Kadistanbun Ikuti Vidcon Arahan Aster Kasad, Terkait Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Antara Panglima TNI Dan Menteri Pertanian, Tentang Keterlibatan TNI AD Program Ketahanan Pangan.

Foto, Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M dan Kadistanbun Muhammad Syahroni, SP., MM, di acara vidcon.

 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Terkait Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan, Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M bersama Kadistanbun Muhammad Syahroni, SP., MM, mengikuti video conference mendengarkan pengarahan dari Aster Kasad, Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P,

 

Kegiatan tersebut diikuti juga oleh Pasiter Kodim 1614/Dompu Kapten Inf. M. Yamin, seluruh Danramil Kodim 1614 Dompu, perwira

serta perwakilan Babisa tiap-tiap Koramil yang berlangsung di Aula Makodim 1614/Dompu, Senin (18/3/2024.

 

Ditemui media di acara vidcon, Kadistanbun Muhammad Syahroni, menjelaskan bahwa acara video conference tersebut sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Menteri Pertanian terkait keterlibatan TNI AD dalam program Ketahanan Pangan Nasional.

 

“Acara tersebut dihadiri para Dandim dan Kepala Dinas Pertanian se Indonesia yang mendapat alokasi kegiatan mendukung ketahanan pangan dalam mewujudkan swasembada pangan,” jelas Kadis.

 

Lanjut Syahroni menjelaskan acara ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU antara Panglima TNI dan Kementan serta arahan dari Aster Kasad dalam mendukung program ketahanan pangan,

 

Karena di Kabupaten Dompu akan dilaksanakan kegiatan perluasan areal tanam (optimalisasi lahan tidur) dalam bentuk peningkatan indeks pertanaman.

 

“Program ini bersumber dari dana APBN di Kementan dan daerah diperintahkan melakukan identifikasi lokasi terkait dengan beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan,” urainya.

 

Diakhir Syahroni mengemukakan bahwa dalam pelaksanaannya, akan ada beberapa opsi program yang menyesuaikan dengan kondisi lahan agar pemanfaatannya bisa lebih optimal seperti pipanisasi, pompa hidran dan sumur bor.

 

“Misalnya di lahan tadah hujan yang biasanya hanya ditanami sekali setahun akan diupayakan misalnya melalui sumur bor atau pompanisasi sehingga dapat ditanam kembali,” jelasnya.

 

Tim CNNEWS




Penyidik Reskrim Polres Dompu Diminta Lebih Serius Tangani Kasus Dugaan Kayu Sonokeling Illegal Satu Tronton.

Foto, Aktivis Lingkungan Taufan Alfathieralias Tofu beserta BB mobil Tronton berwarna merah dan kayu sonokeling yang diduga Illegal.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Salah Seorang Aktivis Lingkungan Kabupaten Dompu minta Pihak Reskrim Polres Dompu untuk lebih serius menangani Proses Hukum terkait dugaan kasus Kayu Sonokeling Illegal satu Mobil Tronton berwarna merah.

 

Karena kasus kayu sonokeling tersebut sudah berjalan hampir 1 bulan, namun belum juga ada pihak tersangka yang ditahan oleh Pihak Reskrim Polres Dompu tersebut,

 

Hal itu diungkapkan Aktivis Lingkungan Kab. Dompu, Taufan Alfathier yang tenar disapa Tofu pada media ChanelNtbNews, di sekitaran Kantor BKPH Topaso. Senin, 18/03/24

 

Tofu mengungkapkan bahwa berbicara Penanganan kasus Kayu Sonokeling yang diangkut menggunakan mobil Tronton warna merah yang ditahan sekaligus diproses pihak Reskrim Polres Dompu terkesan sedikit terlambat.

 

Karena mengacu pada Undang-undang Ilegal logging itu, bahwa 7 hari setelah kayu itu ditangkap, maka wajib ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, jika itu sudah memenuhi unsur, jika tidak lantas mau diapakan itu kayu sonokeling?

 

“Ini Jelas ada indikasi kayu sonokeling tersebut mau dilepas, Inikan sudah lewat 7 hari bahkan sudah masuk sekitar 20 hari,”bebernya penuh curiga.

 

Lanjut Tofu mengungkapkan coba kita bandingkan dengan kasus yang sama ditangani Polres Bima, dimana 5 hari pasca pengamanan kayu sonokeling tersebut,

 

“Setelah melalui beberapa tahapan Penyelidikan, pihak penyidik polres Bima langsung menetapkan tersangka kemudian menahan tersangkanya.” jelas Tofu.

 

Padahal Kasus kayu sonokeling yang ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Dompu lebih dulu satu hari ketimbang yang ditangani pihak Polres Kab Bima, sehingga kasus ini terkesan lamban dan tidak serius ditangani.

 

Ditambahkan Tofu, Apalagi Penyidik Reskrim Polres Dompu sudah mengambil BAP terhadap beberapa orang yang ada kaitannya dengan kayu sonokeling tersebut, termasuk supir Tronton tersebut.

 

Bahkan ada salah satu oknum APH yang didatangkan dari Sumbawa diduga adalah pembeking yang sudah di BAP, termasuk salah seorang oknum ASN yang berinisial SFL

 

Dimana petugas pernah mengamankan beberapa Balok sonokeling digudang penampunganya,”Ini mempekuat dugaan bahwa oknum ASN SFL merupakan pemilik dari kayu sonokeling tersebut,”ungkapnya.

 

Tetapi berdasarkan informasi salah satu media bahwa oknum ASN berinisial SFL sudah di tetapkan tersangka, namun belum juga ditahan sampai hari ini,

 

“Itu mungkin masih diraba-raba, inikan lucu, kenapa nggak ditahan tersangka nya,”kata tofu dengan nada sindir.

 

Maka, Kami minta dengan tegas pada pihak Reskrim Polres Dompu, agar kasus ini lebih profesional ditangani dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Segera tahan tersangka oknum ASN berinisial SFL yang merupakan guru itu, Jangan sampai masuk angin,”tegas aktivis yang aktif di media sosial ini.

 

Penulis Tim CNNEWS




SMPN 1 Dompu Mendapatkan Proyek Satu Titik Sumur Bor Dari Dinas PUPR Kab Dompu.

Foto, Kepala Sekolah SMPN 1 Dompu, Abdul Basith, S.Pd,. M.M.Inov dan Kabid Cipta Karya, Wahidin, ST serta Mesin Sumur Bor di SMPN 1 Dompu 

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – SMPN 1 Dompu mendapatka Proyek Pengadaan Satu Titik Sumur Bor dengan anggaran kurang lebih Rp. 200 juta yang bersumber dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab Dompu tahun 2024.

 

Dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih untuk lingkungan sekolah yang lebih sehat, sehingga dapat menunjang Proses belajar mengajar di SMPN 1 Dompu.

 

“Alhamdulillah, sebelumnya, saya mewakili Keluarga Besar SMPN 1 Dompu, mengucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah Daerah dan khususnya Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Dompu, yang telah membawa proyek sumur bor di sekolah ini,”ucap Kepala Sekolah SMPN 1 Dompu, Abdul Basith, S.Pd,. M.M.Inov.

 

Dimana sebelumnya, sekolah hanya menggunakan 2 mesin Sanyo saja, untuk mengakses Air, sehingga airnya tidak maksimal, dikarenakan mesin Sanyo sering macet.

 

Dengan adanya sumur bor ini, sehingga sekolah sangat terbantukan untuk mendapatkan akses Air.

 

Abdul Basith menjelaskan bahwa kebutuhan Air disekolah itu sangat besar, dimana yang menggunakan Air di sekolah adalah guru dan murid yang jumlahnya banyak,

 

Sehingga sekolah membutuhkan akses Air yang debitnya besar, agar dapat memenuhi kebutuhan sekolah ini.

 

“Saya berharap kepada guru dan murid-murid untuk menjaga dan merawat sumur bor ini agar asas manfaat bisa bertahan lama,”ujar Kepsek.

 

Sementara Kadis PUPR Kab Dompu, Aris Ansari, ST,.MT melalui Kabid Cipta Karya, Wahidin, ST menjelaskan bahwa Proyek pengadaan Sumur Bor anggarannya Rp. 200 juta kurang lebih.

 

“Proyek Sumur Bor Ini dikerjakan oleh pihak ketiga, sekolah hanya menerima manfaat,”terangnya.

 

Dimana Pekerjaan proyek sumur bor ini, sudah rampung dikerjakan oleh kontraktor Beberapa waktu yang lalu dan sekarang sudah bisa dimanfaatkan oleh pihak sekolah

 

“Semoga bermanfaat untuk kelangsungan pendidikan di SMPN 1 Dompu,”ujar Wahidin.

 

Penulis Tim CNNEWS




Pemilik Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal Berinisial ‘SL’ Asal Dompu, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Polres Kab Bima.

Foto Ilustrasi Cukong Pemodal Dan Kaki Tangan/Pengusaha Lokal bermufakat Jahat dalam bisnis Peredaran Kayu Sonokeling Illegal.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Setelah melalui beberapa tahapan Penyelidikan terkait kasus kayu sonokeling yang diduga Illegal, kini Penyidik Unit Tipiter SatReskrim Polres Panda Kabupaten Bima telah menetapkan Tersangka pada oknum Pemilik Kayu Sonokeling yang berinisial ‘SL’ asal Kabupaten Dompu.

 

Dimana sebelumnya, Kayu sonokeling tersebut berhasil diamankan Polres Kab Bima BKPH Marowa dan BKPH Maria Donggo Masa (MDM) beserta Aliansi Aktivis di jalan perbatasan Kota Bima- Kab. Bima, tepatnya di Niu Kelurahan Nae, Kec. Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, pada hari Rabu, 06/03/24, sekitar pukul 11.00 WITA. Beberapa waktu yang lalu.

 

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Narasumber terpercaya yang minta namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan

 

Ia menyebutkan bahwa pemilik kayu sonokeling yang diduga Illegal berinisial ‘SL’ bersama 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipiter SatReskrim Polres Kab Bima.

 

“Ditetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, yakni Pemilik kayu sonokeling berinisial ‘SL’ dan Supir Baserta Buruh kayu,”ungkapnya, Selasa, 12/03/24.

 

Menanggapi terkait persoalan tersebut, Kapolres Panda Kab Bima, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bima, Rahmat Hidayat membenarkan bahwa Pemilik Kayu Sonokeling yang diduga Illegal berinisial ‘SL’ telah di tetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh penyidik Tipiter di Rutan Polres kab Bima.

 

“Baik, kami konfirmasi itu benar pak, untuk info lebih lanjut nanti kami jelaskan melalui teman teman humas,”jelas kanit singkat, saat dikonfirmasi media ChanelNtbNews, melalui Via WhatsApp, Rabu 13/03/24

 

Sebab oknum Pemilik Kayu Sonokeling berinisial ‘SL’ diduga melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

 

Penulis Tim CNNEWS




Wakapolri, Produk Jurnalistik Tidak Bisa Di Jerat Dengan UU ITE.

Foto, Wakapolri, Kombes Pol Agus Andrianto.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Jurnalis/Wartawan atau Pewarta adalah orang yang pekerjaannya mencari Informasi dari narasumber yang terpercaya kemudian dimuat dalam bentuk berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi. serta Media Online untuk disebar luaskan ke publik.

 

Dengan mengedepankan dan mentaati Kode etik jurnalistik atau etika profesi wartawan yang merupakan ciri utama wartawan profesional.

 

“Produk jurnalistik juga tidak dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Indonesia dan Transaksi Elektronik atau ITE.”ungkap Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Kombes Pol Agus Andrianto, dikutip dari media RadarCiberNusantara.com, Selasa, 12/03/24

 

Wakapolri mengingatkan semua pihak bahwa Produk Jurnalistik yang di produksi lewat mekanisme Jurnalistik yang sah dari Perusahaan Pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

 

“Untuk Kasus yang memang dimunculkan adalah suatu hal yang benar (berita), Wartawan nya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,”kata Agus.

 

Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers, dimana kesempatan yang diperbaharui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian.

 

“Kesepakatan Itu, melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan Pers yang diakui dewan Pers,”jelas Agus.

 

Agus menegaskan terhadap semua anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi dan upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyidikannya dilanjut atau tidak,”ujarnya.

 

Senadah juga disampaikan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS.SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa media sosial dan media massa ciber dua produk yang berbeda.

 

Menurutnya Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi sedangkan media ciber sebaliknya, sementara media perusahaan pers bisa di konfirmasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

 

“Bagi teman-teman media semua produk jurnalistik yang dihasilkan dilindungi undang-undang,”kata Dedi.

 

Dimana saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah, akan tetapi Produk jurnalistik bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun konfirmasi.

 

Dedi Menambahkan Produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan pencerahan bagi masyarakat,”inilah yang tidak dimiliki oleh produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.

 

Mantan Kepala Devisi Humas Mabes Polri ini, berharap media bahu membahu memerangi konten yang berbau Hoax, apalagi ditahun politik seperti sekarang ini,

 

Sebab teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama Pemilu di tahun 2019 yang sangat panjang dan keras yang sudah di hadapi sebelumnya.

 

“Teman-teman media juga punya tanggung jawab besar terhadap negeri ini,”harap Dedi.

 

Penulis Tim CNNEWS




Teka-teki Kepemilikan Kayu Sonokeling diduga Illegal Yang Berhasil Diamankan Polres Dompu, Kini Mulai Terungkap!!

Foto, BB, Mobil Tronton beserta Kayu sonokeling yang diduga Illegal di Polres Dompu.

 

 

ChanelNtbNews, Dompu, NTB – Teka-teki Kepemilikan Ratusan Batang Kayu Sonokeling yang diduga Illegal yang dimuat menggunakan Mobil Tronton yang berhasil diamankan Pihak Polsek Kota Polres Dompu Bersama sejumlah Aktivis Dompu Kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Dompu

 

kini mulai terungkap siapa sebenarnya Pemilik Kayu Sonokeling yang tak bertuan tersebut, karena sampai hari pihak kepolisian Polres Dompu belum bisa memastikan siapa pemilik kayu sonokeling tersebut, Senin, 11/03/23

 

Menurut sumber Informasi yang dihimpun media ChanelNtbNews, yang tidak mau disebutkan namanya oleh media, bahwa Pemilik Kayu Sonokeling tersebut diduga kuat adalah Seorang Oknum ASN yang berprofesi sebagai Tenaga Pendidik berinisial ‘SFL’ alias Himon.

 

“Dia SFL yang punya kayu sonokeling itu,”ungkapnya melaui Via WhatsApp, Jum’at 08/03/24, kemarin.

 

Senada juga disampaikan oleh Narasumber lainnya, bahwa pemilik kayu sonokeling itu, adalah Seorang Oknum ASN Berinisial SFL, asal Desa Matua.

 

“Itu Punya Guru ‘SFL’, ijinnya lengkap,” katanya singkat melalui via WhatsApp, yang tidak disebutkan media namanya, Sabtu 09/03/24.

 

Sementara ditempat terpisah, Oknum ASN Berprofesi Tenaga Pendidik berinisial ‘SFL’ menyangkal bahwa Kayu Sonokeling tersebut bukan miliknya.

 

“Mana mungkin saya bisa punya ijin usaha kayu sementara saya seorang ASN, saya juga tau aturan, itu yang punya orang Sumbawa yang berinisial KM, Saya hanya sebatas membantu mengkoordinir kayu sonokeling disini hanya beberapa batang saja di sini,” Elaknya.

 

Karena menurut sepengetahuan media bahwa di kediamannya Oknum ASN berinisial SFL pernah diamankannya puluhan Batang kayu sonokeling oleh pihak kepolisian Polsek Woja beberapa waktu yang lalu.

 

Sehingga kuat dugaan bahwa Oknum ASN berinisial SFL memiliki andil besar terkait kepemilikan kayu sonokeling tersebut, karena merupakan kaki tangan atau Pesuruh Cukong Pemodal kayu sonokeling Illegal dalam proses peredaraan Kayu sonokeling yang diduga Illegal bersumber dari kawasan Hutan  khususnya di Wilayah Hukum Kab Dompu dan Bima.

 

Karena Oknum ASN berinisial SFL menyebutkan bahwa Pemilik Kayu sonokeling tersebut adalah Oknum Cukong Pemodal pebisnis kayu sonokeling ilegal yang berasal dari Sumbawa berinisial ‘KM’

 

Akan tetapi, oknum ASN berinisial SFL terkesan melindungi dan menutupi siapa pemilik kayu sonokeling tersebut pada saat di proses BAP oleh Penyidik Polres Dompu atau tidak memberikan tahukan kepada pihak Penyidik Polres Dompu.

 

Maka, Kuat dugaan bahwa pemilik ratusan kayu sonokeling yang diduga Illegal yang diamankan oleh pihak kepolisian polres Dompu adalah Oknum Cukong Pemodal berasal dari Sumbawa. melalui persekongkolan jahat dengan Oknum ASN berinisial SFL.

 

Jadi Cukong Pemodal beserta Kaki tangan Oknum ASN berinisial SFL diduga kuat menyalahi Undang-undang Kehutanan nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengerusakan Hutan.

 

Penulis Tim CNNEWS