Kuasa Hukum Pemenang Lelang Supardin Sidik, SH,.MH, Ancam Gugat BRI Cabang Dompu Bila Hak Kliennya Tidak Terpenuhi.

ChanelNtbNews. Dompu – NTB, Pasca gugatan ditolak Mahkamah Agung (MA), yang di ajukan oleh Penggugat ‘MHD’ selaku Pemilik Obyek lelang dengan alamat ling polo kelurahan kandai dua kec Woja, kab Dompu yang disita oleh pihak Bank BRI Cabang Dompu, diduga akibat kredit macet. Beberapa waktu yang lalu.

Maka, Korban Pemenang Lelang Bank BRI cabang Dompu Atas Nama St. Rahmawati Eka Handayani, alamat lingk. balibunga kel. kandai dua, Kec woja kab Dompu melalui Kuasa Hukumnya Menuntut Pihak Bank BRI Cabang Dompu, Guna bertanggung jawab atas hak kliennya selaku korban pemenang lelang, yang sudah berjalan mulai dari bulan November tahun 2018 sampai sekarang tahun 2023 (5 tahun berjalan), belum juga mendapatkan serta menikmati haknya.

Dalam keterangannya Kuasa Hukum Korban Pemenang Lelang BRI Cabang Dompu, Supardin Sidik, SH,.MH, bahwa dalam persoalan objek pelelengan Bank BRI keputusan perkara antara klien kami, pihak BRI dan MHD itu.

” Sudah ada keputusan Resmi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan mereka dan menguatkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN),” tegas kuasa Hukum Supardin, SH,.MH saat diwawancarai dikediaman korban pemenang lelang, Ling. Balibunga Kel. Kandai dua, Dompu, selasa 1/8/23.

Dijelaskan kuasa Hukum Supardin bahwa sebenarnya satu persoalan yang perlu kami jelaskan, dari awal pihak klien kami tidak ada keinginan untuk mengikuti proses lelang BRI Cabang Dompu atas objek itu.

” Namun atas bujuk rayu dari oknum BRI yang berinisial ‘A’ saat itu, bahkan menjanjikan,” anda tau masuk saja, tau terima kunci, kalau menang lelang tidak ada masalah dengan objek apapun,” ungkap Kuasa Hukum mengutip pernyataan oknum BRI inisial A.

Tetapi realitanya seperti ini yang terjadi, dimana klien kami dirugikan dalam pelelangan ini, dulu pihak BRI Cabang Dompu siap bertanggung jawab atas objek lelang tersebut, namun sampai hari ini belum ada kejelasan atas hak klien kami.

Lebih lanjut dijelaskan, nanti juga kami akan sowan ke BRI Cabang Dompu, menanyakan hal itu dan bagaimana respon mereka, kalaupun ada itikad baik mereka terhadap persoalan itu.

” Memberikan kesempatan lagi, entah mau mengeksekusi dengan perkara yang kedua atau mengembalikan seluruh kerugian klien kami, kami berterimakasih, itu langkah persuasif dari BRI,” pesan Pengecara muda berikan artenatif

Supaya nama baiknya BRI tetap tercerah dimata masyarakat Dompu khususnya bahkan masyarakat republik Indonesia,” jangan sampai ini tercemar, tercoreng karena sikap dan tingkah mereka merugikan masyarakat biasa,” kecamnya.

Ditambahkan Supardin bahwa hari ini, kerugian klien kami sangat banyak sekali, lewat objek lelang yang belum pernah bisa dinikmati, dengan kerugian disitu sekitar Rp. 180 juta angka relas lelang.

” Dengan rincian, harga objek lelang dan ada juga pajak yang harus ditanggung oleh pemenang lelang dari 180 juta ditambah biaya eksekusi Rp. 6 juta yang telah didaftarkan dan memiliki kuitansi dan biaya Pengecara, Perkara pertama klien kami membayar Pengecara Rp. 25 juta dan yang kedua ini Rp. 25 juta juga,” terang Supardin

Disamping kerugian itu, sangat besar harapan dari pihak BRI, memberikan hak daripada klien, kalau dia tidak bisa memberikan objek tersebut, setidaknya mengembalikan kerugian yang telah dirincikan tadi, dengan total keseluruhan Rp. 239 juta

Kami berharap kepada pihak BRI Cabang Dompu, agar bisa memberikan 2 opsi oleh klta selaku kuasa hukumnya, opsi pertama mengembalikan kerugian tersebut dan opsi kedua menyerahkan hak pemenang lelang.

Diakhir Apabila Opsi kami tidak diindahkan oleh pihak BRI Cabang Dompu,” maka kami akan gugat pihak BRI terkait jumlah kerugian material tersebut dan akan membekak juga dinilai kerugian itu.” tegas supardin dengan nada mengancam.

” Mulai dihitung nilai kerugian sejak tahun berapa uang itu tidak berputar dan tidak dimanfaatkan oleh klien kami, seandainya klau dimanfaatkan, mungkin sudah berkembang sampai 500-600 juta dengan usaha klien saya bahkan lebih, ini yang menjadi gugatan materi saya nanti.” papar Pengecara laris manis.

Sebenarnya sungguh sangat etis pihak BRI itu harus melakukan pengosongan dulu terhadap objek lelang, bukan dibebankan terhadap si pemenang lelang, karena ini satu kerugian bagi pemenang lelang, disitu sisi keadilan dan menjadi pengalaman bagi masyarakat Dompu apabila mengambil lelang di BRI.

” Harus memastikan dulu bahwa objek tersebut telah benar-benar dieksekusi dan dikosongkan, jangan sampai masyarakat Dompu dan masyarakat Indonesia yang lain bernasib sama dengan klien saya, soalnya akan berdampak sekali dengan kerugian uang yang tidak sedikit,” saran anak muda familiar ini, saat dimintai keterangan di kediaman Korban pemenang lelang di Ling balibunga kel. Kandai dua kec. Woja kab. Dompu.

Sementara sampai berita diekspor, pihak Bank BRI Cabang Dompu belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.




Mutasi Bupati Dompu Diduga Melanggar Hukum,, Pegawai Melawan!! (Jilid 2).

Dompu,

chanelntbnews.com –  Terkait kelanjutan proses Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, di pihak Tergugat telah masuk pada agenda sidang Pembacaan Replik yang dijadwalkan hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, Senin tanggal 01 Agustus 2023

Setelah Membaca dan mempelajari Jawaban dari Pihak Bupati Dompu, lewat pernyataan dari kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa Jawaban tersebut semakin membuka peluang pada para Penggugat akan dikabulkannya gugatan oleh Majelis Hakim,

” Karena di nilai Tergugat dengan Jawabannya yang tidak Konsisten terkait penyebutan waktu diajukan Gugatan dan Obyek Gugatan serta terdapat jawaban yang kontradiktif,” terang Kuasa Hukum Penggugat Supardin Siddik, SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media dikediamannya, Selasa, 01/08/23.

Salah satu contoh dan belum hal-hal lainya yang telah dilanggar yaitu menyatakan bahwa Sistem Informasi ASN tidak ada keterkaitan dengan Mutasi.

Dimana secara jelas termuat dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022, Tertanggal 18 November 2022. Sifat Penting.

Perihal : Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN). Pihak Kuasa Penggugat langsung menyoroti pada poin Nomor 8 dalam Surat tersebut

” Berisi : Mutasi PNS antar Instansi diusulkan melalui Aplikasi SIASN Mulai 1 Desember 2022 menunjukan jawaban tersebut sangatlah keliru dan justru semakin melemahkan dalil-dalil Tergugat (Bupati Dompu) dan menguatkan dalil-dalil Para Penggugat ke tiga ASN.” Jelas Supardin Sidik, Sambil memperlihatkan surat BKN ke awak media.

Selain itu, masih banyak dalil-dalil Jawaban yang diberikan oleh tergugat yang sangat keliru, lewat jawaban tersebut pihak kuasa para Penggugat lebih Optimis terhadap upaya yang dilakukan oleh para Penggugat akan mendapatkan hasil yang positif baginya.

Kemudian Terkait dengan berita atas Tanggapan Tergugat pada Hari Senen tanggal 31 Juli 2023 melalui Media online Lain (TRIBUN LOMBOK.COM),” yang mana menyatakan bahwa kalau salah, saya siap lepaskan jabatan,” papar kuasa hukum penggugat, mengutip pernyataan tergugat.

” APA IYA …!!! YAKIN !!!, Kami menyayangkan pernyataan Bupati yang menyatakan siap lepas jabatan, Jika SALAH LAKUKAN MUTASI sebagaimana gugatan yang dimaksud.” sindir Kuasa Hukum penggugat.

Diakhir Karena menurut kami gugatan seperti ini adalah hal biasa dan dibenarkan di Negara Hukum,” jangan dimaknai seakan kami membangkang pada pimpinan, tetapi oleh karena Bupati sudah berucap, maka Bupati harus konsisten nantinya.” tegas supardin.

Jika sebagian atau seluruh Penggugat menang dalam gugatan TUN ini,” maka Bupati harus secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya Bupati.,
Kita Buktikan nanti Kebenaran Pasti MENANG!,” pungkasnya.

Mutasi Bupati Dompu Diduga Melanggar Hukum,, Pegawai Melawan!! (Jilid 2).

Terkait kelanjutan proses Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, dipihak Tergugat telah masuk pada agenda sidang Pembacaan Replik yang dijadwalkan hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, Senin tanggal 01 Agustus 2023

Setelah Membaca dan mempelajari Jawaban dari Pihak Bupati Dompu, lewat pernyataan dari kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa Jawaban tersebut semakin membuka peluang pada para Penggugat akan dikabulkannya gugatan oleh Majelis Hakim,

” Karena di nilai Tergugat dengan Jawabannya yang tidak Konsisten terkait penyebutan waktu diajukan Gugatan dan Obyek Gugatan serta terdapat jawaban yang kontradiktif,” terang Kuasa Hukum Penggugat Supardin Siddik, SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media dikediamannya, Selasa, 01/08/23.

Salah satu contoh dan belum hal-hal lainya yang telah dilanggar yaitu menyatakan bahwa Sistem Informasi ASN tidak ada keterkaitan dengan Mutasi.

Dimana secara jelas termuat dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022, Tertanggal 18 November 2022. Sifat Penting.

Perihal : Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN). Pihak Kuasa Penggugat langsung menyoroti pada poin Nomor 8 dalam Surat tersebut

” Berisi : Mutasi PNS antar Instansi diusulkan melalui Aplikasi SIASN Mulai 1 Desember 2022 menunjukan jawaban tersebut sangatlah keliru dan justru semakin melemahkan dalil-dalil Tergugat (Bupati Dompu) dan menguatkan dalil-dalil Para Penggugat ke tiga ASN.” Jelas Supardin Sidik, Sambil memperlihatkan surat BKN ke awak media.

Selain itu, masih banyak dalil-dalil Jawaban yang diberikan oleh tergugat yang sangat keliru, lewat jawaban tersebut pihak kuasa para Penggugat lebih Optimis terhadap upaya yang dilakukan oleh para Penggugat akan mendapatkan hasil yang positif baginya.

Kemudian Terkait dengan berita atas Tanggapan Tergugat pada Hari Senen tanggal 31 Juli 2023 melalui Media online Lain (TRIBUN LOMBOK.COM),” yang mana menyatakan bahwa kalau salah, saya siap lepaskan jabatan,” papar kuasa hukum penggugat, mengutip pernyataan tergugat.

” APA IYA …!!! YAKIN !!!, Kami menyayangkan pernyataan Bupati yang menyatakan siap lepas jabatan, Jika SALAH LAKUKAN MUTASI sebagaimana gugatan yang dimaksud.” sindir Kuasa Hukum penggugat.

Diakhir Karena menurut kami gugatan seperti ini adalah hal biasa dan dibenarkan di Negara Hukum,” jangan dimaknai seakan kami membangkang pada pimpinan, tetapi oleh karena Bupati sudah berucap, maka Bupati harus konsisten nantinya.” tegas supardin.

Jika sebagian atau seluruh Penggugat menang dalam gugatan TUN ini,” maka Bupati harus secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya Bupati.,
Kita Buktikan nanti Kebenaran Pasti MENANG!,” pungkasnya.

IWS**




Lolos ke Perempatfinal, Djokovic Ditantang Thiem



Paris – Novak Djokovic melanjutkan langkahnya di Prancis Terbuka ke babak perempatfinal setelah menang atas Albert Ramos-Vinolas. Sang juara bertahan selanjutnya akan ditantang oleh petenis muda Austria, Dominic Thiem.

Djokovic mengatasi perlawanan Ramos-Vinolas dalam tiga set langsung di lapangan Philippe Chatrier, Roland Garros, Paris, Minggu (4/6/2017). Petenis Serbia itu sempat kesulitan di set pembuka, tapi merebut dua set berikutnya dengan lebih mudah. Dia akhirnya menang dengan skor 7-6(5), 6-1, dan 6-3.

“Setelah set pertama, saya mulai bermain dengan lebih sedikit kesalahan dan itu bagus. Itu memberi saya kepercayaan diri yang besar,” ujar Djokovic seperti dikutip Reuters.

Berkat kemenangannya atas Ramos-Vinolas, Djokovic bergabung dengan Rafael Nadal dan Roger Federer sebagai petenis-petenis yang paling sering mencapai perempatfinal Prancis Terbuka, yaitu 11 kali.

Djokovic selanjutnya akan menghadapi Thiem di perempatfinal. Thiem, yang menjadi unggulan keenam, lolos setelah mengalahkan Horacio Zeballos (Argentina) dengan skor 6-1, 6-3, 6-1.

Djokovic dan Thiem sejauh ini telah lima kali bertemu dan Djokovic belum sekali pun kalah. Pada pertemuan terakhir di semifinal Italia Terbuka, bulan lalu, Djokovic menang telak 6-1, 6-0.

Meskipun demikian, Djokovic tak akan menganggap enteng Thiem, yang belakangan ini sedang naik daun.

“Sekarang perempatfinal grand slam dan menghadapi Dominic bukanlah hal mudah. Dia adalah salah satu petenis terbaik di dunia, terutama di atas permukaan ini. Sekarang saya punya waktu istirahat sehari dan kemudian mempersiapkan diri,” kata Djokovic.




Filipina Bakal Contek Cara RI Kembangkan Perbankan Syariah

Kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Filipina di bidang perbankan, dimanfaatkan Filipina untuk meniru pengembangan industri perbankan berbasis syariah yang lebih dulu dijalankan Indonesia.

Gubernur Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Amando M. Tetangco menilai Indonesia memiliki pengalaman yang lebih luas dalam mengembangkan industri perbankan khususnya pada skema bank berbasis syariah.




256 Apartemen Rp 137 M di Margonda Diborong Ikatan Alumni UI

Ini sekedar demo artikel/berita
============================
Ikatan Alumni UI membeli 256 unit apartemen di Evenciio Margonda dengan nilai sekitar Rp 137 miliar. Nantinya, tower kedua Evenciio ini akan diberi nama Iluni UI Tower.

Direktur Utama PT Wisma Seratus Sejahtera, anak usaha PT PP Properti Silvester Purnomo ini bertujuan menyediakan hunian bagi alumni UI dan keluarga besar UI, baik itu mahasiswa maupun seluruh karyawan UI.

“Besar harapan kami bahwa kerja sama antara PT Daya Makara, Bank BTN dan WSS bisa menyediakan hunian layak bagi keluarga besar UI,” kata Purnomo di Gedung Bank BTN, Selasa (30/5/2017)

Purnomo menjelaskan pengerjaan fisik untuk apartemen ini sudah dimulai sejak 2 bulan lalu. Kemudian ditargetkan selesai pada 2019 mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Iluni UI Arief Budi Hardono mengatakan apartemen tersebut dilengkapi dengan konsep terintegrasi untuk alumni dan mahasiswa.

“Sebuah titik awal Iluni UI untuk membuat konsep seperti itu, kami segera mendaftar dan ada kesempatan untuk membuat Brand Iluni UI Tower,” ujar Arief.

Evenciio adalah dua tower apartemen mahasiswa berkonsep bebas narkoba yang terdiri dari 1240 unit yang sudah dipasarkan 8 bulan lalu. Tower pertama sudah terjual hampir 70%.

Selain Evenciio, proyek apartemen mahasiswa lainnya adalah Paltrow City di Tembalang (Semarang), Satu tower di Grand Dharmahusada Lagoon (Surabaya), apartemen siswa di Malang dan Serpong akan menggunakan konsep tersebut. (dna/dna)




Panglima TNI: Bumi Sudah Overload, Kompetisi Global Semakin Sengit

Ini sekedar contoh berita
==========================

Bantul – Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengungkapkan saat ini tantangan terbesar Indonesia adalah menghadapi kompetisi global yang semakin sengit. Karena sekarang antar negara bersaing, sementara jumlah penduduk di bumi terus bertambah, bahkan sudah melebihi kapasitas.

Bertambahnya jumlah penduduk tersebut, kata Gatot, tidka diimbangi dengan ketersediaan pangan yang cukup. Hal tersebut akhirnya menyisakan masalah pelik, seperti kemiskinan dan kelaparan.

“Tahun 2011 jumlah penduduk di bumi sudah 7 miliar. Padahal menurut peneliti daya tampung bumi hanya 3-4 miliar,” ujar Gatot Nurmantyo saat memberikan pemaparan pengajian kebangsaan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Minggu (4/6/2017) malam,

Karena daya tampung bumi overload, muncul persoalan-persoalan sosial. Bahkan menilik catatan Gatot, akibat kepadatan penduduk ini hampir setiap hari ada 41.000 anak meninggal dunia.

“Karena kelaparan, kemiskinan, dan kesehatan buruk. Ini menandakan bumi sudah overload, disamping itu orang butuh minyak untuk energi,” sebutnya.

Dengan berbagai permasalahan sosial tersebut, menurut Gatot, yang paling utama dibutuhkan adalah pasokan makanan. Kondisi inilah yang harus diantisipasi Indonesia. Apalagi diprediksi sekitar tahun 2043, semua penduduk di dunia bakal mencari pangan di negara-negara ekuator.

Hal tersebut karena lahan di negara-negara ekuator seperti Asia Tenggara, Afrika Tengah, dan Amerika Latin, dinilai cocok buat bercocok tanam. Sedangkan air, pangan, dan energi terbarukan banyak terdapat di negara-negara ini.

“Miliaran orang akan mencari makan di ekuator. Ini mulai terlihat bahayanya pertumbuhan penduduk,” ungkapnya.

Indonesia saat ini, harus siap menghadapi kenyataan ini. Apalagi, menurutnya, Indonesia adalah salah satu negara di ekuator yang energinya luar biasa besar. Tentu kondisi ini menarik negara lain, sehingga perlu diantisipasi.

“Sepanjang ekuator, negara yang energinya luar biasa adalah Indonesia,” tegasnya.

Selain persoalan kesenjangan sosial, Gatot menambahkan saat ini di tengah-tengah masyarakat juga muncul gaya hidup baru. Setiap orang asyik dengan gadgetnya masing-masing, menyebabkan orang menjadi antipati dengan kondisi sosial.