Proyek Pembangunan SMPN 2 Pajo Sudah Mencapai 30% Dengan Kualitas Tidak Diragukan, Ketua P2SP, Pastikan Rampung Bulan Oktober 2025.

Foto, Suriadin Ketua P2SP SMPN 2 Pajo Bersama Pimpinan Redaksi ChanelNtbNews di SMPN 2 Pajo 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Pembangunan sekolah adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk membangun atau merehabilitasi fasilitas pendidikan, seperti gedung sekolah dan ruang kelas, agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan lingkungan belajar yang lebih baik.

 

Tentunya dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Pembangunan Sekolah SD/SMP/SMA adalah peraturan (seperti Perdirjen PAUD Dasmen Nomor M2400 C HK 03.01 2025 yang dikeluarkan untuk tahun 2025) yang mengatur pelaksanaan program untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan dengan bantuan pemerintah.

 

Aspek Penting dalam Petunjuk Teknis ;

# Kriteria Penerima Bantuan : Penetapan sekolah penerima didasarkan pada kondisi bangunan yang rusak dan pemenuhan persyaratan lainnya.

# Pengelolaan Dana : Mengatur penyaluran dana dan memastikan penggunaannya efektif, efisien, dan akuntabel.

# Peran Masyarakat : Melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan program untuk meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap pendidikan.

# Pengawasan : Melibatkan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan program berjalan jujur dan profesional.

 

Program ini menggunakan skema swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat, bertujuan untuk memperbaiki kerusakan bangunan serta membangun prasarana baru agar kualitas pendidikan merata. Petunjuk teknis ini mencakup kriteria penerima bantuan, mekanisme penyaluran dana, proses pelaksanaan di sekolah, serta pelaporan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

 

Tujuan Program sebagai berikut :

– Meningkatkan kualitas dan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.

– Memenuhi hak setiap anak atas pendidikan yang berkualitas melalui fasilitas yang layak.

– Memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan karakter generasi muda.

 

Sasaran Program ;

– Satuan pendidikan (SD, SMP, dan SMA) yang mengalami kerusakan prasarana/ruang/bangunan.

– Satuan pendidikan yang memiliki status tanah yang jelas.

– Satuan pendidikan yang terdaftar dan memenuhi persyaratan lainnya seperti memiliki NPSN dan mengisi Dapodik.

 

Seperti pada Proyek Pembagunan SMPN 2 Pajo yang sudah mencapai 30% dengan memperiotaskan mutu dan kualitas yang tidak diragukan

 

Proyek Senilai Rp. 901.000.000 (Sembilan Ratus Satu Juta) dipastikan akan rampung 100% pada bulan Oktober tahun 2025.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua P2SP SMPN 2 Pajo, Suriadin, saat dikunjungi awak media di SMPN 2 Pajo, Sabtu, (11/10/25), kemarin.

 

Ketua P2SP SMPN 2 Pajo, Suriadin mengatakan berdasarkan hasil konsultasi kami dengan konsultan maupun pengawas bahwa proyek pembangunan SMPN 2 Pajo ini sudah masuk 30%

 

Insyaallah kalau tidak ada kendala yang berarti, bisa dipastikan bulan 11 sudah rampung semua 100%,” tegas Ketua P2SP SMPN 2 Pajo. 

 

Foto, Kondisi Proyek Pembagunan SMPN 2 Pajo yang sudah mencapai 30%

 

Lanjut dikatakan Ketua P2SP, bahwa Proyek Pembagunan Sekolah ini ada 3 ruang kelas atau 3 lokal, terdiri dari ruangan LAP IPA, UKS dan WC.

 

Kemudian kendala yang dihadapi, sehingga Pembangunan ini terkesan lamban, Ketua P2SP menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kendala yang terlalu berarti, hanya saja pengadaan material yang lamban dan faktor cuaca yang tidak menentu,

 

Jadi tidak ada kendala yang lebih serius ataupun kendala lain, seperti kendala administrasi dan sebagainya ,” terangnya.

 

Suriadin menegaskan bahwa Proyek Pembagunan sekolah ini, memperioritaskan mutu dan kualitas, agar asas manfaat dapat dirasakan oleh generasi bangsa khususnya di Desa Jambu ini.

 

Jadi kami sangat memperhatikan mutu dan kualitas pembangunan sekolah ini, agar bertahan lama,” pintanya.

 

Kemudian Terkait isu yang beredar di salah satu media online, diduga tidak adanya pembentukan Tim Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP), yang dipilih langsung oleh Kepala Sekolah, Ketua P2SP membantah keras bahwa itu semua tidak benar, karena sebelumnya kami sudah melakukan musyawarah dengan melibatkan semua unsur

 

Dan musyawarah itu berlangsung, mulai Jam 12 siang sampai jam 10 malam dan terpilihlah saya sebagai Ketua P2SP SMPN 2 Pajo ini, jadi Ketua P2SP SMPN 2 Pajo dipilih melalui Musyawarah, bukan ditunjuk langsung,” tegasnya.

 

Kemudian Diwaktu yang bersamaan, kita juga harus bekerja ekstra, menyelesaikan administrasinya dan terkumpul semua untuk dikirim ke pusat,” Alhamdulillah semuanya bisa teratasi dengan waktu yang kepepet,” tuturnya.

 

Untuk itu, Ketua P2SP, Suriadin menyampaikan apresiasi kepada pihak SMPN 2 Pajo ini yang sudah luar biasa bisa mendapatkan program bantuan pemerintah pusat melalui Kemendikbud sekolah dasar dan sekolah menengah.

 

Lebih khususnya Tim P2SP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sepala Sekolah SMPN 2 Pajo yang sudah mampu menghadirkan proyek pembangunan sekolah ini.

 

Perjuangannya Kepala Sekolah sangat luar biasa, sehingga mampu hadirkan proyek pembangunan sekolah ini, karena kita tahu, tanpa dijemput proyek ini tidak akan datang dengan sendirinya,* ucapnya penuh semangat.

 

Penulis IW 




Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan, Desak Penyidik Pidum Polres Dompu Segera Gelar Perkara Dan Tetapkan Ke Empat Terduga Sebagai Tersangka.

Foto, Irham, SH Kuasa Hukum Zaidun (43), korban pengeroyokan 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews -Menindaklanjuti terkait kasus dugaan pengeroyokan yang di lakukan oleh ke empat terduga pelaku yang berinisial FD, ED, J dan R, terhadap korban Zaidun (43),

 

Dimana Kasus tersebut ditangani oleh pihak Pidum Polres Dompu, yang diduga sudah melalui tahapan2 proses pemeriksaan saksi-saksi beserta alat bukti yang kuat.

 

Maka, Korban Zaidun melalui kuasa hukumnya Irham, SH mendesak pihak Unit Pidum Polres Dompu untuk segera menggelar perkara kasus dugaan pengeroyokan di pekat

 

Sebab, saksi-saksi sudah di periksa, korban dan terlapor juga sudah diperiksa, yang pada prinsipnya Semuanya sudah diperiksa,” terang Kuasa Hukum Irham, SH, pada awak di Polres Dompu, Senin, 13/10/25

 

Sehingga hari diharapkan sudah ada penetapan dalam gelar tersebut,” kasus ini bisa naik sidik atau tidak? tergantung hasil gelar perkara, baru bisa ditentukan siapa tersangkanya, proses inilah yang ditunggu oleh masyarakat pencari keadilan,” harapnya.

 

Lebih lanjut, Kuasa Hukum menjelaskan, bahwa ini adalah persoalan tanah, memang tanah ini bukan milik korban pengeroyokan ini,” akan tetapi dia dipercayakan untuk mengurus tanah itu.” katanya penuh keyakinan 

 

Maka, dengan adanya tindakan-tindakan yang diduga tindakan pidana tersebut, telah merugikan secara materiil maupun imateril dari pihak korban

 

Kemudian apa yang dilakukan oleh terlapor ini telah membuat ancaman serius bagi yang menganggap pemilih tanah, karena ketika masuk lagi ke tanah untuk menggarap tidak tutup kemungkinan apa yang mereka alami hari ini akan terjadi kembali,

 

Inilah yang coba dipertimbangkan secara dalam oleh pihak kepolisian, jika sudah memiliki alat bukti yang kuat, maka tidak ada tawaran lagi melainkan para terlapor yang bisa ditentukan sebagai tersangka, maka segera dilakukan penangkapan dan penahanan sesuai prosedur, dan itulah yang kami inginkan untuk dipercepat,” tegas Kuasa Hukum 

 

Sebab sekarang ini musim tanah tiba dan yeng memiliki sertifikat dan SPPT jelas, mereka akan menggarap tanahnya,”  maka, tindakan seperti ini kami khawatirkan akan terjadi lagi persolan lain di wilayah sana,” ungkapnya penuh kekhwatiran.

 

Oleh karena itu, kata Irham, salah satu tujuan penahan itu adalah agar terduga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya,

 

Selain menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mempengaruhi saksi-saksi dan melakukan perbuatan pidana lagi,

 

Potensi untuk melakukan tindakan pidana, kami kira ini sangat berpotensi, ini yang dikhawatirkan, jika tidak, mereka itu harus gontok-gontoaan di tanah mereka, sedangkan hukum ini tidak bergerak cepat, hukum itu harus lebih cepat dari kriminal, itu poinnya,” tegas pengecara muda energik ini 

 

Penulis IW 




Nurdin, SE Didampingi Kuasa Hukum Irham, SH, Resmi Laporkan 3 Orang Terduga Atas Dugaan Pengancaman.

Foto, Nurdin, SE Bersama Kuasa Hukumnya Irham, SH Cs di Ruang SPKT Polres Dompu.

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Warga Dusun Gunung Batu Desa Pekat Kecematan Pekat Kabupaten Dompu atas Nama Nurdin, SE, Didampingi Kuasa Hukumnya, Irham, SH, Resmi melaporkan 3 terduga pelaku, berinial FD, ED dan J atas dugaan Pengacaman.

 

Dibuktikan dengan Surat Laporan, Nomor : STTP/866/X/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, Perihal : Laporan Pengaduan tentang Pengacaman, tertanggal 13 Oktober 2025

 

Dan Surat Laporan Pengaduan tersebut diterima oleh Kanit 1 SPKT Polres Dompu, Fiktor di waktu yang bersamaan. 

 

Dari ketiga terduga pelaku pengacaman ini, sebelumnya telah di laporkan atas dugaan Pengeroyokan atau kasus yang berbeda oleh Korban Zaidun di Unit Pidum Polres Dompu, beberapa waktu yang lalu,

 

Dalam keterangannya, Korban Pengacaman Nurdin, SE, Melalui Kuasa Hukumnya, Irham, SH, mengungkapkan bahwa klien kami yang bernama Nurdin, SE pada saat kasus dugaan pengeroyokan itu terjadi, beberapa waktu yang lalu.

 

Dimana saat itu ke tiga orang pelaku mengatakan di hadapan para saksi2, bahwa suruh mereka datang kesini yang bernama Nurdin, SE, agar kami cincang di lokasi tanah ini, itu kata para pelaku dihadapan para saksi2,” ungkap Kuasa Hukum Nurdin usai resmi melaporkan kasus dugaan Pengacaman di ruang SPKT Polres Dompu, Senin, 13/10/25

 

Namun pada waktu itu, Kata Irham, klien kami Nurdin, SE, ini tidak berada dilokasi kejadian itu,” akan tetapi ancaman atau kata2 seperti itu disampaikan oleh saksi2 kepada Pak Nurdin,” bebernya 

 

Maka, atas Pengacaman itu, Klien kami Nurdin, SE ini merasa jiwa dan diri terancam sehingga tidak berani lagi kelokasi itu,” karena sudah mendapatkan ancaman seperti itu.” pintanya

 

Oleh karena itu, Irham menegaskan bahwa hari ini, klien kami resmi melaporkan para Terduga Pengacaman tersebut di Polres Dompu untuk di proses secara hukum.

 

Terlepas mereka ini pelaku pengeroyokan, atau tidak, tapi ada 3 orang yang dilaporkan klien kami ini,” kata Kuasa Hukum penuh isyarat.

 

Penulis IW 




Kasus “Suami Bunuh Istri” Di Desa Marada Dalam Proses Persidangan Di PN Dompu, Keluarga Almarhumah, Harap Terdakwa Di Hukum Mati 

Foto, Junaidin Kakak Kandung dan Almarhumah Sri

 

 

Dompu NTB, ChanelNtbNews – Terkait kasus dugaan Pembunuhan yang terjadi pada Almarhumah Sri (28), IRT, Warga Desa Marada Kecematan Hu’u Keb. Dompu. seperti pemberitaan sebelumnya pada media ChanelNtbNews. Sabtu dini hari, (07/06/25), beberapa waktu yang lalu

 

Terduga pelaku SYA (30) merupakan suaminya Almarhumah sendiri dan kasus ini sempat menggegerkan masyarakat khususnya di Kabupaten Dompu.

 

Kasus “suami bunuh istri” kini dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu dengan mendengarkan keterangan saksi

 

Maka, dalam proses persidangan tersebut, Keluarga besar Almarhumah Sri. berharap agar terdakwa di proses sesuai dengan hukum yang berlaku

 

Kami yakin bahwa terdakwa SYA di duga melakukan tindak Pidana Pembunuhan berencana terhadap Almarhumah adik tercinta kami ini,” ungkap Junaidin kakak kandung dari Almarhumah Sri

 

Junaidin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Dompu yang bertindak cepat dalam menangkap terdakwa SYA pada saat itu.

 

Dan Terdakwa SYA saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri Dompu

 

Oleh karena itu, kami dari Keluarga besar Almarhumah Sri meminta dengan hormat kepada hakim yang menangani perkara tersebut agar menghukum terdakwa seberat-beratnya.

 

Bila perlu di hukum mati atau minimal seumur hidup sesuai dengan perbuatan terdakwa yang keji itu,” harapnya 

 

Karena kami pihak keluarga Almarhumah ingin memastikan bahwa proses hukum mendapat keadilan bagi Almarhumah Sri

 

Sehingga tragedi serupa tidak terulang kembali terhadap orang lain di masa mendatang.” ujarnya penuh haru.

 

Penulis Tim CNN




Proyek Pembangunan Kantor Camat Woja Senilai Rp. 4.376 Miliar Terkesan Abaikan Alat Pelindung K3 Dan Ancam Keselamatan Para Pekerja 

Foto, Koordinator Gerak Kabupaten Dompu-NTB, Fauzidbersama awak media 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews – Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Woja Kabupaten Dompu senilai Rp. 4.376.333.676 dalam proses pekerjaan diduga kuat tidak menggunakan Alat Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja.

 

Karena pihak Perusahaan Pemenang Tender CV. Rangga Makazza yang terkesan mengabaikan Alat Pelindung Diri bagi para pekerja maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembangunan proyek tersebut.

 

Sebab Alat Pelindung Diri K3 menjadi benda paling vital yang harus ada dan wajib digunakan oleh para pekerja, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010,

 

Serta sebagai wujud Implementasi K3 pada perusahaan untuk penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD).

 

Pada pekerjaan konstruksi bangunan itu wajib mengenakan Alat Pelindung (K3) atau Alat Pelindung Diri (APD) agar mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja karena merupakan hak dari setiap tenaga kerja.” Terang Fauzid Anggota Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Dompu, saat diwawancara oleh awak media di kediamannya, kel. kandai Satu, Sabtu, 11/10/25

 

Menurutnya, Alat Pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,

 

Serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Oleh karena itu, Fauzid menegaskan bahwa Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri kepada para pekerjanya sesuai bidang pekerjaan yang dilakukan.

 

Dan pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya.” tegasnya.

 

Namun, hasil pengamatan kami dilokasi proyek tersebut, tidak ada satupun tenaga kerja yang menggunakan alat pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD),

 

Jadi pihak perusahaan terkesan sengaja mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pekerja, hal itu diakibatkan adanya pembiaraan dari Konsultan pengawas dan Dinas terkait,” kata Fauzid 

 

Lebih lanjut, Fauzid mengungkapkan selain alat pelindung K3, perusahaan pelaksana proyek tersebut diduga kuat tidak melibatkan tenaga ahli teknis pada pelaksanaan proyek tersebut

 

Sebab Tenaga Ahli Teknis bertanggung jawab untuk mengoordinasikan antara subkontraktor, pengawas lapangan, dan tim proyek dalam menyelesaikan proyek konstruksi dengan tepat waktu dan standar kualitas yang tinggi.

 

Karena tugas utama tenaga ahli teknis yaitu melakukan pengawasan langsung terhadap pekerjaan konstruksi untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah ditentukan,

 

Tenaga ahli teknis ini sebagai ujung tombak dalam menentukan kualitas dan mutu pembangunan itu sendiri, jadi sangat perlu,” jelasnya 

 

Sebab diiatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

 

Kemudian terdapat peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Serta Kementerian PUPR juga mengeluarkan peraturan terkait, seperti pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi, yang juga berkaitan dengan tenaga ahli. yang memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).

 

Foto, Papan informasi dan kondisi para pekerja proyek pembangunan Kantor Kecamatan Woja yang diduga tidak mengenakkan Alat Pelindung Diri K3 

 

Maka, Kami dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Dompu akan segera melakukan somasi terkait persoalan tersebut kepada pihak pelaksana maupun Kementerian Agama Wilayah NTB

 

Dan kami juga akan melaporkan persoalan tersebut karena diduga kuat dengan sengaja dalam pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan Alat Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri (APD) dan Tidak melibatkan tenaga ahli teknis kontruksi dalam pelaksanaan pembangunan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku

 

Karena proyek ini bermasalah yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ungkap Gepeng panggilan akrabnya.

 

Adapun beberapa landasan hukum tentang APD di tempat kerja sebagai berikut :

UU No. 1 Tahun 1970

1. Pasal 3 ayat (1) butir f:

“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja…”

2. Pasal 9 ayat (1) butir c:

“Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan.”

3. Pasal 12 butir b:

“Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan…”

4. Pasal 14 butir b:

“Pengurus diwajibkan Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja”

 

Kemudian Permenakertrans No. Per:01/MEN/1981

1. Pasal 4 ayat 3:

“Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunanya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”

2. Pasal 5 ayat 2:

“Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”

Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010

1. Pasal 4 ayat 1 butir a hingga r dan ayat 2:

“APD wajib digunakan di tempat kerja di mana:

a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;.

b.. ”

2. Pasal 5

“Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.”

 

Tujuan Diperlukannya Alat Pelindung Diri K3 Dan Jenis Alat Pelindung Diri K3 Beserta Dasar Hukumnya ;

Safety helme, seperti yang disebutkan, alat pelindung K3 adalah alat yang mengisolasi sebagian atau seluruh bagian tubuh dari potensi bahaya. Jika dijabarkan lebih rinci, maka tujuan dari penggunaan APD antara lain sebagai berikut.

 

Melindungi tenaga kerja dari potensi risiko bahaya K3 dan Meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

 

Menciptakan lingkungan kerja yang aman, Daftar Alat Pelindung K3 Beserta Fungsinya, Berdasarkan Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010, berikut adalah beberapa jenis alat pelindung K3 berikut fungsinya.

 

Alat Pelindung Kepala, Fungsinya adalah untuk melindungi kepala dari terpukul, terantuk, kejatuhan atau benturan dengan benda keras atau tajam. Pelindung kepala juga melindungi dari paparan radiasi panas, mikroorganisme, percikan bahan kimia, dan suhu ekstrem.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah helm pengaman (safety helmet), pengaman rambut, tudung kepala, dan lain-lain.

 

Alat Pelindung Mata Dan Muka, Fungsinya adalah untuk melindungi mata dan wajah agar tidak terpapar secara langsung terhadap bahan kimia berbahaya.

 

Di samping itu, alat ini juga melindungi terhadap paparan partikel yang ada di air dan udara serta percikan benda panas dan uap panas.

 

Alat pelindung mata dan muka juga mampu memberi perlindungan dari benturan benda keras atau tajam, pancaran cahaya, serta radiasi gelombang elektromagnetik.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah tameng muka (face shield), kacamata pengaman (spectacles), masker selam, goggles, full face masker dan tameng muka.

 

Alat Pelindung Telinga, Fungsinya adalah untuk melindungi telinga dari kebisingan atau tekanan. Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah penutup telinga (ear muff) dan sumbat telinga (ear plug).

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah respirator, masker, kanister, katrit, Re-breather, Air Hose Mask Respirator, Airline respirator, tangki selam, dll.

 

Alat Pelindung Tangan, Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan pada tangan dan jari-jari agar terhindar dari pajanan langsung terhadap api, suhu panas maupun dingin, dan radiasi (elektromagnetik maupun radiasi mengion).

 

Di samping itu, alat pelindung tangan juga dapat melindungi dari paparan bahan kimia, arus listrik, pukulan, benturan, risiko tergores. Fungsi lainnya yaitu mencegah infeksi zat patogen (bakteri, virus) dan jasad renik.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sarung tangan yang terbuat dari kulit, logam, karet, kain kanvas atau kain berlapis, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia.

 

Alat Pelindung Kaki, Fungsinya adalah untuk melindungi kaki dari terkena cairan panas atau dingin, uap panas, suhu yang ekstrem, serta bahan kimia berbahaya dan jasad renik. Di samping itu, pelindung kaki dapat memberi perlindungan terhadap risiko tertusuk benda tajam, tertimpa benda berat, dan tergelincir.

 

Perlengkapan yang termasuk alat pelindung kaki adalah sepatu keselamatan pada pekerjaan industri, peleburan, konstruksi bangunan, dan pengecoran logam.

 

Sepatu keselamatan juga diperlukan untuk pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan peledakan. Mereka yang bekerja di tempat yang licin atau basah, berisiko bahan kimia dan jasad renik, dan bahaya binatang juga perlu mengenakan alat pelindung kaki.

 

Pakaian Pelindung, Fungsinya adalah untuk memberi perlindungan terhadap sebagian atau seluruh bagian tubuh dari bahaya paparan api dan benda panas, temperatur panas atau dingin yang ekstrem, cairan dan logam panas dan uap panas.

 

Pakaian pelindung juga mampu melindungi dari bahaya percikan bahan-bahan kimia serta benturan, tergores, dan radiasi. Pakaian pelindung juga diperlukan untuk melindungi dari bahaya binatang dan mikro-organisme patogen seperti bakteri, virus, dan jamur.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah jaket, celemek (apron/coveralls), rompi (vests), dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh tubuh.

 

Alat Pelindung Jatuh Perorangan, Fungsinya adalah untuk membatasi gerak guna mencegah potensi jatuh. Alat pelindung jatuh dapat menjaga pekerja berada pada posisi yang diinginkan, misalnya dalam posisi miring atau tergantung.

 

Alat ini juga mampu menahan jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar, Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah sabuk pengaman tubuh (harness), tali koneksi (lanyard), karabiner, tali pengaman (safety rope), alat penurun (decender), alat penjepit tali (rope clamp), alat penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.

 

Perlengkapan yang termasuk di dalamnya adalah rompi keselamatan (life vest), jaket keselamatan (life jacket), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).

 

Pekerja di bidang konstruksi yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi HARUS memiliki Sertifikat Keterampilan atau SKT dan terdaftar sebagai Tenaga Terampil perusahaan.

 

Dalam pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh sub kontraktor, biasanya nilai proyek sekitar sd Rp 1 Milyar. Dan pekerjaan ini hanya bisa dilakukan oleh penyedia jasa atau kontraktor dengan kualifikasi K1, K2 dan K3.

 

Berdasarkan kualifikasi kecil inilah, maka tenaga ahli yang dibutuhkan pun cukup yang bersertifikat Keterampilan atau SKT. SKT (Sertifikat Keterampilan) dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang di Akreditasi LPJK.

Adapun Sanksi pidana :

Kurungan penjara : Pimpinan perusahaan dapat dikenai hukuman kurungan penjara hingga lima tahun.

Denda : Perusahaan atau individu yang bertanggung jawab dapat dikenai denda dalam jumlah besar, yang besarnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya. Denda ini bisa mencapai miliaran rupiah sesuai dengan Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 dalam kasus fatal.

Sanksi administratif :

Denda : Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang jumlahnya bervariasi tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya.

Pencabutan izin usaha : Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha secara sementara atau permanen, terutama jika pelanggaran K3 dianggap sangat membahayakan nyawa pekerja secara masif dan tidak ada upaya perbaikan dari perusahaan.

Penghentian sementara operasional : Pemerintah dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan usaha.

 

Sementara Kontaktor pelaksana yang didatangi awak media di lokasi proyek tersebut namun di terima oleh salah seorang kepercayaan Kontaktor mengatakan bahwa kontaktornya sedang tidur dan tidak bisa di ganggu

“Bos lagi tidur, tidak boleh diganggu,” katanya yang terkesan mengabaikan kedatangan awak media, padahal sang Bos lagi uring-uringan sambil Main Hp di Basecamp proyek tersebut

 

Penulis Tim CNN 




Dimomen Peletakan Batu Pertama RTH Karijawa, Bupati, Jadikan RTH Sebagai Ikon Dompu, Agar Lebih Di Kenal Luas Di Seluruh Nusantara 

Foto, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE, saat menghadiri peletakan batu pertama Pembangunan RTH Karijawa 

 

 

Dompu, NTB, ChanelNtbNews Pemerintah Kabupaten Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kota yang ramah lingkungan dengan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa.

 

Diawali dengan peletakan batu pertama tahap lanjutan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa, yang berlangsung di lokasi RTH kelurahan Karijawa Kecematan Dompu Kabupaten Dompu, Jum’at, 10/10/2025).

 

Acara peletakan batu pertama RTH di hadiri oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE Didampingi Sekda Dompu, Staf Ahli Bupati, Asisten lingkup Setda Dompu, Kepala OPD, unsur Forkopimda, lurah karijawa serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat

 

Dalam sambutannya, Bupati Dompu Bambang Firdaus SE menyampaikan bahwa kelanjutan pembangunan RTH Karijawa merupakan bukti nyata keberlanjutan program penataan kawasan hijau perkotaan, 

 

Sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan ruang terbuka yang fungsional dan terintegrasi.

 

Pembangunan RTH Karijawa tahap lanjutan ini adalah komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan menjadi ruang publik yang inklusif bagi seluruh warga Dompu,” ungkap Bupati.

 

Lanjut Bupati menjelaskan Pada tahap lanjutan ini, pembangunan akan difokuskan pada penyempurnaan fasilitas taman tematik, penataan area bermain anak, 

 

Serta pembangunan panggung terbuka dan kios UMKM sebagai dukungan terhadap ekonomi lokal.” Selain itu, sistem drainase dan penerangan kawasan juga akan ditingkatkan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pengunjung.” jelasnya.

 

Ditambahkan Bupati Dompu, bahwa RTH Karijawa hadir sebagai wujud nyata komitmen pemerintah menuju era perubahan dalam rangka mewujudkan cita cita Mulya dalam mewujudkan kota Dompu yang lebih asri dan berkelanjutan. 

 

Karena ruang terbuka hijau tidak hanya untuk keindahan kota, melainkan juga menjadi ruang edukasi lingkungan dan wadah interaksi sosial antar warga.

 

 “RTH ini tidak hanya menjadi tempat rekreasi warga, tetapi juga ruang edukasi lingkungan dan sarana interaksi sosial bagi masyarakat Dompu,” ucap Bupati.

 

Diakhir, Bupati berharap kepada seluruh elemen yang ada di Dompu untuk sama sama menjaga kelestarian lingkungan, 

 

Mari kita jaga, kita rawat, kita jadikan tempat ini sebagai ikon Dompu agar Dompu lebih dikenal luas diseluruh Nusantara ini bahkan dunia, Kalau bukan kita yang menjaganya, merawatnya siapa lagi”, ajak Bupati 

 

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu Jufri, ST. M.Si dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap ini merupakan hasil evaluasi dari pembangunan tahap sebelumnya, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan stakeholder.

 

Kami mengutamakan keberlanjutan dan partisipasi. RTH ini bukan hanya proyek fisik, tapi ruang hidup bersama. Pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan menjadi kunci keberhasilannya,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menargetkan pembangunan tahap lanjutan ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025, sehingga RTH Karijawa dapat berfungsi optimal sebagai ruang terbuka yang sehat, edukatif, dan produktif.

 

Pembangunan ini akan tuntas sekitar bulan Desember, dan pas momentum tahun Baru kita akan lonching dan rayakan bersama ditempat ini”, kata bang Jeff sapaan akrabnya.

 

Penulis IW