Antipasi Maraknya Judol Dan Pinjol Ilegal, Anggota DPRD Provinsi NTB, Nadirah, Serap Aspirasi, Lewat Sosialisasi Raperda Di SMAN 2 Dompu
Foto, Anggota DPRD Provinsi NTB, Nadirah Al Habsyi, S.E., Akt dari Fraksi PBB di saat acara Sosialisasi Raperda Judol dan Pinjol di SMAN 2 Dompu
Dompu, NTB, ChanelNtbNews.com – Dalam rangka menyerap sekaligus menampung aspirasi masyarakat di dapil pemilihannya, Anggota DPRD Provinsi NTB, Nadirah Al Habsyi, S.E., Akt dari Fraksi PBB melaksanakan kegiatan reses di Kabupaten Dompu.
Dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Perda tentang Judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) yang ilegal di SMAN 2 Dompu, Jum’at, 24/04/26.
Hal itu, sebagai langkah antisipasi terhadap dampak dari maraknya Judol dan Pinjol di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelajar SMAN 2 Dompu.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi NTB dari dapil 6 NTB ini melaksanakan kegiatan sosialisasi yang sama di Desa Jala Kecematan Hu’u.
Usai Kegiatan, Anggota DPRD Provinsi NTB, Nadirah yang biasa disapa Bunda Nadirah mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini terkait dengan rancangan Perda tentang Judol dan Pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat pada pelajar dan guru SMAN 2 Dompu
Untuk memberikan edukasi, pemahaman terhadap rancangan perda tersebut untuk penyempurnaan mekanismenya
“Minta masukan dan pendapat pada masyarakat, salah satunya dalam memberantas Judol dan Pinjol khususnya dampaknya bagi pelajar, terang bunda pada sejumlah awak media.
Lebih lanjut Bunda Nadirah menjelaskan bahwa rancangan perda ini inisiatif dari provinsi NTB,” dan beberapa rancangan perda yang lainnya, yang kemarin di uji publik,” jelas.
Oleh karena itu, Anggota Komisi V sekaligus Anggota Bapemperda DPRD Provinsi NTB ini menegaskan bahwa peran Kementerian Kominfo harus lebih geriat gerakannya untuk mensiasati dan menangani kasus-kasus seperti ini.
Disatu sisi, Pemerintah harus segera membentuk satgas yang langsung turun kepada masyarakat yang mengalami korban dan akan dijadikan sasaran.
Saat ini penggunaaan dan pemakaian KTP dan NIK oleh orang-orang yg tdk bertangungjawab akan mengorbankan kesempatan peluang dalam mengakses keperluan masyarakat tertentu, seperti contoh di salah satu desa di kecamatan bolo kemarin dari hasil sosper,
“Ada seorang ibu inisia AS yang KTP dipinjam sama temanya untuk mendaftarkan permainai judi on line, sehingga terdeksi oleh pemerintah bahwa ibu tersebut bermain judol, sehingga beasiswa KIP yang di dapatkan oleh anaknya di berhentikan oleh pemerintah, sampai saat ini blm bisa di pulihkan kembali oleh dines sosial dan kominfo kab bima, sudah 1 thn berlalu, untuk itu hati-hati pengunaan ktp jangan sembarang kasih orang ktp,” bebernya serius
“Kemarin dibatasi usia dibawah 17 tahun dari kementrian kominfo di sambut bahagia, bagi kami sebagai orang tua, wali murid,” ungkap Srikandi Dompu ini.
Dimana sosialisasi Perda Judol dan Pinjol yang ilegal ini sasarannya anak-anak, karena tingkat pengetahuan yang lemah, informasi2 yang didapat kurang akurat.
Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 6 ini berharap mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi rancangan perda, akan sempurna dengan masukan dan saran dari pelajar, guru serta masyarakat umumnya.
“Perda ini sangat penting untuk mengantisipasi dampaknya bagi generasi muda, ibu-ibu dan bapak-bapak, dengan maraknya pinjol dan judol ini menimbulkan dampak di tengah masyarakat, baik dampak ekonomi, dampak sosial dan phiskalogi yg berujung bunuh diri, anak yg membunuh ibu kandungnya, gantung diri, perceraian antara suami dan istri, ini tidak melihat usia,” ujar Ketua DPW PBB Provinsi NTB ini.

Foto, Kepsek SMAN 2 Dompu, Mirafudin di saat Sosialisasi Raperda tentang Judol dan Pinjol di SMAN 2 Dompu
Sementara ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMAN 2 Dompu, Mirafudin, SPd, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah sosialisasi raperda terkait dengan masalah judi online dan pinjaman online.
“Khususnya untuk warga SMAN 2 Dompu oleh anggota DPRD Provinsi NTB, Ibu Nadirah,” jelas Kepsek Mirafudin.
Lebih lanjut dijelaskan Kepsek Mirafudin, bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk menyerap aspirasi dari siswa-siswi SMAN 2 Dompu.
“Jadi sosialisasi Judol dan Pinjol ini, bagaimana antisipasi maupun keluhan dari siswa-siswi untuk melengkapi bahan perda, karena perda ini inisiatif DPRD Provinsi NTB,” terang Mirafudin.
Kepsek SMAN 2 Dompu ini berharap semoga perda ini secepatnya diterbitkan untuk menertibkan masalah Pinjol dan Judol khususnya yang ilegal.
“Sehingga Anak-anak tidak menjadi korban dari pengaruh Judol dan Pinjol ilegal,” harap Kepsek yang di kenal penuh kreatif ini.
Penulis IW