Hasil Monitoring Serta Data Realisasi Tanam Statistik Pertanian Puncak Panen Jagung Di Kab. Dompu Diprediksi Akhir Maret 2024.

Foto Kadistanbun Dompu, Muhammad Syahroni, SP,.MSi, bersama sekretaris Distanbun Dompu, Muhammad Sahrul, SP

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kab Dompu menyampaikan bahwa Puncak Pemanenan Jagung di Kabupaten Dompu diprediksi pada akhir Maret 2024.

 

Hal itu, berdasarkan hasil monitoring dan pemantauan lapangan dan berdasarkan data realisasi tanam pada Statistik Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Dompu.

 

Kepala Dinas Pertanian dan Pertanian Kab Dompu, Muhammad Syahroni SP,.MSi menyebutkan bahwa realisasi pertanaman komoditas jagung di Kabupaten Dompu periode Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024 telah mencapai 47.092 Hektare yang tersebar di 8 kecamatan.

 

“Pada umumnya penanaman dilakukan antara bulan November dan Desember 2023.”jelas Syahroni melalui via WhatsApp, Rabu, 21/02/24.

 

Karena Mengacu pada realisasi tanam tersebut diperkirakan panen akan dimulai akhir Februari dan puncak panen jagung akan terjadi pada akhir bulan Maret 2024 dengan perkiraan luas panen seluas 29.698 Hektare,

 

“Semoga harga tidak terlalu fluktuatif pada saat masa panen raya nanti, sehingga para petani bisa menikmati harga yang menguntungkan di tengah harga sarana produksi yang relatif meningkat di tahun ini,” harapnya.

 

Diakhir Syahroni juga mengemukakan jika merujuk pada rekapitulasi data harga jagung pipilan kering pada periode sepanjang bulan Januari 2024, rata-rata Rp. 7.300/Kg di tingkat petani.

 

“Harga ini adalah harga tertinggi yang pernah ada sejak booming pertanaman jagung di Kabupaten Dompu 13 tahun yang lalu,”tutur Dae Roni biasa disapa.

 

Penulis Tim CNNEWS




Puluhan Pendukung Salah Satu Caleg Di Dapil 2, Serbu Kantor Camat Hu’u Tuntut PSU.

Foto, Sejumlah Massa Aksi Menyerbu Kantor Camat Hu’u, Guna Menuntut PSU disalah Satu TPS yang diduga bermasalah.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Puluhan Warga Desa Sawe Kec Hu’u Kab Dompu yang Diduga Para Pendukung dari salah satu Caleg Partai PKS, menyerbu Kantor Camat Hu’u dengan beringas menerobos Paksa Blokade Pihak Keamanan yang sedang berjaga Pleno Tingkat Kecematan, dengan melakukan aksi Pelemparan Kantor Camat Hu’u, sehingga Pintu dan Jendela Kantor Camat Hu’u mengalami kerusakan.

 

Aksi tersebut sebagai bentuk Penolakan terhadap hasil pemungutan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi (Kec Pajo dan Kec Hu’u) serta menuntut untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u yang terindikasi kecurangan, karena terdapat salah seorang Pemilih yang diduga sebagai Pemilih Ganda.

 

Dimana sebelumnya, Puluhan Pendukung tersebut melakukan aksi blokade jalan di Desa Sawe Kec. Hu’u, yang menyebabkan Arus Lalu lintas dari arah Kota Dompu menuju Kecamatan Hu’u Lumpuh total.

 

“Sejumlah warga dari dusun Sawe ini, Protes hasil pemungutan suara kemarin, karena adanya Dugaan kecurangan Pemilih Ganda di salah satu TPS di Desa Daha,”ungkap Camat Hu’u, Muhammad Iswar, SKM, saat dihubungi media melalui via WhatsApp, Rabu, 21/02/24.

 

Menurut Camat, sejumlah Warga Desa Sawe ini juga menuntut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di salah satu TPS di Desa Daha Kec Hu’u Kab Dompu yang diduga bermasalah tersebut.

 

Namun, Akibat belum adanya kepastian tentang Permintaan Pemungutan Suara Ulang dari pihak penyelenggara KPU, sehingga massa mendatangi Kantor Camat ini.

 

“Karena seluruh Komisioner KPU sedang berada di Jakarta, pelantikan Komisioner KPU yang Baru,”jelas Camat.

 

Camat Hu’u Juga menegaskan Terkait. Aksi brutal dari Puluhan massa aksi, yang menyebabkan kerusakan pada Kantor Camat Hu’u, pihaknya tidak akan mempersoalkan. Apalagi melaporkan ke Pihak Kepolisian.

 

“Biar saya yang memperbaiki secara Pribadi kantor itu, yang penting Masyarakat saya kembali Kondusif,”ujar camat penuh bijaksana.

 

Sementara Pemungutan Suara Ulang (PSU), apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Karena mengacu pada Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemungutan Suara Ulang di TPS dapat diulang, Apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

 

Diperkuat pada Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang, Apabila :

 

Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti dan terdapat keadaan Pembukaan Kotak dan/atau Berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

 

Dan Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

 

Serta Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

 

Dengan mengacu pada Prosedur/tata cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 373 ayat (1) Undang-undangn Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Pasal 373 ayat (2) disebutkan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.

 

Kemudian pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Sehingga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, sebagai berikut :

 

PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

 

Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.

 

Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

 

Kemudian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.

 

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS, kemudian KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS,

 

Kemudian PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara,

 

Sehingga Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

 

Sedangkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

 

Adapun surat suara untuk PSU di TPS disediakan sebanyak :

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk setiap kabupaten/kota;

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR Pusat untuk setiap Dapil.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Daerah Pemilihan Anggota DPD.

– 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil.

-1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil.

 

Penulis : Nasrul Alam (Naga)




Kepala Bappeda Dan Litbang Dompu, Total Alokasi Dak Untuk 7 Bidang TA 2024 Sebesar Rp.106.273.090.000 Miliar.

Foto, Kepala Bappeda Dan Litbang, Drs. H. Gaziamansyuri, MS.i, Dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik TA 2023, Persiapan Pengusulan DAK Fisik TA 2025 dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Program Prioritas/Strategis Daerah TA 2024, di aula Kantor Bappeda dan Litbang Kab Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri, Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus memaparkan beberapa Poin penting Dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik TA 2023, Persiapan Pengusulan DAK Fisik TA 2025 dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Program Prioritas/Strategis Daerah TA 2024.

 

Rakor tersebut Dihadiri Sekda Dompu Gatot Gunawan PP SKM,.M.KES dan seluruh OPD di lingkup Pemda Dompu, bertempat di Aula Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Pukul 09.00 Wita, Senin, 19/02/24.

 

Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri menyampaikan bahwa rapat Evaluasi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2023, dalam Fase Pengusulan DAK Fisik TA 2023, Dimana OPD Teknis Pejuang DAK Fisik telah mampu menyusun dan menyampaikan usulan dalam Aplikasi KRISNA.

 

Dengan kuantitas dan kualitas yang memadai, dengan total usulan sebesar Rp. 382.518.961.944,.Jauh melampaui total alokasi yang hanya sebesar Rp.120.255.746.000,-.

 

“Maknanya adalah Kita memiliki banyak usulan yang berstatus cadangan/stok program, yang bisa diambil jika sekiranya Pemerintah Pusat hendak menambah alokasi buat Kabupaten Dompu.”ungkap Kepala Bappeda dan Litbang H. Gaziamansyuri biasa disapa H. Gaji.

 

Dengan Rincian usulan dan alokasi DAK Fisik tiap Bidang sebagai berikut :

1. Kelautan & Perikanan

Usulan TA 2023 : Rp. 8.180.200.000

Alokasi TA 2023 : Rp 7.610.697.000

2. Pendidikan :

Usulan TA 2023 ; Rp. 38.518.982.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 6.191.175.000

3. Kesehatan & KB

Usulan TA 2023 ; Rp. 44.018.717.925

Alokasi TA 2023 : Rp. 36.300.290.000

4. Jalan :

Usulan TA 2023 ; Rp. 128.721.722.019

Alokasi TA 2023 : Rp. 36.551.510.000

5. Air Minum :

Usulan TA 2023 ; Rp. 16.875.000.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 5.658.118.000

6. Sanitasi :

Usulan TA 2023 ; Rp. 13.300.000.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 7.250.486.000

7. Irigasi :

Usulan TA 2023 ; Rp. 38.427.092.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 0

8.Pertanian :

Usulan TA 2023 ; Rp. 94.477.248.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 20.693.470.000

9. Transportasi

– Perdesaan

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

 – Perairan

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

10. Perkim :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

11. Perdagangan :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

12. Pariwisata :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

13. IKM :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

14. LH :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

15. UMKM :

Usulan TA 2023 ; Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Bukan Lokpri

@. Jumlah Bidang yang menjadi Lokpri :

Usulan TA 2023 ; 8 Bidang.

Alokasi TA 2023 : 8 Bidang.

@. Jumlah Alokasi :

Usulan TA 2023 : Rp. 382.518.961.944.

Alokasi TA 2023 : Rp.120.255.746.000.

 

Kepala Bappeda memaparkan Fase Pelaksanaan Dak Fisik Tahun Anggaran (TA) 2023, yaitu Berdasarkan laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik TA 2023, Triwulan IV (terakhir): Realisasi fisik mencapai genap 100% Realisasi keuangan sebesar 99,65%.

 

Akan tetapi Tidak genap 100% nya realisasi keuangan, oleh karena terdapatnya sisa dana tender yang tidak dapat dimanfaatkan. Menurut Juknis DAK Fisik, pemanfaatan sisa dana tender maksimal pengajuannya pada Minggu Kedua Maret 2023.

 

“Sekedar catatan, pelelangan pertama paket pekerjaan fisik (DAK Fisik) pada TA 2023 kemaren, baru dapat dimulai pada tanggal 29 Maret 2023 (DAK Bidang Jalan). Sehingga sisa dana tender tidak dapat dimanfaatkan. “pesannya.

 

Dikarenakan Terlambatnya pengisian data kontrak dll dalam aplikasi OMSPAN dan Rendahnya penyerapan anggaran DAK Fisik pada triwulan-triwulan awal atau menumpuknya penyerapan anggaran pada triwulan terakhir.

 

Sebab Efek domino dari terlambatnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara umum, yakni mulai dari terlambatnya OPD menyiapkan dokumen DED dan RAB; terlambatnya penerbitan SK – SK; terlambatnya pengisian SIRUP; terlambatnya pengajuan proses lelang ke ULP; terlambatnya proses evaluasi pelelangan di ULP; terlambatnya kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan lain sebagainya.

 

Lanjut dipaparkan Kepala Bappeda dan Litbang bahwa langkah-langkah Persiapan Pengusulan DAK Fisik TA 2025, sebagai konsekuensi logis dari berlakunya Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),

 

Terutama yang terkait dengan DAK Reguler yang telah bertransformasi menjadi DAU yang ditentukan peruntukkannya, maka alokasi DAK Fisik (Penugasan) mengalami penyesuaian/ penurunan.

 

Akan tetapi tetap bersifat proposal based, kalau tidak diusulkan/diajukan maka, tidak akan mendapat alokasi. Jika yang diusulkan kurang, baik kuantitas maupun kualitas,

 

“Maka tidak ada harapan untuk mendapat alokasi yang lebih. Jika yang diusulkan banyak/berlebihan tidak berbanding lurus dengan potensi alokasi yang akan diperoleh. Semuanya kembali ke kemampuan keuangan negara.”ucapnya.

 

Sementara Jumlah lokpri DAK Fisik TA 2024 yang diperoleh oleh Kabupaten Dompu mengalami penurunan/ pengurangan dibandingkan lokpri tahun 2023.

 

Sehingga pada TA 2024 ini, Kabupaten Dompu tidak menjadi lokpri dari DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan (DAK Tematik Kawasan Sentra Produksi Pangan/KSPP) TA 2024.

 

Adapun Alokasi tiap-tiap Bidang DAK Fisik, TA 2024, sebagaimana tertuang di bawah ini ;

1. Kelautan dan Perikanan :

Alokasi TA 2022 : Rp. 3.043.100.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 7.610.697.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 0

2. Pendidikan :

Alokasi TA 2022 : Rp. 19.876.932.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 6.191.175.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 20.686.794.000,-

3. Kesehatan & KB :

Alokasi TA 2022 : Rp. 28.427.637.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 36.300.290.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 6,791,387,000,-

4. Jalan :

Alokasi TA 2022 : Rp. 82.448.009.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 36.551.510.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 16,817,366,000

5. Air Minum :

Alokasi TA 2022 : Rp. 7.650.918.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 5.658.118.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 10,802,148,000

6. Sanitasi :

Alokasi TA 2022 : Rp. 5.083.429.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 7.250.486.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 8,009,381,000

7. Irigasi :

Alokasi TA 2022 : Rp. 6.665.683.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 0

Alokasi TA 2024 : Rp. 6,305,000,000

8. Pertanian

Alokasi TA 2022 : Rp. 20.573.922.000

Alokasi TA 2023 : Rp. 20.693.470.000

Alokasi TA 2024 : Rp. 36,861,014,000

9. Transportasi :

– Perdesaan

Alokasi TA 2022 : Rp. 17.048.382.000

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

– Perairan

Alokasi TA 2022 : Rp.

Alokasi TA 2023 : Rp. Tidak

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

10. Perkim :

Alokasi TA 2022 : Rp. 4.194.403.000

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

11. Perdagangan :

Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

12. Pariwisata :

Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

13. IKM :

Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

14. LH :

Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

15. UMKM :

Alokasi TA 2022 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2023 : Rp. Bukan Lokpri

Alokasi TA 2024 : Rp. Bukan Lokpri

@. Jumlah Bidang yang menjadi Lokpri

Alokasi TA 2022 : Rp. 10 Bidang

Alokasi TA 2023 : Rp. 8 Bidang

Alokasi TA 2024 : Rp. 7 Bidang

@. Jumlah Alokasi

Alokasi TA 2022 : Rp.195.012.415.000

Alokasi TA 2023 : Rp.120.255.746.000

Alokasi TA 2024 : Rp.106.273.090.000

 

Catatan paling dalam menyongsong musim perencanaan, pengusulan dan penganggaran DAK Fisik TA 2025,”Agar tidak terulang kembalinya kejadian pada musim DAK 2024 yakni Kabupaten Dompu tidak terpilih menjadi lokpri dari DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan, maka OPD Teknis Pengampu DAK Fisik, harus intens melakukan komunikasi dengan K/L sektoral terkait.”sarannya.

 

Walaupun desain DAK Fisik itu sangat tergantung pada kebijakan umum pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan cascading prioritas nasional, penentuan daerah yang menjadi lokpri oleh pemerintah pusat, turut juga memperhatikan aspirasi dan kebutuhan daerah yang disampaikan secara langsung kepada K/L atau Bappenas.

 

Untuk itu, langkah strategis dan konkret pertama yang harus ditempuh oleh OPD teknis Pengampu DAK Fisik lingkup Pemkab Dompu adalah menyampaikan usulan secara langsung dan komunikasi yang intens sedemikian sehingga bisa meyakinkan pemerintah pusat.

 

Maka, Berdasarkan pengalaman kami dan timeline pengusulan DAK Fisik TA 2024 kemaren, waktu yang terbaik untuk mendatangi K/L terkait adalah pada bulan Pebruari – Maret 2024 ini.

 

Karena pada periode waktu tersebut Bappenas, K/L terkait, kemenkeu, Kemendagri sedang/akan melakukan penyusunan rancanagn arah kebijakan umum DAK Fisik.

 

Hanya saja pada tahapan ini, Kita dapat menyampaikan permohonan. Jika lokpri telah ditetapkan maka tidak akan ada perubahan lagi walaupun Kita melakukan komplain.

 

Namun Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa TA 2025 (mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan), Salah satu yang menjadi tolak ukur kinerja daerah tiap tahunnya adalah progres penyerapan tahun anggaran.

 

“Karena Beberapa tahun terakhir, penyerapan anggaran APBD Kabupaten Dompu selalu menumpuk pada triwulan terakhir.”cetus H. GAZI.

 

Untuk itu, untuk mengakselerasi implementasi dan penyerapan anggaran APBD 2024, perlu memperhatikan 3 Titik Kritis Pengadaan Barang/Jasa, terutama terhadap proyek strategis daerah, yakni sbb:

1. Titik kritis pertama, Sedini dan Secepat Apa Kita Bisa Memulai Pelelangan

2. Titik kritis Kedua, Secepat Apa Pokja Pemilihan Bisa Menuntaskan Proses Pelelangan untuk Masing – masing Paket Pekerjaan

3. Titik kritis ketiga, Sebaik Apa Upaya Pengendalian Pelaksa kontrak di OPD Pengampu

“Titik Kritis Yang paling Kritis adalah Titik Kritis Pertama.”paparnya.

 

Sehingga Langkah konkret agar terciptanya Pelelangan lebih dini dan lebih cepat pada implementasi APBD 2024 ini membutuhkan prasyarat dan kondisi sebagai berikut:

1. Segera setelah APBD ditetapkan, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Dompu telah meyiapkan perangkat (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebagai wadah bagi OPD Teknis untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Tahun 2024.

2. Bergegas setelah APBD ditetapkan dan perangkatnya telah siap, OPD Teknis telah mengisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) di aplikasi SIRUP terutama paket – paket pekerjaan yang akan dipihak ketigakan.

3. Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kab. Dompu telah menyiapkan SK Pokja Pemilihan.

4. SK PA & KPA di tiap – tiap OPD Teknis telah disiapkan oleh BPKAD.

5. SK Pejabat Pengadaan di OPD Teknis sudah semuanya siap, dengan catatan OPD Teknis harus lekas menyampaikan permintaan rekomendasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Dompu. Setelah mendapat rekomendasi, Pejabat Pengadaan dapat di – SK – kan oleh Kepala OPD Teknis.

6. OPD Teknis telah menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa terutama DED, RAB, KAK dan sebagainya.

7. OPD Teknis telah berproses di perangkat aplikasi SPSE dan menyampaikan permintaan kepada Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Kab. Dompu agar segera melakukan proses pelelangan terhadap paket pekerjaan yang diusulkan

 

Dari serangkaian prasyarat dan kondisi pendukung terkait Titik Kritis Pertama di atas, noktah/proses yang paling menentukan dari Titik Kritis Pertama ini adalah, secepat apa OPD mampu menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa?

 

Karena butuh waktu dalam proses penyiapannya. Semakin lama waktu penyajian di OPD, kian lama bisa dibawa kebagian bagian pengadaan barang/ jasa Setda Kabupaten Dompu.

 

“Selama ini, paket pekerjaan yang paling pertama kali diproses pelelangannya, selalu paket – paket pekerjaan yang bersumber dari dana DAK Fisik.”pungkasnya.

 

Hal ini wajar adanya karena okumen pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan yang berlabel DAK Fisik sudah siap sedia semenjak masa asistensi/konsultasi dengan K/L terkait.

 

Sekedar catatan, pelelangan pertama paket pekerjaan fisik (DAK Fisik) :

1. Pada TA 2023, paket pertama tayang pada tanggal 29 Maret 2023 (DAK Fisik Bidang Jalan).

2. Pada TA 2022, paket pertama tayang pada tanggal 2 Maret 2022 (DAK Fisik Bidang Jalan).

3. Pada TA 2021, paket pertama tayang pada tanggal 2 Februari 2021 (DAK Fisik Bidang Jalan)

4. Pada TA 2020, paket pertama tayang pada tanggal 14 April 2020 (DAK Fisik Bidang Jalan)

 

Berdasarkan catatan pada angka 4. di atas, yang selalu menjadi paket pertama yang dilelang tiap tahunnya adalah paket DAK Fisik Bidang Jalan.

 

“Rahasianya adalah, ketika acara Asistensi Rencana Kegiatan (RK) pada bulan Oktober (sesuai timeline DAK Fisik setiap tahunnya), Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kab. Dompu selalu membawa DED dan RAB yang sudah jadi/halus yang telah dipersiapkan pada Y-1 atau Y0.”ungkapnya.

 

Sehingga pada bulan Januari tahun berikutnya, Bidang Bina Marga sudah siap menuju ULP,”perubahan pada DED  dan RAB hanya pada penyusaisan harga saja,”ujar H. Gazi yang dikenal Birokrasi segudang Pengalaman.

Penulis : IW




Pemkab Dompu Gelar Rakor Persiapan Pengusulan Dak Fisik TA 2025 dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Program Prioritas Daerah TA 2024.

Foto Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP SKM,.M.KES Dalam Rapat Persiapan Pengusulan Dak Fisik TA 2025 dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa TA 2024, diaula Kantor Bappeda dan Litbang Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, Melalui Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappeda dan Litbang) Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengusulan Dak Fisik TA 2025 dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa TA 2024.

Adapun Agenda Rakor, yakni Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik TA 2023, Persiapan Pengusulan DAK Fisik TA 2025 dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Program Prioritas/Strategis Daerah TA 2024.

Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Dompu Gatot Gunawan, PP SKM M.KES yang berlangsung di Aula Bappeda & Litbang Kab. Dompu, dimulai Pukul 09.00 Wita, sampai selesai, Senin, 19/02/24.

Dalam Sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan PP SKM,.M.KES, mengawali dengan menyampaikan ucapan Terima kasih banyak kepada Bapak/Ibu/Sdr, yang telah berkesempatan hadir dalam acara hari ini.

“Terima kasih kepada Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu beserta jajaran, atas terselenggaranya acara rapat pada hari ini.”ucap Sekda.

Semoga rapat ini dapat menghasilkan output yang signifikan dan menjadi salah satu dari rangkaian ikhtiar kita guna mewujudkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah TA 2024 dan menghasilkan usulan DAK Fisik TA 2025 yang lebih berkualitas,

Sehingga lebih meningkatkan peluang Kabupaten Dompu untuk meraih alokasi DAK Fisik TA 2025 yang lebih besar dibandingkan alokasi tahun sebelumnya, Aamiin ya rabbal aalamin.

Sekda Dompu, mengatakan Bagi kita di Kabupaten Dompu yang erat dilekati predikat berkapasitas fiskal rendah; daerah yang selalu terkait dengan keterbatasan dana (budget constraint); yang postur anggarannya lebih dominan untuk pembiayaan gaji pegawai ketimbang untuk mendanai pembangunan.

“Sungguh sangat merasakan betapa berartinya keberadaan dana Transfer Ke Daerah (TKDD) lebih khususnya lagi Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik).”tutur Gatot Gunawan.

Sekda maparkan bahwa Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) ini menjadi sumber utama dari pagu indikatif yang dipergunakan dalam penetapan/ perhitungan target–target pembangunan berupa Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) dalam RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026.

Sehingga pencapaian visi pembangunan daerah Kabupaten Dompu yakni “Terwujudnya Masyarakat Dompu yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius atau disingkat “DOMPU MASHUR” pungkasnya.

Maka, dengan Program Unggulan JARAPASAKA (Jagung, Porang, Padi, Sapi, Ikan) Bergantung sungguh pada ketersediaan dana Transfer Ke Daerah (TKDD) terutama Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik).

Lanjut Dikatakan Sekda bahwa dalam struktur APBD Kabupaten Dompu Tahun 2022 yang grand totalnya sebesar Rp. 1.140.981.805.04,- (Satu Triliun Seratus Empat Puluh Milyar sekian),

Sedangkan Total belanja pembangunan (yang terdiri atas belanja modal + belanja persediaan) senilai RP. 268.500.239.732,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Milyar sekian).

Sementara Proporsi Dana DAK Fisik dari total belanja pembangunan ini, mencapai 72,40% atau sejumlah Rp.195.012.415.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Milyar sekian).

Gatot Gunawan menyebutkan bahwa Terkini, dalam struktur APBD Kabupaten Dompu Tahun 2023 yang grand total – nya sebesar Rp. 1.167.097.768.584 (Satu Triliun Seratus Enam Puluh Tujuh Milyar sekian),

Kemudian Total belanja pembangunan (yang terdiri atas belanja modal + belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga) senilai RP. 240.691.758.240,- (Dua Ratus Empat Puluh Meliar Sekian) atau 20,26% Proporsi Dana Dak.

“Dari total belanja pembangunan ini, mencapai 49,85% atau sejumlah Rp. 119.990.938.864,- (Seratus Sembilan Belas Milyar sekian).”terang Gatot.

Oleh karena itu, kapasitas fiskal nasional yang terbatas karena banyaknya agenda nasional, alokasi DAK Fisik TA 2024 untuk Kabupaten Dompu hanya sebesar Rp. 106.273.090.000,-.

Sehingga Menyadari akan arti pentingnya keberadaan DAK Fisik tersebut, Pimpinan Daerah Kabupaten Dompu beserta jajaran birokrasi terkait terutama OPD teknis harus berjuang secara maksimal dalam seluruh rangkaian timeline DAK Fisik,

“Mulai dari fase penyusunan program, pengusulan, implementasi, pengendalian dan pelaporan.”tuturnya.

Sebagai contoh, pada timeline perencanaan dan penganggaran DAK Fisik TA 2024 kemaren terutama pada fase sebelum penentuan lokasi prioritas (lokpri) dan pasca penetapaan lokpri oleh Pemerintah Pusat,

Maka, Pemerintah Kabupaten Dompu telah menempuh langkah strategis dan antisipatif, antara lain sebagai berikut: Bupati Dompu, Wakil Bupati Dompu, Sekretaris Daerah, Assisten Setda Dompu, Kepala Bappeda & Litbang, Kepala BPKAD dan Pimpinan OPD teknis terkait,

Gatot menerangkan bahwa Pada tanggal 4 November 2022, Bupati Dompu melakukan audiensi dengan Direktur Regional II Kedeputian Bidang Pengembangan Regional KemenPPN/Bappenas RI.

“Dalam audiensi ini Bupati Dompu memaparkan kondisi objektif penganggaran dalam APBD Kabupaten Dompu, arti pentingnya DAK Fisik bagi keberlangsungan pembangunan sekaligus menyampaikan harapan agar Kabupaten Dompu mendapat lebih banyak lokus prioritas dan alokasi pada musim DAK Fisik TA 2024.”jelas Sekda mengulang paparan Bupati Dompu.

Kemudian Bupati Dompu, pada Februari 2023, menyampaikan surat kepada Direktur Regional II Kedeputian Bidang Pengembangan Regional KemenPPN/Bappenas RI dengan perihal Permohonan dapat ditetapkan sebagai lokus prioritas DAK Fisik TA 2024 untuk bidang-bidang strategis.

“Bappeda & Litbang Kab. Dompu dan OPD teknis terkait, selama kurun waktu Pebruari 2022 s.d Mei 2023, aktif menyampaikan usulan Dak Fisik Ke Kementerian teknis terkait.”terangnya.

Selanjutnya Pasca acara Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 pada tanggal 31 Mei 2023 – berikut penetapan Lokus Prioritas (lokpri),

“Menu dan Rincian Menu oleh Bappenas dan Kementerian Teknis pada Minggu Pertama dan Kedua Juni 2023.”bebernya.

Kemudian Bupati Dompu, didampingi Kepala Bappeda & Litbang, Kepala BPKAD dan Pimpinan OPD terkait, pada tanggal 14-15 Juni 2023, bergerak cepat melakukan audiensi dengan Direktur Regional II Kedeputian Bidang Pengembangan Regional KemenPPN/Bappenas RI dan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

Dalam audiensi ini, Bupati Dompu menyampaikan keluhan sehubungan tidak ditetapkannya Kabupaten Dompu sebagai lokasi prioritas DAK Fisik TA 2024 untuk Bidang Kelautan dan Perikanan.

Di samping itu, Bupati Dompu juga menyampaikan harapan agar alokasi DAK Fisik TA 2024 untuk Kabupaten Dompu dapat meningkat.

Ditambahkan Sekda, Dalam menyongsong musim DAK Fisik TA 2025, Saya menegaskan kepada semua pihak yang terkait terutama Bappeda dan Litbang Kab. Dompu berserta OPD terkait,

Agar menyusun persiapan program (usulan) yang lebih baik berikut Readiness Criteria yang relevan dan menempuh upaya-upaya strategis terutama menjalin komunikasi dan strategi dengan pihak Bappenas dan kementerian teknis terkait.

Jadi Berdasarkan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik TA 2023 Triwulan IV (terakhir) yang disusun oleh Bappeda & Litbang Kab. Dompu dan dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, tercatat realisasi fisik mencapai genap 100% dengan realisasi keuangan sebesar 99,65%.

Terhadap capaian implementasi DAK Fisik TA 2023 ini,”Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada OPD teknis pengampu DAK dan juga Bappeda & Litbang Kab. Dompu. Teriring juga harapan kepada semua pihak terkait agar kiranya dapat memperhatikan catatan hasil evaluasi/penilaian yang menyertainya.

Dibeberkan Sekda yang paling mengemuka adalah rendahnya penyerapan anggaran DAK Fisik pada triwulan-triwulan awal atau menumpuknya penyerapan anggaran pada triwulan terakhir.

Hal ini terjadi karena terlambatnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara umum, yakni mulai dari terlambatnya OPD menyiapkan dokumen DED dan RAB; terlambatnya penerbitan SK – SK; terlambatnya pengisian SIRUP; terlambatnya pengajuan proses lelang ke ULP; terlambatnya proses evaluasi pelelangan di ULP; terlambatnya kemajuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan lain sebagainya.

Kemudian Terkait dengan percepatan pelaksanaan pekerjaan TA 2024, “Saya ingatkan kita semua, sekarang ini, Kita telah memasuki minggu terakhir bulan Februari 2024, triwulan pertama tersisa tinggal satu bulan lagi.”tegas Sekda.

Berdasarkan laman LPSE Kabupaten Dompu, hingga saat ini belum ada satupun pengumuman pelelangan paket pekerjaan (terutama DAK Fisik dan program prioritas) yang tayang.

Untuk itu, sekda menghimbau kepada seluruh Pimpinan OPD teknis pengampu DAK Fisik dan program prioritas/strategis daerah TA 2024, Kabag PBJ dan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kab. Dompu

Agar segera menempuh langkah-langkah konkret sedemikian sehingga percepatan pelaksaaan pengadaan barang/jasa TA 2024 dapat segera terwujud.

Ditekankan Sekda Kepada Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, terkait lanjutan Pembangunan Gedung Baru SDN 2 Dompu, agar segera menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa yang relevan dan segera mengajukan pelelangan ke ULP.

Karena Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Dompu telah menganggarkan Pembangun RTH Karijawa di lokasi ex SDN 2 Dompu.”Apabila pembangunan lanjutan Pembangunan Gedung Baru SDN 2 Dompu terlambat maka akan menghambat proses pembangunan RTH Karijawa,”tegas Sekda.

Diakhir Sekda menyampaikan terkait Hal-hal yang lebih mendetail dalam rapat ini, akan disampaikan oleh Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu beserta jajaran.

“Demikian, semoga Allah SWT menganugerahkan kita semua nikmat sehat untuk terus memberikan pengabdian terbaik demi terwujudnya visi DOMPU MASHUR. Aamiin..Ya Rabbal aalamin.. Wabillahi taufik wal hidayah…Wassalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh,”ujar Sekda.

 

Penulis : IW




Caleg Nasdem Nomor Urut 2, Imansyah, SI.P, Raih Suara Terbanyak Sementara Di Dapil 4, Manggelewa Dan Kilo.

Foto, Imansyah, SI.P, Caleg DPRD Kab Dompu Partai Nasdem Dapil 4, Kec. Manggelewa Dan Kilo.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Lagi-lagi, Caleg Muda DPRD Kab Dompu dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) 4, yang meliputi Kec Manggelewa dan Kec Kilo, ini mendominasi perolehan suara sementara, Caleg Nasdem nomor urut 2, IMANSYAH S.IP telah meraih suara terbanyak dengan jumlah 1.956 suara.

 

IMANSYAH S.IP, berhasil mengungguli semua Caleg di Intern Partai Nasdem di Dapil 4 (Manggelewa dan Kilo) dengan jumlah Perolehan Suara keseluruhan Caleg Partai Nasdem sebesar 5.711, belum termasuk Suara Partai.

 

Perolehan Suara sementara ini, Berdasarkan Hasil C1, Intern, yang berhasil di Kumpulkan oleh Tim Pemenangan di Seluruh TPS di Dapil 4 Kec Manggelewa Dan Kec Kilo dan dipastikan bakal meraih Kursi DPRD kab Dompu.

 

“Alhamdulillah..Rasa syukur harus terlebih dahulu saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kesempatan pada saya pribadi untuk memenangi kontestasi kali ini. Tentunya saya merasa bahagia sekali mendapatkan amanah ini,”kata Imansyah, SI.P yang akrab disapa Imam melalui Via Handphone, Sabtu, 17/12/24.

 

Foto, Imansyah SIP Caleg Partai Nasdem Dapil 4 Kec Manggelewa dan Kilo dan Ayahnda Supardin ABD,

 

Iman juga menyampaikan ucapan rasa syukur dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Keluarga Besarnya, terutama untuk kedua orangtua tercinta yang sudah sangat luar biasa mengsuport dalam perjalanan karir politiknya.

 

“Lebih Spesial Juga, tentunya saya Ucapkan Terimakasih yang tak terhingga Kepada Tim Pemenangan dan seluruh Pendukung khususnya di dapil 4 Kec Manggelewa Dan Kilo,”ujar Imam penuh haru.

 

Iman berharap kepada penyelenggara pemilu, agar dalam pelaksanaan pemilu ini, tidak ada kecurangan dan harus benar-benar teliti, agar hasil dari pemilu di tahun 2024 dapat di terima oleh setiap kalangan masyarakat dompu

 

“Diakhi-akhir pemilu ini, semoga bisa berjalan lancar dan kondusif, tanpa ada polemik yang terjadi lagi di tengah-tengah masyarakat khususnya di kabupaten Dompu.”harap Imam Putra Dari Supardin ABD, (Babe) Kades Doro Melo

 

Penulis : IW




Sukses Meraih Suara Tertinggi 3215 Di Dapil 1 Dompu, Eric Rahmat Hidayat, Kemenangan Ini Menjawab Harapan Seluruh Masyarakat Kandai Satu.

Foto, Eric Rahmat Hidayat, SH Caleg DPRD Kab Dompu Dari Partai Nasdem Dapil 1, Kec Dompu.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Pada Perebutan Kursi Legislatif, di Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 ini, yang telah berlangsung sengit dan menegangkan, (14/02/24), dimana Caleg Muda Eric Rahmat Hidayat, SH dari Partai Nasdem sukses meraih suara tertinggi di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kec Dompu bahkan mampu mengalahkan 2 Caleg Pertahana dari intern Partai Nasdem dan bakal dipastikan menjadi Anggota DPRD Kab Dompu Periode tahun 2024-2029.

 

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Data C1 Intern, Caleg Eric Rahmat Hidayat, SH memperoleh suara 3215, dan diurutan kedua Ir. Muttakun 2249, sedangkan Muhammad Waliyudin, SE (Piwi) hanya mampu berada di urutan ketiga 1716, di susul Caleg Nasdem lainnya dengan jumlah total Keseluruhan Suara Caleg Nasdem Dapil 1 sebanyak 8124.

 

Hal itu Disampaikan oleh Caleg Eric Rahmat Hidayat, SH dari Partai Nasdem Dapil 1 Kec Dompu, pada media ChanelNtbNews, saat di kunjungi dikediamannya Kel. Kandai Satu Kec. Dompu Kab. Dompu, Jum’at, 16/02/24, sore tadi.

 

Eric Rahmat Hidayat biasa disapa Eric menyampaikan Ucapan Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Pemenangan yang sudah berjuang bersama-sama dalam menjaga Basis di kelurahan kandai satu selama 2 tahun ini.

 

Yang selalu aktif memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Agar masyarakat bisa bersama-sama mengantarkan Perwakilan Legislatif dari kelurahan kandai satu.

 

Tidak lupa juga saya ucapkan terima kasih untuk seluruh Pendukung setia di Dapil 1 Kec Dompu, Keluarga Tercinta dan khususnya Seluruh masyarakat Kandai Satu.

 

“Alhamdulillah mereka luar biasa dan sukses menjalankan tugas itu, jujur saya merasa terharu atas kemenangan ini,,kemenangan untuk seluruh masyarakat Dapil 1, Kec Dompu khususnya masyarakat Kel kandai satu.”ungkap caleg Muda Eric Rahmat Hidayat (ERH) biasa disapa Eric.

 

Eric menuturkan dari awal niat saya tampil pada kontestasi pemilihan calon Anggota Legislatif ini, berangkat dari impian dan dorongan seluruh masyarakat Kandai Satu.”Itu terlihat antusias masyarakat dengan suara yang dihasilkan ini,”tuturnya.

 

Dibuktikan dengan hasil perolehan suara khususnya di Kelurahan kandai satu itu, didominasi oleh 2 orang Caleg yang berasal dari kelurahan kandai satu yaitu sekitar 80%

 

Lanjut Eric menjelaskan Karena memang sejak awal bergulirnya Pemilihan langsung sampai sekarang belum pernah ada keterwakilan Anggota DPRD yang berasal dari Kelurahan Kandai Satu,

 

“Alhamdulillah kemenangan ini menjawab harapan seluruh masyarakat Kandai Satu,”ucap Eric penuh bahagia.

 

Diakhir Eric berharap kepada seluruh tim Pemenangan Agar kedepannya proses kemenangan ini selalu dipertahankan pada pemilihan legislatif di periode-periode yang akan datang.

 

“Semoga hasil yang diperoleh ini, mampu dipertanggungjawab sepenuhnya oleh Tim, untuk selalu mengawal suara sampai pada Pleno akhir KPU,”harap Erik dengan tegas.

 

 

Penulis : IW