Rapat Paripurna DPRD, Wabup Dompu Bacakan Pengantar Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024

 

 

 

Foto Wabup Dompu dalam Rapat Paripurna DPRD kab Dompu.

 

 

ChanelNtbNews Dompu NTB – Rapat Paripurna DPRD mengagendakan penyampaian resmi Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

 

Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Jajaran Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD dan Insan Pers. (20/11/2023)

 

Wakil Dompu H. Syahrul Parsan, ST, MT dalam berbagainya mengatakan berdasarkan RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021-2026, arah kebijakan tahun 2024 yakni percepatan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius).

 

Hal ini diwujudkan melalui beberapa kebijakan yakni peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas infrastruktur dasar daerah, peningkatan mutu pelayanan dasar, peningkatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas kehidupan bermasyarakat.

 

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ini, tergambar didalam rincian rencana struktur RAPBD tahun anggaran 2024. Pendapatan sebesar Rp. 1.183.972.976.050,00, belanja sebesar Rp. 1.222.337.875.823,00 dan defisit sebesar Rp.38.364.899.773,00.

 

Fokus Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menghadapi anggaran tahun 2024, Anggaran Pertama Pilkada 60% dari total dana pilkada sebesar Rp.22.625.357.000,00 Kedua Anggaran Pengamanan Pilkada Ketiga Anggaran RTH Lapangan Karijawa, Keempat Anggaran Lanjutan Pembangunan SDN 2 Dompu,

 

Selanjutnya Kelima Anggaran Penggajian PPPK tahun Pengangkatan 2020-2023, Keenam Anggaran Pengadaan Mobil Dinas, Ketujuh Anggaran Lanjutan Pendidikan Vokasi, Kedelapan Rencana Kenaikan TPP, Kesembilan Anggaran BPJS Kesehatan 4% dari Upah Perangkat Desa, dan Kesepuluh Anggaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan di Desa Jala kecamatan Hu’u.

 

Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024, menyatakan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD 2024 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2024, atau tanggal 30 November 2023.

 

Saya berharap dengan penuh kearifan dan dengan dasar komitmen bersama, agar dalam melaksanakan pembahasan guna penyempurnaan RAPBD tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan waktu yang benar dan tepat.

 

“Sebab bila terjadi penundaan dalam penetapan dapat berimplikasi terhadap tertundanya penyaluran dana perimbangan sebagaimana ketentuan yang ada ”ujarnya

 




Aksi Unjuk Rasa Lamsida, Menolak Segala Bentuk Kegiatan Suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA Dalam Batas Waktu 7 x 24 Jam.

Foto Korlap Aksi Ilham Yahyu, SH, dan Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA 

 

Demi memperhatikan Amanat Undang-undang yakni:

1. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 yaitu Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah di Bidang Penanaman Modal yang bertujuan di poin A untuk Mewujudkan Pemerataan Kesempatan dan Kontribusi Usaha

Mikro, Kecil dan Menengah dalam Peningkatan Perekonomian di Daerah serta Meningkatkan Kapasitas dan Kopetensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah untuk Berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari Dalam maupun Luar Negeri (poin b). Terlampir.

2. Amanat Undang-undang Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Amanat Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perubahanya Undang-undang No 6 tahun 2023 Pengganti Undang-undang Cipta Kerja.

4. Surat Surat Edaran Bupati Dompu Nomor 500.10.8.1/140/EKONSDA/2023 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak Solar Subsidi dan Non Subsidi di Kabupaten Dompu sebagaimana tertuang dalam poin 2, Poin 4 dan Poin 5 Surat Edaran tersebut. Terlampir.

5. Surat Pernyataan Bersama Para Kepala Desa Lingkar Tambang dan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasional Para Kepala Desa Lingkar Tambang dan Camat Hu’u-Dompu dengan PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU. Terlampir.

6. Surat Kemitraan Perusahaan Owner dan Suplayer. Terlampir.

 

Salam Perjuangan Kerakyatan untuk Masyarakat Dompu Bumi Nggahi Rawi Pahu..

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan massa aksi yang bersatu dalam Lembaga Advokasi Masyarakat Daerah (Lamsida) Kab Dompu menggelar aksi unjuk rasa guna Meminta sekaligus Menuntut kepada Direktur PT. STM/VALE agar dengan penuh kesadaran dan pertimbangan yang Arif dan Berkeadilan serta Kemanfaatan Umum untuk dapat Mencabut ijin Suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA.

 

Serta Membatalkan Proses Tender yang diduga kuat telah terjadi penyimpangan Proses Tender yang dapat dikategorikan sebagai bentuk MAFIA serta berpotensi sebagai Pelanggaran Hukum dan disertai dengan aksi Penghadangan Armada Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA.

 

Aksi tersebut berlangsung Senin s/d Jum’at, (20 s/d 25 November 2023) dengan titik aksi Kantor DPRD dan atau Pemda Dompu, dan Ruas Jalan Nasional Desa Manggeasih (Sekitar Cabang Kodim Dompu).

 

Dalam Orasinya, Korlap aksi Ilham Yahyu, SH, Mempertanyakan eksistensi Perusahaan PT. BIMA OIL INTERNUSA selaku suplayer BBM Industri atas nama PT. PERTAMINA untuk kepentingan PT. STM/VALE sebagai Perusahaan Pertamabangan Mineral Emas dan Bahan Ikutannya yang sepatutnya kami gugat (di tolak) eksistensinya.

 

“Mengingat keputusan dan persetujuan Bupati Dompu dan Legalitas Pendukung lainnya, Pernyataan Dukungan Para Kepala Desa Lingkar Tambang, Masyarakat Adat, Kelompok LSM dan LBH Kedaulatan Masyarakat Adat dan Sipil Daerah (LBH KEMASDA NTB di DOMPU).,” Papar Ilham Yahyu dengan Lantang.

 

Selain itu juga, Kami meminta Kepastian PT. ASKARA INDO RAHARJA CABANG DOMPU yang beralamat di jalan Lintas Lakey No 6 Desa Kareke Kec. Dompu, Kab. Dompu-NTB Indonesia sebagai Suplayer Tunggal BBM HSD Industri Non Subsidi Spek B30 (berkualitas) di Kabupaten Dompu.

 

Maupun Pelaku Industri lainnya yang memiliki daya dukung dan fasilitas Armada Darat, Laut dan kesanggupan untuk membangun Storike Tank (Depot Penampung) di Kabupaten Dompu.

 

Ilham Yahyu juga dengan tegas Menolak segala bentuk kegiatan suplayer PT. BIMA OIL INTERNUSA dalam batas waktu 7 x 24 jam sebagai suplayer BBM pada PT. STM/VALE dan seluruh pelaku Industri yang menggunakan BBM Non Subsidi HSD Industri di Kab. Dompu

 

“Khususnya sebagai Suplayer di PT. STM/VALE Kec. Hu’u Dompu dan atau mengundurkan diri secara baik dan bermartabat sehingga tidak menimbulkan konflik Sosial, Horisontal dan Vertikal di Kab. Dompu NTB.” Tegas sang Advokad dengan nada mengancam.

 

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi Penghadangan Armada Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA, sebagai bentuk protes atas tuntutan massa aksi.

 

Kemudian usai aksi Mobil Tangki PT. BIMA OIL INTERNUSA di lepas kembali bahkan di antar Kembalidengan baik-baik sampai di perbatasan Dompu-Bima.

 

Penulis : IW




Terkait Dugaan Penarikan Uang Tebusan Oleh Distributor Sebelum Pupuk Disalurkan, Kabid Pengawasan Perindag, Akan Langsung Turun Crosscheck Ke Distributor CV. La Hila Maupun Pengecer.

foto Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdagangan, Sri Astuti Mulyanti, SE

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menanggapi terkait dugaan Distributor CV La Hila yang diduga melakukan Penarikan uang terlebih dahulu kepada para pengecer sebelum pupuk bersubsidi disalurkan ke pengecer, yang bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023, Pasal 10 Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Petunjuk Teknis Pengelolaan pupuk subsidi tahun 2023.

 

Ditanggapi serius oleh Kepala Disperindag Kab Dompu melalui Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdangan, dalam persoalan itu, Disperindag akan segera mungkin untuk menindaklanjutinya untuk turun langsung ke Distributor CV La Hila maupun Pengecer untuk mengetahui kebenaran terkait informasi tersebut.

 

Dalam menanggapi persoalan tersebut, Kabid Pengawasan Pengendalian Industri Dan Perdagangan, Sri Astuti Mulyanti, SE mengatakan dalam menanggapi persoalan tersebut, langkah pertama pihaknya akan segera turun untuk melakukan pengecekkan atau konfirmasi dengan CV. La Hila, apa benar ada dugaan seperti itu.

 

 

Kemudian kami juga akan melakukan pengecekkan kepada Para Pengecer yang ada di bawah Naungan Distributor CV. La Hila di Kec Manggelewa untuk Croscek terkait Informasi ini.

 

“Nanti Kami akan tanyakan ke pengecer benar nggak dugaan penarikan uang tebusan pupuk sebelum pupuk disalurkan ke pengecer,” ungkap Kabid serius, pada awak media di ruang kerjanya, kamis, 23/11/23.

 

Ditambahkan Kabid, jadi terkait persoalan sanksi atau yang berhak mencabut Ijin Distributor, ini kewenangan Produsen atau pihak perusahaan pupuk itu sendiri.

 

“Kami tidak berhak memberikan sanksi atau mencabut Ijin Distributor, karena yang memberikan ijin bukan disini, tapi Dinas perijinan,” jelas Ibu Kabid.

 

Sementara kami didinas deprindag hanya mengawasi pendistribusian saja, karena itu barang distribusi, jadi sifatnya kami ini sebatas pengawasan dalam pendistribusian,

 

“Apa sudah sesuai nggak penyaluran pupuk bersubsidi itu dengan jumlah RDKK dimasing-masing pengecer,”terang kabid

 

Disamping Pengawasan, porsi deprindag hanya merekomendasikan kelayakan gudang saja Distributor memenuhi syarat atau tidak.

 

Diakhir Mulyanti berharap kepada seluruh Distributor maupun pengecer, agar dapat mendistribusikan Pupuk bersubsidi berdasarkan aturan dan Kebutuhan Petani atau RDKK, sehingga petani tidak dirugikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi itu.

 

“Insyaallah dalam waktu dekat kami langsung turun ke Distributor CV La Hila maupun Pengecer, kalau nggak besok lusa pasti kami akan turun mengecek sekaligus evaluasi,” tegas mbak Anti sapaan akrabnya.

 

Penulis Tim CNNEWS 




Dugaan Penarikan Uang Terlebih Dahulu Oleh Distributor CV La Hila Pada Pengecer Sebelum Pupuk Disalurkan, Kadistanbun, Tidak Diperbolehkan Dalam Aturan Menteri Perdagangan

Foto Kepala Distanbun Kab Dompu, M Syahroni, SP,.MSi 

Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah yang dibebankan pada APBN.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Menindaklanjuti mekanisme Penyaluran Pupuk bersubsidi oleh Distributor CV. La Hila yang terindikasi menyalahi Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2023 dari Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada para pengecer diduga melakukan penarikan uang tebusan pupuk terlebih dahulu kepada para pengecer di kec Manggelewa Kab. Dompu.

 

Mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Pertanian Kab Dompu, bahwa penarikan uang tebusan pupuk bersubsidi terlebih dahulu kepada pengecer itu tidak diperbolehkan dalam aturan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023, Pasal 10 Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, karena pihak Distributor diwajibkan menyediakan Dana yang lebih untuk menebus pupuk pada pihak perusahaan pupuk berdasarkan ( Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kab. Dompu Muhammad Syahroni SP, MSi, mengatakan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang pengawasan pemerintah.

 

Menurut Syahroni teman-teman distributor itu, kapasitasnya bukan sebagai penjual, tetapi sebagai penyalur pupuk bersubsidi ke pengecer.

 

“Cuman memang saya tidak terlalu berani banyak berkomentar, jadi persoalan pupuk bersubsidi ini, terkesan seolah-olah urusan Dinas Pertanian.” ucap Kadis saat di konfirmasi awak media di kediamannya di jln. Soekarno Hatta, kel Bada kec Dompu kab Dompu, Senin, 20/11/23.

 

Padahal, alurnya ada RDKK yang disusun oleh teman-teman pertanian di naikan ke atas, lalu mendapatkan alokasi dan di kementerian pertanian alokasi ini diserahkan ke menteri perdagangan,

 

Kemudian menteri perdagangan menunjuk produsen, kemudian produsen menunjuk Distributor dan Distributor menunjuk pengecer.

 

” Ketika ada kejadian seperti ini, sebenarnya Dinas Pertanian yang marah dengan adanya kenakalan Distributor, kenakalan pengecer itu, tetapi ada kecenderungan seolah-olah, ketika ada persoalan Pupuk ini Dinas Pertanian yang salah,”terang Kadis.

 

Syahroni juga menjelaskan berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi ini, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini di atur oleh menteri perdagangan

 

Diakhir, Jadi yang bisa mencabut atau merekomendasikan terkait Ijin Distributor ini, adalah dinas perdagangan,”anggaplah saya tidak tau persis, ini masih sepihak, karena ada kenakalan dari distributor,”pungkas kadis.

 

Sehingga persoalan distributor yang diduga melakukan penarikan uang penebusan terlebih dahulu kepada masing-masing pengecer sebelum pupuk bersubsidi disalurkan,

 

” Hal itu tidak diperbolehkan oleh aturan menteri perdagangan,” jelas Dae Roni sapaan akrabnya.

Sementara sampai berita ini ditayangkan pihak Distributor CV La Hila dan Dinas Perindag belum dapat dikonfirmasi.

Penulis Tim CNNEWS.




Pemkab Dompu Mengucapkan Selamat Hari Jadi Otoritas Jasa Keuangan Ke-12 Tahun 2023.

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan ST,.MT

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Mengucapkan Selamat Hari Jadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Ke-12 tahun 2023.

 

“Dirgahayu OJK Ke-12 Mengabdi untuk Membangun Negeri”

 

 

Penulis : IW




Terungkap Lokasi Penelusuran Balak Di Kec. Kilo Wilayah Kerja BKPH Topaso, Koordinator ARM, Oknum Kepala BKPH Topaso Terkesan Lempar Batu Sembunyi Tangan.

Foto koordinator ARM Kab Dompu, Surio Sulistio 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Perlahan-lahan mulai terang benderang Aroma Tidak Sedap terkait dugaan skenario jahat mengatur atau mengsiasati lokasi penelusuran asal usul kayu sonokeling di lahan/kebun masyarakat, untuk menutupi kayu sonokeling satu tronton yang diduga bersumber dari kawasan Hutan, yang telah diamankan oleh Tim gabungan Intel Korem 162/WB dan DLHK NTB, beberapa waktu yang lalu, dalam lanjutan proses penyidikan.

 

Kini terungkao, melalui Penyidik Gakum DLHK Prov NTB, bahwa lokasi penelusuran balak tersebut berlokasi di Kec Kilo, yang merupakan wilayah Tugas BKPH Topaso, dimana sebelumnya pada pemberitaan media ChanelNtbNews, Kepala BKPH Topaso menyangkal bahwa lokasi penelusuran balak bukan di wilayah tugas BKPH Topaso melainkan berada di wilayah Kerja BKPH Ampang Riwo.

 

Hal itu disampaikan oleh Penyidik Gakum, H Abidin, saat dikonfirmasi awak media dikediamannya di Parapimpi Kel Potu Dompu, Senin, 20/11/23.

 

Penyidik Gakum H. Abidin, S.Sos mengatakan bahwa lokasi penelusuran asal usul kayu atau penelusuran balak berada di wilayah kecamatan Kilo yang merupakan wilayah kerja BKPH Topaso.

 

Karena Berdasarkan SK dari DLHK Provinsi NTB itu, yang sudah kami terima, Untuk Jadwal penelusurannya mulai dari Hari Senen, 20/11, Sampai dengan Hari Rabu, 22/11/23.

 

“Penelusuran asal usul kayu sonokeling tersebut, akan dimulai hari ini, berlangsung 3 selama hari,” jelas.

 

Lanjut dijelaskan H. Abidin, kalaupun ada pengembangan wilayah penelusuran asal usul kayu sonokeling tersebut tergantung BAP penyidikan.”apakah ada tercantum wilayah pengembangan penelusuran balak atau tidak, baru akan di lakukan pengembangan,” jelas Penyidik Gakum.

 

Kemudian Berdasarkan SK DLHK Prov NTB, Bahwa yang diberi mandat yang akan melakukan Penelusuran asal usul kayu sonokeling tersebut,

 

Diantaranya, H. Abidin, S.Sos Penyidik Gakum, Ruslan, S.Hut BKPH Topaso, Dirman, SP, BKPH Topaso, Muhlis Shut BKPH Topaso, M. Taufan S.Hut, BKPH Ampang Riwo, Fahrudin BKPH Ampang Riwo, Maslan SH, dan BKPH Marowa.

 

“Jadi penelusuran asal usul kayu sonokeling, tinggal kesiapan Tim yang mendapat tugas bisa hari ini, besok atau lusa, karena waktunya 3 hari,”terang H. Abidin.

 

Sementara di tempat terpisah, Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Surio Sulistio, mengatakan dengan adanya kejelasan lokasi penelusuran balak kayu sonokeling yang berada wilayah di Kec Kilo, yang merupakan wilayah kerja BKPH Topaso.

 

Sehingga memperjelas adanya dugaan rencana jahat dari Oknum-oknum BPKH Topaso yang berupaya untuk mengsiasati atau mengatur lokasi penelusuran asal usul kayu sonokeling yang diduga hasil Illegal loging.

 

Dengan mempersiapkan lokasi sisa-sisa penebangan pohon sonokeling yang berada di lahan atau kebun masyarakat, untuk menutupi dugaan kayu sonokeling bersumber dari kawasan Hutan itu.

 

“Agar bisa dijadikan dasar hukum bahwa kayu sonokeling tersebut seolah-olah benar bersumber dari kebun, sehingga dapat membantu meloloskan kayu sonokeling tersebut beserta oknum pemilik berinisial ‘MS’,” beber Surio dengan serius.

 

Dikatakan Surio, bahwa dimana sebelumnya, Oknum Kepala BKPH Topaso, menyampaikan bahwa lokasi penelusuran asal usul kayu sonokeling tersebut, bukan diwilayah tugas BKPH Topaso, melainkan di Wilayah BKPH Ampang Riwo,

 

Namun faktanya bahwa lokasi penelusuran asal usul kayu sonokeling itu, berada di Kecematan Kilo yang merupakan wilayah Tugas BKPH Topaso.

 

Jadi, oknum Kepala BKPH Topaso diduga sengaja berbohong, dan menutup-nutupi lokasi penelusurannya, untuk memuluskan rencana jahat oknum-oknum BKPH Topaso tersebut.”terkesan Lempar batu sembunyi tangan,”pintanya.

 

Ditambahkan Surio, sehingga nantinya dapat membantu meloloskan kayu sonokeling beserta pemiliknya berinisial ‘MS’ dari lanjutan Proses Penyidikan yang tengah dilakukan oleh Penyidik Gakum DLHK Prov NTB.

 

“Kuat dugaan kami, bahwa oknum pemilik kayu berinisial ‘MS’ dibekingi oleh oknum Petinggi BKPH Topaso,” ungkapnya.

 

Maka, semakin Jelas dugaan bahwa terjadi konspirasi jahat, antara oknum Pemilik kayu berinisial “MS” dan oknum-oknum BKPH Topaso dalam upaya meloloskan kayu sonokeling yang diamankan tersebut.

 

Diakhir, Oleh karena itu, kami tegaskan kepada tim penelusuran balak yang mendapatkan mandat tugas dari DLHK Prov NTB, untuk tidak bermain-main dan serius dalam melakukan penelusuran balak tersebut.

 

“Apalagi untuk mengsiasati atau mengatur lokasi penelusuran balak itu. karena kami akan selalu mengawal proses penelusuran balak sampai berakhirnya proses hukum yang sedang berjalan itu,”tegasnya