Pengecer Tidak Boleh Menjual Pupuk Secara Paketan Dilarang Aturan Kementerian.

Foto Kasistanbun Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSi dan Contoh Pupuk Urea 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Pro kontra penjualan Pupuk Bersubsidi dan non subsidi secara paketan di tingkat pengecer yang selalu menjadi bahan perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya masyarakat petani dikabupaten Dompu, karena memang sejumlah masyarakat mengeluhkan harga pupuk paketan itu mahal, namun disatu sisi juga sebagian masyarakat lainnya merasa senang bisa mendapatkan pupuk.

 

Namun dihadapkan pada kenyataan yang sebenarnya, dimana Petani diharuskan membeli Pupuk secara paketan pupuk subsidi dan nonsubsidi. agar mendapatkan 4 atau 5 sak pupuk urea bersubsidi, dengan’terpaksa’ Petani harus merogoh kantong lebih dalam lagi untuk membeli tambahan satu sak pupuk nonsubsidi.

 

Menanggapi Persoalan itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSi menjelaskan bahwa kebijakan para pengecer yang mengharuskan membeli pupuk paketan dengan nonsubsidi, jika ingin menebus jatah pupuk subsidi.

 

“Itu hal yang tidak benar, Kementerian Pertanian melalui BUMN penyalur pupuk subsidi PT. PUPUK INDONESIA secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan pemaketan yang harus memaksa petani membeli pupuk nonsubsidi,” terang Kadis dikutip melalui Koran Lensa, Sabtu 13/01/24.

 

Karena memang PT. Pupuk Indonesia telah lama mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan pengecer di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk nonsubsidi.

 

Lanjut Kadis menuturkan, bahwa harus diakui alokasi kuota pupuk subsidi dari pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan pupuk buat para petani, karena Pembelian pupuk nonsubsidi adalah opsi yang harus dilakukan petani.

 

“Namun hal itu bukan berarti pembelian pupuk nonsubsidi harus dipaksakan pembeliannya,” pungkasnya.

 

Kadis Juga menjelaskan kalau dilihat dari sisi positifnya, pemaketan itu baik. Karena pupuk nonsubsidi memang dibutuhkan untuk menutupi kekurangan pupuk subsidi dari pemerintah.”tapi dengan catatan pembelian itu tidak dengan paksaan,” ujar Dae Roni biasa disapa.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu, H. Armansyah menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan penjualan secara pemaketan seperti itu.

 

“Itu hanya ulah pengecer saja yang mengatur sendiri. Pupuk subsidi ya tetap subsidi,” jelas Arman.

 

Menurutnya penjualan pupuk secara paketan dilakukan pengecer karena khawatir pupuk nonsubsidi tidak laku yang bisa mengakibatkan kerugian bagi mereka.

 

“Yang jelas tidak ada aturan yang mengatur untuk jual seperti itu,” ucapnya sembari menyebut aturan penjualan pupuk bersubsidi termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan !Permendag) nomor 4 tahun 2023. Di dalam Permendag tersebut tidak memuat kebolehan penjualan pupuk secara paketan.

 

“Kalaupun pengecer menjual paketan dan mengharuskan untuk membeli paketan itu keliru karena di Permendag tersebut tidak disebutkan yang nonsubsidi. Hanya yang diatur adalah pupuk yang bersubsidi oleh pemerintah. Kalau yang nonsubsidi itu terserah petaninya yang mau membeli atau tidak. Kalau petaninya merasa kebutuhan pupuknya masih dirasa kurang jika hanya membeli dan mengandalkan yang bersubsidi ya mereka bisa saja menambah dengan yang nonsubsidi. Itu urusan mereka,” terangnya.

 

Kadispenda, juga mengemukakan bahwa kuota pupuk subsidi ini terbatas, maka jangan terlalu menjadi andalan petani.

 

“Kalau andalkan subsidi terus kapan petani mandiri. Dari dulu jadi petani selalu andalkan pupuk subsidi pemerintah. Kalau usaha taninya bagus dan dapat keuntungan seharusnya sudah mandiri tidak selalu mengandalkan subsidi yang jumlahnya terbatas,” tandasnya.

 

Ditempat Terpisah, Kabag Ekonomi dan SDM Setda Dompu, Soekarno mengungkapkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu telah mendapatkan informasi terkait pelanggaran pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi, termasuk di antaranya pemaketan pupuk. Informasi itu diperoleh secara langsung dari masyarakat maupun melalui media sosial.

 

“Di beberapa titik, Anggota KP3 telah turun melakukan pembinaan langsung atas aduan tersebut.,”bebernya.

 

Lanjut Kabag, Rencananya pada pekan depan ini, KP3 akan melaksanakan rapat koordinasi guna membahas dan menindaklanjuti informasi pelanggaran dimaksud.

 

Soekarno juga menegaskan pupuk bersubsidi adalah barang yang beredar dalam pengawasan dan peruntukannya sudah ditentukan nama dan alamatnya serta wilayah peredarannya sehingga tidak diperdagangkan secara bebas.

 

“Kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani, tetapi justru untuk membantu petani memperlancar usaha taninya,”ungkapnya.

 

Dokemukakannya, pupuk subsidi dan non subsidi adalah barang yabg sifatnya berbeda pengaturannya. Maka petani harus diberikan hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kuotanya.

 

“Jangan dipaksakan untuk dipaketkan dengan mewajibkan pembelian pupuk nonsubsidi sebagai syarat untuk penebusan pupuk subsidi,” imbaunya.

 

Ditambahkannya, bahwa pengecer dipersilakan memperkenalkan atau mempromosikan pupuk nonsubsidi agar dapat membelinya secara mandiri atas dasar kebutuhan.

 

“Dalam praktiknya, di setiap pengecer tersedia minimal 10 sak pupuk nonsubsidi sebagai persediaan bila petani membutuhkan. Karena pupuk nonsubsidi adalah barang bebas, maka pembelian oleh petani tidak dapat dipaksakan,” tegasnya.

 

Diakhir, terkait pemaketan pupuk, Kabag menerangkan, PT. Pupuk Indonesia telah menerbitkan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket. Surat bernomor 0625/A/PJ/C70/ET/2021 Hal Larangan Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Paket tertanggal 22 Januari 2021″ itu ditujukan kepada distributor yang dilanjutkan kepada pengecer pupuk.”pungkasnya.

 

Penulis Tim CNNEWS




Kabid Cipta Karya, Program Sanitasi Berbasis Masyarakat Telah Dirampungkan Di 12 Desa.

Foto Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kab Dompu, Wahidin, ST.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka peningkatan layanan sanitasi di lingkungan masyarakat.

 

Dinas PUPR Kabupaten Dompu melalui Bidang Cipta karya, telah merampungkan Program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas), dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kondisi sanitasi belum memadai dan berpenghasilan rendah di 12 Desa di kabupaten Dompu.

 

Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka peningkatan layanan sanitasi di lingkungan masyarakat.

 

Kabid Cipta karya Dinas PUPR Kab Dompu, Wahidin, ST, mengungkapkan bahwa Program sanitasi berbasis masyarakat untuk tahun 2023 kemarin, telah dirampungkan bahkan sanitasi itu sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di 12 desa yang mendapatkan bantuan tersebut.

 

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan Aman,”tutur Kabid, saat dikonfirmasi langsung awak media di ruang kerjanya, Sabtu, 13/01/24

 

Menurut Kabid Program Sanitasi ini merupakan program pemberdayaan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang program Sanitasi serta menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat sehingga memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat setempat.

 

“Melalui swakelola Kelompok masyarakat atau KSM,” jelas Kabid Cipta Karya, disaat dikonfirmasi diruang kerjanya,

 

Dimana Program Sanitasi tersebut akan menyediakan akses sarana dan prasarana sanitasi yang layak dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menjaga kualitas air tanah dari pencemaran yang bersumber dari air limbah domestik.

 

Disamping itu, Program Sanitasi ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Daerah dalam ‘Program Jara Pasaka’ dan perluasan akses sanitasi dan pembinaan pengelolaan sarana dan prasarana sanitasi yang berkelanjutan.

 

Disisi lain program sanitasi itu juga akan memberikan kontribusi terhadap penurunan angka stunting yang gencar dilakukan oleh pemerintah pusat sampai pemerintah Daerah kabupaten Dompu.

 

Diakhir, mantan Kabid Bina Marga ini menyampaikan bahwa sekarang Dinas PUPR, lagi Konsentrasi persiapan untuk program di tahun 2024 ini.

 

”Semoga Program ini, bermanfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat Dompu yang tidak mampu,”harap Wahidin.

 

Penulis : IW




Kadis PUPR Dompu, Aris Ansari Melakukan Penataan Ruang Di Lingkungan Kantor.

Foto Kadis PUPR Kab Dompu, Aris Ansari, ST, MT 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas PUPR Kab. Dompu Aris Ansary ST.MT, melakukan penataan di lingkungan kantor nya dengan sistem persekat untuk tiap bagian dijabatan fungsional. Kamis, 11/01/24 dikutip dari media sinar pena.

 

“Kebersamaan dalam tugas yang sesuai dengan tupoksi masing masing akan membawa hasil yang maksimal dan meningkatnya etos kerja dalam melayani masyarakat.”kata Kadis PUPR, Aris Ansari dengan bijak.

 

Menurut Aris Ansari jabatan funsional atau Jafung tersebut harus dibuat masing masing ruangannya terang Aris. Mengapa? karena jabatan ini memiliki tugas penting sesuai tupoksinya,

 

Sehingga ruangannya juga perlu dibuat khusus dan layak, katanya, saat bincang bincang dengan wartawan Sinar pena dikantornya, dikutip dari media sinarpena

 

Dimana fungsi penataan penyekatan agar mudah melakukan koordinasi atau melakukan evaluasi apa yang mereka lakukan sesuai dengan tugas yang diberikan,kilah Kadis yang dikenal sosok figur yang sangat akrab dengan anak buahnya tanpa terkecuali.

 

Aris, mengharapkan agar Instansi lain bisa melakukan hal serupa, hingga suasana kerja bagi Jafung menuai etos kerja yang agresif lagi.

 

“Dengan demikian kita bisa melakukan dengan koordinasi, selain tugas dan posisinya, sewaktu -waktu akan berkomunikasi langsung dengan kepala dinas terang Aris.”harap Dae Aris sapaan akrabnya.

 

Penulis : Tim CNNEWS.




Pemerhati Pendidikan Damar, Banyaknya Kepsek Di PLT Kan Kuat Dugaan Ada Kepentingan Politik Yang ‘Bermain’

Foto Pemerhati Pendidikan Kab Dompu Damar.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Fenomena Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah (kepsek) Definitif di sejumlah Satuan Pendidikan di kabupaten Dompu yang diisi oleh PLT kepala sekolah dinilai berdampak pada tidak optimalnya peran dan fungsi kepala sekolah serta mutu dan kualitas pendidikan itu sendiri.

 

Sebab, posisi kepala sekolah itu sangat penting, dalam hal manajerial, supervisi, wirausaha lebih-lebih pada faktor kepemimpinannya, sehingga sudah menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar untuk mengisi kekosongan itu dengan kepala sekolah yang definitif.

 

Hal itu, diungkapkan oleh salah seorang Pemerhati Pendidikan di kabupaten Dompu, Damar, pada awak media di taman kota Dompu, Selasa 09/01/24.

 

Damar mengungkapkan bahwa dengan adanya kekosongan jabatan kepsek pada sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Dompu yang diisi oleh Plt, itu sangat berdampak pada pengelolaan dan pengembangan kualitas guru, pendidikan, dan pembelajaran.

 

Karena Berdasarkan hasil pantauan maupun rilisan yang kami baca bahwa terdapat puluhan sekolah yang diisi oleh PLT kepala sekolah, itu hampir ada di tiap-tiap sekolah yang ada di Kecematan.

 

“Misalnya di Kec Dompu itu, ada SDN 5, SDN 4, dan SD lainnya, kemudian dikec pekat juga ada sekitar puluhan sekolah, begitupun di kecamatan lainnya itu ada PLT kepala sekolah nya.”beber Damar.

 

Padahal menurut pengetahuan kami, di kabupaten Dompu ini, masih banyak calon-calon kepala sekolah yang layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan kepala sekolah yang definitif, kenapa harus dipaksakan untuk di PLT kan?

 

Apalagi, mengingat sebentar lagi akan di laksanakan ujian Nasional semester akhir, itu jelas pertanggung jawabannya harus kepala sekolah definitif bukan PLt

 

Disamping itu pertanggung jawaban terkait Keuangan Negara dalam hal pengelolaan keuangan Dana Bos, menurut kami itu salah besar,

 

Damar juga menjelaskan bahwa kepsek itu dituntut untuk Profesionalitas karena memiliki tugas utama sebagai seorang manajer, pengatur, dan pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab dalam sekolah.

 

“Bagaimana mungkin guru bisa bergerak inovatif dan sesuai visi misi sekolah, bila tanpa komando kepsek? Yang ada, semua bergerak semaunya tanpa tujuan dan arah yang jelas,”imbuh Damar.

 

Meski secara administratif, lanjut Damar keberadaan Plt kepsek memang diakui karena telah mendapat SK Plt kepsek, namun legalitas itu belum menjawab kebutuhan sebenarnya dari keberadaan jabatan kepsek definitif.

 

“Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang tugas pokok kepala sekolah tertuang jelas. Bahwa Kepsek memiliki tugas mengembangkan mutu sekolah,” tambahnya

 

Sehingga berdampak pada sekolah, karena PLt ini tidak memiliki tanggung jawab secara mutlak,”dia tidak maksimal terhadap pengawasan terhadap guru-guru dan siswa”pintanya.

 

Disisi lain juga dengan banyaknya sekolah yang diisi PLt ini, Kami mengsinyalir bahwa kuat dugaan ada kepentingan politik yang bermain,”sengaja di PLt kan, untuk kepentingan di 14 February nanti, sebab orang yang di PLt kan loyalitasnya tingkat tinggi,”tegas pria asal Desa Mbawi ini.

 

Maka dari itu, dengan tegas Damar meminta kepada pemerintah Daerah, agar seluruh sekolah yang di PLt kan di kabupaten Dompu, sesegera mungkin di definitifkan,

 

Diakhir saya atas nama masyarakat kabupaten Dompu sekaligus orang tua murid menginginkan kedepannya tidak ada lagi Kebijakan PLt seperti ini di kabupaten Dompu,sebab kami menginginkan Pendidikan di kabupaten Dompu ini lebih maju lagi bukan lebih menurun seperti sekarang ini.

 

“Saya anggap Dunia Pendidikan di kabupaten Dompu sudah Innailaihi wa innailaihi Raji’un, bukannya meningkat greetnya malah tambah menurun,”ungkap Damar dengan tegas.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, Bupati Dompu maupun Kepala Dinas Dikpora Kab Dompu, belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS

 




Wakil Bupati Hadiri Acara Pelepasan 118 Pensiunan ASN Dikpora Tahun 2023.

Foto Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan ST,.MT, Kadispora Dompu H. Rifaid, SPd.,MPd dan Sekdis Dikpora Ismail A. Salam serta perwakilan Pensiunan ASN.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan ST,. MT, Hadiri Acara Pelepasan Pensiunan ASN Tahun 2023 yang bertempat di Aula Kantor Dinas Dikpora Kab Dompu, Senin 08/01/24.

 

Acara Pelepasan Pensiunan ASN itu, Pertama kalinya digelar oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kab Dompu sekaligus sebagai bentuk penghargaan terhadap para Pensiunan ASN yang telah mengabdikan diri puluhan tahun untuk Pemerintah Daerah khususnya di lingkup Dinas Dikpora Dompu.

 

Turut hadir di acara pelepasan tersebut, selain Wabup Syahrul Parsan dan Kadispora Dompu H. Rifaid, SPd,.MPd, juga dihadiri Sekdis Dikpora Ismail A. Salam, Kabid Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal Muhamad Sadik, Pejabat Dinas Dikpora lainnya dan sejumlah pensiunan ASN.

 

Dalam laporannya, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu Drs. H. Rifaid M.Pd. menjelaskan jumlah ASN yang dilepas pada hari ini berjumlah 118 orang dengan latar belakang profesi Kepala Sekolah, Guru dan staf tata usaha lingkup Dinas Dikpora.

 

Oleh karena itu, penyelenggaraan kegiatan ini sebagai dedikasi dan ucapan terima kasih kami kepada jajaran pegawai ASN Dinas Dikpora atas dedikasinya selama bertugas.

 

“Penyelenggaraan pelepasan Pensiunan ASN tahun 2023 ini perdana kami lakukan dan akan terus kami laksanakan tiap tahunnya sebagai kenangan manis bagi para pensiunan,”ujar Kadis Dikpora diakhir laporannya.

 

Pada Kesempatan yang sama Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.,MT, dalam sambutannya mengatakan selain seremonial, pelepasan pensiunan ASN tujuan utamanya sebagai ajang silaturrahim antar sesama, karena esensi dari silaturrahim selain bisa membawa keberkahan umur, dan rejeki juga bisa menambah pengetahuan.

 

“Purna tugas merupakan sebuah pencapaian puncak seorang ASN selama berkarir, apalagi seorang guru tentunya sebagai sosok yang menjadi teladan, setiap tindakannya akan dicontoh oleh masyarakat.”terang Wabup.

 

Karena selama bertugas menjadi orang ASN tentunya banyak perbuatan benar dan salah diperbuat baik pada sesama guru dan anak didik

 

“Oleh karena itu pada momen pelepasan inilah momen yang tepat untuk saling meminta maaf”tuturnya.

 

Lanjut Wabup, memasuki masa purna tugas merupakan kebanggan yang luar biasa sebagai ASN, karena telah berhasil mendedikasikan ilmunya untuk kemajuan Bangsa dan Negara.

 

Maka, memasuki pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian, akan tetapi banyak pengalaman dan ilmu yang bisa dibagi kepada masyarakat,

 

“Karena saya sendiri mantan ASN, jangan berputus asa, akan banyak pekerjaan bisa kita lakukan asalkan kita mau berusaha,”pesan Wabub memotivasi.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga)




Kades Wawonduru Resmi Dilaporkan Ke Kejari Dompu Atas Dugaan Korupsi Anggaran ADD/DD Senilai 1.5 Milyar Tahun 2023.

Foto Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Desa (Kades) Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, akhirnya kembali dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu,

 

Dimana sebelumnya Kades Wawonduru, telah dilaporkan Ke Kejati NTB pada 13 Desember 2023 lalu, terkait Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun Anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar.

 

Dalam Keterangannya Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH, membenarkan adanya laporan dari Lembaga Badan Intelejen Mahasiswa (LBIM) Provinsi NTB pada Kamis (4/1/2024) pekan lalu, terkait dugaan Korupsi Anggaran ADD/DD Desa Wawonduru tahun 2023.

 

“Betul, laporan pengaduan sudah kami terima dan tentu kami akan menindaklanjutinya,” Beber Kasi Intel Kejari Dompu, saat diwawancarai di kantornya pada Senin (8/1/2024) siang.

 

Lanjut dijelaskan Kasi Intel, meski laporan tersebut sudah diterima, pihak Kejari Dompu, terlebih dahulu akan bersurat ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat untuk segera melakukan audit.

 

Namun sembari menunggu hasil investigasi dari inspektorat, Kejari Dompu juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Dompu.

 

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Inspektorat untuk segera melakukan investigasi dan sambil berkoordinasi dengan BPM-PD,”terangnya.

 

Foto Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi

 

Sementara sebelumnya, Ketua LBIM Provinsi NTB, Al-Kawi dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Dompu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

“Saya sudah melaporkan prihal tersebut pada Minggu lalu, jadi saya meminta dengan tegas terhadap Kejari Dompu untuk menindaklanjuti tanpa ada hal-hal lain agar ada kejelasan hukum yang terjadi di Desa kami yang tercinta,” tegas Al-Kawi pada Kamis (4/1/24) sore.

 

Al-Kawi, mengungkapkan dalam hal ini, dugaan kerugian negara yang digelapkan oleh Kades, Sekertaris, Bendahara serta staff ke bawah bukan hanya di tahun 2023 saja, namun tahun-tahun sebelumnya tetap ada indikasi penggelapan,

 

Hal itu dapat dilihat dari perkembangan atau perubahan Desa yang sampai sekarang tidak ada perubahan sama sekali alias jalan di tempat.

 

“Di Desa Wawonduru, kuat dugaan kami, bahwa LPj maupun RPJMdes banyak yang dimanipulasi dan data bodong atau data fiktif, di tahun 2023 saja, kerugian negara capai Rp 1 M lebih, belum tahun-tahun sebelumnya,” bebernya.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga).