pribadinya, Jum’at, 08/12/23 di Sore hari.

 

Selamat untuk Kabupaten Dompu, atas penghargaan yang telah diraih, semoga menjadi Pemicu Semangat ASN dalam menjalankan tugas lebih baik lagi kedepannya,

 

“Sehingga dapat mewujudkan Program Pemerintah Daerah Jara Pasaka Dompu Mashur”Ujar Singkat Dae Sahi.

 

Penulis : IW 




Wabup, Peringati Harkodia, Kab Dompu Selenggarakan Dialog Interaktif “Penegakan Hukum Humanis Dan Wawasan Kebangsaan, Keamanan Dan Ketertiban Serta Netralitas Pemilu” Bentuk Komitmen Melawan Korupsi.

Foto Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST,.MT Dan Tamu Undangan Lainnya pada Dialog Interaktif di Aula Pendopo kabupaten Dompu. 

 

Peringatan Harkodia senantiasa diperingati melalui kegiatan sosialisasi/ kampanye anti korupsi penyadaran akan bahaya korupsi dan dialog interaktif serta melalui program kegiatan lainnya.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – DiKabupaten Dompu, Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 diperingati dengan diselenggarakannya diskusi interaktif dengan tema bertajuk “Penegakan Hukum yang Humanis dan Wawasan Kebangsaan, Keamanan dan Ketertiban serta Netralitas Pemilu”

 

Diskusi Interaktif tersebut dalam rangka peringatan Hakordia 2023 ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Dompu yang diwakili oleh Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST.,MT, yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Dompu pada Selasa, 06/12/2023, sekitar Pukul 09.00 – selesai.

 

Turut hadir juga dalam Diskusi Interaktif ini, Sekretaris Daerah beserta unsur Forkopimda Kabupaten Dompu, Asisten, Staff Ahli Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Insan Pers hingga elemen penting lainnya.

 

Dalam sambutannya Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan,ST,.MT, mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada panitia pelaksana yang telah menyelenggarakan kegiatan diskusi interaktif pada momentum Harkodia tahun 2023 ini.

 

Lanjut Wabup, jadi Kegiatan-kegiatan seperti ini, saya yakin dan percaya akan lebih mengena dan tertanam dalam diri kita semuanya dalam memahami bagaimana perlunya meningkatkan kesadaran anti korupsi.

 

 

“Mari kita lawan kejahatan korupsi dengan meningkatkan kesadaran masing-masing akan perlunya sikap anti korupsi,” Ajak Wabup.

 

Diakhir sambutannya H. Syahrul Parsan tidak lupa juga menyampaikan harapannya terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilu agar pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil.

 

“Pelaksanaan pemilu yang aman dan damai menjadi Harapan Kita semua dan untuk mencapai harapan tersebut tentunya kerjasama dan kebersamaan dari seluruh elemen daerah sangat diharapkan,” ujar Wabup Dompu.

 

Penulis : IW 




Bupati Dompu Pimpin Apel Pasukan Siaga Bencana

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani Pimpin Apel Pasukan Siaga Bencana di Lapangan Beringin Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menghadapi terjadinya bencana, pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menggelar apel kesiapasiagaan bertempat di lapangan beringin. Pada hari Rabu 06/12/23.

 

Bupati Dompu selaku pimpinan apel dalam amanatnya mengatakan apel siaga bencana yang kita laksanakan pada pagi hari ini bertujuan agar adanya sinergisitas semua stakeholder terkait dalam menghadapi berbagai kemungkinan dampak resiko terjadinya bencana baik bencana alam, non alam maupun bencana sosial.

 

Minimal bisa mengurangi atau meminimalisir dampak dari hal itu, “walaupun kita tidak pernah menginginkan bencana itu terjadi” ujar Bupati Dompu H. Kader Jaelani.

 

Kader Jaelani menambahkan saya menekankan beberapa hal yang harus mendapat perhatian dari kita semua dalam mengantisipasi terjadi bencana.

 

Pertama mari kita tingkatkan sinergisitas antar stakeholder dalam upaya mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, Kedua melakukan pendekatan secara preventif kepada masyarakat terkait peran serta dalam menghadapi bencana.

 

Kemudian ketiga menyiapkan mental dan fisik yang prima dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi sekaligus menghindari ego sektoral dalam penanganan bencana, Keempat melakukan pelatihan secara intens dan terpadu terhadap personil yang akan di tugaskan sehingga mereka siap dalam menjalankan tugas.

 

Dan Kelima melakukan pengecekan secara intens dan berkala terhadap seluruh peralatan agar peralatan tersebut siap pakai pada saat penanganan bencana.

 

Adapun yang bertugas sebagai Perwira Apel AKP Syamsurijal Kabag Ops Polres Dompu, Komandan Apel Kapten Invantri Adisan Pasi Intel Kodim 1614/Dompu.

 

Apel gelar pasukan kesiapsiagaan bencana turut dihadiri Wakil Bupati Dompu, Jajaran Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD, serta Pimpinan BMKG Sultan Salahudin dan Pimpinan Basarnas 3 Kabupaten Bima.

 

 

Penulis : IW




Bupati Dompu Kembali Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Surat Edaran Pemberlakuan Jam bagi Anak.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB-Maraknya kasus pemanahan liar yang terjadi di Kabupaten Dompu, khususnya anak-anak pelajar yang sudah banyak menjadi korban kebrutalan para pelaku pemanah.

 

Termasuk munculnya ancaman misterius yang diposting oleh akun facebook inisial IG yang viral media maya, terkait ancaman akan melancarkan aksinya untuk memanah mata dan dada masyarakat baik laki maupun perempuan yang meresahkan publik,

 

Sehingga memaksa Bupati Dompu H. Kader Jaelani kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Kamis, 07/12/23.

 

Dengan Nomor : 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di Kabupaten Dompu itu memuat 9 poit penting yang harus dilaksanakan oleh masyarakat khususnya orang tua.

 

Dimana surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia

 

Serta memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi yang berdasarkan hasil rapat koordinasi perlindungan anak oleh OPD terkait dengan unsur forkopimda tertanggal 10 Januari 2023 lalu, dimana salah satu rekomendasi rapat yakni akan dilakukan pemberlakuan jam malam bagi anak.

 

Adapun 9 poin penting yang harus diperhatikan orang tua dan anak dalam SE yakni :

 

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak akan dimulai dari pukul 22.00 hingga pukul 04.00 wita.

 

2. Pemberlakuan jam malam ini dilakukan untuk membatasi aktivitas anak-anak diluar rumah pada malam hari, semuanya agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan, aktifitas diluar rumah/tempat tinggal, berkumpul dan melakukan aktifitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas.

 

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam, maka akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan oleh pihak Kepolisian Resort Dompu dan instansi terkait.

 

5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut :

– anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan atau lembaga resmi.

– anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan oleh organisasi sosial dilingkungan tempat tinggalnya anak atau berada dalam pengawasan orang tua.

– kondisi keadaan bencana,

– kondisi keadaan darurat atau yang dapat dipertanggung jawabkan.

– dapat menunjukan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

6. Membudayakan magrib khyusu untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak.

 

7. Menghidupkan kembali program siskamling diwilayah masing-masing.

 

8. Orang tua atau wali wajib berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.

 

9. Pemda dan stekholder bertanggung jawab terhadap penyebarluasan surat edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.

 

Penulis : IW