Foto, Koordinator Gerak Kabupaten Dompu-NTB, Fauzidbersama awak media
Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Woja Kabupaten Dompu senilai Rp. 4.376.333.676 dalam proses pekerjaan diduga kuat tidak menggunakan Alat Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja.
Karena pihak Perusahaan Pemenang Tender CV. Rangga Makazza yang terkesan mengabaikan Alat Pelindung Diri bagi para pekerja maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembangunan proyek tersebut.
Sebab Alat Pelindung Diri K3 menjadi benda paling vital yang harus ada dan wajib digunakan oleh para pekerja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010,
Serta sebagai wujud Implementasi K3 pada perusahaan untuk penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD).
“Pada pekerjaan konstruksi bangunan itu wajib mengenakan Alat Pelindung (K3) atau Alat Pelindung Diri (APD) agar mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja karena merupakan hak dari setiap tenaga kerja.” Terang Fauzid Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, saat diwawancara oleh awak media di kediamannya, kel. kandai Satu, Sabtu, 11/10/25
Menurutnya, Alat Pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
Serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Oleh karena itu, Fauzid menegaskan bahwa Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri kepada para pekerjanya sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan.
“Dan pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya.” tegasnya.
Namun, hasil pengamatan kami dilokasi proyek tersebut, tidak ada satupun tenaga kerja yang menggunakan alat pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD),
“Jadi pihak perusahaan terkesan sengaja mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, hal itu diakibatkan adanya pembiaraan dari Konsultan pengawas dan Dinas terkait,” kata Fauzid
Lebih lanjut, Fauzid mengungkapkan selain alat pelindung K3, perusahaan pelaksana proyek tersebut diduga kuat tidak melibatkan tenaga ahli teknis pada pelaksanaan proyek tersebut
Sebab Tenaga Ahli Teknis bertanggung jawab untuk mengoordinasikan antara subkontraktor, pengawas lapangan, dan tim proyek dalam menyelesaikan proyek konstruksi dengan tepat waktu dan standar kualitas yang tinggi.
Karena tugas utama tenaga ahli teknis yaitu melakukan pengawasan langsung terhadap pekerjaan konstruksi untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan,
“Tenaga ahli teknis ini sebagai ujung tombak dalam menentukan kualitas dan mutu pembangunan itu sendiri, jadi sangat perlu,” jelasnya
Sebab diiatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kemudian terdapat peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Serta Kementerian PUPR juga mengeluarkan peraturan terkait, seperti pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi, yang juga berkaitan dengan tenaga ahli. yang memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).

Foto, Papan informasi dan kondisi para pekerja proyek pembangunan Kantor Kecamatan Woja yang diduga tidak mengenakkan Alat Pelindung Diri K3
Maka, Kami dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu akan segera melakukan somasi terkait persoalan tersebut kepada pihak pelaksana maupun Kementerian Agama Wilayah NTB
Dan kami juga akan melaporkan persoalan tersebut karena diduga kuat dengan sengaja dalam pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan Alat Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) dan Tidak melibatkan tenaga ahli teknis kontruksi dalam pelaksanaan pembangunan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku
“Karena proyek ini bermasalah yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Gepeng panggilan akrabnya.
Adapun beberapa landasan hukum tentang APD di tempat kerja sebagai berikut :
UU No. 1 Tahun 1970
1. Pasal 3 ayat (1) butir f:
“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja…”
2. Pasal 9 ayat (1) butir c:
“Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.”
3. Pasal 12 butir b:
“Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan…”
4. Pasal 14 butir b:
“Pengurus diwajibkan Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja”
Kemudian Permenakertrans No. Per:01/MEN/1981
1. Pasal 4 ayat 3:
“Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunanya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”
2. Pasal 5 ayat 2:
“Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”
Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010
1. Pasal 4 ayat 1 butir a hingga r dan ayat 2:
“APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;.
b.. ”
2. Pasal 5
“Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.”
Tujuan Diperlukannya Alat Pelindung Diri K3 Dan Jenis Alat Pelindung Diri K3 Beserta Dasar Hukumnya ;
Safety helme, seperti yang disebutkan, alat pelindung K3 adalah alat yang mengisolasi sebagian atau seluruh bagian tubuh dari potensi bahaya. Jika dijabarkan lebih rinci, maka tujuan dari penggunaan APD antara lain sebagai berikut.
Melindungi tenaga kerja dari potensi risiko bahaya K3 dan Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.
Menciptakan lingkungan kerja yang aman, Daftar Alat Pelindung K3 Beserta Fungsinya, Berdasarkan Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010, berikut adalah beberapa jenis alat pelindung K3 berikut fungsinya.
Alat Pelindung Kepala, Fungsinya adalah untuk melindungi kepala dari terpukul, terantuk, kejatuhan atau benturan dengan benda keras atau tajam. Pelindung kepala juga melindungi dari paparan radiasi panas, mikroorganisme, percikan bahan kimia, dan suhu ekstrem.
Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah helm pengaman (safety helmet), pengaman rambut, tudung kepala, dan lain-lain.
Alat Pelindung Mata Dan Muka, Fungsinya adalah untuk melindungi mata dan wajah agar tidak terpapar secara langsung terhadap bahan kimia berbahaya.
Di samping itu, alat ini juga melindungi terhadap paparan partikel yang ada di air dan udara serta percikan benda panas dan uap panas.
Alat pelindung mata dan muka juga mampu memberi perlindungan dari benturan benda keras atau tajam, pancaran cahaya, serta radiasi gelombang elektromagnetik.
Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah tameng muka (face shield), kacamata pengaman (spectacles), masker selam, goggles, full face masker dan tameng muka.
Alat Pelindung Telinga, Fungsinya adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan atau tekanan. Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah penutup telinga (ear muff) dan sumbat telinga (ear plug).
Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah respirator, masker, kanister, katrit, Re-breather, Air Hose Mask Respirator, Airline respirator, tangki selam, dll.
Alat Pelindung Tangan, Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan pada tangan dan jari-jari agar terhindar dari pajanan langsung terhadap api, suhu panas maupun dingin, dan radiasi (elektromagnetik maupun radiasi mengion).
Di samping itu, alat pelindung tangan juga dapat melindungi dari paparan bahan kimia, arus listrik, pukulan, benturan, risiko tergores. Fungsi lainnya yaitu mencegah infeksi zat patogen (bakteri, virus) dan jasad renik.
Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sarung tangan yang terbuat dari kulit, logam, karet, kain kanvas atau kain berlapis, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.
Alat Pelindung Kaki, Fungsinya adalah untuk melindungi kaki dari terkena cairan panas atau dingin, uap panas, suhu yang ekstrem, serta bahan kimia berbahaya dan jasad renik. Di samping itu, pelindung kaki dapat memberi perlindungan terhadap risiko tertusuk benda tajam, tertimpa benda berat, dan tergelincir.
Perlengkapan yang termasuk alat pelindung kaki adalah sepatu keselamatan pada pekerjaan industri, peleburan, konstruksi bangunan, dan pengecoran logam.
Sepatu keselamatan juga diperlukan untuk pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan peledakan. Mereka yang bekerja di tempat yang licin atau basah, berisiko bahan kimia dan jasad renik, dan bahaya binatang juga perlu mengenakan alat pelindung kaki.
Pakaian Pelindung, Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan terhadap sebagian atau seluruh bagian tubuh dari bahaya paparan api dan benda panas, temperatur panas atau dingin yang ekstrem, cairan dan logam panas dan uap panas.
Pakaian pelindung juga mampu melindungi dari bahaya percikan bahan-bahan kimia serta benturan, tergores, dan radiasi. Pakaian pelindung juga diperlukan untuk melindungi dari bahaya binatang dan mikro-organisme patogen seperti bakteri, virus, dan jamur.
Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah jaket, celemek (apron/coveralls), rompi (vests), dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh tubuh.
Alat Pelindung Jatuh Perorangan, Fungsinya adalah untuk membatasi gerak guna mencegah potensi jatuh. Alat pelindung jatuh dapat menjaga pekerja berada pada posisi yang diinginkan, misalnya dalam posisi miring atau tergantung.
Alat ini juga mampu menahan jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar, Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sabuk pengaman tubuh (harness), tali koneksi (lanyard), karabiner, tali pengaman (safety rope), alat penurun (decender), alat penjepit tali (rope clamp), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.
Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah rompi keselamatan (life vest), jaket keselamatan (life jacket), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).
Pekerja di bidang konstruksi yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi HARUS memiliki Sertifikat Keterampilan atau SKT dan terdaftar sebagai Tenaga Terampil perusahaan.
Dalam pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh sub kontraktor, biasanya nilai proyek sekitar sd Rp 1 Milyar. Dan pekerjaan ini hanya bisa dilakukan oleh penyedia jasa atau kontraktor dengan kualifikasi K1, K2 dan K3.
Berdasarkan kualifikasi kecil inilah, maka tenaga ahli yang dibutuhkan pun cukup yang bersertifikat Keterampilan atau SKT. SKT (Sertifikat Keterampilan) dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang di Akreditasi LPJK.
Adapun Sanksi pidana :
Kurungan penjara : Pimpinan perusahaan dapat dikenai hukuman kurungan penjara hingga lima tahun.
Denda : Perusahaan atau individu yang bertanggung jawab dapat dikenai denda dalam jumlah besar, yang besarnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya. Denda ini bisa mencapai miliaran rupiah sesuai dengan Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 dalam kasus fatal.
Sanksi administratif :
Denda : Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang jumlahnya bervariasi tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya.
Pencabutan izin usaha : Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha secara sementara atau permanen, terutama jika pelanggaran K3 dianggap sangat membahayakan nyawa pekerja secara masif dan tidak ada upaya perbaikan dari perusahaan.
Penghentian sementara operasional : Pemerintah dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha.
Sementara Kontaktor pelaksana yang didatangi awak media di lokasi proyek tersebut namun di terima oleh salah seorang kepercayaan Kontaktor mengatakan bahwa kontaktornya sedang tidur dan tidak bisa di ganggu
“Bos lagi tidur, tidak boleh diganggu,” katanya yang terkesan mengabaikan kedatangan awak media, padahal sang Bos lagi uring-uringan sambil Main Hp di Basecamp proyek tersebut
Penulis Tim CNN