Diduga Tidak Libatkan Operator Kelurahan, Syamsuddin, Patut Dipertanyakan Laporan Penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga Tahun 2024.

Foto, Syamsuddin, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dana Kelurahan merupakan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

 

Yang mengatur mengenai ketentuan umum, prinsip pengelolaan dana kelurahan, sumber keuangan dan alokasi, penggunaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan serta pengawasan.

 

Namun Anehnya, Penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga, Kecematan Dompu Kabupaten Dompu, Diduga tidak melibatkan Tenaga Operator yang di kelurahan melainkan Dikerjakan oleh Pihak Camat.

 

Sehingga dalam Penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga tahun 2024, patut dipertanyakan karena terkesan tidak transparan dan terindikasi penyelewengan.

 

Hal tersebut, diungkapkan oleh Syamsuddin Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, pada awak media di taman kota Dompu.

 

Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga tahun 2024 terindikasi rancuh

 

Dikarenakan laporan penggunaan Dana Kelurahan tersebut itu tidak melibatkan pegawai atau Tenaga yang ada di kelurahan Dorotangga itu sendiri, melainkana pihak Camat.

 

“Aneh, padahal di kelurahan itu ada 3 orang operator, tapi tidak dimanfaatkan, ini yang menjadi pertanyaan besar kita??ungkap Syamsuddin penuh tanda tanya.

 

Lebih lanjut Syamsuddin menjelaskan seharusnya pihak kelurahan Dorotangga itu melibatkan tenaga operator yang ada di kantor kelurahan, karena mereka lebih tau persis penggunaan Dana tersebut

 

“Malah tidak melibatkan sama sekali, ini yang menjadi pertanyaan besar kami, jangan2 ada niat jahat meraup keuntungan pribadi pada uang negara!! bebenya

 

Sehingga kami mendugga kuat, pada penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga terjadi dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan negara

 

Untuk itu, Syamsuddin meminta kepada pihak inspektorat untuk segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana Kelurahan Dorotangga tahun 2024.

 

“Patut di curigai, kenapa harus pihak camat yang mengerjakan laporan itu, padahal ada operator sendiri.” ujar Syamsuddin dengan nada curiga.

 

Sementara, Ditemui langsung dikediamannya Kelurahan Dorotangga, Lurah Dorotangga, Khairul Ansar, SE, menyangkal bahwa laporan penggunaan Dana Kelurahan itu dikerjakan oleh pihak camat, tetapi dikerjakan sendiri oleh pihak kelurahan

 

Namun ketika ada kesulitan dengan pelaporan itu, baru kemudian kita berkoordinasi dan meminta bantuan pihak camat,

 

Sebab yang bisa mengakses sistem pelaporan itu adalah pihak camat. karena Spj itu tidak gampang, butuh waktu yang lama untuk mengakses.

 

“Jadi kami sendiri yang kerjakan laporan itu, cuman kita tetap gabungkan, kalau memang itu sulit,” ungkap lurah terkesan menyangkal.

 

Kemudian terkait dugaan penyelewengan Pengguna Dana Kelurahan, Lurah Dorotangga mengatakan bahwa dirinya tidak tahu persis, penggunaan Dana tersebut.

 

Karena menurutnya, yang tau persis Penggunaan anggaran itu adalah PA, karena dirinya tidak terlalu menghafal secara detail rincian anggaran tersebut

 

“Tapi menurut saya tidak ada yang rancuh terhadap penggunaan Dana tersebut,” kata lurah terkesan mengelak.

 

Penulis Tim CNNEWS




KPU Dompu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan DPT Pilkada 2024

Foto, Ketua KPU Dompu, Arif Hidayat, SH beserta Komisioner KPU Dompu, Hidayatullah, Nasaruddin dan Yusuf

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka memastikan akurasinya Data Pemilih, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024

 

Rapat Pleno tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU, Arif Rahman didampingi Komisioner KPU, Hidayatullah, Nasaruddin dan Yusuf, berlangsung di Aula KPUD Dompu, Kamis, 19/09/24.

 

Ketua KPUD Arif, Rahman, SH, dalam rapat, Menyampaikan bahwa total jumlah pemilih tetap di Kabupaten Dompu pada Pilkada 2024 ini sebanyak 190.546 pemilih.

 

Dimana DPT tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 431 Tahun 2024, tentang Penetapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap

 

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, tanggal 19 September 2024.

 

“Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Dompu Arif Rahman dan langsung diumumkan kepada publik pada hari itu juga, Kamis (19/9/2024). kemarin,” terang Ketua KPU menyampaikan hasil Rapat Pleno Terbuka.

 

Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan KPU Dompu Nomor 431/2024, dari 190.546 pemilih sebanyak 94.198 laki-laki dan 96.348 perempuan.

 

“Mereka tersebar di 429 TPS (tempat pemungutan suara) pada 81 desa/kelurahan di delapan kecamatan,” jelas Ketua KPU menutup Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap.

 

Adapun rincian DPT pada Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU Kabupaten Dompu pada Kamis (19/92024) ; sebagai berikut:

 

Penulis IW




Lurah Potu, Apreasiasi Tim Marawis Kel Potu Juara 3 Kategori Vokalis Terbaik Pada Lomba Marawis Dan Hardoh Tingkat Kabupaten Dompu 2024

Foto Lurah Potu, Agus Sofyan S. Sos, bersama Tim Marawis Kel. Potu, Raih Juara 3 Vokalis Terbaik Pada Lomba Marawis/Hardoh Tingkat Kabupaten Dompu 2024

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tim Marawis Arafah Kelurahan Potu Kecematan Dompu, harus puas meraih Juara 3 kategori Vokalis Terbaik pada Lomba Marawis/Hardoh Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2024,

 

Sedangkan Juara 2 Vokalis Terbaik di Raih Tim Desa Mbawi dan Juara 1 Vokalis Terbaik sukses di raih Tim Desa Dorebara dan berlangsung di Gedung Samakai

 

Lomba Marawis tersebut diikuti oleh 27 peserta yang terdiri dari Desa/Kelurahan dan Instansi maupun Sekolah yang ada di kabupaten Dompu, Hal itu disampaikan oleh Lurah Potu, Agus Sofyan, S. Sos pada media, diruang kerjanya Kantor Kel. Potu, Kamis, 19/09/24

 

Agus Sofyan mengatakan bahwa kami Pemerintah Kelurahan mengapresi Tim Marawis Arafah Kelurahan Potu yang sudah menunjukkan penampilan  terbaiknya,

 

Alhamdulillah, saya merasa bahagia, walaupun hanya juara 3 kategori Vokalis Terbaik dari 27 peserta yang ikut lomba saya tetap bangga,” ungkap Agus Sofyan penuh semangat.

 

 

Agus Sofyan juga mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara yaitu Pembina dan Ketua GOW Kabupaten Dompu yang telah sukses melaksanakan lomba Religius seperti ini,

 

“Lomba semacam ini hampir tidak pernah diadakan lagi di Dompu, mengingatkan kita masa dulu, nuansa keIslamanya kental sekali,” ungkapnya.

 

Sehingga Pembina dan Ketua GOW Kabupaten Dompu kembali menginisiasi dengan mengadakan lomba yang bernuansa Religius Marawis/Hardoh ini.

 

Agus Sofyan menjelaskan keikutsertaan kita Kelurahan Potu bukan semata-mata, karena ingin mendapatkan juara, akan tetapi ikut berpartisipasi untuk daerah Kabupaten Dompu ini.

 

Maka, saya berharap kepada Penyelenggara kegiatan ini, agar tetap mengadakan kegiatan-seperti ini kedepannya.

 

“Semoga kegiatan bernuansa islam ini, tetap diadakan setiap tahunnya dan siapapun Bupati terpilih nantinya,” ucapnya.

 

Dan Khusus untuk Tim Marawis Arafah Kelurahan Potu, kedepannya agar rutin melaksanakan latihan-latihan setiap minggunya

 

“Agar lebih mantap lagi dan bisa meraih juara 1, kedepannya, demi nama Lambesi Poro,” harap Lurah Potu Penuh motivasi.

 

Penulis IW




Dr. Bana, Gerakan Gempur Rabies ‘GEGER’ Dengan Konsep One Health Tercapai Nol Rabies Di Dompu.

Foto, Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Keswan Dompu, Drh. Mujahidin atau akrab disapa Dr. Bana

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam rangka Mencegah Penyebaran Penyakit Rabies, Dinas Pertenakan Dan Keswan Kabupaten Dompu terus Kampanyekan Vaksinasi Rabies

 

Dengan Komitmen dan Langkah nyata dalam upaya Memberantas Penyebaran Penyakit Rabies dengan melakukan Vaksinasi Rabies, agar Daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu terbebas dari Penyakit yang berbahaya dan mematikan ini.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertenakan dan Keswan Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh SE, MSI, melalui Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Keswan Dompu, Drh. Mujahidin pada awak media di ruang kerjanya, Kamis, 19/09/24.

 

Drh. Mujahidin, menyampaikan Bahwa Rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis paling mematikan yang ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan, utamanya oleh anjing yang terinfeksi virus rabies. penyakit ini dapat mengancam keselamatan masyarakat,

 

Oleh karena itu upaya pencegahan melalui vaksinasi rabies sangatlah penting dan harus dilakukan secara serius serta berkelanjutan.

 

Lebih lanjut, Mujahidin menjelaskan bahwa penyakit rabies pertama kali terdeteksi di Kabupaten Dompu pada tahun 2018 dan sejak saat itu, perlu upaya pencegahan dan pemberantasan rabies dilakukan secara intensif,

 

Salah satunya dengan program vaksinasi rabies tahunan yang kini sudah menjadi agenda rutin Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu.

 

Dimana pada tahun ini, program vaksinasi rabies tetap terus dilaksanakan dengan target 5.000 dosis yang diberikan kepada anjing berpemilik di delapan kecamatan di Kab. Dompu, yaitu Kecamatan Dompu, Kempo, Kilo, Manggelewa, Pekat, Woja, Pajo, dan Hu’u.

 

Maka dari itu, diinisiasi untuk membentuk suatu pedoman terpadu bagi pemangku kepentingan dan stakeholder dalam penanggulangan rabies yaitu dengan Gerakan Gempur Rabies (GEGER)

 

“Karena ‘Geger’ merupakan program pemberantasan dan pengendalian rabies,” terang Kabid

 

Sehingga tercapai Dompu Nol Rabies dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri, sejahtera, unggul dan religius (MASHUR). Salah satu program utama GEGER adalah Vaksinasi hewan penular rabies.

 

Foto, Kegiatan Vaksinasi Rabies

 

Mujahidin menambahkan Program vaksinasi rabies ini merupakan langkah nyata dalam memutus rantai penularan rabies dan memberikan perlindungan bagi hewan peliharaan serta masyarakat di Kabupaten Dompu.

 

Dengan melakukan vaksinasi pada hewan penular rabies utamanya hewan peliharaan seperti anjing, penularan rabies dapat dihentikan sebelum mencapai manusia.

 

“Vaksinasi rabies pada anjing ini diyakini sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit rabies yang paling efektif.” jelas Dr. Bana sapaan akrabnya

 

Dr. Bana mengungkapkan Kolaborasi Lintas Sektoral serta Konsep One Health dalam Upaya Pemberantasan Rabies sangat diperlukan.” Upaya pemberantasan rabies ini tidak dapat dilakukan sendirian.”pungkasnya

 

Karena memang Program ini perlu mendapat dukungan penuh dari pihak-pihak terkait seperti aparat Kepolisian dan TNI melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Dinas Kesehatan, pihak Kelurahan, Pemerintah Desa, Penyuluh

 

Serta seluruh masyarakat. Kerja sama lintas sektoral bersama masyarakat luas yang mencerminkan penerapan konsep One Health dalam pencegahan rabies.

 

Maka, Dengan konsep One Health, Kabupaten Dompu menempatkan kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan sebagai satu kesatuan yang harus dijaga bersama demi mencegah penyebaran rabies secara efektif.

 

“Ayo Dukung Vaksinasi Rabies di Kabupaten Dompu!! Keberhasilan program Vaksinasi Rabies sangat bergantung pada dukungan masyarakat!!! kata Dr. Bana Kampanyekan Vaksinasi Rabies.

 

Oleh karena itu, Dr. Bana menegaskan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Gerakan Gempur Rabies (GEGER) untuk mewujudkan Dompu yang MASHUR.

 

“Bagi seluruh pemilik anjing, pastikan hewan peliharaan Anda diikat dan mendapatkan vaksinasi rabies,” imbaunya.

 

Sedangkan Bagi masyarakat umum, tetaplah waspada terhadap hewan yang menunjukkan tanda- tanda rabies dan segera laporkan kepada pihak yang berwenang.

 

Dan khusus Bagi masyarakat yang menjadi korban gigitan Hewan Penular Rabies agar segera mencuci luka bekas gigitan dengan sabun dan air mengalir serta segera datangi Puskesmas terdekat.!!

 

“Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari rabies Dompu Nol Rabies, Pasti bisa,” ujar Dr. Bana Optimis.

 

Penulis IW




Bupati AKJ Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 68 Kepala Desa.

Foto, Bupati Dompu H. Kader Jaelani (AKJ) Saat Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 68 Kepala Desa.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Bupati Dompu, H. Kader Jaelani mengukuhkan Perpajangan masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Dompu, yang berlangsung di Aula Pandopo Dompu, Rabu, 18/09/24.

 

Sebanyak 68 Kepala Desa dikukuhkan dengan masa jabatan Di Periode Pertama tahun 2019-2027 sebanyak 19 Kades dan Periode Kedua tahun 2021-2029 sebanyak 16 Kades serta Periode Ketiga tahun 2024-2032 sebanyak 33 Kades.

 

Kemudian dirangkaikan dengan Penandatangan Pengukuhan Surat Keputusan (SK) Penambahan Masa Jabatan 2 tahun, yang diawali oleh Kades Doronelo Supardin, Kades rasa bou, Supriadin dan Kades Baka Jaya Umar dan diikuti Kades lainnya.

 

Hadir pada pengukuhan tersebut, antara lain, Bupati Dompu H Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan ST MT, Pimpinan Dan Anggota DPRD kabupaten Dompu, Anggota Forkopimda Kabupaten Dompu, Sekretaris Daerah, Staff Ahli serta Asisten Lingkup Setda dan Pimpinan Perangkat Daerah Se-kabupaten Dompu dan kepala Bagian Lingkup Setda Dompu Kabupaten Dompu serta Camat Sekabupaten Dompu,

 

Turut hadir juga Ketua TP. PKK, GOW dan Ketua Organisasi Wanita lainnya Sekabupaten Dompu, Ketua TP PKK Desa Se-Kabupaten Dompu, Ketua PPDI Kabupaten Dompu, KetuaTAPM Kabupaten Dompu dan Ketua Forum BPD Kabupaten Dompu serta insan pers, Baik cetak maupun elektronik.

 

Dalam Sambutannya, Bupati Dompu H Kader Jaelani atau biasa disapa AKJ mengatakan bahwa pada momen yang berbahagia ini,

 

Maka, saya mengajak kepada segenap hadirin untuk menyampaikan Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan, Rahmat dan hidayahnya,

 

Sehingga kita semua dalam kesempatan ini dapat bersilaturahmi dalam acara “PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA SEKABUPATEN DOMPU ”,

 

Dalam keadaan sehat Wal’afiat shalawat dan salam, mari kita curah, limpahkan kepada junjungan alam, Nabi Besar Muhammad SAW berserta keluarga dan para sahabatnya,

 

Kemudian juga kepada kita semua yang selalu Istiqomah dalam menjalankan sunah sunahnya, Semoga selalu mendapatkan Syafaat dari Baginda Rasulullah Saw, Diyaumil Mashar nanti, Amien ya raballamin allamin

 

Disampaikan AKJ, BAPAK IBU, HADIRIN YANG BERBAHAGIA, Mengawali Sambutan ini, saya mengucapkan selamat atas dikukuhkannya masa jabatan 68 Kepala Desa

 

Sebagai bentuk pelaksanaan Amanat undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi “Kepala Desa Memegang Jabatan selama 8 (Delapan) Tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

“Semoga Pengukuhan ini dapat mendorong semangat bagi saudara dalam memajukan Desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Dompu,” kata AKJ memotivasi.

 

Lebih lanjut AKJ menyampaikan BAPAK IBU, HADIRIN YANG SAYA BANGGAKAN, Pelaksanaan tugas Kepala Desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan Desa dapat Optimal

 

Untuk itu, saya berpesan :

Pertama : Kepala Desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan Desa yang Transparan, Partisipatif, Efektif dan Efisien, menjaga etika dilingkungan masyarakat dan menghindari permasalahan Hukum sebagai modal penting untuk mensukseskan Pembangunan Desa

 

Kedua : Mengingat masih ada 2 Desa yang saat ini diisi oleh Pejabat Kepala Desa Dari Pegawai Kecematan, maka saya minta untuk segera melanjutkan proses pelaksanaan pengisian Kepala Desa Pergantian Antar Waktu, Demi Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Selesai Pilkada nanti dan Kepala Desa Katua dan Kepala Desa Bara yang tidak menginginkan penambahan masa jabatannya, saya harapkan untuk tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya masa jabatan 6 Tahun

 

Ketiga : Kepala Desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pembangunan Desa guna menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan kinerja pemerintah Desa, juga mampu mengetsskan kemiskinan Ekstrem dan Stunting serta menguatkan Ketahanan Pangan.

 

Keempat : Kepala Desa Diharapkan Aktif Berkoordinasi dan Bersinergi dengan baik bersama perangkat Desa dan Lembaga, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis Desa dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan Desa dan

 

“Kepada Para Camat, Saya juga berharap untuk mengawasi Program-program Di Desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporanya, yang tentunya berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku,” pesan AKJ.

 

Ditambahkan AKJ, HADIRIN YANG SAYA BANGGAKAN, Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan Selamat kepada Ketua TP PKK Desa yang pada hari ini secara Otomatis dikukuhkan juga.

 

“Semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat pentingnya tanggung jawab, mengingat pentingnya peran TP PKK Di Desa dalam membina dan memberdayakan kesejahteraan di keluarga diwilayahnya,” ucapnya.

 

Diakhir Sambutan AKJ menyampaikan HADIRIN YANG BERBAHAGIA, sebelum menutup Sambutan ini, saya mengucapkan selamat kepada segenap kepala Desa yang baru saja dikukuhkan

 

“Selamat bekerja dan jaga keamanan dan ketertiban Desa, Demi melayani masyarakat di desanya masing-masing,” harap AJK

 

Demikian yang dapat saya sampaikan, sekali lagi saya ucapkan Selamat dan semoga sukses dalam melaksanakan tugas

 

“Berikan kinerja terbaik sehingga dapat mendukung kemajuan Desa dan Kabupaten Dompu yang Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius),” imbau AKj

 

Foto, Bupati Dompu H Kader Jaelani (AKJ) bersama Kades Doromelo, Supardin (Bung Dade), (Satu Angkatan)

 

Sementara disela waktu, Kepala Desa Doromelo Kec Manggelewa, Supardin dalam penyampaianny, saya atas nama pribadi dan Forum Kepala Desa Kabupaten Dompu Mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya Kepada Bupati Dompu AKJ dan Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan,

 

Dan Khusus Kepala BPMPD Dompu, Kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga, serta seluruh pihak yang terlibat dalam Pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa ini.

 

Oleh karena itu, kami 68 Kepala Desa di kabupaten Dompu telah menerima amanah untuk penambahan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun.

 

Dengan seluruh kemampuan, kami 68 Kades akan mengabdikan diri di dalam upaya memajukan pembangunan dan mengsejahterahkan warga di masing-masing Desa

 

“Insyaallah kami siap menjalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ungkap Supardin serius.

 

Maka, saya mengharapkan kepada seluruh Kades yang dikukuhkan hari ini, agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

“Semoga 68 Kepala Desa ini, mampu menjalankan tugas dengan ikhlas demi kemajuan Desa itu sendiri,” harap Ketua Forum Kades Kab Dompu.

 

Penulis IW




Tidak Memberikan Contoh Yang Baik, Kades Soro Barat diduga Berpoligami Tanpa Ijin Istri Pertama

Foto, Ilustrasi Poligami 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Baru-baru ini, menyeruaknya issue tentang poligami Kepala Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.

 

Karena diduga telah menikah siri dengan seorang wanita berinisial “SRN’ yang merupakan warganya sendiri, dilangsungkan di Ibu Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

 

Namun, pernikahan siri tersebut sangat disesalkan, karena diduga tidak direstui atau belum mendapatkan ijinkan dari Istri pertama, sehingga hubungan rumah tangga terancam retak.

 

Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Soro Barat yang merupakan kerabat dekat, pada awak media yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan dalam pemberitaan, Selasa, 17/09/24 kemarin.

 

Ia mengungkapkan bahwa kepala Desa Soro Barat diduga telah berpoligami atau menikah siri dengan seorang wanita yang merupakan warganya sendiri berinisial SRN, yang pada tanggal 02 September tahun 2024 ini.

 

“Nikahnya baru berjalan 17 hari di jakarta dan ada saksi nikahnya” bebernya serius.

 

Lanjut ia, menceritakan awalnya kades meminta ijin poligami sama istrinya, tetapi istri tidak mau memberikan izin, dikarenakan tidak mau di madu.

 

Namun, akibat tidak diberi Izin Poligami, akhirnya Dia beralasan Ke Jakarta untuk melobi proyek dan ternyata pergi jemput calon istri siri yang pulang TKW dari Arab,

 

“Tau-taunya mampir nikah di Jakarta dan pulang sama-sama ke soro, mereka sudah lama berhubungan,” terangnya.

 

Diakhir, ia menyayangkan sikap Kades yang berpoligami tanpa persetujuan dari istri sah yang pertama, karena akan berdampak pada hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.

 

Seharusnya seorang pemimpin itu memberikan contoh yang baik kepada warganya bukan malah sebaliknya yang tidak baik.

 

“Ini bukan dalam hal melarang, tetapi minimal dapat Izin dari istri dululah, baru menikah,” ujarnya penuh sesal.

 

Hal tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Berbunyi : Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Oleh karena itu, seorang suami harus mengajukan permohonan Izin Poligami Ke Pengadilan dan harus memenuhi beberapa syarat seperti :

 

a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

 

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

 

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka;

 

d. Khusus syarat huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-urangnya (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

 

Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya Pengadilan Agama hanya dapat memberikan izin poligami apabila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi.

 

Disatu sisi Praktik poligami tersebut dikhawatirkan akan menjadi pemicu terjadinya tindak korupsi khususnya di kalangan pejabat desa.

 

Sampai berita ini ditayangkan, Kades Soro Barat belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis Tim CNNEWS