Dampingi Wagub NTB Road Show Safari Ramadhan, Bupati Dompu, Ajak Masyarakat Support Program Pemerintah.

Foto, Wakil Gubernur NTB, NTB, HJ. Indah Dhamayanti Putri, SE. M.IP dan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, Road show Safari Ramadhan 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Dalam rangka memperperkuat sinergitas sekaligus mempererat tali silaturrahim antara Pemprov NTB dengan masyarakat Dompu khususnya.

 

Wakil Gubernur NTB, HJ. Indah Dhamayanti Putri, SE. M.IP. beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Dompu dengan agenda Safari Ramadhan, Minggu (01/03/26).

 

Agenda Safari Ramadhan tersebut diawali peninjauan Desa Berdaya Saneo Kecematan Woja untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang tidak mampu.

 

Bantuan tersebut berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB berupa paket logistik dan uang santunan kepada 4 keluarga yang tergolong dalam kategori sangat miskin, dan Kepala Keluarga ini juga nantinya akan mendapatkan bantuan bedah rumah.

 

Kemudian disusul dengan agenda kedua yaitu mengunjungi lokasi pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Kandai Dua,

 

Pada agenda tersebut, Wagub NTB melihat langsung progres pembangunan Koperasi serta menyerahkan fasilitas penunjang sarana dan prasarana operasional.

 

Dimomentum itu, Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri menyatakan bahwa Desa Berdaya bukan sekadar program pemerintah, melainkan sebuah gerakan bersama untuk menurunkan kemiskinan melalui pembangunan yang berangkat dari desa dan berbasis data.

 

Dengan Data memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran”jelasnya.

 

Sedangkan untuk KDKMP diharapkan menjadi pilar utama penggerak ekonomi desa, menurunkan harga kebutuhan pokok, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang transparan dan mandiri.

 

KDKMP diharapkan mampu memperkuat perekonomian di tingkat desa/kelurahan, membuat desa mandiri, dan meningkatkan kesejahteraan warga secara langsung”Ujarnya

 

Pada kesempatan yang sama, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, mendukung penuh adanya program pemberdayaan masyarakat yang dicanangkan Pemerintah Provinsi NTB dan berharap akan banyak lagi masyarakat yang terbantu untuk tahun-tahun yang akan datang.

 

Bupati juga menegaskan bahwa akan terus secara aktif mendorong percepatan pembentukan dan penguatan KDKMP di seluruh wilayah Kabupaten Dompu.

 

KDKMP merupakan langkah strategis ini bertujuan mewujudkan kemandirian ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta memperkuat sektor usaha berbasis potensi lokal”tuturnya

 

Turut serta hadir dalam kunjungan tersebut Pejabat Pemerintah Propinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Dompu, unsur Muspika Kecamatan Woja serta insan pers.

 

Penulis IW 




Koordinator Kompak NTB, Pertanyakan Penempatan Tugas Dokter “CHD”

Gambar Ilustrasi, Penempatan Tugas Seorang Dokter yang diduga tidak jelas

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Dokter yang bertugas di Puskesmas Soriutu Kecematan Manggelewa berinisial ”CHD” diduga kuat telah melampaui kewenangan Bupati, karena pada saat mengusulkan kepindahan tugasnya ke daerah lain pada tahun 2024. yang lalu.

 

Karena Dokter ” CHD” sudah terlebih dahulu aktif melaksanakan tugasnya di tempat yang baru, sementara belum menerima Surat Keputusan (SK) Pindah atau Surat Mutasi Resmi dari Bupati Dompu,

 

Dengan alasan magang, karena sudah selesai menyelesaikan study S2 (Dokter Spesialis Bedah) di luar negeri

 

Selain itu juga, Dokter CHD masih menerima gaji ditempat yang lama padahal dalam aturan tidak diperbolehkan,

 

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, Sebab, seorang ASN/PNS ataupun dokter memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang sangat serius, bahkan sampai pada pemberhentian atau pemecatan.

 

Kepada media Koordinator Pemuda Anti Korupsi Dompu-NTB, Khairul Anhar, SPd mengatakan berhubung sudah aktif tempat baru, maka, dokter tersebut berisiko secara administratif, sebab mutasi ASN memerlukan prosedur resmi berdasarkan peraturan BKN dan PermenPAN-RB.

 

Karena oknum dokter tersebut terancam menerima konsekuensi Hukum dan Administrasi Legalitas Praktik atau Surat Izin Praktik (SIP) dokter terikat pada lokasi kerja, Namun, Jika SIP di tempat lama belum dicabut, tetapi SIP di tempat baru belum terbit, maka praktiknya bisa dianggap tidak sah.

 

Meskipun SIP lama masih berlaku sampai masa berlakunya habis, mutasi tempat kerja seharusnya diikuti dengan pembaruan SIP. Kepegawaian (ASN/PNS), tanpa SK mutasi dari pejabat yang berwenang (Bupati/BKPSDM), status kepegawaian dokter tersebut masih di instansi lama. Hal ini berdampak pada pembayaran gaji, tunjangan, dan penilaian kinerja.

 

Sama seperti halnya Dokter CHD, sudah pindah tugas diluar Daerah, tetapi masih menerima gaji ditempat yang lama,” ungkap koordinator Pemuda Anti Korupsi, Khairul Anhar, saat memberikan keterangan di kediamannya, di kelurahan Bali Satu Dompu, kamis, (26/02/26), kemarin 

 

Lebih lanjut, Khairul Anhar, menegaskan bahwa persoalan ini berdampak pada ancaman disiplin, karena telah bekerja sebelum SK resmi turun

 

Hal itu dianggap melanggar prosedur mutasi. Dokter berisiko dianggap mangkir di tempat kerja lama atau bekerja ilegal di tempat baru,” tegasnya.

 

Selain bertentangan dengan Peraturan terbaru (PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024) memperketat mutasi, dimana ASN dilarang pindah instansi sebelum puluhan tahun pengabdian, pindah sebelum masa itu dapat dianggap mengundurkan diri.

 

Oleh karena itu, Kata, Khairul Anhar, langkah yang harus segera dilakukan urus administrasi Dokter yang bersangkutan wajib segera mengurus surat persetujuan melepas dari instansi lama dan surat persetujuan menerima dari instansi baru.

 

Kejar SK Bupati/Kepala BKN, Pastikan proses administrasi di BKPSDM kabupaten setempat diselesaikan untuk menerbitkan SK mutasi atau SK penempatan baru. Urus SIP Baru: Segera urus SIP di tempat baru (Mall Pelayanan Publik/Dinas Kesehatan setempat) setelah SK Pindah keluar, jangan asal main pindah,” katanya detail. 

 

Oleh Koordinator Pemuda Anti Korupsi, mendesak Dokter CHD untuk segera mengembalikan uang Daerah yang diterima melalui honor lebih kurang 1 tahun dan biaya study S2 (Dokter Spesialis Bedah) atau kembali bertugas di tempat semula

 

Namun, apabila Dokter CHD, tidak mengindahkan permintaan kami, maka kami akan melaporkan ke institusi hukum,” tegas aktivis yang tidak kenal kompromi ini. 

 

Sementara sampai berita ini dipublish, Dokter CHD belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW 




Kasubag Kepegawaian Dinas PUPR Dompu, Eka Hikmah, SE, Tekankan Pada Para Staf, Jangan Hanya Menuntut Hak, Kewajiban Juga Tidak Boleh Dilupakan 

Foto, Kasubag Kepegawaian Dinas PUPR Dompu, Eka Hikmah, SE

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Kinerja seorang pejabat publik merupakan hasil kerja nyata, baik kualitas maupun kuantitas, yang diukur berdasarkan capaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), tanggung jawab, serta perilaku kerja sesuai standar peraturan. Penilaian kinerja mencakup Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terukur, kepemimpinan, dan perilaku profesional (kesetiaan, kejujuran, disiplin).

 

Meski demikian, Kinerja yang baik tidak hanya dilihat dari pemenuhan target administratif, tetapi juga kontribusi nyata terhadap efisiensi organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Terutama dalam menjalin komunikasi yang baik antara pimpinan dan para staf di Dinas PUPR Dompu, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi

 

Serta mendukung Visi-misi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Dompu yang lebih maju.

 

Hal itu yang diungkapkan oleh Operator Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten.Dompu. NTB, Imam Saffii, saat bincang ringan bersama awak media di ruang bagian Kepegawaian Dinas PUPR Dompu, Kamis, 26/02/26

 

Kepada media Imam Syafi’i menuturkan selama mengabdi sebagai ASN termasuk saat di tugaskan di bagian operator kepagawain merasakan peningkatan kinerja dari para pegawai khususnya di Dinas PUPR Dompu, lebih-lebih di Bagian kepegawaian ini.

 

“Teman-teman bisa melihat sendiri hasil perubahan atau peningkatan kinerja para pegawai disini,” kata Imam Saffii penuh semangat.

 

Hal tersebut dikarenakan adanya dorongan dan motivasi langsung dari pimpinan yakni Bapak Eka Hikmah,SE. Selaku Kasubag Kepegawaian,

 

Karena memang tidak hanya sebatas memberikan contoh disiplin dalam bekerja, namun juga menanamkan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diberikan.

 

Foto, Kasubag Kepegawaian Dinas PUPR Dompu, Eka Hikmah, SE, saat rapat koordinasi dengan Seluruh Staf 

 

Sementara itu, pada saat rapat koordinasi beberapa hari yang lalu, Kasubag Kepegawaian Eka Hikmah, SE.menegaskan kepada seluruh staf yang hadir pada rapat itu, Bahwa kita digaji oleh negara bukan hanya untuk datang mengisi absen sistim informasi presensi (SIP) pagi dan sore,

 

“Akan tetapi, betul-betul mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” tegas Kasubag Kepegawaian Eka Hikmah dalam rapat tersebut.

 

Dalam rapat itu juga Kasubag menekankan bahwa yang perlu disadari oleh kita semua, selain memiliki hak, namun kita juga tidak boleh lupa bahwa kita memiliki kewajiban serta tanggung jawab dalam bentuk kinerja yang sesuai tupoksi masing-masing, sebagaimana yang telah ditentukan.

 

“Disamping menanamkan nilai-nilai kedisiplinan pegawai,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, Kasubag mengajak seluruh stafnya agar menjadi contoh bagi teman teman ASN yang lain dalam meningkatkan kedisiplinan kerja sesuai standar operasional prosedur SOP.

 

Diakhir rapat, Eka Hikmah, berharap kepada seluruh staf agar tetap semangat dan bersabar dalam mengabdi tanpa memandang seberapa jumlah upah yang diterima,

 

“Karena ini semua merupakan pilihan yang telah ditetapkan oleh kita sendiri, dalam mengabdikan diri, dan utamakan saling menghargai dan menghormati antara satu sama lain karena etika didalam bekerja sangat mempengaruhi hubungan emosional antara sesama.” ujar Pejabat muda potensial ini.

 

Penulis IW 




Teka-teki Keberadaan Mobil Dinas Ketahanan Pangan Dompu, Kini Sudah Terjawab?

Foto, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dompu, Mauludin, SP 

 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Teka-teki Keberadaan Mobil Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu yang terseret dalam kasus narkoba di Wilayah Hukum Mapolres Kota Bima yang menjadi perbincangan hangat warga medsos baru-baru ini.

 

Akhirnya terjawab sudah keberadaan mobil Dinas tersebut yang telah dikembalikan atau sudah berada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Dompu, sejak dua minggu yang lalu.

 

Hal itu, disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dompu, Mauludin, SP, saat dikonfirmasi awak media Via Washapp, Selasa, 24/02/26,

 

Foto, Supir beserta Mobil Dinas Ketahanan Pangan Dompu di Kantor Ketahanan Pangan Dompu 

 

Mauludin menegaskan bahwa mobil Dinas Ketahanan Pangan Dompu yang sempat diamankan oleh pihak Polresta Kota Bima beberapa waktu yang lalu,

 

Kini, telah kembalikan atau sudah berada di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Dompu sekitar 2 minggu yang lalu.

 

Sebelum puasa mobil itu sudah dikembalikan ke kami melalui supir kami,” jelas Plt. Kadis Ketahanan Pangan Dompu 

 

Sebelum dikembalikan, lanjut, Kata Mauludin, mobil dinas tersebut, terlebih dahulu di servis ke bengkel dan sekarang mobilnya sudah bisa di pakai untuk kegiatan dinas.

 

Mobil dinas itu sudah dibawah ke bengkel oleh mantan kadis atau kadis pertenakan sebelum dikembalikan,” terang Abang Radin yang akrab disapa.

 

Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dompu dan sekarang menjabat Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Dompu, Ilham, SP, menegaskan bahwa mobil Dinas tersebut, sudah dikembalikan ke Dinas Ketahanan Pangan Dompu.

 

Teman-teman media sudah dengar sendiri dari Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dompu, jadi persoalan mobil dinas itu sudah clear, jadi sudah tidak ada lagi yang dibahas, lagi,” terangnya sambil tersenyum lepas.

 

Penulis Tim CNN




Ribuan Hektar Hutan Rusak Di Kawasan Parado, Aktivis, Minta PT. STM Dengan Kph Marowa Bertanggung Jawab 

Foto, Aktivis, Heri Black 

 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Salah seorang Aktivis mengecam keras KPH Marowa dan PT. STM atas dugaan Pengerusakan Kawasan Hutan di wilayah Parado Kabupaten Bima.

 

Karena kawasan hutan tersebut merupakan areal kesepakatan MOU antara PT. STM dengan KPH Marowa.

 

Ribuan hektar Kawasan Hutan rusak, dikarenakan adanya dugaan pembiaraan dari Kph Marowa, Sebab didalam kesepakatan MOU itu, tertuang jelas anggaran untuk kegiatan Perlindungan atau Pengawasan hutan,

 

Namun, pihak Kph marowa terkesan mengabaikan atau tidak menjalankan isi dari kesepakatan MOU itu, untuk melakukan pengawasan rutin terhadap areal kawasan hutan yang menjadi kesepakatan tersebut

 

“Maka, terindikasi kuat anggaran perlindungan hutan tersebut diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepala KPH Marowa dan oknum2 lainya.” ungkap Heri Black, saat konfirmasi awak media via washapp,

 

Lanjut, Ia menduga kuat bahwa pihak Kph Marowa telah bersekongkol dan PT. STM, yang telah memberikan kebebasan PT. STM untuk mengelola areal tersebut, agar mendapatkan kompensasi Fee,

 

Bukan itu saja, kata Heri Black kawasan hutan tersebut juga diduduki oleh oknum2 yang tidak bertanggungjawab, karena diduga kuat terjadi pembiaraan dari Kph Marowa maupun PT. STM

 

“Pertanyaan kita, kenapa masyarakat parado masuk dalam wilayah konsensi STM?, artinya ada dugaan sengaja membiarkan kawasan hutan itu duduk,” beber Heri Black.

 

Oleh karena itu, kami menduga kuat bahwa kesepatan MOU antara PT STM dengan Kph Marowa itu gagal, sehingga melahirkan SPJ Fiktif yang dilakukan pihak Kph Marowa.

 

Maka, dengan tegas Heri black meminta kepada Kph Marowa dan PT. STM untuk mempertanggung jawabkan atas kerusakaan hutan tersebut

 

“Insyaallah dalam waktu dekat, kami akan melaporkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, agar bisa dilakukan penyelidikan maupun penyidikan, karena telah merugikan negara dan lingkungan,” tegas Heri Black.

 

Karena Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) adalah landasan hukum utama di Indonesia untuk menindak kejahatan kehutanan seperti pembalakan liar, penambangan, dan perkebunan tanpa izin. Undang-undang ini dirancang untuk memberikan efek jera terhadap perusakan terorganisir yang merugikan negara dan lingkungan. UU ini telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Dengan sanksi pidana: pelaku perusakan hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang berat, terutama bagi korporasi yang terbukti melakukan kejahatan kehutanan.

 

Sementara sampai berita ini ditayangkan, pihak Kph Marowa dan PT. STM belum dapat dimintai keterangannya.

 

Penulis : Tim CNN

 




Setelah Dilapor Ke KPK, Kini Bupati Dompu Kembali Dilaporkan Ke Kejati NTB Atas Dugaan Kejahatan Administrasi Seleksi PPPK Tahap Satu Tahun 2024

Foto, Kantor Kejaksaan Tinggi NTB 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Setelah dilaporkan ke KPK, kini Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, kembali dilaporkan Ke (Kejaksaan Tinggi) Kejati NTB atas dugaan kejahatan administrasi, penyalahgunaan wewenang & jabatan yang merugikan keuangan negara/daerah pada seleksi kompetensi PPPK Tahap satu Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024.

 

Surat Laporan tersebut, diterima langsung oleh pihak Kejati NTB, tertanggal 18 Februari Tahun 2026.

 

Melalui press releasenya, Pelapor sekaligus Aktivis, Baim Marhaen yang diterima media ChanelNtbNews.com, Via Washapp Rabu, 18/02/26,

 

Ba’im Marhaen mengungkapkan bahwa bulan Oktober tahun 2022 dilakukan pendataan tenaga non-asn Kabupaten Dompu untuk masuk di pangkalan data (database BKN) sebagai bagian dari tahapan menuju seleksi kompetensi PPPK tahap satu, jumlah tenaga non-asn pada hasil finalisasi pendataan tsb yang di ajukan ke BKN sebanyak 7.113 orang.

 

Namun, berdasarkan investigasi, validasi & verfikasi mandiri pelapor, ada 11 orang yang namanya tiba2 muncul pada hasil seleksi PPPK Tahap satu dan lolos dgn kode R2/L (Eks THK II),

 

Dimana 11 nama tersebut diduga kuat cacat administrasi karena tak tercantum pada hasil finalisasi pendataan tenaga non-asn 2022 Kab. Dompu, sebagai dasar untuk masuk di pangkalan data (database) pada BKN.

 

Lebih lanjut, Kata Baim Marhaen, Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 (formasi teknis) & Keputusan MenpanRB Nomor 348 Tahun 2024 (formasi tenaga pendidik) Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

 

Pada Diktum ketiga menjelaskan bahwa : Eks THK II sebagaimana yang dimaksud pada Diktum kedua huruf A adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

 

11 nama tersebut, sudah resmi lolos dan sudah dilantik pada Juli 2025 oleh Bupati Dompu,” beber Baim serius 

 

Baim Marhaen juga membeberkan rincian 7 orang dari tenaga teknis dengan penempatan kerja tersebar di Setwan, Bagian Umum Setda, UPTD Dikpora Dompu, DLH, POLPP serta BPBD dan 4 orang dari tenaga pendidik (guru) dengan penempatan kerja di SDN 28 Manggelewa, SDN 29 Manggelewa, SDN 30 DOMPU serta TK Negeri 02 Dompu.

 

Untuk itu, Baim Marhaen, berharap agar laporan tersebut menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kejati NTB agar dugaan kejahatan administrasi, penyalah gunaan wewenang & jabatan yg merugikan keuangan negara/daerah pada seleksi kompetensi PPPK Tahap satu Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 segera terungkap.

 

“Kami minta laporan tersebut menjadi perioritas Kejati NTB,” ujar Baim penuh harap.

 

Sementara sampai berita ini dipublish, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, belum dapat dimintai keterangannya

 

Penulis IW