KPH Topaso Membenarkan Dugaan UD. DD Tidak Memiliki Izin Edar Yang Bertentangan Dengan Ketentuan Aturan.

Foto Kepala BKPH Topaso, Nurwana Putra, S.Hut

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait dugaan UD.DD yang Tidak mengantongi Izin Edar sebagai syarat untuk mengedarkan Kayu Sonokeling dan kerapkali mengedarkan Kayu Sonokeling yang bersumber dari Kawasan Hutan, seperti pada pemberitaan sebelumnya melalui media ChanelNtbNews, beberapa hari yang lalu (Kamis 25/01/24).

 

Ditanggapi serius oleh Kepala BKPH Topaso Nurwana Putra, S.Hut, membenarkan bahwa UD. DD tersebut diduga tidak memiliki Izin Edar sehingga secara otomatis tidak dapat mengedarkan Kayu Sonokeling karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,

 

Kepala BKPH Topaso Nurwana mengatakan bahwa pihaknya akan merespon terkait persoalan itu dan pihaknya akan segera menindaklanjuti kembali, karena sebelumnya pihak BKPH Topaso sudah turun langsung ke UD.DD tersebut.

 

“Kita sudah menegur dan menyuruh untuk segera mengurus Izin Edar dan itu sudah dilakukan”kata Nurwana pada awak media saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya di kantor BKPH Topaso, Senin, 29/01/24.

 

Ditegaskan Nurwana, karena belum diindahkannya oleh pihak UD.DD tersebut, apa yang sudah disampaikan, maka Pihaknya dalam waktu dekat Akan kembali mendatangi lagi UD.DD tersebut untuk menegurnya.

 

Sedangkan terkait dugaan UU.DD yang kerapkali kali mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan itu, pihaknya belum bisa memastikan.

 

“Tetapi dengan sendirinya Tidak memiliki Izin Edar ini, secara tidak langsung tidak memenuhi ketentuan aturan dalam mengedarkan kayu sonokeling,”terang Nurwana dengan tegas.

 

Sehingga secara otomatis UD.DD tersebut tidak bisa lagi melakukan aktivitas untuk mengedarkan atau menjual kayu sonokeling itu, karena bertentangan dengan UU kehutanan.

 

Kemudian ditanya terkait sikap tegas Pihak BKPH Topaso terhadap UD.DD yang tidak mengantongi Izin Edar.??

 

Kepala BKPH Topaso Nurwana menjawab untuk sekarang ini, pihaknya belum dapat menyimpulkan sikap tegas apa yang akan diambil terhadap UD.DD tersebut

 

“kita akan kembali turun lagi ke gudang UD.DD untuk memberi peringatan,”tegas Nurwana.

 

 

Karena mengacu pada Permenhut Nomor 20 tahun 2022, Pengawasan Dan Pengendalian, Pasal 13, ayat (1) Pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dimaksudkan untuk memastikan asal-usul HHK Apendiks CITES berasal dari pengambilan yang sah dan bukan berasal dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.

 

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, unit pelaksana teknis bidang pengelolaan hutan lestari dan unit pelaksana teknis bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang melibatkan Polisi kehutanan.

 

Melaiui beberapa tahapan verifikasi yang khusus untuk kayu jenis sonokeling yang berasal dari hutan hak/kebun masyarakat :

1. Verifikasi potensi tegakkan pohon (tertuang dalam BAP).

2. BA Penebangan (setelah verifikasi dilakukan, tim melakukan fungsi control dalam penebangan tersebut dan dibuat BA PENEBANGAN).

3. BA Pengangkutan kayu (setelah diolah, dibalok, dipotong) dan disertai SAKR menuju ke tempat penampungan.

 

Sehingga hasil pengawasan dan pengendalian peredaran HHK Apendiks CITES dilaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem setiap 6 (enam) bulan, dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan lestari,

 

Diperkuat pada Ketentuan Peralihan Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);

 

Bahwa Izin Pengedar Dalam Negeri yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

 

Dimana Permohonan SATS-DN kayu sonokeling untuk keperluan komersial hanya bisa dimohon oleh Pemilik Izin Pengedar Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (IEDN), sementara Peredaran tumbuhan sonokeling tanpa dilengkapi SATS-DN dikategorikan peredaran illegal.

 

Oleh sebab itu, diwajibkan setiap Pengusaha Kayu Sonokeling memiliki izin Edar, karena jenis sonokeling masuk kategori Apendiks CITES II (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora),

 

Sedangkan izin edar itu, baru bisa diterbitkan oleh menteri investasi dan penanaman modal RI apabila ada hasil verifikasi potensi kayu yang bersumber dari areal hutan hak yang memiliki SHM

 

Adapun kehadiran permen LHK nomor 20 tahun 2022 itu hanya mengatur legalitas pengangkutan dan tidak menyatakan ijin edar dicabut.

 

Sehingga berdasarkan uraian aturan tersebut mempekuat dugaan bahwa UD.DD selama ini mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan, Karena tidak memiliki Izin Edar.

 

Penulis Tim CNNEWS




Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u Raih Juara 3 Bersama Di Kejuaraan Voli Tingkat Pelajar SMA/SMK Se-Kab Dompu Dan Kapten Tim Bertekad Tahun Depan Membawa Kembali Piala

Foto Momen Penerimaan Hadiah (Piala) oleh Perwakilan Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u di kejuaraan Voli Putri tingkat SMK/SMA/MA Se Kabupaten Dompu di SMAN 2 Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u Kabupaten Dompu harus puas meraih Juara 3 bersama dalam kejuaraan Voli Tingkat Pelajar SMA/SMK/MA Se- Kabupaten Dompu, yang diikuti oleh oleh 18 Tim Voli Putra, dan 10 Tim Voli Putri.

 

Kejuaraan Bola Voli tingkat Pelajar ini, diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (Hut) SMAN 2 Dompu Ke-19 sekaligus ajang pencarian bakat dan menjalin hubungan silaturahmi.

 

Di babak semifinal yang berlangsung di lapangan SMAN 2 Dompu, kemarin (Sabtu, 27/01/24) pagi hari, Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u harus mengakui Keunggulan Tim Voli Putri Tuan Rumah SMAN 2 Dompu dengan skor 3-0 (Set ke 1 : 17-25, Set ke 2 : 19-25, Set ke 3 : 22-25),

 

Hasil Kejuaraan Bola Voli Tingkat Pelajar Se Kabupaten Dompu tersebut, Keluar sebagai Juara 1 : Tim Voli Putri SMAN 2 Dompu (Tuan Rumah). Juara 2 ; Tim Voli Putri SMKN 1 Kilo dan Juara 3 Bersama diraih Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u dan Tim Voli Putri SMAN 2 Kilo.

 

Foto Kepala Sekolah SMAN 1 Hu’u, Titi Sumantri,S.S Pemotongan tumpeng Hut SMAN 2 Dompu

 

Kepala Sekolah SMAN 1 Hu’u, Titi Sumantri,S.S mengatakan bahwa Dalam setiap kompetisi yang pasti ada dua hal yaitu kalah atau menang dan Itu lumrah terjadi pada kejuaraan apapun.

 

“Sebagai Team yang sudah berhasil memperoleh juara tahun sebelumnya, jelas rasa kecewa itu ada, tetapi harus mengakui Ketangguhan Tim tuan rumah,”ucap kepsek berbesar hati, saat diwawancarai oleh awak media usai acara penyerahan hadiah di SMAN 2 Dompu. Senin, 29/01/24.

 

Lanjut Kepsek karena sejak awal babak pengisian sampai pada babak semifinal, Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u sudah tampil sekuat tenaga dengan menunjukkan penampilan terbaiknya sebagai Tim yang juara.

 

“Tim voli Putri SMAN 2 Dompu lebih siap dan lebih layak untuk menang,”tutur Ibu Titi menjunjung tinggi sportivitas

 

Namun, kita tidak boleh larut dalam kekecewaan dan kita ambil hikmah dibalik kegagalan ini, sebagai pembelajaran yang berharga dan pemacu semangat bagi Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u kedepannya.

 

Diakhir saya Pribadi dan mewekili keluarga besar SMAN 1 Hu’u, mengucapkan selamat kepada anak-anak dan tetap merasa bangga apa yang telah dicapai

 

Kedepannya saya berharap semoga anak-anak bisa lebih fokus dan memaksimalkan dalam berlatih dan meningkatkan lagi jam bertandingnya di event lokal maupun di luar Kabupaten. agar tahun depan bisa kembali merebut juara.

 

“Yakin, Kekalahan merupakan awal dari proses menuju kemenangan/juara, bukan akhir dari segalanya,”ungkap Ibu Titi penuh motivasi.

 

 

Dikesempatan yang sama, Pembina Ekstra Voli Ball SMAN 1 Hu’u, Ade Dermawan, SPd menyampaikan perasaan sedikit kecewa hasil hasil yang diraih oleh Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u karena memang Permainan yang dimiliki oleh Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u, sedikit menurun dibandingkan tahun lalu

 

Karena di tahun kemarin kami Juara 1 di kejuaraan rutin yang diadakan oleh SMAN 2 Dompu ini dan sekarang kita hanya puas di peringkat ketiga,

 

“Ada sedikit kecewa pada permainan itu, karena mental dari Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u berkurang,”kata Ade.

 

Disebabkan tidak maksimalnya latihan, karena memang cuaca sekarang musim hujan tidak mendukung, sehingga waktu anak-anak berlatih itu berkurang atau tidak maksimal.

 

Ade bertekad kedepannya, kita akan lebih tingkatkan lagi latihannya, baik itu latihan fisik, pasing dan termasuk kesiapan mental anak-anak itu sendiri

 

“Supaya Piala bergilir kita bawa kembali Ke SMAN 1 Hu’u,”tekad Pembina yang sukses membawa Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u Juara 1 di tahun lalu.

 

Diwaktu yang bersamaan Kapten Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u, Fatimah mencurahkan perasaan kecewanya, karena Tim Voli Putri SMAN 1 Pernah Juara 1 dan harus mengakui lawannya lebih siap dalam pertandingan itu

 

“Insyaallah Tahun Depan kita akan maksimal lagi Penampilan dan menunjukkan bahwa Tim voli Putri memang yang terbaik,”tekad Kuat Kapten Tim Voli Putri SMAN 1 Hu’u.

 

Selanjutnya kita akan fokus untuk latihan, Perbaiki tehnik Permainan dan yang paling utama harus percaya diri atau siap mental pada pertandingan di tahun depan

 

“Pokoknya tahun depan kita harus bisa membawa kembali Piala itu,”tegas Kapten Tim Penuh Semangat.

 

 

 

Penulis : IW

 




Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Kabupaten Dompu Sejumlah 5.515 ton Urea dan 2.714,3 ton NPK

Foto Kadistanbun, Muhammad Syahroni, SP,.MSi dan Pupuk Bersubsidi Jenis Urea dan NPK.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pupuk adalah media yang ditambahkan untuk tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara sehingga tanaman mampu berproduksi lebih baik dan mempercepat pertumbuhan serta menjaganya dari serangan hama.

 

Sehingga Pemerintah Pusat mengsubsidikan pupuk jenis Urea dan NPK, kemudian pupuk bersubsidi tersebut akan didistribusikan kepada seluruh petani di Indonesi, berdasarkan rencana definitif Kebutuhan kelompok (RDKK),

 

Khususnya Di kabupaten Dompu, telah mendistribusikan Pupuk bersubsidi Ke Seluruh Kecematan berdasarkan jumlah kebutuhan Petani.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, SP,.MSi, dengan membeberkan data jumlah pupuk bersubsidi yang sudah didistribusikan untuk seluruh kecamatan.

 

“Total jumlah pupuk yang telah disalurkan ke seluruh kecamatan per 26 Januari 2024 sebanyak 5.515 ton Urea dan 2.714,3 ton NPK,” ungkap Kasistanbun Dompu, Syahroni, merinci total pupuk yang disalurkan, Sabtu (27/1/2024). dikutip lakeynews.

 

Adapun jumlah yang Distribusikan masing-masing Kecematan sebagai berikut : Kec Woja : Urea 985 ton, NPK 341 ton; Kec Dompu : Urea 800 ton, NPK 380 ton; Kec Pajo: Urea 550 ton, NPK 190 ton; Kec Hu’u: Urea 550 ton, NPK 173,3 ton;

 

Sedangkan untuk Kec Manggelewa: Urea 680 ton, NPK 450, Kec Kilo: Urea 650 ton, NPK 160 ton; Kec Kempo: Urea 640 ton, NPK 350 ton; dan Kec Pekat: Urea 410 ton,NPK 240 ton.

 

Penulis IW




Sinergitas Semua Pihak Membantu Dalam Upaya Zero Stunting Di Daerah Nggahi Rawi Pahu.

Foto Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan Dan Kepala Bappeda dan Litbang Dompu Drs. H. Gaziamansyuri,M.Ap,,

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Dalam Rangka Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di kab Dompu sangat perlu dibangun Sinergisitas Semua Pihak, untuk mendorong semua pihak agar dapat mengambil peran sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Karena keterlibatan semua pihak dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting akan berdampak positif bagi Penurunan Prevalensi Stunting baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa/Kelurahan.

 

“Bila sinergisitas dengan semua pihak dapat dibangun dengan baik maka stunting yang saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak dalam penuntasannya akan mudah diselesaikan.”ungkap Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan,ST., MT, di awal sambutannya dalam Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Di Aula Pendopo Bupati, Kamis (25/01/24).

 

Kata Wabub Keterlibatan bersama semua pihak sebagai bentuk sinergisitas dalam pencegahan dan penanggulan stunting akan sangat membantu dalam upaya zero stunting di daerah yang bermotokan Nggahi Rawi Pahu ini.

 

Sehingga dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting semua pihak sesuai tingkatannya masing-masing harus mengambil bagian.

 

“Saat ini kita sedang mengajak para Lurah dan Kades Se Kabupaten uutuk berkomitmen yang tinggi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di wilayah kerjanya masing-Masing”,tutur Wabub dalam memotivasi.

 

Tambah Wabup dimomen yang berlangsung ini juga, menyampaikan bahwa pencegahan dan penanggulangan stunting interversinya harus diawali dari ibu hamil (Bumil).

 

“Mengintervensi ibu hamil (bumil) melalui program penyuluhan gizi, penyuluhan pola asuh, pengelolaan stres ibu dan anak, penerapan pola hidup sehat, pemberian makanan tambahan dengan nilai gizi yang tinggi berdampak baik dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting”, papar H. Syahrul

 

Lanjut H. Syahrul berbagai hal yang diuraikan diatas tidak dapat dilakukan secara sendirian namun perlu dilakukan secara bersama dengan membangun sinergisitas dengan semua pihak.

 

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan saat ini dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama pencegahan dan penanggulangan stunting dengan para Lurah dan Kades dapat menjadi pendorong keterlibatan semua pihak untuk terwujudnya zero stunting di Kabupaten Dompu”, harap Wabup diakhir sambutannya.

 

Kegiatan Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Stunting dihadiri oleh Kepala DPMPD, Kepala Bappeda dan Litbang, Kadis PPKB, Pimpinan OPD terkait, Para Kades dan Lurah Se Kabupaten Dompu dan elemen penting lainnya.

 

Kemudian rangkaikan dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepahaman Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan (Sumber Prokopim)

 

Penulis : Dir. Mas Wawan 




Rakor Pelaksanaan Program Pembangunan Tahun Anggaran 2024, Dirangkaikan Dengan Penandatanganan Bersama Perjanjian Kerja Bupati Dompu Dengan Pimpinan OPD

Foto Bupati Dompu H. Kader Jaelani Dalam Rakor Pembangunan Tahun Anggaran 2024

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2024, dipimpin oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani, yang berlangsung diruang Rapat Bupati, Rabu, 23/01/24.

 

Rakor tersebut dirangkaikan dengan Penandatanganan Bersama Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 antara Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dengan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se Kabupaten Dompu.

 

Rakor juga dihadiri oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Sekda Dompu, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Pimpinan OPD, Para Kabag Setda Dompu dan Para Camat Se Kabupaten Dompu.

 

Penandatanganan Perjanjian Kinerja diawali oleh Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes diikuti seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Para Camat Se Kabupaten Dompu.

 

Dalam Rakor tersebut, Bupati Dompu, H. Kader Jealani menjadikan kesempatan untuk memacu kinerja seluruh OPD terutama di tahun anggaran 2024 di dalam pelaksanaannya dapat menghasilkan kinerja (output) yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

 

“Memasuki tahun anggaran 2024 saya berharap kepada kita semua agar dapat memacu diri menghasilkan kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya”,kata Bupati Dompu memotivasi.

 

Bupati H. Kader Jaelani mengatakan bahwa kinerja yang baik dari seluruh aparatur pemerintah dari eselon II keatas hingga eselon yang berada di bawahnnya akan sangat menentukan capaian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah secara umum.

 

“Saya sangat berharap di tahun anggaran 2024 kinerja aparatur pemerintah dapat lebih dipacu lagi sehingga berbagai program dan kegiatan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan selain memberikan hasil yang maksimal juga berdampak yang baik bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”,harap AKJ Panggilan Tenarnya.

 

Senada juga yang disampaikan oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST,.MT disela waktu Rakor menyampaikan di beberapa tahun sebelumnya kita telah mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)

 

“Tentunya harapan di tahun 2024 ini, kita juga harus bisa meraih WTP lagi atas LKPD yang disampaikan”,ucap H. Syahrul.

 

Wabup juga menitip pesan agar dalam bekerja Pimpinan OPD khususnya dan aparatur pemerintah umumnya memiliki semangat yang tinggi, sehingga mampu menghasilkan kinerja yang baik yang membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah serta masyarakat.

 

Dengan Opini WTP yang diraih memberikan gambaran yang baik kepada publik tentang pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.

 

“Untuk mendukung pencapaian yang diharapkan kiranya data atau bahan yang diperlukan seperti dokumen dan informasi kegiatan, administrasi program serta lainnya yang terkait agar bisa dipersiapkan dengan baik sehingga saat dibutuhkan dengan segera dapat terpenuhi dengan baik pula”, papar Wakil Bupati mengakhiri penyampaiannya.




Diduga Kuat UU “DD” Tidak Miliki Izin Edar Dan KerapKali Edarkan Kayu Sonokeling Bersumber Dari Kawasan Hutan

Foto Papan Informasi UD. DD alamat ling Larema kel Simpasai Kec Woja Kab Dompu 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kayu Sonokeling merupakan kayu yang nilai jualnya tergolong fantastis. yang memiliki kualitas serta karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan kayu jenis lain. Oleh sebab itu, kayu sonokeling banyak diincar oleh Cukong-cukong Pemodal melalui kaki tangan para Pengusaha lokal

 

DiKabupaten Dompu-NTB, kayu jenis Sonokeling ini banyak ditemui di beberapa wilayah Kawasan Hutan, Karena berdasarkan titik koordinat kayu sonokeling hampir sudah tidak ada dilahan/kebun masyarakat, sehingga harus melakukan Pembabatan Kayu Sonokeling didalam kawasan hutan yang bertentangan dengan UU Kehutanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

“Oleh Oknum Pengusaha Lokal berinisial “SLM”, berstatus ASN merupakan salah satu Kepercayaan Cukong Sipit Pemodal berinisial “Ko. HRT” asal Surabaya diduga menggunakan segala cara untuk mendapatkan kayu sonokeling didalam kawasan hutan dengan memanfaatkan masyarakat yang ada di sekitar Kawasan Hutan,”ungkap salah seorang Narasumber terpercaya yang minta namanya tidak disebutkan oleh media. Kamis, 25/01/24.

 

Dengan modus memperkerjakan masyarakat sekitar kawasan Hutan sebagai Operator mesin sensor dengan bayaran yang cukup fantastis,”Boleh kita cek bersama Keberadaan kayu sonokeling di lahan/kebun masyarakat di Dompu ini,”ajaknya.

 

Sehingga oknum-oknum masyarakat mau melakukan pembabatan hutan tersebut.”Bahkan Mereka itu rela bekerja pada malam hari untuk menghindari petugas,”bebernya

 

Menurutnya, setelah oknum masyarakat melakukan Pembabatan dengan jumlah banyak dan diolah berbentuk balok, barulah kemudian kayu sonokeling yang bersumber dari kawasan Hutan itu,

 

Diangkut menggunakan Truk menuju Gudang Penampungan berinisial UD “DD” yang berlokasi di ling Larema kel simpasai kec Woja kab Dompu yang merupakan milik Pengusaha Lokal berisinial”SLM”Itupun diangkut pada waktu tertentu, bisa tengah malam, bisa subuh, menunggu lengahnya Petugas,”terangnya.

 

Selain itu juga, oknum Pengusaha lokal berinisial “SLM” menggunakan cara lain dengan sistem terima ditempat,”maksudnya ketika kayu sonokeling diduga berasal dari Hutan itu, ketika nyampe gudang UD DD baru dibayar, tidak mau tau yang terjadi di tengah perjalanan,”jelasnya.

 

Ditambahkannya setelah kayu sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan hutan itu, terkumpul banyak di gudang UD DD dan disortir berdasarkan Pesanan Cukong Pemodal asal Surabaya berinisial “Ko,HRT”

 

“Barulah Kayu Sonokeling yang diduga bersumber dari kawasan Hutan itu dikirim menggunakan truk tronton menuju ke Surabaya atau Cukong Sipit Pemodal,”bebernya.

 

Ditambahkannya, mirisnya Lagi Gudang dengan label UD,”DD” Yang dimiliki Oleh Oknum Pengusaha Lokal berinisial”SLM” yang mengatakan namakan seorang Istri Diduga Kuat tidak mengantongi Izin Edar sSebagai salah satu syarat untuk bisa mengedarkan kayu sonokeling tersebut

 

Sebab didalam Izin Edar itu terdapat salah satu Poin yang harus dipenuhi, agar bisa mengantongi Izin Edar yaitu wajib Memiliki Potensi Kayu Sonokeling,

 

“Entah itu bersumber dari kawasan Hutan atau dilahan/kebun masyarakat, yang wajib dilakukan verifikasi oleh Pihak terkait sesuai dengan aturan yang berlaku, itu harus ada sebagai dasar untuk membuktikan bahwa UD.DD memiliki potensi kayu sonokeling yang nantinya diedarkan,”paparnya.

 

Diakhir, jadi berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa UD.DD diduga belum sama sekali mengajukan permohonan untuk dilakukan Crossing atau pengecekan oleh pihak terkait.

 

Maka yang menjadi Pertanyaan Kita, Apakah UD.DD memiliki Potensi kayu sonokeling tersebut??”saya rasa itu tidak ada dengan melihat kondisi Kayu Sonokeling khususnya di kabupaten Dompu dari hasil pantauan kami,”pungkasnya

 

Kemudian Kalaupun UD.DD memiliki Potensi Kayu Sonokeling, itu dimana? Tunjukan dan mari sama-sama kita turun Cek dilapangan, ada atau tidak potensi itu, kan sederhana,”tantang.

 

Maka, selama ini kami menduga kuat bahwa UD.DD mengedarkan Kayu Sonokeling Ilegal yang bersumber dari kawasan Hutan.

 

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Oknum Pengusaha Lokal Pemilik UU.DD dan Dinas terkait belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis Tim CNNEWS