Program “Jara Pasaka” Penanganan Nelayan Miskin Ekstrim, Merupakan Target Pemerintah Daerah Kab Dompu Dalam Tuntaskan Kemiskinan.

Foto, Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP), Amiruddin, S.Hut.

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB –  Kontribusi nelayan di Indonesia tidak hanya dari sisi pemenuhan kebutuhan gizi dan pangan masyarakat, melainkan implikasi terhadap pendapatan negara melalui retribusi hasil tangkapan ikan dan usaha perikanan yang berpengaruh dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat peran nelayan yang signifikan bagi negara, sehingga pemerintah wajib menjamin hak dan kesejahteraan masyarakat nelayan.

 

Maka, Dalam rangka mesejahterakan Masyarakat Nelayan, Pemerintah Daerah Kab Dompu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penanganan Nelayan Miskin Ekstrim Dalam Upaya meningkatkan Pendapatan Nelayan,

 

Dengan sendirian Nelayan akan keluar dari Angka Kemiskinan sesuai dengan target Pemerintah Daerah Kab Dompu dalam menuntaskan Kemiskinan di tahun 2024 ini,

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Dompu, Amiruddin, S. Hut, pada awak media di ruang kerjanya, Rabu 07/02/24.

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan  Kab Dompu, Amiruddin, S. Hut memaparkan terkait Program Penanganan Nelayan dengan Kategori miskin Ekstrim yang merupakan salah satu bagian dari Program Jara Pasaka,

 

“Program Penanganan Nelayan Miskin Ekstrim ini baru pertama kali di jalankan tahun 2024 ini,”kata Kadis DKP Amiruddin.

 

Kadis menjelaskan Tujuan daripada Program Nelayan Miskin Ekstrim ini, diharapkan nantinya ada peningkatan pendapatan Nelayan dalam Pencahariannya.

 

Selanjutnya Program ini, telah dilakukan Verifikasi lebih lanjut terkait dengan Data Nelayan Miskin Ekstrim yang di keluarkan oleh Dinas Sosial yang berjumlah sekitar 300 lebih Nelayan,

 

“Setelah kita croscek kembali dilapangan yang tersisa sekitar 280 lebih dan semuanya kita tangani tahun ini,”jelas Amiruddin.

 

Kemudian untuk jenis bantuannya itu bervariasi berdasarkan hasil Identifikasi dilapangan, berupa alat tangkap ikan dan sarana dan prasarana pendukung penangkap ikan lainnya untuk nelayan kategori miskin,

 

“Misalnya mesin alat tangkap ikan itu rusak dan tidak bisa di pake, itu kita bantu, jika alat tangkap ikannya masih baik atau masih bisa di pake, bantuan itu di alihkan ke rumah tangga atau istrinya untuk pembuatan sarana penjualan ikan dari hasil tangkapannya berupa tunrbox,”papar

 

Karena mengingat anggarannya terbatas, jadi nilai bantuan Nelayan Miskin Ekstrim relatif kecil dan berbentuk barang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Nelayan dalam mendukung Pencahariannya.

 

“Kalau di jumlahkan dengan nilai uang maksimal 5 juta, dan ini menggunakan anggaran Daerah, karena anggaran dari pusat, seperti Dak sudah tidak ada,”ungkap Kadis.

 

Diakhir Kadis berharap Mudah-mudahan dengan keterbatasan anggaran yang kita miliki, semoga saja bantuan ini, bisa mendongkrak pendapatan nelayan dalam Pencahariannya.

 

“Sehingga nelayan ini bisa keluar dari Zona Miskin Ekstrim sekaligus mengsuksekan Program Pemerintah Daerah”Jara Pasaka”,Harap Dae Amir biasa disapa.

 

Penulis ; IW 




Realisasi Tanam Jagung Di Kab Dompu Periode Oktober 2023 – Maret 2024 Capai 47.092 Ha.

Foto, Kadis Pertanian dan Perkebunan Kab Dompu, Muhammad Syahroni SP,. MSi 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Dompu memaparkan Data Realisasi Penanaman Jagung di Kabupaten Dompu Periode Oktober 2023 sampai Maret 2024 mencapai 47.092 Hektare (Ha).

 

“Realisasi Itu Berdasarkan Data yang dihimpun sampai dengan tanggal 5 Februari 2024.”ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Dompu Muhammad Syahroni, SP, MSi, kepada awak media, Selasa (06/02/24).

 

Dengan Rincian Areal Penanaman Jagung Per/Kecematan, sebagai berikut : di Kecamatan Manggelewa terluas yakni 10.311 Ha. Kemudian Disusul Kecamatan Pekat seluas 8.993 Ha dan Urutan ketiga Kecamatan Woja sebanyak 8.478 Ha.

 

Sedangkan di Kecamatan Kilo 6.848 Ha, Kecamatan Pajo 4.716 Ha, Kecamatan Hu’u 3.871 Ha, dan Kecamatan Dompu, 3.855 Ha, sementara di Kecamatan Kempo seluas 3.113 Ha.

 

Dipertegas Syahroni bahwa data jumlah realisasi penanaman jagung tersebut di atas itu khusus yang berada pada lahan pertanian,

 

“Karena Distanbun Kabupaten Dompu tidak mendata areal penanaman jagung di dalam kawasan hutan karena itu di luar kewenangan. Data tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan,”uapnya.

 

Diakui Syahroni pengembangan jagung di musim hujan di lahan-lahan tadah hujan sangat bergantung pada curah hujan.

 

Sementara curah hujan pada tahun ini mengalami keterlambatan sehingga berdampak pada musim tanam mundur satu sampai dua bulan.

 

“Sebagai pembanding dengan tahun kemarin (2023) kekeringan kita terjadi pada bulan Januari tapi Februari hujannya sudah lebat kembali,”terang Dae Roni Sapaan akrabnya.

 

Dae Roni Menjelaskan, selain mengalami keterlambatan, Intensitas curah hujan relatif minim yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Dompu.

 

Sehingga nyaris terjadi ancaman kekeringan di hampir semua wilayah kecamatan di Kabupaten Dompu.

 

“Ancaman hampir pada semua kecamatan, seperti mingu kemarin di Kecamatan Kilo dan Hu’u juga terancam. Cuma sedikit terbantu pulih dengan adanya turun hujan,” tuturnya

 

Namun guyuran hujan beberapa hari belakangan ini membuat tanaman jagung yang sempat layu kemudian bisa pulih dan menghijau kembali.

 

Lanjut walaupun di sejumlah wilayah pada minggu-minggu belakangan ini sering diguyur hujan, namun tiga desa di Kecamatan Kempo masih mengalami kekeringan.

 

“Hasil pengamatan lapangan ada ancaman kekeringan pada tanaman jagung di Kecamatan Kempo. Terutama pada 3 desa yaitu Tolokalo, So Nggajah, dan Soro,” bebernya.

 

Dae Roni menyebutkan di Desa Tolokalo, dari luas tanam 1.225 Ha, ancaman kekeringan sekitar 390 Ha. Sedangkan di Desa So Nggajah dari luas tanam 539 Ha terancam kekeringan 90 Ha dan di Desa Soro dari luas tanam 184 Ha, terancam kekeringan 90 Ha.

 

“Jadi total yang terancam kekeringan seluas 570 Ha,”papar Kadis.

 

Diakhir Kadis menuturkan bahwa sejak Penanaman jagung di 3 desa tersebut, intensitas hujan sangat minim sehingga pertunbuhannya tidak bagus dan sempat dilakukan penyulaman pada tanaman yang rusak itu sehingga pertumbuhannya tidak merata,

 

“Tanaman hasil sulaman inilah yang saat ini mengalami kekeringan, dengan luas areal 570 Ha di atas termasuk dalam kriteria sedang,”ucap Dae Roni.

 

Namun, Apabila intensitas curah hujan masih rendah, dipastikan akan terancam gagal panen,

 

“Kita berdoa semoga curah hujan meningkat di bulan Februari dan Maret 2024 ini dan membawa keberkahan bagi pertanian di Kabupaten Dompu.”ujar Dae Roni.

 

Penulis : Tim CNNEWS

 




Distributor CV. Santya Makmur Tetap Mengikuti Aturan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi.

Foto Distributor Pupuk Bersubsidi CV. Santya Makmur, H. M. Rifaid Ahmad Bersama Awak media di Kediamannya Kel Monta Baru Kec Woja Kab Dompu 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Informasi yang berhembus kencang di tengah masyarakat yang menduga Distributor CV. Santia Makmur telah memerintahkan Pengecer UD Putra Bara Kec Woja Kab Dompu untuk menyalurkan Pupuk Bersubsidi sebanyak 20 Sak Kepada salah satu Kelompok Tani Hutan (KTH) Di Desa Bara yang tidak terdaftar dalam RDKK sehingga menyalahi Petunjuk Teknis Pupuk Bersubsidi.

 

Hal itu, mendapat tanggapan serius dari Distributor CV. Santya Makmur Kec Woja Kab Dompu, bahwa pihaknya tidak pernah menyalurkan Pupuk Bersubsidi kepada salah satu kelompok Tani Hutan di Desa Bara yang tidak terdaftar dalam RDKK sehingga bertentangan dengan aturan.

 

Distributor Pupuk CV. Santya Makmur, H. Muhammad Rifaid Ahmad membantah Terkait adanya tudingan tersebut, Karena Pihaknya tetap selalu mematuhi mekanisme dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi itu.

 

“Pada Prinsipnya Kami menyalurkan Pupuk Bersubsidi tetap mengikuti aturan sesuai dengan kebutuhan Petani yang tepat sasaran dan waktu,”terang H. Rifaid, saat dikonfirmasi langsung awak media di kediamannya Kel Monta kec Woja kab Dompu, Senin, 05/02/24

 

H.Rifaid Menjelaskan awalnya karena saya memiliki lahan garapan khusus tanam Jagung di lokasi yang bersamaan dengan kelompok Tani yang kebetulan saat itu sangat membutuhkan Pupuk.

 

“Kelompok Tani itu teriak-teriak minta Pupuk sama saya, karena terdesak dengan kebutuhan pupuk subsidi itu murah,”katanya.

 

Gambar, Pupuk Bersubsidi 

 

Lebih detail H Rifaid menjelaskan seharusnya Pupuk Bersubsidi itu jatah untuk saya pergunakan sendiri, akhirnya saya berikan sama kelompok tani itu,”Tapi itu Bukan dibantu cuma-cuma, tapi mereka bayar pupuk jatah saya,”paparnya.

 

Sebab harga Pupuk Non Subsidi itu mahal, harganya sekitar 400 ribu/sak sedangkan harga Pupuk Subsidi hanya 125 ribu/sak, sehingga kelompok tani itu mengingkankan Pupuk yang bersubsidi,”Harganya bisa di jangkau oleh mereka,”bebernya.

 

Diakhir H. Rifaid mengatakan karena tujuannya ingin membantu kelompok tani, sehingga saya sendiri harus menggunakan Pupuk Non Subsidi.

 

“Apa yang menjadi asumsi orang itu tidak benar adanya, niat saya hanya membantu saja, tapi tidak menggangu jatah pupuk subsidi tani yang terdaftar dalam RDKK,”ujar Aji Fa’i biasa disapa.

 

Oleh karena itu, dalam upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi itu, maka Pemerintah telah membuat aturan tentang mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

 

Untuk menjamin pengadaan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, ditetapkan Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

 

Sehingga tidak menimbulkan berbagai Persoalan, dalam hal Pendistribusian pupuk, misalnya Harga Pupuk di atas harga Het, membeli secara Paketan dan sampai pada kelangkaan Pupuk Bersubsidi yang berdampak pada penjarahan pupuk oleh masyarakat. Karena Pupuk Bersubsidi Sudah menjadi kebutuhan Pokok Para Petani,

 




Kepala Bappeda Dan Litbang Paparkan Pointer Pada Acara Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Kab. Dompu Tahun 2025-2045,

Foto Kepala Bappeda dan Litbang Kab Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri, M.AP 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Bappeda dan Litbang Kab Dompu Memaparkan Pointer dalam Acara Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045, yang Berlangsung di Aula Pendopo Bupati Dompu, Senin, 05/024,

 

Acara Konsultasi Publik di Buka Oleh Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST,.MT

 

Dalam Paparannya, Kepala Bappeda dan Litbang Kab Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri M. AP, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Wajib Menyusun RPJPD Tahun 2025-2045,

 

Sebagaimana diamanatkan Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dengan sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan kedalam Pemendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah

 

Lebih Teknis tertuang dalam Pemendagri Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045, Dimana Proses Penyusunan Rancangan Awal Disusun Paling lambat 1 tahun sebelum RPJPD Periode Sebelum BB Berakhkhir

 

“Penyusunan Ranwal RPJPD ini untuk merumuskan dan menyepakati Isi Strategis Visi Misi Dan sasaran pokok jangka panjang Daerah yang kab Dompu berpedoman pada RPJPN dan RTRW.”jelas Kadis.

 

Foto Kepala Bappeda dan Litbang Kab Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri, M.AP  Pemaparan Pointer di Acara Konsultasi Publik 

 

Kepala Bappeda menjelaskan Dalam Pelaksanaan Forum Konsultan Publik Ini merupakan salah satu Agenda Penting Dalam Tahapan Poses Penyusunan RPJPD Kab Dompu Tahun 2025-2045,

 

“Dalam rangka Menuju Indonesia Emas Tahun 2045, sebagaimana Tertuang dalam Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045.”kata H. Gazi biasa disapa.

 

Lanjut dijelaskan H. GAZI bahwa dari penyusunan Dokumen Rancangan Awal RPJPD Kab Dompu Tahun 2025-2045 untuk Menyediakan Sebuah Dokumen Awal Perencanaan Pembangunan Daerah

 

“Sebagai Pedoman dan arah Penyelenggaraan Pembangunan Pemerintah Dalam jangka waktu 20 (DUAPULUH) Tahun Ke depan.”paparnya.

 

Diakhir H. Gazi memaparkan tahapan Penyusunan RPJPD Tahun 2025 – 2045 yaitu ; Penyusunan Rancangan Awal RPJPD, Konsultasi Rancangan AWAL RPJPD, Penyusunan Rancangan RPJP Musrenbang RPJPD, REVIU APIP Terhadap Rancangan Akhir RPJPD,

 

“Penyampaian Ranperda Tentang RPJPD Pembahasan Ranperda RPJPD Dan Evaluasi Ranpenda RPJPD, Penetapan Ranperda RPJPD, Persiapan Penyusunan RPJPD.”papar Kadis Bappeda dan Litbang.

 

Penulis Tim CNNEWS




Pemda Laksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kab Dompu Tahun 2025-2045.

Foto Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST, MT 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah kabupaten Dompu melaksanakan Acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045.

 

Dengan Tujuan untuk memperoleh masukan dalam penyempurnaan Rancangan Awal, sehingga dapat merumuskan visi, misi, strategi, dan program pembangunan jangka Panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

 

Berlangsung di Aula Pendopo Bupati Dompu, Senin, 05/024,

 

Turut Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST,.MT, Ketua DPRD Kab Dompu, H. Andi Backtiar, AMd, Par, Dandim 1614/Dompu, Kapolres Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Kepala Kejari Dompu, Ketua PA Dompu, Wakil Ketua DPRD Dompu beserta Anggota DPRD Dompu, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Daerah Kab Dompu, Camat se-Kabupaten Dompu Serta LSM dan Organisasi Masyarakat

 

Hadir pula Kepala BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepala BPS Kabupaten Dompu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Kabupaten Dompu, Kepala BPN Kabupaten Dompu, Pimpinan PT. PLN Rayon Kabupaten Dompu, Kepala Kamar Dagang Industri Kabupaten Dompu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Tambora dan Pihak Swasta : Pimpinan PT. SMS, Pimpinan PT. STM, Para Akademisi, Dr. Dodo Kurniawan, SE., ME, Dr. Muhdar, S.Pd., M.Pd,

 

Dirangkaikan dengan Penandatanganan Berita Acara Hasil Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025 – 2045.

 

Dalam sambutannya Wakil Bupati (Wabup) Dompu H. Syahrul Parsan, ST,.MT menyampaikan bahwa pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045.

 

“Terasa Spesial Ini karena RPJPD 2025-2045 disusun bersamaan dengan Rencana Kegiatan Pembangunan Tahunan (RKPD) 2025 dan Rancangan Teknokrat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 Tahunan (RPJMD) 2025-2030,” kata Wabup mengawali sambutannya.

 

Kata Wabup, sebagai implikasi ketentuan pemerintah pusat dengan diselenggarakannya Pemilu Serentak 2024; pemilihan Presiden/Wakil Presiden, diikuti pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

 

“Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD ini merupakan agenda penting 20 tahunan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan awal RPJPD Kabupaten Dompu 2025-2045,” jelas Wabup.

Foto, Peserta pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045

 

Disampaikan Wabup, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045.

 

“Terasa Spesial Ini karena RPJPD 2025-2045 disusun bersamaan dengan Rencana Kegiatan Pembangunan Tahunan (RKPD) 2025 dan Rancangan Teknokrat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 Tahunan (RPJMD) 2025-2030,” papar Wabup

 

Menurut H. Syahrul sebagai implikasi ketentuan pemerintah pusat dengan diselenggarakannya Pemilu Serentak 2024; pemilihan Presiden/Wakil Presiden, diikuti pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

 

Dimana rancangan awal RPJPD ini akan digunakan sebagai;

Pertama, bahan rujukan kebijakan penyusunan rancangan akhir RPJPD dan Raperda RPJPD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2045.

Kedua, pedoman dalam perumusan visi misi dan program calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2024. Dan,

ketiga, sebagai pedoman penyusunan rancangan teknokrat RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2025-2030.

 

“Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD ini merupakan agenda penting 20 tahunan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan awal RPJPD Kabupaten Dompu 2025-2045,” jelas Wabup.

 

H. Syahrul menyarankan agar RPJPD diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.

 

Oleh Karena itu, penyusunan RPJPD Kabupaten Dompu 2025-2045 harus lebih cermat dan terintegratif. Juga, mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Dompu secara tepat dan strategis.

 

“Forum konsultasi publik itu, diharapkan menjadi media pembentukan komitmen seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.”tuturnya.

 

Sehingga Melalui forum ini diharapkan mendapat masukan serta saran positif dan konstruktif dari peserta sebagai penyempurnaan rancangan awal RPJPD Kabupaten Dompu 2025-2045,

 

“Menjawab berbagai isu strategis untuk mewujudkan Kabupaten Dompu yang Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan di tahun 2045,”ucapnya

 

Diakhir H. Syahrul berharap agar hasil dari konsultasi publik rancangan awal RPJPD ini mampu menyinergikan berbagai arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan.

 

“Tentu dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan pendukung suksesnya pembangunan di Kabupaten Dompu untuk 20 tahun mendatang,”ujar H. Syahrul diakhir sambutannya.

 

Tim CNNEWS




Tata Cara Penetapan Alokasi Pupuk Subsidi Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Foto Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Distanbun, Edy Chaidir, SP

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah

 

Dengan Sistim E-Alokasi bagian dari upaya Pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi.

 

Namun Di Kabupaten Dompu ini, akhir-akhir ini, kerap muncul berbagai Persoalan dalam proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi tentang tata cara pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai mekanisme di dalam aturan yang berlaku.

 

Sehingga Proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi di kabupaten Dompu bisa berjalan lancar, tepat sasaran dan waktu tanpa ada kendala sampai pada penyaluran di tingkat petani

 

Disampaikan Kadistanbun Dompu M. Syahroni SP,.MSi, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian, Edy Chaidir, SP menjelaskan bahwa kami selaku Dinas Tekhnis sangat perlu untuk menyampaikan atau mengsosiasikan kepada masyarakat, tentang cara Pendistribusian pupuk bersubsidi, agar masyarakat bisa memahaminya.

 

Sehingga dalam proses pendistribusian pupuk bersubsidi tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk Persoalan Kelangkaan Pupuk bersubsidi yang berdampak pada penjarahan itu.

 

“Jadi ada perbedaan mekanisme dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, dulu menggunakan mekanisme bottom up, kini menggunakan mekanisme top down dengan pertimbangan ketersediaan anggaran, proporsi luas lahan spasial serta database petani dalam simluhtan.”papar Kabid diruang kerjanya Distanbun Dompu. Jum’at 03/02/24

 

Karena Penetapan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota, yaitu berdasarkan :

 

1. Data spasial lahan petani;

2. Usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui e-RDKK;

3. Alokasi pupuk bersubsidi kabupaten/kota oleh gubernur.

 

Lanjut Kabid menjelaskan pada Alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/kota, selanjutnya dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis pupuk, jumlah, CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) serta sebaran bulanan.

 

Mengacu pada Permentan 10 Tahun 2022 juga mengatur tentang realokasi penyaluran pupuk bersubsidi mulai tingkat pusat, provinsi sampai dengan kabupaten. Pada tingkat kabupaten, realokasi tiap-tiap kecamatan dapat dilakukan sesuai kebutuhan selagi tidak melebihi kuota tingkat kabupaten.

 

Adapun Syarat Petani yang berhak untuk menebus Pupuk Bersubsidi, sebagai berikut :

 

1. Memiliki Lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam per petani per KK.

2. Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani (POKTAN)

3. Petani harus terdaftar dalam pengajuan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)

4. Petani harus terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian)

5. Petani hanya boleh menebus di KIOS RESMI (Pengecer) yang ditunjuk di Desa masing-masing.

 

Selanjutnya Pendataan e-RDKK yang dilakukan oleh POKTAN/GAPOKTAN dan diajukan ke Kecamatan (Penyuluh Pertanian) untuk diupload ke SIMLUHTAN.

 

Maka, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022

 

Kemudian Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut :

 

1. Pupuk UREA = Rp. 2.250 Per Kg

2. Pupuk NPK = Rp. 2.300 Per Kg

3. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 Per Kg (Untuk Kakao)

 

“Jadi inilah dasar, tata Cara Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk petani,”ujar Kabid di akhir penjelasannya.

 

Penulis : IW